Ditemukan 21647 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 376/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pembanding melawan Terbanding
5119
  • Nafkah madhiyah sejumlah Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah); b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah); c. Mutah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ); 3. Menetapkan hak asuh (Hadhonah) terhadap anak bernama Muhammad Sholeh Maulidan bin Asmunir umur 12 tahun ada pada Penggugat Rekonvensi dengan perintah harus memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut; 4.
    Nafkah Madhiyah sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus riburupiah);3.4. Nafkah Anak (hadhanah) PEMBANDING dan TERBANDING yang lalusebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesuai diktum3.1, 3.2, 3.3, dan 3.4 sebelum ikrar talak diucapkan di depan persidanganPengadilan Agama Gresik;5.
    ) x 47 bulan = Rp 141.000.000, ( seratus empat puluh satujuta rupiah );Nafkah terhutang untuk anak yang belum dewasa setiap bulan Rp 5.000.000,(lima juta rupiah) x 47 bulan sebesar Rp 235.000.000, (dua ratus tiga puluh limajuta rupiah),;Menimbang, bahwa selain hakhak tersebut diatas juga memohon agarhak asuh terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama MuhammadSholeh Maulidan bin Asmunir umur 12 tahun berada dalam asuhan PenggugatRekonvensi:Menimbang, bahwa atas tuntutan nafkah baik nafkah madhiyah
    sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu Tergugatdalam Rekonvensi akan memenuhi sesuai kemampuannya sebagaimanadisampaikan dalam kesimpulannya sebesar Rp 7.000.000, (tujuh juta rupiah);Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekovensi berupa nafkahmadhiyah, nafkah iddah, mutah serta hak asuh anak serta nafkah anakkesemuanya telah dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan tingkatpertama, dan Majelis tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikutMenimbang, bahwa gugatan nafkah lampau/madhiyah
    untuk Penggugat Rekonvensi telah ditetapkan sebesar Rp 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) maka nafkahtersebut termasuk untuk nafkah anaknya sehingga karenanya tuntutan ini harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa untuk terlaksananya pembayaran nafkah madhiyah,nafkah iddah dan mutah tepat waktu dan guna menjamin hakhak PenggugatRekonpensi memperoleh keadilan dengan mengakomodir SEMA RI nomor 1tahun 2017, maka pembayaran kewajiban tersebut harus dilaksanakan sebelumikrar talak
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000, ( empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah );. Menetapkan hak asuh (Hadhonah) terhadap anak pembanding danterbanding umur 12 tahun ada pada Penggugat Rekonvensi denganperintah harus memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untukbertemu dengan anaknya tersebut:.
Register : 10-01-2022 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 2/Pdt.G/2022/PTA.BB
Tanggal 25 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat : Ashobah Efriansyah Bin Sabibun Achyar
Terbanding/Tergugat : Desy Parlina Binti Achmad Supardi Diwakili Oleh : Berry Aprido Putra, S.H.
15263
  • permohonan Pemohon Konpensi;
  • Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Ashobah Efriansyah Bin Sabibun Achyar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (Desy Parlina Binti Achmad Supardi) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
    1. Dalam Rekonpensi
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
    1. Nafkah lampau/madhiyah
      sejumlah Rp15.000,000,00 (lima belas juta rupiah);
    2. Mutah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
    3. Nafkah iddah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
    1. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Nafkah lampau/madhiyah, Mutah, dan Nafkah iddah sebagaimana diktum angka 2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
    2. Menetapkan tiga orang anak yang
      Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa:1.1 Nafkah lampau/madhiyah sejumlah Rp24.000,000,00 (duapuluh empat juta rupiah);1.2 Nafkah iddah sejumlah Rp4.007.000,00 (empat juta tujuh riburupiah)1.3 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp16.028.000,00 (enam belasjuta dua puluh delapan ribu rupiah);3.
      kewajiban nafkan madhiyah tersebut karena Terbanding telahmengambil uang di buku tabungan Pembanding sejumlah Rp16.000.000,00(enam belas juta rupiah) dan mengambil uang arisan sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan juga karena Terbanding dapatdikategorikan nusyuZ;Menimbang bahwa dalam menetapkan kewajiban nafkahterutang/madhiyah kepada Pembanding, Hakim Tingkat Pertama telahmempertimbangkan secara lengkap dan benar, tentang kewajibanmemberikan nafkah kepada isteri, hal hal yang mensyaratkan
      Tahun 2017tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan denganHukum yang dipertegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka Hakim perlu menyatakan dalamamar putusan bahwa kewajiban nafkah madhiyah/lampau, mutah dan iddahtersebut harus dibayar oleh Pembanding kepada Terbanding sebelumpengucapan ikrar talak;D.
      Nafkah lampau/madhiyah sejumlah Rp15.000,000,00(lima belas juta rupiah);b. Mutah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (limabelas juta rupiah);c.
      Nafkah iddah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat jutarupiah);Halaman 18 dari 20 halamanPutusan No. 2/Pdt.G/2022/PTA.BB3.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Nafkahlampau/madhiyah, Mutah, dan Nafkah iddah sebagaimanadiktum angka 2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;A n2n nena nnnn nn =n Menetapkan tiga orang anak yang bernama :a.Ammar Fauzan bin Ashobah Efriansyah, lakilaki, usia10 tahun;b.
Register : 20-01-2012 — Putus : 04-04-2012 — Upload : 29-09-2012
Putusan MS SINGKIL Nomor 4/Pdt.G/2012/MS.Skl.
Tanggal 4 April 2012 — PEMOHON VS TERMOHON
3510
  • Oleh karena itu, Penggugat menuntutnafkah madhiyah kepada Tergugat, sebesar Rp 1.000.000., (satu juta rupiah)setiap bulan, dengan total Rp 2.000.000., (dua juta rupiah) selama 2 (dua)bulan;3 Bahwa akibat dari putusnya perkawinan, Penggugat akan menjalani masaiddah selama tiga bulan sepuluh hari. Adapun belanja/nafkah Penggugatselama menjalani masa iddah masih merupakan kewajiban/tanggunganTergugat.
    ,(enam jutarupiah) dan emas murni seberat 10 (sepuluh) Gram;b Nafkah madhiyah selama 2 (dua bulan) sebesar Rp 2.000.000., (duajuta rupiah);c Nafkah selama dalam masa iddah sebesar Rp 4.000.000, (empat jutaribu rupiah);d Kiswah berupa 3 (tiga) stel pakaian ditambah jilbab;e Biaya maskan sebesar Rp 3.000.000.., (tiga juta rupiah);f = Mutah yang nilai/bentuknya diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat.SUBSIDER:Apabila Majelis
    ,(enam juta rupiah) danemas murni seberat 10 (sepuluh) Gram;Bahwa mengenai nafkah madhiyah, Tergugat akan menyanggupinya sebesarRp 300.000., (tiga ratus ribu rupiah) perbulan dikalikan 2 bulan, sehinggatotalnya menjadi Rp 600.000., (enam ratus ribu rupiah);Bahwa perihal nafkah selama Penggugat dalam iddah, Tergugat akanmemenuhinya dan menyanggupi membayar sebesar Rp 500.000, (lima ratusribu rupiah) perbulan dikalikan 3 bulan total berjumlah Rp 1.500.000, (satujuta lima ratus ribu rupiah);Putusan
    Penggugat berupa satu buah alQuran;Bahwa atas replik konvensi Pemohon dan jawaban rekonvensi Tergugattersebut, Termohon/Penggugat telah menanggapi (juga secara lisan) yang padapokoknya sebagai berikut:Dalam KonvensiBahwa Termohon dalam dupliknya menyatakan tetap dengan dalildaliljawaban dan permohonan semula;Dalam RekonvensiBahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat dalam dupliknyamenyatakan tetap meminta agar Tergugat membayar perjanjian adat, namun tidakkeberatan dengan jumlah/nilai nafkah madhiyah
    , nafkah iddah, kiswah,maskan dan mutah apabila diceraikan oleh suaminya (Tergugat) hal mana sejalandengan pasal 149 (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa atas apa yang disanggupi Tergugat dalam jawabannyatersebut di atas, Penggugat dalam repliknya membatalkan nominal pada gugatanPengugat dan menerima jumlah yang disanggupi oleh Tergugat, yaitu sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa karena antara Penggugat dengan Tergugat sudah terdapatkesepakatan perihal nominal nafkah madhiyah
Register : 05-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PA KAJEN Nomor 1640/Pdt.G/2020/PA.Kjn
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1917
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2.3.Nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang sejak bulan Maret 2020 atau selama 10 (sepuluh) bulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
3.
Bahwa Termohon menuntut nafkah lampau (madhiyah) sejak bulan Maret2020 sampai dengan Oktober 2020 setiap bulannya sebesarRp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) jadi totalnya selama 8 bulan sebesarHalaman 7 dari 40 halaman.
Bahwa Termohon menuntut nafkah lampau (madhiyah) sejak bulanMaret 2020 sampai dengan Oktober 2020 setiap bulannya sebesarRp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) jadi totalnya selama 8 bulan sebesarRp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);4.
Nafkah lampau (madhiyah) setiap bulannya sebesar Rp.300.000,00 (tigaratus rupiah) setiap bulannya jadi totalnya selama 8 bulan sebesarsebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).Halaman 25 dari 40 halaman.
)Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatanrekonvensi tentang nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang sejak berpisahyaitu bulan Maret 2020 atau selama 8 bulan saat diajukannya gugatan balik inidan setiap bulannya sejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) atau sebesarRp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) sementara Tergugat Rekonvensimenyatakan kesanggupannya untuk memberikan nafkah lampau (madhiyah)yang terhutang sebesar Rp.2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah);Halaman 31
(madhiyah) yang terhutang antara gugatan Penggugat Rekonvensi dankesanggupan Tergugat Rekonvensi maka untuk selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan jumlah nominal nafkah lampau (madhiyah) yang terhutangyang layak yang patut diterima oleh Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa nominal nafkah lampau (madhiyah) yang terhutangyang diminta Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah)setiap bulannya sejak bulan Maret 2020 atau selama 10 (sepuluh) bulansementara kesanggupan Tergugat
Register : 14-11-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PA BLAMBANGAN UMPU Nomor 0311/Pdt.G/2017/PA.Blu
Tanggal 4 Januari 2018 — PEMOHON VS TERMOHON
1816
  • Menghukum TERMOHON Rekonvensi membayar nafkah lampau (madhiyah) kepada PEMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum TERMOHON Rekonvensi membayar nafkah selama masa iddah kepada PEMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);5.
    Menghukum TERMOHON Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah lampau (madhiyah) dan nafkah selama masa iddah tersebut di atas di muka sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu sebelum TERMOHON Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/TERMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    Nafkah LampauMenimbang, bahwa tuntutan PEMOHON Rekonvensi mengenai nafkahlampau (madhiyah) patut ditetapkan, mengingat kewajiban suami yang harusdipenuhinya adalah memberikan nafkah kepada isteri, hal ini sesuai denganpasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
    PEMOHONRekonvensi menuntut sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), namun dipersidangan Majelis Hakim menemukan faktabahwa TERMOHON Rekonvensisanggup membayar nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakimberkesimpulan menetapkan nafkah lampau (madhiyah) untuk PEMOHONRekonvensi sesuai dengan penghasilan dan kepatutan, keadilan sertakesanggupan TERMOHON Rekonvensi dengan demikian Majelis Hakimmenetapkan
    nafkah lampau (madhiyah) untuk PEMOHON RekonvensiHm.16 dari 20 him.
    No. 0311/Pdt.G/2017/PA.Blusejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sekaligusmenghukum TERMOHON Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau(madhiyah) untuk PEMOHON Rekonvensi tersebut kepada PEMOHONRekonvensi;C.
    Menghukum TERMOHON Rekonvensi membayar nafkah lampau(madhiyah) kepada PEMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum TERMOHON Rekonvensi membayar nafkah selama masaiddah kepada PEMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua jutalima ratus ribu rupiah);5.
Register : 24-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA PADANG Nomor 966/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
193
  • Nafkah madhiyah sejumlah Rp2.000.000,00(dua juta rupiah)

    2.2. Nafkahselamaiddah sejumlah Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah);

    2.3.

    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :2.1 Nafka madhiyah Penggugat sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.2. Nafkah selama iddah Penggugat sejumlah Rp 1.500.000, (satu jutadelapan ratus ribu rupiah);2.2.
    Mengenai nafkah yang lalu (madhiyah), Tergugat hanya sanggupmemberi dan bersedia memberi selama lebih kurang 3 tahun sejumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah);2 Mengenai nafkah iddah Tergugat hanya menyanggupi Rp. 300.00O, (tiga ratus ribu rupiah) selaja masa iddah;3.
    selamalebih kurang 3 tahun sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dan terhadaptuntutan tersebut Tergugat menyanggupi untuk nafkah madhiyah sejumlah Rp.2.000.000, (2 juta rupiah) pada Penggugat, dan Penggugat bersedia menerimasesuai kesanggupan Tergugat;Menimbng, bahwa oleh karena Penggugat telah setuju dengan kesanggupan Tergugat tentang nafkah madhiyah (lalu), maka Majelis memandang patutuntuk menetapkan nafkah madhiyah Penggugat berdasarkan kesanggupan Tergugat dengan menghukum Tergugat untuk
    membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), oleh karena gugatanPenggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama masa iddah,kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaantidak hamil.
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp2.000.000,00(dua juta rupiah)2.2. Nafkah selama iddah sejumlah Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah 2 (dua) orang anak untuk masa yang akan datang sampai anaktersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun) minimal sejumlahRp.500.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:Hal. 19 dari 21 Hal.
Register : 20-11-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0252/Pdt.P/2014/PA.Bkl
Tanggal 18 Desember 2014 — Pemohon I dan Pemohon II
141
  • 7 = Bahwa benar Tergugat Rekonpensi tidak memberi nafkahkepada Penggugat Rekonpensi dan anakanak selama 10 Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat Rekonpensidan Tergugat Rekonpensi telah dikaruniai anak yangsekarang dalam pemeliharaan Penggugat Rekonpensi ;~ Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayarkepada Penggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);2.Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratusribu rupiah) ;7 7753.Nafkah terhutang (madhiyah
    ;~~~~~~Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohonuntuk menceraikan Termohon cukup beralasan, oleh karenaharus dikabulkan ; ~~~DALAM REKONPENSL:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengajukangugatan Rekonpensi yang pada pokoknya menuntut 9 agarTergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensiberupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) ;2.Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu3.Nafkah terhutang (madhiyah
    yang akan datang sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebutdiatas, Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban yangpada pokoknya mengakui kebenaran dalildalil gugatanRekonpensi sebagaimana telah terurai diatas; dan TergugatRekonpensi tidak keberatan untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa: Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratusriburupiah), Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilanratus ribu rupiah), Nafkah terhutang (madhiyah
    nafkah iddah kepada bekasisterinya serta memberikan biaya hadhanah untuk anakMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwagugatan Rekonpensi cukup ada alasan, oleh karena itu dapatLT eet ef BIBMenimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat Rekonpensiharus dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensiberupa : Mut 'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratusriburupiah), Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilanratus ribu rupiah), Nafkah terhutang (madhiyah
    Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp.3.900.000, (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah)2.4.
Register : 26-09-2011 — Putus : 03-11-2011 — Upload : 28-02-2012
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 194/Pdt.G/2011/PA.PP
Tanggal 3 Nopember 2011 — Pemohon Termohon
2213
  • Nafkah masa lalu (madhiyah) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);2.2.Nafkah iddah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);3.Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap dua orang anak yang bernama :-... perempuan, lahir tanggal 23 Juni 2001; -... laki-laki, lahir tanggal 25 Desember 2002;4.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah untuk dua orang anak yang bernama
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah masalalu (madhiyah) selama 12 (dua belas) bulanberjumlah sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas jutarupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah selamamasa iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu) jutarupiah) ;4.
    Bahwa terhadap tuntutan nafkah masa lalu (madhiyah)Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi,Penggugat Rekonvensi merubahnya dari Rp. 12.000.000,(dua belas juta rupiah) menjadi Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);2.
    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;Des Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah = masalalu (madhiyah) selama 12 (dua belas) bulanberjumlah sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas jutarupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah selamamasa iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu) jutarupiah) ;4.
    Bahwa nafkah masa lalu (madhiyah) PenggugatRekonvensi sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)Tergugat Rekonvensi hanya sanggup membayarnya sebesarRp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.
Register : 18-07-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 321/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 8 Agustus 2019 — Pembanding Vs. Terbanding
3722
  • utamanya setelah memperhatikanpertimbanganpertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memutusperkara ini sepanjang dalam rekonpensi, Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa apa yang dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis HakimTingkat Pertama sudah tepat dan benar dan diambil alin sebagai pendapatsendiri dalam memutus perkara ini, Kecuali mengenai nominal besarnya nafkahmadhiah, iddah dan mutah perlu dipertimbangkan kembali sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan nafkah madhiyah
    Jika dihitung sampaidijatuhkannya putusan Pengadilan Tingkat Pertama maka perpisahan merekatelah berjalan selama 65 bulan, tetapi Penggugat Rekonpensi hanyamenggugat nafkah madhiyah sampai dengan bulan September 2018 atauselama 58 bulan saja;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama hanyamemberikan nafkah madhiyah untuk satu tahun saja dengan pertimbanganbahwa berdasarkan keterangan saksi SAKSI 3 dan SAKSI 4 bahwa TergugatRekonpensi tidak memberi nafkah selama satu tahun saja; Keterangan
    Dengan demikian dapat difahami bahwa nafkah yang tidakdibayar oleh Tergugat Rekonpensi adalah nafkah selama 5 tahun;Menimbang, bahwa besarnya jumlah nafkah madhiyah yang dibebankankepada Tergugat Rekonpensi/Pembanding, disatu sisi disesuaikan dengankebutuhan Penggugat Rekonpensi/Terbanding, dan disisi lain harusmemperhatikan kemampuan Tergugat Rekonpensi/Terbanding.
    anak dan 1/3 gaji dariTergugat Rekonpensi semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis HakimTingkat Pertama dengan tepat dan benar, selanjutnya diambil alih sebagaipertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding dengan demikiangugatan nafkah madhiyah anak dan 1/3 gaji tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa sekalipun putusan dalam konpensi dikuatkan,karena putusan dalam rekonpensi adanya perbaikan besarnya kewajiban yangdibebankan kepada Tergugat Rekonpensi/Terbanding, maka putusanPengadilan Agama
    Nafkah madhiyah sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilanjuta rupiah);3.
Register : 21-07-2010 — Putus : 02-02-2011 — Upload : 21-11-2015
Putusan PA PEMALANG Nomor 1550/Pdt.G/2010/PA.Pml.
Tanggal 2 Februari 2011 —
101
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :--------------------------2.1.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); --------2.2.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan;-----------------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas
    ~~~~7~7~777737777777777772.1.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp. 6.300.000(enam juta tiga ratus ribu rupiah) ;2.4.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesarRp. 600.000 (enam ratus riburupiah) setiap bulan;SUBSIDER: Memberikan putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebut,Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban yang padapokoknya sebagai berikut :~~~~~~~~~~~~ Bahwa benar perceraian ini atas kehendak TergugatREKONPENS dy Hr Bahwa benar Tergugat Rekonpensi
    tidak memberi nafkahkepada Penggugat Rekonpensi dan anakanak selama 2 tahun Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat Rekonpensidan Tergugat Rekonpensi telah dikaruniai anak yangsekarang dalam pemeliharaan Penggugat Rekonpensi ; Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayarkepada Penggugat Rekonpensi berupa :~~~~1.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp. 2.100.000 (duajuta seratus ribu rupiah) ; ~~~~~2.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah
    jika mereka ber'azam (bertetap hati)untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagiMaha Mengetahud 7 ~~ or rrr rrMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohonuntuk menceraikan Termohon cukup beralasan, oleh karenaharus dikabulkan ; ~~~~~DALAM REKONPENSL:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengajukangugatan Rekonpensi yang pada pokoknya menuntut 9 agarTergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi1.Nafkah terhutang (madhiyah
    ketentuan pasal 149 KHI,bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib memberikan mut'ah dan nafkah iddah kepada bekasisterinya serta memberikan biaya hadhanah untuk anakMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwagugatan Rekonpensi cukup ada alasan, oleh karena itu dapatdikabulkan 7 ~777 77337Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat Rekonpensiharus dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensiberupa : Nafkah terhutang (madhiyah
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPengguget Rkempemel berupe toes eee112.1.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp.2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah); 2.2.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesarRp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) setiapbulan; 77 erDalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp. 316.000, (tiga ratus enam belas ribuDemikian putusan ini dijatuhkan pada hari Rabutanggal 02 Februari 2011 Masehi bertepatan
Register : 05-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PTA JAYAPURA Nomor 8/Pdt.G/2017/PTA.Jpr
Tanggal 8 Juni 2017 — PEMBANDING VS TERBANDING
11339
  • DALAM REKONVENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mimika tanggal 22 Maret 2017 Nomor 0000/Pdt.G/2017/PA.Mmk yang dimohonkan banding tentang nafkah lampau (madhiyah) dan nafkah iddah.Dan dengan mengadili sendiri :Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi pembanding berupa : - Nafkah lampau ( madhiyah ) sebesar Rp 6.000.000; (enam juta rupiah).- Nafkah iddah sebesar Rp 6.000.000; (enam juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepadaPenggugat Rekonvensi berupa : Nafkah lampau ( madhiyah ) sebesar Rp 3.000.000; (tiga juta rupiah). Nafkah iddah sebesar Rp 2.000.000; (dua juta rupiah) selama 3(tiga) bulan. Mutah berupa Speed Boot ( kapal motor ).3.
    Menuntut nafkah madhiyah sebesar Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratusribu rupiah ) perbulan, selama enam bulan = Rp 9.000.000,00 (sembilanjuta rupiah).b. Nafkah iddah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) selama 3 bulan.c.
    iddah Rp 2.000.000,00 selama 3(tiga) bulan yang berarti Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).Inilah yang tidak terungkap di persidangan, sehingga menimbulkan keberatandari Penggugat Rekonvensi/Pembanding.Menimbang bahwa terlepas dari apa yang dipertimbangkan olehPengadilan Agama, maka Pengadilan Tinggi Agama akan menyampaikanpertimbangan sendiri.Menimbang bahwa keberatan Termohon/Pembanding atas putusanMajelis Hakim Pengadilan Agama yang dianggap sangat tidak memenuhi rasakeadilan, yaitu :Nafkah madhiyah
    (satu juta rupiah) sebulansebagaimana terungkap di persidangan, sehingga dapat diterima.Nafkah iddah yang semula diputus Rp.2.000.000,00 kemudian dalammemori bandingnya dipertegas bahwa permintaannya tersebut adalahRp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan, Majelis Hakim PengadilanTinggi Agama berpendapat ini patut untuk dikabulkan karena memenuhirasa keadilan, mengingat tingginya biaya kebutuhan hidup di Timika,sementara di persidangan sebagaimana dikemukakan dalampertimbangan tentang nafkah madhiyah
    ) dan nafkah iddah.Dan dengan mengadili sendiri :Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepadaPenggugat Rekonvensi pembanding berupa : Nafkah lampau ( madhiyah ) sebesar Rp 6.000.000; (enam juta rupiah).
Register : 05-01-2016 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 03-06-2020
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0005/Pdt.G/2016/PTA.Pbr
Tanggal 28 Januari 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2825
  • Dalam Rekonvensi;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
    1. Uang nafkah iddah sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Uang mut
      Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untukmengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Rambah Samo dan kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambah, KabupatenRokan Hulu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi:1.2,Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;Menetapkan nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Menetapkan nafkah Iddah
      Nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.6.000.000,(enam juta rupiah);4.2. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000, (tigajuta rupiah);4.3.
      Pembandingterhitung bulan Juni, Juli dan bulan Agustus 2015, (Selama 3 (tiga) bulan),begitu juga pengakuan Pembanding, bahwa Terbanding pergi meninggalkanrumah bersama sejak bulan Juni 2015, sedangkan dalam putusan sampaidengan Oktober 2015 (enam bulan) dan Pembanding tidak menyatakan berapalama berpisah yang tidak diberikan nafkah (nafkah terhutang);Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tidaksependapat dengan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang jumlahnominal uang nafkah madhiyah
      Nafkah madhiyah untuk selama 3 (tiga bulan) sebesar Rp. 4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah);2. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000, ( empat juta lima ratus ribu rupiah);3.
      Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 3 (tiga) bulansebesar Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Uang mutah berupa emas seberat 8 (delapan) emas atau 20 (duapuluh) gram emas;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan biaya perkara tingkat pertama kepada PemohonKonvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.551.000, (lima ratuslimapuluh satu ribu rupiah).
Register : 16-07-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 776/Pdt.G/2018/PA.LLG
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • Priyanto bin Maridin) untuk menguapkan ikrar talak terhadap Termohon Konvensi (Seri Agustina binti Sukri) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
      1. Nafkah lampau (madhiyah
        =Nafkah lampau (madhiyah), selama 3 bulan x Rp.50.000,00 (lima pulh ribu rupiah) perhari = Rp.4.500,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); .2.
        rupiah);2 Mutah berupa uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Bahwa terhadap jawaban Termohon dalam konvensi serta gugatandalam rekonvensi tersebut, Pemohon telah mengajukan replik dalam konvensiserta jawaban dalam rekonvensi, yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Konvensi: bahwa pada intinya, Pemohon tetap pada permohonan cerainya;Dalam Rekonvensi:Bahwa terhadap gugatan dalam rekonvensi tersebut, Pemohon telahmengajukan jawaban dalam rekonvensi sebagai berikut: bahwa Nafkah lampau (madhiyah
        Nafkah lampau (Madhiyah):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 3 bulan berjumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Tergugat Rekonvensi dalam repliknyamenyatakan sanggup untuk memenuhi tuntutan Penggugat Rekonvensitersebut selama 3 bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap petitum ini, Majelis Hakim memberipertimbangan sebagai berikut:1. bahwa Tergugat Rekonvensi dan pengakuan Penggugat
        ) yang patut dan wajar dibebankan kepada TergugatRekonvensi adalah sesuai kesanggupan Tergugat Rekonvensi yaitu sebesarRp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan demikian majelis hakimmenetapkan nafkah lampau (madhiyah) yang harus dibayar oleh TergugatRekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan berpisah adalahsebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
        Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp500.000.,00 ( lima ratus ribu rupiah);2.3. Mutah sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);3.
Register : 10-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 93/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 22 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4236
  • Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

    3.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, dan nafkah lampau (madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum pada petitum angka 2.1 dan 2.2 sebelum pengucapan ikrar talak;

    4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

    • Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah
    Nafkah lampau (madhiyah) selama berpisah 1 bulan minta Rp.5.000.000,00(lima juta rupiah); Bahwa pekerjaan Pemohon adalah petani kebun pisang milik orangtuaPemohon, sedangkan penghasilannya Termohon tidak tahu;Bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon mengajukan repliksecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Konvensi:w Bahwa Pemohon tetap pada dalildalil permohonan Pemohon semula,kecuali point nomor 7 benar jawaban Termohon pisah sejak tanggal 30Desember 2021;Dalam Rekonvensi: Bahwa
    berikut;Dalam Konvensi: Bahwa Termohon tetap dengan jawaban Termohon semula dan tidakkeberatan bercerai dari Pemohon;Dalam Rekonvensi: Bahwa terhadap nafkah iddah dan nafkah lampau (madhiyah) Penggugatrekonvensi tetap pada tuntutannya semula;Hal. 5 dari 21 hal.Put.
    Nafkah lampau (Madhiyah) sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensitersebut di atas, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban dalamRepliknya yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Bahwa tentang nafkah iddah selama 3 bulan, Tergugat Rekonvensimenyatakan sanggup membayar kepada Penggugat Rekonvensi sejumlahRp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah);Hal. 15 dari 21 hal.Put. No.0093/Pdt.G/2022/PA.Kag.2.
    ):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 1 bulan berjumlahHal. 17 dari 21 hal.Put.
    Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, dannafkah lampau (madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimanadiktum pada petitum angka 2.1 dan 2.2 sebelum pengucapan ikrar talak;4.
Register : 22-04-2014 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan MS BIREUEN Nomor 161/Pdt.G/2014/MS Bir
Tanggal 17 Juni 2014 — Zulfikar bin Usman Vs Ngatiyah binti Poningin
137
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lalu (madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);4. Menetapkan anak bernama Julia Dara Riski binti Zulfikar, umur 21 tahun berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi (Ngatiyah binti Poningin);5.
    tidak benar Termohon tidak mengindahkan nasehat dari Pemohon,Pemohon lah yang telah meninggalkan Termohon selama + 6 (enam) tahuntanpa memberikan dan meninggalkan nafkah kepada Termohon;e Bahwa Termohon tidak keberatan bercerai dengan Pemohon, akan tetapiTermohon mengajukan gugatan rekonvensi secara lisan sebagai berikut :e Bahwa untuk selanjutnya mohon Termohon disebut sebagai PenggugatRekonvensi sedangkan Pemohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;e Bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah madhiyah
    dannafkah iddah kepada Termohon masingmasing sejumlah Rp. 4.000.000, (empatjuta rupiah) dan nafkah untuk anak sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah) setiap bulannya, sedangkan Termohon dalam kesimpulannyamenyatakan tidak keberatan untuk bercerai dengan Pemohon dan juga tidakkeberatan dengan nafkah madhiyah, nafkah iddah dan nafkah untuk anakyang akan diberikan oleh Pemohon, selanjutnya Pemohon dan Termohonmohon Putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, Majelis
    Nafkah lalu) (madhiyah) selama 6 (enam) tahun sejumlah Rp.5.000.000. (lima juta rupiah);2. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 50.000, (lima puluh ribu) perhari sehinggaberjumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);3. Hak asuh seorang anak yang bernama Julai Dara Riski, umur 21 tahundalam asuhan Penggugat Rekonvensi;4.
    ) selama 6 (enam) tahun Majelis Hakim berpendapatbahwa suami wajib menanggung semua kebutuhan hidup rumah tangga, apabiladilalaikan maka akan menjadi hutang bagi suami sebagaimana ketentuan pasal 34ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 80 angka (4) huruf a dan bKompilasi Hukum Islam, oleh karena itu tuntutan Penggugat Rekonvensi atasnafkah madhiyah harus dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonvensi terhadapnafkah madhiyah selama 6 (enam) tahun sejumlah Rp. 5.000.000
    , (lima jutarupiah) dan yang hanya disanggupi oleh Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun dalam kesimpulannyaTergugat Rekonvensi telah menyanggupi akan memberikan nafkah lalu (madhiyah)sejumlah Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) dan Penggugat Rekonvensi jugatidak keberatan dengan sejumlah tersebut, maka Majelis Hakim membebankankepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah selama 6 (enam)tahun kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 4.000.000
Register : 22-11-2010 — Putus : 19-01-2011 — Upload : 09-05-2011
Putusan PA SENGETI Nomor 266/Pdt.G/2010/PA.Sgt
Tanggal 19 Januari 2011 — PEMOHON dan TERMOHON
5136
  • Bahwa selama pisah rumah, sejak dari bulan April2010 sampai dengan bulan Januari 2011 (selama 9bulan), Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidakmemberi nafkah wajib kepada TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi, oleh karena ituTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi menuntutnafkah madhiyah tersebut kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 5.400.000, (lima juta empat ratus ribu juta rupiah);3.
    Nafkah madhiyah Rp 5.400.000, (lima juta empat ratusribu rupiah);b. Nafkah anak sebesar Rp 300.000, (tiga ratus riburupuah) per bulan hingga anak tersebut dewasa;c. Nafkah iddah sebesar Rp 2.000.000, (dua jutarupiah);d.
    Bahwa benar selama pisah rumah PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memberi nafkahkepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, namunPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi hanya = sanggupmemberi nafkah madhiyah tersebut sebesarRp.1.000.000, (satu) juta rupiah) kepada TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi;2.
    Nafkah madhiyah Rp 5.400.000, (lima juta empat ratusribu rupiah);2. Nafkah anak sebesar Rp.300.000, (tiga ratus riburupiah) per bulan hingga anak tersebut dewasa;3. Nafkah iddah ~ sebesar Rp 2.000.000, (dua jutarupiah);4.
    Nafkah madhiyah terhutang sebesar Rp 2.700.000,(dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;b. Nafkah anak bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHONsebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per bulansampai anak tersebut dewasa;e. Nafkah iddah sebesar Rp 1.000.000, (satu jutarupiah);d.
Register : 11-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PTA KUPANG Nomor 8/Pdt.G/2021/PTA.Kp
Tanggal 25 Nopember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
25068
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk memberikan nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi / Pembanding sejumlah Rp.6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah);
8. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah iddah, mutah, dan nafkah madhiyah tersebut diatas secara sekaligus sebelum sidang ikrar talak;
9.
Antam padatanggal 24 November 2021 seharga Rp 929.000, / gram x 15 gram = Rp.13.890.000, dan juga tidak terlalu jauh lebinnya dari kKemauan TergugatRekonvensi/Terbanding yang memberikan mutah kepada TergugatRekonvensi/Pembanding senilai 5 gram emas x Rp 929.000, = Rp. 4.645.000,5, Nafkah Madhiyah.Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi (Pembanding) menuntutNafkah terhutang atau nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.6.600.000,00(enam juta enam ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi (
Terbanding) keberatanmemberikan nafkah madhiyah tersebut, karena semenjak bulan Desember2020 hingga sekarang, Penggugat Rekonvensi (Pembanding) telah melalaikankewajibannya sebagai seorang istri;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan pada bagian nafkahiddah di atas, Penggugat Rekonvensi (Pembanding) bukanlah istri yangtermasuk kategori nusyuz, oleh karena itu.
Penggugat Rekonvensi(Pembanding) berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan TergugatRekonvensi (Terbanding) harus dihukum untuk membayarnya;Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut didasarkan atas pendapat ahlifiqh yang diambil alin menjadi pendapat Majlis Hakim Tingkat Banding sebagaiberikut :1.
Rumusan Hukum KamarAgama angka (1), maka Tergugat Rekonvensi/Terbanding harus dihukum untukmembayar nafkah iddah, mutah, dan nafkah madhiyah tersebut diatas secarasekaligus sebelum sidang ikrar talak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, keberatankeberatan Pembanding sebagaimana diuraikan dalam memoribandingnya, dengan sendirinya telah turut dipertimbangkan dalam putusanHalaman 26 dari 30 halaman Putusan Nomor 8/Pdt.G/2021/P TA.
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk memberikannafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi / Pembandingsejumlah Rp.6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah);8. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayarnafkah iddah, mutah, dan nafkah madhiyah tersebut diatas secarasekaligus sebelum sidang ikrar talak;Halaman 28 dari 30 halaman Putusan Nomor 8/Pdt.G/2021/P TA. Kp.9.
Register : 13-05-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 504/Pdt.G/2019/PA.LLG
Tanggal 30 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
142
  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;

    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
    2. Nafkah Iddah sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
    3. Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
    1. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

    • Membebankan
    , Pemohon telah mengajukan replik dalam konvensiserta jawaban dalam rekonvensi, yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Konvensi: bahwa jawaban Termohon point 3 dan 4.a. adalah benar dan pada intinya,Pemohon tetap pada permohonannya;Dalam Rekonvensi:Bahwa terhadap gugatan dalam rekonvensi tersebut, Pemohon telahmengajukan jawaban dalam rekonvensi sebagai berikut: bahwa Nafkah Iddah selama 3 bulan, Pemohon sanggup membayarnyasejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); bahwa nafkah lampau (madhiyah
    Nafkah lampau (madhiyah) selama 9 bulan x Rp.10.000,00 (Sepuluh riburupiah)/hari = Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuhbratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tersebutdi atas, Tergugat Rekonvensi telah memberikan replik lisanya, dan PenggugatRekonvensi telah memberikan duplik lisan sebagamana tertuang dalam dudukperkara a quo, yang akan dipertimbangkan satu persatu oleh Majelis Hakimdi bawah ini;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonpensi tentangnafkah iddah
    ladingArtinya: Kewajiban nafkah menjadi gugur karena lewat waktu, kecualinafkah untuk istri.Halaman 18 dari 22 hal.Putusan No.504/Pdt.G/2019/PA.LLG4. bahwa Tergugat Rekonvensi telah terbukti melalaikan kewajibannyatidak memberi nafkah selama Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonensi berpisah rumah;5. bahwa tuntutan nafkah lampau (madhiyah) Penggugat Rekonvensisebagaimana dalam jawaban dan dupliknya, Tergugat Rekonvensi tidakbersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dikarenakanPenggugat
    ikrar talak dan pembayaran nafkah iddah dannafkah lampau (madhiyah Penggugat Rekonvensi.
    Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.2.700.000,00 (dua jutatujuh ratus ribu rupiah);3.
Register : 14-09-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 50/Pdt.G/2015/PTA.Yk
Tanggal 10 Nopember 2015 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
5717
  • Nafkah madhiyah sebesar Rp.12.000.000. ( dua belas juta rupiah ) ;b. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000. ( tiga juta rupiah ) ;c. Mutah sebesar Rp.5.000.000. ( lima juta rupiah ) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing masingbernama 1. ANAK I, lahir tanggal 21 Oktober 2001, 2. ANAK Il,lahir tanggal21 Oktober 2001, 3.
    putusan yangdibacakan pada tanggal 29 Juli 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13Syawal 1436 Hijriyah tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi AgamaYogyakarta memandang pertimbangan tersebut telah tepat dan mengambil alihmenjadi pertimbangan sendiri pada tingkat banding dengan menguatkanputusan tingkat pertama tersebut ;Dalam Rekonvensi :Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon untuk menceraikanTermohon, dan apabila terjadi perceraian antara Pemohon dan Termohon,Termohon menuntut tentang nafkah madhiyah
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa : a.nafkah madhiyah sebesar Rp.12.000.000.( duabelas juta rupiah ) ; b. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000. ( tiga jutarupiah ) ; c. Mutah sebesar Rp.5.000.000. ( lima juta rupiah );3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing masingbernama 1. ANAK I, lahir tanggal 21 Oktober 2001, 2. ANAK II, lahir tanggal21 Oktober 2001, 3.
    yang wajib diberikan olehTergugat rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi dan nafkah anak untuk 3 (tiga ) orang anak sampai anak anak tersebut berumur 21 ( dua puluh satu )tahun atau bisa berdiri sendiri, dengan pertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa pembebanan Tergugat Rekonvensi untukmemberikan nafkah madhiyah yang belum diberikan kepada PenggugatRekonvensi sejak bulan April 2011 sampai bulan April 2015 atau lebih kurangselama 48 ( empat puluh delapan ) bulan harus disesuaikan dengankesanggupan
    Nafkah madhiyah sebesar Rp.24.000.000. ( dua puluh empat juta rupiah);b. Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000. ( tiga juta rupiah ) ;c. Mutah sebesar Rp. 5.000.000. ( lima juta rupiah ) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing masingbernama 1. ANAK I, lahir tanggal 21 Oktober 2001, 2. ANAK Il, lahir tanggal21 Oktober 2001, 3.
Register : 01-09-2015 — Putus : 02-10-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan MS PROP NAD Nomor 64/Pdt.G/2015/MS-Aceh
Tanggal 2 Oktober 2015 — PEMBANDING TERBANDING
5631
  • Penggugat Rekonpensi/ Termohon Konpensi (ibunya) sampaimumayyiz;Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar nafkahuntuk 1 (satu) orang anak Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi denganPenggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi, yang bernama ANAK, umur 8 tahun,sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap bulannya, dan selanjutnyadisesuaikan dengan kebutuhan anak tersebut sampai dengan dewasa/mandiri;Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar nafkahyang lalu (nafkah madhiyah
    1;Menimbang, bahwa keberatan Pembanding/Tergugat Rekonvensi sebagaimanatersebut dalam memori banding tanggal 22 Juli 2015 untuk membayar nafkah lalu(madhiyah) Penggugat Rekonvensi harus ditolak, dengan alasan nafkah lalu (madhiyah) tersebut lil intifa bukan littamlik sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor 608 K/AG/2003, tanggal 23 Maret 2005;Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut adalah untuknafkah lalu (nafkah madhiyah) anak dan bersifat lil intifa, bukan lit tamli, karenanafkah
    anak tidak hanya merupakan kewajiban ayah, tetapi kewajiban ibunya jugadalam hal ayah tidak mampu, dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa nafkah lalu ( madhiyah ) Penggugat Rekonvensi mutlak kewajibansuami kepada isteri yang sudah mentaslimkan dirinya dan merupakan hutang yangharus ditunaikan oleh suami, karenanya nafkah lalu tersebut sifatnya lit tamli bukan lilintifa ;Menimbang, bahwa demikian pula keberatan dalam hal jumlah nominalpembayaran nafkah lalu (nafkah madhiyah