Ditemukan 3722028 data
90 — 18
90 — 0
110 — 24
63 — 0
246 — 148
128 — 53
1.WAIS ALQORNI, S.H.
2.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
3.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
Terdakwa:
NELSON YONGKI MAKITAN
35 — 15
42 — 15
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Dengan menggunakaninstrtumen hukum pidana, maka negara berkewajiban untuk memastikanbahwa penegakan hukum pidana melalui hukum acara pidana dapat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi K it dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJl.
mengandung pengertianbahwa hanya undangundang yang menjadi sumber hukum acara pidanaIndonesia.
Bukti P20 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010, bertanggal 17 Februari Tahun 2012;2.3 Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;3.
Pasal 263 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitusepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalamnorma a quo;1.2.
Pasal 263 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secarabersyarat, yaitu Ssepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisittersurat dalam norma a quo;2.
83 — 20
122 — 44
77 — 28
109 — 53
82 — 37
208 — 81
86 — 29
52 — 9
256 — 0
76 — 31
60 — 25