Ditemukan 19085 data
69 — 16
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 14 Februari 2014sSampai dengan tanggal 14 April 2014 ;8. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 15April 2014 s/d tanggal 14 Mei 2014;9.
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 15Mei 2014 s/d tanggal 13 Juni 2014 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya RAHMADSYAFRIAL, S.H dan CHAIRUL AZMI, SH, Para Advokat & Penasihat Hukum pada kantorHukum Rahmad Syafrial dan Rekan yang beralamat di JIn.
Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasingsebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari Senin, tanggal 02 Juni 2014 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh AMIRUDDIN, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri olehSAYID MUHAMMAD, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang danTerdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua,SYAIFUL HASARI, SH.
77 — 26
Halaman 110Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 September 2014 s/dtanggal 13 Oktober 2014 ;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Kupang sejak tanggal14 Oktober 2014 s/d tanggal 12 November 2014 ;Penuntut Umum sejak tanggal 4 November 2014 s/d tanggal 23 November2014 ;Majelis Hakim sejak tanggal 14 November 2014 s/d tanggal 13 Desember2014 ;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor Pada PN.
Kupang sejaktanggal 14 Desember 2014 s/d tanggal 11 Februari 2015.Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 12 Februari 2015sampai dengan tanggal 13 Maret 2015 ;Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 14 Maret 2015 sampai dengantanggal 12 April 2015;Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiKupang Pasal 27 ayat (1) KUHAP, sejak
tanggal 01 April 2015 sampaidengan tanggal 30 April 2015;Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Kupang Pasal 27 ayat (2) KUHAP, sejak tanggal 01 Mei 2015sampai dengan tanggal 29 Juni 2015;Terdakwa dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kupang didampingi oleh : 1.
66 — 16
Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasingsebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari Senin, tanggal 29 September 2014 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh ZULKHAIRI, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh SriWahyuni, SH. dan Nur Halma, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Acehdan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.Hakim Anggota, Hakim Ketua,d.t.o. d.t.o.HAMIDI DJAMIL, SH.
83 — 21
89 — 8
Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan IndonesiaAgama : IslamTempat tinggal : Kampung Mongal No. 57 Kecamatan BebesenKabupaten Aceh Tengah.Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.Pendidikan :$2Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPerintah/Penetapan Penahanan olehPenyidik : tidak dilakukan penahananPenuntut Umum : sejak tanggal 04 April 2016 s/d tanggal 23 April 2016;Majelis Hakim : sejak tanggal 05 April 2016 s/d tanggal 04 Mei 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor
Banda Aceh : sejak tanggal05 Mei 2016 s/d tanggal 03 Juli 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh : sejak tanggal04 Juli 2016 s/d tanggal 02 Agustus 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Il : sejak tanggal03 Aguatus 2016 s/d tanggal 01 September 2016;Terdakwa Ir.
129 — 9
67 — 46
Aceh Barat Daya /19760613 200312 1 004;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan sebagai berikut:Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal05 Oktober 2014 Nomor : 100/Pen.Pid/TPK/2015/PT.BNA sejak tanggal02 Nopember 2014 s/d tanggal 01 Desember 2015;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 26Nopember 2015 Nomor : 109/Pen.Pid/TPK/2015/PT.BNA, sejak tanggal 02Desember 2015 s
/d tanggal 30 Januari 2016;PENGADILAN TINGGI TIPIKOR tersebut ;Setelah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan PengadilanNegeri Banda Aceh tanggal 27 Oktober 2015.
Banda Aceh dalammenanggapi memori banding Jaksa Penuntut Umum setelah Majelis Pengadilan Tinggimembaca putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor : 31/Pid.Sus/TPK/2015/PNBna tanggal 27 Oktober 2015 tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yangmengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah keliru dalammenafsirkan unsur delik pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana dengan membandingkanputusan aquo Nomor : 31/Pid.Sus/TPK/2015/PNBna, dengan putusan Sela Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/PN Bna
banda Acehyang menghukum Terdakwa selama (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penajaradengan mengaitkan koropsi adalah kejahatan luar biasa dan mengaitkan dengankeputusan Presiden Nomor ; 42 Tahun 2002 yang dengan tujuan penegakkan hukumterhadap pelaku Tipikor, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda AcehBerpendapat bahwa memori banding tersebut tidak harus dibenarkan kerena di dalammenilai atau menjatuhkan suatu putusan ( hukuman pidana ) terhadap seorang Terdakwatidaklah bisa disamakan kepada
di tanggapi oleh Majelis Pengadilan Tinggi, karena didalam penjatuhanhukuman oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap Terdakwa selama (satu) tahun6 (enam) bulan pada dasarnya bagi Terdakwa telah memenuhi rasa keadilan ;Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim Pengadilan Tinggi/ Tipikor BandaAceh mempelajari dengan seksama berkas serta turunan resmi putusan PengadilanNegeri/Tipikor Banda Aceh Nomor : 31/Pid.Sus/TPK/2015/PN Bna tanggal 27 Oktober2015 serta memori Banding Jaksa Penuntut Umum maupu
92 — 12
sejak tanggal 25April 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014;Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni2014;Majelis Hakim pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan NegeriBanda Aceh sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan 03 Juli 2014;Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak pidana korupsi Banda Acehsejak tanggal 04 Juli 2014 sampai dengan 01 September 2014.Halaman dari 158 Putusan Nomor : 19/Pid.SusTPK/2014/PN.BNA8 Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor
Mata Ie Keutapang dua Ds, Lam Bheu Kec Darul Imrah Kab Aceh Besar atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negaraatau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut
Mata IeKeutapang dua Ds, Lam Bheu Kec Darul Imrah Kab Aceh Besar atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor BandaAceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan yang
72 — 18
Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum pada hari Senin, tanggal 29 September 2014 oleh Ketua Majelis beserta HakimAnggota tersebut, dan dibantu oleh ZULKHAIRI, SH. Panitera Pengganti dengandihadiri oleh Sri Wahyuni, SH. dan Nur Halma, SH. Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Banda Aceh dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.Hakim Anggota, Hakim Ketua,d.t.o. d.t.o.HAMIDI DJAMIL, SH.
88 — 20
Panyileukan Kota Bandung.Agama IslamPekerjaan PNS pada Pemerintah Kota Bandung / BendaharaPengeluaran pada tata Usaha Sekretariat DaerahKota BandungTerdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara ditahan oleh :Penyidik sejak tanggal 09 Desember 2011 s/d tanggal 28 Desember 2011;Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember2011 s/d tanggal 06 Pebruari 2012;Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal07 Pebruari 2012 s/d tanggal 07 Maret 2012;Perpanjangan
Kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 08Maret 2012 s/d tanggal 06 April 2012;Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2012 s/d tanggal 04 April 2012;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejaktanggal 05 April 2012 s/d tanggal 04 Mei 2012;Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 27April 2012 s/d tanggal 26 Mei 2012;e Dialihkan Penahanan Rutan menjadi Tahanan Kota oleh Majelis Hakim sejaktanggal 16 Mei 2012 s/d tanggal 26 Mei 2012
;e Diperpanjang Penahanan Kota oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandungsejak tanggal 27 Mei 2012 s/d tanggal 25 Juli 2012;e Perpanjangan Penahanan Kota ke (1) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jabar sejaktanggal 26 Juli 2012 s/d tanggal 24 Agustus 2012;e Perpanjangan Penahanan Kota ke (2) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jabar sejaktanggal 25Agustus 2012 s/d tanggal 23September 2012;Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum bernama ERDI DJATISOEMANTRI, SH., dan EBENESER DAMANIK, SH., semuanya Advokat
,KARMAL MAKSUDI, SH., TAUFIK HIDAYAT, SH., Brigjen Pol (Purn) Drs.ALOYSIUS MUDJIJONO, SH,MHum, NITA INTAN W, SH., dan RIDZAKHASNATAHAR, SH., semuanya Advokat & Konsultan Hukum yang berkedudukan danberkantor pada kantor Pengacara Benny Joesoef, SH. & Associates beralamat di JalanCibulan II/10 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 03Mei 2012;e Pengadilan Tipikor tersebut ;e Telah membaca surat pelimpahan perkara acarapemeriksaan biasa ;e Telah membaca surat dakwaan
RAMLAN COMEL, SH dan DJODJODJOHARI, SH, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai hakimhakim anggotaberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Tanggal27 APRIL 2012 Nomor :22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg Untuk memeriksa dan mengadili perkara pada tingkatpertama dan putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENINtanggal 17 DESEMBER 2012 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi hakimhakimanggota tersebut, serta dibantu oleh H.
271 — 144
. : Sprint.Han40/PPJ/24/VH/2011, tanggal 15Juli 2011, Sejak tanggal 21 Juli 2011 s/d tanggal 29 Agustus 2011 dengan jenistahanan Rutan;Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR Bandung, No. : 66/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, tanggal 05 Agustus 2011, Sejak tanggal 30 Agustus 2011 s/dtanggal 28 September 2011 dengan jenis tahanan Rutan ; Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, No. : Sprin.Han46/24/09/2011,tanggal 26 September 2011, Sejak tanggal 26 September 2011 s/d tanggal 15 Oktober2011
,tanggal 11 Oktober 2011, Sejak tanggal 11 Oktober 2011 s/d tanggal 09 November2011 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR Bandung, No. : 66/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, tanggal 07 November 2011, Sejak tanggal 10 November 2011 s/dtanggal 08 Januari 2012 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding / Pengadilan TinggiBandung, No. : 01/Pen /Tipikor/2012/PT.Bdg, tanggal 02 Januari 2012, Sejak tanggal09 Januari 2012 s/d
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, hari Jumat tanggal 27 Januari 2012 olehKami: SINGGIH BUDI PRAKOSO, SH., MH., Hakim Tindak Pidana Korupsi selaku KetuaMajelis Hakim, ADRIANO, SH., MH. dan BASARI BUDHI P., SH., MH., masingmasingHakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Anggota berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tipikor
107 — 13
AcehTengah;Pendidikan :S1Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPerintah/Penetapan Penahanan olehPenyidik : tidak dilakukan penahananPenuntut Umum : sejak tanggal 04 April 2016 s/d tanggal 23 April 2016;Majelis Hakim : sejak tanggal 05 April 2016 s/d tanggal 04 Mei 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh : sejak tanggal05 Mei 2016 s/d tanggal 03 Juli 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh : sejak tanggal04 Juli 2016 s/d tanggal
02 Agustus 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Il : sejak tanggal03 Aguatus 2016 s/d tanggal 01 September 2016;Terdakwa Ir.
86 — 15
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkatperadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000, ( lima ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinggi / Tipikor Banda Aceh pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2014 oleh kami :HIDAYAT HASYIM, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagaiKetua Majelis,s MUZAINI ACHMAD, S.H.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/TipikorBanda Aceh dan Drs. H.
Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi /Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;109Hakim Anggotad.t.o1.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkaradalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,( lima ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinggi / Tipikor Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2014 oleh kami :HIDAYAT HASYIM, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagaiKetua Majelis, ASRA, S.H.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh danDrs. H.
RUSYDI, SH Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal27 November 2013, No. 40/PIDTIPIKOR/PTBNA, putusan mana diucapkan pada sidangyang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2014 oleh Ketua MajelisHakim tersebut dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu olehNUR AFIFAH, SH Sebagai
Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi / Tipikor BandaAceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;Hakim Anggota Hakim Ketua,1.
77 — 16
Banda Aceh sejak tanggal 14 Februari2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014 ;Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejaktanggal 15 April 2014 s/d tanggal 14 Mei 2014;Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejaktanggal 15 Mei 2014 s/d tanggal 13 Juni 2014 ;Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor BandaAceh, sejak tanggal 06 Juni 2014 s/d tanggal 05 Juli 2014 ;Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PengadilanTinggi/
ASRA, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/TipikorBanda Aceh sebagai Ketua Sidang, ADI DACHROWI, SA.SH.MH Hakim TinggiPengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh dan SUNARDI, SH Hakim Ad Hoc padaPengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh masingmasing sebagai Hakim Anggota,Halaman 137 dari halaman 129 Pidana Nomor: 16/Pid.Tipkor/2014/PTBNAyang ditunjuk untuk memeriksa dan wmengadili perkara ini, berdasarkansurat penetapan KetuaPengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 11 Juli 2014, No.16/PIDTIPIKOR/2014/PTBNA
/Tipikor Banda Aceh dan Drs.
RUSYDI, SH Hakim Ad Hoc padaPengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh masingmasing sebagai Hakim Anggota,yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan suratpenetapan Ketua PengadilanTinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 17 April 2014,No.10/PIDTIPIKOR/2014/PTBNA, putusan mana diucapkan pada sidang yangterbuka untuk umum pada hari Senin 16 Juni 2014 oleh Ketua Sidang Hakimtersebut dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu olehNUR AFIFAH, SH Sebagai Panitera Pengganti
pada Pengadilan Tinggi /Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan paraterdakwa ;Hakim Anggota Ketua Sidang1.
91 — 11
Commodor Yos Sudarso Desa Tan Saril,Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah.Pekerjaan : Wiraswasta.Pendidikan : S1 TehnikTerdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPerintah/Penetapan Penahanan olehPenyidik : tidak dilakukan penahananPenuntut Umum : sejak tanggal 04 April 2016 s/d tanggal 23 April 2016;Majelis Hakim : sejak tanggal 05 April 2016 s/d tanggal 04 Mei 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh : sejak tanggal05 Mei 2016 s/d tanggal 03 Juli 2016
;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh : sejak tanggal04 Juli 2016 s/d tanggal 02 Agustus 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Il : sejak tanggal03 Aguatus 2016 s/d tanggal 01 September 2016;Terdakwa Eddy Sofianda Putra Bin Zainaluddin didampingi olehPenasihat Hukumnya Zulfan, SH., Akhyar Saputra, SHI., MH.
76 — 15
77 — 20
Diponegoro Kecamatan Sukakarya KotaSabang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini (Berdasarkan Surat Keputusan MahkamahAgung RI No:153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011), sebagai mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau
Chik Ditiro No. 107 BandaAceh (masingmasing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yangtidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli 2010 sampai dengan bulan Desember 2010atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2010, bertempat di Kantor DinasKebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang, Jalan Diponegoro Kecamatan Sukakarya KotaSabang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenanguntuk
64 — 15
67 — 14
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 14 Februari 2014sampai dengan tanggal 14 April 2014 ;8. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 15April 2014 s/d tanggal 14 Mei 2014;Halaman 1 dari 182 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bna.9.
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 15Mei 2014 s/d tanggal 13 Juni 2014;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya SURYAWATI, SH,Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Medan B. Aceh, KM 47 Kp, TanjungSemantok, No. 13 Kec. Karang Baru Kab.
Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasingsebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari Senin, tanggal 02 Juni 2014 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh AMIRUDDIN, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri olehSAYID MUHAMMAD, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang danTerdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua,d.t.o d.t.oSYAIFUL HASARI, SH.
91 — 42
PRINT 01 /N.1.25/Ft.1/10/2013, sejak tanggal 28 Oktober 2013 s/d tanggal 16 Nopember2013 ;Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh berdasarkan Penetapan Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA tanggal 06 Nopember 2013 di LembagaPemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejak tanggal 5 Nopember 2013 s/d tanggal 4 Desember 2013 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh berdasarkanPenetapan Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA tanggal 03 Desember2013 di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejak tanggal 05Desember
2013 s/d tanggal 02 Pebruari 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh Iberdasarkan Penetapan Nomor : 01/Pen.Tipikor/2014/PT.BNA tanggal 20Januari 2014 di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejaktanggal 3 Februari 2014 s/d 4 Maret 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh IIberdasarkan Penetapan Nomor 05/Pen.Pid.Tipikor/2014/PT.BNA sejaktanggal 05 Maret 2014 s/d 03 April 2014 ;Terdakwa II.1.Penyidik tanggal 05 Agustus 2013.
Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh berdasarkan Penetapan Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA tanggal 06 Nopember 2013 di LembagaPemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejak tanggal 5 Nopember 2013 s/d tanggal 4 Desember 2013 ;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh berdasarkanPenetapan Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA tanggal 03 Desember2013 di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejak tanggal 05Desember 2013 s/d tanggal 02 Pebruari 2014 ;7.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh Iberdasarkan Penetapan Nomor : 01/Pen.Tipikor/2014/PT.BNA tanggal 20Januari 2014 di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejaktanggal 3 Februari 2014 s/d 4 Maret 2014 ;8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh IIberdasarkan Penetapan Nomor 05/Pen.Pid.Tipikor/2014/PT.BNA sejaktanggal 05 Maret 2014 s/d 03 April 2014 ;Terdakwa I Saleh Kadri, SE., M.Si. Bin H. Sakum dan Terdakwa II H.MikunSijabat, S.Pd. Bin Alm. H.
(lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hariKamis, tanggal 27 Februari 2014 oleh AINAL MARDHIAH, SH, MH sebagaiHakim Ketua Majelis, HAMIDI DJAMIL, SH dan ZULFAN EFFENDI, SHHakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidangyang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2014 oleh KetuaMajelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh SANUSI