Ditemukan 2493 data
Terbanding/Tergugat : MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
65 — 16
Terbanding/Tergugat : MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
87 — 28
YAYASAN PENDIDIKAN HUKUM LAMONGAN; KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
Terbanding/Penggugat : SUDARYANTO
Turut Terbanding/Tergugat II : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
113 — 25
Pembanding/Tergugat I : KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA ITERA Diwakili Oleh : KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA ITERA
Terbanding/Penggugat : SUDARYANTO
Turut Terbanding/Tergugat II : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATANMenyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 / Sabah Balau (dahuluSertifikat Hak Guna Usaha Nomor 40 atas nama pemegang hak terakhirPemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Riset Teknologi danPendidikan Tinggi, yang dalam hal ini dikenal dengan Institut TeknologiSumatera) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten lampungSelatan pada tanggal 3 Maret 2014 tidak mempunyai kekuatan hukumyang mengikat, sepanjang terhadap obyek sengketa, seluas kurang lebih20,000 (dua puluh ribu) meter persegi atau
109 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI RISET TEKNOLOGI dan PENDIDIKAN TINGGI (dahulu MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN) REPUBLIK INDONESIA, dkk
Tergugat:
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
162 — 71
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 11464/M/KP/2019 pada tanggal 22 Maret 2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan
Ointu, M.Sc, Nip : 130892770;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11464/M/KP/2019 pada tanggal 22 Maret 2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan atas Nama : Ir. Bonny M.M.
Ointu, MSc
Tergugat:
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIABahwa Penggugat telah melakukan keberatan kepada MenristekdiktiRI pada tanggal 16 Mei 2019 dan telah dijawab Tergugat tidak dapatdipertimbangkan sanggahan Penggugat dengan surat NomorT/388/M/KP.06.02/2019 tanggal 1 Juli 2019 yang ditandatanganiSekretaris Jenderal a.n Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi;3. Bahwa Penggugat telan melakukan upaya Banding Administrasikepada atasan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingg!
Bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 11464/M/KP/2019Tanggal 22 Maret 2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan HormatSebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir Bonny M.M.
KEDUDUKAN TERGUGAT.Bahwa Tergugat adalah Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Republik Indonesia yang keberadaannya diatur dalamPeratuaran Presiden No. 13 Tahun 2015 yang berada dibawah danbertanggungjawab kepada Presiden dan dipimpin oleh SeorangMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Yang sejak 27Oktober 2014 dijabat oleh Prof. H.
BuktiP2 : Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi RI Nomor : 11464/M/KP/2019 tanggal 22 Maret2019 tentang Pemberhentian karena melakukan tindakpidana kejahatan jabatan atau tidank pidana kejahatanyang ada hubungannya dengan jabatan, (fotokopi sesuaidengan aslinya) ;3. BuktiP3 : Tanda Terima Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Nomor : 11464/M/KP/2019 tanggal22 Maret 2019, (fotokopi sesuai dengan aslinya) ;4.
Ad Informandum 2 : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknolog! ;16.
Tergugat:
MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
374 — 1184
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor: : 29878/M/KP/2019 Tanggal 3 September 2019, Perihal Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang
ENOS TARUH, M.Pd;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor: : 29878/M/KP/2019 Tanggal 3 September 2019, Perihal Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan kepada nama : PROF. DR.
Tergugat:
MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIABahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c perlu menetapkan keputusan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentangpemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatanatau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;Bahwa dari pertimbangan dalam keputusan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tersebut terdapat kekeliruan,cacat yuridis dalam Prosedur maupun Substansi dan melanggar ketentuanperundangundangan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggimenginstruksikan seluruh unit kerja di bawahKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi21 September untuk memberikan usulan pemberhentian PNS yang2018 pernah menjadi terpidana korupsi melalui Surat MenteriRiset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor4/M/RHS/IX/2018 tanggal 21 September 2018 halPenegakan Disiplin ASN yang Tersangkut TindakPidana Korupsi.
Putusan Nomor 223/G/2019/PTUNJKT. 14 April 2019Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggimengeluarkan Surat Perintah Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Nomor T/20/M/KP.03.00/2019tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas RektorUniversitas Negeri Gorontalo terhitung mulai tanggal 14April 2019 s.d. dilantiknya Rektor Universitas NegeriGorontalo definitif yang memberikan kewenangankepada Pejabat Pelaksana Tugas untuk menetapkankeputusan yang mengikat sepanjang mendapatkanizin/penugasan
Rektor Universitas Negeri Gorontalo mengirimkanusulan kepada Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi melalui Surat Nomor RHS/593/UN47/KP.12/2019tanggal 3 Mei 2019 perihal Usul Penjatuhan HukumanDisiplin. 3 September2019 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggimenerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 3September 2019. Ill. Alasan Dalam EksepsiA.
Dalil Penggugat dikutip sebagai berikut:... penggugat mengajukan Upaya Administratif pada tanggal23 September 2019 berupa Keberatan atas Surat KeputusanMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia, Nomor: : 29878/M/KP/2019 Tanggal 3 September2019 yang Penggugat tujukan kepada Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia sesuai amanat Pasal77 ayat 1 dan 2 Undang undang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan...Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019,
Terbanding/Penggugat : Ir Bonny Mohamad M. Ointu, MSc
57 — 0
Pembanding/Tergugat : MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Penggugat : Ir Bonny Mohamad M. Ointu, MSc
Turut Tergugat:
1.Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2.Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
4.Kantor Pertanahan Kota Cimahi
38 — 12
Turut Tergugat:
1.Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2.Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
4.Kantor Pertanahan Kota Cimahi
117 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI VS YAYASAN PENDIDIKAN HUKUM LAMONGAN;
PUTUSANNomor 521 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKANTINGGI DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN ILMUPENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI,tempat kedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan,Jakarta 10270;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ani NurdianiAzizah, S.H., M.Si., dan kawankawan, kewarganegaraanIndonesia
, pekerjaan Pegawai pada Kementerian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 2795/A4.2/HK/2017, tanggal 24 Juli 2017;Pemohon Kasasi;LawanYAYASAN PENDIDIKAN HUKUM LAMONGAN, tempatkedudukan di Jalan Talun Nomor 9 Desa Sidogembul,Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, yang diwakilioleh Dr.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon KasasiKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGIDIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUANTEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNomor 53/B/2018/PT.TUN.JKT, tanggal 12 April 2018, yangmembatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor112/G/2017/PTUN.JKT tanggal 07 Desember 2017;MENGADILI SENDIRI:Menolak gugatan Penggugat;2.
Tergugat:
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
110 — 64
., Ph.D
Tergugat:
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
Tergugat:
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Sekarang KEMENDIKBUD
234 — 107
Tergugat:
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Sekarang KEMENDIKBUDBuktiP2 : Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor : 30582/M/KP/2019 tentangPemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan SendiriHalaman 22 dari 38 halaman Putusan Nomor: 237/G/2019/PTUNJKT.Sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Roni Edison S.Sn., M.Sn.;(Sesuai dengan asili);3.
BuktiP8 : Sertifikat Pendidik dari Kementerian Riset Teknologi DanPendidikan Tinggi Nomor Registrasi : 15100200507118 tanggal19 Desember 2015; (Sesuai dengan aslli);9.
NIP. 196812301998021001 kepadaMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI; (Sesuaidengan asli);Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat Nomor97/IT4.3/KP/2019 tanggal 31 Januari 2019 dari Institut SeniIndonesia Yogyakarta, Fakultas Seni Media Rekam; (Sesuaidengan asli);Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor : 30582/M/KP/2019 tentangPemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan SendiriSebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Roni Edison S.Sn., M.Sn
;(Sesuai dengan asli);Surat dari Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor : 1/617/M/KP.06.02/2019 tentangPenyampaian Keputusan Menteri Riset, Teknologi, DanPendidikan Tinggi a.n. Roni Edison S.Sn., M.Sn.; (Foto kopi);Bahwa Penggugat telah mengajukan Saksi sebanyak 2 (dua) orangbernama Drs. Surisman Marah, MSN., dan Drs. Syafruddin, yang telahmemberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :1. Drs. Surisman Marah, MSN.
Pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan non kementerianC. dst.Menimbang bahwa oleh karena Objeks sengketa dalam perkara iniditerbitkan oleh Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia maka berdasarkanUndang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara sesuai pasal53 tersebut diatas maka menteri Riset dan Teknologi ( sekarang MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ) yang menjadi Tergugatberwenang menerbitkan objek sengketa aquo oleh karena tergugat selaku pejabattata usaha
Terbanding/Tergugat : Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Sekarang KEMENDIKBUD
168 — 94
Terbanding/Tergugat : Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Sekarang KEMENDIKBUD
Muhammad Saleh Gasin
Tergugat:
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
192 — 73
Penggugat:
Muhammad Saleh Gasin
Tergugat:
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
Terbanding/Tergugat : Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
139 — 11
Pembanding/Penggugat : Muhammad Saleh Gasin
Terbanding/Tergugat : Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
98 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHRYSTA BUDIPRASETYANTO ANDREA, DK VS DIREKTUR JENDERAL KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI, KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanTata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa berupa SuratDirektur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi danPendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 1339/C.C5/KL/2017, tanggal 28 April 2017 perihalPenegasan Badan Penyelenggara UKCW/;B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa;1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negarayang menjadi objek sengketa berupa Surat Direktur JenderalKelembagaan IIlmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi NomorHalaman 2 dari 8 halaman. Putusan Nomor 593 K/TUN/20181339/C.C5/KL/2017 tanggal 28 April 2017 perihal Penegasan BadanPenyelenggara UKCW;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara yang menjadi objek sengketa berupa Surat Direktur JenderalKelembagaan IIlmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor1339/C.C5/KL/2017 tanggal 28 April 2017 perihal Penegasan Badanpenyelenggara UKCW;4.
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanTata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa berupa SuratDirektur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, danPendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 1339/C.C5/KL/2017 tanggal 28 April 2017 perihalPenegasan Badan Penyelenggara UKCW,;C. Dalam Pokok Perkara/Sengketa1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negarayang menjadi objek sengketa berupa Surat Direktur JenderalKelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan PendidikanTinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 1339/C.C5/KL/2017 tanggal 28 April 2017 perihalPenegasan Badan Penyelenggara UKCW,;3.
158 — 67
Tergugat I : REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADOTergugat II : KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADOTergugat III : SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIATergugat IV : MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
271 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI RISET,TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
PUTUSANNomor 30 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat, pada tingkat pertama danterakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:TM LUTHFI YAZID, S.H., LL.M., CIL., CLI., Dkk, kKewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Patra Office Tower Lantai 21, Suite 2142,Jalan Jend.
MENTERI RISET,TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta10270;Selanjutnya memberi kuasa kepada Ani Nurdiani Azizah, S.H., M.Si.
Kementerian Ristek Dikti, beralamat di Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 304/A4.2/HK.03.00/2019,Tanggal 16 April 2019;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 25 Maret 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agungpada Tanggal 26 Maret 2019 dan diregister dengan Nomor 30 P/HUM/2019telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap PeraturanMenteri Riset
Dengan demikian Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, danmengadili permohonan uji materiil PERMENRISTEKDIKTI No. 5 Tahun2019.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohonmohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonankeberatan dan memutuskan sebagai berikut:Dalam Provisi:Menyatakan dan memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia CqMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia untukmenghentikan dan menunda pemberlakuan dan penerapan
Putusan Nomor 30 P/HUM/201914.pahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PerguruanTinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi tentang Program Profesi AdvokatDengan demikian secara organik, PERMENRISTEKDIKTI No. 5Tahun 2019 adalah peraturan organik dari PP No. 4 Tahun 2014.Bahwa kemudian dalam PERMENRISTEKDIKTI No. 5 Tahun 2019,konsinderans mengingat angka
Terbanding/Tergugat : MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
43 — 17
Pembanding/Penggugat : HENDRY JOHANIS JENNY KAWET, SH,MH,MM
Terbanding/Tergugat : MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
144 — 0
YAYASAN PENDIDIKAN HUKUM LAMONGAN ; KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Terbanding/Tergugat : MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
101 — 17
Terbanding/Tergugat : MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA