Ditemukan 7759 data
41 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ikbal, S.Pd selakuKetua Pengelola Kegiatan dan selaku Kabid Dikdas Dinas PendidikanKabupaten Pasaman Barat kepada mereka antara lain telah terkumpul uang parasaksi/mahasiswa sebagai berikut: No Nama JenisJenis Pungutan JUMLAH (Rp)MahasiswaKelebihan Pungutan Pungutan Pungutan PungutanUang Uang Uang Uang JilidPungutan Pendaftaran Almamater /Mingguan Transport UlangUang Porto (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) PortoPolio (Rp) Polio (Rp)Defi Liarni. 750.000 100.000 375.000 40.000 20.000 1.285.0001 A.Ma2 M.
PPKHB danbukan kewajiban dari mahasiswa perkuliahan program PKKHB;d Pungutan uang transportasi untuk mengantar uang kuliah sebesarRp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada 75 Mahasiswa programPKKHB yang mana Pungutan Uang transfortasi tersebut tidak ada diaturdalam ketentuan Universitas Bung Hatta dan bukan kewajiban mahasiswaperkuliahan program PPKHB tersebut;e Pungutan uang jilid forto folio sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima riburupiah) kepada masingmasing guru/mahasiswa;f Pungutan uang untuk
ITU, NYATALAH JUDEX FACTI TELAH SALAHMENERAPKAN HUKUM yang membangun pertimbangan hukum putusannyaatas dua bentuk pembiayaan atau pungutan yang berbeda peruntukan dandasarnya.
Terbanding/Terdakwa : DIDIK DJOKO WINARNO
218 — 153
sejumlah uang di luaryang diatur dalam undangundang atas pemanfaatan barang milik daerah yaitukepada para pedagang yang berualan di los dan bedak yang berada diHalaman 4 dari 58 halaman, Putusan Nomor 46/PID.SUSTPK/2021/PT SBYlahan Pasar Kronong milik Pemerintah Kota Probolinggo dan tidak menyetorkanuang hasil pungutan tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggobertentangan dengan Pasal 32 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 79 ayat
Karena khawatir dantakut tidak boleh berjualan di Pasar Kronong, sehingga para pedagangtersebut dengan terpaksa bersedia untuk membayarkan sejumlah uangyang diminta dan disampaikan oleh Terdakwa.Halaman 6 dari 58 halaman, Putusan Nomor 46/PID.SUSTPK/2021/PT SBYPerbuatan Terdakwa bersama saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. yangmelakukan pungutan terhadap para pedagang di Pasar Kronong atau yangdisebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yangdiatur dalam peraturan perundangundangan adalah
tidak dibenarkan danbertentangan dengan :Pasal 32 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 TentangPengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa:Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau yang disebutnama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diaturdalam undangundang.Bahwa adapun rincian jumlah pungutan uang yang berhasil ditarik dandikumpulkan dari masingmasing para pedagang baik yang diterimaoleh Terdakwa maupun saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. adalahsebagai
:Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau yang disebutnama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diaturdalam undangundang.Bahwa adapun rincian jumlah pungutan uang yang berhasil ditarik dandikumpulkan dari masingmasing para pedagang baik yang diterima olehTerdakwa maupun saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. adalah sebagai berikut :No.
Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yangmenyatakan bahwa :Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau yang disebutnama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diaturdalam undangundang.Bahwa adapun rincian jumlah pungutan uang yang berhasil ditarik dandikumpulkan dari masingmasing para pedagang baik yang diterima olehTerdakwa maupun saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. adalah sebagai berikut :No.
414 — 131
Blitar rapat/ sosialisasi dipimpin langsungoleh terdakwa, dalam rapat atau pertemuan tersebut yang menjadipermasalahan apakah dibenarkan para Kepala Desa memungut biaya kepadawarga masyarakat/ pemohon dalam program LMPDP (pensertifikatan tanah)dan hal tersebut banyak sekali pertanyaan dari Camat atau Kepala Desa dankalau dibenarkan apa yang menjadi dasar hukum (payung hukum) karenasesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepala Desa tidak diperkenankanmenarik pungutan tanpa ada Perdesnya dan dikaitkan
Blitar, Bawasda., Kabag.Hukum, Camat serta Lurah/ Kepala Desa yang daerahnya/ wilayahnya yangmendapat program ajudikasi selanjutnya terdakwa menyampaikan kepadaundangan yang pada intinya sebagai berikut:1 Terdakwa menjanjikan/ menyanggupi adanya payung hukum/dasar hukumberupa SK Bupati kepada para kepala desa untuk menarik pungutankepada warga masyarakat/ pemohon dalam program pensertifikatan tanah(ajudikasi);2 Menetapkan biaya pungutan pensertifikatan tanah (ajudikasi) sebesar Rp.195.000, (seratus
mengacupada Surat Bupati, yang antara lain, intinya biaya ajudikasi (sertifikasitanah) Rp. 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), lebih dariitu, harus dikembalikan dan (untuk pungutan tersebut) supaya dibuatkanPerdes (Peraturan Desa);Saksi 12.
Konsumsi : Rp. 13.500,00e Perangkat Desa : Rp. 57.500,00Bahwa, rincian tersebut tidak mutlak dilaksanakan oleh desa, dalam rapatBPD., yang disetujui adalah dana partisipasi kepada Camat, sedangkankepada terdakwa tidak ada;Bahwa, masyarakat yang dibebani pungutan di desa (tempat saksibertugas) tidak ada yang berkeberatan dengan besar pungutan Rp.195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);Bahwa, uang leges sebesar Rp. 37.000,00 (tiga puluh tujuh ribu rupiah)dari rincian dana Rp. 195.000,00
, oleh karena ada perbedaan (besaran pungutan terhadap pesertaajudikasi sertifikasi tanah);Bahwa, yang menentukan besaran pungutan untuk pemohon ajudikasi(sertifikasi tanah) adalah kesepakatan kepala desa/ kelurahan tersebut;Bahwa, dalam proyek ajudikasi (sertifikasi tanah) ini, terdakwa termasukdalam koordinator, termasuk Asisten (Bupati) dan Sekretaris Daerah(Kabupaten Blitar);Bahwa, sebagai koordinator dalam program ajudikasi (sertifikasi tanah),terdakwa mendapat honor, yang terdakwa terima sebanyak
67 — 13
PUTERA BATU MULIA KALIMANTAN yang digunakan sebagai acuan total retase pembayaran pungutan portal lintas jalan Desa Sungai Baru Asam Asam , Kecamatan Jorong kab.
Tanah Laut Periode April 2014 s/d Maret 2015.142. 5 (lima) lembar Peraturan desa simpang empat sungai baru Nomor 2 tahun 2014 tentang Pungutan desa yang di tetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 27 Maret 2014 di tanda tangani oleh kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS dan di undangkan di Pelaihari pada tanggal 06 Agustus 2014 yang di tanda tangani oleh sekertaris daerah Kabupaten tanah laut H.ABDULLAH.143. 3 (tiga) lembar surat keputusan Badan Permusyawarataan Desa, Desa
di tetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 26 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru HUSNI FIDAUS.147. 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Dengan Pemerintah Desa Simpang Empat Sungai Baru di Simpang Empat Sungai Baru tanggal 23 Februari 2015 di setujui oleh Ketua BPD ISPUL HAMID dan kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS.148. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Laporan Pertanggung Jawaban Pendapatan Dana Desa (Pungutan
GAZALI RAHMAN) dan diketahui/disetujui oleh Kepala Desa (HUSNI FIRDAUS).156. 1 (satu) lembar Undangan Musyawarah / Rapat Tentang Pungutan Lintas Jalan Desa Desa Simpang Empat Sungai Baru yang ditujukan kepada Ketua LPM / Anggota dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 02 Maret 2015 Waktu Jam 08.30 Wita s/d Selesai Tempat Ruangan Rapat Kantor Desa simp. 4 Sungai Baru, Acara Musyawarah / Rapat Tentang Pungutan Lintas Jalan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa (Husni Firdaus di Simpang Empat Sungai
baru , 28 Pebruari 2015.157. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Pungutan Lintas Jalan Desa, Desa Simp. 4 Sei Baru, kecamatan Jorong, Kabupaten tanah laut, tanggal 02 Maret 2015.158. 1 (satu) lembar BERITA ACARA Rapat Pemerintah desa Simpang Empat Sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Disepakati bersama di Desa Simpang Empat Sungai baru Pada Tanggal 02 Maret 2015 , Ditandatangai Oleh Kepala Desa (HUSNI FIRDAUS), Ketua BPD (ISPUL HADI) , PENGELOLA (H.
Saksi menerangkan bahwa H.GAZALI RAHMAN melakukanpembukuan terhadap hasil pungutan lintas desa tersebut persepuluhhari untun saksi ada mentandatangani gajin dari Sdr.H.GAZALIRAHMAN untuk laporan kedesa. Saksi menerangkan bahwa uang hasil pungutan portal tersebutmerupakan sumber pendapatan desa simpang empat sungai barukec.Jorong Kab.tanah Laut akan tetapi uang hasil pungutan portaltersebut di simpan di tempat Sdr.H.GAZALI RAHMAN.
GAZALI RAHMAN untuk uang hasil pungutan lintas jalan(portal) Desa SimpanG Empat Sungai Baru Kec. Jorong tersebutmerupakan Sumber Pendapatan Desa sebagaimana Peraturan DesaNomor 2 tahun 2014 tentang Pungutan Desa pada Pasal 5 ayat (1)Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah PendapatanDesa.
Saksi menerangkan bahwa hasil pungutan harian dan pungutan lintasjalan tidak masuk ke rekening desa dan saksi menambahkan semuasaksi laporkan kepada Kepala Desa secara langsung dan secaratertulis yang mana laporan pertanggungjawabannya saksi buat dalambentuk dokumen.
Saksi menjelaskan bahwa pengelolaan uang pungutan di LPM Desasimpang empat Sungai baru tidak dilengkapi dengan pembukuan , baikbuku kas harian, BKU, dan buku kas bulanan namun setiap bulannyaLPM ( Sdr. GAZALI RAHMAN)melaporkan hasil pungutan lintas jalandesa Desa simpang empat sungai baru Kecamatan Jorong KabupatenTanah Laut.
Saksi menjelaskan bahwa yang mengelola Uang hasil pungutan lintasjalan desa, yang membuat laporan pungutan lintas jalan desa danlaporan keuangan hasil pungutan lintas jalan desa di LPM desaSimpang empat sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Lautadalah Sdr. H.
68 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
anggota Para Pemohon menjadi meningkatsangat tinggi, sedangkan anggota Para Pemohon sudah dikenakanpungutan PNBP berupa PSDH dan DR yang notabene merupakanpungutan sebagai pengganti pohon yang ditebang dan pungutan untukreboisasi.
Dengan demikian pungutan PNBP yangHalaman 13 dari 31 halaman.
KewajibanPenggantian Nilai Tegakan (PNT) telah menimbulkan pungutan bergandakarena objek kewajiban PNBP berkalikali dikenakan pungutan mulai dariDana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) danPenggantian nilai Tegakkan (PNT).Terhadap alasan/anggapan Para Pemohon di atas, Termohon memberikanpenjelasan sebagai berikut:a.
PNBPberupa PSDH dan DR yang notabene merupakan pungutan sebagaipengganti pohon yang ditebang danpungutan untuk reboisasi.
Bahwa yang dimaksud dengan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik darihasil hutan yang dipungut dari hutan negara;c.
128 — 59
pungutan yang memberatkan orang tua/ wali murid,termasuk pungutan uang ujian sekolah dan ujian Nasional/ Negara kepada orangtua/ wali murid, karena tidak ada suatu aturan atau regulasi yang mengatur untukdiperbolehkan melakukan pungutan uang ujian sekolah dan ujian Nasional/Negara kepada orang tua/ wali murid dan untuk pembiayaan pelaksanaan ujiansekolah dan ujian Nasional/ Negara telah disiapkan oleh pemerintah yangbersumber dari APBD dan APBN (Dana Bantuan Operasional Sekolah).Bahwa dalam melaksanakan
Pada waktu rapat tersebut saksi selakuKetua Komite merasa keberatan dengan adanya pungutan uang ujian sekolahdan ujian negara tersebut, dikarenakan sepengetahuan saksi melalui televisi,Bapak Presiden Joko Widodo telah mempersiapkan dan membiayai seluruhkeperluan sekolah termasuk untuk biaya ujian sekolah dan ujian negarasehingga tidak boleh dilakukan pengutipan ataupun pungutan uang ke orangtua/ wali murid sebab apabila dilakukan pengutipan ataupun pungutan uangujian sekolah dan ujian negara tersebut
ke orang tua/ wali murid hal tersebutmenurut saksi perbuatan pungutan liar (pungli) dan jika tetap dilakukanpengutan uang ujian sekolah dan uang ujian negara sebesar Rp.300.000, (tigaratus ribu rupiah) per wali murid tersebut ke orang tua/ wali murid, maka saksikatakan pada waktu itu saksi akan keluar dari Ketua Komite Sekolah sebabsaksi tidak mau bertanggung jawab dengan pungutan uang tersebut, sebabsaksi merasa pungutan tersebut adalah perbuatan pungli yang melanggarhukum.Bahwa benar saksi menjelaskan
pungutan yang memberatkan orang tua/wali murid, termasuk pungutan uang ujian sekolah dan ujian Nasional/ Negarakepada orang tua/ wali murid, karena tidak ada suatu aturan atau regulasi yangmengatur untuk diperbolehkan melakukan pungutan uang ujian sekolah danujian Nasional) Negara kepada orang tua/ wali murid dan untuk pembiayaanpelaksanaan ujian sekolah dan ujian Nasional/ Negara telah disiapkan olehPutusan Nomor 14/Pid.Sus/TPK/2017/PNTteHal. 51 dari...pemerintah yang bersumber dari APBD dan APBN
pungutan yang memberatkan orang tua/ walimurid, termasuk pungutan uang ujian sekolah dan ujian Nasional/ Negara kepadaOrang tua/ wali murid, karena tidak ada suatu aturan atau regulasi yangmemperbolehkan melakukan pungutan karena untuk pembiayaan pelaksanaan ujiansekolah dan ujian Nasional/ Negara telah disiapkan oleh pemerintah yangbersumber dari APBD dan APBN (Dana Bantuan Operasional Sekolah).Menimbang, bahwa oleh karena itu jika kemudian Terdakwa tetap melakukanpungutan dana pelaksanaan ujian
Budi Sastera, SH
Terdakwa:
MUNGIN PRIBADI, S.Ag., M.Pd
105 — 22
Bahwa setahu saksi untuk kelas X dan XI satu orang murid dimintauang pungutan sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupih).
ditetapkan dari pihaksekolah.Bahwa pungutan tersebut di terima dari para peserta didik / wali murid.Bahwa setahu saksi sekolah SMK Negeri 1 Bintan Timur ada mendapatbantuan dana BOSS.Bahwa terhadap adanya pungutan dengan ditentukan jumlah besarannominalnya atau ditetapkan dari pihak sekolah.Bahwa pungutan tersebut di terima dari para peserta didik / wali muridtidak diperbolehkan karena yang saksi tahu sekolah SMK Negeri 1Bintan Timur ada mendapat bantuan dana BOS.Bahwa terhadap adanya iuran biaya
RAMA ILMUPENYALUR BUKU PELAJARAN) pada tanggal 6 Desember 2016Bahwa pengunaan dana iuran/pungutan tidak sesuai peruntukansebesar Rp. 8.416.000, dengan rincian diambil untuk keperluan pribadian.
Bahwa pengunaan dana iuran/pungutan tidak sesuai peruntukansebesar Rp. 8.416.000, dengan rincian diambil untuk keperluan pribadian. MUNGIN PRIBADI sebesar Rp. 2.000.000, ; (dua juta rupiah).
(Ssatu juta rupiah).Bahwa selanjutnya Terdakwa juga menggunakan dana pungutan yangdiambil dari Siswa / Siswi untuk kepentingan pribadi yakni sebesar Rp.1000.000, ( satu juta rupiah).Bahwa dari hasil pungutan uang yang dimintakan tersebut yaknisebesar Rp.10.400.000.
148 — 34
Pungutan liar terhadap rekrutmen CPNS tahun 2011 pungutan ini dilakukan oleh WalikotaGorontalo terhadap 200 orang masingmasing 20.000.000,/orang setelah kebijakan moratoriumpada tahun 2011 mulai diberlakukan oleh pemerintah pusat masalah ini mencuat ke publik karena200 orang tersebut yang sudah dijanjikan untuk menjadi CPNS ternyata tidak ada total dugaanpendapatan walikota atas tindakan tersebut kurang lebih Rp. 4.000.000.000.Padahal mereka terdakwa sama sekali tidak memiliki bukti apapun tentang
Masalah kasus pungutan liar itu H.
Pungutan liar terhadap rekrutmen CPNS tahun 2011 pungutan ini dilakukan oleh WalikotaGorontalo terhadap 200 orang masingmasing 20.000.000,/orang setelah kebijakanmoratorium pada tahun 2011 mulai diberlakukan oleh pemerintah pusat masalah ini mencuatke publik karena 200 orang tersebut yang sudah dijanjikan untuk menjadi CPNS ternyatatidak ada total dugaan pendapatan walikota atas tindakan tersebut kurang lebih Rp.4.000.000.000.Padahal mereka terdakwa sama sekali tidak memiliki bukti apapun tentang
Masalah kasus pungutan liar itu H. Adhan Dambea, S.Sos, MA sendiri yang melaporkan kePolres Gorontalo kota dan yang melakukan pungutan liat tersebut adalah Adam Dumbi.Bahwa oleh karena halhal yang di tuduhkan oleh mereka terdakwa kepada H. AdhanDambea, S.Sos, MA sebagai 10 Dosa pemerintahan Mantan Walikota Gorontalo tersebutkhuhusnya pada tuduhan ke 3 yang menuduhkan bahwa H. Adhan Dambea, S.Sos, MA telahmenggunakan ijazah palsu ; dan tuduhan ke 9 yang menuduhkan bahwa Penyerobotan tanahdi kel.
100 — 17
Umrah alamat Ponggok II Rt. 03 Trimulyo Jetis Bantul tertanggal 24 Mei 2012 yang ditandatangani oleh H.SAGIYO HS .11. 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari Ibu Tuginem uang sebanyak Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) guna membayar Warisan 6 bidang x Rp. 350.000,- tertanggal 16 Mei 2012 yang ditandatangani oleh SUGIYO.12. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi diterima dari Amat Jamzari (Ponggok II) uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) guna membayar pembayaran pungutan
Bukti kas penerimaan setoran pungutan Larasita ke kas desa (Asli) :a. Nomor 02/155/XII/12 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah). b. Nomor 07/155/XII/12 tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).c. Nomor 01/155/I/13 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp.5.875.000,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).d.
Bukti Pengeluaran Kas pengembalian pungutan Larasita :a. Nomor 03 /2263/III/13 tanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan ada lampiran Berita Acara tertanggal 21 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh H.SAGIYO HS .b. Nomor 53 /2263/XII/12 tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).c.
MUJONO yang sudah dilegalisir, beserta lampirannya;25. 1 (satu) buah buku Pemohon Setifikat Konveksi;26. 1 (satu) lembar laporan setoran pungutan program Larasita periode bulan Oktober 2011 s/d November 2012 tertanggal 6 Februari 2013, beserta lampirannya;27. 1 (satu) lembar laporan setoran pungutan program Larasita periode bulan Oktober 2011 s/d Maret 2013 tertanggal 21 Maret 2013, beserta lampirannya;28. 1 (satu) bendel kwitansi penyetoran pungutan dari warga program Larasita;29. 1 (satu)
Daftar Hadir Penyampaian RAPERDes Tahun 2013 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012.39. 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Peraturan Desa Trimulyo Nomor : 03 Tahun 2011 Tentang Pungutan Desa tanggal 10 Januari 2011.40. 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Peraturan Desa Trimulyo Nomor : 03 Tahun 2012 Tentang Pungutan Desa tanggal 27 Desember 2012.41. 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Peraturan Desa Trimulyo Nomor : 03 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa tanggal 30
Tahun 2012 (Asli)(barang bukti No.14.b)Bukti Pengeluaran Kas pengembalian pungutan Larasita (a.
MUJONO yang sudah dilegalisir, besertalampirannya.1 (satu) buah buku Pemohon Setifikat Konveksi.1 (satu) lembar laporan setoran pungutan program Larasita periode bulanOktober 2011 s/d November 2012 tertanggal 6 Februari 2013, besertalampirannya.1 (satu) lembar laporan setoran pungutan program Larasita periode bulanOktober 2011 s/d Maret 2013 tertanggal 21 Maret 2013, besertalampirannya.1 (satu) bendel kwitansi penyetoran pungutan dari warga program Larasita.1 (satu) buah buku catatan setoran pungutan
Yk.dengan adanya pungutan sebagai pelayanan desa dalam prosespensertifikatan tanah.Bahwa kemudian Terdakwa H.
APBDesa; b. pungutan Desa; c. pengelolaantanah kas Desa; dan d. penataan ruang.2.
Yk.26.27.28.29.30.31.32.33.34.35.36.37.1 (satu) lembar laporan setoran pungutan program Larasita periodebulan Oktober 2011 s/d November 2012 tertanggal 6 Februari 2013,beserta lampirannya;1 (satu) lembar laporan setoran pungutan program Larasita periodebulan Oktober 2011 s/d Maret 2013 tertanggal 21 Maret 2013, besertalampirannya;1 (satu) bendel kwitansi penyetoran pungutan dari warga programLarasita;1 (satu) buah buku catatan setoran pungutan program Larasita;1 (satu) lembar surat proses pendaftaran
98 — 12
Aksi Pungutan Liar dimaksud telah terjadi berulangkali dengan korban beberapa para Sopir Truk yang melintasi tempat kejadianperkara, masingmasing dari Sopir Truk itu pula telah dipungut Uangnya antaraRp.10.000, (Sepuluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp.20.000, (Dua Puluh RibuRupiah) perTruk dengan Pembagian Tugas yakni, terdakwa selaku KetuaSERIKAT MERAH KUNING yang mempunyai peran sebagai Pengawas danPenerima Uang hasil Pungutan Liar, sedangkan terdakwa Il bersama denganterdakwa Ill bertugas sebagai
Orang yang menghentikan laju Sopir Truk agar Trukpara Sopir Angkutan Batubara berhenti dan memberikan ancaman kekerasanserta menarik Uang Pungutan Liar untuk diserahkan kepada terdakwa , kemudianterdakwa IV mempunyai tugas sebagai pencatat Nomor Plat Kendaraan Truk yangtelah menyetorkan Uang Pungutan Liar tersebut dan juga sebagai orang yangmenempelkan Stiker MERAH KUNING di salah satu bagian Truk yang ikut dalampenyetoran kepada para terdakwa itu.
Pendapatan atas pungutan liar yangdilakukan oleh para terdakwa itu berkisar Rp.350.000, (Tiga Ratus Lima PuluhRibu Rupiah) sampai dengan Rp.400.000, (Empat Ratus Ribu Rupiah) permalamnya, dengan pembagian hasil yaitu 30% (Tiga Puluh Persen) dari hasilPungutan Liar itu dibagikan kepada terdakwa Il, terdakwa Ill, dan terdakwa IV, lalu20% (Dua Puluh Persen) dari hasil itu mereka pergunakan untuk membelikannyaHalaman 6 dari 25 Putusan Nomor 211/Pid.B/2017/PN Mremakanan, dan minuman, dan sisa dari Uang
Pungutan Liar tersebut sebanyak50% (Lima Puluh Persen)nya diambil oleh terdakwa selaku Pemimpin dariSERIKAT MERAH KUNING tersebut.
Sampai pada akhirnya perbuatan yang tidakpantas dilakukan oleh para terdakwa tersebut pun berakhir sewaktu saksi FAJRINASROR Bin KAMIRO bersamasama dengan saksi FERLINZA Bin ZULKIPNI,saksi SONI ARSON Bin AMIR HUSIN, sdr.GUNTUR ALAM, sdr.AWANG, dan jugasdr.RIKl, yang kesemuanya adalah Anggota Kepolisian Mapolres Muara Enimyang juga selaku Satuan SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar) dari pihakMapolres Muara Enim melakukan Observasi atas Pungutan Liar dimaksud lalumengutus saksi FERLINZA Bin ZULKIPNI
49 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
., menjelaskanbahwa Program Ajudikasi merupakan Program Pemerintah Pusat yang dibiayaioleh Bank Dunia, dimana masyarakat hanya dibebani biaya pembelian pathok,materai dan foto copy suratsurat yang berhubungan dengan kepemilikan tanah,apabila masyarakat pemohon ajudikasi dipungut biaya supaya diseragamkansupaya tidak ada kecemburuan sosial seperti di daerah Talun dan Selopurayang dipungut secara fariasi, apabila dilakukan pungutan kepada pesertaHal. 2 dari 20 hal. Put.
No. 178 K/Pid.Sus/2011ajudikasi supaya dilakukan pungutan sebesar Rp 195.000,00 perbidang dengansyarat minta jatah pembagian untuk Kecamatan dan Pemerintah Kabupatensebesar 41% dari hasil pungutan, selanjutnya pungutan sebesar Rp 195.000,00dan pembagian untuk Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten sebesar 41%disepakati bersama termasuk Terdakwa, dimana Agus Pramano, S.Sos.
No. 178 K/Pid.Sus/2011supaya tidak ada kecemburuan sosial seperti di daerah Talun dan Selopurayang dipungut secara fariasi, apabila dilakukan pungutan kepada pesertaajudikasi supaya dilakukan pungutan sebesar Rp 195.000,00 perbidang dengansyarat minta jatah pembagian untuk Kecamatan dan Pemerintah Kabupatensebesar 41% dari hasil pungutan, selanjutnya pungutan sebesar Rp 195.000,00dan pembagian untuk Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten sebesar 41%disepakati bersama termasuk Terdakwa, dimana Agus Pramano
Hery Subandrio selanjutnyaAkhmad Saikhu S.Sos.Msi., memerintahkan kepada Bendahara Sdri SriNurhandayani untuk menyerahkan uang hasil pungutan tersebut sebesarRp 24.500.000,00 kepada Camat Garum dan Kabupaten melalui KasiPemerintahan Kecamatan Sdr. Hery Subandrio dengan bukti penerimaankwitansi tertanggal 14 November 2006 sebesar Rp 22.500.000,00 dan kwitansiHal. 6 dari 20 hal. Put.
KabagPemerintahan; Saksi Agus Pramono) tentang adanya pungutan sebesarRp 195.000,00/tiap orang. Adalah SAH menururt hukum, sampai adapembatalan melalui Pengadilan. Pernyataan itu berdasarkan "AzasPraduga Keabsahan" dalam Hukum Tata Pemerintahan mengenaiKeputusan. Dengan menghubungkan antara penjelasan pasalpasalKUHP diatas, dengan apa yang diterangkan oleh saksi ahli, makadisimpulkan bahwa yang dilakukan Terdakwa : Drs.
135 — 23
PUTERA BATU MULIA KALIMANTAN yang digunakan sebagai acuan total retase pembayaran pungutan portal lintas jalan Desa Sungai Baru Asam Asam , Kecamatan Jorong kab.
Tanah Laut Periode April 2014 s/d Maret 2015.142. 5 (lima) lembar Peraturan desa simpang empat sungai baru Nomor 2 tahun 2014 tentang Pungutan desa yang di tetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 27 Maret 2014 di tanda tangani oleh kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS dan di undangkan di Pelaihari pada tanggal 06 Agustus 2014 yang di tanda tangani oleh sekertaris daerah Kabupaten tanah laut H.ABDULLAH.143. 3 (tiga) lembar surat keputusan Badan Permusyawarataan Desa, Desa
di tetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 26 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru HUSNI FIDAUS.147. 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Dengan Pemerintah Desa Simpang Empat Sungai Baru di Simpang Empat Sungai Baru tanggal 23 Februari 2015 di setujui oleh Ketua BPD ISPUL HAMID dan kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS.148. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Laporan Pertanggung Jawaban Pendapatan Dana Desa (Pungutan
GAZALI RAHMAN) dan diketahui/disetujui oleh Kepala Desa (HUSNI FIRDAUS).156. 1 (satu) lembar Undangan Musyawarah / Rapat Tentang Pungutan Lintas Jalan Desa Desa Simpang Empat Sungai Baru yang ditujukan kepada Ketua LPM / Anggota dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 02 Maret 2015 Waktu Jam 08.30 Wita s/d Selesai Tempat Ruangan Rapat Kantor Desa simp. 4 Sungai Baru, Acara Musyawarah / Rapat Tentang Pungutan Lintas Jalan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa (Husni Firdaus di Simpang Empat Sungai
baru , 28 Pebruari 2015.157. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Pungutan Lintas Jalan Desa, Desa Simp. 4 Sei Baru, kecamatan Jorong, Kabupaten tanah laut, tanggal 02 Maret 2015.158. 1 (satu) lembar BERITA ACARA Rapat Pemerintah desa Simpang Empat Sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Disepakati bersama di Desa Simpang Empat Sungai baru Pada Tanggal 02 Maret 2015 , Ditandatangai Oleh Kepala Desa (HUSNI FIRDAUS), Ketua BPD (ISPUL HADI) , PENGELOLA (H.
GAZALI RAHMAN untuk uang hasil pungutan lintas jalan(portal) Desa SimpanG Empat Sungai Baru Kec. Jorong tersebutmerupakan Sumber Pendapatan Desa sebagaimana Peraturan DesaNomor 2 tahun 2014 tentang Pungutan Desa pada Pasal 5 ayat (1)Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah PendapatanDesa.
Saksi menerangkan bahwa hasil pungutan harian dan pungutan lintasjalan tidak masuk ke rekening desa dan saksi menambahkan semuasaksi laporkan kepada Kepala Desa secara langsung dan secaratertulis yang mana laporan pertanggungjawabannya saksi buat dalambentuk dokumen.
Saksi menjelaskan bahwa pengelolaan uang pungutan di LPM Desasimpang empat Sungai baru tidak dilengkapi dengan pembukuan , baikbuku kas harian, BKU, dan buku kas bulanan namun setiap bulannyaLPM ( Sdr. GAZAL RAHMAN)melaporkan hasil pungutan lintas jalandesa Desa simpang empat sungai baru Kecamatan Jorong KabupatenTanah Laut.
Saksi menjelaskan bahwa yang mengelola Uang hasil pungutan lintasjalan desa, yang membuat laporan pungutan lintas jalan desa danlaporan keuangan hasil pungutan lintas jalan desa di LPM desaSimpang empat sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Lautadalah Sdr. H.
Terdakwa menerangkan bahwa pungutan dari uang lintas jalan (portal)merupakan sumber pendapatan desa di bawah pengawasan kepala desatetapi kepala desa hanya melakukan pemantauan saja tidak ada buktitertulis. Terdakwa menerangkan bahwa LPM tidak mempuyai rekening khususuntuk uang hasil pembayaran / pembelian karcis pungutan desa simpangempat sungai baru.
101 — 46
Bulungan No.5Tahun 2004 ;Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kaltim kepadaBupati Tana Tidung No.545/203/Ek tanggal 11 Januari2011 perihal Pungutan Pembangunan Daerah SektorBatubara dan Mineral, sebagai tindak lanjut SuratPenggugat (PT. Pipit Mutiara Jaya) No.460/PMJTRK/X/2010 tanggal 13 Oktober 2010 perihal PengenaanPungutan Daerah sebesar 6% dari Harga Jual Batubara/Ton oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, isinyaantara lain menegaskan bahwa pungutan' yangdikenakan kepada Penggugat (PT.
Pipit Mutiara Jaya) perhitungkan sejakdibayarkannya uang Pungutan Pembangunan DaerahSektor Batubara dan Mineral yang telah diterimaTergugat ;Bahwa selain itu Penggugat (PT.
Bahwa jika sekiranya saat ini pungutan yang telah dilakukanTergugat terhadap Penggugat dengan berdasarkan Perda KabupatenBulungan Nomor : 5 Tahun 2004 selama ini, oleh Gubernur KalimantanTimur dikatakan bertentangan dengan Peraturan Perundang undanganyang berlaku maka tidak serta merta bahwa dana yang telah disetorkanPenggugat kepada Tergugat tersebut sebagai pungutan yang tidak sahdan melanggar hukum, dan selanjutnya oleh Penggugat diminta untukdikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat ;177.
Pipit Mutiara Jaya Kepada Direktur Pembinaan thaan Mineral dan Batu Bara Nomor : 497/PMJTRK/XI/2010 Tanggal:05 November 2010, Perihal : Pungutan sesuai Perda Kab.
Pipit Mutiara Jaya Kepada DirekturPembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Nomor : 497/PM)TRK/X1I/2010 Tanggal: 05 November 2010, Perihal : Pungutan sesuai PerdaKab. Bulungan Nomor 5 Tahun 2004, Tentang Kompensasi KepemilikanSumber Daya Alam, dan foto copy Surat dari Direktur PT. PipitMutiara Jaya Kepada Bupati Tana Tidung Nomor : 099/PMJTRK/V/2012 Tanggal: 10 Mei 2012, Perihal : Permohonan PengembalianPembayaran pungutan Daerah, tertanda T2 ;3.
Terbanding/Terdakwa : RAMANG, A.MD
178 — 90
Saksi memberikan uang pungutan kepada Sdr RAMANG, A.MDsebesar Rp 3.000.000,(tiga juta rupiah) pada hari Senin tanggal21 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat dihalamanparkir Bank NTB yang berlokasi di Kecamatan Gerung Kab.Lombok Barat.b. Total uang pungutan yang telah saksi serahkan dari tahun 2017sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp 21.000.000,(duapuluh satu juta rupiah).> Berdasarkan Keterangan Saksi HERI JUANDI(Selaku BendaharaDesa Sekotong Tengah) membenarkan bahwaa.
Saksi memberikan uang pungutan kepada Sdr RAMANG, A.MDpada hari, tanggal yang Saksi lupa namun seingat Saksi, Saksimemberikan uang pungutan tersebut sebelum Rekomendasi Saksiterima dan uang pungutan tersebut selalu Saksi berikan kepadaSdr RAMANG di Ruang Kerjanya di Kantor Kecamatan Sekotong.b.
Saksi memberikan uang pungutan kepada Sdr RAMANG, A.MDsebesar Rp 3.000.000,(tiga juta rupiah) pada hari Senin tanggal 21Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat dihalamanparkirBank NTB yang berlokasi di Kecamatan Gerung Kab. LombokBarat.b. Total uang pungutan yang telah saksi serahkan dari tahun 2017sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp 21.000.000,(duapuluh satu juta rupiah).> Berdasarkan Keterangan Saksi HERI JUANDI(Selaku BendaharaDesa Sekotong Tengah) membenarkan bahwaa.
Saksi memberikan uang pungutan kepada Sdr RAMANG, A.MDpada hari, tanggal yang Saksi lupa namun seingat Saksi, Saksimemberikan uang pungutan tersebut sebelum Rekomendasi Saksiterima dan uang pungutan tersebut selalu Saksi berikan kepada SdrRAMANG di Ruang Kerjanya di Kantor Kecamatan Sekotong.b.
56 — 10
Salem Kabupaten Brebes;Perkara KorupsiBahwa dari uang hasil pungutan dana PSKS kepada warga penerimaPSKS sebanyak 288 KK tersebut terkumpul sebesar Rp.44.970.000,(empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yangdisetorkan kepada terdakwa ;Bahwa selanjutnya dari uang hasil pungutan PSKS yang terkumpulsebesar Rp. 44.970.000, (empat puluh empat juta sembilan ratus tujuhpuluh ribu rupiah) tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk :1.
Salem Kabupaten Brebes;Bahwa dari uang hasil pungutan dana PSKS kepada warga penerimaPSKS sebanyak 288 KK tersebut terkumpul sebesar Rp.44.970.000,(empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yangdisetorkan kepada terdakwa selaku kepala desa Indrajaya;Bahwa selanjutnya dari uang hasil pungutan PSKS yang terkumpulsebesar Rp.44.970.000, (empat puluh empat juta sembilan ratus tujuhpuluh ribu rupiah) tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk :1.
sejumlah Rp.2.000, untuksetiao SPPT tersebut, untuk saat sekarang telah terkumpulRp.831.000, dari 415 SPPT, karena yang 185 SPPT tidakmembayar pungutan.
sebesar Rp.175.000, untuksetiap penerima dana PSKS sebelumnya tidakdimusyawarahkan, demikian juga mengenai pungutan sebesarRp.2000..8.
.600.000,Bahwa dana pungutan yangterkumpul dari 14 orangtersebut yaitu. sejumlahRp.2.405.000.4.
DAVID RAZI, SE. SH. MH.
Terdakwa:
SRI RETNO WIDIYAWATI Binti GAUS SUPENO
250 — 60
Bahwa sebagai realisasi dari Perdes Nomor 145/ 01 Tahun 2016tersebut, para warga Desa Pakijangan yang akan mengikuti programPRONA sebanyak 275 melakukan pendaftaran di kantor Balai DesaPakijangan dan membayar uang pungutan. Bahwa uang pungutan yang diterima Panitia PRONA tahun 2016Desa Pakijangan sebesar Rp. 159.200.000,00 (seratus lima puluhSembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut1.
Lain lain > Rp. 50.000,00Bahwa benar panitia melakukan pungutan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi yang sudah lengkappersyaratannya dan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) bagiyang belum lengkap persyaratannya berdasarkan Musyawarahpada tanggal 22 Desember 2015.Bahwa benar saksi ikut dalam memungut biaya prona tersebutdan saksi memulai pungutan pada tanggal lupa bulan Januari2016 sampai tanggal lupa bulan April 2016.
Lain lain : Rp. 50.000,00Bahwa benar pungutan pendaftaran prona Dasarnya adalahhasil musyawarah yang diperdeskan yaitu.
Brebes Nomor : 145 / 01 tahun 2016, tanggal 18 Januari2016 tentang Pungutan desa tahun 2016 tersebut tidak syah.Bahwa benar terhadap pungutan biaya Prona sertifikat tanahperbidang sebesar Rp. 1.000.000, tersebut Desa Pakijangantahun 2016 tidak syah karena Perdes yang dijadikan dasaruntuk melakukan pungutan tersebut tidak syah.Bahwa menurut saksi Peraturan Desa Pakijangan Kec.Bulakamba Kab.
Olehkarenanya sejatinya pungutan desa harus masuk dulu menjadikekayaan kas desa dan menjadi pendapatan kas desa yangmasuk dalam APBDes desa sehingga tidak secara otomatisbahwa pungutan dari masyarakat masuk menjadi hak pribadiHalaman 62 dari 123 Perk No. 59/Pid.SusTPK/2017/PN.Smg.Kepala Desa sehingga uang tidak berdasar hukum,menguntungkan diri sendiri dan masuk kategori korupsi.
77 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Vang hasil pungutan Prona 2006 tersebut diterima olehsaksi Budi Hartono pada tanggal 13 Juli 2006 vide bukti No. 18 danRp. 7.500.000. yang waktunya tidak dapat dipastikan dan uang tersebutdigunakan oleh saksi Budi Hartono sebagaimana tercantum dalam buktiNo.18.
Uang pungutan prona 2006 tersebut masih tersisa sebesarRp. 1.750.000. dan saksi Budi Hartono mengambil kembali uang sebesarRp. 5.250.000. yang saksi Budi Hartono titipkan kepada saksi Armilasehingga sisa uang yang ada pada saksi Budi Hartono adalah sebesarRp. 7.000.000,,"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diperoleh fakta bahwaperbuatan saksi Budi Hartono dilakukan dalam rentang waktu bulan Meisampai dengan diterimanya uang pungutan prona 2006 oleh saksi BudiHartono yaitu pada bulan Juli 2006
Dari fakta tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa perbuatan saksi Budi Hartono telah selesai denganditerima dan digunakannya uang pungutan hasil prona 2006 tersebut,.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut sangat kelirukarena faktanya Terdakwa ANDI ASMAR WIRAWAN SH., MH mengetahuipelaksanaan Prona 2006 pada Kantor Pertanahan Kota Parepare telahHal. 14 dari 24 hal. Put.
., MH tidak pernah menyuruh saksi Budi Hartonountuk mengembalikan uang pungutan kepada masyarakat pemohon Prona,malah Terdakwa selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare telahsecara sadar menggunakan uang pungutan dari warga masyarakatpemohon sertifikat Prona dengan mengeluarkan tulisan tangan berupamemo yang berisikan permintaan uang kepada saksi Budi Hartono yaitu :1.
Firmansyah, namun oleh MajelisHakim Pengadilan tersebut telah keliru dengan tidak mempertimbangkannyapadahal alat bukti surat tersebut telah diperlinatkan di depan Majelis Hakim.Bahwa Terdakwa selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare telahmendapatkan laporan dari saksi Budi Hartono selaku penanggung jawabkegiatan Prona 2006 dimana adanya pungutan dari warga masyarakat pemohonHal. 18 dari 24 hal. Put.
45 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya Konsumsi = Rp 5.005.500,e Bahwa benar adapun rekapitulasi penerimaan pungutan biaya Ajudikasi yangdilakukan oleh Terdakwa BADRUN M.
NASIR bersamasama dengan saksiMARLINDA, dikembalikan pungutannya kepada warga dalam bentuk sertifikatsebagai berikut :e Tahun 2006:e Sertifikat yang diterbitkan = 472 sertifikat.e Masyarakat yang membayar = 392 orang.e Masyarakat yang tidak membayar = 79 orang.e Jumlah pungutan yang diterima = Rp 132.750.000,e Jumlah pungutan yang dikembalikan = Rp 89.750.000,e Jumlah pungutan yang belum dikembalikan = Rp43.000.000, (merupakan pembagian kepada TerdakwaBADRUN M.
NASIR bersamasama dengan saksiMARLINDA, dikembalikan pungutannya kepada warga dalam bentuk sertifikatsebagai berikut :e Tahun 2006:Sertifikat yang diterbitkan = 472 sertifikat.Masyarakat yang membayar = 392 orang.Masyarakat yang tidak membayar = 79 orang.Jumlah pungutan yang diterima = Rp 132.750.000,Jumlah pungutan yang dikembalikan = Rp 89.750.000,Jumlah pungutan yang belum dikembalikan = Rp43.000.000, (merupakan pembagian kepada TerdakwaBADRUN M.
Jumlah pungutan yang diterima = Rp 132.750.000, Jumlah pungutan yang dikembalikan = Rp 89.750.000,e Jumlah pungutan yang belum dikembalikan = Rp 43.000.000,(merupakan pembagian kepada BADRUN M. NASIR). Tahun 2007: Sertifikat yang akan diterbitkan =156 sertifikat.e Warga yang mengurus sendiri = 2 orang.
Warga yang dibatalkan sertifikatnya karena overlapping = 9 orang.e Sertifikat yang diterbitkan = 145 sertifikat.e Jumlah pungutan yang diterima untuk 145 orang = Rp 26.050.000,e Pungutan yang dikembalikan dalam bentuk kompensasi pembayaran PBB danBPHTB untuk 53 orang = Rp 8.300.000,e Jumlah pungutan yang belum dikembalikan = Rp 17.750.000,e Bahwa benar total uang yang diminta oleh BADRUN M.
173 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor17 Tahun 2006, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan bandingatas Keputusan Terbanding Nomor KEP2116/BC.8/2009 tanggal 21 Agustus2009, tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBMNomor S009853/LAIN/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 01 Mei 2009 oleh KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang memutuskan:1. menolak keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM NomorS009853/LAIN/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 01 Mei 2009;2. menetapkan Pemohon Banding dikenai pungutan
Putusan Nomor 124/B/PK/PJK/2012e Pasal9(1)(4)Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB;Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan(3) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBMyang terutang atas impornya wajib dibayar;Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sepanjangmengenai BM dan/atau Cukai ditambah dengan bunga 2% (duapersen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulanselamalamanya
yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidakdipungut dilaksanakan dengan mempergunakan PemberitahuanEkspor Barang (PEB);Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangkawaktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, kecualiterhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayahatas nama Menteri Keuangan;e Pasal15(2)(3)Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambahdengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan
bunga sebesar 2% dari pungutan yangseharusnya dibayar karena melanggar ketentuan Keputusan MenteriKeuangan Nomor 580/KMK.04/2003 yang diatur lebih lanjut denganKeputusan Terbanding Nomor KEP205/BC/2003 dan Surat EdaranTerbanding Nomor SE20/BC/2006 dan memutuskan:1.Menolak keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM NomorS009853/LAIN/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 01 Mei 2009;Menetapkan Pemohon Banding dikenai pungutan bunga sebesar 2% daripungutan yang seharusnya dibayar karena melanggar ketentuanKeputusan
(Lewat 12Bulan);Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambahdengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnyadibayar setiap bulan selamalamanya 24 (dua puluh empat) bulanHalaman 6 dari 9 halaman.
74 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ayat (6) : Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dariyang ditetapkan dalam peraturan desa.
APBDesa; b. pungutan Desa; c. pengelolaan tanah kas Desa; dan d.penataan ruang,Bahwa kemudian pada tanggal 10 Februari 2012 Terdakwa H.
Pungutan Desa ;c. Pengelolaan tanah kas desa ; dand. Penataan ruang. Bahwa dengan tidak disetorkan atau dimasukkannya seluruh hasilpembiayaan/pungutan kegiatan pensertifikatan tanah warga melaluiprogram Larasita di Desa Trimulyo tahun 2011 sebesar Rp. 87.100.000,(delapan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) ke dalam Buku Kas Umum(BKU) Desa Trimulyo atau APBDes Trimulyo oleh Terdakwa H.
MUJONO yang sudah dilegalisir,beserta lampirannya ;1 (satu) buah buku Pemohon Sertifikat Konveksi ;1 (satu) lembar laporan setoran pungutan program Larasita periodebulan Oktober 2011 s/d November 2012 tertanggal 6 Februari 2013,beserta lampirannya ;1 (satu) lembar laporan setoran pungutan program Larasita periodebulan Oktober 2011 s/d Maret 2013 tertanggal 21 Maret 2013,beserta lampirannya ;1 (satu) bendel kuitansi penyetoran pungutan dari warga programLarasita ;1 (satu) buah buku catatan setoran
No. 2284 K/Pid.Sus/2014Penyampaian RAPERDes Tahun 2013 Desa Trimulyo, KecamatanJetis pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012.39. 1 (Satu) lembar foto copy Lampiran Peraturan Desa Trimulyo Nomor :03 Tahun 2011 tentang Pungutan Desa tanggal 10 Januari 2011.40. 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Peraturan Desa Trimulyo Nomor :03 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa tanggal 27 Desember 2012.41. 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Peraturan Desa Trimulyo Nomor :03 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa tanggal