Ditemukan 4486 data
456 — 201
47 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
138 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 119 PK/Pdt.Sus/2012114 UU Kepailitan dan PKPU sebagai tindaklanjut pelaksanaandari Pasal 113 huruf b UU Kepailitan dan PKPU.7.
UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utange Pasal 98Hal. 21 dari 38 hal. Put.
(Dalam Pailit) Nomor:06.11/PailitPWS/JOSAKEHP/IV/11 tanggal 6 April 2011 halPemberitahuan Kepailitan dan Pendaftaran Piutang.
Hal tersebut berartiTermohon tidak memenuhi semua unsur sebagaimanaditentukan dalam Pasal 114 UU Kepailitan dan PKPU.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 28 Februari2012 bertentangan dengan asasasas dan tujuan pembentukan UndangUndang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebagaiberikut :Berdasarkan penjelasan umum UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terdapatbeberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaankewajiban pembayaran utang :Pertama, untuk menghindari perebutan haria Debitor apabila dalam waktuyang
84 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
157 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengangkat Hakim Pengawas dalam kepailitan inimenurut pertimbangan Majelis;6. Mengangkat dan menunjuk Fachry Assari, SH. dariKantor Pengacara Warren and Achyar sebagai Kuratordalam kepailitan tersebut;7.
, terhadap putusanputusan Pengadilan WNiagayang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diajukan Peninjauankembali kepada Mahkamah Agung dan permohonan tersebut hanya dapat diterima dalam tenggqangwaktu. sebagaimana ditentukan dalam pasal 287 UndangUndang Kepailitan;bahwa ketentuan pasal 286 UndangUndang Kepailitan tersebut hanya mengatur permohonan Peninjauankembali terhadap putusan Pengadilan Niaga, tidak untukputusan kasasi, sehingga apakah terhadap putusan kasasiMahkamah Agung dapat dimohonkan
Peninjauankembali,pasal 286 UndangUndang Kepailitan tidak mengatursecara tegas.
Bila untuk putusan Pengadilan Niaga patokannya adalah 8 (delapan)hari sejak putusan ditetapkan (pasal 8 ayat 2 UndangUndang Kepailitan), untuk putusan kasasi oleh karenamerupakan tingkat terakhir dan tidak ada upaya hukum(upaya hukum biasa) lagi maka putusan kasasi mempunyaikekuatan hukum tetap sejak putusan diucapkan, dengandemikian ....iwedemikian patokan perhitungan tenggang waktu pengajuanpermohonan Peninjauankembali sebagaimana diatur dalampasal 287 UndangUndang Kepailitan atas putusan kasasiadalah
Hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan yangdiatur dalam pasal 217 (3) UndangUndang Kepailitan karena sesuai ketentuan pasal tersebut, penentuan jangka waktu PKPU berikut perpanjangannyaadalah sepenuhnya wewenang kreditur mayoritas incasu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (PemohonPeninjauankembali); bahwa dengan kesalahan penerapan pasal 217 (3)UndangUndang Kepailitan tersebut, Pemohon Peninjauankembali (BPPN) telah dirugikan karena PemohonPeninjauankembali tidak memiliki waktu yang memadai
1784 — 3835 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Kepailitan dikaitkan dengan penyitaan terhadap kekayaan Negaradapat dijelaskan sebagai berikut :7.1. Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Kepailitan :"Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur pailit ...dst."7.2.
Judex facti telah salah dalam penerapan hukum mengenai utang yang telahjatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Kepailitan.1. Judex facti telah salah dalam penerapan hukum mengenai definisi utangsebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 UndangUndang Kepailitan.1.1.
kekayaan Debitur ".Mengacu pada Pasal 1 angka 6 UndangUndang Kepailitan tersebut,maka jumlah uang yang dituntut oleh para Termohon Kasasi (dahulupara Pemohon) harus pasti.1.2.
Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas tersebut, judexfacti telah salah dalam penerapan hukumnya mengenai pembuktian,khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Kepailitan mengenai "perbedaan adanya utang yang timbuldari Amar IIl Putusan P4P" dan atau ketentuan Pasal 8 ayat (4)UndangUndang Kepailitan mengenai "pembuktian sederhanaterdapatnya utang".4.
Dirgantara Indonesia.Bahwa dalam putusannya, judex facti sama sekali tidak memperhatikan asasasas yang mendasari UndangUndang Kepailitan sebagaimana dicantumkandalam penjelasan UndangUndang tersebut yaitu :a. Asas keseimbangan, yaitu asas yang mencegah terjadinyapenyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitur yang tidakjujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinyapenyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan yang tidak beritikadbaik.
100 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU, yang masingmasingmenyatakan sebagai berikut :Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU :Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesanatas harta Pailit sejak tanggal putusan Pailit diucapkan meskipun terhadapputusan tersebut diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali ;Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU : Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan menguruskekayaannya yang termasuk dalam harta Pailit, sejak tanggal putusanpernyataan
Bahwa Gugatan ini diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan didasarkan pada ketentuanPasal 3 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU Jo.
Penjelasan Pasal 3 ayat (1)UU Kepailitan & PKPU, yang masingmasing mengatur sebagai berikut :Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU :Putusan atas permohonan pernyataan Pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor ;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU : Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan,
Alasan keberatan tersebut didasarkan pada semakinberlarutlarutnya proses pemberesan kepailitan PT.
Karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 1UU No. 37, tahun 2004 tentang Kepailitan ;2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUNo.37, tahun 2004 tentang Kepailitan, makaPermohonan atau (Gugatan) harus diajukan kepadaKetua Pengadilan. Dan tidak dapat diajukan kepadapihak lain selain dari pada Ketua Pengadilan ;3.
408 — 254 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1280 K/Pdt.SusPailit/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan kepailitan (gugatan lainlain) pada tingkat kasasi telan memutus sebagai berikut dalam perkara:Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., Kurator PT Seruni PrimaPerkasa (Dalam Pailit), bertempat tinggal di Jalan PandeanSari IV, Nomor 10 B, Kelurahan Condongcatur, KecamatanDepok, Kabupaten Sleman, Provinsi D. .
LainLain Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan penguasaan asset WheelLoader SDLG (WLSDLH 958 L S/N : 600492 Tahun 2015) sebagaiperbuatan melawan hukum; Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atas 1 (satu) unit Wheel LoaderSDLG (WLSDLH 958 L S/N : 600492 Tahun 2015); Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit Wheel LoaderSDLG (WLSDLH 958 L S/N : 600492 Tahun 2015) kepada Penggugatguna pengurusan dan pemberesan sesuai ketentuan PeraturanPerundangUndangan tentang Kepailitan
224 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Kepailitan dan PKPU berbunyi:Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesanharta pailit;b. Pasal 98 UndangUndang Kepailitan dan PKPU berbunyi:Sejak mula pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semuaupaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat,dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya denganmemberikan tanda terima;c.
Pasal 25 UndangUndang Kepailitan dan PKPU berbunyi:Semua perikatan Debitur yang terbit sesudah Putusan Pernyataan Pailittidak dapat lagi dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebutmenguntungkan harta pailit;e.
Kasus yang sekarang diajukan ini pada hakekatnya masuk kasusperdata biasa karenaterjadi wanprestasi atau ingkar janji danbukan kasus kepailitan;Halaman 34 dari 39 hal. Put. Nomor 74 PK/Padt.SusPailit/2016C.
Dari segi hukum Pemohon PeninjauanKembali ini seharusnya diberikan perlindungan sebagai pembeli beritikadbaik (goede trouw) dan apalagi jika dilihat bahwa kasus kepailitan yangmenimpa Herry yang dikemukakan di atas merupakan bukti pelanggaranhukum. Jadi jika kasus Herry sebagai kasus kepailitan gugur atau dibatalkankarena melanggar UndangUndang Kepailitan maka otomatis apa yangdirisaukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali terbebas dari ikatan boedelkepailitan*.
Kasus kepailitan ini hanyadidasarkan kepada Debitur tunggal dan Kreditur tunggal. Oleh karenaputusan Judex Facti tentang kepailitan bersifat illegal melawan hukum makadengan sedirinya boedel pailit* gugur. Jika boedel pailit gugur maka jual belliantara Pemohon Kasasi dengan Debitur itu sah dan mengikat dan secarahukum harus dilindungi sebagai pembeli yang beritikad baik;.
94 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa:Debitur yang mempunyai dua (2) atau lebih Kreditur, dan tidak membayarlunas sedikitnya satu (1) hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendirimaupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya;Oleh sebab itu, kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat dengandipenuhinya syarat sebagaimana dalam UndangUndang Kepailitan yangberlaku, maka adalah patut dan adil jika terhadap
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, maka permohonan yangIV.5.kami ajukan kepada Pengadilan Niaga telah memenuhi syarat untukdiajukannya permohonan pailit; Oleh karena itu, dalam memenuhi Pasal 70ayat (1) UndangUndang Nomor 37/Tahun 2004, maka bersama dengan iniPemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang Terhormatuntuk berkenan menunjuk Kurator dalam kepailitan ini;Majelis Hakim yang Terhormat, sampai dengan surat permohonan ini diajukandi Pengadilan Niaga pada Pengadilan
ini menurutpertimbangan Pengadilan Niaga Jakarta;5 Mengangkat dan menunjuk Balai HartaPeninggalan selaku Kurator dalamperkara kepailitan ini;6 Menghukum Termohon Pailit untukmembayar biaya perkara;Subsidair:Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutusdalam permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo etbono);Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, TermohonPailit mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa, permohonan kasasi beserta memori kasasi telah Pemohon daftarkan dansampaikan kepada Panitera Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012oleh karenanya permohonan kasasi ini masih dalam tenggang waktu 8 (delapan) hariuntuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Tentang Judex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salahmenerapkan hukum;2.
Bahwa, dengan membaca pertimbangan Judex Facti sebagaimana termuat pada22.halaman 31 putusan, Pemohon Kasasi menginterprestasikan: setelah memperhatikansurat kuasa khusus tertanggal 9 Mei 2012, Judex Facti telah mendapatkan faktadalam mengajukan permohonan pailit, Pemohon Pailit diwakili oleh kuasa hukumAdvokat', sehingga ketentuan Pasal 7 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU yang mengharuskan permohonan pailit diajukan oleh seorang Advokat telahterpenuhi;Bahwa, sebaliknya pada halaman
69 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 155 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus Kepailitan dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero), berkedudukan diJendral Sudirman Kav. 1, Jakarta , dalam hal ini memberi kuasakepada Rinaldi Ansori, SH dan kawan kawan, para Advokat,pada kantor Janis & Associates berkantor di Royal Palace BlokC11 Jalan Prof.. DR.
dan PKPU, dan telah sesuai dengan Pasal8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan dan PKPU, oleh karenanyaTermohon Pailit harus dinyatakan pailit dengan segala akibathukumnya.TENTANG PENUNJUKAN KURATOR DAN HAKIM PENGAWAS12.
kekayaan Termohon Pailit yang dalam kepailitan inimemerlukan persetujuan pihak Kurator.13.Bahwa berkaitan dengan tugas sebagai Kurator sementaratersebut di atas, dan pada nantinya setelah Penetapan/PutusanPailit bertugas sebagai pihak Kurator yang akan melakukanpengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, dengan iniHal. 19 dari 27 hal.
Pertimbangan hukum Judex Facti mengenai status Asuransi sebagaiKreditur Lain dalam Kepailitan, adalah salah dan bertentangan denganhukum= Bahwa dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan PengadilanNiaga Semarang No.12/Pailit/2011/PN.Niaga.Smg Tanggal 24Januari 2012, pada halaman 52 Judex Facti menyatakan sebagaiberikut :Menimbang, bahwa pihak pemohon tidak mengajukan bukti mengenaiKreditur lain (tertanda KL) baik bukti tertulis maupun saksi saksi, namunpemohon mengajukan bukti P81 sampai dengan P87
No. 155 K/Pdt.Sus/201230tentang kepailitan dan PKPU, oleh karenanya Termohon Kasasi/Termohon Pailit (PT.Sarana Karkita Dinamika) harus dinyatakanpailit dengan segala akibat hukumnya.10.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Permohonan Pailit yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit terhadap TermohonKasasi/Termohon Pailit telah memenuhi syaratsyarat dan ketentuanUndangundang Kepailitan, sehingga sudah sepatutnya sesuai hukumyang berlaku dan demi kepastian hukum serta keadilan, makaPermohonan
141 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengangkat dan menunjuk BAMBANG KUSTOPO, SH., MH HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai HakimPengawas kepailitan PT. DWIMAS ANDALAN BALI,5.
Hakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas Kepailitan PT.Dwimas Andalan Bali ;5.
Bahwa pernyataan Pemohon Kasasi tersebut didukung dengan DOKTRINtentang "PENGERTIAN TENTANG PEMBUKTIAN SECARA SEDERHANADALAM KEPAILITAN" yang dikemukakan oleh PROF. DR.
Bina Mitra Dewata Persada) ;26.Bahwa jika argumentasi yang dipaparkan pada posita 25 tersebut diatasdikomparasikan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPUjelas terlihat bahwa baik KL (Giri Suyanto) ataupun KL Il (PT.
No.692 K/Pdt.Sus/201 1pengajuan permohonan pernyataan Pailit ini dilakukan benar Termohonmempunyai utang kepada Pemohon dan juga utang kepada kreditur lain.Oleh karena itu benar ada lebih dari satu kreditur bagi Termohon" adalahmerupakan pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan denganPasal 1 ayat 2 Undang Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU (selanjutnya akan disebut UU Kepailitan dan PKPU) juncto Pasal1891 BW;28.Bahwa berdasarkan atas argumentasi argumentasi dan analisis analisistersebut
84 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo: 013 PK/N/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga kepailitan dalam permohonan peninjauan kembalitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. SINDOLL PRATAMA, berkedudukan di Jalan RayaKapuk No. 82 AA, Jakarta Utara, dalam hal ini memberikuasa kepada DR. R. Dewi,SH.,MH.,MA.
75.246.750, (tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh enamribu tujuh ratus lima puluh rupiah);Bahwa utang Termohon kepada kreditur tersebut telah jatuh tempo dandapat ditagih dan hingga saat ini tidak dapat dibayarkan oleh Termohon;Bahwa dengan demikian telah dapat dibuktikan mengenai adanya 2 (dua)atau lebin utang Termohon, utang mana telah jatun tempo dan dapat ditagihserta tidak dibayarkan oleh Termohon, sehingga dengan demikian ketentuanPasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
(4) UndangUndangKepaiitan, maka Pemohon ini harus dikabulkan dan Pemohon dengan ini mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatagar Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;Bahwa untuk melindungi hak dan kepentingan Pemohon, dan untukmencegah Termohon melakukan tindakan atas kenyataan yang dapatmerugikan hak dan kepentingan Pemohon dalam rangka mendapatkanpembayaran penuh atas semua utang Termohon, dan berdasarkan Pasal 15ayat (1) UndangUndang Kepailitan
, maka Pemohon mohon agar sebelummelanjutkan putusannya atas permohonan pailit ini Majelis Hakim PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkenan mengangkat HakimPengawas dalam kepailitan ini serta menunjuk Muhammad Ismak, SH.
Menunjuk Saudara Muhammad Ismak, SH., beralamat kantor di Jalan TebetBarat Dalam 2C No. 17 Jakarta Selatan 12810, selaku Kurator, dalamkepailitan .........kepailitan tersebut;5. Menetapkan jumlah honorarium Kurator sementara, jika diangkat danhonorarium Kurator tersebut;6.
127 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwaberdasarkan pengumuman di atas dan sesuai ketentuan dalam Pasal 193ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, secara tegas telahmemberikan hak untuk melakukan perlawanan dengan cara menyampaikansurat keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengumuman;Bahwa besarnya utang pajak PT Skycamping Indonesia adalah sebesarRp1.102.885.716,00 (satu miliar seratus dua juta delapan ratus delapanpuluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagaiberikut: No.
Eliana Tansah, S.H., di dalam Seminar Nasional Kepailitan USAID In ACCEProject & AKPI Maiteri III berjudul Kedudukan Tagihan Buruh, Tagihan Pajakversus Kedudukan Kreditur Separatis dalam Kepailitan Perusahaanmenyatakan bahwa: Dari lima golongan kreditur yang telah disebutkan diatas, berdasarkan Pasal 1134 ayat 2 juncto Pasal 1137 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Pasal 21 UU KUP, piutang pajak mempunyaikedudukan di atas Kreditur Separatis mengeksekusi objek jaminankebendaannya berdasarkan Pasal
Karenalambatnya penjualan merupakan kesalahan Kurator, sesuai Pasal 72Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPUmerumuskan:Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalammelaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yangmenyebabkan kerugian terhadap harta pailit;.
Untuk itu Kurator wajibdiberikan sanksi hukum sesuai Pasal 72 Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;B. Tentang Daftar Pembagian;Bahwa dalam daftar pembagian dimaksud ditetapkan hak pekerja atasnama SPTP sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan pekerjaatas nama Nurlela sejumlah Rp318.729.063,00 (tiga ratus delapan belasjuta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh tiga rupiah). BahwaPemohon keberatan dengan penetapan dimaksud karena:a.
Nomor 133 PK/Pdt.SusPailit/2016Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali, yaitu Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata dan alasan tersebut adalah yang sebagaimanatersebut di dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), makajika dihubungkan dengan Pasal 296 ayat (2) Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan
1245 — 581
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya;7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.111.000,00 (tiga juta seratus sebelas ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta fakta Hukum tersebut di atas membuktikanbahwa TERMOHON telah lalai memenuhi isi Putusan Perdamaian /Homologasi yang diputus oleh Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang tanggal 01 Juni 2015 a quo.10.Bahwa menurut Pasal 170 ayat 1 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UUKPKPU) menyatakan : Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telahdisahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut
.11.Bahwa selanjutnya, Pasal 291 ayat 2 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangmenyatakan bahwa :Hal 3 dari 34 hal, Putusan Nomor 11/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga Smg jo.
hakim dari lingkungan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang sebagai hakim pengawas yang melakukanpengawasan terhadap proses kepailitan terhadap TERMOHON; sertamenunjuk (il) : Wahyu Hidayat, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiadengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU.AH.04.0319, tertanggal 27 Februari 2013 yang beralamat diTwin Plaza Office Tower, Lantai 4, Ruang 426, Jin.
Pasal 234ayat (1) jo Pasal 172 ayat (2) UndangUndang Nomor 3/7 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwaPasal 15 (3), menyatakan :Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusindependen, tidak mempunyai benturan kepentingan denganHal 17 dari 34 hal, Putusan Nomor 11/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga Smg jo. Nomor01/Pdt.
SusPKPU/2015/PN Niaga SmgMemperhatikan ketentuan Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
419 — 193
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;6. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.074.550 ,- ,00 ( Satu juta tujuh puluh empat ribu lima ratus lima luluh rupiah);
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKepailitan) yakni:Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atauundangundang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.Bahwa Debitur berniat untuk mengajukan Permohonan PernyataanPailit sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan:Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,Hal 3 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Pat.SusPailit
Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaituDebitor memiliki dua kreditor atau lebih, Debitor tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, ataspermohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor;dan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, telahHal 10 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmgterpenuhi, sehingga Pemohon Pailit
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang yang dimaksud dengan utang adalahkewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baikdalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsungmaupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbulHal 13 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmgkarena perjanjian atau UndangUndang dan yang wajib dipenuhi oleh debitordan bila tidak dipenuhi memberi hak
Menyatakan Pemohon Pailit (PT Luxindo Nusantara ) dinyatakan , pailitdengan segala akibat hukumnya;Hal 17 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmg3. Menunjuk Sdr.PUDJO HUNGGUL,SH.MH Hakim Niaga pada PengadilanNegeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;Mengangkat Kantor Balai Harta Peninggalan Semarang sebagai KuratorMenetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir;6.
,M.HHal 18 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmgPerincian biaya: 1. Biaya Pendaftaran...................,Rp.1.000.000,002. Materal ......... 0.0... ee Rp 6.000,003. PLOSES... 0... eects Rp 50.000,004. Redaksi Putusan................. Rp 5.000.005. Panggilan .........1 sees Rp 13,550,00..Jumlah Rp. 1074.550,00Hal 19 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmg
261 — 63
Menunjuk dan mengangkat : DWI HERU WISMANTO SIDI,SH, MH, Kurator dan Pengurus sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH 04.03-101 pada Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang beralamat kantor di Salatiga, jalan Bosman Kav-4 Togaten, Rt 001, Rw 013, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, sebagai kurator dan/ atau pengurus dalam permohonan pernyataan kepailitan ini ;4.
TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN KURATORBahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 15 ayat (1) UU Nomor 37 tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,maka dengan ini Para PEMOHON mengajukan usul agar PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan menunjuk danmengangkat :Sdr DWI HERU WISMANTO SIDI,SH, MH, Kurator dan PengurusHalaman 3 dari 12 Hal Putusan Nomor 13/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga Smgsesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan PengurusNomor: AHU.AH
Bosman Kav4 Togaten, Rt.001, Rw.013, KelurahanHalaman 10 dari 12 Hal Putusan Nomor 13/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga SmgMangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah,diangkat sebagai Kurator ;Menimbang, bahwa adapun syarat yang harus dipenuhi untukmengangkat kurator dalam suatu kepailitan sebagaimana diatur dalam pasal 70ayat (2) jo.
Pasal 15 ayat (1) UndangUndang No.37 tahun 2004 salah satunyaadalah harus independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengandebitur atau kreditur dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan PKPUlebih dari 3 (tiga) perkara dan dalam hal ini Majelis Hakim tidak mendapatiadanya halhal yang menghalangi pengangkatan kurator tersebut dalamkepailitan Para Termohon ini sebagaimana yang dimohonkan Para Pemohon.Oleh karena itu permohonan Para Pemohon tentang kurator tersebut dapatdikabulkan ;
Menimbang, bahwa karena permohonan Para Pemohon dikabulkan,maka menurut hukum Para Termohon harus dibebani pula untuk membayarbiaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Memperhatikan Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 ayat (4) Undangundang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang dan peraturan per undangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1.
Menunjuk dan mengangkat : DWI HERU WISMANTO SIDI,SH, MH, Kuratordan Pengurus sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator danPengurus Nomor: AHU.AH 04.03101 pada Kementerian Hukum dan HAMRI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang beralamat kantor diSalatiga, jalan Bosman Kav4 Togaten, Rt 001, Rw 013, KelurahanMangunsari, Kecamatan Sidomukti, sebagai kurator dan/ atau pengurusdalam permohonan pernyataan kepailitan ini ;4.
134 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembangunan sebesar 5 % dari nilai kontrak atau sama dengan Rp1.662.159.000, tuntutan pengembalian sisa uang muka yang masih ada di PemohonPailit/Tergugat sebesarRp 1.299.276.447, yang secara hukum dengan berakhirnya kontrak wajibdikembalikan oleh Pemohon Pailit/Tergugat kepada Termohon Pailit/ Penggugatserta tuntutan kerugian lainnya;Berdasarkan uraian tersebut di atas maka jelas keadaan/fakta serta pembuktiandalam perkara ini tidak sesederhana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8 ayat(4) UU Kepailitan
Sementara perkara kepailitan adalah lex specialis yang seharusnyadidahulukan dan diutamakan, hal itu sesuai dengan semangat atas ketentuan Pasal26, 27, 28, 29, 30 dan 31 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;Tidak ada satu ketentuan pasalpun dalam UndangUndang Kepailitan dan PKPUyang melarang mengajukan permohonan pailit pada saat bersamaan adanya gugatanperdata wanprestasi.
Dan tidak ada satu pasalpun yang membenarkan PengadilanNiaga untuk menunda perkara Kepailitan karena adanya perkara perdatawanprestasi;Dengan demikian maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memutuskan suatu perkara tanpa ada dasar hukum yang benar dan atau telahmelanggar hukum;Apalagi rujukan Pasal 136 HIR yang disebutkan sebagai dasar hukum alasanprematur tersebut sebenarnya adalah menyangkut cara dan saat pengajuan eksepsi,yang bunyi pasal tersebut adalah:PAGE 1"Perlawanan
158 — 60
,M.H. sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan ini ;4. Mengangkat :a. ISAK RIFAI SAOKORI, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.AH.04.03-164 tertanggal 23 September 2016 Berkantor di The Belleza Permata Hijau Gapura Prima Office Tower 6 Floor Jl. Letjen Soepeno No. 34 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan;b. PAULUS BUDI HARTONO, S.H.
Menetapkan Biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menyelesaikan tugasnya dan proses kepailian berakhir;6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara yang timbul yang ditaksir sebesar Rp 1.898.050 ( satu juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh rupiah ) ;
Sebagaimana dimaksudpasal 2 ayat (1) jo pasal 8 ayat (4) Undang Undang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU.Bahwa TERMOHON PALIT telah terbukti tidak memenuhikewajibannya kepada PEMOHON PAILIT pada tanggal jatun tempo.Selain itu TERMOHON PAILIT juga memiliki utang terhadap pihaklain (kreditur lain), sehingga persyaratan untuk dinyatakan pailitterhadap TERMOHON PALILIT sebagaimana di maksud dalampasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (4) Undang Undang No.37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU,
Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU;Menimbang, bahwa dalam mengajukan Permohonan Kepailitan atasdiri Termohon Pailit teroukti Pemohon Pailit telah diwakili oleh Advokatsebagai Kuasa Hukumnya, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat(1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yangtelah diuraikan di atas sehingga dapat disimpulkan bahwa PermohonanPemohon Pailit telah dapat dibuktikan dan memenuhi syaratsyarat
2004 Tentang Kepailitan dan PKPUharuslah ditunjuk Kurator ;Menimbang, bahwa Pemohon Pailit dalam permohonannyamemohon agar diangkat :1.
Pasal 8 ayat (4) Undangundang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;MENGADILI:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Ny. LIEM JAUW KHIM, yang beralamat di Jin. GajahMada No. 112 RT.001 RW.004 Kelurahan Bangun Harjo, KecamatanSemarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam keadaanpailit dengan segala akibat hukumnya ;3. Mengangkat Sdr. Pudjo Hunggul HW, S.H.,M.H. sebagai HakimPengawas dalam kepailitan ini ;4. Mengangkat :a.
Menetapkan Biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akanditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menyelesaikan tugasnya danproses kepailian berakhir;6.
144 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 137 PK/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan dalam pemeriksaan peninjauan kembalitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :PM B PTE LTD, sekarang bernama ST.
dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (UU Kepailitan) telah terpenuhi dimana berdasarkan Pasal1 angka 6 UU Kepailitan Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapatdinyatakan dalam jumlah wang baik dalam mata uang Indonesia maupun matauang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hariatau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undangundang dan yangwajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepadaKreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta
ayat (1) UU Kepailitan Debitor yang mempunyai duaatau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telahjatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baikatas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebihkreditornya ;Bahwa disamping memiliki hutang kepada Pemohon pada saat diajukannyaPermohonan Kepailitan ini, Termohon juga mempunyai hutang kepada pihakketiga (Kreditur Lain), yaitu kepada :PT Bank CIMB Niaga Tbk, Graha Niaga, Jl.
Sehingga telahterbukti menurut hukum bahwa Termohon mempunyai 2 (dua) atau lebih krediturdan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) hutang yang telah jatuh waktu (jatuhtempo) dan dapat ditagih, dan telah memenuhi syarat dinyatakan pailit sesuaidengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan ;33 Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, Pemohon memohon kepadaMajelis Hakim Yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan PermohonanPernyataan Pailit ini karena permohonan ini didasarkan pada fakta atau
keadaanyang telah terbukti secara jelas dan sederhana dan berdasarkan hukum,Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.Mengenai penunjukkan Hakim Pengawas & Kurator. 34 Bahwa sehubungan dengan Permohonan Kepailitan terhadap Termohon ini danuntuk memenuhi bunyi ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan, makaPemohon memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa danmengadili perkara ini agar berkenan untuk menunjuk dan/atau mengangkat :a Hakim Pengawas yang akan bertugas