Ditemukan 6828 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PN LEMBATA Nomor 7/Pid.Sus/2018/PN Lbt
Tanggal 8 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.JOPI NOVELIS, SH
2.Kandra Buana, S.H
Terdakwa:
LAURENSIUS LAIS BUKE alias SIUS
7926
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3.
    Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan (Plegen) adalahseorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidanaatau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindakpidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyuruh melakukan(Doen Plegen) adalah terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yangmelakukan tindak pidana yang biasa diseburt sebagai manus domina (tanganyang menguasai
    tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorangmiddelik dader atau seorang mitel/ baretater yang artinya pelaku tidak langsung.la disebut sebagai seorang pelaku tidak langsung karena ia memang tidaksecara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan denganperantaraan orang lain, sedangkan orang lain yang disuruh melakukan suatutindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorang materiel dader atau seorangpelaku metarial;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Turut serta melakukan(mede plegen
Putus : 14-07-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN POLEWALI Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN.POL
Tanggal 14 Juli 2015 — Pidana - AMIR Alias ACO Bin MA'DA
4422
  • terpenuhi;Ad.c Dipandang sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan; Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagai orang yangmelakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
    )dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan atau disuruhHalaman 25 dari 26 Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN Pol.melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lainmeskipun demikian ia juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri peristiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalahbahwa sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan yaitu yang melakukan ataudisuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen) dimanakeduanya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen
    dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupun orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turut melakukan (medepleger)sebagaimana telah diuraikan sebelumnya merupakan subyek hukum dari peristiwapidana ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkapdalam persidangan sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, bukti surat, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan maka
Register : 18-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 303/Pid.Sus/2021/PN Blb
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
OKI SADARINA, S.H.
Terdakwa:
UJANG SAEPULOH Alias EPUL Bin Alm KOMARUDIN
1009
  • Mereka yang melakukan sendiri Ssuatutindakan (Plegen), b. Mereka yang menyuruh orang lain untukHalaman 24 dari 30 Putusan Nomor 303/Pid.Sus/2021/PN Bibmelakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen), c.
    Mereka yang turutserta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan / memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatanpidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan /inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruhmelakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruhtidak melakukan sendiri secara langsung
    suatu tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknya unsurkesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut sertamelakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatanyang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatutindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya,dalam hal ini harus: a.
Register : 27-03-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 31-K/PM.I-02/AD/III/2019
Tanggal 7 Mei 2019 — Oditur:
MR. Panjaitan, SH.
Terdakwa:
Idris Afandi Pane
3815
  • Bahwa benar mobil Toyota Kijang Innova warna abuabuNopol BK 1918 QV yang dikemudikan oleh Saksi1 yangterkena lemparan Terdakwa bersama rekanrekannyatersebut sepenuhnya adalah bukan milik Terdakwa.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaunsur keempat yang seluruhnya kepunyaan orang lain telahterpenuhi.Unsur kelima : Yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang tturut sertamelakukan.Mereka yang melakukan (plegen) adalah orang yangmelakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhi semuaunsur
    Perbedaan dengan dader adalah plegen dalammelakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan oranglain minimal 1 (Satu) orang, misalnya pembuat peserta,pembuat pembantu, atau pembuat penganjur. Dalam tindakpidana formil, plegennya adalah siapa yang melakukan danmenyelesaikan perbuatan perbuatan' terlarang yangdirumuskan dalam tindak pidana yang bersangkutan.
    Dalamtindak pidana materiil plegennya adalah orang yangperbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang olehUndangundang.Mereka yang menyuruh melakukan (doen plegen), untukdapat dikategorikan sebagai doen plegen, paling sedikitharus ada dua orang, dimana salah seorang bertindaksebagai perantara.
    Sebab doen plegen adalah seseorangyang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidakmelakukannya sendiri melainkan menggunakan ataumenyuruh orang lain, dengan catatan yang dipakai ataudisuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orangyang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian,orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedarmenjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itusepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruhmelakukan.Hal. 33 dari 41 hal.
    Putusan Nomor 31K/PM.102/AD/III/2019Mereka yang turut serta melakukan (medeplegen), untukdapat dikategorikan sebagai "medeplegen paling sedikit jugaharus tersangkut dua orang, yaitu "orang yang menyuruhmelakukan" (plegen) dan "orang yang turut melakukan"(medeplegen). Disebut "turut melakukan", karena ia terlibatsecara langsung bersama pelaku dalam melakukan suatutindak pidana, dan bukan hanya sekedar membantu atauterlibat ketika dalam tindakan persiapan saja.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN STABAT Nomor 456/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 17 Juli 2017 — Nopianto Alias Nopi
3079
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 22-06-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN Suka Makmue Nomor 47/Pid.B/LH/2021/PN Skm
Tanggal 19 Juli 2021 — Penuntut Umum:
FIRMAN JUNAIDI, S.E., S.H
Terdakwa:
1.ROMIKA TRIYO FIRNANDA Bin ASMARUL
2.M. YUSUF Bin Alm. SAHABUDIN
3.SALMAN Bin BUDIMAN
4.SULAIMAN Bin MARZUKI
9666
  • ., dalam DasarDasarHalaman 18 dari 24 Putusan Nomor 47/Pid.B/LH/2021/PN SkmHukum Pidana Indonesia, penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung, cetakankelima, tahun 2013, halaman 609610, menjelaskan bahwa adanya suatuperbuatan menyuruh melakukan (doen plegen) diharuskan adanya orang yangdisuruh melakukan dan harus memenuhi syarat tertentu yaitu:1.Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalahseseorang yang ontoerekeningsvatbaar (orang yang tidak dapatdimintai pertanggungjawaban atas
    orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana denganikhtikad baik telah melaksanakan suatu perintah jabatan, padahalperintah jabatan tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidakberwenang memberikan perintah semacam itu;Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu tidakmempunyai suatu hoedanigheid atau sifatsifat tertentu, seperti yangtelah disyaratkan oleh undangundang, yakni sebagai suatu sifatyang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri;Menimbang, bahwa di dalam suatu doen plegen
    Jikaseandainya orang yang telah disuruh melakukan perbuatan pidana jugamempunyai maksud, niat, dan menghendaki serta menginsafi perbuatan pidanatersebut, maka terhadap orang yang disuruh melakukan tersebut dikenakansuatu plegen (Mereka yang melakukan) atau suatu medeplegen;Halaman 19 dari 24 Putusan Nomor 47/Pid.B/LH/2021/PN SkmMenimbang, bahwa adanya suatu doen plegen tidak perlu, bahwa orangyang telah menyuruh melakukan itu harus secara tegas memberikanperintahnya kepada orang yang telah disuruhnya
    melakukan sesuatu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukanadalah setiap orang yang sengaja turut berbuat dalam melakukan suatu tindakpidana (mede plegen) yang menurut Professor Mr.
Register : 17-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 155/Pid.B/2020/PN Bil
Tanggal 11 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.ARTHEMAS SAWONG, SH.
2.JONI EKO WALUYO, S.H.
Terdakwa:
MAULANA ISHAQ Bin RUBAI
427
  • Orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur orang yangmelakukan (pleger) adalah orang ini ialah orang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan yangdimaksud dengan unsur yang menyuruh melakukan (doen plegen) adalahsedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh(pleger), Ssementara itu yang dimaksud dengan unsur yang turut melakukan(medepleger
    tanggal 24 Februari 2020 dilakukan terdakwa bersama danMukhammad Yosi (terdakwa berkas perkara terpisah) yang merupakan hasilcurian yang dilakukan Mukhammad Yosi (berkas terpisah) bersama denganMUL (DPO), SHOLEH (DPO) dan MAT (DPO), adalah beberapa orang sebagaipelakunya yaitu bersama dengan terdakwa dengan peran dari masingmasingterdakwa (berkas perkara terpisah), sehingga tersebut sebagai orang yangmelakukan (pleger) peristiwa pidana, sedang lainnya menjadi orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen
    ) adalah sedikitnya ada dua orang yaituyang menyuruh (doen plegen) dan lainnya lagi tersebut sebagai orang yangdisuruh (pleger), atau yang turut melakukan (medepleger) dalam arti katabersamasama melakukan, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapatunsur ketiga ini telah terpenuhi dan terbukti ada pada perbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 ke1KUHP Jo.
Register : 25-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN MARISA Nomor 39/PID.B/2014/PN.MAR
Tanggal 27 Agustus 2014 — PIDANA - ARSAD GIASI - IYANO HUWATA
7114
  • "ME ters thaks Yang dikualifikasi sebagai pelaku (dader) adalah me ersebuttan pidana (pl reka yang melakukan sendiri% + Lt A revel aegatu. perbuatan pidang (plegen), mereka yang menyuruh orang Jain melakukanperbuatan pidana (doen plegen) dan mereka ysualuanp ste veeang lurut serta ( bersamasama) melakukanperbuatan pidana (medeplegen);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka pengertianmedeplegen (turut serta/bersamasama melakukan) adalah Usseripafann: curiliik durserta/bersamasama
Register : 21-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 103/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 17 September 2020 — Penuntut Umum:
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
1.SANDI SAPUTRA Als SANDOT Bin SUHI
2.KEMAS MUHAMMAD DANIL Als DANIL Bin KEMAS EDI GUNADI Musi Banyuasin
27932
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen);b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut dengan pembuatpenganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendirian saja,tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapat dimasukkanajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
Register : 30-03-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 203/PID.B/2015/PN Sgl
Tanggal 4 Juni 2015 — Samsuhir als. Sam bin Lamin
3257
  • maka Majelis akan mempertimbangkan unsur turut serta ini didalam unsur kedua ini;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidanaadalah merupakan delik Penyertaan (Deelneming) yang menentukan bahwa dihukumsebagai orang yang melakukan Peristiwa Pidana Orang yang melakukan, yangmenyuruh atau turut serta melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa terhadap delik penyertaan (Deelneming) ini maka Majelisterlebin dahulu dahulu akan mempertimbangkan mengenai aspek Orang yangmelakukan (Plegen
    ) perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa aspek Orang yang melakukan (Plegen) ini dalam doktrindikenal beberapa penafsiranpenafsiran, yaitu sebagai melakukan (Plegen) perbuatanpidana tersebut diartikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana secarasendiri tanopa ada temannya (allen daderschap/ de allen dader) ataupun orang yangmelakukan (Plegen) adalah ada beberapa orang yang melakukan satu perbuatanpidana;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian yang terungkapdipersidangan
Putus : 02-07-2014 — Upload : 14-01-2015
Putusan PN POLEWALI Nomor NO : 48/Pid.B/2014/PN.POL
Tanggal 2 Juli 2014 — Pidana - USMAN Alias PUA GUNAWAN
6217
  • Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menghilangkan nyawaorang lain telah terpenuhi;1" ( * # * 9 # * i #Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagai orangyang melakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan, menyuruhmelakukan atau turut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disiniadalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan(doen plegen
    ) dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yangmelakukan atau disuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruhmelakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian3031ia juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan(medepleger) adalah bahwa sedikitnya harus ada dua orang yangmelakukan yaitu yang melakukan atau disuruh melakukan (pleger) danyang menyuruh melakukan (doen plegen) dimana keduanya semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau
    elemendari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupunorang yang menyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turutmelakukan (medepleger) sebagaimana telah diuraikan sebelumnyamerupakan subyek hukum dari peristiwa pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan yaitu pada Hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekitarPukul 08.30 wita bertempat di Dusun Limbok Desa Galung Lombok KecTinambung Kab Polman, pada saat terdakwa berhadapan
Putus : 18-09-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 249/PID.B/2013/PN.SBG
Tanggal 18 September 2013 — RUSTAM EFENDI SIREGAR ; SYAHPUTRA HAKIM TANJUNG.
18818
  • Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut sertamelakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 yaitu yang melakukan, yangmenyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :17Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen,
    dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    Oleh karena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke empat tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delictatau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga,yaitu:1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) disebutkanbahwa ada orang yang turut serta melakukan perbuatan apabila ada 2 (dua) orang ataulebih ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan.
Register : 27-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN STABAT Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.Utami Filiandini, SH
2.Ella S Hasibuan, SH.
Terdakwa:
yus wandi alias yus
8372
  • penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Stborang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalamtangannya;yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorievan Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukansuatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Putus : 11-02-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1065 K/PID/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — H. BUKIR
3521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /2012tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalamPasal 244 UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasiterhadap putusan bebas;Menimbang, bahwa alasanalasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 13 alinea 4 yangmenyatakan :"Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen
    ), untuk dapatdikatakan sebagai Doen Plegen, paling sedikit harus ada dua orang, sebab DoenPlegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidakmelakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain, dengancatatan yang disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yangmenyuruh melakukan.
Putus : 28-09-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 837/Pid.Sus/2017/PN Sda
Tanggal 28 September 2017 — Malik Abdul Azis Bin Rofi`i dan Salman Alfarizi Bin Budi Hamzah
185
  • Narkotika Golongan I.Dengan demikian unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika Golongan telah terpenuhi;Ad.3 Unsur Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan perbuatanMenimbang, bahwa unsur ini diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KitabUndang Undang Hukum Pidana yang menyatakan: dihukum seperti pelaku dariperbuatan yang dapat dihukum barangsiapa yang melakukan (plegen
    ),menyuruh melakukan (doen plegen) atau turut serta melakukan (mede plegen);Menimbang, bahwa yang melakukan atau pelaku adalah siapa sajayang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusanperumusandelik.
    Yang menyuruh melakukan (doen plegen) adalah seseorang yangberkehendak untuk melakukan sesuatu delik tapi tidak melakukannya sendiri,akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya. Turut melakukan adalahorang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana, dan tidak memenuhi semuaunsur peristiwa pidana tersebut. (Prof. Satochid Kartanegara, SH.
    HukumPidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai Lektur Mahasiswa,halaman 5 dan 13); Selanjutnya turut melakukan (mede plegen), terjadi bilaadanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatukeinsyafan (opzet) bersama untuk bertindak antara orangorang yang bekerjabersamasama itu. Ada suatu kerjasama yang disadari dari masingmasingpelaku delict (bewijste samen lerking).
Putus : 25-03-2014 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 81/PID.B/2014/PN.SBG
Tanggal 25 Maret 2014 — PARNINGOTAN SITUMEANG ; AANG HUTAGALUNG.
5825
  • Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas yaitu Mereka yang melakukan,menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Majelis akan mempertimbangkansebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming(keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidanamenjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2 Orang yang
    menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telah memenuhiunsur ke tiga tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPtersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbukti tersebuthanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengan saksi AANGHUTAGALUNG.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN MEULABOH Nomor 164/Pid.B/2011/PN.Mbo
Tanggal 22 Nopember 2012 — Terdakwa I SYAHRIL Bin Alm. Tgk. ABDUL kadir dan Terdakwa II M. SALEH Z Bin Alm. ZAINAL
426
  • Fajar Baizuri ;Menimbang, bahwa akibat perbuatan melawan hak yang dilakukan ParaTerdakwa melakukan pengrusakan terhadap barak yang akhirnya terbakarmengakibatkan kerugian bagi PT.Fajar Baizuri sejumlah Rp.200.000.000, (duaratusjuta rupiah) ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Yang sama sekali atausebagiannya kepunyaan orang lain telah teroenuhi menurut hukum;Ad.5.Unsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), yangmenyuruh orang lain untuk melakukan suatutindakpidana (doen
    plegen),yang turutserta melakukan tindak pidana (medepleger) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankedudukan Para Terdakwa dalam peranannya melakukan perbuatan pidanasehubungan dengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum yang didakwakan kepada Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan, karena untuk menilaisejauhmana pertanggungjawaban Para Terdakwa atas tindak pidana yang telahdilakukan oleh Para Terdakwa ;Menimbang,
    bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 MKUHPidana merumuskanmengenai pengertian pelaku Yaitu :1. mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen);2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana(doen plegen);3. mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen);49Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan/ memenuhisemua unsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja
    Zainal ;Menimbang, bahwasetelah dikaitkan antara penjelasan diatas dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksisaksi maupunketerangan Para Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, maka terhadapperbuatan Para Terdakwa termasuk kedalam katagori mereka yang turut sertamelakukan tindak pidana (mede plegen), oleh karenanya salah satu sub unsurdalam pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana telah terpenuhi, maka terhadap sub unsuryang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, maka Unsurorang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), yang menyuruh oranglain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yang turut serta melakukantindak pidana (mede pleger) telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur yangterkandung dalam Dakwaan lebih subsidaritas Jaksa Penuntut Umum telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
Register : 18-11-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN KEPANJEN Nomor 442/Pid.B/2019/PN Kpn
Tanggal 9 September 2019 — ABDUL QODIR Alias KADIR
12538
  • Nomor 442/Pid.B/2019/PN KpnMenimbang, bahwa unsur keempat ini bersifat alternatif , dimana terlihatdari adanya frase atau dalam unsur tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena sub unsur ini bersifat alternatif, makaMajelis Hakim hanya akan membuktikan salah satu sub unsur tersebut, yangmana apabila salah satu sub unsur tersebut telah terbukti, maka Majelis Hakimtidak akan mempertimbangkan sub unsur yang lain dalam unsur tersebut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur orang yangmelakukan (plegen
    bahwa yang dimaksud dengan sub unsur turut melakukan(medepleger) adalah dua orang atau lebih yang bersamasama melakukantindak pidana, dimana terlihat adanya kerjasama yang menyeluruh antar pelakuuntuk mewujudkan tindak pidana dan kerjasama tersebut harus dilakukansecara sadar (bewuste samenwerking) (Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Media Pustaka, Jakarta, 2003, hal 308317);Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor137 K/Kr/1956 tanggal 1121956, bahwa menyuruh melakukan (doen plegen
    )suatu tindak pidana, menurut hokum pidana syaratnya adalah bahwa orangyang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadapperbuatannya sehingga oleh karenanya tidak dapat dihukum;Menimbang, bahwa menurut Jonkers, pada doen plegen pelaku yangmelakukan perbuatan dinamakan Manus Ministra, karena berbagai alasan, yaituadanya daya paksa, tidak dapat dipertangungjawabkan, berbuat melaksanakanketentuan undangundang atau perintah jabatan, dan tidak mengetahui keadaanyang sebenarnya;
    bahwa dengan demikian terbukti fakta bahwa Terdakwaadalah sebagai orang yang menyuruh melakukan, sedangkan Saksi Mat Rawidan Saksi Miskam sebagi orang yang disuruh, namun berdasarkan teori doenplegen bahwa Saksisaksi tersebut sebagai Manus Ministra yaitu sebagai orangyang tidak tahu keadaan yang sebenarnya, sehingga Saksisaksi tersebut tidakdapat dimintakan pertanggungjawaban pidana;Menimbang, bahwa dengan demikian salah satu subunsur dalam unsurint telah terbukti, yaitu menyuruh melakukan doen plegen
Register : 30-08-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 320/Pid.B/2016/PN.Prp
Tanggal 22 Nopember 2016 — Penuntut Umum : - RIKI SAPUTRA, S.H. Terdakwa : - EDI AHMAD Als EDI Bin HASAN (Alm)
2511
  • Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya 2(dua) orang atau lebih sebagai pelaku suatu perobuatan yang dapat dihukum danpelaku tersebut adalah orang yang melakukan, turut melakukan, menyurun danmembujuk melakukan.Menimbang, bahwa Sesuai bunyi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu : Dipidanasebagai pelaku perbuatan pidana adalah :1.2.3.4.Mereka yang melakukan (plegen);Yang menyuruh melakukan (doen plegen);Yang turut melakukan (mede
    plegen);Membujuk atau menggerakkan melakukan (uitlokker);Unsur tersebut bersifat alternatif artinya dipilin mana yang sesuai denganperbuatan yang dilakukan terdakwa.Dalam penyertaan disyaratkan adanya halhal sebagai berikut :1.
    Mereka yang melakukan (plegen);2. Yang menyuruh melakukan (doen plegen);3. Yang turut melakukan (mede plegen);4. Membujuk atau menggerakkan melakukan (uitlokker);Unsur tersebut bersifat alternatif artinya dipilin mana yang sesuai denganperbuatan yang dilakukan terdakwa.Dalam penyertaan disyaratkan adanya halhal sebagai berikut :1.
Register : 14-02-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan PN TERNATE Nomor 34/Pid.Sus/2013/PN.Tte
Tanggal 7 Maret 2013 — NICANOR MAILUAS
6425
  • Orang yang melakukan (plegen), 2 Orang yang menyuruhmelakukan (Doen plegen) dan 3. Orang yang turut serta melakukan (Mede plegen) ;Hal. 12 dari 15 hal. Put.