Ditemukan 6609 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45167/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10123
  • , sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rep.29.421.000,00 (dua puluh sembilang ribu empat ratus dua puluh satu riburupiah);bahwa berdasarkan datadata yang dilampirkan Pemohon, disimpulkan barangyang diberitahukan "Non Waterproof of Adult Plastic Slipper, ...dst (pos 1, 2, 4, 5dan 6) diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik(Polyvinyl chloride / PVC dan Ethylene Vinyl Acetate / EVA) dengan bagian atastidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit
    , dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos 6402 ialah alas kakidengan sol luar dan bagian atasnya dipasang atau dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatan bahwa barang yangdipermasalahkan merupakan alas kaki tahan air, dengan bagian alas tidakdipasana pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup,
    bahwa berdasarkan hasil identifikasi, barang dimaskud diklasifikasikan ke dalam pos6401 yaitu atas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat darikarat atau plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacamnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:+ bahan pembuat alas kaki adalah terbuat dan bahan plastik (PVC) sehinggadikategorikan sebagai alas kaki tahan air;+ bahwa secara kasat mata, dapat
    diidentitikasi bahwa bagian atas tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, dalam hal ini bagian atas dan sol terlihat menjadi satu(menyatu);bahwa berdasarkan Explanatory notes to the HS heading 6401 telah dijelaskanmengenai proses pembuatan alas kaki, dimana bagian atas tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, sebagaimana kutipan berikut:
    ,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi
Register : 21-02-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 182/Pid.B/2017/PN Blb
Tanggal 10 Mei 2017 — Rian Saputra Alias Oray Alias Bool Bin Yanto Dorin
268
  • BUDI sudah jatuh dan dalam keadaan tergeletak, terdakwalangsung menginjak beberapa kali sampai dengan saksi BUD SUNANDARpingsan lalu pada saat terdakwa menginjaknginjak lagi kKemudian terdakwaHalaman 2 dari 8 Putusan Nomor 182/Pid.B/2017/PN Blbdipegangi oleh saksi SUHERMAN Als OROK lalu terdakwaberhentimenganiaya saksi BUDI SUNANDAR dan langsung meninggalkannya;Bahwa dengan kejadian tersebut, saksi BUDI SUNANDAR mengalami lukasobek di bagian kepala dan dijahit sebanyak 4 (empat) jahitan serta luka
    sobekdi pelipis mata sebelah kiri dan dijahit sebanyak 3 (tiga) jahitan dan luka lebamdi bagian mata sebelah kiri serta bengkak di bagian leher;Berdasarkan Visum Et Repertum No.
    mereka minum minuman beralkohol bersamasama, kemudiansaksi mengambil kencleng yang dipegang Terdakwa dan langsungmeminta sumbangan kepada pengguna jalan serta sambil memukulkankencleng tersebut kepada pengguna jalan, kemudian Terdakwa memukulsaksi ke bagian rahang bagian kiri lalu Terdakwa menyikut danmenendang beberapa kali sampai saksi terjatuh dan tidak sadarkan diri;Halaman 3 dari 8 Putusan Nomor 182/Pid.B/2017/PN Blb Bahwa dengan kejadian tersebut, saksi mengalami luka sobek di bagiankepala dan dijahit
    sebanyak 4 (empat) jahitan serta luka sobek di pelipismata sebelah kiri dan dijahit sebanyak 3 (tiga) jahitan dan luka lebam dibagian mata sebelah kiri serta bengkak di bagian leher; Bahwa akibat perobuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami luka sobekdi bagian kepala dan dijahit sebanyak 4 (empat) jahitan serta luka sobekdi pelipis mata sebelah kiri dan dijahit sebanyak 3 (tiga) jahitan dan lukalebam di bagian mata sebelah kiri serta bengkak di bagian leher,sehingga kegiatan saksi menjadi terhambat
    sebanyak 4 (empat) jahitan serta luka sobek dipelipis mata sebelah kiri dan dijahit sebanyak 3 (tiga) jahitan dan luka lebam dibagian mata sebelah kiri serta bengkak di bagian leher, sehingga kegiatansaksi BUDI SUNANDAR menjadi terhambat dan tidak bisa bekerja;Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan MelakukanPenganiayaan atau dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak,rasa sakit dan luka tersebut telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal
Putus : 05-12-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 —
133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastiktidak boleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebuttidak berlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapatpada alas kaki.Halaman 11 dari 31 halaman.
    kaki tetapi menutupi lutut Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, dimana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Halaman 21 dari 31 halaman.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Halaman 22 dari 31 halaman. Putusan Nomor 1279/B/PK/PJK/2016 Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratandan spesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu pengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, makasole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melaluilubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yangtidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, supaya alas kaki tidak berlubanglubang/tidak bercelahcelah.Referensi;1.U.S.
Register : 05-07-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 679/Pid.B/2019/PN Pbr
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
FERRY KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
NOVID CANDRA ALS CAN BIN RAHMAD
3611
  • sebanyak 5 simpul dengan benanghitam, dengan panjang luka 5 cm;e Pada lengan kanan atas sisi luar, 16 cm dibawah puncak bahu,terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak 5 simpul dengan benangberwarna hitam, dengan panjang luka 5 cm;e Pada lengan kanan bawah sisi depan, 10 cm diatas pergelangantangan, terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman, denganukuran 3 cm x 0,1 cm;e Pada kepala sisi kiri, 9 cm dari garis pertengahan depan, 5 cm di atasliang telinga, terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak
    sebanyak 5 simpul dengan benanghitam, dengan panjang luka 5 cm;Pada lengan kanan atas sisi luar, 16 cm dibawah puncak bahu,terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak 5 simpul dengan benangberwarna hitam, dengan panjang luka 5 cm;Pada lengan kanan bawah sisi depan, 10 cm diatas pergelangantangan, terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman, denganukuran 3 cm x 0,1 cm;Pada kepala sisi kiri, 9 cm dari garis pertengahan depan, 5 cm di atasliang telinga, terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak 3 simpuldengan
    5 simpul dengan benanghitam, dengan panjang luka 5 cm;e Pada lengan kanan atas sisi luar, 16 cm dibawah puncak bahu,terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak 5 simpul dengan benangberwarna hitam, dengan panjang luka 5 cm;e Pada lengan kanan bawah sisi depan, 10 cm diatas pergelangantangan, terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman, denganukuran 3 cm x 0,1 cm;e Pada kepala sisi kiri, 9 cm dari garis pertengahan depan, 5 cm di atasliang telinga, terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak 3 simpuldengan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTK! 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terouat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
    Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatu (unseparated)dengan proses injection molding, sehingga tidak dapatdiklasifikasikan pada pos 64.02 Tanggapan oleh CV. Pujima Goarna;a.
    proses pengerjaannya yaitudi molding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga airHalaman 11 dari 21 halaman.
    tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.Pemahaman yang tidak sesuai HS dan BTKI 2012 ini yangselalu manjadi dasar DJBC dalam menetapkan alas kaki tidaktahan air kami pada pos 6401, yang mana DUJBC selalumenganggap sepanjang alas kaki dihasilkan dengan molding, soldan upper tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalahpos 6401 tanpamemperdulikan kemampuan menahanpenetrasi air alas kaki itu sendiri.Dengan demikian pendapat DJBC di atas adalah bertentangandengan HS
    Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/2016dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;Bahwa pengertian "waterproof" tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyabungan bagian sol dan bagian atas sepatu.
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 631/B/PK/PJK/2016(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki postahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam ituO Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarnaa. Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b.
    Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukanberartialas kaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole danupper tidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit,dipaku, disekrup;4.
    proses pengerjaannya yaitu dimolding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga air tidakmerembesi/menembus poripori bahan alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.O Tanggapan oleh CV.Pujima Goarnaa.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air;c.
    Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahan air dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;d.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan Pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan dikeling.ii.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang Pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
    Indonesia / BTKI2012.Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki Pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan Pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan Pos 6401 bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling,
    Putusan Nomor 988/B/PK/PJK/2015Injection Moulding, dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyambunganbagian sol dan bagian atas sepatu.
Register : 09-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1747 B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu. perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah Halaman 14 dari 31 halaman.
    upperalas kaki sehingga penyambungan sole dan upper tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, namun disisi lain Majelis menetapkanalas kaki pemohon PK yang bercelah/ berlubang lubang ; airdapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagaiwaterproof footwear.4.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI;1.U.S.
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4134/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terhadap penelitian atas objek sengketa, kKedapatan barang yangyang dipermasalahkan merupakan alas kaki tahan air terbuat dariplastik, dan bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu (bagian atas dan sol menyatu/unseparated) dibuat melaluiproses moulding dan cementing/perekatan dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki dan tidak dilengkapi logam pelindung jari sehinggalebih tepat diklasifikasikan ke dalam
    Sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah, dan lainlain) dengan proses pembuatan bagian bagianatasnya dipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching,nventing, nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 64.02;c) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut terbuat darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, disekrup, atau ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 64.01
    dimoulding atau dengan cara tidak dijahit/ dipaku sehingga air tidakmerembes/menembus poripori bahan alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 64.01 sebagai waterproof footwear,5.
    , dikeling,dipaku, disekrup atau ditusuk, dengan demikian sepanjang alas kakiterbuat dari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup atau ditusuk makaalas kaki tersebut dianggap sebagai waterproof footwear;e Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PIB,invoice/packing list, dan gambar barang, Majelis mengidentifikasibarang impor Children Shoes (Pos 912) dan Adult Shoes PVC (Pos1320) yang dibentahukan dalam PIB Nomor 477673 tanggal 19Oktober
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01.Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);4.
Register : 22-03-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 08-10-2016
Putusan PN DOMPU Nomor 44/PID.B/2016/PN.DPU
Tanggal 10 Mei 2016 — - SURIANTO - JUTIHI
339
  • horizontal, denganukuran panjang 15 (lima belas) cm dan lebar 6 (enam) cm;Pada bagian ekstermitas terdapat luka robek yang telah dijahit di punggung tangankanan mulai dari pangkal jari tengah tangan kanan sampai di pergelangan tangan,dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm dengan 11 (sebelas) jahitan, di bawah lukaterdapat bengkak dengan ukuran panjang 7 (tujuh) cm dan lebar 6 (enam) cm, jaritengah tangan kanan tidak bisa digerakkan ke atas, luka robek yang tebh dijahit dipergelangan tangan kanan bagian
    luar dengan ukuran 4 (empat) cm dengan 5 (lima)jahitan, setelah itu luka robek di telapak tangan kanan dengan tepi luka tajamdengan panjang 3 (tiga) cm;Kesimpulan:Luka tusuk yang telah dijarit di daerah dada sebelah kiri bawah berbentuk "V"terbalik yang diduga akibat benda tajam;Bengkak/edema di dada yang diduga akibat luka tusuk yang berada di daerah dada;Luka robek yang telah dijahit di daerah punggung tangan kanan yang diduga akibatbenda tajam;Luka robek yang telah dijahit di pergelangan tangan
    kanan bagian luar dengan ukuran 4 (empat) cm dengan5 (lima) jahitan, setelah itu luka robek di telapak tangan kanan dengan tepi lukatajam dengan panjang 3 (tiga) cm;Kesimpulan:Luka tusuk yang telah dijarit di daerah dada sebelah kiri bawah berbentuk "V"terbalik yang diduga akibat benda tajam;Bengkak/edema di dada yang diduga akibat luka tusuk yang berada di daerah dada;Luka robek yang telah dijahit di daerah punggung tangan kanan yang diduga akibatbenda tajam;Luka robek yang telah dijahit di pergelangan
    Pada bagian ekstermitas terdapat luka robek yangtelah dijahit di punggung tangan kanan mulai dari pangkal jari tengah tangan kanansampai di pergelangan tangan, dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm dengan 11(sebelas) jahitan, di bawah luka terdapat bengkak dengan ukuran panjang 7 (tujuh) cmdan lebar 6 (enam) cm, jari tengah tangan kanan tidak bisa digerakkan ke atas,kemudian luka robek yang telah dijahit di pergelangan tangan kanan bagian luar denganukuran 4 (empat) cm dengan 5 (lima) jahitan, setelah
Register : 16-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 244/Pid.B/2019/PN Pwk
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ADELINA, SH
Terdakwa:
DERIANSYAH Bin ADE WAHYUDI
7212
  • KUSTENDI, NRPH. 19860928 201301 1048 dengan hasil Pemeriksaan:Kepala: Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan. Luka robek sudah dijahit di bibir kiri bawah sebanyak duajahitanHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 244/Pid.B/2019/PN Pwk.
    Kustendi, NRPH. 19860928201301 1 048 dengan hasil Pemeriksaan:Kepala: Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan. Luka robek sudah dijahit di bibir kiri bawah sebanyak dua jahitan Luka robek sudah di jahit di dagu kiri sebanyak dua jahitan.Kesimpulan: Seorang lakilaki dengan identifikasi diatas dengan lukaluka tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;2.
    KUSTENDI, NRPH. 19860928 201301 1 048 denganhasil Pemeriksaan;KEPALA : Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan.
    KUSTENDI, NRPH. 19860928 201301 1 048 denganhasil Pemeriksaan; KEPALA: Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan.
    KUSTENDI, NRPH. 19860928 201301 1 048dengan hasil Pemeriksaan;KEPALA: Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan.Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 244/Pid.B/2019/PN Pwk.
Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
6430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa barang impor pada pos 3s.d. pos 7 diidentifikasi sebagai alas kaki dengan sol atas (upper soles)dan sol bawah/luar (outer soles) terbuat dari plastik (Polyvinyl chlonde/PVC) dengan bagian atas dan solnya tidak dipasang/ dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, di sekrup, ditusuk atau proses semacam itunamun dengan cara dicetak (moulding);d.
    atau karet) dan proses pembuatan atau perekatan antara soldan bagian atasnya juga diharapkan dapat menahan penetrasi air(antara lain tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup atauditusuk).Berdasarkan uraian tersebut diketahui bahwa barang impor yangsedang dipermasalahkan memenuhi kriteria waterproof footwear.e.
    Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa barang impor pada Pos3 s.d. pos 7 dalam PIB nomor 357342 tanggal 14 Agustus 2017diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari plastikpolivinil klorida, dengan bagian atas dan solnya tidak dipasang/ dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, di sekrup, ditusuk atau prosesHalaman 10 dari 32 halaman.
    yang tahan/tidak tembus terhadap air, sedangkanpengerjaan tidak dengan dijahit, dikeling, dipaku, ditusuk, atau semacamHalaman 14 dari 32 halaman.
    Proses pembuatan atauantara sol dan bagian atasnya tidak perekatan antara sol dan bagiandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, atasnya dengan cara dijahit,disekrup, ditusuk atau proses dikeling, dipaku, disekrup,semacam itu. ditusuk atau proses semacam itu.11.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pos6401 yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    Berdasarkan uraian diatas , jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret /plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.d.
    / penembusan/ perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet /plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upperdari karet/plastik akan berlubang / bercelah.Dengan adanya lubanglubang / celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karetatau plastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan solterbuat dari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c)proses pembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidakdigabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu..
Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
    alaskaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    Indonesia / BTKI2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan /perembesan air karena air dapat
    masuk melalui lubanglubangatau celah celah pada alas kaki;Halaman 22 dari 30 halaman Putusan Nomor 321/B/PK/PJK/2016Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah;REFERENSI1.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk, artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk, danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    ; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubanglubang ; air dapat menembus celahcelah/lubanglubangsebagai waterproof footwear.4.
    semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah
    sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubanglubang/tidakbercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
Register : 22-01-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 10/Pid. B/2016/PN. Pbm
Tanggal 29 Maret 2016 — MARYONO Bin SAIRI
9356
  • RAKHMAWATIDokter pada UPTD Puskesmas Tanjung Raman, dengan hasil pemeriksaansebagai berikut :e Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik,e Terdapat luka robek di pelipis kiri, sudah dijahit, enam jahitan luar, bentukreguler, dengan ukuran panjang kirakira enam centi meter,e Terdapat memar di mata kiri, dengan ukuran diameter kirakira tiga centimeter.Kesimpulan : Luka robek yang telah dijahit disebabkan karena kekerasan benda tajam.
    RAKHMAWATIDokter pada UPTD Puskesmas Tanjung Raman, dengan hasil pemeriksaansebagai berikut :e Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik,e Terdapat luka robek di pelipis kiri, sudah dijahit, enam jahitan luar, bentukreguler, dengan ukuran panjang kirakira enam centi meter,e Terdapat memar di mata Kiri, dengan ukuran diameter kirakira tiga centimeter.Halaman 5 dari 25 halaman, Putusan No. 10/Pid.Sus/2016/PN.PbmKesimpulan : Luka robek yang telah dijahit disebabkan karena kekerasan
    Prabumulih Selatan Kota Prabumulih;Bahwa menurut penjelasan dari saksi EG SETIAWAN cara terdakwamelakukan kekerasan terhadap saksi EGI SETIAWAN tersebut dengancara terdakwa menebaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parangkearah saksi EG SETIAWAN yang mengenai bagian pelipis sebelah kiriwajah saksi EGI SETIAWAN yang mengakibatkan saksi EG SETIAWANmengalami luka robek di pelipis kiri dan memar di mata Kiri, dan lukatersebut saat ini sudah dijahit dan telah sembuh selama + 1 (satu) bulan;Bahwa pada
    RAKHMAWATI Dokterpada UPTD Puskesmas Tanjung Raman, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;e Terdapat luka robek di pelipis kiri, sudah dijahit, enam jahitan luar, bentukreguler, dengan ukuran panjang kirakira enam centi meter;e Terdapat memar di mata Kiri, dengan ukuran diameter kirakira tiga centimeter;Kesimpulan : Luka robek yang telah dijahit disebabkan karena kekerasan benda tajam; Memar di atas disebabkan karena kekerasan benda
Register : 09-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 442/Pid.B/2017/PN Blb
Tanggal 7 Juni 2017 — ISEP KARSONO Als BONO Bin JAJANG SUKANDI
2410
  • 2 jahitan dan luka sobek ditelunjuk sebelahkiri dijahit 2 jahitan yang diduga akibat benturan dengan benda tajamsebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 1137/IV/16/2016 tanggal 25 April2016 yang ditanda tangani oleh dokter FIFIT Dari Rumah Sakit Umum DaerahAl lhsan Provinsi Jawa Barat.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 170 ayat (2) ke2 KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa ISEP KARSONO Alias BONO Bin JAJANGSUKANDI bersamasama dengan RENALDI (DPO), AGUS Alias TUMBOH(DPO
    8Jahitan, luka dibagian pundak kiri dijahitt 10 Jahitan, luka dibagian tangan kiri12 jahitan yang mengakitbakan putusnya urat tangan, luka sobek di dauntelinga sebelah kanan dijahit 2 jahitan dan luka sobek ditelunjuk sebelah kiridijahit 2 jahitan yang diduga akibat benturan dengan benda tajam sebagaimanaVisum Et Repertum Nomor : 1137/N/16/2016 tanggal 25 April 2016 yangditanda tangani oleh dokter FIFIT Dari Rumah Sakit Umum Daerah AI IhsanProvinsi Jawa Barat.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
    8 Jahitan,luka dibagian pundak kiri dijahitt 10 Jahitan, luka dibagian tangan kiri 12 jahitanyang mengakitbakan putusnya urat tangan, luka sobek di daun telinga sebelahkanan dijahit 2 jahitan dan luka sobek ditelunjuk sebelah kiri dijahit 2 jahitan yangdiduga akibat benturan dengan benda tajam sebagaimana Visum Et RepertumNomor : 1137/N/16/2016 tanggal 25 April 2016 yang ditanda tangani oleh dokterFIFIT Dari Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat.Menimbang, bahwa dari keterangan para
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi AGUS SUTISNA Alias GEPENG BinMUKSIN (Alm) mengalami luka robek pada pelipis mata kanan dijahit 8 Jahitan,luka dibagian pundak kiri dijahitt 10 Jahitan, luka dibagian tangan kiri 12 jahitanyang mengakitbakan putusnya urat tangan, luka sobek di daun telinga sebelahkanan dijahit 2 jahitan dan luka sobek ditelunjuk sebelah kiri dijahit 2 jahitanyang diduga akibat benturan dengan benda tajam sebagaimana Visum EtRepertum Nomor : 1137/N/16/2016 tanggal 25 April 2016
    8 Jahitan, luka dibagian pundak kiri dijahitt 10 Jahitan, lukadibagian tangan kiri 12 jahitan yang mengakitbakan putusnya urat tangan, lukasobek di daun telinga sebelah kanan dijahit 2 jahitan dan luka sobek ditelunjuksebelah kiri dijahit 2 jahitan yang diduga akibat benturan dengan benda tajamsebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 1137/IV/16/2016 tanggal 25 April 201611yang ditanda tangani oleh dokter FIFIT Dari Rumah Sakit Umum Daerah Al IhsanProvinsi Jawa Barat, , sehingga dengan demikian unsur
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa Pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup;Halaman 14 dari 27 halaman. Putusan Nomor 1751/B/PK/PJK/2016b.
    Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kakitersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401; c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;4.
    proses pengerjaannya yaitudi molding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga airtidak merembesi/menembus poripori bahan alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada Pos 6401 sebagai Waterproof Footwear;" Tanggapan oleh CV.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada Pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    dan uppertidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah Pos 6401tanpa memperdulikan kKemampuan menahan penetrasi air alas kakiitu sendiri;Dengan demikian pendapat DJBC di atas adalah bertentangandengan HS dan BTKI 2012;Vill. Referensi;1.U.S.
Register : 13-02-2015 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 106/PID/2015/PT-MDN
Tanggal 2 Maret 2015 — IRPAN Alias IPANG
227
  • Lily Oktaviana Dokter pada RSUD Rantau Prapat terhadap diri Nurhayati BrNasution, dari hasil pemeriksaan kedapatan sebagai berikut:Hasil Pemeriksaan Kedapatan Sebagai Berikut :Luka dijahit pada kepala samping kiri, panjang delapan sentimeter.Luka dijahit pada kepala samping kanan, pertama panjang enam sentimeter dankedua panjang dua sentimeter.Luka dijahit pada kepala bagian belakang, pertama panjang lima sentimeter dankedua panjang lima sentimeter.Luka dijahit pada kening bagian kanan panjang tiga
    sentimeter.Memar pada tengkuk belakang dengan diameter lima sentimeter.Luka dijahit pada sudut alis kiri panjang satu meter.Luka robek pada daun telinga kanan panjang satu sentimeter.Luka robek pada sudut alis mata kanan panjang lima sentimeter.Luka dijahit pada pipi kanan panjang empat sentimeter.Luka dijahit pada mata kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter.Luka dijahit pada bibir bawah dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter.Luka lecet bibir atas bagian dalam dengan ukuran
Register : 23-05-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 461/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Tanggal 4 Juli 2017 — ADE MULYO SAPUTRO ALS ADE BIN AIDIL NUR
7314
  • Pada sisi kepala kanan enam sebtimeter dari garis pertengahan , enam komalima sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan , terdapat luka yangsudah dijahit sebanyak dua simpul dengan benang warna hitam ,sepanjang satu koma empat sentimeterKesimpulan . Pada pemeriksaan ditemukan luka sudah dijahit pada kepala ,akibat kekerasan yang tidak dapat ditentukan.
    Siti Hairunnisyah pada poin 3 hasil pemeriksaan pada korbanditemukan pada sisi kepala kanan enam sebtimeter dari garis pertengahan ,enam koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat lukayang sudah dijahit sebanyak dua simpul dengan benang warna hitam, sepanjangsatu koma empat sentimeter dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukanluka sudah dijahit pada kepala , akibat kekerasan yang tidak dapat ditentukan.Untuk mengetahui jenis kekerasan pada luka tersebut dapat dikonfirmasi
    Siti Hairunnisyah pada poin 3 hasil pemeriksaan pada korbanditemukan Pada sisi kepala kanan enam sebtimeter dari garis pertengahan , enamkoma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan , terdapat luka yangsudah dijahit sebanyak dua simpul dengan benang warna hitam , sepanjang satukoma empat sentimeter dengan kesimpulan . Pada pemeriksaan ditemukan lukasudah dijahit pada kepala, akibat kekerasan yang tidak dapat ditentukan.
    Pada pemeriksaan ditemukan luka sudah dijahit pada kepala,akibat kekerasan yang tidak dapat ditentukan.