Ditemukan 43475 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-03-2008 — Upload : 30-06-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 09/PID/2008/PT.BTN
Tanggal 3 Maret 2008 — H. IWAN ROSADI, SH.
5330
  • Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Bawasda PropinsiBanten ; Dan untuk satu kegiatan Non Rancangan Peraturan Daerah yaituevaluasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di PropinsiBanten guna mengevaluasi produk produk hukum dalam rangkapenyelenggaraan pemerintahan Propinsi Banten yang dibuat olehUniversitas Padjajaran Bandung" Selain ia terdakwa H.
    Bantenuntuk biaya administrasi SPJ kajian kebijakan Pemdaditerima oleh Cepi Dian tanggal 23 Nopember 2004Rp.20.000.000,15) Kwitansi dari pemegang kas Sek. DPRD Prop. Bantenuntuk pembayaran kekurangan Perda usul inisiatifditerima oleh terdakwa Iwan Rosadi, SH tanggal30 Desember 2004 Rp.75.000.000, 16) Kwitansi dari pemegang kas Sek.
    BantenRp. 1.704.545,28) SSP PPH Pasal 22 atas bahan seminar kajian 4 Raperdausul inisiatif Dewan Rp.146.591,29) SSP PPn atas bahan seminar kajian 4 Raperda usulinisiatif Dewan Rp.977 .2738,30) SSP PPH Pasal 22 atas pengadaan bahan seminarevaluasi kebijakan pemerintah Rp.204.545, 31) SSP PPn atas pengadaan bahan seminar evaluasikebijakan pemerintah Rp.1.363.636, 32) SSP PPn atas akomodasi dan konsumsi kegiatan seminarkajian evaluasi kebijakan pemerintah Prop.BantenRp.10.363.636, 33) SSP PPn atas akomodasi
    Bantenuntuk biaya administrasi SPJ kajian kebijakan Pemdaditerima oleh Cepi Dian tanggal 23 Nopember 2004Rp.20.000.000,15) Kwitansi dari pemegang kas Sek. DPRD Prop. Banten24untuk pembayaran kekurangan Perda usul inisiatifditerima oleh terdakwa Iwan Rosadi, SH tanggal30 Desember 2004 Rp.75.000.000, 16) Kwitansi dari pemegang kas Sek.
Register : 26-08-2015 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 21-06-2017
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 209/G/2015/PTUN.SBY.
Tanggal 22 Maret 2016 — CHRISTINE PRAJOGO MELAWAN KEPALA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTAMADYA SURABAYA DAN KEPALA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTAMADYA SURABAYA
11143
  • "Bahwa penentuan letak bidang tanah bukanlah kewenangan dari DinasPekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah KotaSurabaya, tetapi merupakan kewenangan dari institusi BadanPertanahan Nasional dan sampai saat ini institusi dimaksud tidak pernahmenyatakan adanya salah letak bidang tanah sertifikat Nomor 3167.Dengan demikian keputusan dan atu kebijakan ini melampai batasKEWeNAaNGaNNYya. 222222 eon nnn nnn nee nnn non new nee ee een nnn eon oneBahwa PENGGUGAT pada saat mengajukan permohonan
    danselanjutnya diterbitkan SKRK Nomor : 653/1478/436.6.2/2013 tanggal16 April 2013 dan IMB Nomor : 188/348791/436.6.2/2013 tanggal 28Oktober 2013, salah satu dasar yang digunakan permohonan adalahsertifikat Nomor 3167, dengan demikian sangatlah tidak beralasanpertimbangan pencabutan dan pembatalan SKRK maupun IMBdimaksud, dengan demikian kebijakan dan atau keputusan dimaksud Halaman 11 dari Halaman 65 Putusan Perkara Nomor : 209/G/2015/PTUN.SBY15.16.sangat sewenangwenang termasuk abuse of power (
    Asas Proporsionalitas Halaman 12 dari Halaman 65 Putusan Perkara Nomor : 209/G/2015/PTUN.SBYAsas ini menekankan pentingnya pembuat kebijakan untuk membuatkeputusan secara proporsional, dalam artian keputusan tersebutharusnya dibuat dengan mengkaji terdahulu landasan hukum yangterkait dengan keputusan tersebut, dalam rangka untuk memastikantidak ada pihak yang dirugikan dengan dikeluarkannya kebijkantersebut.
    suatu kebijakan yangdirasakan tidak adil dan tidak memiliki kepastian hukum terhadapPENGGUGAT .~= =n nn annem enn nnn eens.
    Asas ProfessionalitasAsas ini menekankan pentingnya pembuat kebijakan untuk bertindaksecara professional, dimana seharusnya TERGUGAT dalammelakukan pengambilan kebijakan dan atau Keputusannya konsistensehingga dalam keadaan apapun dapat dipertanggung jawabkanmengingat kebijakan dan atau keputusan tersebut dilaksanakansesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Putus : 14-12-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 426/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 14 Desember 2017 — dr. H. Daliman, SpOG (K) dkk melawan Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.H. dkk
5321
  • EXCEPTIO ERROR IN PERSONA : DISKUALIFIKASI INPERSON (GEMIS AANHOEDANIGHEID)Bahwa dalam gugatannya, ada dua hal yang berkaitandengan hubungan hukum antara Para Pengugat danTergugat s/d Tergugat XI yaitu Para Penggugat sebagaiHal 11 Putusan Nomor 426/PDT/2017/PT SMG.pengurus yayasan dan kebijakan Badan WHukum(Rechtspersoon) Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto(Yarsi Purwokerto) yang tertuang dalam keputusankeputusan rapat yayasan.Bahwa pertama, Para Penggugat memastikan bahwakedudukannya bukan sebagai
    Yarsi Purwokerto,maka Para Penggugat TIDAK MEMILIKI kapasitas /egalpersona standi in judicio sebagai pihak dalam Pengadilanuntuk menggugatdirinya sendiri.Bahwa Para Penggugat sebagai pengurus Yarsi Purwokertotidak memiliki /egal persona standi in judicio untukmenggugat terhadap dirinya sendiri (Yarsi Purwokerto)mengenai arah kebijakan badan hukum yayasan yangmengikat Para Penggugat sendiri sebagai pengurus badanhukum, berdasarkan halhal sebagai berikut:1) Berdasarkan teori orgaan (Otto van Gierke
    umumYarsi Purwokerto berdasarkan Anggaran Dasar YarsiPurwokerto yaitu kebijakan umum di bidang pendidikankesehatan serta untuk mengembangkan ~ danmeningkatkan sumber daya Rumah Sakit IslamPurwokerto di mana kebijakan Pembina Yarsi Purwokertoberkehendak menjadikan Rumah Sakit Islam Purwokertosebagai Rumah sakit Pendidikan.
    Dengan demikianmenurut aturanaturan hukum positif di atas, ParaPenggugat sama sekali tidak memiliki Kewenangan dantidak diperbolehkan mempermasalahkan apalagi sampaimenggugat ke pengadilan tentang kebijakan umumPembina Yarsi Purwokerto tersebut.
    Dengandemikian arah kebijakan Yarsi harus sesuai danselaras dengan arah kebijakan dari Tergugat XIl,sehingga arah kebijakan Yarsi Purwokerto berpuncakpada arah kebijakan Tergugat XII.2) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (TergugatXIV) berpuncak pada Tergugat XIII yang diwakili olehTergugat XII di Banyumas karena Tergugat XIVmerupakan amal usaha dari Tergugat Xl.Bahwa dengan demikian Pengurus DaerahMuhammadiyah (PDM) Banyumas (Tergugat XII) memilikidan bertanggung jawab atas Amal Usaha Muhammadiyah
Putus : 03-12-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2291 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 3 Desember 2015 — Drs. MULYAWARMAN MUIS, M.M.;
10270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006;103) 1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo. DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.
    No. 2291 K/Pid.Sus/201549) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR dan SEBI No.27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang KewajibanPenyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi BankUmum;2. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, KeputusanCPC Nomor 62 tanggal 5 Juni 1998;3. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0055/MAR tanggal 22 Juni 2005;4.
    Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR dan SEBI No. 27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang KewajibanPenyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi BankUmum;2. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, KeputusanCPC Nomor 62 tanggal 5 Juni 1998;3. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0055/MAR tanggal 22 Juni 2005;4.
Register : 21-05-2015 — Putus : 26-06-2015 — Upload : 30-08-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 10/Tipikor/2015/PT PBR
Tanggal 26 Juni 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SYAFRIL, SH
Pembanding/Terdakwa : Drs. MULYAWARMAN MUIS, MM Diwakili Oleh : SAFRIYANTIO REFA, SH. MH, dkk
8146
  • Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005;

    50.Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.

    SUNOKO Alias GELENG (penjaga kebun);

    54.Memo dari Divisi Kebijakan & Manajemen Resiko No.MAR/6/1632 tanggal 15 Sep 2005 Hal Penyampaian Keputusan KRK/CPC-109/2005;

    55.Kuitansi No.03615 / Notaris / PPAT / VIII-2008 tanggal 05 Agustus 2008 sebesar telah terima dari PT. Barito Riau Jaya/PT.

    92.1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. CPC / 61 tertanggal 03 Maret 1998.

    93.1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Penilaian Agunan.

    94.1 (satu) Set Copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Bank Negara Indonesia Tbk Nomor : 71 tertanggal 30 Desember 2010.

    95.1 (satu) lembar Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Batas Waktu Proses Keputusan Kredit.

    96.1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Segmentasi Pasar.

    97.1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Direksi PT.

    100.1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.

    101.1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.

    102.1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.

    & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku Indeks C0202Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 Instruksi IN/O055/MAR tanggal22062005;49) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku Indeks C0202Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 Instruksi IN/O055/MAR tanggal22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    AHMADFAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104/ 2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109/ 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 /2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 /2005 tertanggal 16 Agustus 2005.102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 /2006 tertanggal 29 Desember 2006.103) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK Direksi No.DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.
    Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksCO0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK /CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK /CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SKDireksi No.
Register : 07-08-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 02-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 49/PID/2014/PT PAL
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : EKA ROSE INDRAWATI, SH
Terbanding/Terdakwa : NANI Als MAMA AULIA
4012
  • ,dalam bukunya berjudul Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan HukumPidana dalam Penanggulangan Kejahatan menulis bahwa sekiranyakebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan saranapenal (hukum pidana), yang operasionalisasinya melalui beberapa tahap:tahap formulasi (kebijakan legislative), tahap aplikasi (kebijakan yudikatif) dantahap eksekusi (kebijakan eksekutif), khususnya pada kebijakanyudikatif/aplikatif harus memperhatikan dan mengarah pada tercapainyatujuan dan kebijakan
    sosial itu, berupa kebijakan/upayaupaya untukkesejahteraan sosial (Social welfare policy) dan kebijakan/upayaupaya untukperlindungan masyarakat (Social defense policy), termasuk perlindungan darisetiap perbuatan yang menyerang betertiban3.
Register : 21-05-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 11/Tipikor/2015/PT PBR
Tanggal 29 Juni 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SYAFRIL, SH
Pembanding/Terdakwa : Drs. AHMAD FAUZI, MBA Diwakili Oleh : JHON P SIMANJUNTAK, SH.MH, Dkk
6433
  • & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005;
  • Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005;
  • Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    SUNOKO Alias GELENG (penjaga kebun);
  • Memo dari Divisi Kebijakan & Manajemen Resiko No.MAR/6/1632 tanggal 15 Sep 2005 Hal Penyampaian Keputusan KRK/CPC-109/2005;
  • Kuitansi No.03615 / Notaris / PPAT / VIII-2008 tanggal 05 Agustus 2008 sebesar telah terima dari PT. Barito Riau Jaya / PT.
  • 1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. CPC / 61 tertanggal 03 Maret 1998.
  • 1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Penilaian Agunan.
  • 1 (satu) Set Copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Bank Negara Indonesia Tbk Nomor : 71 tertanggal 30 Desember 2010.
  • 1 (satu) lembar Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Batas Waktu Proses Keputusan Kredit.
  • 1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Segmentasi Pasar.
  • 1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Direksi PT.
  • 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.
  • 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.
  • 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.
  • 1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK Direksi No.
    & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab O02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.102) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.103) 1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo. DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.Nomor 71 dari 86 hal. Put. No. 11/Pid.Sus.Tpk/2015/PT.PBR102) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.103) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.103) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo. DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.
Register : 14-07-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan PA DEPOK Nomor 1893/Pdt.G/2017/PA.Dpk
Tanggal 22 Agustus 2017 — Penggugat:
Rachmawati Binti Karnudin
Tergugat:
Sutrisno bin Sugiman
358
  • KEBIJAKAN MUTUPengadilan Agama Depok merupakan pengadilan tingkat pertama di bawahMahkamah Agung Republik Indonesia, bertekad meningkatkan kinerja peradilan yangberkelanjutan untuk menjadi peradilan yang unggul dan berdaya saing kuat sebagaiinstitusi pelayanan publik.Dengan berlandaskan komitmen yang tinggi, Pengadilan Agama Depokmenetapkan kebijakan mutu institusi dari aspek mutu sebagai pedoman di setiap proseskerja.
    Untuk mencapai komitmen dan tekad dimaksud, Pengadilan Agama Depok secaraterus menerus meningkatkan kinerja Organisasi antara lain dengan menerapkan SistemManajemen Mutu sesuai dengan Persyaratan ISO 9001:2015 secara konsisten danberkesinambungan untuk senantiasa berusaha memberikan pelayanan sebaikbaiknyakepada masyarakat melalui asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.Sebagai upaya pencapaian sasaran dari kebijakan ini, seluruh lini dalamorganisasi bersamasama memenuhi tanggung jawab
Putus : 13-08-2013 — Upload : 26-11-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/G//2013/PHI.PN.DPS
Tanggal 13 Agustus 2013 — EKA WIRAJHANA melawan PT. GARUDA INDONESIA, Cq Kantor Garuda cabang Denpasar Bali
6931
  • Bahwa kebijakan yang diambil oleh Tergugat dengan merubah siistem penggajiandengan menilai performance, kinerja, serta kemampuan keuangan perusahaan, adalahsuatu kebijakan yang keliru, dan bersifat subyektif karena ketika seorang karyawansepakat untuk menerima kebijakan perusahaan dengan menandatangani bersamaformulir penilaian yang diberikan oleh atasannya langsung, sudah dianggap telahmemenuhi syarat penilaian dan berhak mendapatkan hakhaknya berdasarkan hasilpenilaian yang disebut penilaian dua
    Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus perusahaan;Bahwa dalil Penggugat pada angka 8 (delapan) yang menyatakan bahwa Tergugatmerubah sistem penggajian dengan menilai performance, kinerja serta kemampuankeunagan perusahaan adalah suatu kebijakan yang keliru dan bersifat subjektif...sama sekali tidak berdasar karena PT.
    Setiap kebijakan yang dikeluarkan Perusahaan harusdipertanggungjawabkan kepada pemilik saham dalam hal ini kementrian BUMN.Penilaian atasan terhadap bawahan adalah praktek yang sudah lazim dan umum dalammanajemen Perusahaan, karena atasan langsunglah yang mengetahui sepenuhnyaprestasi kerja (Performance) bawahannya.
    Menyatakan Tergugat berhak dan wewenang menetapkan kebijakan sistempenggajian dan jaminankesehatan;3.
    perusahaan mengenaisistem penggajian dengan pola One On One dan perubahan pola kesehatan yang tidak pernahdisosialisasikan dan juga tidak pernah dibicarakan dengan serikat Pekerja (SEKARGA)sehingga kebijakan tersebut merugilan Penggugat ;n Menimbang, bahwa Tergugat menolak dalidalil dalam gugata Penggugat tersebutdengan alasan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Tergugat (PT.
Register : 28-01-2016 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN Dps
Tanggal 15 Februari 2016 — Basrief Setiaji
207
  • Berwenang mengambil kebijakan yang dirasa perlu sesuai denganlingkup tugasnya dan bertanggung jawab memastikan bahwasetiap kebijakan dan keputusan yang diambil memenuhi syaratadministrasi dan tidakbertentangan dengan peraturan yangberlaku.8. Mempersiapkan korespodensi, laporan, dan operasi pemilharaandan melaporkan setiap kebijakan yang diambil kepada kepalaoperasional.9.
    yang telah diambil oleh koordinator gudang tersebut,koordinator gudan harus segera melaporkan kebijakan yang diambilnya kepadakepala operasional ;Bahwa Terdakwa sebagai koordinator gudang, halhal yang harus diperhatikanadalah mentaati semua aturan yang berlaku baik internal maupun ekternal yangterkait dengan tugas, wajib segera melaporkan kebijakan yang diambil sesuaibidang tigas masingmasing koordinator ;Bahwa jika ada koordinator yang tidak mentaati aturan yang aa atau tidaksegera melaporkan kebijakan
    Berwenang mengambil kebijakan yang dirasa perlu sesuai denganlingkup tugasnya dan bertanggung jawab memastikan bahwa setiapkebijakan dan keputusan yang diambil memenuhi syarat administrasidan tidakbertentangan dengan peraturan yang berlaku ;8. Mempersiapkan korespodensi, laporan, dan operasi pemilharaan danmelaporkan setiap kebijakan yang diambil kepada kepalaoperasional ;9.
    perintah dan fakur, laporan konsumsi, danprakiraan permintaan untuk memperkirakan periode puncak pengiriman dantugas terkait dengan masalah pekerjaan ;3 Persediaan; penerimaan track dan pengiriman product ;4 ~~ Jadwal penjemputan pengiriman dan distribusi produk ;155 Mengawasi kegiatan oekerja yang terlibat dalam menerima, menyimpan danpengiriman produk ;6 Memeriksa kondisi produk, gudang, dan peralatan dan mepersiapkan perintahkerja untuk pemeliharaan dan/ atau perbaikan ;7 Berwenang mengambil kebijakan
    yang dirasa perlu sesuai dengan lingkuptugasnya dan bertanggung jawab memastikan bahwa setiap kebijakan dankeputusan yang diambil memenuhi syarat administrasi dan tidak bertentangandengan peraturan yang berlaku ;8 Mempersiapkan korespodensi, laporan, dan operasi pemilharaan danmelaporkan setiap kebijakan yang diambil kepada kepala operasional ;9 Bertanggung jawab pada persediaan pita cukai dan melekatkan pita cukai padasetiap persediaan barang jadi dan memastikan semua barang berupa minumanmengandung
Register : 11-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PA SELONG Nomor 1048/Pdt.G/2018/PA.Sel
Tanggal 29 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
10947
  • Tabungan Penggugat;Bahwa dengan adanya fasilitas kredit tambahan dan/atau pembaharuankredit sebagaimana disebutkan pada posita Nomor 3 tersebut diatas, makakemudian Penggugat diwajibkan kembali untuk membayar angsuran setiapbulannya sebesar Rp. 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) dalamjangka waktu 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam), maka dengandemikian total hutang Penggugat menjadi sebesar Rp. 27.000.000, x 36bulan = Rp. 972.000.000, (Sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah);Bahwa atas kebijakan
    kredit Bank yang dipimpinatau yang dikelola oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, maka Penggugat mohonagar kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Selong atau Majelis Hakimyang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk kiranya berkenanmemberikan putusan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Bank Syariah Dinar Ashriyang dipimpin oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam memberikan11Penggugat
    fasilitas kredit tidak sesuai dengan ketentuanketentuan HukumSyariah Islam;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang memberikan suku bunga kredit tidak sesuai dengan ketentuan HukumSyariah Islam yang seharusnya berbagi keuntungan dan bukan dengancara pembebenan bunga yang berlebihan;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang tidak memberikan salinan perjanjian kredit kepada Penggugatmerupakan kebijakan atau tindakan yang tidak sah;Menyatakan
    sebagai hukum, bahwa kebjakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang mengharuskan Penggugat untuk membayar angsuran sebesar Rp.27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) setiap bulan dalam jangka waktu36 (tiga puluh enam) bulan telah menyalahi dan melampoi kentenuan sukubunga bank pemerintah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum syariahIslam;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan atau perbuatan Tergugat 1dan Tergugat 2 yang mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat 3ketika obyek jaminan atau obyek
    sengketa masih sedang dalam sengketapihak ketiga atau sedang dalam status sengketa waris merupakanperbuatan yang tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) PMKNomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yangmelarang keras Obyek Jaminan untuk dilelang ketika masih dalam ObyekSengketa oleh pihak ketiga;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 3 yang tidakmembatalkan lelang dan bahkan tetap melaksanakan obyek jaminan yangmasih menjadi obyek sengketa dalam perkara pihak
Register : 13-08-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 19/G/2014/PTUN-Pbr
Tanggal 18 September 2014 — PT. CITRA GADING ASRITAMA Melawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis
16394
  • Pakning(Multiyears), maka peserta maupun pemenang yang dapatdigugurkan atau diputuskan kontraknya hanya terhadap pesertamaupun pemenang yang tercantum dalam Daftar Hitam PortalPengadaan Nasional dikeluarkan lembaga yang berwenang yaituLKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahRepublik Indonesia), hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk TeknisOperasional Daftar Hitam ;Bahwa untuk
    RIAD HOREM DIPL., HE : Pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi adalah Pensitunan Pegawai Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan terakhir menjabatsebagai Direktur Monitoring dan Evaluasi ;Bahwa setahu saksi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP) mempunyai tugas melaksanakanpengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasapemerintah serta mempunyai fungsi penyusunan dan perumusanstrategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur
    Mengirim surat tertanggal 13 November 2013 dengan Nomor Surat :600/P.UBM/XI/2013/1089b yang ditujukan kepada KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diJakarta, Perihal permohonan bantuan pendapat terhadap hasil lelang,dan telah dijawab oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP) tanggal 24 Desember 2013 dengan Nomor Surat :B7320/LKPP/DIV.1/12/2013 (Vide Bukti T9, T10) ;.
    Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 Bab III bagian B.3 C.1mengatur bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratankualifikasi apabila salah satu dan/atau semua pengurus badanusahanya tidak termasuk dalam Daftar Hitam ;5.
    Hitam melalui Portal Nasional ; Selanjutnya, pada saat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP) mengirim surat kepada PT.
Putus : 22-03-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1192 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 22 Maret 2011 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PALU ; HASAN LADJINTA, SE.MM
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perumusan kebijakan tehnis penyelenggara tugas dan fungsi DinasPertambangan dan Energi.d.
    No. 1192 K/Pid.Sus/2010 Kebijakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Donggalamemerintahkan penggunaan langsung sebagian Pajak Galian C tersebutsematamata untuk kepentingan dinas.Dengan demikian, Bendahara Penerimaan tidak melakukan penyetoranseluruhnya ke Kas Daerah tetapi menggunakan langsung sebagian danaPajak Galian C atas kebijakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Donggala tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :a.
    KASMUDIN, Msi dipindahkan atau tidakmenjabat lagi sebagai kepala Distamben kemudian kebijakan tersebutditeruskan oleh kepala Distamben Kab. Donggala yang baru yaitu Sdra.HASAN LADJINTA sedangkan yang pertama kali menerima perintahtersebut adalah Sdra. ARWAN PALIUDJU kemudian Sdra.
    HASAN LADJITA, SE.MM memberikan kebijakan untukmembuka rekening penampung di BNI Imam Bonjol Palu dalam bentukTaplus ia juga serta memberikan kebijakan kepada pegawai maupun diluarpegawai Distamben Kab. Donggala untuk menggunakan uang setoran pajakGalian C untuk kepentingan pribadi yakni kepada Sdr. RIDWAN YALIDJAMA(Ketua DPRD Kab. Donggala) sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima jutarupiah).> Bahwa KADISTEMBEN Kab. Donggala sdra.
    Jikamelihat faktafakta tersebut maka jelas kebijakan KADISTEMBEN Kab.Donggalasdra. HASAN LADJINTA adalah bertentangan dengan :1. Surat Edaran Bupati Donggala Nomor : 188.45/0106/Dispenda/Il/2005tanggal 19 Pebruari 2005 yang intinya bahwa Semua Setoran Pajakdisetor pada Bank BPD pada Rek. Kepala Daerah.2.
Register : 18-09-2012 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2012
Tanggal 3 April 2013 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
462251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terlebihlebin dengan adanya kebijakan Analog Switch Off ("ASO") yangditetapbkan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 yaitu suatukebijakan untuk mematikan sistem analog dan menggantinyadengan sistem penyiaran digital diseluruh Indonesia.
    Hal ini akandijelaskan pada bagian berikutnya;Dengan demikian, semangat dan/atau kebijakan dalamPeraturan Menteri Nomor 22 telah bertentangan dengansemangat dan/atau kebijakan penyiaran nasional sebagaimanayang diamanatkan dalam UndangUndang Penyiaran junctoPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 atau setidaktidaknya ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Nomor22 dan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Nomor 22 telahbertentangan dengan Ketentuan Pasal 33 ayat (1) Juncto Pasal33 ayat (4) Juncto
    dilakukansampai dengan akhir tahun 2017";Sebenarnya kebijakan ini sama sekali tidak dikenal dan/atau tidak diaturdan/atau. direncanakan dalam UndangUndang Penyiaran JunctoPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005.
    dalam menentukan baikFrekuensi Radio untuk keperluan penyiaran dan/atau proses seleksi dan/atau pengaturan infrastruktur penyiaran waiib melibatkan KPI sebagaisalah satu pihak yang turut dalam mengambil kebijakan tersebut danbukan hanya Pemerintah;Oleh karenanya, pengaturan dl dalam Peraturan Menteri Nomor 22 telahbertentangan dengan kebijakan penyiaran nasional sebagaimana yangdiamanatkan dalam UndangUndang Penyiaran Juncto PeraturanPemerintah Nomor 50 Tahun 2005.
    Pengaturan mengenai kebijakan dalam pelaksaan ASO, dimanapenyelenggaraan layanan siaran analog dihentikan/dimatikan dandiganti dengan layanan siaran digital;d.
Register : 14-08-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 03-01-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 21/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 19 Desember 2019 — .; ---------------------------------------------- N I P : 19840923 201001 1 011 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------ 3. Nama M.
23584
  • .; ---------------------------------------------- N I P : 19840923 201001 1 011 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------3. Nama M.
    .; ----------------------------------------------------- N I P : 19790523 221001 2 014 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------4. Nama TATY H.
    .; ------------------------------------------ N I P : 19811107 200701 2 012 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; -----------------------5. Nama M.
    .; ------------------------------------------------- N I P : 19901115 201903 1 016 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; -----------------------6.
    .; -------------------------------------------- N I P 19950525 201903 1 012 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------Semuanya beralamat di Kantor Pemerintah Kota Ambon, Jalan Sultan Hairun Nomor 1, Ambon, Provinsi Maluku; -----------------------------------------------------------Selanjutnya
Register : 22-08-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 406/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt
Tanggal 13 Nopember 2014 — NUSRON WAHID SS.; LAWAN; PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA atau dikenal dengan DPP PARTAI GOLKAR
26767
  • AburizalBakrie juga diberi mandat untuk mengambil kebijakan dan menentukan koalisidengan Partai Politik lain jika Ir.
    Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada yangbersangkutan. maka diperoleh keterangan bahwa dan beberapa kader tersebutternyata tidak TERBUKTI melanggar kebijakan Partai sedangkan kader yangnyatanyata terbukti melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Partai tetapdiusut dan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat perbuatannya.
    bahwaPenggugat telah melanggar Keputusan dan/atau Kebijakan Partai Golkar, yaknikebijakan Partai Golkar yang diambil oleh Ir..
    Oleh karena PENGGUGATtidak mengikuti keputusan dan kebijakan Partai GOLKAR dalam Pilpres2014. maka tindakan PENGGUGAT telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat(2) huruf d ART Partai GOLKAR. yaituMelakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusanatau kebijakan Partai.
    Seluruhpengurus, fungsionaris, kader, anggota dan simpatisan PartaiGOLKAR harus mendukung kebijakan Partai GOLKAR ini danTerhadap pengurus, kader dan anggota yang tidak mengikuti dantidak mendukung kebijakan Partai GOLKAR yang mendukungpasangan PrabowoHatta agar diberikan sanksi yang tegas danmengacu kepada ketentuan/peraturan organisasi Partal GOLKAR.yakni AD/ART dan PO No. 13 Tahun 2011. dan kebijakan tersebutnyatanyata telah dilanggar oleh PENGGUGAT, sehingga dasar danpertimbangan TERGUGAT dalam
Register : 12-09-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 P/HUM/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — Marsekal TNI (Purn) AGUS SUPRIATNA VS PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA;
166103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun demikian suatukebijakan dimana menurut teori perundangundangan bahwa objek uji materiiladalah suatu beleidsregel/peraturan kebijakan;Philipus M. Hadjon menggolongkan peraturan kebijakan bukan sebagaiperaturan perundangundangan. Selain itu Hadjon juga menambahkanbeberapa aspek penting yang terkait dengan peraturan kebijakan. Pertama,peraturan kebijakan tidak mengikat hukum secara langsung namun mempunyairelevansi hukum.
    Tidak mengikatnya peraturan kebijakan merupakan implikasidari kedudukannya yang bukan merupakan Peraturan Perundangundangan.Kedua, peraturan kebijakan mengandung suatu syarat pengetahuan yang tidaktertulis. Artinya, manakala terdapat kKeadaan khusus yang mendesak makaBadan Tata Usaha Negara harus menyimpang dari peraturan kebijakan gunakemaslahatan warga. Ketiga, peraturan kebijakan tidak dapat diuji di MahkamahAgung karena termasuk dunia fakta.
    Hal ini berbeda dengan peraturanperundangundangan;Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa secara yuridisperaturan kebijakan itu bukanlah merupakan Peraturan PerundangUndangan.Demikian pula arus besar pemikiran hukum juga tidak mengkategorikanperaturan kebijakan sebagai suatu Peraturan PerundangUndangan. Dengandemikian, peraturan kebijakan tidak dapat menjadi objek hak uji materiil diMahkamah Agung.
    Oleh karena itu, gunamemberikan perlindungan hukum bagi rakyat pencari keadilan kebutuhanpengujian terhadap peraturan kebijakan menjadi penting;Abdul Latief mengemukakan kebutuhan untuk melakukan uji materiilperaturan kebijakan didasarkan pada 2 (dua) alasan. Pertama, masyarakatmenghendaki jaminan perlindungan hukum dari tindakan badan atau pejabatpemerintah.
    Sebaliknya bagi badan atau pejabat pemerintah, uji materiiltersebut menjadi batasan atau dasar untuk bertindak secara bebas dalammembentuk peraturan kebijakan.
Register : 01-08-2013 — Putus : 17-12-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 71/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 17 Desember 2013 — 1. TUGIMIN, Laki- laki, Umur : 40 Tahun, WNI, Pekerjaan : Pekerja/ Buruh PT. Musim Mas, Alamat : Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan ; 2. RAMADHAN, Laki- laki, Umur : 39 Tahun, WNI, Pekerjaan : Pekerja/ Buruh PT. Musim Mas, Alamat : Jalan Bhayangkara Gg. Mesjid No. 32, Kelurahan Indra Kasih, Kec. Medan Tembung, Kota Medan ; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : GINDO NADAPDAP, SH, dan AGUS NISMAL BAWAMENERI, SH, masing – masing sebagai ADVOKAT pada Kantor FIRMA HUKUM SENTRA KEADILAN, alamat : Jalan Sisingamangaraja No. 132 A, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2013, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ; L a w a n PT. MUSIM MAS, alamat : Jalan KL. Yos Sudarso Km 7,8, Tanjung Mulia, Kota Medan, Sumatera Utara ; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : SYAFRUDDIN TARIGAN, ADI AZWIN HARAHAP dan SRI CHAIRANI PUTRI, masing- masing sebagai Staf HR Coorporate PT. Musim Mas, alamat kantor : Jalan KL. Yos Sudarso Km 7,8, Tanjung Mulia, Kota Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 13 Agustus 2013, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
9436
  • perubahandimaksud ;Bahwa, namun demikian sebelum kebijakan sistem pengupahan inidiberlakukan/dijalankan Tergugat memanggil para Penggugat (Ic.
    Supirdumtruck) dan sekaligus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepadaseluruh supir termasuk para Penggugat, sehingga sebagian besar parasupir (rekan sekerja para Penggugat) menerima kebijakan ini dan sekaligusmenandatangani surat perjanjian bersama, dan sudah menjalankankebijakan perubahan sistem upah dari sistem upah bulanan menjadi sistemtrip/premi dan telah berjalan dengan baik, sedangkan bagi para Penggugatyang tetap tidak dapat menerima kebijakan tersebut karena merasa akanmempengaruhi pengupahan
    Bahwa, dengan demikian sebelum kebijakan sistem pengupahan inidiberlakukan/dijalankan terlebin dahulu Tergugat memanggil seluruh supirtermasuk para Penggugat guna memberikan sosialisasi terhadap kebijakandimaksud ;.
    Bahwa, dari seluruh supir termasuk para Penggugat, yang mengikutisosialisasi kebijakan itu, sebagian besar telah menerima danmenandatangani surat persetujuan bersama tertanggal 16 April 2013, sertatelah menjalankan kebijakan tersebut sampai saat ini ;(Vide : Bukti perjanjian bersama akan dijadikan bukti Tergugat pada saatpersidangan pemeriksaan buktibukti surat) ;8.Bahwa, sekalipun sebagian besar supir telah menjalankan kebijakanperusahaan dimaksud, dan ternyata para Penggugat tetap tidak dapatmenerima
    kebijakan tersebut, namun Tergugat tidak pernah memaksakankehendaknya harus dilaksanakan dan pada akhirnya akan berlanjut kepadaPemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena persoalan ini hanyamenyangkut kebijakan perusahaan bersifat kepentingan, sehinggakebijakan ini tidak jadi diterapkan kepada para Penggugat ;Bahwa, benar Tergugat ada mengeluarkan surat skorsing kepada paraPenggugat tertanggal 16 April 2013 yang tujuan dikeluarkannya suratskorsing tersebut adalah untuk memberikan kepastian pada managementtrucking
Register : 26-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PT BNA
Tanggal 22 Agustus 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8842
  • Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon
    telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran
    DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di
    legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 460.1 Tahun 2012, tanggal 10 Desember 2012, tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
    Anggaran PemerintahDaerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Fotocopy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak BadanAnggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatandan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas
    33 Putusan Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PTBNADaerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;97.
    Fotocopy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan98.99.100.101.102.103.Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatandan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon AnggaranSementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Fotocopy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan NotaKesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
    di legalisir;Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan sepihakBadan Anggaran DPRK Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas danPlafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013,hari Sabtu tanggal24 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan DuaPihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim AnggaranPemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan UmumAnggaran
    Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak BadanAnggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran PendapatanHalaman 65 Putusan Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PTBNA100.101.102.103.104.105.106
Register : 25-07-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 3/Pid.Pra/2016/PN AGM
Tanggal 25 Juli 2016 — 1. Nama lengkap : BM. Hafrizal, S.H., M.Si; 2. Tempat lahir : Mukomuko; 3. Umur/tanggal lahir : 49 Tahun/1 April 1967; 4. Jenis kelamin : Laki-Laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Koto Jaya Rt.002 Desa Koto Jaya Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : PNS Pemda Kabupaten Mukomuko (Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011-2012);
9925
  • Jalan JembaahunAnggaran 2012Yang Menjadi satu kesatuan dengan Surat Pertanggungjawaban(Spj) Belanja Bantuan Khusus sesuai Kebijakan Bupati untukpenyusunan dokumen study kelayaan (visibility study) Bidang airminum, RSUD dan Jalan Jembatan pada Dinas Pekerjaan UmumKabupaten Mukomuko Tahun 2012, Surat Pertanggungjawaban(Spj) Belanja Bantuan Khusus sesuai Kebijakan Bupati untukpenyusunan dokumen study kelayaan (visibility study) Bidang airminum, RSUD dan Jalan Jembatan pada Dinas Pekerjaan UmumKabupaten
    bupatidengan total anggaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00Bahwa hingga akhir tahun 2012 dari total mata anggaran BantuanKhusus sesuai kebijakan bupati sebesar Rp. 2.500.000.000,00 telahdirealisasikan untuk 26 kegiatan sebesar Rp. 1.844.140.750,00.Halaman 39 dari 69 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2016/PN.Agm4) Bahwa dari 26 kegiatan yang telah dibiayai dengan mata anggaranBantuan Khusus sesuai kebijakan bupati terdapat beberapa kegiatanyang tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku antara
    ROSNA ICHWAN, sehingga seharusnya gajipekerja Tortilla PUD ditanggung dan dibayarkan oleh Hj.ROSNA bukan dibayar melalui Bantuan Keuangan Khusussesuai kebijakan Bupati, dengan dibayarnya kewajiban Hj.ROSNA untuk membayar gaji Tortilla PUD oleh PemdaMukomuko telah memperkaya Hj.
    HAFRIZAL Sesuai ketentuan Pasal5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 sekretarisdaerah bertindak selaku koordinator pengelolaan kKeuangan daerah.Lebih lanjut ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) mempunyai tugaskoordinasi di bidang:a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barangdaerah;Cc. penyusunan rancangan APBD dan
    Asli Laporan Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak PidanaKorupsi Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Keuangan Khusussesuai Kebijakan Bupati pada Sekretariat Daerah KabupatenHalaman 61 dari 69 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2016/PN.AgmMukomuko Tahun Aanggaran 2012 Tertanggal 25 Mei 2016,diberi tanda T7;8.