Register : 01-12-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 791/PDT/2023/PT SBY Tanggal 14 Desember 2023 — Pembanding/Tergugat : Direktur Utama PT. Hasta Mulya Putra Diwakili Oleh : Rezza Dedi Effendi S.H
Terbanding/Penggugat : Annas ma'ruf widi harso
Terbanding/Turut Tergugat : Pimpinan Bank Muamalat KC. Madiun
54 — 21
Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Tlg, tanggal 25 Mei 2023 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi );
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa iuran
ArisanOnline ( Arisan Cantik ) yang belum dibayar dari bulan September 2022 dari 24 slot sebesar Rp. 89.540.000,00 ( delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah );
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);