Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia Fidusia;
Putus : 09-11-2017 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN SERANG Nomor 725/Pid.B/2017/PN Srg
Tanggal 9 Nopember 2017 — SAEFUDIN Bin JARJAWI
6220
  • Menyatakan terdakwa SAEFUDIN Bin JARJAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia";2.
Register : 06-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 84/Pid.B/2017/PN KBM
Tanggal 24 Mei 2017 — MUSTORI Bin SUPARNO
5619
  • Menyatakan Terdakwa MUSTORI Bin SUPARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu 2.
    1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 208 tanggal 17 Februari 2016 dari Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ROBERT PRAYOKO, SH. M.Kn. 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00097848.AH.05.01 tanggal 17 Februari tahun 2016. 1 (satu) Surat Somasi I Nomor 0067 / FIFGROUP-KBM/SOM-I/IX/2016 tanggal 8 September 2016. 1 (satu) Surat Somasi I Nomor 004/FIFGROUP-KBM/SOMII/X/2016 tanggal 4 Oktober 2016.
    Kebumenantara terdakwa selaku pemberi fidusia yang disetujui oleh isteri terdakwadengan pihak PT.
    FIF Group cabang Kebumen selaku penerima fidusia telahmengadakan perjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 421900009716, pemberian jaminan secarakepercayaan (fidusia) yang dibuat pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016,Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00097848.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Februari 2013 jam 21:37:56 dan Akta Jaminan Fidusia No. 208hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Notaris danPejabat Pembuat Akta Tanah Robert Prayoko
    jaminan fidusia ; Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminanfidusia ;Bahwa pada sekitar bulan September 2016, pihak PT.
    Pol : AA2570Cu,Noka : MH1JBP119GK368846, Nosin : JBP1E1365284 yang dibelidari dealer Astra Motor Kebumen sebagai jaminan fidusia daripemberi fidusia atas nama terdakwa Mustori dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor 421900009716 dan PemberianJaminan Secara Kepercayaan (fidusia) yang dibuat pada hari Selasatanggal 12 Januari 2016 di Kebumen sedangkan untuk SertifikatJaminan Fidusia Nomor W13.00097848.AH.05.01 tahun 2016 tanggal17 Februari 2013 jam 21:37:56 dan Akta Jaminan Fidusia No. 208yang
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
Putus : 22-05-2018 — Upload : 06-07-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 82/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 22 Mei 2018 — ACHMAD HARIYANTO BIN MUNTARI
9135
  • Sus/2018/PT SMGoo11.12.13.14.15.1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Achmad Hariyanto yangmemberikan kuasa PI Adira Dinamika Multi Finance untukmelakukan segala tindakan pengurusan atas 1 (satu) unit mobil baruTruck Isuzu NKR 71 HD+Dump tahun 2014, Nomor RangkaMHCNKR71HEJ057067, Nomor Mesin B057067, warna putih, padatanggal 30 April 2014;1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 334 tanggal 20 Mei2014 yang dibuat oleh Notaris Chintia Sriwijaya, S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
    W13.00812020.AH.05.01 yang dikeluarkan oleh Kemenkum dan HAM RI KanwilJawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan 1 (satu)lembar keterangan obyek Jaminan Fidusia NomorW13.00445806.AH.05.01.Th. 2014;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Achmad Hariyanto kepada PTAdira Dinamika Multi Finance yang isinya bahwa unit kendaraanobyek perjanjian pembiayaan akan didaftarkan Fidusia, pada tanggal30 April 2014, yang ditandatangani Achmad Hariyanto;1 (satu) lembar Surat Pernyataan, yang isinya bahwa Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Achmad Hariyanto Bin Muntari tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    Nomor 334 tanggal 20 Mei2014 yang dibuat oleh Notaris Chintia Sriwijaya, S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00812020.AH.05.01 yang dikeluarkan oleh Kemenkum dan HAM RI KanwilJawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan 1 (satu)lembar keterangan obyek Jaminan Fidusia Nomor W13.00445806.AH.05.01.Th. 2014;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Achmad Hariyanto kepada PTAdira Dinamika Multi Finance yang isinya bahwa unit kendaraanobyek perjanjian pembiayaan akan didaftarkan
    Fidusia, pada tanggal30 April 2014, yang ditandatangani Achmad Hariyanto;1 (satu) lembar Surat Pernyataan, yang isinya bahwa Sdr.
Register : 26-08-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 05-01-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 163/Pid.B/2015/PN.Smd
Tanggal 4 Nopember 2015 — Asep Rohmat Pajar alias Asbek bin Hidayat sebagai Terdakwa
9710
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) berkas dokumen Aplikasi Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Hak Milik secara fidusia dengan tanggal 3 Desember 2013 ; - 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Jaminann fidusia denan Nomor : W11.01304193.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 23 Desember 2013 ;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda Motor Merk Honda Beat CW, Nopol. -2998-BS, warna biru, Tahun 2013, Noka MH1JFD220DK670810, Nosin JFD2E2677435, STNK atas nama Asep Rohmat Pajar alamat Dusun Liunggunung
    Asas Assesor yang menurut Pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, artinya Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikutan darisuatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untukmemenuhi suatu prestasi, sehingga keabsahan perjanjian Jaminan Fidusiatergantung kepada Perjanjian pokok dan penghapusan benda ObjekJaminan Fidusia tergantung penghapusan perjanjian pokok;Asas Droit de Suite yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, artinya Jaminan
    kreditor lainnya untuk mengambilpemenuhan pembayaran pelunasan utang atas penjualan benda ObjekJaminan Fidusia;Saeaee Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, dinyatakan pembebanan Benda dalam Jaminan Fidusiadibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan AktaJaminan Fidusia dan selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut wajibdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Penerima Fidusiaberkedudukan (vide Pasal 12 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang
    Alumni Bandung, Halaman213 dinyatakan bahwa akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidakdidaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusiatersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droite de suite dan hakpreferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia (PenerimaFidusia);nonnennnne Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Jaminan Fidusia, asasasas Pokok Jaminan Fidusia, Kewajiban pendaftaran akta jaminan Fidusia danpendapat hukum H.
    Tan Kamello tentang akibat hukum terhadap perjanjianjaminan fidusia yang tidak didaftarkan, maka Majelis berpendapat bahwa suatuperjanjian dapat disebut sebagai perjanjian jaminan fidusia jika perjanjiantersebut telah dituangkan dalam bentuk akta jaminan fidusia dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;Haseeeee Menimbang, bahwa faktafakta dipersidangan telah mengungkapkanantara Terdakwa dengan PT. Summit Oto Finance Cab.
    Sumedang telah melahirkan suatu bentuk Perjanjian Jaminan Fidusia;nonce nnenee Menimbang, bahwa berkaitan unsur ketiga dalam Pasal 35 UU No. 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, maka akan dipertimbangkan apakahsebelumnya PT. Summit Oto Finance Cab. Sumedang mengetahui isiperjanjian Jaminan Fidusia tersebut bertentangan dengan kenyataansebenarnya ?
Upload : 15-03-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG
NGATEMIN Bin KASBI
8831
  • MHThamrin No. 150 Kota Semarang atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, yang dilakukan dengan cara :e Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016, terdakwa telah membeli 1(satu) unit mobil merk
    padaKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di Kantor Kementerian Hukum danHAM RI Wilayah Jawa Tengah dengan No. : W13.00160089.AH.05.01Tahun 2016, tertanggal 18 Maret 2016;Halaman 3, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMGKemudian terdakwa tanpa seijin dan tanoa sepengetahuan pihak penerimaFIDUSIA yaitu PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) Cabang Semarangtelah memindahtangankan mobil tersebut kepada PONIDI yang selanjutnyadibawa SUNARDI (belum tertangkap), dimana setelah itu saksi PONIDIhanya membayar angsuran
    Perkara: PDM272/Semar/Euh.2/07/2018, tanggal 17Oktober 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa NGATEMIN Bin KASBI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan~ tindak pidana mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek JaminanFidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36UndangUndang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiasebagaimana dalam dakwaan
    Menyatakan barang bukti berupa : Aplikasi pengajuan Kredit beserta Foto copy KK dan Foto copy KTPatas nama NGATEMIN;Halaman 4, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG 1 (satu) bendel Surat Perjanjian pembiayaan dengan Fidusia nomor :01.300.301.00.194941.0; Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun2016 tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiranketerangan obyek Jaminan Fidusia; Berita acara serah terima 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Grand Max PU,Tahun 2016, Nopol H1704DQ, warna
    nomor :01.300.301.00.194941.0;e Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun2016 tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiranketerangan obyek Jaminan Fidusia;e Berita acara serah terima 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Grand Max PU,Tahun 2016, Nopol H1704DQ, warna Putih, nokaMHKP3BA1JGK114919, nosin : K3NG636991Tetap terlampir di dalam berkas perkara;Halaman 5, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG5.
Putus : 12-09-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 43/Pid.Sus/2013/PT.Dps
Tanggal 12 September 2013 — Gede Agus Edi Saputra
8730
  • DK 5397 UW dijadikan jaminanfidusia sebagai jaminan pelunasan utang terdakwa sesuai dengan PerjanjianPembiayaan Bersama dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia tertanggal 20Juli 2011 nomor 050411103356 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 30 April2012, namun terdakwa hanya membayar sebanyak 3 (tiga) kali angsuran sehinggasejak tanggal 5 Nopember 2011 terdakwa sudah tidak lagi membayar angsuranseperti yang sudah diperjanjikan sebelumnya dimana pada tanggal 10 Oktober 2011di rumah Kadek Suantara
    di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja,yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,yang dilakukan terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut :Bahwa awalnya pada tanggal
    DK 5397 UW dijadikan jaminan fidusia sebagaijaminan pelunasan utang terdakwa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersamadengan Penyerahan Hak Miulik Secara Fidusia tertanggal 20 Juli 2011 nomor050411103356 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 30 April 2012, namunterdakwa hanya membayar sebanyak 3 (tiga) kali angsuran sehingga sejak tanggal 5Nopember 2011 terdakwa sudah tidak lagi membayar angsuran seperti yang sudahdiperjanjikan sebelumnya dimana pada tanggal 10 Oktober 2011 di rumah KadekSuantara
    Menyatakan terdakwa Gede Agus Edi Saputra terbukti bersalah melakukan tindakpidana Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gede Agus Edi Saputra selama 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengansubsider 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa Gede Agus Edi Saputra telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menggadaikanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dari penerima Fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan pengganti selama (satu) bulan; 3.
Putus : 09-08-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3231 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 9 Agustus 2023 — REFINA SAFITRI
2340 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-06-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1728 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 Juni 2015 — DEDY KRISTIAWAN alias DEDY bin KASLI (Alm);
269180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di mana orang tersebut sudah memberikan uang muka namunkekurangannya akan di bayarkan oleh Penerima Fidusia.
    Bintang Mandiri Finance sebagai Penerima Fidusia dan saksiSUGIYAT sebagai Pemberi Fidusia; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama dengan saksiMARGUYAH dan saksi SUGIYAT tersebut, PT.
    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35UndangUndang Nomor : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo.
    Kemudian Bintang Mandiri melaporkan Sugiyat ke PolsekMlati Sleman karena ada penipuan mengenai kepemilikan truk yang dijadikanjaminan fidusia sehingga melahirkan perjanjian fidusia.
    yang dilakukan di Kantor Bintang MandiriFinance yang melahirkan jaminan fidusia yang dilakukan di Kantor BintangMandiri Finance yang melahirkan jaminan fidusia yang dilakukan di KantorBinitang Mandiri Finance di Jalan Magelang Km.7,4 Desa Sendangadi,Kecamatan Mlati, Kabuapten Sleman pada hari Selasa tanggal 31 Januari2012, dengan objek 1 buah truk sebagi jaminan.
Putus : 17-05-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 K/Pid/2023
Tanggal 17 Mei 2023 — MAHARUDIN LAOLI alias LAOLI;
312231 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 13-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor (Jaminan Fidusia)
Tanggal 1 Maret 2018 — Endang Rustandi Bin Jumhari
446127
  • Menetapkan barang bukti berupa: Map Perjanjian Kontrak/Kredit atas nama ENDANG RUSTANDI, yang berisikan Surat Pemesanan Kendaraan (asli), Akta Jaminan Fidusia (asli), Kwitansi Dealer/Show Room (asli), Surat penjelasan Penting, Surat Perjanjian pembiayan (asli), Surat Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP)(Asli), Surat Form Konfirmasi Penerimaan Unit Debitur (asli), Surat Pengecekan BPKB (Asli), Foto Copy KTP pemohon & istri, Foto Copy Kartu keluarga, Foto Copy NPWP Nasabah, Foto
    (Jaminan Fidusia)
Register : 23-03-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN PEMALANG Nomor 84/Pid.B/2017/PN Pml
Tanggal 31 Mei 2017 — Pidana IWAN JOKO PURWANTIO, S.E Bin TUKIRIN PRAPTO RAHARJO
9819
  • Put.No.84/Pid.B/2017/PN.Pml.Telah meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum atasTerdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim PengadilanNegeri Pemalang memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa IWAN JOKO PURWANTIO, SE Bin TUKIRINPRAPTO RAHARJO terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPENGGELAPAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasalMengalinkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia TanpaPersetujuan Tertulis Terlebin
    Dahulu Dari Penerima Fidusia sesuai dengandakwaan Primair Pasal pasal 374 Jo 65 KUHP;.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun;3.
Putus : 09-08-2017 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 9 Agustus 2017 — SRI RAHAYU, S.Pd. Binti SURONO
416285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akta jaminan fidusia tersebut juga telahdidaftarkan pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaKanwil Jawa Tengah sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015.
    No. 9 K/Pid.Sus/2017yang ditetapkan sebagai jaminan fidusia yang difasilitasi pembiayaannyaoleh PT Astra Sedaya Finance. Akta jaminan fidusia tersebut juga telahdidaftarkan pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaKanwil Jawa Tengah sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015.
    Binti W SURONO bersalahmelakukan tindak pidana Menggadaikan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kesatumelanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia;2.
    SURONO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari Penerima gadai;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;b. 1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusianomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;c. 1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015 yangdibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH.
Register : 03-01-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 4-K/PM.II-11/AD/I/2023
Tanggal 13 Maret 2023 — Oditur:
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Sunaryanto
27118
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sunaryanto pangkat Sertu NRP 31960385110377 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia secara bersama-sama.

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:

    a) 1 (satu) lembar foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00019673.AH.05.01 tahun 2019;

    b) 9 (Sembilan) lembar foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 14 tanggal 3 Januari 2019;

    c) 4 (Empat) lembar foto copy Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) No. 0014051395-001;

    d) 2 (Dua) lembar foto copy

    Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia Addedum Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) dan Surat Pernyataan Nasabah;

    e) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Nasabah tanggal 28 Desember 2018;

    f) 3 (tiga) lembar foto copy Jadwal Angsuran di PT Multindo Auto Finance a.n Sunaryanto;

    g) 4 (empat) lembar foto copy BPKB dan STNK Truck Toyota Dyna Nopol D 8049-EF;

    h) 4

Putus : 26-05-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2278 K/PID.SUS/2015
Tanggal 26 Mei 2016 — POLTJE Y. KOLOAY
167112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setelahitu. dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.003066.AH.05.01Tahun 2013 tanggal 17 April 2014, di mana Terdakwa sebagai pemberifidusia dan PT. Summit Oto Finance Cabang Manado sebagai penerimaHal. 1 dari 6 hal.
    Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015fidusia dan motor yang diambil Terdakwa yaitu motor merk Honda Revo Fitbernomor Polisi DB 2727 FA dengan nomor rangka MHIJBE118CK503553,nomor mesin JBE1E1493872 warna hijau hitam sebagai objek jaminanfidusia; Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut disebutkan Debitur tidakdiperkenankan untuk menjual, menyerahkan, memindahtangankan,mengalinkan hak atau menjaminkan kendaraan tersebut terhadap orang laindan hal tersebut telah dijelaskan oleh pihak penerima fidusia
    Koloay bersalah melakukan tindak pidanaPemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksudHal. 2 dari 6 hal.
    Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahuludari penerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) haridan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian atau kuitansi;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya Terdakwa
    Koloay telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendabenda yang menjadiobjek jaminan, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama
Putus : 23-04-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806 K/Pdt/2020
Tanggal 23 April 2020 — KEJAKSAAN NEGERI Cq. JAKSA PENUNTUT UMUM vs. PT BCA FINANCE,
441216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 806 K/Pdt/2020Bunga Rp44,150,070,00Denda : Rp47.495.843,00Total :Rp281.407.241,00Adalah sah menurut hukum, untuk itu Pelawan berhak ataspenerimaan penyerahan guna dapat dilaksanakan eksekusijaminan fidusia agar total kewajiban konsumen sebagaimanadisebut di atas dapat tertutup;7.
    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik yaitu pihakketiga yang mempunyai kuasa hak menarik objek jaminan yang sahserta beralasan menurut hukum untuk melakukan eksekusi terhadapobjek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, TypeAll New Jazz RS CVT,Ttahun 2016, Warna Merah, Nomor Polisi B 3RNZ, Nomor Rangka MHRGK5860GJ704505, Nomor MesinL15Z51206347, BPKB atas nama Erni Permata Sari, Nomor BPKB M13080283:Halaman 3 dari 9 hal.Put.
    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik yaitu pihakketiga yang mempunyai kuasa hak menarik objek Jaminan yang sahserta beralasan menurut hukum untuk melakukan eksekusi terhadapobyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, TypeAll New Jazz RS CVT, Tahun 2016, Warna Merah, Nomor Polisi B 3RNZ, Nomor Rangka MHRGK5860GJ704505, Nomor MesinL15Z51206347, BPKB atas nama Erni Permata Sari, Nomor BPKB M13080283;3.
    yang telah didaftar secara sahberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01157098.AH.05.01Tahun 2016 tanggal 30 Agustus 2016 oleh Pelawan selaku pemegang hakfidusia, yang berdasarkan ketentuan Pasal 29 UndangUndang Nomor : 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dikarenakan Pemberi Jaminan Fidusiaselaku Debitur telah ternyata wanprestasi atas angsuran pembiayaan yangHalaman 7 dari 9 hal.Put.
    Nomor 806 K/Pdt/2020diberikan oleh Pelawan selaku Pemegang Hak Fidusia selaku Krediturberhak melakukan penjualan objek jaminan fidusia dalam hal ini objeksengketa dalam perkara a quo melalui pelelangan umum dengan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek sengketa, sehingga objeksengketa yang telah diikat dengan jaminan fidusia dalam perkara a quo tidakmengikat terhadap putusan perkara pidana yang diajukan Terlawan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan
Register : 10-10-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 1070/Pid.Sus/2018/PN Bdg
Tanggal 24 Januari 2019 — NOVI NURAENY Binti SUPARNO JAKSA : MOH.MUSTAQIM SH.MH
25173
  • Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY BINTI SUPARNO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan, benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) berkas foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia Novi Nuraeny dan penerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance;2. 1 (satu) berkas foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 062754/CV16/007588 tanggal 27 Desember 2016 antara PT.
    LUCKY menjanjikan Objek Fidusia terebut akandi berikan kepada pihak PT.
    karena saksi diberikankepercayaan oleh kantor mengikuti latihan dan pendidikan fidusia danfidusia itu adalah ranah tugas pokok dari Kantor Wilayah KementerianHukum dan HAM ; Bahwa arti Fidusia kalau berdasarkan defenisi yang sederhana adalahsuatu perjanjian yang berlandaskan kepercayaan ; Bahwa didalam lingkup fidusia dikenal pemberi dan penerima fidusiayang merupakan padanan dari Debitur dan Kreditur didalam UndangUndang Fidusia terdapat dua pasal yang memberikan larangan bagipemberi fidusia pertama
    sebagaimana pasal 35 bila memberikanketerangan tidak benar dimana ketidak benaran itu apabila memangdiketahui oleh pemberi fidusia apabila diketahui penerima fudusiatidak akan melahirkan fidusia kKemudian di pasal 36 disebutkan adaHalaman 33 dari 50 Putusan Pidana Nomor : 1070/Pid.B/2018/PN Bdglarangan bagi pemberi fidusia untuk mengalihkan dengan cara apapuntanpa ijin tertulis dari penerima fidusia apabila memang itu dilanggarakan ada sanksi hukum yang menyertainya ;Bahwa pemberi fidusia adalah
    subjek hukum yang melakukanperjanjian dengan penerima fidusia dengan memberikan jaminanbarang bergerak ;Bahwa Perjanjian fidusia dalam bentuk akta notaris karena perjanjianfidusia tanpa adanya akta notaris batal demi hukum ;Bahwa bentuk perjanjian fidusia itu mutlak harus tertulis ;Bahwa didalam akta jaminan fidusia pemberi fidusia adalah Terdakwa;Bahwa apabila dalam perjanjian pembiayaan misalnya A sebagaidebitur dalam perjanjian pembiayaan ternyata dalam akta pemberianfidusia itu berobah B menjadi
    Pemberi fidusia;Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanunsurunsur tersebut berturutturut sebagai berikut:Unsur 1: Pemberi fidusia :Halaman 45 dari 50 Putusan Pidana Nomor : 1070/Pid.B/2018/PN BdgMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UndangundangNo.42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia, pengertian Pemberi
Putus : 29-09-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 160/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 29 September 2015 — - EVENDI BINAKU Alias ENDI
4515
  • Menyatakan Terdakwa EVENDI BINAKU Alias ENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;2.
    yangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1) Pemberi fidusia;2) Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2);3) Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia;Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa unsur Pemberi Fidusia maksudnya adalah orangatau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia,sebagaimana Pasal 1 angka5 undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, dalam perkara ini yaitu Terdakwa Evendi Binaku alias Endi,yang menjadi debitor PT.
    utang tertentu,yang memberikankedudukan yang diutamakam kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lain ;18Menimbang, Bahwa pasal 23 ayat (2) berbunyi Pemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalahOrang perseorang atau korporasi yang mempunyai piutang
    Moonti alias Mais, dan KeteranganTerdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwaTerdakwa EVENDI BINAKU Alias ENDI, pada hari dan tanggal yang tidakdiingat lagi dalam Bulan September 2014, di Kelurahan Tomulabutao SelatanKecamatan Dungingi Kota Gorontalo telah mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa pengalihan jaminan fidusia tersebut dilakukanterdakwa
Putus : 04-05-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 4 Mei 2020 — WINARNO
2770 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 29-11-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 1386/Pid.Sus/2017/PN Bdg
Tanggal 1 Maret 2017 — MUHAMMAD RAFIQ BIN RAMIDJAL
31651
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAFIQ Bin RAMIDJA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Jaminan Fidusia ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda
    tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( Satu ) Bundel Perjanjian Kontrak Kredit; 1 ( Satu ) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Asli An; MUHAMMAD RAFIQ 1 ( Satu ) Buah Akta Jaminan Fidusia An.
Putus : 29-11-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 29 Nopember 2010 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin
12082 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Undangundang hanya menentukan bahwa Jaminan Fidusia wajibdidaftarkan, tetapi undangundang tidak menentukan kapan pendaftaranJaminan Fidusia harus dilaksanakan ;2. Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia diatur dalam peraturanpemerintah dan dalam peraturan pemerintah juga tidak ditentukan kapanpendaftaran Jaminan Fidusia harus dilaksanakan ;3. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan kepada MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia.
    Ketentuan ini menyatakan bahwapendaftaran jaminan fidusia merupakan sesuatu hal yang sangat pentingbagi Penerima Fidusia sebagai pihak yang mempunyai kepentinganterhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Penjelasan umumangka 3 alinea 3 Undangundang tentang Jaminan Fidusia) ;4. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia secara tegas harusmengembalikan berkas permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yangtidak lengkap;5.
    Bila persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sudahlengkap, maka pejabat menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat JaminanFidusia Kepada Penerima Fidusia ;Bahwa menurut Prof.DR.
    Tentang Jaminan Fidusia ;Berdasarkan Pasal 15 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia menyebutkan :1) Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA ;2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai Kekuatan Eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai
    Fidusia adalah baru pada tanggal 17 April 2008.