Ditemukan 14254 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 31 Mei 2021 — Penuntut Umum:
NOVAN BERNADI, SH.
Terdakwa:
NUR SLAMET JUHARI Als PANJANG Bin DWI SUDARMINTO
187
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Register : 07-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 71/PID.SUS/2021/PT PTK
Tanggal 20 April 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ket Cung Diwakili Oleh : Martinus Yestri Pobas, S.H.,M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MAHANANI TRI HASTUTI,SH
6217
  • perbuatan yangkarena lalainya dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan tidak dengansengaja atau Culpa dalam arti luas berarti kKesalahan pada umumnya,sedang dalam arti sempit adalah bentuk kesalahan yang berupa kealpaan.Suatu keadaan, yang sedemikian membahayakan keamanan orang ataubarang, atau mendatangkan kerugian terhadap seseorang yangsedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi, sehingga umdangundang juga bertindak terhadap larangan penghatihati, sikap sembrono(teledor), pendek kata schuld
    Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) yakni disini sipelaku dapatmenyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akantetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnya tidak akanterjadi;b.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) yakni dalam hal inisi pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinanakan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya.Perbedaan itu bukanlah berarti bahwa kealpaan yang disadari itu sifatnyalebih berat daripada kealpaan yang tidak disadari. Kerapkali justru karenatanpa berfikir akan kemungkinan timbulnya akibat malah terjadi akibatyang sangat berat.
    Van Hattum mengatakan, bahwa kealpaan yangdisadari itu adalah suatu sebutan yang mudah untuk bagian kesadaranHalaman 14 dari 19 Halaman Putusan Nomor 71/PID.SUS/2021/PT PTKkemungkinan (yang ada pada pelaku), yang tidak merupakan doluseventualis.Perbuatan yang dilakukan Terdakwa termasuk dalam kategori Culva Latadan Onbewuste Schuld sehingga kealpaan dari Terdakwa menunjukkanperbuatan tersebut tidaklah patut karena Terdakwa tidak mengadakanpenghatihati ini, apa yang diperbuat dicocokkan dengan penginsyafanbatin
Register : 22-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 197/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
TENGKU ISMAIL, SH
Terdakwa:
ADI CHANDRA Panggilan ADI
527
  • kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikankendaraan bermotor adalah seseorang mengendarai dan mengendalikanserta mengarahkan suatu moda kendaraan yang digerakkan oleh mesinmotor dan berjalan dengan menggunakan bantuan roda pada suatu bidangpermukaan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannyadalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslahterlebih dahulu terpenuhi unsur schuld
    buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yangMembahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986,Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyaischuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan (denodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld
    gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapattimbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yang kemudiandijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimana tercantumdalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa, Tubuh danKesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, danKesehatan karangan Drs.P.A.F Lamintang, SH., halaman 181, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld
    itu kurang lebih merupakan suatu sikapkurang berhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspada atau suatukelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebabterjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadioleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengan segera melakukantindakan pencegahan sedini mungkin agar kemungkinankemungkinansebagaimana dimaksud di atas dapat dihindarkan
Register : 30-05-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 17/PDT/2017/PT TJK
Tanggal 30 Mei 2017 — SOEHERMAN BAHAR SE >< MUHAMMAD IMRON dkk
2915
  • Kerugian disebabkan Kesalahan (Schuld)b. Dasar Hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikanadanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal13865 KUH Perdata, yakni sebagai berikut :1. Adanya perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);2. Adanya perbuatan Tergugat s/d Tergugat IV yang bersifat melawanhukum;3.
    WirJono Prodjodikoro, SH menyebutkan bahwa:Dalam halperbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan tidak hanya adanya suatu perobuatan melanggar hukumdan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dan pihakTergugat".(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Perbuatan Melanggar HukumDipandang dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
    Satrio:"..kesalahan/schuld" disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanyadapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat Halaman7 dari 15 Putusan Nomor 17/Pdt./2017/PT TK.15.16.perilaku yang onrechtmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada sipelaku".(R.
Putus : 06-05-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 14/Pid.B/2014/PN-Sdk
Tanggal 6 Mei 2014 — SIHOMBING Als. PANGONDIAN SIHOMBING
3213
  • Karena kelalaiannya(kealpaannya) mengemudikankendaraanbermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld menurut Prof. Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu:1. Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) ; danHal. 11 dari 17 halaman, Putusan Nomor 14/Pid.B/2014/PN.Sdk.2.
    Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul).Menimbang, bahwa unsur/faktor de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelakumelakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian(zorg), kKewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakanbahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan.Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal
    Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorang dipidana,dan bukan hanya kurang hatihati/kealpaan ringan (culpa levissima);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap' dipersidangan berupa keterangan saksisaksi dan Terdakwa, terungkap bahwa padahari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekitar pukul 18.30 Wib telah terjadikecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa denganseorang
    menurut keterangan Terdakwa bermaksud akan menyeberangjalan dari jarak 10 m sebelumnya, namun sikap Terdakwa dalam mengendaraisepeda motor tetap melaju dan tidak mengutamakan pejalan kaki atau berupayaberhenti memberi kesempatan pejalan kaki yang menurut Terdawkwa hendakmenyeberang, memberikan suatu fakta bagi Majelis Hakim dalam menilai terhadapperbuatan diri Terdakwa demikian dalam mengendarai sepeda motor telahterdapat kekurang hatihatian yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld
Register : 26-04-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN RENGAT Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN Rgt
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FEBRI ERDIN SIMAMORA SH
Terdakwa:
SONI Bin AMRIYUS
19748
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintasMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraanbermotor sesuai dengan pasal 1 ke 8 dan pasal 23 UU No. 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah mengemudikan ataumengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan istilah kelalaian dalamhukum pidana dikenal istilah Schuld
    (kesalahan) yang terdiri dari dua bentukyaitu Dolus atau Opzet (kesengajaan) dan Culpa atau Schuld.
    Istilah Culpa atau Schuld dalam BahasaIndonesia dikenal dengan kealpaan atau kelalaian, Prof.
    terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhiseluruh unsur delik dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat(4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, olehkarenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menuruthukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan a quo ;Menimbang, bahwa asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (geenstraaf Zonder schuld
Putus : 31-03-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 K/PID.SUS/2016
Tanggal 31 Maret 2016 — Amrih Prayoga
12988 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang merupakan SYARAT, berupa :Adanya Kesalahan (Schuld) dan menimbulkan sebuah AKIBAT yangDISADARI, berupa : Peristiwa Hukum, yakni : diketemukannya BarangBukti NARKOTIKA pada Badan Hendra Gunawan ;:Sehingga in casu sangat TIDAK ADIL dan sangat TIDAK OBJEKTIF jikaPara Terdakwa dimintai atau dibebani Pertanggungjawaban Pidana(strafrechtelijkke aanspraakelijkheid), apalagi sampai PIDANA MATI atauHal. 30 dari 65 hal. Put.
    No. 275 K/Pid.Sus/2016Bahwa dengan demikian, maka Sikap Hukum dari Majelis Hakim yangmembuat Amar Putusan tersebut di atas, adalan SALAH dan sangat jelasbertentangan dengan ADEGIUM dari Pasal 44 KUHP, yakni : TIDAK ADAPIDANA TANPA ADANYA KESALAHAN (Geen Straf Zonder Schuld) ;Selain itu bertentangan pula dengan Azas Hukum Pidana, yakni : ACTUSNON FACIT REUM NISI MENS SIT REA, yang berarti : WNI tidak dapatdipidana tanpa adanya KESALAHAN (Schuld), dan dengan juga AzasLegalitas, yakni : Pemidanaan harus
    ) yang DISENGAJA oleh Para Terdakwa ;Bahwa in casu, Majelis Hakim harus mampu membuktikan adanya sebuahKESALAHAN (Schuld) yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa.
    Karenadalam penentuan ada atau tidaknya dan macamnya Kesalahan (Schuld),pada umumnya akan menentukan pula dapat atau tidaknya PELAKUDIPIDANA. Bukankah KESALAHAN (Schuld) adalah merupakan satu UnsurSUBJECTIF dari tindak Pidana (Legal Opinion dari Prof. Mr. D.
    D.SIMONS dalam buku yang sama tersebut di atas, Halaman 161,menyatakan : Bahwa sebagai dasar pertanggungjawaban adalah adanyaKesalahan (Schuld) yang terdapat pada jiwa pelaku dan ada hubungannyadengan KESALAHAN (Schuld) yang terjadi. Dan yang dapat dipidana adalahKelakuannya, berdasarkan kejiwaannya itu Pelaku hanya dapat dicela,karena kelakuan itu ;Selanjutnya, Prof. Mr. D.
Putus : 03-12-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 3 Desember 2015 — AMRIZAL;
9266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pidana pertamatama dianut oleh seorang sarjanahukum pidana Jerman, Herman Kontorowicz, selanjutnya diperkenalkan olehMoelyatno dalam pidato dies natalis VI Universitas Gajah Mada pada tanggal19 Desember 1955 yang berjudul Perbuatan Pidana DanPertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana;12.Bahwa Menurut Kontorowicz untuk adanya penjatuhan pidana terhadappembuat (strafvorassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktian adanyaperbutan pidana (Strafbare Handlung) setelah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld
    atau kesalahan subjektif pembuat.13.Bahwa Prof.Moelyatno antara lain mengatakan sebagai berikut; pada segihandlung, yang boleh dinamakan pula segi objek tif atau Tat adaTatbestandmaszigkeit dan tidak adanya alasan pembenar (Fahlen VonRechtertigungsgrungen) pada handelnde yang boleh dinamakan segisubjektif, sebaliknya ada schuld (kesalahan) dan tidak adanya alasanpemaaf (Fahlen Von Personlichten Strafauschlieszungsgrunden).Sebagaimana halnya segi pertama sajalah yang mungkintatbestandmaszig, maka
    Sementara itu segisegi tersebut apabila dipandang sebagaikesatuan, maka tidak hanya berdampingan sematamata (paralelverhatnis).Segi yang menjadi syarat Tat yaitu die strafbare handlung dalam strafgesetzbuch, yang merupakan das kriminelle unrecht, sedangkan yangdisyaratkan adalah segi schuld oleh karena schuld adanya baru sesudahtimbulnya unrecht atau sifat melawan hukumnya perbuatan dan tidakmungkin ada schuld tanpa adanya unrecht,;Hal. 25 dari 32 hal. Put.
    No. 208 K/Pid.Sus/201514.Bahwa masalah pemisahan Tat dan schuld di Jerman memang sangatmudah dimengerti oleh karena di dalam hukum pidana Jerman telahmenetapkan pengertian perbuatan tersebut sebagai dasar dari semuaperbuatan pidana, apabila hukum pidana menyebut feit maka hukum pidanaJerman menyebut Handlung atau Tat.
Register : 07-06-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN BATANG Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Btg
Tanggal 25 Agustus 2016 — WOLTER DLIAAULHAQ alias OTONG Bin IMAN RAHMAN
5910
  • Nababan tersebut sehingga Terdakwa mencari Narkoba danakhirnya ditangkapsendiri oleh petugas dari Kepolisian Bahwa dari uraiantersebut pada diri Terdakwa tidak terdapat kesalahan karenanya tidak dapatdipidana sesuai dengan asas "Geen StrafZonder Schuld";Berdasarkan uraian di atas kami mohon agar Majelis hakim pemeriksa perkara A Quoberkenan untuk mempertimbangkan MELEPASKAN TERDAKWA WOLTERDLIAAULHAQ ALS OTONG BIN IMAN RAHMAN DARI SEGALA DAKWAAN JPU KEJARI BATANG Atau.Jika Majelis Hakim Pemeriksa
    dimaksud dengan istilah perbuatan pidana menurutProf.Moeljatno, SH dalam Bukunya Asasasas Hukum Pidana halaman 5963adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu hukum, larangan mana disertaiancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yangmelanggar larangan tersebut, akan tetapi untuk pertanggungjawabab pidanatidak cukup dengan dilakukannya perbuatan pidana saja, disamping itu harusada kesalahan atau sikap batin yang dapat dicela atau dengan kata lain berlakuasas Geen straf zonder schuld
    atau ohne schuld keine strafe atau Nulla poenasine culpa (tidak dipidana jika tidak ada kesalahan);Menimbang, bahwa untuk melihat adanya Kesalahan (Schuld) yangdapat mengakibatkan terdakwa dipidana haruslah :1.
    PenasehatHukum terdakwa dalam Pleidoinya, berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdalam persidangan, hal tersebut menurut kesimpulan Majelis hanyalah asumsi dariPenasehat Hukum terdakwa saja dikarenakan Marus sampai sekarang belum tertangkap,Halaman 25 dari 30 Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Bigsekalipun apabila Marus adalah undercover dari pihak Kepolisian, terdakwa senyatanyabersedia mencarikan ganja ke teman lamanya yang bernama Wanto, terdakwa dalam halini telah terbukti melakukan Kesalahan (Schuld
    menerangkan bahwa penangkapan terdakwa adalah hasil dariYebakan pihak Kepolisian, sehingga terdakwa tidak dapat dipersalahkan karenadisuruh melakukan dimana terdakwa sendiri tidak mengetahui hal itu dilakukan dalamkaitannya dengan tugastugas tertentu, akan tetapi yang menyuruh terdakwa mencarikanganja adalah Marus, teman terdakwa yang samasama bekerja di Dealer HondaPekalongan, dimana terdakwa dengan sadar bersedia mencarikan ganja atas pesanan dariMarus, sehingga dalam hal ini asas geen zonder straf schuld
Putus : 04-09-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 K/PID/2012
Tanggal 4 September 2012 — YUDI KRIYANTO Bin SUMADI
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan perkataan lain orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari sudut perbuatannya,perbuatannya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada orang tersebut.Dalam Hal ini berlaku asas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADAPIDANA TANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
    Dan Kesalahan memegang peranan yang penting dalamperbuatan pidana, karena sekalipun perbuatan pidana telah teroukti namunbilamana kesalahan (sengaja atau culpa) tidak terbukti si pelaku tidak bisadijatuhi hukuman (Geenstrafft zonder schuld). Maka baik itu kesengajaanmaupun kealpaan itu adalah elemen bukan unsur.
    Dalam hal ini berlakuasas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADA PIDANATANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
Register : 22-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN PELALAWAN Nomor 268/Pid.Sus/2020/PN Plw
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
YULIANA SARI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIFALDI ALS DIKA BIN ARY CHANDRA
6730
  • P.A.F.Lamintang, S.H, mengemukakan Dalam doktrin, schuld sering disebut sebagaisuatu kekurangan melihat jauh ke depan mengenai kemungkinan timbulnyasesuatu akibat atau suatu kekurangan akan sikap berhatihati biasanya orangmembedakannya dengan menyebut kekurangankekurangan tersebut dengankatakata onvewuste schuld dan bewuste schuld.
    Seseorang itu disebutmempunyai onvewuste schuld, jika ia sama sekali tidak dapat membayangkantentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yangmenyertai tindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikapdemikian.
    Adapun orang disebut mempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnyatelah membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwatindakan yang ingin ia lakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlainkeadaan seperti yang telah ia bayangkan sebelumnya, walaupun ia tidakbersikap demikian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang
Register : 16-05-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 133/Pid.B/2013/PN.Kb.Mn
Tanggal 27 Juni 2013 —
3514
  • pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi, sedangkantentang apakah Terdakwa sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kejadiantersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang unsur pasal selanjutnya ;e =6Tentangunsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat ;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikan penjelasannyatentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld
    Di dalamMemorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa,yang mengatakan bahwa: 227222222 2222 schuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toeval aan deandere zijde , 792 nnn nnn nnn nnn nnn nnnYang artinya : schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yang murnidari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya, jika
Register : 10-01-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 156/Pid.SUS/2013/PN.Bkn
Tanggal 23 Juli 2013 — ZEN REFANO Als ZEN Bin ZAKARIA
216
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;13Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari padahari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekitar pukul 18.30 Wib ketika terdakwa di daerahMajapahit Desa Sari Galuh Kec.Tapung Kab.
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;17Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
Register : 25-01-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 105/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 4 September 2018 — Penggugat:
SETIYANTO AJI PRAHORA,SE
Tergugat:
1.SUHERMAN TIRTA DINATA
2.BUDI
10143
  • Schuld die scade veroorzaakt is indeverplitgting om dezel ve tevergoeden ".Subekti mentermahkan pasal tersebut dalam pasal 1365 KUH Perdatasebagai berikut: "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".Halaman 19 dari 48 Halaman Putusan No. 105/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Sel.17. Bahwa Hoffan, menerangkan bahwa untuk adanya suatu perbuatanmelawan hukum harus dipenuhi empat unsur, yaitu :1.
    De daad moet aan schuld zinj te wijten; (Perbuatan itu karenakesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya);18. Bahwa Pengertian Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia diterjemahkandari istiah bahasa Belanda yaitu "Onrechtmatige daad".
    Ada kesalahan (schuld).20. Bahwa dengan dicantumkannya syarat kesalahan dalam pasal 136521.22.23.KUHPerdata,pembuat undangundang berkehendak menekankan bahwapelaku Perbuatan Melawan Hukum hanyalah bertanggung jawab ataskerugian yang ditimbulkannya apabila perbuatan tersebut dapatdipersalahkan padanya.Bahwa Istilah kesalahan (schuld) juga digunakan dalam arti kealpaan(onachzaamheid) sebagai lawan dari kesengajaan.
    unsur kesalahan (schuld) didalamPerbuatan Melawan Hukum = sehingga Mahkamah Agung memberiPertimbangan terlebin dahulu ada atau tidaknya unsur kesalahan sebelummenentukan apakah memang terbukti ada suatu Perbuatan MelawanHukum.
    Jkt.Sel.29.30.31.Bagaimana menentukan unsur kesalahan (schuld) Tergugat jika tidak adaPutusan Pidana yang bekekuatan Hukum Tetap terhadap dugaan TidakPidana Pencurian yang dilakukan oleh Penggugat II ?
Register : 20-04-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 10-07-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 227/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 9 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat I : DEDDY MULYADI SP ARS Diwakili Oleh : DEDDY MULYADI SP ARS
Terbanding/Tergugat : PT BANK RAKYAT INDONESIA
Turut Terbanding/Penggugat II : DRA RINA RUSMAYANTI
3319
  • BDG.memenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdatabahwa untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan perbuatanmelawan hukum, maka naruslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld).Namun ternyata tidak satu) pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh Tergugattelah
    memenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan(schuld) yang dibuat oleh Tergugat..
    melakukan perbuatanmelawan hukum atau perbuatan melanggar hukum, karena dalam dalilgugatannya Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan kesalahanTergugat sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, dimanauntuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawanhukum, maka haruslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
    BDG.namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimanapada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld(adanya kesalahan) TIDAK TERPENUHI. Oleh karenanya, maka gugatanini merupakan gugatan yang tidak benar dan tidak berdasar, sehinggatuntutantuntutan yang Penggugat ajukan juga merupakantuntutantuntuan yang ttdak benar, tidak berdasar dan mengadaada.15.Bahwa oleh karena itu tidak ada satu alasan hukum pun yang dapatmembatalkan halhal sudah disepakati.
Putus : 02-07-2014 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 903/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 2 Juli 2014 — Nama lengkap : SAMINUDDIN Tempat lahir : Pulau Brayan Umur atau Tanggal Lahir : 60 tahun /02 Februari 1954 Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Sekrap Lingkungan IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kodya Medan; A g a m a : Islam, P e k e r j a a n : Pengemudi
232
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampumempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahanmengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian(apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolakukur digunakan :1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorang dipidana,dan bukan
Register : 21-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 194/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Tanggal 1 Juli 2015 — JASA SITEPUAls JASA Bin DINGIN SITEPU (Alm)
2210
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika Golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran kesalahan (schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Senintanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 20.00 wib saat saksi Rafi Mustia Putra Als Rafi dansaksi Hendrik Sianturi sedang melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang berdasarkanadanya informasi dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi narkotika,kemudian ketika saksi Rafi Mustia Putra
    Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran Kkesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehmgga menimbulkan akibat yang dilarang oleh18undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
Putus : 03-10-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 310/Pid.Sus/2012/PN.Plp
Tanggal 3 Oktober 2012 — BUNGA Alias MAWAR Bin ANRIANTO
188
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiada pidana tanpasifat melawan
    hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim10sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik)dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek
    belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulan dimanauntuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikanterdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Putus : 02-07-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 45/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 2 Juli 2013 — YAYAN SISWANTO
204
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiadapidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle
    Maka untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidakdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
    wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dantentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini.
    Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalammelakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.
Register : 20-02-2012 — Putus : 03-04-2012 — Upload : 25-04-2012
Putusan PN PATI Nomor 34/Pid.B/2012/PN.Pt
Tanggal 3 April 2012 — SUPADI Bin PARTO POLO
506
  • Karena KealpaannyaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kealpaan dapat diartikan sebagaikurang penghatihatian atau dapat disebut sebagai culpa/ tidak adanya schuld ; Menimbang, bahwa unsur Culpa/Schuld dapat terbukti bila Schuld tersebutditujukan kepada akibat yang tidak dikehendaki Undangundang, si pelaku tersebuttidak harus dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya akibat tersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi serta keteranganTerdakwa dimuka sidang bahwa Terdakwa