Ditemukan 591 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-11-2011 — Upload : 18-03-2013
Putusan PN TANGERANG Nomor 1566/PID.B/2011/PN.TNG
Tanggal 8 Nopember 2011 — SAID BIN LUKMAN
313
  • judi koprok dan diketahui terdakwamembantu dan pemasangannya adalah Sdr.
    lanjut;e Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diriterdakwa Said Bin Lukman, saksi Sumantri, saksi KASIMBIN DAIRIN menerangkan bahwa daidalam judi tersebutsebagai Bandar serta permainan judi koprok dengan carabandara menggocok 3 (tiga) buah dadu koProk yangditutup dengan tutup teremos plastic dengan alas pirinkecil, kemudian dibuka dan dilihat oleh para pemain parapemain menaruh pasangan uang dengan jumlahRp.1.000, (seribu rupiah) hingga Rp.10.000, (Ssepuluh riburupiah) diatas lapak yang
    judi koprok dandiketahui terdakwa membantu dan pemasangannya adalah Sdr.
Putus : 16-12-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 1432/Pid.B/2014/PN.Bks
Tanggal 16 Desember 2014 — Masan Bin Salim
314
  • diKampung Bulak Kunyit Rt.002/003 Desa Muktiwari Kecamatan Cikarang BaratKabupaten Bekasi, kemudian ketika dilakukan pengecekan ke lapangan ditemukanterdakwa dan Jaya Bin Enem sedang bermain judi jenis koprok, terdakwa sebagaipemasang sedangkan Jaya Bin Enem sebagai bandar judi koprok tersebut ;Bahwa terdakwa tanpa ijin pihak yang berwenang sengaja menawarkan ataumemberikan kesempatan untuk bermain judi jenis koprok dengan caramenyediakan alat untuk bermain judi berupa 3 (tiga) buah dadu, batok
    diKampung Bulak Kunyit Rt. 002/003 di tanah kosong dekat lokasi hajatan ;Bahwa ketika dilakukan pengecekan di lapangan ditemukan terdakwa dan JayaBin Enem sedang bermain judi koprok dimana terdakwa sebagai pemasang danJaya Bin Enem sebagai bandar judi koprok ;Bahwa setelah ditangkap diketahui bahwa terdakwa dan Jaya Bin Enem secarabergantian sebagai pemain dan bandar ;Bahwa permainan judi koprok yang diselenggarakan oleh terdakwa dan Jaya BinEnem mendasarkan untuk menang pada umumnya bergantung
    ;Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan permainan judi koprok ;.
Register : 27-09-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 27-09-2013
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 271/PID.B/2013/PN.GS
Tanggal 4 September 2013 — YANUAR TRIYANTO BIN MUAJI
2416
  • dan sedangmemasang uang taruhan dan dari pengakuan terdakwa sendiri ; Bahwa sebelum saksi bersama dengan rekanrekan saksi melakukanpenangkapan terhadap terdakwa, sebelumnya sudah melakukanpengamatan dahulu peran masingmasing dalam judi koprok tersebut ; Bahwa sepengetahuan saksi cara memainkan judi koprok tersebut dengancara para pemain memasangkan uang taruhannya diatas lapakbergambar, dan selanjutnya tempurung yang berisi dadu diguncang dansetelah itu dibuka dan apakah ada pemain yang gambarnya
    Way PengubuanKabupaten Lampung Tengah ; Bahwa pada saat tersebut terdakwa yang berperan sebagai pemain judikoprok juga berhasil ditangkap oleh Polisi sedangkan peran saksi padasaat itu sebagai Bandar pengganti ; Bahwa pada saat permainan judi koprok tersebut berlangsung, bukanhanya terdakwa saksi yang bermain judi koprok masih banyak jugapemain judi koprok lainnya dan berhasil melarikan diri pada saatpenangkapan ; Bahwa besar taruhan dalam tiap putarannya antara Rp. 2.000, (dua riburupiah) sampai
    ; Bahwa terdakwa ditangkap karena bermain judi pada hari Selasa tanggalO07 Juli 2013 sekitar pukul 22.00 wib di sebuah acara hiburan malam diDusun Bandar Rejo Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan WayPengubuan Kabupaten Lampung Tengah ; Bahwa peran terdakwa dalam melakukan permainan judi koprok tersebutdimana terdakwa berperan sebagai pemain judi koprok ; Bahwa pada saat ditangkap oleh Polisi pada saat itu sedang memasanguang taruhan dan saksi baru bermain 5 (lima) putaran ; Bahwa judi koprok yang
    ; Bahwa benar pada saat ditangkap oleh Polisi pada saat itu sedangmemasang uang taruhan dan saksi baru bermain 5 (lima) putaran ; Bahwa benar judi koprok yang diselenggarakan terdakwa tidak memilikiizin dari pihak yang berwenang ; Bahwa benar bentuk perjudian yang dilakukan terdakwa sifatnya hanyauntunguntungan karena pemain tidak selamanya mendapatkan untungbahkan lebih banyak ruginya ; Bahwa benar cara memainkan judi koprok tersebut dengan cara parapemain memasangkan uang taruhannya diatas lapak
Putus : 04-03-2015 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 157/PID.B/2015/PN.TNG.
Tanggal 4 Maret 2015 — RISCY DAMARA BIN MUHAMAD NUR
184
  • Mardani memasangjudi jejis koprok kemudian saksi Sarwanto dan saksi Repi Saputra langsungmenangkap terdakwa dan Sdr. Mardani yang sedang bermain judi jenis Koprokselanjutnya terdakwa dan Sdr.
    Namun apabila gambar gunung tidakmuncul kepermukaan/diatas maka bandar dapat menarik uang pemaintersebut;Bahwa permainan judi jenis koprok tersebut sifatnya adalah untunguntungankarena harapan untuk menang digantungkan pada faktor kebetulan, nasib atauperuntungan belaka atau apabila kKesempatan untuk menang tersebut menjadilebih besar karena keterlatihan yang lebih tinggi atau ketangkasan yang lebihdari pemain lainnya;Bahwa perjudian jenis koprok tersebut terdakwa lakukan tanpa ada izin daripihak
    ;Bahwa dalam permainan judi jenis koprok tersebut saksi selakupemasang sedangkan terdakwa Riscy Damara selaku Bandar judi jeniskoprok;Bahwa perjudian jenis koprok tersebut dimainkan dengan cara awalnyaPertamatama Bandar mengocok 3 (tiga) buah biji dadu terbuat dari kayubergambar Bola berwarna merah, Palang berwarna biru kuning danGunung berwarna merah kuning berada di dalam batok kelapa danberalaskan piring kecil terbuat dari beling berwarna putih tersebut beradadiatas lapak berukuran 50 cm x 70
Register : 02-11-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 80/Pid/B/2017/PN Gns
Tanggal 3 Mei 2017 — ANTON Glr SUTAN MUKA RATU Bin AHMAD
2513
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) set alat judi koprok; Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 oleh kami R. ZAENAL ARIEF, SH.
    GUNAWAN (DPO), yang mengeluarkan uanguntuk modal bandar koprok sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah)kemudian menggelar lapak judi koprok ditempat hiburan malam di di SinarJaya Kampung Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha Kabupaten LampungTengah;Bahwa permainan judi koprok tersebut dimainkan dengan cara ketika 4(empat buah mata dadu yang ada didalam tempurung di goncang oleh Sadr.GUNAWAN (DPO) sebagai Bandar koprok, kemudian parapemain/pemasang akan memasangkan uang pasangannya dilapak yang Putusan
    berupa Uang Tunaisebesar Rp. 510.000, (Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) setperalatan judi koprok;Bahwa adapun modal untuk permainan judi koprok tersebut adalah dari Sdr.GUNAWAN (DPO), yang mengeluarkan uang untuk modal bandar koproksebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) kemudian menggelar lapakjudi koprok ditempat hiburan malam di di Sinar Jaya Kampung Bumi AjiKecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah;Bahwa permainan judi koprok tersebut dimainkan dengan cara ketika 4(empat
    GUNAWAN (DPO) menutupdadu dan menggoncang lagi dadu koprok tersebut dan seterusnya; Bahwa tujuan terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut adalahuntuk mendapatkan keuntungan; Bahwa permainan dadu koprok tersebut merupakan permainan untunguntungan; Bahwa saat memainkan dadu koprok terdakwa adalah sebagai ceker(Seseorang sebagai pembantu Bandar Koprok yang bertugas menarik danmembayar uang pemasang), sedangkan bandarnya adalah Sdr.
    Bahwa benar saat memainkan dadu koprok tersebut, terdakwa adalahsebagai ceker (Seseorang sebagai pembantu Bandar Koprok yang bertugasmenarik dan membayar uang pemasang), sedangkan bandarnya adalahSdr.
    Kemudian bandar membuka tempurung dadu koprok Putusan.
Putus : 28-10-2014 — Upload : 01-03-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 1804/Pid.B/2014/PN.TNG
Tanggal 28 Oktober 2014 — AMSUDIN Alias PUDIN bin BAKAR
247
  • dengan menggunakan (satu) buah LAPAKkoprok yang bergambar Kepiting, Solo, Kawakawa, Burung Betet, Gajah dan Apel, 3(tiga) buah DADU koprok yang berbentuk kubus yang setiap sisinya bergambar sepertipada lapak koprok., 1 (satu) buah PIRING kecil tempat meletakan biji dadu, 1 (satu)buah BATOK yang terbuat dari tempurung kelapa untuk menutup Dadu.Bahwa ada 3 cara pemasangan judi koprok tersebut yaitu :Halaman 5 dari 13 hal.
    dan bermain judi koprok sehingga saksipunlangsung melakukan penggerebekan;Bahwa saksi mengamankan barang bukti yaitu uang sebesar Rp.144.000,dan peralatan judi koprok berupa : 1 buah lapak koprok bergambar Kepiting,Solo, Kawa Kawa, Betet, Gajah dan Apel, 3.
    terdakwa karena kedapatanmelakukan tindak pidana perjudian jenis koprok pada hari Sabtu tanggal 28Juni 2014 sekitar jam 23.00 wib di Kp.
    berkumpul dan bermain judi koprok sehingga saksipunlangsung melakukan penggerebekan;Bahwa saksi mengamankan barang bukti yaitu uang sebesar Rp.144.000,dan peralatan judi koprok berupa : 1 buah lapak koprok bergambar Kepiting,Solo, Kawa Kawa, Betet, Gajah dan Apel, 3.
    Pakuhaji Kab.Tangerang;Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk bermain judi jenis koprok yaituberupa : buah lapak koprok bergambar Kepiting, Solo, Kawa Kawa, Betet,Gajah dan Apel, 3.
Putus : 26-11-2015 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN SERANG Nomor 712/PID.B/2015/PN.Srg
Tanggal 26 Nopember 2015 — JAENURI BiN USMANI
384
  • mengahmpiri kawan terdakwa bernamasdr.APING (DPO) yang juga pemain judi koprok, dan ditempat tersebutterdakwa mulamula ikut bermain sebagai pemasang judi koprok sedangkanHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 712/PID.B/2015/PN Srgsdr.APING sebaga bandar, namun tidak lama kemudian sdr.APING (DPO)pergi meninggalkan lapak dan seketika itu terdakwa yang menggantikan posisisdr.APING sebagai bandar, bahwa Sesuai dengan peran sebagai bandar dalampermainan judi jenis koprok yang diadakan oleh terdakwa adalah permainanjudi
    atau melakukan permainan judi jenis koprok tersebutmemperoleh keuntungan dari pemasang tergantung jumlah angka yangdipasang, akan tetapi para pemasang dalam permainan judi jenis koprok iniadalah permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang padaumumnya bergantung kepada untunguntungan saja, dan juga kalaupengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaanpemain.Bahwa selama beberapa kali permainan judi koprok dengan uangsebagai taruhannya yang diadakan oleh terdakwa tersebut
    mengahmpiri kawan terdakwa bernamasdr.APING (DPO) yang juga pemain judi koprok, dan ditempat tersebutterdakwa mulamula ikut bermain sebagai pemasang judi koprok sedangkansdr.APING sebaga bandar, namun tidak lama kemudian sdr.APING (DPQ)pergi meninggalkan lapak dan seketika itu terdakwa yang menggantikan posisisdr.APING sebagai bandar, bahwa Sesuai dengan peran sebagai bandar dalampermainan judi jenis koprok yang diadakan oleh terdakwa adalah permainanjudi dengan cara pemasang harus menaruh terlebin
    tersebut ada permainjudi Koprok;Bahwa saksi bersama 3 (tiga) rekan saksi Polres cilegon ke tempatkejadaia perkara dan disan saksi melihat Terdakwa dan 3 (tiga) rekannyasedang melakukan permainan judi Koprok, Kemudian saksi dan rekanrekan melakukan penangkapan' terhadap tTerdakwa dan rekanrekanya;Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor 712/PID.B/2015/PN Srg Bahwa Terdakwa melakukannya permainan judi koprok bersama denganMAHMUD Als BODAG sdr.SAIKUN ALs RIDO dan sdr,SUNARI AlsBAWUK; Bahwa setelah dinterograsi
Register : 29-11-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN METRO Nomor 172/Pid.B/2018/PN Met
Tanggal 15 Januari 2019 — Penuntut Umum:
1.Iwan Setiadi, SH.
2.Rahmat Effendi, S.H.
Terdakwa:
Anton Supriadi bin Suratno
12213
  • tersebut ;Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali bermain Judi jenis dadu Koprok melalui hp ditempat tersebut ;Bahwa pada waktu penangkapan pemasang lainnya melarikan dir!
    ;Bahwa permainan judi dadu koprok melalui Hp. Tersebut adalah untunguntungansaja ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksisaksi tersebut Terdakwamembenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwayang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa telah bermain judi dadu koprok melalui Hp dan telahditangkap oleh Polisi ;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi dadu koprok dihalaman SPBU GanjarAgung di JI.
    Wib, dan Terdakwa selaku Bandar dalam permainan judi dadukoprok tersebut ;Bahwa permainan judi koprok tersebut dilakukan oleh 8 (delapan) orang pemasangdengan 1 (satu) orang bandarnya, dan permainan judi dadu tersebut tidakdirencanakan karena kami pada saat itu Sedang menunggu kiriman premium datangdi SPBU ganjar Agung ;Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali ikut permainan judi dadu koprok tersebut danbaru pertama kali jadi bandarnya ;Bahwa cara bermain judi dadu koprok melalui Hp tersebut yaitu terdakwa
    Wib, Terdakwa selaku Bandar dan saksiChandra Mahendra selaku pemasang dalam permainan judi dadu koprok ;Bahwa permainan judi koprok tersebut dilakukan oleh 8 (delapan) orang pemasangdengan 1 (satu) orang bandarnya, dan permainan judi dadu tersebut tidakdirencanakan karena pada saat itu sedang menunggu kiriman premium datang diSPBU ganjar Agung ;Bahwa cara bermain judi dadu koprok melalui Hp tersebut yaitu terdakwa Antonpertamatama bandar (anton) duduk ditengah lalu ditanah dituliskan angkaangka1,2,3,4,5,6
    Metro Barat KotaMetro Terdakwa karena telah menjadi bandar judi dadu koprok ;Menimbang, bahwa permainan judi koprok tersebut dilakukan oleh 8 (delapan)orang pemasang dengan 1 (Satu) orang bandarnya, dan permainan judi dadu tersebuttidak direncanakan karena pada saat itu sedang menunggu kiriman premium datang diSPBU ganjar Agung ;Menimbang, bahwa cara bermain judi dadu koprok melalui Hp tersebut yaituterdakwa Anton pertamatama Bandar (anton) duduk ditengah lalu ditanah dituliskanangkaangka 1,2,3,4,5,6
Putus : 20-11-2014 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 1351/PID/B/2014/PN.Bks
Tanggal 20 Nopember 2014 — BARI Bin SATIM
323
  • mulut ke mulut juga melalui telfon jika di Kampung Jati RT 013/006 adalapak judi Koprok, dan hasil setiap bermain judi Koprok tersebut terdakwamendapat sekitar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).Adapun cara terdakwa bermain judi jenis Koprok tersebut hanya bersifatuntunguntungan yaitu pemasang akan memasang uang pada angka yangada pada lapak Koprok kemudian bandar mengocok 3 buah dadu dankemudian jika ada pemasang yang angka pasangannya cocok dengan dadutersebut maka akan dibayar sejumlah uang
    , dan kemudianselanjutnya pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan berhasilmengamankan terdakwa BARI Bin SATIM (dalam berkasterpisah)sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwaberikut barang bukti dibawa ke Polresta Bekasi untuk diproses lebih lanjut.Adapun cara terdakwa bermain judi jenis Koprok tersebut hanya bersifatuntunguntungan yaitu pemasang akan memasang uang pada angka yangada pada lapak Koprok kemudian bandar mengocok 3 buah dadu dankemudian jika ada pemasang
    jenis Koprok tersebut hanyabersifat untunguntungan yaitu pemasang akan memasang uang padaangka yang ada pada lapak Koprok kemudian BARI Bin SATIM sebagaibandar mengocok 3 buah dadu dan kemudian jika ada pemasang yangangka pasangannya cocok dengan dadu tersebut maka akan dibayarsejumlah uang yang dipasangnya oleh BARI Bin SATIM sebagai bandar,dan apabila pasangannya tidak cocok maka uangnya akan diambil olehBARI Bin SATIM sebagai bandar.Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.Menimbang, bahwa berdasarkan
    kesadaran penuh walaupun tahu hal itu dilarang.Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan dariketerangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa dengansengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untukbermain judi Koprok, yaitu terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatanuntuk bermain yaitu menunggu orang untuk bermain judi Koprok dan denganmemberitahukan dari mulut ke mulut juga melalui telfon jika di Kampung Jati RT013/006 ada lapak judi
    Koprok, dan hasil setiap bermain judi Koprok tersebutterdakwa mendapat sekitar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwamenawarkan permainan judi Koprok ini tanpa memiliki izin yang sah dari pihakyang berwenang, dan juga terdakwa mengetahui jika permainan judi Koproktersebut melanggar hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seluruh unsurunsur pasal303 ayat (1) ke 2 KUHP telah terpenuhi seluruhnya, maka dakwaan JaksaPenuntut Umum telah terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh
Register : 16-07-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 129/Pid.B/2014/PN.Kot
Tanggal 27 Agustus 2014 — - M. ROZAK EFENDI Bin MUHRONI
5924
  • (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- 23 (dua puluh tiga rupiah) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah); (Dipergunakan dalam perkara atas nama HAYAT Als YAT Bin JASI Dkk)- 1 (satu) lembar lapak judi koprok
    ;- 4 (empat) buah dadu koprok;- 1 (satu) buah tempurung (alat untuk mengguncang dadu koprok);- 1 (satu) buah accu merk GS ASTRA ukuran 12 Volt;- 1 (satu) buah lampu merk SKYLIGH berikut kabel penyambung Accu untuk penerangan;- 1 (satu) buah karpet warna merah dan karung warna putih; (Dipergunakan dalam perkara atas nama HAYAT Als YAT Bin JASI Dkk)6.
    bergambarkan angka 5(lima).Hal. 3 dari 21e Bahwa setelah TERDAKWA menaruh uang sebesar Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah) ke lapak judi koprok yang bergambarkan angka 5(lima). kKemudian saksi HAYAT Als.
    satu sampai enamsebanyak 3 (tiga) buah dan 1 (satu) dadu gambar hewan danTerdakwa BILLY sebagai ceker Bandar duduk disamping kananbandar kemudian saksi ROZAK EFENDI selaku pemasang danpara pemain lainnya menaruh uang taruhannya di atas angkayang diinginkan pemain dilapak judi koprok yang berada didepan TERDAKWA ;Bahwa pelaku melakukan perjudian tersebut tidak mendapatizin;Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan yang digunakan untuk bermain judi koprok;Atas keterangan saksi
    ROZAK EFENDI yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 sekira pukul 20.30wib di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu KabupatenPringsewu, para terdakwa melakukan judi koprok;e Bahwa awalnya, terdakwa ROZAK menonton judi koprok danakhirnya saksi tertarik untuk memasang;e Bahwa di lapak perjudian tersebut juga sedang ada acarahiburan kuda kepang, jaraknya sekitar 20 (dua puluh) meter;e Bahwa terdakwa ROZAK pada saat itu memasang sejumlah Rp10.000, (sepuluh ribu
    perkara ini ;Hal. 13 dari 21Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwaserta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, makaMajelis Hakim telah memperoleh faktafakta sebagai berikut :Bahwa benar, pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 sekirapukul 20.30 wib di Pekon Fajar Agung Kecamatan PringsewuKabupaten Pringsewu, terdakwa bermain judi koprok, yangdiketahui dari informasi masyarakat bahwa saksi HAYAT dansaksi BILLY membuka lapak perjudian koprok yang sedang
    yang didapat dari informasi masyarakatbahwa Terdakwa bermain judi koprok di tempat yang dikunjungi umum, padasaat itu sedang ada acara hiburan kuda kepang.
Register : 05-09-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 05-09-2013
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 226/PID.B/2013/PN.GS
Tanggal 1 Agustus 2013 — ANDI RISWANTO Bin SUTONO
1811
  • Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 229.000,- (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;- 4 (empat) buah lilin ;- 1 (satu) tempurung koprok ;- 1 (satu) lapak koprok ;- 4 (empat) buah mata dadu koprok ;- 1 (satu) tempurung koprok ;Dirampas untuk dimusnahkan ;8.
    Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketikaterdakwa datang ketempat hiburan kuda lumping selanjutnya terdakwamengajak warga yang tidak terdakwa kenal untuk bermain judi jeniskoprok dalam permainan judi jenis koprok tersebut terdakwa sebagaibandarnya cara dari permainan judi jenis koprok yaitu setelah terdakwamendapatkan 10 orang yang diajak untuk bermain judi koprok selanjutnyaterdakwamenghidupkan lilin sebagai penerangan
    Perbuatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikutPada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketikaterdakwa datang ketempat hiburan kuda lumping selanjutnya terdakwamengajak warga yang tidak terdakwa kenal untuk bermain judi jeniskoprok dalam permainan judi jenis koprok tersebut terdakwa sebagaibandarnya cara dari permainan judi jenis koprok yaitu setelah terdakwamendapatkan 10 orang yang diajak untuk bermain judi koprok selanjutnyaterdakwamenghidupkan lilin sebagai penerangan
    hari Rabutanggal 08 Mei 2013 sekitar pukul 23.00 wib di Kampung Sri BasukiKecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah ; Bahwa terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut sendiriantanpa di bantu oleh orang lain ; Bahwa peran terdakwa dalam melakukan permainan judi koprok tersebutdimana terdakwa berperan sebagai Bandar yang mempunyai tugaspengguncang dadu koprok, memungut atau menarik dan membayar uangtaruhan dari pemasang ; Bahwa terdakwa melakukan perjudian koprok tersebut terdakwamengajak
    yang berwenang ;11Menimbang, bahwa terdakwa melakukan permainan judi koproktersebut sendirian tanpa di bantu oleh orang lain dan peran terdakwa dalammelakukan permainan judi koprok tersebut dimana terdakwa berperan sebagaiBandar yang mempunyai tugas pengguncang dadu koprok, memungut ataumenarik dan membayar uang taruhan dari pemasang dan terdakwa melakukanperjudian koprok tersebut terdakwa mengajak warga yang tidak terdakwakenal untuk melakukan permaianan judi dimana judi koprok yangdiselenggarakan
    Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp. 229.000, (dua ratus dua puluh sembilan riburupiah) ;Dirampas untuk Negara ;154 (empat) buah lilin ;1 (satu) tempurung koprok ; 1 (satu) lapak koprok ;4 (empat) buah mata dadu koprok ;1 (satu) tempurung koprok ;Dirampas untuk dimusnahkan ;8.
Register : 09-03-2015 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 461/PID.B/2014/PN Gns
Tanggal 20 Januari 2015 — TEGUH MURDIANTO Bin RUMANTO SANDI, CS
2412
  • pemain datang sendiri untuk bermain judikoprok ;Bahwa permaian judi koprok tersebut sifatnya untunguntungan saja ;Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk bermain judi koprok tersebut ;Bahwa pekerjaan terdakwa seharihari sebagai Wlraswasta dan terdakwa menjadiBandar judi untuk menambah pendapatan keluarga ;Bahwa terdakwa menyesal akibat terdakwa bermain judi koprok tersebut danberjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa Il.SUWITO RAMIRES
    tersebut di halaman depan rumahwarga di pinggir jalan raya sehingga siapa saja bisa melihat bebas dan bisa datangkelokasi perjudian koprok tersebut ; Bahwa benar para terdakwa tidak menawarkan pemasang untuk permaian judikoprok tersebut dan para pemasang atau pemain datang sendiri untuk bermainjudi koprok ; Bahwa benar permaian judi koprok tersebut sifatnya untunguntungan saja ; Bahwa benar para terdakwa tidak ada ijin untuk bermain judi koprok tersebut ; Bahwa benar pekerjaan para terdakwa seharihari
    Buana Kecamatan WaySeputih Kabupaten Lampung Tengah dan judi koprok yang dimainkan para terdakwatidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan para terdakwa melakukan permainanjudi koprok tersebut melakukan permainan judi koprok tersebut di halaman depan rumahwarga di pinggir jalan raya sehingga siapa saja bisa melihat bebas dan bisa datangkelokasi perjudian koprok tersebut ;Menimbang, bahwa terdakwa Teguh Murdianto bertugas sebagai bandar danpengguncang judi koprok sedangkan terdakwa Suwito Ramires
    Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan ituMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan terungkap bahwapara terdakwa bermain permaianan judi koprok pada hari Minggu tanggal 05 Oktober162014 sekitar Pukul 23.00 WIB bertempat di Kampung Sangga Buana Kecamatan WaySeputih Kabupaten Lampung Tengah dan judi koprok yang dimainkan para terdakwatidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan para terdakwa melakukan permainanjudi koprok tersebut melakukan permainan
    judi koprok tersebut di halaman depan rumahwarga di pinggir jalan raya sehingga siapa saja bisa melihat bebas dan bisa datangkelokasi perjudian koprok tersebut ;Menimbang, bahwa terdakwa Teguh Murdianto bertugas sebagai bandar danpengguncang judi koprok sedangkan terdakwa Suwito Ramires sebagai kasir yangmembayar sejumlah uang kepada pemasang yang menang dan mengambil uangpemasang yang kalah ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta juridis yang terungkap dipersidangan menunjukan bahwa perbuatan
Register : 27-06-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 121/Pid.B/2016/PN.Kot
Tanggal 10 Agustus 2016 — - KUSAIRIN Alias BANG IRI Bin SATARUDIN;
6617
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Set Alat Permainan Judi Dadu Koprok;dirampas untuk dimusnahkan- Uang sejumlah Rp. 169.000,- (seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    , kemudian saksi AGUSNARI BinBINTANG mendatangi Terdakwa di sebuah halaman rumah warga di pinggirjalan yang mudah diketahui atau dijangkau orangorang yang akan ikutbermain, selanjutnya sambil menunggu pemain yang akan menaruhuangnya di arena permainan, saksi AGUSNARI Bin BINTANG menaruhuang sebagai pemain di arena permainan dadu koprok, kemudian untukmulai bermain dadu koprok awalnya Terdakwa akan menjadi Bandar untukmemasukkan dadu ke dalam tempurung agar dikocok/ diguncang, setelahitu pemain yang
    sambil menunggu pemain yang akan menaruhuangnya di arena permainan, saksi AGUSNARI Bin BINTANG menaruhuang sebagai pemain di arena permainan dadu koprok, kemudian untukmulai bermain dadu koprok awalnya Terdakwa akan menjadi Bandar untukmemasukkan dadu ke dalam tempurung agar dikocok/ diguncang, setelahitu pemain yang menaruh uang di atas karpet bergambar yang merupakanarena permainan dadu koprok dan pemain harus menebak gambar daduyang ditutup oleh tempurung apakah yang akan muncul berupa gambar
    dan mendapati barangbarangbukti berupa 1 (satu) set alat permainan dadu koprok dan uang tunaisebanyak Rp. 169.000, (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yangberada di tengah arena permainan atau tempat Terdakwa dan saksiKUSAIRI Bin SATAR melakukan permainan dadu koprok, oleh karena itusaksi MAMAY RAHMAT Bin APIP, saksi YURIST ASLIN BinBAHERAMSYAH, dan saksi IWAN POLANTINO Bin KHOLIB selakuAnggota Kepolisian Sektor Kota Agung membawa Terdakwa dan saksiHalaman 5 dari halaman 17, Putusan No.121
    /2016/PN.Kot.Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan, terdapat 5 (lima) orangpemain yang melarikan diri sehingga saksi bersama Anggota KepolisianSektor Kota Agung lainnya hanya mendapati barangbarang berupa 1 (satu)set alat permainan dadu koprok dan uang tunai sebanyak Rp. 169.000,(seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang berada ditengah arenapermainan di tempat Terdakwa dan saksi Agusnari Bin Bintang melakukanpermainan dadu koprok;Bahwa cara untuk bermain dadu koprok awalnya Terdakwa Kusairin
Register : 03-01-2012 — Putus : 02-02-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 1/Pid.B/2012/PN.KTA
Tanggal 2 Februari 2012 — SUWANDI Bin BRAHIM; HARIYANTO Bin WIYOSO; YURIS SUPRIYADI Bin ASIK;
3511
  • dengancara para pemasang termasuk terdakwa II dan terdakwa III memasang terlebih dahuluuang taruhan di atas karpet koprok yang berisikan angka nomor 1 (satu) sampai dengan6 (enam) dan gamabr binatang seperti ikan, gajah dan kupukupu, selanjutnyaterdakwa I yang pada saat kejadian sebagai bandar menutup 4 (empat) uah mata dadudengan tempurung koprok kemudian mengocok/menggoncang mata dadu yang adadidalamnya, setelah dadu koprok dikocok dan dibuka maka mata dadu yangmenghadap keatas adalah menunjukan
    ;e Bahwa menurut keterangan para terdakwa, perjudian koprok tersebut dilakukan olehpara terdakwa dengan cara para pemasang memasang terlebih dahulu uang taruhandiatas karpet koprok yang berisikan angka nomor 1 sampai dengan angka 6 dangambar binatang seperti ikan, gajah, dan kupukupu selanjutnya terdakwa Suwandiyang apda saat kejadian sebagai bandar menuntup 4 (empat) buah mata dadu dengantempurung koprok kemudian mengocok/menggoncang mata dadu yang ada di dalamtempurung, setelah dadu koprok dikocok
    ;Bahwa menurut keterangan para terdakwa, perjudian koprok tersebut dilakukan olehpara terdakwa dengan cara para pemasang memasang terlebih dahulu uang taruhandiatas karpet koprok yang berisikan angka nomor 1 sampai dengan angka 6 dangambar binatang seperti ikan, gajah, dan kupukupu selanjutnya terdakwa Suwandiyang apda saat kejadian sebagai bandar menuntup 4 (empat) buah mata dadu dengantempurung koprok kemudian mengocok/menggoncang mata dadu yang ada di dalamtempurung, setelah dadu koprok dikocok
    YURIS SUPRIYADI Bin ASIKtelah melakukan permainan judi jenis koprok pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2011sekira puku 23.00 WIB di pinggir sawah di Dusun Kedaung Pekon Kedaloman KecamatanGunung Alip Kabupaten Tanggamus;Menimbang, bahwa permainan judi jenis koprok tersebut dilakukan oleh para terdakwadengan cara para pemasang memasang terlebih dahulu uang taruhan diatas karpet koprok yangberisikan angka nomor 1 sampai dengan angka 6 dan gambar binatang seperti ikan, gajah, dankupukupu selanjutnya
Register : 26-01-2016 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 390/Pid.B/2015/PN Gns
Tanggal 20 Januari 2016 — ILYAS Bin RAHMAT
2514
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) tempurung koprok,- 3 (tiga) buah dadu koprok,- 1 (satu) buah besi tempat gantungan lampu penerangan,- 1 (satu) buah bola lampu merk Philips beserta kabelnya,- 1 (satu) buah aki kecil merk Yuasa.- 1 (satu) lembar lapak koprok.Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah)Dirampas untuk negara.8.
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) tempurung koprok, 3 (tiga) buah dadu koprok,(1 (satu) buah besi tempat gantungan lampu penerangan, 1 (satu) buah bola lampu merk Philips beserta kabelnya,1 (satu)satu) buah aki kecil merk Yuasa. 1 (satu) lembar lapak koprok.Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp.110.000, (Seratus sepuluh ribu rupiah)Dirampas untuk negara.4.
    yang disertai taruhan uang dansetelah melihat hal tersebut saksi menangkap para Terdakwa sedangkanSaudara Ridwan yang bertugas sebagai menggoncang dadu berasilmelarikan diri.Bahwa pada saat itu saksi melihat Terdakwa llyas sedang duduk di depandadu sambil memegang uang dan terdakwa Sahmin sedang dudukdisamping koprok sedangkan Ridwan (DPO) sebagai pengguncang alatkoprok.Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa 1(satu) buah tempurung koprok, 3 (tiga) buah dadu koprok, 1
    bertugas sebagai menggoncang daduberasil melarikan diri.Bahwa pada saat itu saksi melihat Terdakwa llyas sedang duduk di depandadu sambil memegang uang dan terdakwa Sahmin sedang dudukdisamping koprok sedangkan Ridwan (DPO) sebagai pengguncang alatkoprok.Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa 1(satu) buah tempurung koprok, 3 (tiga) buah dadu koprok, 1 (satu) buah besiHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor390Pid.
    berupa : 1 (satu) tempurung koprok. 3 (tiga) buah dadu koprok.(1 (satu) buah besi tempat gantungan lampu penerangan. 1 (satu) buah bola lampu merk philips beserta kabelnya.1 (satu) buah aki kecil merk Yuasa. 1 (satu) lembar lapak koprok.
    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;Memerintahkan agar barang bukti berupa:1 (satu) tempurung koprok, 3tiga) buah dadu koprok,satu) buah besi tempat gantungan lampu penerangan,((( 1 (satu) buah bola lampu merk Philips beserta kabelnya,Halaman 19 dari 20 Putusan Nomor390Pid.B/2015/PN.
Register : 27-06-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 120/Pid.B/2016/PN.Kot
Tanggal 10 Agustus 2016 — - AGUSNARI Alias AGUS Bin BINTANG;
7122
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Set Alat Permainan Judi Dadu Koprok;- Uang sejumlah Rp. 169.000,- (seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa KUSAIRIN Alias BANG IRI Bin SATARUDIN;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    dan mendapati barangbarangbukti berupa 1 (satu) set alat permainan dadu koprok dan uang tunaisebanyak Rp. 169.000, (Seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yangberada di tengah arena permainan atau tempat Terdakwa dan saksiKUSAIRI Bin SATAR melakukan permainan dadu koprok, oleh karena itusaksi MAMAY RAHMAT Bin APIP, saksi YURIST ASLIN BinBAHERAMSYAH, dan saksi IWAN POLANTINO Bin KHOLIB selakuAnggota Kepolisian Sektor Kota Agung membawa Terdakwa dan saksiKUSAIRI Bin SATAR serta barang bukti ke Markas
    dan mendapati barangbarangbukti berupa 1 (satu) set alat permainan dadu koprok dan uang tunaisebanyak Rp. 169.000, (seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yangberada di tengah arena permainan atau tempat Terdakwa dan saksiKUSAIRI Bin SATAR melakukan permainan dadu koprok, oleh karena itusaksi MAMAY RAHMAT Bin APIP, saksi YURIST ASLIN BinBAHERAMSYAH, dan saksi IWAN POLANTINO Bin KHOLIB = selakuAnggota Kepolisian Sektor Kota Agung membawa Terdakwa dan saksiKUSAIRI Bin SATAR serta barang bukti ke
    5 (lima) orangpemain yang melarikan diri sehingga saksi bersama Anggota KepolisianSektor Kota Agung lainnya hanya mendapati barangbarang berupa 1 (satu)set alat permainan dadu koprok dan uang tunai sebanyak Rp. 169.000,(seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang berada ditengah arenaHalaman 68 dari halaman 17, Putusan No.120/Pid.B/2016/PN.Kot.permainan di tempat Terdakwa dan saksi Kusairin Alias Bang Iri BinSatarudin melakukan permainan dadu koprok;Bahwa cara untuk bermain dadu koprok awalnya
    ;Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian Sektor KotaAgung mendapati barangbarang berupa 1 (satu) set alat permainan dadukoprok dan uang tunai sebanyak Rp. 169.000, (seratus enam puluhsembilan ribu rupiah) yang berada ditengah arena permainan di tempatTerdakwa dan saksi Kusairin Alias Bang Iri Bin Satarudin melakukanpermainan dadu koprok;Bahwa cara untuk bermain dadu koprok awalnya saksi Kusairin Alias Banglri Bin Satarudin akan menjadi Bandar untuk memasukkan dadu ke dalamtempurung
    Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian Sektor KotaAgung mendapati barangbarang berupa 1 (satu) set alat permainan dadukoprok dan uang tunai sebanyak Rp. 169.000, (seratus enam puluhsembilan ribu rupiah) yang berada ditengah arena permainan di tempatTerdakwa dan saksi Kusairin Alias Bang Iri Bin Satarudin melakukanpermainan dadu koprok; Bahwa cara untuk bermain dadu koprok awalnya saksi Kusairin Alias Banglri Bin Satarudin akan menjadi Bandar untuk memasukkan dadu ke dalamtempurung
Register : 02-04-2014 — Putus : 29-01-2014 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 442/Pid.B/2013/PN.GS
Tanggal 29 Januari 2014 — MAIDI Bin SUJONO, DKK
219
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Tempurung warna Kuning;- 1 (satu) buah Piring untuk bantalan Tempurung warna Hitam;- 4 (empat) buah Dadu;- 1 (satu) lembar Karpet Lapak Koprok;- 1 (satu) lembar Tikar Spon warna Hijau;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
    KASRUDIN Bn SUDIRO selakupemasang judi jenis koprok tersebut yang berhasil ditangkap dan diamankan (satu) buahTempurung warna Kuning, (satu) buah Piring untuk bantalan Tempurung warna Hitam,4 (empat) buah Dadu, 1 (satu) lembar Karpet Lapak Koprok, (satu) lembar Tikar Sponwarna Hijau, Uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah); Bahwa terdakwa I., terdakwa II. dan terdakwa III. mengakui telah bermain judijenis judi koprok dan sudah pernah menang dengan cara terdakwa I., terdakwa II. danterdakwa
    tersebut terdakwa sudahsempat menang atau mendapatkan bayaran;e Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok adalah untukmendapatkan keuntungan;e Bahwa terdakwa dan saksi dalam bermain judi jenis koprok tersebut tidakmendapatkan izin dari pihak yang berwenangTerdakwa II.
    tersebut terdakwa sudahsempat menang atau mendapatkan bayaran;e Bahwa terdakwa dan saksi melakukan permainan judi jenis koprok adalah untukmendapatkan keuntungan; Bahwa terdakwa dalam bermain judi jenis koprok tersebut tidak mendapatkan izindari pihak yang berwenangTerdakwa III.
    KASRUDIN Bin SUDIRO selaku pemasangjudi jenis koprok yang berhasil ditangkap;e Bahwa telah diamankan (satu) buah Tempurung warna Kuning, (satu)buah Piring untuk bantalan Tempurung warna Hitam, 4 (empat) buah Dadu, (satu) lembar Karpet Lapak Koprok, (satu) lembar Tikar Spon warna Hijau,Uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);e Bahwa para terdakwa mengakui telah turut serta dalam permainan judi jenisjudi koprok tanpa izin dari pihak yang berwenang dan dalam permainan judijenis koprok tersebut
    KASRUDIN Bin SUDIRO selaku pemasang judi jenis koprok yangberhasil ditangkap dan diamankan (satu) buah Tempurung warna Kuning, (satu) buahPiring untuk bantalan Tempurung warna Hitam, 4 (empat) buah Dadu, 1 (satu) lembarKarpet Lapak Koprok, 1 (satu) lembar Tikar Spon warna Hijau, Uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa para terdakwa mengakui telah turut serta dalam permainanjudi jenis judi koprok tanpa izin dari pihak yang berwenang dan dalam permainan judijenis koprok tersebut
Register : 18-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 02-05-2016
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 280/Pid.B/2015/PN.Kot
Tanggal 13 Januari 2016 — - NEDIYAN SYAHRELA Bin HERWAN;
5019
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tempurung;- 4 (empat) buah mata dadu yang terdiri dari 3 (tiga) buah mata dadu bergambar angka (1,2, 3,4,5,6), 1 (satu) buah dadu bergambar (kupu-kupu, gajah, ikan);- 1 (satu) buah alas tempuung;- 1 (satu) lembar lapak koprok bergambar angka (1,2, 3,4,5,6) dan hewan (kupu-kupu, ikan, gajah);dirampas untuk dimusnahkan- Uang tunai sejumlah Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh
    Kemudianapabila mata dadu angka yang keluar 3 (tiga) buah dadu angka yang sama makadadu tersebut disebut dengan sekurung dan pemasang akan mendapatkanbayaran sebanyak 3 (tiga) kali lipat sedangkan untuk gambar binatang makapemasang akan mendapatkan bayaran sejumlah Rp.40.000 (empat puluh RibuRupiah).Bahwa permainan judi dadu jenis koprok tersebut menggunakan uangtaruhan tergantung pada masingmasing para pemain atau pemasang yang akanmemasang.Bahwa permainan judi dadu jenis koprok yang dilakukan oleh
    dan 1(satu) orang penonton.Yaitu : terdakwa TOLHADIYANTO als AKANG bin SANUDIN, terdakwaMULIYAN ARIF Bin M.ZAINI KASIM, terdakwa NEDIYANSYAH RELA BinHELWAN.dan saksi penonton yaitu MISRAN.Bahwa saksi melihat saksi TOLHADIYANTO als AKANG Bin SANUDI,terdakwa MULYAN ARIF Bin M.ZAINI dan terdakwa NEDIYANSYAHRELA Bin HELWAN bermain judi jenis dadu koprok dengan carasaksi TOLHADIYANTO als AKANG Bin SANUDIN, terdakwa MULYANARIF Bin M.ZAINI KASIM untuk bermain judi dadu jenis koprok, dengancara terdakwa
Upload : 02-07-2014
Putusan PN KALIANDA Nomor 09/ Pid.B /2014/ PN-KLD
SUPARNO Bin SARDIMIN (Alm) BUDI ARYANTO Bin SIYO WASITO
588
  • tidak tentu hari mainnya karenaterdakwa dan terdakwa II membuka judi koprok kalau adakeramaian atau hajatan didesa, dan biasanya perjudiankoprok dimulai dari pukul 20.00 wib sampai dengan selesai.Para terdakwa terlibat dalam permainan judi koprok sudahlama dan mendapat bagian uang tindak tentu sesuai denganpendapatan atau kemenangan pada saat membuka judikoprok tersebut;Bahwa pada sabtu tanggal 22 November 2013 sekira pukul 20.00 wibterdakwa dan terdakwa Il membuka arena judi koprok sekaligusmenjadi
    Dimana terdakwa sebagai penguncang dadu koprok dan terdakwa II sebagai penarikdan membayar uang pasangan dari pemasang;Bahwa cara permainan judi koprok yaitu dengan mengunakan 4(empat) buah dadu dimana 3 (tiga) dadu bergambar nilai angkadan 1 (satu) buah dadu bergambar binatang sedangkan carapermainannya yaitu 4 (empat) buah dadu koprok diletakan diatasalas dadu lalu di tutup dengan penutup dadu kemudian diangkatdan digoncangkan keatas kemudian setelah pemasang menaruhuang taruhanya penutup dadu
    Paraterdakwa terlibat dalam permainan judi koprok sudah lama danmendapat bagian uang tindak tentu sesuai dengan pendapatanatau kemenangan pada saat membuka judi koprok tersebut;Bahwa sekira pukul 22.00 wib pada saat para pemasang judikoprok sedang ramairamainya tibatiba datang anggota polisi daripolsek Sidomulyo yaitu saksi Abdullah, saksi Dwi dan saksi Wahyulangsung membubarkan permainan judi koprok tersebut danmelakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudiandibawa ke Polsek Sidomulyo untuk
    Paraterdakwa terlibat dalam permainan judi koprok sudah lama danmendapat bagian uang tindak tentu sesuai dengan pendapatanatau kemenangan pada saat membuka judi koprok tersebut;e Bahwa sekira pukul 22.00 wib pada saat para pemasang judikoprok sedang ramairamainya tibatiba datang anggota polisi daripolsek Sidomulyo yaitu saksi Abdullah, saksi Dwi dan saksi Wahyulangsung membubarkan permainan judi koprok tersebut danmelakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudiandibawa ke Polsek Sidomulyo untuk
Register : 22-09-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 199/Pid.B/2015/PN.Kot
Tanggal 20 Oktober 2015 — - ERWIN Bin HAMDANI;
4820
  • Tanggamus, untuk melakukan permainan judi jenis koprok dansekitar pukul 21.30 wib Terdakwa ERWIN sama dengan Sdr. GUN (DPO) danSdr. ASEP (DPO) sampai di Pekon Tanjung Agung Kec. Pugung Kab.Tanggamus, yang kemudian disekitar tempat yang akan diadakan acarahajatan tersebut Terdakwa ERWIN bersama dengan Sdr. GUN (DPO) danSdr. ASEP (DPQ) langsung membuka permainan judi jenis koprok yang manaTerdakwa ERWIN bertugas sebagai pengguncang dadu sedangkan Sdr. GUN(DPO) dan Sdr.
    ASEP (DPO) bertugas sebagai penarik dan pembayar uangmilik pemasang;Adapun dalam melakukan permainan judi jenis koprok yaitu para pemain yangmengikuti permainan judi jenis koprok tersebut duduk secara melingkar dansaling berhadaphadapan, dengan menggunakan 4 (empat) buah dadu dantempurung yang digunakan sebagai pengocok dadu serta gambargambaryang dijadikan Mata Pilih yang digunakan untuk memasang taruhan, lalu daduakan digoncang menggunakan tempurung sambil menunggu parapemasangmeletakkan uang taruhannya
    Terdakwa ERWINmengakui telah melakukan permainan judi jenis koprok tersebut tidakmendapatkan ijin dari Pemerintah ataupun dari pihak yang berwenang dantelah menjalani permainan jenis koprok tersebut selama + 2 (dua) tahun;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 ayat (1) ke2 KUHPidana;Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Jaksa
    Tanggamus mencurigai bahwa disamping rumah orang yang tidak saksi kenali ada kKerumunan orang yangdiduga sedang melakukan permainan judi jenis Koprok;Bahwa saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yangpada saat itu terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan permainan judijenis koprok kemudian saksi langsung mengamankan terdakwa berikutbarang bukti ke Polsek Pugung;Bahwa sepengetahuan saksi serta pengakuan terdakwa sendiri bahwaterdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang/