Ditemukan 7905 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-12-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 1710/Pid. B/2014/PN.Sby.
Tanggal 8 Desember 2014 — DADANG HERMAWAN INDARTO
19848
  • , dalam jumpa pers tersebut terdakwabersamasama dengan saksi JOKO PUJIANTO CAHYOWAHYONO al YOYOKmenjelaskan kepada para wartawan media cetak, diantaranya sebagaimana yangdimuat oleh beberapa media cetak :Media Cetak Jawa Pos tanggal 09 Juli 2012 yang isinya :Mia sengaja dikriminalisasi oleh warna warni Dia ketahuan membocorkan daftarnama dan rekening pejabat yang sering disuap oleh PT.
    Warna Warni melalui saksi DINAR AISYAH serta saksi IDASOERJANI melakukan hak jawab untuk mengklarifikasi pemberitaan denganmelakukan jumpa pers yang intinya membantah semua tuduhan terdakwa yang dimuatdalam Surat Kabar Harian Radar tanggal 16 Juli 2012.e Bahwa dengan adanya tuduhan terdakwa yang dimuat di beberapa media cetak makaPT.
    Raya Darmo Surabaya tentang adanya terdakwadan LSM AOM yang mengundang media untuk jumpa persBahwa saksi sbeelumnya diberitahu oleh YOYOK bahwa ada jumpapers di KFC tentang kasusnya istri terdakwaBahwa saksi tidak tahu apa yang disampaikan terdakwa pada waktujumpa pers di KFC tersebutBahwa saksi bertemu di luar ruangan KFC dengan terdakwa dan saatitu saksi menanyakan kepada terdakwa tentang jumpa pers tersebutdan terdakwa menjawab hanya ingin meminta perlindungan hukumMenimbang, Jaksa Penuntut Umum
    WARNA WARNI masalahpenggelapan dan sudah diputus bersalah dan telah menjalani pidana.1617Bahwa terdakwa dan YOYOK memberikan keterangan kepada pers pada tanggal 8Juli 2012 sekira jam 11.00 Wib di KFC Jl. Raya Darmo Surabayae Bahwa terdakwa pernah memberikan kuasa kepada LSM AOM untuk membantupermasalahan terdakwa terkait dengan istri terdakwa yang dilaporkan PT.
Register : 21-11-2019 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT
Tanggal 3 Juni 2020 — Penggugat:
1.Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Diwakili oleh Abdul Manan,dkk
2.2. Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Diwakili oleh Damar Juniarto. dkk
Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia,
2.Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,
34855112
  • No.170/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 4September 2019b) Siaran Pers No.173/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 6September 2019c) Siaran Pers No.175/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 9September 2019Halaman 65 dari 280 halaman Putusan No.230/G/TF/2019/PTUNJKT10)11)d) Siaran Pers No.177/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 10September 2019e) Siaran Pers No.179/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 11September 2019f) Siaran Pers No.181/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 13September 2019Pada tanggal 23 September 2019 kembali terjadi kerusuhandi
    4 September2019;Siaran Pers No.173/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 6 September2019;Siaran Pers No.175/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 9 September2019;Siaran Pers No.177/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 10 September2019;Siaran Pers No.179/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 11 September2019; danSiaran Pers No.181/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 13 September2019.Selain itu dalam gugatan Para Penggugat tidak dapat memberikanalasan atas dalil gugatan yang menyatakan objek gugatan melanggarasas keterbukaan.Objek gugatan tidak
    keamanan yang sudah mulai pulih serta sebaran informasi hoaks, kabarbohong, ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi yang menurun, haltersebut juga telah disampaikan dalam:a) Siaran Pers No.170/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 4 September2019;b) Siaran Pers No.173/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 6 September2019;c) Siaran Pers No.175/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 9 September 2019;d) Siaran Pers No.177/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 10 September2019;e) Siaran Pers No.179/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 11 September2019
    September2019;2) Siaran Pers No.173/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 6 September2019;3) Siaran Pers No.175/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 9 September2019;4) Siaran Pers No.177/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 10 September2019;Halaman 130 dari 280 halaman Putusan No.230/G/TF/2019/PTUNJKT5) Siaran Pers No.179/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 11 September2019; dan6) Siaran Pers No.181/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 13 September2019;Selain itu dalam gugatan Para Penggugat tidak dapat memberikanalasan atas dalil gugatan
    HAM nasional juga mengatur secara menyeluruh tentangaspekaspek kebebasan pers.
Register : 20-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 337/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 23 September 2020 — Pembanding/Penggugat : PT PANCADAYA PERKASA
Terbanding/Tergugat : SOEMARLI LIE
261179
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf (d) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, diatur adanya kewenangan DewanPers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakanpenyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers dan sesuai denganketentuan Pasal 17 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, diaturadanya hak masyarakat (ic. Penggugat) untuk melaporkan jikaterjadi adanya pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan ataspemberitaan Pers.4.
    Bahwa fakta hukum sampai saat ini tidak ada pengaduanPenggugat, sebab Dewan Pers dapat memberikanpertimbangannya atas Pengaduan Penggugat (jika ada)sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 huruf (d) UU No. 40Tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan dokumen resmi danautentik ada atau tidaknya Perbuatan Melawan Hukum dariTergugat dan atau Perusahaan Pers atas adanya (Berita di MediaMassa yang diumumkan oleh Tergugat) dan atau sampai saat initidak ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, bahwaTergugat
    dan atau Perusahaan Pers melakukan PerbuatanMelawan Hukum.5.
    , diatur bahwa Pers Nasional mempunyalfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dankontrol sosial, sehingga Tergugat sebagai Warga NegaraIndonesia, dimana haknya untuk mengeluarkan pikiran danpendapat dijamin oleh Negara sebagaimana diatur UUD1945, maka Tergugat membuat berita di Harian Kompasdan Harian Bisnis Indonesia sebagai bentuk informasi dankontrol sosial kepada publik.Bahwa oleh karena Perusahaan Pers selaku pihak yangdijaminkan oleh UU Pers untuk menyalurkan informasisesuai dengan
    , melainkanmempermasalahkan konten/isi dari pemberitaan itu yang merugikanPEMBANDING, sebagaimana dijelaskan oleh ahli Pers (Rizal Rudi Surya,SH) yang dikutip oleh mejelis hakim pada halaman 35 bahwa denganadanya hak jawab Penggugat berupa bantahan tersebut makapermasalahan hukum menyangkut pers telah selesai akan tetapipermasalahan hukum secara perdata dapat saja tetap berlangsung.Bahwa atas penjelasan pers tersebut, permasalahan menyangkut perstelah selesai, namun terhadap permasalahan hukum dapat
Putus : 20-01-2014 — Upload : 28-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1707 K/PID.SUS/2013
Tanggal 20 Januari 2014 — STEVI THOMAS C. alias STEVI
232664 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Delik Pers maka harusdimintakan Rekomendasi dari Dewan Pers apakah perkara tersebut masuk ke dalamranah UndangUndang Pers atau termasuk Tindak Pidana Umum, jika dikaitkan denganperkara Ahmad Cerem Meha ini bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan PPR(Pernyataan Penilaian Rekomendasi) tentang pengaduan Ahmad Cerem Meha terhadapPT.
    hendaknyaMajelis mendengar atau meminta keterangan ahli dari Dewan Pers, karenamerekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers secara teori dan prakteknya ;Bahwa telah terbukti fakta hukum pada tanggal 10 Agustus 2011 ada pertemuanyang dilaksanakan oleh PT.
    dan rekomendasi dariDewan Pers No. 01/PPRDP/I/2012 bahwa tidak terjadi penghalangan peliputanjurnalistik terhadap Ahmad Cerem Meha, S.T. yang dilakukan oleh PT.
    KehadiranTerdakwa di TKP disamping sebagai undangan dalam jabatan/kedudukanselaku insan Pers juga Terdakwa sebagai anggota dari FK. ALAM,sehingga secara eks offisio dapat bertindak baik sebagai insan Pers/Wartawan dan juga sebagai anggota FK. ALAM.
    Saksi korban AhmadCerem Meha, S.T. berada dalam ruangan rapat dengan telah sesuaidengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan UndangUndang No. 40Tahun 1999 tentang Pers yaitu saksi menggunakan ID CARD Wartawanatau Kartu Pers di kantong sebelah kiri dan hadir berdasarkan undangan.Apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya kalau sekiranya benarpertemuan tersebut adalah rapat tertutup. Namun pertemuan tersebutbukan pertemuan tertutup karena ternyata dihadiri masyarakat luas dariFK.
Putus : 11-03-2014 — Upload : 14-03-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 75/PDT.G/2014/PN.DPS.
Tanggal 11 Maret 2014 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
118
  • Tergugat sudah tidak mungkin dipertahankan lagi, maka sangat dengan terpaksa Penggugat mengajukangugatan perceraian ini ; 202222202 22e Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas tujuan perkawinan seperti yangtersebut dalam UndangUndang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidakterpenuhi, maka Penggugat mengajukan gugatan perceraian ini ;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat ajukan kehadapanKetua Pengadilan Negeri Denpasar, agar kiranya dalam waktu yang tidak terlalulama dapat mentetapkan hari perS
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;Menimbang, bahwa pada hari S g yang telah ditetapbkan, Penggugat hadirsendiri, sedangkan Pihak Tergugat tidak pernah datang menghadap dan juga tidakmenyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai Kuasanya, padahal untuk ituia telah dipanggil secara sah dan patut sesuai risalah panggilan pertama tertanggal7 Februari 2014, untuk hadir di perS gan tanggal 13 Februari 2014, risalah panggilankedua tertanggal 14 Februari 2014, untuk hadir di perS
    gan pada tanggal 20Februari 2014, risalah panggilan ketiga tertanggal 24 Februari 2014, untuk hadir diperS gan pada tanggal 27 Februari 2014 dan risalah panggilan keempat padatanggal 28 Februari 2014, untuk hadir di perS gan pada tanggal 06 Maret 2014 ;Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat tidak pernah hadir di perSgan sehingga ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung RI.
    mana Penggugat menyatakan tidak ada perubahan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya, Penggugat didepan perS gan mengajukan buktibukti surat sebagai berikut :1.
    BanjarAdat S tertanggal 04 Januari 2014, diberi tanda P 3 ;Foto Copy Kartu Tanda Penduduk No. 5103045407880001 tertanggal 01 Juli2012, atas nama PENGGUGAT , diberi tanda P 4;Menimbang, bahwa foto copy surat bukti ( P 1 s/d P 4 ) tersebut telahsesuai dengan aslinya, dan telah bermeterai cukup, sehingga dapat dipergunakansebagai alat bukti yang sah ;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat, Penggugat juga mengajukan 2(dua) orang saksi, masingmasing telah memberikan keterangan dibawah sumpahdalam perS
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 PK/PID/2009
Eddy Sumarsono
431387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap Pelanggaran Pers dikenakan ketentuan UU No. 40 Tahun1999 tentang Pers.e Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pers, keseimbangan itusecara universal ditempuh melalui instrumeninstrumen hak jawab,penyelesaian melalui lembaga pers, bahkan kalaupun melalui proseshukum harus lebih diarahkan pada tuntutan ganti kerugian bukanpenghukuman fisik ;e Bahwa UndangUndang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memuattata cara yang harus ditempuh apabila didapati pemberitaan pers yangtidak menyenangkan,
    Oleh karena pers bebas merupakanconditio sine quanon dalam negara demokrasi dan negara berdasarkanatas hukum, maka tindakan terhadap pers yang menyimpang tidakboleh membahayakan sendisendi demokrasi dan negara ; berdasarkanhukum melainkan sebagai upaya memperkokoh sendisendi tersebut.Dari sudut pandang apapun, penghukuman terhadap pers dalambentuk pemidanaan tidak mengandung upaya penguatan pers bebasmelainkan justru membahayakan pers bebas.
    Karena ketentuanketentuan dalam UndangUndang Pers telah dibuat dalam rangkamenjadi dan menguatkan pers bebas sebagai sendi demokrasi dannegara berdasarkan hukum, maka tata cara yang diatur dalam UndangUndang Pers harus didahulukan (primaat/prevail) dari pada ketentuanketentuan hukum lain, apalagi ketentuan pemidanaan ;e Bahwa pertanyaan selanjutnya adalah "apakah ketentuan dalamUndangUndang Pers menjamin keseimbangan (balancing) antarakepentingan pers bebas dan kepentingan pihak lain karena adanyaberita
    Meskipun didapati pelanggaran etik, tetapi etika perstetap dalam rangka pers bebas dibandingkan dengan proses hukum/proses peradilan.
    Dalam menyelesaikan sengketa pers, Dewan Persbertugas menemukan caracara yang menguntungkan kedua belahpihak ("win win solution"), Karena cara ini telah lama merupakan sendipenyelesaian sengketa pers ;Pertanyaannya: " Apakah dalam perkara ini telah dipenuhi adanyatuntutan keseimbangan antara pers bebas dengan kepentinganpelapor, sehingga diperlukan adanya ketentuan pidana di luarketentuan yang diatur dalam UndangUndang Pers ?
Putus : 04-03-2020 — Upload : 19-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 4 Maret 2020 — PT SARI GEMILANG LESTARI VS 1. EKO SUCIPTO, DKK
165129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SARI GEMILANG LESTARI tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Nomor 167/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg, tanggal 18 September 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 001/Pers-SGL/IX/18, Nomor 002/Pers-SGL/IX/18, Nomor 003/Pers-SGL/IX/18, dan Nomor 004/Pers-SGL
Register : 26-01-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 22-K/PM.III-19/AD/I/2021
Tanggal 10 Maret 2021 — Oditur:
Sumaryo, SH
Terdakwa:
1.Saeful Anwar
2.Muhamad Faisal Akbar
7940
  • Bahwa pada tanggal 19 September 2020 sekirapukul 14.00 WIT saat Saksi sedang beristirahatdidalam barak, Saksi mendengar bunyi tembakandari arah belakang Pos Koramil Pers.
    Bahwa Terdakwa menjelaskan, bahwa bulanMei 2020 anggota Koramil Pers.
    Bahwa sekira pukul 14.00 WIT pada saatTerdakwa berada di depan box steling tepatnyadidepan Pos Ramil Pers.
    Bahwa benar sebelum melaksanakan tugas diKoramil Pers. Hitadipa Terdakwa1 dan Terdakwa2bersama personil lainnya berjumlah 49 (empat puluhsembilan) orang mendapatkan pembekalan diRindam XVII/Cenderawasih selama 1 (satu) bulan.6. Bahwa benar pada saat para Terdakwaditugaskan di Koramil Pers.
    Bahwa benar pada bulan Mei 2020 anggotaKoramil Pers.
Register : 03-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 13-02-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 8/PID.SUS/2019/PT MDN
Tanggal 6 Februari 2019 — MARA SALEM HARAHAP
318402
  • Pers adalah profesi yang sama halnyadengan profesi Doter dan Profesi Advokat yang memiliki hak apabilamemegang teguh antara lain:1. Taat pada kode etik;2. Taat pada SOP (dengan kata lain harus ada SOP) dan;3.
    tetap.Bahwa tanggung jawab terhadap si Hak Jawab ada padapenanggung jawab pers yang mempublikasikannya;Bahwa hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejakberita atau karya jurnalistik dipubliskaskan pihak yang dirugikan tidakmengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak;Bahwa menurut UU No.40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4menegaskan Pertama: kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasimanusia.
    Kedua: terhadap pers nasional tidak dikenakanpenyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, Ketigauntuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hakmencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;Bahwa dalam amanah pasal 8 UU No.40 tahun 1999 tentang Persdinyatakan Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatperlindungan hukum.Bahwa fungsi Dewan Pers menurut ketentuan UU No.40 tahun 1999tentang Pers pada pasal 15 ayat (2) menyatakan :Halaman 17 dari 22 halaman Putusan
    Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tanganpihak lainb. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan persc. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistikd. Memberikan pertimbangan dan pengupayaan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasus kasus yang berhubungandengan pembertaan perse. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, danpemerintahf.
    Memfasilitasi organisasi organisasi pers dalam menyusunperaturan peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitasprofesi kewartawanang. Mendata perusahaan persBahwa jurnalistik menurut ensiklopedia Indonesia artinya adalahteknik mengolah berita sejak dari mendapatkan bahan sampaikepada menyebarluaskannya kepada khalayak.
Register : 19-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 71-K/PM.III-17/AD/IX/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — Oditur:
Jerry E.A Papendang, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD ISRAK
6420
  • Menetapkan barang bukti berupa surat-surat 2 (dua) lembar Absensi Staf Pers Kodim 1307/Poso bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Juli 2017 nomor urut 3 (tiga) a.n. Sertu Muhammad Israk NRP 21100159850291 yang ditanda tangani oleh Pasi Pers Kodim 1307/Poso Kapten Czi Moh. Basir Manra, NRP 630707, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah
Bahwa selanjutnya dilakukan pengecekan di sekitar AsmilKodim 1307/Poso maupun di tempattempat dimana Terdakwa sering5berada namun tidak ditemukan, kemudian Saksi melaporkan kepadaPasi Pers Kodim 1307/Poso Kapten Czi Moh. Basir Manra.6.
Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yangsah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesiadalam keadaan aman dan baik Terdakwa maupun kesatuanTerdakwa sedang melaksanakan Satgas Ops Ter TNI dalammendukung pelaksanaan tugas operasi Tinombala 2017, namunTerdakwa tidak diberangkatkan dan diperintahkan tetap berada dikesatuan.Bahwa barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh OditurMiliter di persidangan berupa Suratsurat 2 (dua) lembar DaftarAbsensi Staf Pers Kodim 1307
Sertu Muhammad Israk, NRP21100159850291 yang ditanda tangani oleh Pasi Pers Kodim1307/Poso Kapten Czi Moh.
dan mempertimbangkan halhaltersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pidana sebagaimanatercantum pada diktum di bawah ini adalah adil dan seimbang dengankesalahan Terdakwa.Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka ia harus dibebaniuntuk membayar biaya perkara.Menimbang : Bahwa waktu selama Terdakwa menjalani penahanansementara perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang : Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa Suratsurat 2(dua) lembar Daftar Absensi Staf Pers
SertuMuhammad lIsrak, NRP 21100159850291 yang ditanda tangani olehPasi Pers Kodim 1307/Poso Kapten Czi Moh.