Ditemukan 218 data
Abdul Jalil bin Masrup
Tergugat:
Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Menoro, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang
173 — 85
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi khusus untuk lazah/STTB SDLB dan SMPLB bagi sekolah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup;d. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupatensetempat bagi wajar dikdas tingkat wustho dan pondokpesantren yang mengikuti program kesetaraan;e. Kepala kantor kementerian Agama wilayah provinsisetempat bagi sekolah yang sudah tidak beroperasi atauditutup; 5. Surat Keterangan akte kelahiran;6.
131 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fotokopi Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar BiayaOperasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/Mts), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), SekolahMenengah Kejururan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa 9SDLB), SekolahMenengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas LuarBiasa (SMALB);8.
98 — 29
SMP/MTs/SMPLB/SMPT/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SMPsebesar Rp 354.000,00/siswaitahun ;Bahwa Sejak Januari 2009 biaya satuan BaS, termasuk BaS Buku, persiswa/tahun menjadi :SOIMITISOLB/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SO di kota sebesarRp 400.000, 00/siswaitahun dan Rp 397.000,001 siswa/tahun di kabupaten.
SMPIMTs/SMPLB/SMPT/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SMP dikota sebesar Rp 575.000,00/siswaitahun dan Rp 570.000,00/siswaitahun dikabupaten.Sehingga total besaran dana BaS APBN, BaS Provinsi dan BaS Buku yangditerima oleh Ponpes At Taqwa dari tahun 2006 sid tahun 2011 adalah sebagaiberikut:y Berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Kementrian Agama Provinsi JawaBarat Nomor: KW.10.4/4IPP.05.110647.al2011 tanggal 21 Pebruari 2011tentang penetapan alokasi BaS Kementrian Agama Provinsi Jabar peri
SMPIMTs/SMPLB/SMPT/Salafiyah/sekolah agama non Islam setaraSMP sebesar Rp 354.000,00/siswaitahun~ Bahwa Sejak 1 Januari 2009 biaya satuan BOS, tennasuk BOS Buku, persiswaltahun menjadi : SDIMI/SDLB/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SD di kota sebesar Rp400.000, 00/siswaitahun dan Rp 397.000,00/ siswa/tahun di kabupaten.
menjadi :SO/MI/SOLB/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SO di kota sebesar Rp400.000,00/siswa/tahun dan Rp 397.000,00/ siswa/tahun di kabupaten.SMP/MTs/SMPLB/SMPT/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SMP dikota sebesar Rp 575.000,00/siswa/tahun dan Rp 570.000,00/siswa/tahun dikabupaten.
SMP/MTs/SMPLB/SMPT/Salafiyah/sekolah agama non Islam setaraSMP sebesar Rp 354.000,00/siswa/tahun~ Bahwa Sejak 1 Januari 2009 biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, persiswa/tahun menjadi : SO/MI/SOIB/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SO di kotasebesar Rp 400.000,OO/siswa/tahun dan Rp 397.000,00/ siswa/tahundikabupaten.
72 — 13
lainatau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan caracara dan keadaan sebagai berikut : Bermula dari adanya program pemerintah pusat tahun 2012 khususnya KementrianPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk kegiatan Bantuan OperasionalSekolah (BOS) yang bertujuan untuk meringangkan beban masyarakat terhadap pembiayaanpendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun dengan sasaran Sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB
MULUK, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahRaga Kabupaten Tolitoli mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 972/2032/DikdasDisdikpora tentang Penetapan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD, SDLB,SMP, SMPLB, SMP Satu Atap dan SMP Terbuka Negeri/Swasta Program Manajemen BOSBidang Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 dan menetapkan sebanyak 283 (dua ratusdelapan puluh tiga ) sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) denganjumlah siswa yang akan dibiayai oleh negara sebanyak
Perbuatantersebut dilakukan terdakwa sedemikian rupa dengan cara dan keadaan antara lain sebagaiberikutBermula dari adanya program pemerintah pusat tahun 2012 khususnya KementrianPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk kegiatan Bantuan OperasionalSekolah (BOS) yang bertujuan untuk meringangkan beban masyarakat terhadap pembiayaanpendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun dengan sasaran Sekolah SD/SDLBdan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SDSMP Satu Atap (SATAP).
YACOBUS;Unit Pendataan SMP/SMPLB : RIPEN POROTUO, SPd., MM.; DEWI MURNIATI, SPsi., MSi.; RAHIM PARANG;Unit Monitoring dan Evaluasi : NOLDIISKANDAR, SE.; SUDIRMAN BAINGAN, SH.; ABD. SALAM, SPd. MSi; MOHAMMAD FAISAL;Unit Pelayanan dan Penanganan : AKRIM, S.Sos.;Pengaduan Masyarakat. UMAR BAHARTA, SSos., MPd.; IDHAM, SPd.; TUNGOLI POU, SPd.; HALEKA, SS.; ARDIAN AK. HUSAIN, SPd.; IMRAN D.
Finradost Y.M.,S.H.
Terdakwa:
RIYAN AJIB SUBAGJA Bin YAYAN SOFIAN ANSORI
26 — 16
dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Baju Seragam SMPLB
102 — 44
Membebaskan pungutan bagi selurun peserta didik SD/SDLB Negeri danSMP/SMPLB/SDSMP Satap/SMPT Negeri terhadap biaya OperasiSekolah;2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutandalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolahswasta.
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB Negeri danSMP/SMPLB/SDSMP Satap/SMPT Negeri terhadap biaya OperasiSekolah;2. Membebaskan pungutan selurun peserta didik miskin dari seluruhpungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;3.
FATIZARO ZAI,SH.MH
Terdakwa:
MARLINA DAELI ALIAS INA INDRI
137 — 49
/ Jasa Pemerintah, Pasal 32 ayat (1), (2), (3),Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara PelaksanaanAnggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Pasal 31 dan Pasal 57 ayat (1) dan(2), Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang MekanismePelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada KementrianNegara/Lembaga, Pasal 19, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 33 tahun2008 tentang standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa(SDLB), Sekolan Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB
membayar,dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barangbarang negara adalah bendahara yang wajidb menyampaikanlaporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.(3) Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negarayang berada dalam pengurusannya.e berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 33 tahun 2008 tentangStandar Sarana dan Prasarana untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB),Sekolah Menengah Pertama luar Biasa (SMPLB
Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Pasal 31 dan Pasal57 ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015Halaman 33 dari 253 Perkara Nomor : 20/Pid.SusTPK/2021/PN.Mdntentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah PadaKementrian Negara/Lembaga, Pasal 19, Peraturan Menteri PendidikanNomor 33 tahun 2008 tentang standar Sarana dan Prasarana untuk SekolahDasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB
Sekolah Baru (USB) Sekolah LuarBiasa (SLB) Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut : Bahwa untuk konstruksi yang digunakan adalah Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor: 30/PRT/M/2006 tentangpedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada Bangunan Gedung danLingkungan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor: 45/PRT/M/2007tentang Pedoman teknis pembangunan bangunan Gedung negara sertaPermendiknas nomor 33 tahun 2008 tentang standar sarana dan prasaranauntuk SDLB, SMPLB
Muharson, SH
Tergugat:
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi
249 — 115
penugasandan evaluasi hasil belajar;Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah prosespengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didikdalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukansecara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujiansekolah/madrasah;Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/SekolahDasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/MadrasahTsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB
dilakukan untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhirtahun.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 TentangPenugasan Guru Sebagai Kepala SekolahPasal 1:Ayat 1: Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpindan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanakkanak(TK), taman kanakkanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolahdasar luar biasa (SDLB),sekolah menengah pertama (SMP), sekolahmenengah pertama luar biasa (SMPLB
Terbanding/Terdakwa : Dra. SNIEUW WITJE KATIANDAGHO, M.Si.
180 — 48
untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas dan pengadaansarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi: a. rehabilitasi ruangkelas sebesar 80% dan b. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan20%;PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIKINDONESIA Nomor 57 Tahun 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNISPENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUNANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/SEKOLAHMENENGAH PERTAMA LUAR BIASA pasal 1: DAK Bidang PendididkanTahun Anggaran 2012 untuk SMP/SMPLB
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIKINDONESIA Nomor 57 Tahun 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNISPENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUNANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/SEKOLAHMENENGAH PERTAMA LUAR BIASA pasal 1: DAK Bidang PendididkanTahun Anggaran 2012 untuk SMP/SMPLB digunakan untuk membiayalrehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikandengan proporsi: a. rehabilitasi ruang kelas sebesar 80% dan b. pengadaansarana peningkatan mutu
: DAK Bidang Pendididkan Tahun Anggaran2012 untuk SMP/SMPLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas danpengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi: a. rehabilitasiruang kelas sebesar 80% dan b. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan20%:Halaman 118 dari 144 halaman Putusan No. 12/Pid.SusTPK/2018/PT.Mnd Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2011 TentangPedoman Umum dan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2012: "PenggunaanDAK sebagaimana dimaksud
68 — 36
Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 25 tahun 2012 tentang penetapan SD / SDLB dan SMP / SMPT / SMPLB Negeri / swasta penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Lombok Barat Prov. Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2012, tanggal 6 Januari 2012. Beserta lampirannya.119. Dokumen Naskah perjanjian Hibah BOS antara Gubernur dengan kepala satuan pendidikan dasar Kabupaten/Kota yang ditanda tangani oleh Drs. H.
Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor : 640 tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas keputusan gubernur nusa tenggara barat nomor 25 tentang penetapan SD /SDLB dan SMP /SMPT/SMPLB Negeri/ swasta penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dikabupaten lombok Barat prov. Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2012 tanggal 6 Desember 2012. Beserta lampirannya.121.
Lombok Barat,yang dalam jabatan dan kedudukan bertindak mewakili kepala120.121.122.123.124.2Satuan pendidikan dasar negeri dan swasta sebagaimanaterlampir yang selanjutnya disebut sebagai penerima hibah Bos.Beserta lampirannya.Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor : 640tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas keputusan gubernurnusa tenggara barat nomor 25 tentang penetapan SD /SDLB danSMP /SMPT/SMPLB Negeri/ swasta penerima dana bantuanoperasional sekolah (BOS) dikabupaten lombok Barat
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri danSMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasionalsekolah kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri danSMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasional73sekolah kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Lombok Barat,yang dalam jabatan dan kedudukan bertindak mewakili kepalaSatuan pendidikan dasar negeri dan swasta sebagaimanaterlampir yang selanjutnya disebut sebagai penerima hibah Bos.Beserta lampirannya.Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor : 640tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas keputusan gubernurnusa tenggara barat nomor 25 tentang penetapan SD /SDLB danSMP /SMPT/SMPLB Negeri/ swasta penerima dana bantuanoperasional sekolah (BOS) dikabupaten lombok Barat prov.
Beserta lampirannya.Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor : 640 tahun 2012tentang perubahan ketiga atas keputusan gubernur nusa tenggara barat nomor25 tentang penetapan SD /SDLB dan SMP /SMPT/SMPLB Negeri/ swastapenerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dikabupaten lombok Baratprov.
FATIZARO ZAI,SH.MH
Terdakwa:
EDISON DAELI ALIAS AMA BERTA
125 — 40
/ Jasa Pemerintah, Pasal 32 ayat (1), (2), (3),Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara PelaksanaanAnggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Pasal 31 dan Pasal 57 ayat (1) dan(2), Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang MekanismePelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada KementrianNegara/Lembaga, Pasal 19, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 33 tahun2008 tentang standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa(SDLB), Sekolan Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB
Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Pasal 31dan Pasal 57 ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan AnggaranBantuan Pemerintah Pada Kementrian Negara/Lembaga, Pasal 19,Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 33 tahun 2008 tentangstandar Sarana dan Prasarana untuk Sekolan Dasar Luar BiasaHalaman 37 dari 260 Perkara Nomor : 18/Pid.SusTPK/2021/PN.Mdn(SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB
/ Jasa Pemerintah, Pasal 32 ayat (1), (2), (83), PeraturanPemerintah No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran danPendapatan Belanja Negara, Pasal 31 dan Pasal 57 ayat (1) dan (2), PeraturanMenteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme PelaksanaanAnggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementrian Negara/Lembaga, Pasal 19,Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 33 tahun 2008 tentang standar Saranadan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah MenengahPertama Luar Biasa (SMPLB
Laporan Pelaksanaan Desember2016(100%) Bahwa untuk konstruksi yang digunakan adalah Peraturan MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor: 30/PRT/M/2006tentang pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada Bangunan Gedungdan Lingkungan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor:45/PRT/M/2007 tentang Pedoman teknis pembangunan bangunanGedung negara serta Permendiknas nomor 33 tahun 2008 tentang standarsarana dan prasarana untuk SDLB, SMPLB dan SLB;Bahwa luas bangunan Unit Sekolah Baru
dan SMLB.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentangPedoman Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas pada Bangunan Gedung danLingkungan.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentangPedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.Keputusan Bupati Nias Barat tentang Harga Satuan tahun 2016.Sketsa lahan beserta ukurannya,yang diberikan oleh terdakwa EDISONDAELI.Bahwa Lahan SDLB, SMPLB dan SMLB kemiringan lahan ratarata kurangdari 15 % dan tidak berada di dalam garis sempadan
FATIZARO ZAI,SH.MH
Terdakwa:
FA'ATULO DAELI ALIAS FA'A ALIAS AMA GIAN
169 — 63
Barang /Jasa Pemerintah, Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Peraturan Pemerintah No. 45Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan BelanjaNegara, Pasal 31 dan Pasal 57 ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri KeuanganNo. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran BantuanPemerintah Pada Kementrian Negara/Lembaga, Pasal 19, Peraturan MenteriPendidikan Nomor 33 tahun 2008 tentang standar Sarana dan Prasarana untukSekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa(SMPLB
membayar, dan/ataumenyerahkan uang atau surat berharga atau barangbarang negara adalahbendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepadaBadan Pemeriksa Keuangan.(3) Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalampengurusannya.e berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 33 tahun 2008 tentangStandar Sarana dan Prasarana untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB),Sekolah Menengah Pertama luar Biasa (SMPLB
/ Jasa Pemerintah, Pasal 32 ayat (1), (2), (3), PeraturanPemerintah No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggarandan Pendapatan Belanja Negara, Pasal 31 dan Pasal 57 ayat (1) dan (2),Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang MekanismePelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada KementrianNegara/Lembaga, Pasal 19, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 33 tahun2008 tentang standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa(SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB
2016Pembangunan USB SLB 30 %Supervisi MarDes 2016Laporan Pelaksanaan Desember2016(100%) Bahwa untuk konstruksi yang digunakan adalah Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor: 30/PRT/M/2006 tentangpedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada Bangunan Gedung danLingkungan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor: 45/PRT/M/2007tentang Pedoman teknis pembangunan bangunan Gedung negara sertaPermendiknas nomor 33 tahun 2008 tentang standar sarana dan prasaranauntuk SDLB, SMPLB
dan SMLB.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentangPedoman Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas pada Bangunan Gedung danLingkungan.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentangPedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.Keputusan Bupati Nias Barat tentang Harga Satuan tahun 2016.Sketsa lahan beserta ukurannya,yang diberikan oleh saksi EDISON DAELI.Bahwa Lahan SDLB, SMPLB dan SMLB kemiringan lahan ratarata kurangdari 15 % dan tidak berada di dalam garis sempadan
210 — 41
MenteriPendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian HasilBelajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintahdiuraikan bahwa Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar danmenengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (Ml),Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) SekolahMenengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama LuarBiasa (SMPLB
menyelenggarakan ProgramPaket A / Ula, Paket B / Wustha, dan Paket C / Ulya;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 97 Tahun 2013 tentang KriteriaKelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan UjianSekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Sekolah diuraikan bahwaSatuan Pendidikan adalah satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yangmeliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB
252 — 164
Direktorat Dana Perimbangan Sub Direktorat Dana Alokasi Umum Tentang Penyampaian Laporan Realisasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Provinsi Maluku Utara tahun 2009, 2010 dan 2011 beserta 3 ( Tiga ) Lembar Lampiran.36. 1 (Satu) lembar Asli Surat Kuasa Guru Guru SLB Sanana, SMPLB / SMALB YPAC Ternate kepada saudara SUNARNO, S.Pd Tanggal 21 April 2011 untuk mengambil Dana Nonsertifikasi.37. 1 (Satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa Guru Guru SLB Negeri Labuha kepada
TteUtara yang ditujukan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Cq.Direktorat Dana Perimbangan Sub Direktorat Dana AlokasiUmum Tentang Penyampaian Laporan Realisasi TunjanganProfesi Guru PNSD Provinsi Maluku Utara tahun 2009, 2010 dan2011 beserta 3 ( Tiga ) Lembar Lampiran.36.1 (Satu) lembar Asli Surat Kuasa Guru Guru SLB Sanana,SMPLB / SMALB YPAC Ternate kepada saudara SUNARNO,S.Pd Tanggal 21 April 2011 untuk mengambil DanaNonsertifikasi.37.1 (Satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa Guru Guru SLB NegeriLabuha
SMP LB Negeri Ternate ) bertempat disekolah kami SMPLB Negeri Ternate sebesar Rp. 750.000, ( TujuhRatus Lima Puluh Ribu Rupiah);Halaman 86 dari 183 Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2019/PN.
saksi juga pernah menerima Dana Tambahan Penghasilantahun 2011 untuk triwulan (Januari s/d Maret) sebesar Rp. 750.000, (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);Bahwa Dana Tambahan Penghasilan yang saksi terima tidak dipotongPajak PPH sebab saat itu saksi masih Golongan Il;Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Daftar PembayaranTambahan Pengahasilan untuk tahun 2009 dan 2010, dan tandatanganyang ditunjukkan didepan persidangan merupakan tandatangan KepalaSekolah SMPLB Negeri Ternate Sdr.
IBRAHIM BUAMONA bertempat disekolah kami SMPLB Negeri Ternate sebesar Rp. 6.000.000, (EnamJuta Rupiah ), karena saat itu Kepala sekolah kami yang mewakili kamimengambil dana tersebut dari terdakwa selaku Bendahara;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;29. Saksi TUTIUSMAN, S.Pd.
IBRAHIM BUAMONA bertempat disekolah kami SMPLB Negeri Ternate sebesar Rp. 5.100.000, (Limajuta seratus ribu rupiah), karena saat itu Kepala sekolah kami yangmewakili kami mengambil dana tersebut dari terdakwa selakuBendahara;Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;32. Saksi RUSLI JAENAL,SE.
57 — 22
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri danSMP/SMPLB/SDSMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;2.
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri danSMP/SMPLB/SDSMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutandalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;3.
Saksi Anhli),Bahwa Ahli merupakan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Prov.Aceh tahun Juli2015 s/d Juni 2016 dan sekarang menjabar sebagai Sekretaris DinasPendidikan Prov.Aceh tahun Juli 2016 s/d sekarang.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia No: 161 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan danpertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah tahunanggaran 2015 tanggal 11 Desember 2014.Bahwa Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB
di seluruhprovinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional(NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan olehjumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantungdengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolahdibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut:Bahwa Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLBmaupun SMP/SMPLB
/SataBOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didikdengan ketentuan:e a.SD/SDLB: Rp 800.000,/peserta didik/tahune b.SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,/peserta didik/tahun.Bahwa Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periodeJanuariMaret, AprilJuni, JuliSeptember dan OktoberDesember.Bahwa pada tahun anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulanuntuk periode Januari sampai dengan Desember 2015, yaitu Triwulan dan Iltahun anggaran 2015 tahun ajaran
96 — 41
untukmembiayai rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatanmutu pendidikan dengan proporsi : a. rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%dan b. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%"PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA Nomor 57 Tahun 2011 TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUSBIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAHMENENGAH PERTAMA/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUARBIASA pasal 1 : DAK Bidang Pendididkan Tahun Anggaran 20127 untukSMP/SMPLB
untukmembiayai rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatanmutu pendidikan dengan proporsi : a. rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%dan b. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%"PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA Nomor 57 Tahun 2011 TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUSBIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAHMENENGAH PERTAMA/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUARBIASA pasal 1 : DAK Bidang Pendididkan Tahun Anggaran 2012 untukSMP/SMPLB
29 — 4
ESAPengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; Nama Lengkap : BENNY WANGGA binJANUARDI WANGGA ;Tempat lahir : Pasuruan ;Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun/15 April; 1973 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Klojen RT. 05/RWKejayan Kabupaten03 Desa Sladi Kecamatan Pasuruan ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Swasta;Pendidikan ; SMPLB
149 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas danpengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi :a. rehabilitasi ruang kelas sebesar 80% dan b. pengadaan saranapeningkatan mutu pendidikan 20%c) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Petunjuk TeknisPenggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan TahunAnggaran 2012 Untuk Sekolah Menengah Pertama/SekolahMenengah Pertama Luar Biasa pasal 1 : DAK Bidang PendididkanTahun Anggaran 2012 untuk SMP/SMPLB
untukmembiayai rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan saranapeningkatan mutu pendidikan dengan proporsi : a. rehabilitasi ruangkelas sebesar 80% dan b. pengadaan sarana peningkatan mutupendidikan 20%c) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 57 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DanaAlokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 UntukSekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasapasal 1 : DAK Bidang Pendididkan Tahun Anggaran 2012 untukSMP/SMPLB
No. 1579 K/Pid.Sus/2016c) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 57 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DanaAlokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 UntukSekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasapasal 1 : DAK Bidang Pendididkan Tahun Anggaran 2012 untukSMP/SMPLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas danpengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi : a.rehabilitasi ruang kelas sebesar 80% dan b. pengadaan
46 — 10
Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyahdan Guru Swasta (BPPMDGS) Tahun 2012 Susunan Tim Pengelola BPPMDGSTingkat Sekolah/Madrasah/Kelompok Belajar/Lembaga Pendidikan adalah :Ketua dan penanggung jawab : Kepala Sekolah/Madrasah/Kelompok Belajar/Lembaga PendidikanBendahara : 2920222 2222Ustad/guruAnggota :Ustadz/guruKomite SekolahTokoh MasyarakatOrang Tua SiswaBahwa persyaratan administrasi sebagai penerima dana BPPMDGS untuk Guru Swastadi sekolah/lembaga Swasta SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB
Bantuan Penyelenggaraan PendidikanDiniyah dan Guru Swasta (BPPMDGS) Tahun 2012 Susunan Tim PengelolaBPPMDGS Tingkat Sekolah/Madrasah/Kelompok Belajar/Lembaga Pendidikan adalaha Ketua dan penanggung jawab : Kepala Sekolah/Madrasah/Kelompok Belajar/Lembaga Pendidikana Bendahara: Ustad/gurub Anggota :e = Ustadz/gurue Komite Sekolahe Tokoh Masyarakate Orang Tua Siswae Bahwa persyaratan administrasi sebagai penerima dana BPPMDGS untuk Guru Swastadi sekolah/lembaga Swasta SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB
Bantuan Penyelenggaraan PendidikanDiniyah dan Guru Swasta (BPPMDGS) Tahun 2012 Susunan Tim PengelolaBPPMDGS Tingkat Sekolah/Madrasah/Kelompok Belajar/Lembaga Pendidikan adalaha Ketua dan penanggung jawab : Kepala Sekolah/Madrasah/Kelompok Belajar/Lembaga Pendidikanb Bendahara: Ustad/guruc Anggota :e = Ustadz/gurue Komite Sekolahe Tokoh Masyarakate Orang Tua Siswae Bahwa persyaratan administrasi sebagai penerima dana BPPMDGS untuk GuruSwasta di sekolah/lembaga Swasta SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB
Susunan Tim Pengelola BPPMDGSTingkat Sekolah/Madrasah/Kelompok Belajar/Lembaga Pendidikan adalah :a Ketua dan penanggung jawab : Kepala Sekolah/Madrasah/Kelompok Belajar/Lembaga Pendidikanb Bendahara : Ustad/guruc Anggota :Ustadz/guruHalaman 87 Putusan No.177 /Pid.Sus/T PK /2014/PN.Sby.Komite SekolahTokoh MasyarakatOrang Tua Sis Wa 222222 2 2n nn nnn nnn nnn nnnBahwa persyaratan administrasi sebagai penerima dana BPPMDGS untuk Guru Swastadi sekolah/lembaga Swasta SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB
Pedoman Teknis Bantuan Penyelenggaraan PendidikanDiniyah dan Guru Swasta (BPPMDGS) Tahun 2012 Susunan Tim PengelolaBPPMDGS Tingkat Sekolah/Madrasah/Kelompok Belajar/Lembaga Pendidikan adalaha Ketua dan penanggung jawab : Kepala Sekolah/Madrasah/Kelompok Belajar/Lembaga Pendidikanb Bendahara : 277 2Ustadz/guruKomite SekolahTokoh Masyarakate Orang Tua Siswae Bahwa benar persyaratan administrasi sebagai penerima dana BPPMDGS untuk GuruSwasta di sekolah/lembaga Swasta SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB
71 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahanuntuk memimpin toman kanakkanak/raudhotul athfal (TK/RA),taman kanakkanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasahiotidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolahmenengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolahmenengah pertama luar biasa (SMPLB), seklah mengenah atas/madrasah aaliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyh kejuruan (SMK/MAk), atau sekolah menengah atasluar biasa (SMALB) yang bukan sekolah