Ditemukan 16512 data
51 — 17
Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barangsiapa atau hij, sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Putusan Perkara Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN.Sdw, halaman 13 dari 17Menimbang, bahwa dalam perkara ini, unsur barang siapa menunjuk kepadapelaku tindak pidana yang merupakan
135 — 91
Unsur Setiap orang Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dapatdipersamakan dengan barang siapa, yang mana menunjukkan orang yang harusbertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij,sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1398/Pdt.G/2024/PA.Lmj dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lumajang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1398/Pdt.G/2024/PA.Lmj
9 — 6
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1398/Pdt.G/2023/PA.Gsg. dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gungung Sugih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1398/Pdt.G/2023/PA.Gsg
13 — 0
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1398/Pdt.G/2023/PA.Smn dari Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sleman untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
1398/Pdt.G/2023/PA.Smn
58 — 31
8 — 0
Menyatakan perkara nomor 1398/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 09 Maret2021, selesai karenadicabut ;
1398/Pdt.G/2021/PA.Tgrs