Ditemukan 4779 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN Sak
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.SUMRIADI, SH
2.TIYAN ANDESTA, SH., MH.
3.NELLY KRISTINA, SH.
Terdakwa:
SANDRO ALEX Bin HASAN BASRI
6126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SANDRO ALEX Bin HASAN BASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Tidak Dilengkapi Dengan Sertifikat Kesehatan Kedalam Wilayah Indonesia sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
    Saksi DESTA SAGITA ROMLI, SP BINTI ROMLI, di muka sidang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi merupakan PNS pada Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru selaku Petugas Karantina Tumbuhan dengan jabatanfungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT). Bahwa tugas saksi melakukan pemeriksaan terhadap mediapembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
    Bahwa saksi telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini yaituberupa bawang merah dalam perkara atas Terdakwa Bahwa berdasarkan pasal 6 UndangUndang Republik Indonesia No.16 tahun 1992, Pasal 3 Peraturan Presiden No. 14 tahun 2002, danpasal 4 Permentan No. 11 tahun 2009, setiap media pembawaorganisme pengganggu tumbuhan karantina wajib dilengkapi dengan: Sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal/Phytosanitarycertificate.Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2019 /PN.Sak Melalui tempattempat
    Bahwa bawang merah yang masuk tanpa dilengkapi sertifikatkarantina tumbuhan dikhawatirkan membawa penyakit dari golongannematoda yang menjadi hama bagi tumbuhan bawang di indonesia.Atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya.
    ;Menimbang bahwa dalam ketentuan pasal 5 UU RI No. 16 tahun 1992tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan yang berbunyi :Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :1. dilengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa
    ;Menimbang, bahwa dalam pledoinya Penasehat Hukum Terdakwamemohon untuk Menyatakan terdakwa SANDRO ALEX Bin HASAN BASRIsecara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dan dirumuskan dalam Pasal 31 ayat (1) jo pasal 5 UU RINo. 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan, tindak pidanasebagaimana diatur dan dirumuskan dalam Pasal 31 ayat (2) jo pasal 5 UU RINo. 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan , MajelisHakim berpendapat sebagai
Register : 02-05-2013 — Putus : 11-06-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 174/Pid.B/2013/PN.Siak
Tanggal 11 Juni 2013 — DEDY KURNIAWAN Bin WISER PARMI
2732
  • karantina yangdimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi (a) sertifikat kesehatan dari negara asal dan negaratransit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, (b) melalui tempattempatpemasukan yang telah ditetapkan, (c) dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untukkeperluan tindakan karantina) , Pasal 6 (Setiap media pembawahama dan penyakit
    hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib dilengkapi (a) sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, (b) melaluitempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan, (c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina
    di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina), Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) Setiapmedia pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organismpengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalamwilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina,ayat (3) Media pembawa hama dan penyakit ikankarantina dan organism pengganggu tumbuhan karantina yangdikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia
    tumbuhan pasal 19 ayat f;e Bahwa terdakwa dalam perkara ini telah melanggar Pasal 31 ayat (1)Jo ayat (2) UU RI.
Register : 22-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PN TUAL Nomor 92/Pid.Sus/LH/2018/PN Tul
Tanggal 26 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SYAHRUL ANWAR, SH
Terdakwa:
GO. MARNEX GOLIAT Alias KOKO NANA
38970
  • Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan JenisTumbuhan dan Satwa.Dapat ahli jelaskan bahwa kriteria yang ditetapkan sehingga suatujenis tumbuhan dan satwa harus dilakukan pengawetan adalahmempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam padajumlah individu di alam dan daerah penyebarannya terbatas(ENDEMIK), di atur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.Ahli jelaskan bahwa Satwa burapa Burung
    Cendrawasih merupakanSatwa yang masuk kategori pengawetan jenis tumbuhan dan satwamelalui upaya penetapan dan penggolongan yang dilindungi.
    dan Satwa Yang Dilindungi semua Jenis dari familyParadiseidae masuk dalam lampiran dan dilindungi, sedangkan padalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat 28 (dua puluhdelapan) jenis spesies Burung Cendrawasi yang di atur dandilindungi.Ahli jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwamemiliki lampiran jenisjenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindung!
    dan Satwa Yang Dilindungi semua Jenis dari familyParadiseidae masuk dalam lampiran dan dilindungi, sedangkan padalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat 28 (dua puluhdelapan) jenis spesies Burung Cendrawasi yang di atur dandilindungi.Dapat ahli jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan danSatwa memiliki lampiran jenisjenis Tumbuhan dan Satwa yangdilindungi termasuk Burung
    dan hewan yakni Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan danSatwa dan sebelum lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NomorHalaman 20 dari 25 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Tul7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dicabut dandiganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi semua jenis dari family
Register : 23-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 130/Pid.Sus-LH/2020/PN Kla
Tanggal 20 Mei 2020 — Penuntut Umum:
FRANSISCA, SH., MH.
Terdakwa:
Muhammad Slamet Bin Ahmad Sajari, Alm.
8112
  • dan satwa liar yang tidakdilindungi yang diterbitkan oleh Kepala Balai (BKSDA) maupun jinpemanfaatan tumbuhan dan satwa liar non komersial untuk tujuanpengkajian, penelitian dan pengembangan jenisjenis tumbuhan dan satwaliar yang dilindungi diterbitkan oleh Menteri (Menteri Kehutanan),Halaman 5 dari 29 Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Klaselanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor PolsekKawasan Pelabuhan Bakauheni; Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat
    A.A Oka Mantara yang dimaksuddengan: Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah sistem pencegahanmasuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina, danorganisme pengganggu tumbuhan karantina serta pengawasandan/atau pengendalian terhadap kKeamanan pangan dan mutu pangan,keamanan pakan, dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, agnesiahayati, jenis asing invantif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhansatwa langka yang dimasukkan ke dalam tersebarnya dari Suatu area kearea lain, dan atau dikeluarkan
    Karantina meliputi8P yaitu. pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakukan,penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.e Media pembawa HPHK, HPIK atau OPTK adalah hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan,PRG, SDG, agnesia hayati, jenis incasif Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka dan atau Media Pembawa lain yangdapat membawa HPHK, HPTK dan OPTK sesuai ketentuan Pasal 1angka 18 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikandan Tumbuhan
    Dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yangditetapbkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan,produk ikan, tumbuhan dan atau produk tumbuhan;b. Melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan oleh pemerintah Pusat; danc.
    Selanjutnya di dalamPasal 20 (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,dinyatakan bahwa tumbuhan dan satwa digolongkan dalamjenis:(a) tumbuhan dan satwa yang dilindungi;Halaman 17 dari 29 Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Kla(b) tumbuhan dan satwa yang tidak dilindung;Menimbang bahwa pengaturan lebih lanjut terkaitdengan tumbuhan dan satwa yang dilindungi diatur dalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1
Register : 11-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 574/Pid.B/LH/2020/PN Mtr
Tanggal 22 September 2020 — Penuntut Umum:
1.LALU RUDY GUNAWAN
2.KRISNA PRAMONO,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
ASNAWI
30159
  • Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi, serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 574/Pid.B/LH/2020/PN MtrTahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya, yang secara tegas mengatur, bahwa :Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalambentuk antara lain Penangkaran (Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) ;Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yangdilindungi atau yang tidak dilindungi (Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 8 Tahun 1999tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindung)) ;Bantuk penangkaran ada 2 (dua) macam yaitu Pengembangbiakan satwadan Pembesaran Satwa, yang merupakan pembesaran anakan dari teluryang diambil dari habitat alam yang ditetaskan didalam lingkungan terkontroldan atau dari anakan yang diambil dari alam (PERMENLHKRI
    Konservasi Sumber Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya, yang secara tegas mengatur, bahwa :> Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalambentuk antara lain Penangkaran (Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 5Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya) ;> Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liaryang dilindungi atau yang tidak dilindungi (Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 8Tahun 1999 tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindung));> Bantuk penangkaran
    Bahwa Burung Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus Leocogaster)adalah merupakan Satwa yang dilindungi berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindimgi dan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi, serta Undang Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya, yang
    secara tegas mengatur, bahwa :> Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakandalam bentuk antara lain Penangkaran (Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya) ;> Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liaryang dilindungi atau yang tidak dilindungi (Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 8Tahun 1999 tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindung));> Bantuk penangkaran ada 2 (dua) macam yaitu PengembangbiakanHalaman
Putus : 05-03-2014 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 12/ Pid.Sus/2014/PN.DPS.
Tanggal 5 Maret 2014 — JACOBUS TIARAS alias PAK APIN
3725
  • APN pecssaassexsesaxsasPAK APIN bersalah melakukan tindak pidana Karantina sebagaimana diatur dalampasal 6 hhuruf a, b, dan c yo pasal 31 ayat (1) UU No. 16 tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan, dan Tumbuhan, dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JACOBUS TIARAS alias PAK APINdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,(Dua juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;3.
    kesehatan dari areaasal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, wajib melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan dan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kolam PT.
    Ahli: FATHUR ROHMAN, SP., dengan dibawah sumpah menerangkan padapokoknya sebagai berikut :e Benar bahwa ahli bekerja selaku PNS di BKSDA Bali sejak tahun 2001 dan jabatansekarang selaku Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pertama, dengan tugas antara lain :pengelolaan Sumber daya alam, mengawasi peredaran Tumbuhan dan satwa Liar,perijinan pemanfaatan Tumbuhan dan satwa liar; e Benar Ahli tamat di Universitas Tabanan Fakultas Pertanian jurusan Agronomi tahun2007, ikut Diklat Forest Ranger di Sukabumi
    karantina adalahhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan atau bendalain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang disisihkan dan diperlihatkan di depanpersidangan adalah merupakan jenis ikan Napaleon atau Cheilinus Undulatus.Benar bahwa Ikan napoleon termasuk Media pembawa hama dan penyakit ikankarantina;2 2222552292 n nnn nnn nnn nnnBenar
    Pi,menjelaskan yang dimaksud dengan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagiannya dan atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantinaatau organisme pengganggu tumbuhan karantina. Dari uraian tersebut dijelas bahwa IkanNapoleon atau Cheilinus Undulatus yang ditemukan di kolam PT.
Register : 01-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN PATI Nomor 118/Pid.B/LH/2019/PN Pti
Tanggal 5 September 2019 — ONNY FIRDIANSYAH bin SUPRAJITNO
527541
  • Terdapat 904 jenis hewandan tumbuhan yang dilindungi di Indonesia yang tercantum didalamlampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danHalaman 14 dari 29 Putusan Nomor 118/Pid.B/LH/2019/PN PtiKehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Bahwaperaturan yang mengatur bahwa jenis satwa liar yang dilindungipemerintah
    dan satwa digolongkan dalam jenis:a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi.b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalamayat (1) digolongkan dalam:a. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.b. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diaturdengan Peraturan Pemerintah.Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan
    Terdapat 904jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi di Indonesia yang tercantumdidalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang dilindungi, dan pada nomor urut 51, daftar hewan dilindungi adalahelephas maxsimus (gajah asia), dan gajah sumatera yang ada di Indonesiamerupakan salah satu sub species
    dan satwa yang dilindungiatau bagianbagiannya yang dirampas untuk negara dikembalikan kehabitatn ya atau diserahkan kepada lembagalembaga yang bergerak di bidangkonservasi tumbuhan dari satwa, kecuali apabila kKeadaannya sudah tidakmemungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan,dan dalam Penjelasannya diterangkan: Tumbuhan dan satwa yang dilindungiharus dipertahankan agar tetap berada di habitatnya.Oleh karena itu,tumbuhan dan satwa yang dirampas harus dikembalikan ke habitatnya.Kalautidak
    mungkin dikembalikan ke habitatnya karena dinilai tidak dapatberadaptasi dengan habitatnya dan/atau untuk dijadikan barang bukti dipengadilan, maka tumbuhan dan satwa tersebut diserahkan atau dititipkankepada lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dansatwa.Apabila keadaan sudah tidak memungkinkan karena rusak, cacat, dantidak memungkinkan hidup, lebih baik dimusnahkan.
Register : 30-10-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN STABAT Nomor 882/Pid.B/2018/PN Stb
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Muhammad Kenan Lubis SH
Terdakwa:
1.Sunarto Sembiring
2.LEGIREN
3.H E R I
55568
  • Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.b. Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.Disamping itu diatur juga dalam pasal 5 ayat (1) PP No. 7 Tahun 1999tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa, dimana disebutkanbahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golonganyang dilindungi apabila memenuhi kriteria :a. Mempunyai populasi kecilb. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivindu di alam.c.
    Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.b. Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.Disamping itu diatur juga dalam pasal 5 ayat (1) PP No. 7 Tahun 1999tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa, dimana disebutkanbahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapbkan dalam golonganyang dilindungi apabila memenuhi kriteria :a. Mempunyai populasi kecilb. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivindu di alam.c.
    Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.b. Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.Disamping itu diatur juga dalam pasal 5 ayat (1) PP No. 7 Tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa, dimana disebutkan bahwa suatu jenistumbuhan dan satwa wajib ditetapbkan dalam golongan yang dilindungi apabilamemenuhi kriteria :a. Mempunyai populasi kecilb. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivindu di alam.c.
Register : 07-05-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Nga
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
TUHARO
9915
  • karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianHalaman 2 dari 24 Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN.Nga.bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat tempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina yangdilakukan
    Bahwa dengan adanya kejadian tersebut telah terjadi pelanggaran pasal6 huruf a dan c dan pasal 9 Ayat (1) UndangUndang No.16 Tahun 1992tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina hama dan penyakit ikan karantina danorganism penyakit karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke arealain dalam wilayah Negara RI wajib dilengkapi dengan sertifikat sanitasiproduk hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan kecuali mediapembawa yang
    Pasal 6 huruf a dan c Undangundang Republik Indonesia Nomor16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. Unsur Barang siapa;2. Unsur Dengan sengaja melakukan Pelanggaran;3.
    Unsur membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina;4. unsur yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalamwilayah Negara Republik Indonesia;5. unsur tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain,tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas
    16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan)Menimbang, bahwa pengertian Ikan menurut Pasal 1 ke 10, Undangundang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,ikan dan Tumbuhan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruhdaur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasukbagianbagiannya;Menimbang, bahwa Pengertian Tumbuhan menurut Pasal 1 ke 11,Undangundang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, ikan dan Tumbuhan
Register : 01-10-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 178/PID/2015/PT BNA
Tanggal 19 Oktober 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : M. ALFRYANDI HAKIM, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SULAIMAN BIN ABDULLAH
4715
  • karantina yang dimasukkan kedalamwilayah Negara Indonesia yang wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan dariNegara asal dan Negara Transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempattempatpemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
    dan pasal 5 Undangundang RINomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 31 ayat (1) Undangundang No.16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo.
    Pasal 5 UU No.16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan ;Atau :Kedua :Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN BIN ABDULLAH pada hari Senintanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 wib, atau pada suatu waktu laindalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di Jalan Pantai Desa KutaGlumpang Kecamatan Samudera Kab.
    Menyatakan Terdakwa SULAIMAN Bin ABDULLAH terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam wilayah Negara Indonesia yang wajib dilengkapi SertifikatKesehatan dari Negara asal dan Negara Transit bagi tumbuhan, danhalaman 5 Perkara Pidana, Nomor. 178/Pid/2015/PTBNAbagianbagian tumbuhan
    Menyatakan terdakwa SULAIMAN BIN ABDULLAH terbukti Secara sahdan meyakinkan melakukan tidak pidana Dengan sengaja telahmenyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harusdiduga diperoleh dari kejahatan yaitu bawang merah pembawa hama danatau organisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikatKesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit .2.
Register : 27-02-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 8 Mei 2019 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
SRI INDIYATI ALIAS MAK DEVAN Binti JARUI ALM
3411
  • Menyatakan terdakwa SRI INDIYATI ALIAS MAK DEVAN Binti JARUI (ALM)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak PidanaKarantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan keduamelanggar Pasal 31 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dan c UndangUndang R.I Nomor16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.2.
    Pasal 5 huruf a dan c UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. barang siapa2. dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil
    bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa ini adalahmenunjuk kepada setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum yang mampumempertanggungjawabkan seluruh
    karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain, dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantinaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kesengajaan adalah mengetahuidan menghendaki/menginsyafi terjadinya
    adalah tindakansebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan,hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dandari suatu area ke area lain didalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayahnegara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan
Upload : 01-06-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 342/Pid.Sus/2015/PN.BIs
JULPANELIS Bin JOANWAR
238
  • ;Bahwa menurut Ahli SYAMSUL HIDAYAT, SP Bin NAWAWI, dokumen yangharus dimiliki atau dilengkapi oleh setiap perorangan terhadap Pelaksanaantindakan Karantina Tumbuhan dan Daging di luar tempat pemasukan (berasaldari luar negeri masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia) adalahmeliputi Dokumen PC (Phytosanitary Certificate) untuk karantina tumbuhan,Dokumen Keamanan Pangan/ PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan),Dokumen sanitary certificate of animal product (sertifikat Keamanan produkhewan) terhadap produk
    dan bagian>bagian tumbuhan;Menimbang,bahwa di dalam toeri Kesengajaan, di anggap sudah adakesengajaan bila mana perbuatan itu di kehendaki dan di ketahui ( Will enWeten ), dimana sengaja adalah niat bathin pelaku bukan perbuatan pelaku.Menimbang,bahwa sesuai UU No.16 tahun 1992 pada pasal 5dijelaskan untuk setiap media pembawa ikan, hewan dan tumbuhan karantinayang akan dilalulintaskan masuk ke dalam wilayah negara RI wajib dilengkapidengan sertifikat kesehatan, yang kalau di karantina tumbuhan
    tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;Menimbang.bahwa dokumen yang harus dimiliki atau dilengkapi olehsetiap perorangan terhadap Pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan danDaging di luar tempat pemasukan (berasal dari luar negeri masuk ke wilayahNegara Republik Indonesia) adalah : Dokumen PC (Phytosanitary Certificate) untuk karantina tumbuhan, Dokumen Keamanan Pangan/ PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan), Dokumen sanitary certificate of animal product (sertifikat Keamanan produkhewan
    Pasal 5 Undangundang RI No.16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa JULPANELIS Bin JOANWAR iersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Membawa Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan DariNegara Asal Dan Negara Transit Bagi Hewan, Bahan Asal Hewan, HasilBahan Asal Hewan, Ikan, Tumbuhan Dan BagianBagian Tumbuhan ;2.
Putus : 10-07-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2430 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 10 Juli 2014 — LA ODE ARIFAID
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2430 K/Pid.Sus/2012tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Awalnya setelah dari Batam mengikuti Bimbingan Teknik,Terdakwa hendakkembali ke Kendari, akan tetapi Terdakwa yang pada saat itu bersamasamadengan saksi Muh.
    Pasal 31 Ayat1 UndangUndang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan,Hewan dan Tumbuhan yang pada pokoknya Judex Facti lebihmempertimbangkan unsur ke 2, yaitu unsur dengan sengajatelah terbukti dalam perkara Terdakwa.
    dimintai pertanggungjawaban pidana adalah saksi MARJAYA,bukan Terdakwa ;2 Bahwa Judex Facti kurang memahami semangat dari undangundang karantinaserta keliru menentukan siapa pihak paling bertanggung jawab atas pengawasankeluar masuknya hewan, ikan dan tumbuhan dari area asal ke area tujuan padatempattempat pemberangkatan;Putusan Judex Facti maupun putusan Majelis Tingkat Pertama menunjukkanbahwa Majelis Hakim kurang memahami semangat (spirit) UndangUndangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan No. 16
    atau menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati dalam konsideran selanjutnya :Bahwa untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, hamadan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayahNegara Republik Indonesia, mencegah tersebarnya dari suatu area kearea lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah Negara RepublikIndonesia, diperlukan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam satusistem yang maju dan tangguh :Bahwa dengan mengacu pada konsideran UndangUndang Karantina Hewan
    ,Ikan Dan Tumbuhan tersebut dapat diketahui semangat dari undangundangkarantina tersebut, yakni untuk mencegah penyebaran hama dan penyakityang bersumber dari hewan, ikan dan tumbuhan dari suatu daerah ke daerahHal. 13 dari 22 hal.
Register : 03-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BATAM Nomor 338/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
HELIZAR Bin ABAS SOFIAN
8648
  • hama dan penyakit hewan karantinaBahwa pada pasal 1 angak 7 UU Ri Ni. 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, hewan adalah semua binatangyang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara luar Bahwa pasal 1 angka 12 UU RI NO.16 tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan tempat pemasukkan adalah pelabuhan laut,pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, Bandar udara, kantor pos,pos perbatasan dengan Negara lain dan tempat tempat lain yangdiangggap peerlu
    Unsur setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme penggangutumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluantindakan karantina:Menimbang, bahwa pasal 1 angka
    Tumbuhan tempat pemasukkan adalah pelabuhanlaut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, Bandar udara, kantor pos,pos perbatasan dengan Negara lain dan tempat tempat lain yang diangggappeerlu yang ditetapbkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawahama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan atau organisme penganggutumbuhan;Menimbang, bahwa berdasarkan UU No.16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan , Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan Karantinaadalah tempat pengasingan dan/atau tindakan
    Bahwa yang dimaksud denganMedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina;Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 338/Pid.
    Sus/2019/PN BtmPantai didaerah Nongsa dan tanpa dilengkapi sertifkat dari Negara asal danIndonesia dan tanpa dilengkapi surat karantina hewan dan tumbuhan batam.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ini telah terpenuhiAd. 4.
Register : 04-05-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
H. HABIB JAMHURI Bin H. JAMHURI
8378
  • Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana memasukkan atau mengeluarkan media pembawaHalaman 1 dari 27 Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sbwdari suatu area ke area lain di dalam wilayahn Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan, tidakmelaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa
    Unsur Yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan / atau produk tumbuhan sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 35 Ayat (1) huruf a;3.
    Unsur Yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari Ssuatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yangditetapbkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan,produk ikan, tumbuhan, dan / atau produk tumbuhan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf a;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 35 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian
    Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.Menimbang
    Ikan dan Tumbuhan,pengertian hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian darisiklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipeliharamaupun yang di habitatnya.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 26 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut,pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara,kantor pos, pos perbatasan dengan negara
Register : 27-02-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 8 Mei 2019 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
ROSIKIN ALIAS BENDOK Bin SATORI
265
  • FungsiKarantina berupa : Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakukan, Penahanan,Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan;Bahwa berdasarkan Pasal 5 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan barangbarang dari luar negeri ke dalamnegeri wajib :a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;b. melalui
    Pasal 5 huruf a dan c UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. barang siapa2. dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal danHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2019
    /PN Sagnegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa ini adalahmenunjuk kepada setiap orang atau siapa saja selaku
    karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain, dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantinaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kesengajaan adalah mengetahuidan menghendaki/menginsyafi terjadinya
    adalah tindakansebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan,hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dandari suatu area ke area lain didalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayahnegara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan
Register : 02-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 208/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 8 Agustus 2017 — MULIADI Als BAPAK MULE Bin DUPA
9915
  • Bahwa terhadap dasar hukum yang mengatur tentang tindakan karantinaadalah UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan; Bahwa menurut UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikandan Tumbuhan;7.
    Menurut Pasal 1 ayat 2 Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalahtindakan sebagai upaya dari tersebarnya hama penyakit hewan, hamadari penyakit ikan atau organism pengganggu tumbuhan dari luarl negridan dari suatu area ke area lain didalam negeri atau keluarnya dari dalamwlayah Negera Republik Indonesia;3.
    Menurut Pasal 1 ayat 6 Media pembava hama dari penyakit hewankarantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organism pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hevan,hasil bahan atashewan, ikan , tumbuhan dan bagian bagiannya dan/atau benda lain yangdapat membave hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakitikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina.4.
    tumbuhan karantinayang dibave atau dikirim dari suatu area ke area lain wajib:a.
    TarBahwa saksi terhadap saudara Mulyadi als Bapak Mule Bin Dupa yang telahmemasukan daging Alana dari sungai Nyamuk Kab.Nunukan ke Tarakanadalah Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah pidana yang mana berbunyisetiap media pembava hama dari penyakit hewan karantina, hama daripenyakit ikan karantina atau organism penggangu tumbuhan karantina yangdibwa atau dikirim dari suatu area ke area lain wajib :a.
Register : 12-08-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 152/Pid.Sus/2019/PN Sgr
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
H. Mohammad Yani
8329
  • Bahwa ahli mengerti tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan melaluibeberapa pelatihan.
    Unsur wajib dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;halaman 16 dari 28 halaman Putusan No.152/Pid.Sus/2019/PN.SgrMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakahperbuatan yang telah dilakukan Terdakwa memenuhi unsurunsur tersebut,sebagalberikut :Ad.1.
    Unsur wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lainMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi GEDE OKA SANJAYA, S.H.
    Apabila setiap membawa media pembawahama penyakit ikan / tumbuhan liar dari habitat alam jenis ikan hias dari luar Provinsimaka ikan / tumbuhan liar dari habitat alam jenis ikan hias wajib dilengkapi SertifikatKesehatan Ikan yang dikeluarkan oleh kantor Karantina (asal).
    No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,Pasal 14 a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, serta pasalpasal lain dariPeraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa H.
Register : 08-06-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PT PONTIANAK Nomor 113/PID.B/LH/2020/PT PTK
Tanggal 22 Juni 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : NINA Anak CHANG FUT KHIONG Diwakili Oleh : M. TAMSIL SJOEKOER, SH, SAMSIL, SH dan MEISKE THERESIA K, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : NING RENDATI, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : EDDY SINAGA, SH
40164
  • LH/2020/PN Mpw tanggal 13 Mei 2020 dengan menambah sanksi pengganti dalam putusan pidana denda tersebut sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa NINA ANAK CHANG FUT KHIONG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah mengangkut Satwa Liar Tanpa Dilengkapi dengan dokumen Pengiriman atau Pengangkutan yang sah dan Melakukan Peredaran komersil dalam Negeri wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan
    Anmad Yani No. 121 Pontianak untuk diamankan,selanjutnya diserahkan kepada Balai Penegak hokum Wilayah KalimantanKementerian LHK untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancampidana dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 TentangPemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Pasal 61 Keputusan MenteriKehutanan Nomor 447/KptslI/2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan atauPenangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar ;Membaca
    pidana dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Pasal 61 KeputusanMenteri Kehutanan Nomor 447/Kptsll/2003 Tentangt Tata Usaha Pengambilanatau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar dalam dakwaanpertama Penuntut Umum ;2.
    Menyatakan terdakwa NINA ANAK CHANG FUT KHIONG telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah mengangkutSatwa Liar Tanpa Dilengkapi Dengan Dokumen Pengiriman Atau Pengangkutanyang sah, dan Melakukan Peredaran Komersial Dalam Negeri Wajib disertaiSurat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATNDN);2.
    Bahwa dengan tidak terbuktinya unsure perbuatan pidana yang dilakukan olehTerdakwa dan tidak ada ancaman pidana dalam pasal 63 PeraturanPemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan danSatwa Liar Jo Pasal 61 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/KeptsI/2003 Tentang Tata Usaha Pengambil atau Penangkapan dan PeredaranTumbuhan dan Satwa Liar.
    tersebut sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :i, Menyatakan Terdakwa NINA ANAK CHANG) FUTKHIONG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Telah mengangkut Satwa Liar Tanpa Dilengkapidengan dokumen Pengiriman atau Pengangkutan yang sah dan MelakukanPeredaran komersil dalam Negeri wajib disertal Surat Angkut Tumbuhan danSatwa Liar Dalam Negeri (SATSDN) ;2.
Register : 17-09-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 981/Pid.Sus/2014/PN.Bjm
Tanggal 30 Oktober 2014 — Pidana: - Terdakwa: MUHAMMAD AINUL YAQIN Bin AHDA ZAID - JPU: H.A. WAHID, SH
265
  • karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea laindi dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikasikesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawayang tergolong benda lain, wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina ditempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluantindakan karantina sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal31 ayat(l) jo pasal 6 hurup
    karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain didalam Wilayah Negera Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikasi kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain wajib dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina perobuatan mana dilakukan terdakwa dengan caraantara lain sebagai berikut
    Bahwa kalau mebawa burung keluar daerah hanya satu ekor maka suratnyacukup dari Kantor Karantina tapi kalau lebin maka selain melapor ke KantorKarantina juga harus SATSDN (Surat Angkutan Tumbuhan atau Satwa LiarDalam Negeri). Bahwa sebelum membawa tumbuhan atau satwa liar sepemilik harus melapor2 (dua) hari sebelum berangkat. Bahwa burungburung yang dibawa terdakwa, tidak termasuk burung yangdilindungi.
    Membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib; dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain; dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan
    Unsur Membaw iap medi mbawa ham npenyakit hewankarantina, hamadanpenyakitikankarantina, atauorganismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib; dilengkapisertifikatkesehatan dariareaasal bagi hewan, bahanasalhewan,hasil bahanasalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; ilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempapemasukan dan pengeluaran