Ditemukan 189 data
27 — 11
Maret 2015 awalnya demonstrasi/unjuk rasa mulai sekira pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB disepajangperempatan lampu merah JL.Jendral Sudirman hingga Jl.Raya SambongKel.Sambong Kec.batang kab.Batang;e Bahwa yang saksi ketahui pada saat itu bahwa demonstrasi / unjuk rasa tersebutdilakukan oleh para nelayan di wilayah kabupaten Batang;e Bahwa para nelayan berdemonstrasi / unjuk rasa tersebut terkait penolakankebijakan Menteri kelautan dan perikanan yang melarang kapal lautmenggunakan alat tangkap Cantrang
molotov yang terdiri dari cairanbensin, kain sebagai sumbu dan ditaruh didalam botol sprite, setelah selesaibarulah Terdakwa datang lagi kelokasi dan bergabung dengan para nelayanlainya untuk demonstrasi sekira pukul 10.30 WIB namun sewaktu dipinggir jalanKel.Sambong Kec.batang Kab.Batang dekat kantor FIF Finance Terdakwadiamankan petugas;e Bahwa Terdakwa datang ketempat unjuk rasa tersebut dengan maksud untukmendukung temanteman nelayan untuk menolak kebijakan pemerintah tentangpelarangan penggunaan cantrang
77 — 20
terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadaporang atau barang, berupa 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran jenis Hinodengan nomor polisi G 9586 JC perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwadengan cara dan keadaan sebagai berikut :Awalnya para nelayan dan tokohtokohnya yang tergabung dalam SerikatNelayan Tradisional (SNT) Batang sepakat berencana melakukan unjuk rasamenentang dikeluarkannya Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 2Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Jaring Cantrang
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atausebagaian milik orang lain, berupa 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaranjenis Hino dengan nomor polisi G 9586 JC, perbuatan mana dilakukan olehTerdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :Awalnya para nelayan dan tokohtokohnya yang tergabung dalamSerikat Nelayan Tradisional (SNT) Batang sepakat berencana melakukan unjukrasa menentang dikeluarkannya Peraturan Menteri Perikanan dan KelautanNomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Jaring Cantrang
92 — 18
Warna anjungan Kuning, hijau dan merah, - 1 (satu) set Alat tangkap Jaring Cantrang panjang warna hijau tua dengan panjang 16 m;- DOKUMEN KMN. RIDLO LUHUR BAROKAH : 1 ( satu ) Lembar Surat Persetujuan Berlayar no : 044 /19.VII /C/ 2016 yang diterbitkan di Juwana tanggal 19 Juli 2016 Jam. 15.03 Wib; Surat laik operasi kapal perikanan No.
Warna anjungan Kuning, hijau danmerah;2. 1 (satu) set Alat tangkap Jaring Cantrang panjang warna hijau tua denganpanjang + 16 m;3. Dokumen KM. RIDLO LUHUR BAROKAH berupa:a) 1 ( satu ) Lembar Surat Persetujuan Berlayar no : 044 /19.VIl /C/2016 yang diterbitkan di Juwana tanggal 19 Juli 2016 Jam 15.03 wib;b) Surat laik operasi kapal perikanan No.
Warna anjungan Kuning, hijau dan merah;2) 1 (satu) set Alat tangkap Jaring Cantrang panjang warna hijau tua denganpanjang + 16m;3) DOKUMEN KMN. RIDLO LUHUR BAROKAH :Halaman 15 dari 37 Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2016/PN Pti1 ( satu ) Lembar Surat Persetujuan Berlayar no : 044 /19.VIl /C/ 2016yang diterbitkan di Juwana tanggal 19 Juli 2016 Jam. 15.03 Wib;Surat laik operasi kapal perikanan No.
Warna anjungan Kuning, hijau dan merah,Menimbang, bahwa barang bukti ini dipersidangan tidak terbuktidipergunakan untuk melakukan pencurian ikan di laut, akan tetapi yang terbuktidalam persidangan adalah berlayar melakukan penangkapan ikan dan/ataupengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan tidak memiliki surat persetujuanberlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan, makabarang bukti ini dikembalikan kepada saksi PURWANTO BinBEJO 7(satu) set Alat tangkap Jaring Cantrang panjang
Warna anjungan Kuning, hijau dan merah,1 (satu) set Alat tangkap Jaring Cantrang panjang warna hijau tua denganpanjang + 16 m;DOKUMEN KMN. RIDLO LUHUR BAROKAH : 1 (satu ) Lembar Surat Persetujuan Berlayar no : 044 /19.VII /C/ 2016yang diterbitkan di Juwana tanggal 19 Juli 2016 Jam. 15.03 Wib; Surat laik operasi kapal perikanan No. JWN.116.01553 yang diterbitkanoleh Satker pengawasan SDKP Juwana pada tanggal 19 Juli 2016; 1 (satu) Lembar Daftar Anak Buah Kapal KMN.
22 — 5
Menetapkan barang-barang bukti berupa : 1 (satu) unit KMN valent Mina Bahari-3 berbendera Indonesia dengan ciri-ciri kapal terbuat dari kayu , mesin Mitsubishi 8 DC 9 No.307342-180 PK , panjang sekitar 17,65 meter , dalam sekitar 1,65 meter , tonase bersih NT 9 , Tonase kotor 29 GT , 4 (empat) buah jaring cantrang masing-masing panjangnya 18 meter , warna hitam dan biru dengan mata jaring ukuran 1 cm 10 cm , 1 lembar catatan pembayaran atas pembuatan kapal KMN.valent Mina
Musnidah ; Bahwa KMN Valent Mina Bahari3 membawa perbekalan berupaberas , bumbu dapur , minyak goreng , rokok , BBM jenis solar , esbalok , pelumas oli , obatobatan ringan , air bersih , air minum danalat tangkap ikan jenis cantrang ; Bahwa kapal KMN Valent Mina Bahari3 akan menangkap ikan diperairan Bawean Jawa Timur ; Bahwa saksi tidak tahu asal usul dokumen kapal yang dimilikiHj.Musnidah ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;Saksi OMBUDIONO bin WASUDI , yang telah
memesan untuk dibuatkan sebuahkapal kepada saksi Ombudiono sekitar setahun yang lalu ;Halaman 17 dari 33 Putusan No.86 / Pid.Sus /2015/ PN Btg18 Bahwa saksi mendengar dari temanteman nelayan di Tegal jikapengurusan dokumen untuk kapal baru jenis alat tangkap cantrangdilarang dan tidak boleh diterbitkan setahun dokumennya ; Bahwa kemudian saksi bertanya pada saksi Ngatno jika saksimembutuhkan dokumen kapal untuk kapal milik saksi ; Bahwa saksi Ngatno menyarankan kepada saksi jika ada dokumenkapal cantrang
Sidang memperlihatkan kepada Terdakwa segala barang buktidan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu denganmemperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 46 KUHAP dan kemudiandipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;* 1 (satu) unit KMN valent Mina Bahari3 berbendera Indonesia denganciriciri kapal terbuat dari kayu , mesin Mitsubishi 8 DC 9 No.307342180 PK , panjang sekitar 17,65 meter , dalam sekitar 1,65 meter ,tonase bersih NT 9 , Tonase kotor 29 GT , 4 (empat) buah jaring cantrang
Menetapkan barangbarang bukti berupa :* 1 (satu) unit KMN valent Mina Bahari3 berbendera Indonesia denganciriciri kapal terbuat dari kayu , mesin Mitsubishi 8 DC 9 No.307342180 PK , panjang sekitar 17,65 meter , dalam sekitar 1,65 meter ,tonase bersih NT 9 , Tonase kotor 29 GT , 4 (empat) buah jaring cantrang masingmasing panjangnya 18 meter ,warna hitam dan biru dengan mata jaring ukuran 1cm 10cm, 1 lembar catatan pembayaran atas pembuatan kapal KMN.valent MinaBahari3 , 5 lembar fotocopi Gross Akta
36 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 603 K /Pid.Sus/2012Karimunjawa (sebagaimana dalam dokumen SIPI), dan Surat Keterangan NelayanAndon No. 523.3 / C.3 / 114/ 2010 yang diterbitkan oleh Kadis Kelautan dan PerikananProvinsi Kalimantan Timur, dengan ketentuan di antaranya dilarang berlayar di areal /jalur terlarang, yaitu jalur I, telah melakukan pelayaran dan penangkapan ikan denganmenggunakan alat tangkap berupa Long Lina (rawa dasar) sebanyak +1.500 matapancing serta jaring cantrang dengan panjang + 10 Meter dan lebar 3 Meter,
Terbanding/Jaksa Penuntut : Dyah Budi Astuti, SH
36 — 15
yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukandengan caracara sebagai berikut := Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekitar pukul 07.00 WIBterdakwa selaku Nahkoda Kapal Motor Nelayan (KMN) BERKAH ILLAHI II yangmerupakan kapal dengan tanda selar GT 14, berangkat melaut dari Tempat PelelanganIkan (TPI) Wedung Demak dengan tujuan daerah penangkapan ikan di perairan Demakuntuk menangkap ikan dengan menggunakan alat cantrang
90 — 21
DURAJIN, adapun dalam melakukan penangkapantersebut, alat penangkap ikan yang digunakan oleh terdakwa tidak sesuaidengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) karena spesifikasi dari mesh sizeyang tertulis adalah 2 (dua) inchi sedangkan yang digunakan mesh sizehanya % (tiga perempat) inchi, sedangkan daerah penangkapan tertulis didalam SIPI di kode wilayah 172 (Laut Jawa) sedangkan terdakwa melakukanpenangkapan di kode wilayah 711 dan dalam melakukan penangkapan ikantersebut dan semula menggunakan cantrang
115 — 14
Bin Durajin, adapun dalam melakukan penangkapantersebut alat penangkap ikan yang digunakan oleh terdakwa tidak sesuaidengan Surat Izin Penagkapan Ikan (SIPI) karena spesifikasinya dari meshsize yang tertulis adalah 2 (dua) inci sedangkan yang digunakan mesh sizehanya % (tiga perempat) inchi, sedangkan daerah penangkapan tertulis didalam SIPI di kode wilayah 172 (Laut jawa) sedangkan terdakwa melakukanpenagkapan di kode wilayah 711 dan dalam melakukan penagkapan ikantersebut dan semula menggunakan cantrang
86 — 31
Syaratnya, alat tangkap yangdigunakan ketika melaut tidak menggunakan alat cantrang, dan menghimbau " PolAir tidak perlu menindak lagi di tengah laut. Susi pun meminta kepada kepaladaerah untuk memberikan kemudahan bagi nelayan yang mempunyai kapal dibawah 10 GT. Jika Pemda memberi izin, pihak kementerian tidak perlu lagimenerbitkan peraturan terkait. "Kapal 10 GT jangan dibebani izin lagi Pak Ganjar,Pak wali kota, Bupati. Jika sudah ada gak perlu perpres untuk urusan ini,"tambahnya.
"Kalau berangkat bawa es, tapi jangan bawa cantrang," pinta Susi.Kegiatan dialog dipandu oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Artikel initelah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Susi:Kapal 10 GT jangan Dibebani Izin Lagi Pak Ganjar...",https://regional.kompas.com/read/2017/09/20/1456 174 1/menterisusikapal10gtjangandibebaniizinlagipakganjar.
80 — 16
terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8(delapan) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000.000, (dua milyar rupiah) danbilamana denda tersebut tidak dibayar digantidengan hukuman subsidair selama 2 (dua)bulan kurungan ;Menetapkan agar hukuman tersebutdikurangkan seluruhnya dari masa tahananyang telah dijalani oleh terdakwa ;Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:e1 (satu) unit KM AMA GT 30 berikut dokumen ;e 1 (satu) set alat penangkap ikan (cantrang
68 — 6
Maret 2015 awalnya demonstrasi/unjuk rasa mulai sekira pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB disepajangperempatan lampu merah JL.Jendral Sudirman hingga Jl.Raya SambongKel.Sambong Kec.batang kab.Batang;e Bahwa yang saksi ketahui pada saat itu bahwa demonstrasi / unjuk rasa tersebutdilakukan oleh para nelayan di wilayah kabupaten Batang;e Bahwa para nelayan berdemonstrasi / unjuk rasa tersebut terkait penolakankebijakan Menteri kelautan dan perikanan yang melarang kapal lautmenggunakan alat tangkap Cantrang
molotov yang terdiri dari cairanbensin, kain sebagai sumbu dan ditaruh didalam botol sprite, setelah selesaibarulah Terdakwa datang lagi kelokasi dan bergabung dengan para nelayanlainya untuk demonstrasi sekira pukul 10.30 WIB namun sewaktu dipinggir jalanKel.Sambong Kec.batang Kab.Batang dekat kantor FIF Finance Terdakwadiamankan petugas;e Bahwa Terdakwa datang ketempat unjuk rasa tersebut dengan maksud untukmendukung temanteman nelayan untuk menolak kebijakan pemerintah tentangpelarangan penggunaan cantrang
17 — 3
Kwitansi pembelian No.1 tertanggal Rembang Agustus 2013 senilai Rp.675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas pembelian 1 Unit KMN Dwi Manunggal Makmur 5 beserta alat tangkap cantrang dan dokumen kapal dari H.Kurdi kepada H.Musafak ;Dikembalikan kepada terdakwa ;z.
sebanyak 2,27 Ton denganharga Rp.6.437.000,00 (enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;x (satu) lembar nota pembayaran restribusi kepada TPI Desa Tasikagung hasilpenjualan tangkapan ikan KMN.Dwi Manunggal Makmur 5 sebesarRp.1.495.000,00 (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ;y Kwitansi pembelian No.1 tertanggal Rembang Agustus 2013 senilaiRp.675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas pembelian 1Unit KMN Dwi Manunggal Makmur 5 beserta alat tangkap cantrang
sebanyak 2,27 Ton denganharga Rp.6.437.000,00 (enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;x 1 (satu) lembar nota pembayaran restribusi kepada TPI Desa Tasikagung hasilpenjualan tangkapan ikan KMN.Dwi Manunggal Makmur 5 sebesarRp.1.495.000,00 (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ;y Kwitansi pembelian No.1 tertanggal Rembang Agustus 2013 senilaiRp.675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas pembelian 1Unit KMN Dwi Manunggal Makmur 5 beserta alat tangkap cantrang
sebanyak 2,27 Ton denganharga Rp.6.437.000,00 (enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;1 (satu) lembar nota pembayaran restribusi kepada TPI Desa Tasikagung hasilpenjualan tangkapan ikan KMN.Dwi Manunggal Makmur 5 sebesarRp.1.495.000,00 (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ;Kwitansi pembelian No.1 tertanggal Rembang Agustus 2013 senilaiRp.675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas pembelian 1Unit KMN Dwi Manunggal Makmur 5 beserta alat tangkap cantrang
90 — 20
Surat kabar online KKP pastikan Penggunaan alat cantrang hanya sampai September 2015 pada situs http//finance.com, tertanggal 03 April 2015 pukl 15.32 wib;5. Surat rumusan masalah mengenai Usulan Masyarakat Petani Tambak, pelaku Usaha dan Nelayan di Provinsi Kalimantan Utara kepada Menteri KKP RI tertanggal 18 Maret 2015 yang diketuai oleh H. AMIR BAKRY dan diketahui oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur bagian Utara tertanggal 26 Februari 2008;6.
Surat kabar online KKP pastikan Penggunaan alat cantrang hanya sampai September 2015 pada situs http//finance.com, tertanggal 03April 2015 pukl 15.32 wib;. Surat rumusan masalah mengenai Usulan Masyarakat Petani Tambak,pelaku Usaha dan Nelayan di Provinsi Kalimantan Utara kepadaMenteri KKP RI tertanggal 18 Maret 2015 yang diketuai oleh H. AMIRBAKRY dan diketahui oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur bagian Utaratertanggal 26 Februari 2008;.
Surat kabar online KKP pastikan Penggunaan alat cantrang hanya sampai September 2015 pada situs http//finance.com, tertanggal 03 April 2015 pukl15.32 wib;5. Surat rumusan masalah mengenai Usulan Masyarakat Petani Tambak,pelaku Usaha dan Nelayan di Provinsi Kalimantan Utara kepada MenteriKKP RP tertanggal 18 Maret 2015 yang diketuai oleh H. AMIR BAKRY dandiketahui oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur bagian Utara tertanggal 26Februari 2008;6.
Surat kabar online KKP pastikan Penggunaan alat cantrang hanya sampai September 2015 pada situs http//finance.com, tertanggal 03 April2015 pukl 15.32 wib;5. Surat rumusan masalah mengenai Usulan Masyarakat Petani Tambak,pelaku Usaha dan Nelayan di Provinsi Kalimantan Utara kepada MenteriKKP RI tertanggal 18 Maret 2015 yang diketuai oleh H. AMIR BAKRYHalaman 29 dari 31 Putusan No. 86/Pid.Sus/2015/PN. Tar.dan diketahui oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur bagian Utaratertanggal 26 Februari 2008;6.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : ABDURRAHIM, SH
66 — 7
bulan berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
- 1 (satu) Kapal KMN Permata Biru ;-------------------------------------------------
- Dokumen Kapal KMN Permata Biru ;---------------------------------------------
- 1 (satu) unit jaring ikan jenis cantrang
;-------------------------------------------
- + 20 Kg (kurang lebih dua puluh kilogram) ikan hasil tangkapan menggunakan jaring cantrang ;------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;-----------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ;-------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Arif Rahman Irsady
15 — 10
tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Kapal KMN Minasa Bone;
- Dokumen Kapal KMN Minasa Bone;
- 1 (satu) unit jaring ikan jenis cantrang
;
- + 20 Kg (kurang lebih dua puluh kilogram) ikan hasil tangkapan menggunakan jaring cantrang;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5.
58 — 23
Syaratnya, alat tangkap yangdigunakan ketika melaut tidak menggunakan alat cantrang, dan menghimbau " PolAir tidak perlu menindak lagi di tengah laut. Susi pun meminta kepada kepaladaerah untuk memberikan kemudahan bagi nelayan yang mempunyai kapal dibawah 10 GT. Jika Pemda memberi izin, pihak kementerian tidak perlu lagimenerbitkan peraturan terkait. "Kapal 10 GT jangan dibebani izin lagi Pak Ganjar,Pak wali kota, Bupati. Jika sudah ada gak perlu perpres untuk urusan ini,"tambahnya.
"Kalau berangkat bawa es, tapi jangan bawa cantrang," pinta Susi.Kegiatan dialog dipandu oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Artikel initelah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Susi:Kapal 10 GT jangan Dibebani Izin Lagi Pak Ganjar...",https://regional.kompas.com/read/201 7/09/20/1456 174 1/menterisusikapal10gtjangandibebaniizinlagipakganjar.
1.WIDYA HARI SUTANTO, S.H.,M.H.
2.Priyo Sayogo, S.H., M.H.
Terdakwa:
NUROKHIM Bin SAPARI
64 — 11
Dikembalikan kepada Saksi SAEFUROHMAN
- Alat Tangkap:
Jenis Alat Tangkap 2 (dua) Unit Cantrang (Jaring Cantrang).
Dirampas Untuk Dimusnahkan
- Uang hasil pelelangan 50 kg ikan hasil tangkapan sejumlah Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Dirampas Untuk Negara.
16 — 2
berdasarkan bukti surat P1 sampai dengan P9serta keterangan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah tersebut, Hakim memperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:e bahwa Pemohon memiliki sebuah kapal bernama KM JAYA MAKMUR,tempat pendaftaran Semarang, tanda pendaftaran 2006 Ga No.6548 /N, tanda selar GT.16 No.842/la, pembuatan kapal tahun 2003, panjang10,60 meter, lebar 4,25 meter, dalam 1,40 meter, tonase kotor 16,tonase bersih 5, berjenis kapal penangkap ikan menggunakan cantrang
92 — 4
Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangansaksi yaitu: saksi tidak ikut menagih;Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya, danTerdakwa tetap pada keberatannya;3.MUHAMAD ISLAMI ROMADHON Bin SUKILAN, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwasaksi pernah membeli kapal pada 13 Maret 2012 dengan harga Rp370.000.000, dengan nama kapal Sukses Abadi, tetapi di notaris ditulisdengan harga Rp 100 juta;Bahwa jenis kapal yang saksi beli adalah jenis cantrang
;Bahwa setahu saksi saat terdakwa berjualan ikan tidak lagi menyiapkanperbekalan kapal;Bahwa kapal yang saksi beli tersebut sudah saksi jual lagi kurang lebih 1bulan kemudian ke Pak Rebo;Bahwa sekali berangkat sebuah kapal cantrang butuh biaya untukmembeli perbekalan kurang lebih Rp 150 juta sampai dengan Rp 200juta, dan kembali ke darat kurang lebih 1 bulan kemudian;Bahwa saat saksi ditunjukkan foto copy akta nomor 7 yang dibuat olehNotaris Susiana yang dilampirkan dalam berkas perkara yang berisi
115 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalil Para Pemohon.Bahwa Para Pemohon adalah nelayan kecil yang melakukanpenangkapan dengan menggunakan alatalat tradisional pukat tarikpantai, pukat tarik kapal, dogul, pukat tarik kapal cantrang, dan pukat tarikkapal lampara dasar dengan menggunakan ukuran 5 GT yang telahmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Indramayu, di wilayah perairan laut Indramayu,yang selanjutnya alatalat tersebut dalam ketentuan PERMEN KP Nomor2/PERMENKP/2015 Pasal 1, Pasal
Pukat hela pertengahan (midwater trawls) terdiri dari pukathela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan,pukat hela pertengahan dua kapal (pair traw/s), dan pukat helapertengahan udang (shrimp trawils) Pasal 3 ayat (3);Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) terdiri daripukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boator vessel seines) Pasal 4 ayat (1);Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) terdiri dogol(danish seines), scottish seines, pair seines, payang, cantrang
Fotokopi Tesis, berjudul "Kajian Penggunaan cantrang terhadap KelestarianSumberdaya Ikan Demersal", Penulis: Rochmah Tri Cahyani, MahasiswaProgram Magister Ilmu Lingkungan, Program Pasca Sarjana, UniversitasDiponegoro, 2013 (Bukti T6);.
Fotokopi Kajian Singkat Alat Tangkap Cantrang oleh Pusat PenelitlianPengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Ikan, BALITBANG KP(Bukti T8);. Fotokopi Buku berjudul "Biota Peraliran Terancam Punah di Indonesia:Prioritas Perlindungan", penerbit: Direktorat Konservasi Kawasan dan JenisIkan Ditjen Kelautan, Pesisir, dan PulauPulau Kecil Kementerian Kelautandan Perikanan bekerja sama dengan Lembagal Imu PengetahuanIn donesia,2014 (Bukti T9);10.