Ditemukan 2123 data
Terbanding/Tergugat : PT. Kereta Api Indonesia DAOP II Bandung
Turut Terbanding/Penggugat II : R.A. Tien Sumarbiati
Turut Terbanding/Penggugat III : R.A. Titie Subiastitie
Turut Terbanding/Penggugat IV : Wahyono Bimarso
Turut Terbanding/Penggugat V : R.A. Riet Soebiandari
Turut Terbanding/Penggugat VI : Wahyono Bintarto
51 — 23
Bahwa penghunian Rumah yang terletak di Jalan Jawa No. 44 (dahuluNo.36) Kota Bandung yang dilakukan oleh Prof. Ir. Soebianto besertakeluarganya, dalam hal ini PELAWAN, didasarkan pada Surat IdzinMenghuni yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Perumahan Bandung yangsecara kelembagaan berada di bawah Kementerian Sosial sesuai denganaturan di dalam Staatsblad 1948 No. 33, sehingga Penghunian yangdilakukan oleh PELAWAN tidak ada kaitannya dengan TERLAWAN;.
Sehingga sekali lagiPARA PELAWAN tekankan bahwa Penghunian yang dilakukan oleh Pelawaatas Rumah yang terletak di Jalan Jawa No. 44 (dahulu No.36) KotaBandung, tidak ada hubungannya dengan TERLAWAN;Bahwa di dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Perkara GugatanNomor 348/Pdt.G/2015/PN.
Pegawainegeri :a. mempunyai masa kerja sekurangkurangnya 10 (sepuluh)tahun;b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;c. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumahdan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.2.
Pensiunan pegawai neger :a. menerima pensiun dari Negara;b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;c. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumahdan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.Halaman 27 dari 39 halaman putusan Nomor 579/PDT/2021/PT BDG3.
tanpamemperhatikan aturan hukum yang terkait alas hak penghunian berupaSurat Surat Idzin Menghuni Nomor 5799/5176, tertanggal 25/12/53 yangditerbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Perumahan Bandung tertanggal23 Pebruari 1954 (vide Bukti P1), adapun alasanalasan keberatantersebut adalah sebagai berikut:1.
126 — 57
Bahwa selanjutnya Penggugat ditunjuk untuk menempati /menghuni rumah Dinas Daerah Provsu. yang terletak di JalanTeladan No.11 (sekarang No.15) di Medan pada tanggal 3 Juni2003, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Dinas PenataanRuang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Nomor :648.2/1152Tarukim Propsu/2003 bertanggal 3 Juni 2003,tentang Ijin Penghunian Rumah Pemerintah Provinsi SumateraUtara, akan tetapi karena terjadi pengalihan status rumah dariGOLONGAN II MENJADI GOLONGAN III dan jugaperubahan
tarif sewa rumah tersebut, maka sejalan dengan ituSurat Ijin Penghunian (SIP) tersebut dirobah dan terakhir padatahun 2009 sesuai dengan SURAT PENUNJUKAN MENEMPATIRumah...RUMAH PEMPROPSU (berdasarkan Peraturan PemerintahNo.40 Tahun 1994 dan Perda No.13 Tahun 1985) Nomor :012/422TARUKIM PROPSU / 2009 bertanggal 3 Maret 2009telah diberikan kepada Ir.
;Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) ;Ayat (1)Ayat (2)Ayat (8)Pasal 10 ayat (1) ;Untuk dapat menghuni Rumah Negarasebagaimana dimaksud dalam pasal 7 harusmemiliki Surat Izin Penghunian ;Surat Izin Penghunian sebagaimana dimaksud dalamayat (1) diberikan oleh Pejabat yang berwenang padainstansi yang bersangkutan. ;Pemilik Surat Izin Penghunian wajib menempatiRumah Negara selambatlambatnya dalam jangkawaktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat IzinPenghunian diterima.
::cceeeeeeeeees Bukti P4) ;5.Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Penataan Ruang Dan6.Foto CopyPermukiman Provinsi Sumatera Utara Nomor : 648.2/1152Tarukim Provsu/2003 Tentang Izin Penghunian RumahPemerintah Provinsi Sumatera Utara tanggal 13 Juni 2003yang Memutuskan Penghuni baru di Jalan Teladan No. 11Medan adalah Ir.
Foto CopySurat Izin Penghunian (SIP) rumah dinas tertanggal 3Januari 2013, selanjutnya disebut ................ (Bukti T5) ;Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah di Jalan TeladanNo. 15 Medan dan Kartu Inventaris Barang (KIB) C.Gedung dan Bangunan di Jalan No. 15 Medan, selanjutnyaGIS@DUt oo. ceeceseceseeesessseeseseseteseeeeees (Bukti T6) ;Buku Inventaris Tahun 2011, Pemerintah ProvinsiSumatera Utara, selanjutnya disebut ...............
57 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat 1 sama sekali tidak pernah melakukan perbuatanmelawan hukum, atas penghunian tanah dan bangunan Jalan BragaNomor 89, dikarenakan penghunian atas tanah dan bangunan JalanBraga Nomor 89 oleh Tergugat 1 didasarkan kepada alas hak yang sah,yaitu akibat adanya sewa menyewa, dan hal tersebut telah diakui sendirioleh Penggugat di dalam point 3 (3a s/d 3e) gugatannya yang secarategas dan jelas telah didalilkan olen Penggugat:3.
Nomor 1071 K/Pdt2017mengajukan gugatannya tersebut, dengan alasanalasan sebagaiberikut:1.Bahwa dasar penghunian Tergugat atas objek tanah danbangunan Jalan Braga Nomor 89 Bandung tersebut olehPenggugat sendiri telah diakui dan dibenarkan adalahberdasarkan Perjanjian Sewa menyewa sesuai dengan surat izinperumahan/menghuni (VB) yang pernah diterbitkan oleh KantorUrusan Perumahan Bandung, dan hal tersebut menunjukkanbahwa penghunian Tergugat 1atas objek tanah dan bangunanJalan Braga Nomor 89 Bandung
Bahwa Tergugat 2 sama sekali tidak pernah melakukan perbuatanmelawan hukum, atas penghunian tanah dan bangunan Jalan BragaNomor 7173, dikarenakan penghunian atas tanah dan bangunan JalanBraga Nomor 7173 oleh Tergugat 2 didasarkan kepada alas hak yangsah, yaitu akibat adanya sewa menyewa, dan hal tersebut telah diakuisendiri oleh Penggugat di dalam point 3 (3a s/d 3e) gugatannya yangsecara tegas dan Jelas telah didalilkan oleh Penggugat:3.
Bahwa dasar penghunian Tergugat 2 atas objek tanah danbangunan Jalan Braga Nomor 7173 Bandung tersebut olehPenggugat sendiri telah diakui dan dibenarkan adalahHalaman 29 dari 65 hal. Put.
Prioritas diberikan kepada penghuni rumah/tanah itu yangmempunyai suratsurat penghunian yang syah dari instansi yangberwenang, baik sebagai pegawai negeri atau bukan.c.
83 — 46
bahwa penghunian tanah dan bangunan rumah oleh ParaPenggugat adalah ilegal/tidak sah i.e.
Pegawai Negeri:a. mempunyai masa kerja sekurangkurangnya 10(sepuluh) tahun;b. memiliki Surat lzin Penghunian yang sah;c. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitasrumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkanperaturan perundangundangan yang berlaku.2. Pensiunan Pegawai Negeri:a. menerima pensiun dari Negara;b. memiliki Surat lzin Penghunian yang sah;Hal.21 dari 113 hal.
KAI sebagai pemilik rumah dengan pegawai PT.KAI untuk tinggal di rumah perusahaan, dan lampiran Il berisi tentangketentuanketentuan penghunian, seperti hak dan kewajiban penghuniHal.35 dari 113 hal. Putusan Nomor35/G/2015/PTUNJKTselama tinggal di rumah perusahaan, masa berlaku penghunian, danlain sebagainya. Lampiran Il SPR selengkapnya berbunyi :LAMPIRAN 2KETENTUANKETENTUAN MENGENAI PENGHUNIAN RUMAHDINAS UNTUK RUMAHRUMAH MILIK PT.
KAI;Akan tetapi jikalau Majelis Hakim berpendapat bahwa Obyek Sengketaberkaitan Sah atau Tidak Sah nya penghunian Para Penggugat atasrumahrumah perusahaan PT. KAI sebagaimana yang Para Penggugatdalilkan, maka menurut Tergugat seharusnya persoalan tersebutdiperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri karena persolan Sah atauTidak Sah status penghunian Para Penggugat atas rumahrumahperusahaan PT.
Kereta Api Indonesia Persero, olehkarenanya sampai sekarang penghunian Bpk/lbu/sdr/i adalahilegal/tidak sah;Karena Penghunian Para Penggugat yang ilegal/tidak sah dalamobyek sengketa di atas, bukanlah inti pokok dan maksud dariditerbitkannya obyek sengketa, yang menjadi inti pokok dan maksuddari terbitnya obyek sengketa sesungguhnya adalah Undangan danHimbauan kepada Para Penggugat untuk datang ke Kantor DAOP Jakarta guna mengadakan perikatan hukum perjanjian sewa/kontrakdengan PT.
37 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan carasewa menyewa dan cara bukan sewa menyewa sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan PemerintahJo Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentangPenghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik yang menyebutkan:(1) Penghunian rumah dengan cara sewa menyewa didasarkankepada suatu perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa;(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)sekurangkurangnya mencantumkan ketentuan mengenai hak dankewajiban, jangka waktu sewa
, dan besarnya harga sewa;10.Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46Tahun 1995 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik yangmenyebutkan Sewa menyewa rumah baik dengan perjanjian tertulismaupun dengan perjanjian tidak tertulis yang tidak menetapkan bataswaktu dan telah berlangsung sebelum berlakunya UndangUndangNomor 4 Tahun 1992, dinyatakan berakhir dalam jangka waktu 3 tahunsejak berlakunya undangundang tersebut, dimana terhitung sejaktanggal 10 Maret 1995 maka Surat
AsaatNomor 15/38 RT. 09 Kelurahan Orang Kayo Hitam Kecamatan PasarJambi Kota Jambi sehingga pengalihan hak penghunian objek sengketaa quo kepada Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukumyang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah OlehBukan Pemilik yang menyebutkan penyewa dengan cara apapundilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunianatas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis
Bahwa maksud dari terbitnya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011tentang Perumahan dan Pemukiman Jo Peraturan pemerintah Nomor44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilikwalaupun penghunian rumah oleh bukan pemilik rumah baik dengan carasewa menyewa maupun bukan sewa menyewa yang merupakan suatubentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rumah akan tetapi jugauntuk melindungi kepentingan pemilik, penyewa atau penghuni dalampenggunaan rumah perlu dilakukan upaya pengaturan yang dapatmenjamin
Bahwa Judex Facti tingkat pertama salah menerapkan UndangundangNomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo PeraturanPemerintah Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah olehBukan Penduduk (Pasal 21), sebab Perjanjian tanggal 10 Maret 1970bukanlah objek yang diatur dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1992tentang Perumahan dan Pemukiman Jo Peraturan Pemerintah Nomor 44Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Penduduk (Pasal21), karena Perjanjian tanggal 10 Maret 1970 secara nyata bukanlahperjanjian
121 — 48
Dominggus Rosely, Pada saat itu beliau hanya menempatiberdasarkan Surat ljin Penghunian (SIP) Rumah Dinas yangdipegang, yang hanya untuk menempati saja bukan memiliki sesuaifungsi SIP rumah dinas tersebut dan pada Tahun 2002 beliau TelahMeninggal Dunia, dan Surat Ijin Penghunian (SIP) Rumah Dinastersebut tidak diperpanjang atau tidak berfungsi Sesuai denganSyaratsyarat dan ketentuan Point 7 dalam Surat ljin Penghunian(SIP) Rumah Dinas. dan Pemerintan Daerah Memberikan Surat jinPenghunian (SIP) Rumah
Memiliki Surat Ijin Penghunian Yang Sah;c.
Foto copy Surat Ijin Penghunian Rumah Dinas Nomor199/PEG.)/SIP/SRG/2003 atas nama Nicolas Rosely, selanjutnyadiberi tanda bukti P.2Halaman 20 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 59/Pdt.G/2019/PN Son3. Foto copy Surat ljin Penghunian Rumah Dinas Nomor92/PEG10/SIP/SRG/2009 atas nama Maria Susana Marlissa,Bsc,selanjutnya diberi tanda bukti P.34. Foto copy Permohonan membeli Rumah Negara Gol.IIl atas namaMaria Susana Marlissa ,Bsc tertanggal 18 oktober 2010,selanjutnya diberi tanda bukti P.45.
Dan pada tahun 2009,Penggugat Mengajukan permohonan Kepada Pemerintah Kabupaten SorongHalaman 31 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 59/Pdt.G/2019/PN Sonuntuk dibuatkan SURAT IJIN PENGHUNIAN (SIP) Rumah Negaradikarenakan Penggugat belum memiliki rumah, dan tepatnya tanggal 04Januari 2009, Pemerintah Kabupaten Sorong Memberikan Surat jinPenghunian (SIP) Rumah Dinas dengan Nomor : 92/Peg.0/SIP/SRG/2009,dan pada tanggal 03 Mei 2010, Pemerintah Kembali lagi Memberikan SuratIjin Penghunian (SIP) Kepada
Dominggus Rosely berakhir pada saatmeninggal tahun 2002 dan Pemerintah Daerah kemudian memberikan SuratIjin Penghunian (SIP) Rumah Dinas selanjutnya kepada Alm. NikolasRosely, pada tanggal 06 Januari 2003 dan sampai dengan tahun 2008Dimana Alm.
Dr.H.MUHAMMAD NUR
Tergugat:
Drs, H.HASAN BASRI
85 — 30
Pegawai Negeri yang mempunyai masa kerja sekurangkurangnya 10(Sepuluh)tahun.Pensiunan Pegawai Negeri yang masih mendapat gaji dari Negara.Memiliki Surat Izin Penghunian(SIP) yang sah.Belum pernah membeli Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah.oP & SSRumah Negara sebagaimana yang dimaksud dapat dialinkan kepada penghuniatas Permohonan Penghuni.6.
SPPT : 52.04.080.019.001.0041.0 atas nama wajib pajak Dr.MUHAMMAD NUR, diberi tanda P.3;Photo Copy Surat Izin Penghunian / Menempati Rumah Negara milikDepartemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07/Kandep/YK/VII/1988tanggal 7 Juli 1988 yang ditandatangani olen Kepala Kantor DepartemenKesehatan Kodya Dati II Sumbawa, diberi tanda P.4;.
RASIDI sebagai Sekretaris Daerah, diberitanda P.5;Photo Copy Surat Izin Penghunian (SIP) Menempati Rumah Dinas Negaramilik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Nomor : 034/544/BPKAD/2020,tanggal 10 September 2020 yang ditandatangani oleh Drs. H.
MUHAMMAD NUR (Penggugat) selakupenghuni rumah dinas tanggal 5 Maret 2014, diberi tanda T.4;Photo Copy Surat Izin Penghunian (SIP) Menempati Rumah Dinas DaerahKabuapaten Sumbawa Nomor 034/028/Aset/2015 tanggal 12 Januari 2015,diberi tanda T.5;Photo Copy Surat Pernyataan Dr.
MUHAMMAD NUR (Penggugat) selakupenghuni rumah dinas tanggal 12 Januari 2015, diberi tanda T.6;Photo Copy Surat Izin Penghunian (SIP) Menempati Rumah Dinas DaerahKabuapaten Sumbawa Nomor 034/138/Aset/2018 tanggal 12 Februari 2018,diberi tanda T.7;Photo Copy Surat Pernyataan Dr.
17 — 11
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentangPenghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik berbunyi demikian : Pasal 2 (1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat dilakukandengan cara sewa menyewa atau dengan cara bukan sewa menyewa.Pasal 3 Penghunian rumah yang dilakukan tanpa persetujuan atau izin pemilikdinyatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah.; 9.
Bahwa Tergugat dan Para Turut Tergugat menolak apabila penghunianrumah yang terletak di Jalan Bangunsari Baru Il/122 Pox.10 Semarangatau dikenal dengan Jalan Tarupolo ll, Rt 1 Rw 10, KelurahanGisikdrono, Semarang Barat, Kota Semarang, adalah merupakanpenghunian yang bersifat sementara atau penghunian tanpa hak hinggaharus dinyatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum ; 4.
Bahwa dari adanya Surat Pelimpahan tertanggal 1 Februari 1990 danSurat Persaksian nomor 590/188/V/97 tertanggal 2 Mei 1997, sangatjelas menunjukkan bahwa penghunian dan penempatan tanah/bangunan yang terletak di Jalan Bangunsari Baru Ill/122 Pox.10Semarang (Jalan Tarupolo Il, Rt 1 Rw 10, Kelurahan Gisikdrono,Semarang Barat, Kota Semarang) oleh Tergugat (Pemilik) serta ParaTurut Tergugat adalah penghunian yang sah dan tidak bertentangansecara hukum atau setidaktidaknya melanggar Peraturan PemerintahNo
.44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik; 7.
Sebelah Barat : Rumah KIRMADI adalah milik PENGGUGAT. 4, Menyatakan tindakan, TURUT TERGUGAT , TURUT TERGUGAT Il,TURUT TERGUGAT Ill, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGATV, TURUT TERGUGAT VI, yang telah menguasai dan bertempatfinggal di Jalan Tarupulo ll, RT 1, RW 10, Kelurahan Gisikdrono,Semarang Barat, Kota Semarang tanpa izin PENGGUGAT adalah Hal 12 dari 17 hal put No.364/Pdt/2014/PT.SMGmerupakan Penghunian Tanpa Hak dan Perbuatan MelawanHukum.5.
220 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Persetujuan Penghunian Rumah dengan Nomor Indeks: 0253antara Tergugat dengan Penggugat merupakan dasar hak penghunianrumah yang beralamat di Jalan Ramasala Nomor 1 Menteng JakartaPusat, sebagaimana perjanjian yang sah dan memiliki Kekuatan hukumyang mengikat sesuai Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdatadan atau setidaktidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 14 PeraturanPemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian RumahBukan Pemilik, yaitu: (1) Penghunian rumah dengan cara bukan
Halitu menjadi membingungkan dan menjadikan surat gugatan Penggugattidak jelas atau kabur;Bahwa masalah penghunian bangunan/rumah secara sewamenyewadengan masalah jual beli yang disampaikan oleh Penggugat dalam suratgugatannya merupakan dua hal yang berbeda.
Bahwa berdasarkan Pasal 1548 Kitab UndangUndang Hukum Perdata,Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentangHubungan Sewa Menyewa Perumahan, Peraturan Pemerintah (PP)Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah OlehBukan Pemilik, disebutkan bahwa setiap penghunian atas rumah dan ataubangunan oleh pihak yang bukan pemilik wajib memenuhi syaratsyarathukum sebagai berikut:a.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak adanya pengaturansewa menyewa hunian atau bentuk hak penghunian lainnya, termasuk SIP,adalah kekeliruan, karena pengaturan mengenai pengalihnan sewa menyewamaupun bentuk hak penghunian lainnya telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994, yang dikutip berikut:"Penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan ataumemindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihakketiga tanpa izin tertulis dari
rumah yang dilakukan tanpa persetujuan atau izin pemilikdinyatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah Dengan demikian,tindakan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) yang mengklaimpenguasaan atas tanah dan bangunan a quo berdasarkan SIP merupakantindak penghunian tanpa hak atau cacat hukum;31.Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang telah diuraikan di atas dikaitkanHalaman 35 dari 42 hal.
97 — 36
Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanyasah apabila ada persetujuan atau izinpemilik) ;Ad.1. unsur dengan sengaja ;Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. A. ZAINAL ABIDIN FARID, S.H.
(tiga juta rupiah);Menimbang, bahwa karena terdakwa menempati rumah tersebut telahdidasarkan surat Ijin Penghunian No.
TS.1.01/00006/02.13 tertanggal 25Pebruari 2010.yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu oleh KantorDinas Perumahan dan Gedung Pemda Propinsi DKI Jakarta dan terdakwa telahmembayar sewa kepada pemilik rumah yang ditempatinya , maka penghunianyang dilakukan oleh terdakwa adalah berdasarkan alas hak yang benar yaituatas dasar sewa menyewa dan Surat ljin Penghunian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim berpendapat bahwa penghunian rumah yang dilakukan oleh
terdakwatersebut adalah sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa karena penghunian rumah yang dilakukan olehterdakwa adalah sah maka unsur Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanyasah apabila ada persetujuan atau izin pemilik menjadi tidak terbukti ;Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan kesatu pasal36 ayat ( 4) jo pasal 12 ayat (1) UndangUndang Nomor : 4 tahun 1992 tentangPerumahan dan Permukiman tidak terbukti, maka dakwaan kesatu tersebutmenjadi tidak terbukti;Menimbang, bahwa karena
31 — 18
Surat PerjanjianPengalihan Penghunian Bangunan/Toko di Kompleks Pasar BundarBinjai Nomor : 511.32510 tertanggal 29 April 1998, yang dibuat danditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat Il, Jo.
Surat PerjanjianPengalihan Penghunian Bangunan Toko di Kompleks Pasar BundarBinjai Nomor : 511.34076 tertanggal 16 Juni 1989, yang dibuat danditandatangani oleh Tergugat dengan Almarhum ANWAR. aliasTJOEAN (ic. orang tua Turut Tergugat IV, V dan Turut Tergugat VI),Jo.
Surat PerjanjianPengalihan Penghunian Bangunan Toko di Kompleks Pasar BundarBinjai Nomor : 511.34075, tertanggal 16 Juni 1989, yang dibuat danditandatangani oleh Tergugat dengan Almarhum ANWAR aliasTJOEAN (ic. orang tua Turut Tergugat IV, V dan Turut Tergugat VI),Jo.
Surat PerjanjianPengalihan Penghunian Bangunan Toko di Kompleks Pasar BundarBinjai Nomor : 503.6486400, tertanggal 15 September 1998, yangdibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XXI,Jo.
SuratPerjanjian Pengalinan Penghunian Bangunan/Toko di KompleksPasar Bundar Binjai Nomor : 511.32510 tertanggal 29 April 1998,yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan TurutTergugat ll, Jo.
Melawan
Drs. SUNARJO, Dkk
27 — 10
kedua belah pihak yang berperkara;Setelah memperhatikan suratsurat bukti dan saksisaksi yang diajukan oleh pihakPenggugat berperkara;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya tertanggal 12 Pebruari 2007yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri pada tanggal 12 Pebruari2007 di bawah register nomor : 06/Pdt.G/2007/PN Kdr. telah mengemukakan halhalsebagai berikut :1 Bahwa pada tanggal 3 April 1989 telah diterbitkan surat perjanjian tentang alihhak milik penghunian
SUTARJO dalam hal ini Tergugat I dan IbuSUTARJO dalam hal ini sebagai Tergugat II) telah sepakat mengalihkan hakmilik penghunian rumah perumnas yang terletak di Jalan Kenongo III/28Perumnas Ngronggo Kediri;3.
Bahwa pada tanggal 5 Mei 1996 telah diterbitkan surat perjanjian tentang alih hakmilik penghunian rumah antara Ibu SUTARJO (Tergugat II) dan Ibu SULIKAH(Penggugat);4 Bahwa kedua belah pihak (Ibu SUTARJO dalam hal ini sebagai Tergugat I danIbu SULIKAH dalam hal ini sebagai Penggugat) telah sepakat mengalihkan hakmilik penghunian rumah Perumnas yang terletak di Jalan Kenongo III/28 KotaKediri yang selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa;5 Bahwa atas pengalihan obyek sengketa tersebut Penggugat setuju
SUNARJO (Tergugat I) dan Ibu SUTARJO (Tergugat II)serta surat perjanjian tentang alih hak milik penghunian rumah tanggal 5 Mei 1996antara Ibu SUTARJO (Tergugat II) dan Ibu SULIKAH (Penggugat) adalah sahdan berharga;4 Menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu berupa tanah rumah Perumnas yangterletak di Jalan Kenongo III/28 Kota Kediri, adalah milik sah Penggugat;5 Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan
Selanjutnya pada tanggal 05 Mei 1996 Tergugat II telah sepakat mengalihkanhak milik penghunian rumah tersebut kepada Penggugat.
1.YUDHI ANDONI
2.LILY SYUKRIANI
3.MIMIEN HARIYANTI
4.HASMIANDY HAMID
5.ERMAN
6.ZULDESNI
7.MISNAR SYAM
Tergugat:
Rektor Universitas Andalas Padang (Unand)
281 — 376
Bahwa tidak ada lagi perpanjangan penghunian karenalokasi Rumah Dinas Negara mesti clear and clean untukRusunawa ASN dan Asrama Mahasiswa.3.
Surat Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II inihanya berlaku selama pemegangnya (yang berhak) bekerja dilingkungan Universitas Andalas Poin 2.
Bahwa dalam ketentuan penghunian rumah negara, sebagailampiran Surat Keputusan Rektor tentang PenunjukanPenghunian Rumah Dinas kepada setiap penghuni, dalam hal iniPara Penggugat, terdapat klausul bahwa penghuni bertanggungjawab atas hal yang berkaitan dengan penghunian rumah negaraatas segala biaya yang ditimbulkan akibat pemakaian.c.
Bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun1994 tentang Rumah Negarajo Peraturan Menteri PekerjaanUmum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman TeknisPengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian,Pengalihan Status, dan Pengalinan Hak Atas Rumah NegarajoPeraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 19 Tahun 2020tentang Penghunian Rumah Negara Golongan II di LingkunganUniversitas Andalas, Surat Izin Penghunian diberikan olehPejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan,dalam hal
penghunian Rumah Negara Golongan II di lingkunganUniversitas Andalas diberikan Rektor atau pejabat yangditunjuk.
39 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 108 K/TUN/201017 Bahwa pada pertimbangan No. 9 dan 10 Keputusan Tergugat No. 271/2008tanggal 22 Desember 2008 berbunyi sebagai berikut :Pertimbangan No. 9 berbunyi :Bahwa oleh karena Pemohon tidak mengijinkan lagi Termohon menempati/menghuni rumah/bangunan a quo dan perjanjian sewa menyewa tanpa bataswaktu telah berakhir demi hukum sejak tahun 1995, maka penghunian/penggunaan rumah a quo oleh Termohon dikualifikasikan tanpa hak atautidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UndangUndang
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994;Pertimbangan No. 10 berbunyi :Bahwa oleh karena penghunian Termohon atas rumah/bangunan a quoadalah tanpa hak atau tidak sah, dan Pemohon sudah tidak mengijinkan lagiTermohon menghuni/menggunakan rumah/bangunan, maka Dinas PerumahanProvinsi DKI Jakarta berwenang untuk menertibkannya/mengosongkannyasesuai dengan makna Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981 jo.Permohonan Pemohon tanggal 17 Juli 2008 yang meminta bantuan untukmengosongkan rumah
ZAENAB, sebagaimana dimaksud dalampasal 12 ayat (4) dan (5) UndangUndang No. 4 Tahun 1992 tentangPerumahan dan Pemukiman ;Pasal 12 ayat (4) UndangUndang No. 4 Tahun 1992 berbunyi :Pihak Penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai denganperjanjian tertulis;Pasal 12 ayat (5) UndangUndang No. 4 Tahun 1992 berbunyi :Dalam hal Penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidakbersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktuyang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian
Penggugat atas rumah tersebut adalah berdasarkanPerjanjian Sewa Menyewa (TIAP) tertanggal 1 Juni 1970 antaraPenggugat dengan Pemilik semula, bukan penghunian atas rumah yangdikuasai Negara atau Kepala Daerah berdasarkan Surat Ijin Perumahan(SIP), yang menjadi kewenangan Tergugat untuk mengosongkannya,sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf a dan b PeraturanPemerintah No. 55 Tahun 1981 yang berbunyi :Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981berbunyi :Kepala
No. 108 K/TUN/2010berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah yang harusdiselesaikan melalui Badan Peradilan sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 dan Penjelasannya UndangUndang No. 4 Tahun 1992tentang Perumahan dan Pemukiman jo Pasal 22 Peraturan PemerintahNo. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik joPasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun
1.Dokter Gigi JOHANA MARIA HENDRATI TJIPTOBROTO ditulis juga DRG. JM. HENDRATI TJIPTO B.
2.IGNATIUS MARIA PRIJATMADI TJIPTOBROTO ditulis juga PRIJATMADI TJIPTOBROTO
3.MARTINA MARIA LESTARI TJIPTOBROTO ditulis juga MARTINA MLT
Tergugat:
LISA SAYEKTI alias SAJEKTI SUMARGO
98 — 23
obyek sengketa yang terletak di Jalan Pasar Besar No. 120, RT 004 - RW 03, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang berdiri di atas tanah tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1143;
- Menyatakan terhitung sejak tanggal 31 Juli 2017 menurut hukum sewa-menyewa toko obyek sengketa antara Tergugat dan Penggugat telah putus (berhenti);
- Menyatakan perbuatan Tergugat menghuni toko tersebut sejak tanggal 31 Juli 2017 merupakan penghunian
Menyatakan perbuatan Tergugat menghuni toko tersebut sejak tanggal 31Juli 2017 merupakan penghunian tanpa hak dan perbuatan melawanhukum;5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanyauntuk menyerahkan toko objek sengketa tersebut kepada Penggugatselambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini, yang apabila tidakdijalankan maka dilakukan dengan bantuan alat negara yang berwajib;6.
SOE KANG OH (Alm), menempati obyek sengekta sejaktahun 1935 sampai tahun 1972 atau selama (37 tahun) untuk digunakansebagai tempat usaha berdagang dengan nama TOKO SAMARINDAadapun kepenghuniannya atas suatu penghunian yang bebas antaraorang tua Tergugat dengan TN.
SOE KANG OH alm., agar tetap bertahanmelanjutkan penghunian obyek sengketa dari tahun 1975 sampai sekarang iniobyek sengketa diteruskan kepenghuniannya lebih dari 40 (empat puluh ) tahunsecara turun temurun, lebih tepatnya sejak tahun 1935 sampai tahun 2018 atausekitar 83 (delapan puluh tiga tahun), yaitu sejak TN.
SOE KANG OH dan LISA SAYEKTI tidak sah dan bataldemi hukum, oleh karena tanah dan rumah objek sengketa bukan termasukasset Pemerintah Kota Malang, akan tetapi adalah milik Para Penggugat ;Menimbang, bahwa menurut pasal 12 ayat(1) UU No.4 tahun 1992 :Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atauizin pemilik, demikian juga ketentuan pasal 12 PP No.44 tahun 1994 tentangPenghunian Rumah oleh bukan Pemilik, menentukan : penghunian oleh bukanpemilik hanya sah apabila ada persetujuan
1.Olga Ch Jafar
2.Drs. Riyanda Taswar
3.Ir. Ambar Pratoto
4.Bintang Suryandaru Risakotta, ST
5.Armanto Joedono
6.Satrio Wibowo
7.Sihol Halomoan
8.Inne Augustina Singawiria
9.Chaeriyah
10.Hendra Ardiwinata, BSC
11.Elsie Priyantini Y.
12.Aa Auliasa Ariawan
Tergugat:
1.Tentara Nasional Indonesia C.q. Panglima TNI C.q Komandan Denma Mabes TNI
2.Tentara Nasional Indonesia C.q Panglima TNI
3.Menteri Pertahanan RI
4.Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Dirjen Kekayaan Negara
5.Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jendral Cipta Karya
191 — 472
HANKAM, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008, Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian
Ketentuan Penghunian Rumah Negara berdasarkan LAMPIRAN PeraturanMenteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 Tentang Pedoman TeknisPengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, PengalihanStatus, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara :1. Surat Izin Penghuniana. Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada pejabat ataupegawai negeri;b. Untuk dapat menghuni rumah negara hanya dapat diberikan kepadapejabat atau pegawai negeri;c.
Mulai berlaku dan Berakhirnya Penghunian Rumah Negara.a. Hak penghunian rumah negara mulai berlaku pada tanggal ditetapkannyasebagaimana tercantum dalam keputusan penunjukkan penghunianrumah negara dan berakhir pada waktu penghuni yang bersangkutan tidakberhak lagi menempati rumah negara;b.
Penghuni Rumah Negara Golongan III yang diberhentikan tidak denganhormat izin penghuniannya dicabut dan wajib mengosongkan rumahnegara yang dihuninya selambatlambatnya 2 (dua) bulan sejak diterimakeputusan pencabutan izin penghunian;e. Pencabutan Surat Izin Penghunian Rumah Negara Golongan dilakukanoleh Pimpinan Instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk;f. Pencabutan Surat Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II dilakukanoleh Pejabat Eselon atau pejabat yang ditunjuk;g.
Pencabutan Surat Izin Penghunian rumah negara dilakukan setelahdiadakan penelitian dan pemeriksaan sehingga cukup bukti adanyapelanggaran ketentuan persyaratan penghunian rumah negara;i. Pengosongan tidak dilakukan oleh penghuni, maka pengosongandilakukan secara paksa dengan bantuan instansi berwenang.10.
Melanggar larangan penghunian rumah negara;Anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan charus~oOaA0 5meninggalkan Rumah Negara yang dihuninya selambatlambatnya 2 (dua)bulan sejak pencabutan Surat Ijin Penghunian (SIP);g.
92 — 59
No.532/Pdt/2015/PT SMGsah apabila ada persetujuan maupun izin pemiliknya dan pasal 3nya disebutkan bahwa Penghunian rumah yang dilakukan tanpapersetujuan atau izin pemilik dinyatakan sebagai penghunian tanpahak atau tidak sah;8.
Pasal 3 nya disebutkanbahwa Penghunian rumah yang dilakukan tanpa persetujuanatau izin pemilik dinyatakan sebagai penghunian tanpa hak yangsah.
Hj.Endang Suswati, dan tidak dapat diterapbkan pula PeraturanPemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian RumahOleh Bukan Miliknya, dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) disebutkanbahwa Penghunian rumah oleh bukan pemiliknya hanya sahapabila ada persetujuan atau ijin pemilik.
Selanjutnya dalampasal 3 disebutkan bahwa Penghunian rumah yang dilakukantanpa persetujuan atau jjin pemilik dinyatakan sebagaipenghunian tanpa hak atau tidak sah, pertimbangan YudexFaktie yang melampaui dan melalaikan, karena Penghunianrumah oleh bukan pemilik sebagaimana yang dimaksud Pasal2 ayat (1) dapat dilakukan dengan cara sewa menyewa ataudengan cara bukan sewa menyewa .
Menimbang bahwa Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemiliknya, dalam pasal2 ayat (1) disebutkan bahwa ; Penghunian rumah oleh bukanpemiliknya hanya sah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik.Selanjutnya dalam pasal 3 disebutkan bahwa : Penghunian rumahyang dilakukan tanpa persetujuan atau ijin pemilik dinyatakansebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah..
52 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada saat Penggugat membeli tanah berikut bangunan rumah yangberdiri di atasnya yang saat ini ditempati oleh Penggugat tersebut, terdapatpara Tergugat dan keluarganya yang ikut menempati rumah tersebut dengantanpa persetujuan atau ijin tertulis dari pemilik lama maupun dari Penggugatselaku pemilik baru, sehingga merupakan penghuni dengan tanpa hak atautidak sah dan pada saat itu juga Penggugat menyatakan kepada paraTergugat bahwa penghunian rumah oleh para Tergugat di Jalan SeteranMiroto No
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) UndangUndang Nomor : 4Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman jo. pasal 3 dan pasal 21Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 tentangPenghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik, penghunian rumah oleh paraTergugat tersebut karena dengan tanpa hak dan tanpa seijin pemilik rumah,maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang di Semaranguntuk berkenan menetapkan dengan menyatakan secara hukum bahwapenghunian rumah di Jalan Seteran Miroto
Bahwa karena penghunian dengan tanpa hak atau tidak sah, selanjutnyaberdasarkan pasal 21 UndangUndang Nomor 44 Tahun 1994 tentangPenghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik maka Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Semarang di Semarang untuk memutuskan denganmenetapkan apapun bentuk penghunian yang dilakukan oleh para Tergugatbeserta keluarganya atau siapapun yang menempatinya dengan tanpa hakHal. 2 dari 15 hal. Put.
No. 1876 K/Pdt/2006dan tidak sah di rumah di Jalan Seteran Miroto No. 7 semarang tersebut saatini sudah berakhir ;Bahwa karena penghunian rumah oleh para Tergugat di Jalan SeteranMiroto No. 7 Semarang tersebut tanpa hak dan tidak sah serta sudahberakhir, maka dengan segala kerendahan hati Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Semarang di Semarang untuk memutuskan denganmenghukum kepada para Tergugat dan keluarganya atau siapapun yangmenempatinya dengan tanpa hak dan tanpa seijin pemilik rumah,
Dadi Sutanto dan TergugatIl Suharto beserta keluarganya dan atau siapapun yang menempatinyatanpa hak dan tanpa seijin Penggugat Sadjadi terhadap rumah di JalanSeteran Miroto No. 7 di wilayah RT. 05 RW. 01, Kelurahan Miroto,Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang adalah tanpa hak dan tidaksah ;Menyatakan penghunian rumah oleh Tergugat Dadi Sutanto dan TergugatI!
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanah Abang Jakarta Pusat berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja ketentuan dalam Pasal 12ayat (1) yaitu melakukan penghunian rumah tanpa jjin dari pemiliknya. Perouatanmana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya pada tahun 1940, ayat Terdakwa alm. Suwadi menyewasebuah rumah yang terletak di Kampung Bali Gg. X Nomor 16 Rt 007/009Kel. Kampung Bali Kec.
Tanah Abang Jakarta Pusat tidak segera mengosongkan rumah tersebut bahkanTerdakwa tetap melakukan penghunian rumah tanoa persetyuan atau izn darpemiliknya yaitu Ny. Hj. Ti Muri Tamam ;Bahwa Terdakwa menempati sebuah rumah yang terletak di KampungBali Gg. X Nomor 16 Rt 007/009 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang JakartaPusat bukan sebagai penyewa dan tanpa seizin atau persetujuan daripemiliknya yaitu Ny. Hj.
Menyatakan Terdakwa Satrio Suwadi bersalah melakukan tindak pidanamelakukan penghunian rumah tanpa izin pemilik sebagaimana diatur dalamPasal 36 ayat (4) jo Pasal 12 ayat (1) UndangUndang Nomor 4 Tahun 1992tentang Perumanan dan Pemukiman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Satrio Suwadi dengan pidanaHal. 2 dari 11 hal. Put. Nomor 2377 K/Pid.Sus/2010penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun ;3.
Bahwa dalam memeriksa perkara a quo, Judex Facti tidak memperhatikanAsasasas Hukum Pidana ;Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapatnya hubungan kausal antaratindakan Terdakwa dengan dakwaan, di mana tidak bersedianya Terdakwamengosongkan rumah obyek perkara tidak dapat dipandang sebagaimusabab dari penghunian rumah tanpa izin pemiliknya (Pasal 12 ayat (1)UU Nomor 4 Tahun 1992.
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UndangUndang Nomor4 Tahun 1992 barang siapa melakukan penghunian tanpa persetujuan/izinpemiliknya merupakan tindak pidana ;Bahwa hubungan sewa menyewa dilakukan antara orang tua Terdakwadengan orang tua Ny. Hj. Tri Murti Taman, dan kemudian kedua orang tuamereka meninggal dunia, maka menurut hukum hubungan sewa menyewatersebut terputus, karena perjanjian sewa tidak dapat diwariskan, antaraHal. 9 dari 11 hal. Put. Nomor 2377 K/Pid.Sus/2010Terdakwa dengan Ny.
127 — 61
Alasan Alasan Mengajukan GugatanGugatan Tata Usaha Negara (TUN) ini didasarkanalasanalasan dalam Posita seperti tercantum dibawah ini :1.Bahwa Penggugat sebagai penghuni rumah Negara Golongan III( rumah dinas Golongan III Pempropsu) yang dilindungiUndangUndang dan memiliki SURAT IZIN PENGHUNIAN(SIP) atau SURAT PENUNJUKAN yang didukung peraturanperundangan lainnya sebagaimana yang diuraikan Penggugatdiatas, dengan terpaksa mengajukan gugatan ini sesuai pasal 53ayat dan ayat 2 ( a,b dan c ) UndangUndag
Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2005 tentang PerubahanPP No.40 Tahun 1994 Pasal 17 ayat (1 )point. ....point 2 yang menyatakan bahwa Penghuni Rumah Negarayang dapat mengajukan permohonan pengalihan hak harusmemenuhi syarat syarat sebagai berikut : PensiunanPegawai Negeri yang menerima pensiunan dari negara,memiliki surat izin penghunian yang sah dan belum pernahdengan jalan/cara apapun memperoleh /membeli rumah dariNegara berdasarkan peruturan perundangan undanganyang berlaku.
kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utaraselaku pemilik bukan menguasainya secara terus menerusapalagi mempersewakan dan atau menyuruh orang lainmenempati rumah dinas tersebut kepada pihak ketiga ; Bahwa tindakan Penggugat tidak menyerahkan penguasaan danpengusahaan rumah Dinas tersebut kepada Tergugat selakupemilik asset dan bahkan menyuruh orang lain untukmenempatinya merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuandan atau peraturan penghunian terhadap rumahdinas. ....dinas/ rumah Negara dan dengan
rumah dinas/Negara, melainkan secara fakta diyakini telah dijadikan ajangbisnis dengan menyuruh pihak ketiga menempatinya yangnyatanyata bertentangan dengan aturan penghunian rumahdinas/Negara ; Bahwa. ....25Bahwa dengan demikian dalil Penggugat yang mengakungakusebagai penghuni resmi dan sah bukan penghuni liarterhitung sejak tanggal O1Agustus 2010 tepatnya terhitung sejak Penggugat pensiunsebagai Pegawai Negeri Sipil tidaklah dapat dibenarkan danharus dikesampingkan dengan segala akibat hukumnya
yang dilakukanPenggugat terhitung sejak pensiun sebagai pegawai negeri sipiltersebut haruslah dipandang sebagai penghunian liar dan apalagiberdasarkan fakta lapangan sebagaimana secara terangbenderang terurai dalam identitas diri Penggugat terbuktiPenggugat tidak bertempat tinggal dirumah dinas/rumah Negaradimaksud melainkan bertempat tinggal di Jalan Imam, Lk.III,No. 38A, Kel.