Ditemukan 4486 data
69 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 155 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus Kepailitan dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero), berkedudukan diJendral Sudirman Kav. 1, Jakarta , dalam hal ini memberi kuasakepada Rinaldi Ansori, SH dan kawan kawan, para Advokat,pada kantor Janis & Associates berkantor di Royal Palace BlokC11 Jalan Prof.. DR.
dan PKPU, dan telah sesuai dengan Pasal8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan dan PKPU, oleh karenanyaTermohon Pailit harus dinyatakan pailit dengan segala akibathukumnya.TENTANG PENUNJUKAN KURATOR DAN HAKIM PENGAWAS12.
kekayaan Termohon Pailit yang dalam kepailitan inimemerlukan persetujuan pihak Kurator.13.Bahwa berkaitan dengan tugas sebagai Kurator sementaratersebut di atas, dan pada nantinya setelah Penetapan/PutusanPailit bertugas sebagai pihak Kurator yang akan melakukanpengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, dengan iniHal. 19 dari 27 hal.
Pertimbangan hukum Judex Facti mengenai status Asuransi sebagaiKreditur Lain dalam Kepailitan, adalah salah dan bertentangan denganhukum= Bahwa dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan PengadilanNiaga Semarang No.12/Pailit/2011/PN.Niaga.Smg Tanggal 24Januari 2012, pada halaman 52 Judex Facti menyatakan sebagaiberikut :Menimbang, bahwa pihak pemohon tidak mengajukan bukti mengenaiKreditur lain (tertanda KL) baik bukti tertulis maupun saksi saksi, namunpemohon mengajukan bukti P81 sampai dengan P87
No. 155 K/Pdt.Sus/201230tentang kepailitan dan PKPU, oleh karenanya Termohon Kasasi/Termohon Pailit (PT.Sarana Karkita Dinamika) harus dinyatakanpailit dengan segala akibat hukumnya.10.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Permohonan Pailit yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit terhadap TermohonKasasi/Termohon Pailit telah memenuhi syaratsyarat dan ketentuanUndangundang Kepailitan, sehingga sudah sepatutnya sesuai hukumyang berlaku dan demi kepastian hukum serta keadilan, makaPermohonan
141 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengangkat dan menunjuk BAMBANG KUSTOPO, SH., MH HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai HakimPengawas kepailitan PT. DWIMAS ANDALAN BALI,5.
Hakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas Kepailitan PT.Dwimas Andalan Bali ;5.
Bahwa pernyataan Pemohon Kasasi tersebut didukung dengan DOKTRINtentang "PENGERTIAN TENTANG PEMBUKTIAN SECARA SEDERHANADALAM KEPAILITAN" yang dikemukakan oleh PROF. DR.
Bina Mitra Dewata Persada) ;26.Bahwa jika argumentasi yang dipaparkan pada posita 25 tersebut diatasdikomparasikan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPUjelas terlihat bahwa baik KL (Giri Suyanto) ataupun KL Il (PT.
No.692 K/Pdt.Sus/201 1pengajuan permohonan pernyataan Pailit ini dilakukan benar Termohonmempunyai utang kepada Pemohon dan juga utang kepada kreditur lain.Oleh karena itu benar ada lebih dari satu kreditur bagi Termohon" adalahmerupakan pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan denganPasal 1 ayat 2 Undang Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU (selanjutnya akan disebut UU Kepailitan dan PKPU) juncto Pasal1891 BW;28.Bahwa berdasarkan atas argumentasi argumentasi dan analisis analisistersebut
84 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo: 013 PK/N/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga kepailitan dalam permohonan peninjauan kembalitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. SINDOLL PRATAMA, berkedudukan di Jalan RayaKapuk No. 82 AA, Jakarta Utara, dalam hal ini memberikuasa kepada DR. R. Dewi,SH.,MH.,MA.
75.246.750, (tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh enamribu tujuh ratus lima puluh rupiah);Bahwa utang Termohon kepada kreditur tersebut telah jatuh tempo dandapat ditagih dan hingga saat ini tidak dapat dibayarkan oleh Termohon;Bahwa dengan demikian telah dapat dibuktikan mengenai adanya 2 (dua)atau lebin utang Termohon, utang mana telah jatun tempo dan dapat ditagihserta tidak dibayarkan oleh Termohon, sehingga dengan demikian ketentuanPasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
(4) UndangUndangKepaiitan, maka Pemohon ini harus dikabulkan dan Pemohon dengan ini mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatagar Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;Bahwa untuk melindungi hak dan kepentingan Pemohon, dan untukmencegah Termohon melakukan tindakan atas kenyataan yang dapatmerugikan hak dan kepentingan Pemohon dalam rangka mendapatkanpembayaran penuh atas semua utang Termohon, dan berdasarkan Pasal 15ayat (1) UndangUndang Kepailitan
, maka Pemohon mohon agar sebelummelanjutkan putusannya atas permohonan pailit ini Majelis Hakim PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkenan mengangkat HakimPengawas dalam kepailitan ini serta menunjuk Muhammad Ismak, SH.
Menunjuk Saudara Muhammad Ismak, SH., beralamat kantor di Jalan TebetBarat Dalam 2C No. 17 Jakarta Selatan 12810, selaku Kurator, dalamkepailitan .........kepailitan tersebut;5. Menetapkan jumlah honorarium Kurator sementara, jika diangkat danhonorarium Kurator tersebut;6.
127 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwaberdasarkan pengumuman di atas dan sesuai ketentuan dalam Pasal 193ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, secara tegas telahmemberikan hak untuk melakukan perlawanan dengan cara menyampaikansurat keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengumuman;Bahwa besarnya utang pajak PT Skycamping Indonesia adalah sebesarRp1.102.885.716,00 (satu miliar seratus dua juta delapan ratus delapanpuluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagaiberikut: No.
Eliana Tansah, S.H., di dalam Seminar Nasional Kepailitan USAID In ACCEProject & AKPI Maiteri III berjudul Kedudukan Tagihan Buruh, Tagihan Pajakversus Kedudukan Kreditur Separatis dalam Kepailitan Perusahaanmenyatakan bahwa: Dari lima golongan kreditur yang telah disebutkan diatas, berdasarkan Pasal 1134 ayat 2 juncto Pasal 1137 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Pasal 21 UU KUP, piutang pajak mempunyaikedudukan di atas Kreditur Separatis mengeksekusi objek jaminankebendaannya berdasarkan Pasal
Karenalambatnya penjualan merupakan kesalahan Kurator, sesuai Pasal 72Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPUmerumuskan:Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalammelaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yangmenyebabkan kerugian terhadap harta pailit;.
Untuk itu Kurator wajibdiberikan sanksi hukum sesuai Pasal 72 Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;B. Tentang Daftar Pembagian;Bahwa dalam daftar pembagian dimaksud ditetapkan hak pekerja atasnama SPTP sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan pekerjaatas nama Nurlela sejumlah Rp318.729.063,00 (tiga ratus delapan belasjuta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh tiga rupiah). BahwaPemohon keberatan dengan penetapan dimaksud karena:a.
Nomor 133 PK/Pdt.SusPailit/2016Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali, yaitu Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata dan alasan tersebut adalah yang sebagaimanatersebut di dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), makajika dihubungkan dengan Pasal 296 ayat (2) Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan
1245 — 581
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya;7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.111.000,00 (tiga juta seratus sebelas ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta fakta Hukum tersebut di atas membuktikanbahwa TERMOHON telah lalai memenuhi isi Putusan Perdamaian /Homologasi yang diputus oleh Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang tanggal 01 Juni 2015 a quo.10.Bahwa menurut Pasal 170 ayat 1 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UUKPKPU) menyatakan : Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telahdisahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut
.11.Bahwa selanjutnya, Pasal 291 ayat 2 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangmenyatakan bahwa :Hal 3 dari 34 hal, Putusan Nomor 11/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga Smg jo.
hakim dari lingkungan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang sebagai hakim pengawas yang melakukanpengawasan terhadap proses kepailitan terhadap TERMOHON; sertamenunjuk (il) : Wahyu Hidayat, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiadengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU.AH.04.0319, tertanggal 27 Februari 2013 yang beralamat diTwin Plaza Office Tower, Lantai 4, Ruang 426, Jin.
Pasal 234ayat (1) jo Pasal 172 ayat (2) UndangUndang Nomor 3/7 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwaPasal 15 (3), menyatakan :Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusindependen, tidak mempunyai benturan kepentingan denganHal 17 dari 34 hal, Putusan Nomor 11/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga Smg jo. Nomor01/Pdt.
SusPKPU/2015/PN Niaga SmgMemperhatikan ketentuan Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
419 — 193
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;6. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.074.550 ,- ,00 ( Satu juta tujuh puluh empat ribu lima ratus lima luluh rupiah);
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKepailitan) yakni:Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atauundangundang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.Bahwa Debitur berniat untuk mengajukan Permohonan PernyataanPailit sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan:Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,Hal 3 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Pat.SusPailit
Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaituDebitor memiliki dua kreditor atau lebih, Debitor tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, ataspermohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor;dan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, telahHal 10 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmgterpenuhi, sehingga Pemohon Pailit
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang yang dimaksud dengan utang adalahkewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baikdalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsungmaupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbulHal 13 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmgkarena perjanjian atau UndangUndang dan yang wajib dipenuhi oleh debitordan bila tidak dipenuhi memberi hak
Menyatakan Pemohon Pailit (PT Luxindo Nusantara ) dinyatakan , pailitdengan segala akibat hukumnya;Hal 17 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmg3. Menunjuk Sdr.PUDJO HUNGGUL,SH.MH Hakim Niaga pada PengadilanNegeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;Mengangkat Kantor Balai Harta Peninggalan Semarang sebagai KuratorMenetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir;6.
,M.HHal 18 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmgPerincian biaya: 1. Biaya Pendaftaran...................,Rp.1.000.000,002. Materal ......... 0.0... ee Rp 6.000,003. PLOSES... 0... eects Rp 50.000,004. Redaksi Putusan................. Rp 5.000.005. Panggilan .........1 sees Rp 13,550,00..Jumlah Rp. 1074.550,00Hal 19 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmg
261 — 63
Menunjuk dan mengangkat : DWI HERU WISMANTO SIDI,SH, MH, Kurator dan Pengurus sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH 04.03-101 pada Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang beralamat kantor di Salatiga, jalan Bosman Kav-4 Togaten, Rt 001, Rw 013, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, sebagai kurator dan/ atau pengurus dalam permohonan pernyataan kepailitan ini ;4.
TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN KURATORBahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 15 ayat (1) UU Nomor 37 tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,maka dengan ini Para PEMOHON mengajukan usul agar PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan menunjuk danmengangkat :Sdr DWI HERU WISMANTO SIDI,SH, MH, Kurator dan PengurusHalaman 3 dari 12 Hal Putusan Nomor 13/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga Smgsesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan PengurusNomor: AHU.AH
Bosman Kav4 Togaten, Rt.001, Rw.013, KelurahanHalaman 10 dari 12 Hal Putusan Nomor 13/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga SmgMangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah,diangkat sebagai Kurator ;Menimbang, bahwa adapun syarat yang harus dipenuhi untukmengangkat kurator dalam suatu kepailitan sebagaimana diatur dalam pasal 70ayat (2) jo.
Pasal 15 ayat (1) UndangUndang No.37 tahun 2004 salah satunyaadalah harus independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengandebitur atau kreditur dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan PKPUlebih dari 3 (tiga) perkara dan dalam hal ini Majelis Hakim tidak mendapatiadanya halhal yang menghalangi pengangkatan kurator tersebut dalamkepailitan Para Termohon ini sebagaimana yang dimohonkan Para Pemohon.Oleh karena itu permohonan Para Pemohon tentang kurator tersebut dapatdikabulkan ;
Menimbang, bahwa karena permohonan Para Pemohon dikabulkan,maka menurut hukum Para Termohon harus dibebani pula untuk membayarbiaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Memperhatikan Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 ayat (4) Undangundang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang dan peraturan per undangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1.
Menunjuk dan mengangkat : DWI HERU WISMANTO SIDI,SH, MH, Kuratordan Pengurus sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator danPengurus Nomor: AHU.AH 04.03101 pada Kementerian Hukum dan HAMRI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang beralamat kantor diSalatiga, jalan Bosman Kav4 Togaten, Rt 001, Rw 013, KelurahanMangunsari, Kecamatan Sidomukti, sebagai kurator dan/ atau pengurusdalam permohonan pernyataan kepailitan ini ;4.
138 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSAWNNomor : 01 PK/N/2003SALINAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAHAGUNGmemeriksa perkara Niaga dalam permohonan peninjauankembali telah mengambil putusankara Kepailitan dariPT. OSAKA INDAH,Jembatan Tiga Nomorsebagai berikut dalam perberkedudukan di Jalan36 A.A JakartaUtara, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya : Turman M.
se hinciieetetetes ntsndtor Termohon dalam kepailitan ini ;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, makaPemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagaiberikut1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;2. Menyatakan Termohon telah lalai dan melanegarPerjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) Nomor : 06/PKPU/2000/PN.NIAGA/JKT.PST.tertanggal 30 Oktober 2000 ;3.
TutikSri Suharti, SH dari Kantor Hukum Tutik Sri Suharti &Rekan sebagai Kurator Termohon dalam kepailitan ini ;7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh hutang/kewajibannya kepada Pemohon sebesar USD 326,164.42sebelum dikurangi dana Termohon di Pemohon sebesarRp. 285.348.208, dan angsuran yang telah dibayarkansebesar Rp. 594.383.397, ;8.
Bahwa Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnyamlakukan kesalahan berat yang tidak mempertimbangkamPasal 276 ayat (1), ayat (2) UndangUndang Kepailitamsehingga putusan bersifat alternatif, sebagaimanayang dipertimbangkan pada halaman 15 baris 15 vangmerupakan putusan bersyarat yang tidak diatur baikdalam UndangUndang Kepailitan dan maupun dalam HukumPerdata, putusan ini hanya dikenal dalam Pasal 14 a(1) KUH Pidana.
Bahwa Pasal 276 UndangUndang Kepailitan memberikankemungkinan bagi kreditur untuk memohonkan pembatalan perdamaian yang telah disahkan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 160 dan Pasal 161 UndangUndangKepailitan ;b. Bahwa eee af Lib. Bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaiantersebut Hakim dapat menolak permohonan ataupunimengabulkannya dengan menyatakan batalnya perdamaian.dan sekaligus menyatakan debitur pailit ;c.
93 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 207 PK/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :HERRY (Dalam Pailit), dalam hal ini memberi kKuasa kepadaPADENG GERVASIUS, SH., dan K.
Put.No. 207 PK/Pdt.Sus/2012prosedur oleh Pemohon Peninjauan Kembali terdapat kekeliraun yangsangat nyata;KEDUABahwa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut diatas nyata keliru karenatelah melanggar asas keseimbangan, asas keadilan dan asas integrasi yangmenjadi landasan historis dan filosofis dari lahirnya Undang undang RepublikIndonesia nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Membayar Utang;Pemohon Peninjauan Kembali berkeberatan dan menolak dengan tegasputusan Kasasi Renvoi
Bahwa sesuai uraianuraian diatas maka Renvoi Perbedaan VerifikasiTagihan Hutang yang mengabulkan permohonan Pailit untuk sebagiansesuai dan berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Niaga Makassar, Nomor01/Pdt.Pailit/2011/PN.Mks tertanggal 12 Juli 2011 nyatanyata telah kelirukarena melanggar asas keseimbangan, asas keadilan dan asas integrasiyang menjadi landasan historis dan filosofis dari lahirnya Undang undangRepublik Indonesia nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Membayar
;Menimbang, bahwa Pemohon Peninajauan Kembali Il (WEMPYDAHONG) telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terhadapputusan Mahkamah Agung RI No. 597 K/Pdt.Sus/ 2011, tertanggal 12September 2012, didasarkan kepada Putusan tersebut terdapat kekeliruan yangnyata, sebagaimana yang diatur dalam pasal 295 ayat (2) huruf b, UndangUndang No. 37 tahun 2004, Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran
(vide Lampiran PKRenvoi1 halaman 2);e Bahwa sebagaimana dalam pasal 24 UndangUndang No. 37 tahun2004, Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangbahwa Debitor demi hukum kehilangan Hak Keperdataannya, sejaktanggal putusan pernyataan pailit diucapkan sedangkan Debitur Pailit(Herry) sudah dinyatakan pailit dan bahkan dikuatkan pada tingkatPeninjauan Kembali No. 25 PK/Pdt.
28 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
300 — 260 — Berkekuatan Hukum Tetap
271 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 24 ayat (1) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (selanjutnya disebut Undangundang Kepailitan & PKPU),menyatakan sebagai berikut :Pasal 16 ayat (1) UndangUndang Kepailitan & PKPU:Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesanatas harta Pailit sejak tanggal putusan Pailit diucapkan meskipun terhadapputusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali ;jo.
,tanggal 28 Juli 2011 (vide Bukti P02), sesuai dengan ketentuan UndangUndang Kepailitan & PKPU, sebagai berikut :Pasal 292 UndangUndang Kepailitan & PKPU:Dalam suatu putusan pernyataan Pailit yang diputuskan berdasarkanketentuan..., tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian ;Penjelasan Pasal 292 UndangUndang Kepailitan & PKPU, yangmenegaskan :Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan Pailitmengakibatkan harta Pailit Debitor langsung berada dalam keadaaninsolvensi ;Dengan demikian,
objek jaminan termasuk harta Pailit ;Bahkan Judex Facti telah secara serampangan dan semenamenamenyatakan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UndangUndang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangtidak dapat diberlakukan, padahal ketentuan Pasal 59 ayat (2) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang merupakan prosedur ketentuan yangberlaku dalam kepailitan dalam rangka memenuhi asasasas UndangHal. 27 dari 46 hal.Put.
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak mempertimbangkan secaracukup dan benar ketentuan lain di dalam Undangundang Kepailitan yaitu :a. Pasal55 UndangUndang Kepailitan yang menentukan :.. setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusihaknya seolaholah tidak terjadi kepailitan ;Pasal 29 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 menentukan tatacara melaksanakan jaminan fidusia yaitu :1.
Pasal 21 UndangUndang Kepailitan sendiritelah memberikan batasan secara jelas mengenai benda apa saja yangmasih merupakan harta Pailit yaitu kepailitan meliputi seluruh kekayaanDebitor pada saat putusan pernyataan Pailit diucapkan serta segalasesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Harta yang semula milikDebitor yang sudah dijaminkan dengan hak kebendaan kepada Kreditorbukanlah lagi merupakan harta Debitor.
59 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor 540 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIRJENPAJAK KANTOR WILAYAH SELATAN dan TENGAH, KANTORPELAYANAN PAJAK PRATAMA BANJARMASIN berkedudukandi Jalan Gatot Subroto Nomor 22 Banjarmasin, dalam hal inimemberi kuasa kepada Agus Kurniawan, SH., LLM., dkk., paraKepala Seksi Bantuan Hukum, Kepala Sub.
Kedudukan Utang Pajak dalam Kepailitan :a. Pasal23A UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi :"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluannegara diatur dengan UndangUndang" ;Berdasarkan landasan konstitusional pembentukan UndangUndangtersebut, jelaslah bahwa pengaturan mengenai perpajakan akan tundukpada undangundang khusus di bidang perpajakan yang merupakanbagian dari hukum publik ;Hal ini sejalan dengan pendapat R.
Akibat hukum bagi Kurator jika tidak mendahulukan pembayaran utang pajakdalam perkara kepailitan ;Bahwa dalam hal utang pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1Bantahan ini tidak diakui dalam Daftar Kreditur yang Diakui dan/atau dalamDaftar Pembagian dan/atau tidak dapat dilunasi secara penuh oleh hartapaili/boedel maka penagihan/pelunasannya akan dilakukan sesuaiketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UndangUndang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana
Pasal 9 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengatur bahwa :"Salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(6) wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepadaDebitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator,dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusanatas permohonan pernyataan pailit diucapkan" ;Bahwa kelalaian/keterlambatan penyampaian salinan putusan oleh
350 — 119
Menetapkan biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ;6. Menghukum para Termohon Pailit , untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.261.000,- ( Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah ) ;
Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSemarang sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan inisesuai dengan pertimbangan Pengadilan4. Mengangkat:Yana Supriatna, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di DepartemenHukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.AH.040326 berkantor di YSA Law Office dan beralamat di Jalan Setiabudi VI No. 35Jakarta Selatan.5.
ASETNYA.Bahwa kewajiban pembayaran angsuran pokok & bunga bunga utangkepada para kreditur Termohon Pailititu. tidaklah sebanding dengankeuntungan usaha yang hasilnya jauh lebih kecil dibandingkan TermohonPailitharus membayar bungabunga utang kepada para krediturnya Bahwahingga saat ini Termohon Pailitdalam keadaan berhenti membayar dan tidakmempunyai kemampuan untuk membayar lagi (/nso/vent).Bahwa sebagaimana dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 8 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
TERDAPAT FAKTA ATAU KEADAAN YANG TERBUKTI SECARASEDERHANA .Menimbang , bahwa Majelis Hakim , berpendapat bahwa persyaratanuntuk dapat dikabulkannnya Permohonan Pailit , sebagaimana tersebut dalamketentuan pasal 2 ayat (1) UU No 37 , Tahun 2004 , Tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang , adalah bersifat Komulatif ;Menimbang , bahwa mengenai persyaratan DEBITOR MEMILIKIDUA KREDITUR ATAU LEBIH , Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut ;Menimbang , bahwa mendasarkan pada bukti
: P2danP3) ke Pengadlan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang ;Menimbang , bahwa dengan mengacu pertimbangan diatas makaterhadap syarat ATAS PERMOHONANNYA SENDIRI MAUPUN ATASHalaman 21 dari 24 Hal Putusan No. 13/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga Smg.PERMINTAAN SEORANG ATAU LEBIH KREDITUR juga telah terbukti (terpenuhi ) ;Menimbang , bahwa akhirnya terhadap syarat TERDAPAT FAKTAATAU KEADAAN YANG ~ TERBUKTI SECARA SEDERHANA dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang , bahwa system pembuktian dalam Hukum Kepailitan
Menetapkan biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir ;Halaman 23 dari 24 Hal Putusan No. 13/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga Smg.6.
123 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
113 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo.102 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. GIMMILL INDUSTRIAL BINTAN, berkedudukan diLobam, Pulau Bintan, Jalan Aster Lot SD1, 02, 03 dan 05dan Jalan Asoka Lot SD 65, 66, 67, Bintan IndustrialEstateLobam, Bintan, Kepulauan Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada : LU SUDIRMAN, SH.,MM.
Bahwa berdasarkan faktafakta yang disampaikan diatas secarahukum telah memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan dan PKPU, yangmenyatakan :Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Kepailitan dan PKPU:Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidakmembayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dandapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan baik ataspermohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebihkrediturnya
GimmillIndustrial Bintan tentang Tata Tertib Perundingan Bipartite tanggal 14Maret 2011 (vide Bukti P32), maka nyatalah bahwa terdapat faktaatau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratanuntuk dinyatakan Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) telah dipenuhi ;PENUNJUKAN KURATOR.Bahwa untuk keperluan pemberesan harta Pailit dan untuk memenuhiketentuan Pasal 65 Ayat (1) dan (3) UndangUndang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka Para Pemohon Pailitmohon agar Majelis
Perkara kepailitan merupakan perkara yang unikdan berbeda dibandingkan dengan perkaraperkara lain berdasarhukum positif Indonesia, halmana berkaitan dengan syarat utamanya(vide Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004) danpembuktian terhadap syarat utama tersebut yang sederhana (videPasal 8 ayat (4) UndangUndang No. 37 Tahun 2004).
Bahwa yang menjadi obyek permasalahan perkara kepailitan inimenurut Termohon Kasasi adalah adanya hakhak yang belumHal. 38 dari 43 hal. Put. No.102 K/Pdt.Sus/2012dibayarkan oleh Pemohon Kasasi berdasarkan KesepakatanBersama tanggal 14 Maret 2011 tentang Tata Tertib PerundinganBipartit.
73 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
184 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
270 — 194 — Berkekuatan Hukum Tetap
157 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang putusan yang dapat dijalankan terlebih dahuluBahwa dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU menyatakan Kurator berwenangmelaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atau harta pailitsejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebutdiajukan kasasi atau peninjuan kembali;DanKetentuan Pasal 8 ayat (7) UU Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) menyatakan Putusan atas permohonan pernyataanpailit
Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabayasebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan PT. Kompas Agung;4. Mengangkat Sdr. Rudy Indrajaya, S.H.,M.H., Kurator yang berdomisili danberalamat kantor di Ruko Klampis Square Blok C27, Jalan Raya KlampisJaya Surabaya, sebagai Kurator dalam perkara kepailitan ini;5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu) meskipunterhadap putusan ini diajukan suatu upaya hukum;6.
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara kepailitan ini;AtauApabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut,Termohon Pailit mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.
,M.H., Kurator danPengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia, beralamat di Ruko Klampis Square C27, Jalan RayaKlampis Jaya Surabaya, sebagai Kurator dalam Kepailitan dari TermohonPailit;5. Menetapkan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapbkan kemudiansetelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;6.
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang olehPemohon Pailit Il tidak bisa dikategorikan sebagai kreditor, sehinggaPermohonan Pailit yang diajukan Para Pemohon Pailit haruslah ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima, karena belum memenuhi syarat pailitdalam permohonan pernyataan pailit sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Kepailitan yaitu ada dua atau lebih Kreditor;.