Ditemukan 5603 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2011 — Upload : 21-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 K/Pdt/2010
Tanggal 31 Mei 2011 — 1. PT. PERTAMINA (PERSERO) Cq. PT. PERTAMINA EKSPLORASI & PRODUKSI PERSERO Cq. PERTAMINA EKSPLORASI & PRODUKSI REGION KAWASAN TIMUR INDONESIA
231198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa gugatan yang diajukan para Termohon Kasasi/paraTerbanding/para Penggugat Class Action (selanjutnya disebutsebagai para Termohon Kasasi) bukanlah merupakan gugatanyang dapat diajukan secara class action ;Bahwa telah terbukti gugatan yang diajukan oleh para TermohonKasasi bukanlah merupakan gugatan class action (untukselanjutnya disebut CA) karena sebagaimana dalam gugatannyayang menyebutkan gugatan mengenai ingkar janji atau wanprestasitentang pembayaran hakhak normatif akibat Pemutusan HubunganKerja
    Dengan demikian tidak tepatpula gugatan a quo diperiksa dan diputus melalui proses pemeriksaanClass Action. Hal itu jelas menyalahi tertib hukum acara sebabpranata hukum wanprestasi berbeda dengan class action, baik dasarhukum acara pemeriksaan termasuk pembuktiannya.
    Pasal 5 PERMA No. 1 Tahun 2002, mensyaratkan bahwa prosespemeriksaan perkara gugatan class action, harus terdiri dari 2(dua) tahap;a.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (5) PERMANomor 1 Tahun 2002, apabila menurut Hakim, gugatan yangdiajukan oleh para Penggugat memenuhi syarat gugatanclass action, maka sahnya gugatan class action tersebutdituangkan dalam suatu bentuk Penetapan Pengadilan.Namun apabila Hakim memutuskan bahwa penggunaan tatacara class action tersebut dinyatakan tidak sah, makapemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusanHakim;b.
    secara class action;a.
Register : 17-07-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 14/PDT/2017/PT TTE
Tanggal 16 Agustus 2017 — AJHAR Hi. RAUF DKK VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kota Ternate
13678
  • HUSRI HAKIM, SH;Yang merupakan Wakil Kelompok untuk mewakili AnggotaKelompok (Class Action) sebagai Konsumen pada PerusahaanDaerah Air Minum(PDAM) Kota Ternate yang berada diKecamatan Ternate Utara, yang dalam hal ini diwakili olehABDUL AZIZ HAKIM, SHI,MH, DKK, masing masing Advokat,berkantor pada Kantor Hukum Abdul Aziz Hakim & Partners yangberalamat di Jalan Jerebusua Kel.
    Tanah Tinggi Kota Ternate,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Mei 2016, sebagaiPEMBANDING/semula PENGGUGAT CLASS ACTION;LAW ANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kota Ternate,beralamat di Jl.
    Batu Angus No.10 Kelurahan Sangadji UtaraTerenate Utara, sebagai TERBANDING/semula TERGUGATCLASS ACTION;Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan TinggiMaluku Nomor : 14/PDT/2017/PT TTE tertanggal 17 Juli 2017tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Ttetanggal 23 Mei 2017 serta suratsurat yang berhubungan denganperkara ini;TENTANG
Register : 01-08-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN MUARO Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrj
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat:
1.SAPARUDIN
2.SYAMSIR A
Tergugat:
1.Pemerintah RI Kab.Dharmasraya
2.Sumbar Andalas Kencana PT SAK Sei Aye
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
16121
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok (Class Action) register perkara nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrj tidak sah;
    2. Menyatakan pemeriksaan gugatan perwakilan kelompok register perkara nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrj dihentikan;
    3. Membebankan kepada Penggugat dalam register perkara nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrj untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.211.000,- (satu juta
    PUTUSANNomor 5/Pdt.G/2018/PN MrjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muaro Kelas Il yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata dengan acara gugatan Perwakilan kelompok (Class Action),dalam pemeriksaan pendahuluan telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:1.
    ) Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas;Menimbang, bahwa dalam gugatan perwakilan kelompok (Class Action)ini, pihak Penggugat tidak hanya bertindak untuk diri sendiri melainkan jugabertindak mewakili kKelompoknya yaitu Kelompok Masyarakat Menggugat (KMM),yang mengalami kerugian materiil dan inmateriil dikarenakan telah diambilnyaatau dikuasainya tanah yang diakui kepemilikannya oleh Penggugat, yaitu Tanahperkebunan/perladangan dalam Ulayat Niniak Sega Jantan seluas + 466
    ) memerlukan waktu penanganan perkara yang relatif panjangbahkan setelah perkara diputuspun untuk melaksanakan putusan dalam halpendistribusian ganti kerugian juga memerlukan waktu dan acara tersendiri.Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan penggugat melalui prosedurgugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang dihubungkan denganPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentangAcara Gugatan Perwakilan Kelompok serta dinubungkan pula dengan uraiandan pertimbangan majelis hakim
    Adapun materi perkara a quo bukan merupakandari ruang lingkup perkara sebagaimana diuraikan diatas.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim berpendapat gugatan a quo seharusnya diajukan melaluiHalaman61dari63 Putusan Perdata Gugatan Kelompok Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrjgugatan perdata umum bukan melalui acara gugatan perwakilan kelompok(Class Action).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat
    haruslah dinyatakan tidaksah untuk diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action).Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan Pasal 5 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 tentang AcaraGugatan Perwakilan Kelompok, apabila Majelis Hakim memutuskan bahwapenggunaan tata cara gugatan Perwakilan Kelompok dinyatakan tidak sah,maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan putusan Hakim.Menimbang bahwa oleh karena gugatan perwakilan kelompok (ClassAction) yang diajukan
Putus : 15-12-2021 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 PK/Pdt/2021
Tanggal 15 Desember 2021 — MASENAH, DKK VS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT c.q. DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR c.q. KEPALA BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE (BWSCC), DKK
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 28 Mei 2018 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor262/Pdt.G/Class Action/2016/PN Jkt.Pst., tanggal 25 Oktober 2017;
Register : 13-02-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN CIREBON Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Cbn
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
329102
  • Cirebon, Jawa Barat 45153Provinsi: Jawa BaratTelepon: (0231) 205113;Disebut TURUT TERGUGAT II;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 27 Agustus2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebonpada tanggal 13 Februari 2020 dalam Register Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Cbn, telahmengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Gugatan Class Action
    ini telah memenuhi unsur unsur dan syaratsyarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan Gugatan Class Action;Bahwa Unsur unsur diajukanya Gugatan Class Action ini yaitu :Adanya Perwakilan Kelompok (Representatif Class):Adanya Keanggotaan Kelompok (Members of Class):Bahwa Syarat syarat untuk diajukanya Gugatan Class Action ini adalah :Halaman 3 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Cbne Adanya sejumlah besar orang;e Adanya kepentingan yang sama;e Adanya Wakil Kelompok yang jujur dan
    , bahwa oleh karena Penggugat mengajukan gugatannyamelalui tata cara pengajuan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompokyang belum diatur dalam Hukum Acara Perdata, maka dalam pemeriksaannyaMajelis Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok dengan bertitiktolak kepada konsiderans huruf (f) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang berbunyi, Bahwa sambilmenunggu
    Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok mengatur bahwa selainharuSs memenuhi persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalamHukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan class action harus memuatmengenai:a.
    sebagaimanadiuraikan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002;Menimbang, bahwa untuk menilai apakah gugatan Penggugat a quo telahmemenuhi syarat formal surat gugatan class action atau gugatan perwakilankelompok sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2002 tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkandan mengemukakan aspekaspek gugatan Penggugat berikut ini;Menimbang, bahwa dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 27 Agustus2019 telah
Register : 19-05-2016 — Putus : 10-06-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 329/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 10 Juni 2016 — AGUSTINA TUASUUN CS >< PRESIDEN RI CS
630489
  • ini sudah pernah diajukan dalam perkaranomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN.JKT.PST dan telah diputus diPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari rabu, tanggal 12 Desember2012 yang diucapkan pada hari selasa tanggal 18 Desember 2012yang isi putusannya memenangkan gugatan para penggugat:;Bahwa selain perkara nomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN.JKT.PST, Gugatan Class Action ini juga sudah pernah diajukandan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengannomor perkara 441/Pdt.G.Class
    Halini sesuai dengan fakta sebagaimana dalam putusan perkara nomor318/Pdt.G Class Action/2011/PN.JKT.PST halaman7.
    Mekanisme Gugatan Class Action ;1. Bahwa dalam proses perkara yang diajukan Para Penggugat ini,digunakan mekanisme class action atau prosedur gugatanperwakilan, dimana disamping memperjuangkan hak ParaPenggugat sendiri, sekaligus mewakili kelompok masyarakatyang menjadi pengungsi akibat konflik horizontal Maluku, yangjumlahnya sangat banyak, dan berada secara menyebardiberbagai daerah, antara lain di Provinsi Sulawesi Tenggara;2.
    GUGATAN PENGGUGAT MERUPAKAN GUGATAN PREMATUR.Penggugat mengajukan gugatan a quo dengan mendasarkan padaputusan perkara Class Action register perkara Nomor : 318/Pdt.G.Class Action/ 2011/PN.JKT.PST yang sampai dengan saat inimasih dalam proses pemeriksaan tingkat banding dan belumberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);Bahwa gugatan Penggugat yang didasarkan pada putusanPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN.JKT.PST adalah gugatan yang terlalu dini atau prematur
    ), sehinggatidak dapat dijadikan dasar hukum bagi penggugat untukmengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Register : 06-02-2017 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan PN SIBOLGA Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Sbg
Tanggal 15 Maret 2017 — Obet Martua Manurung;
8123
  • Pas Besar: PK.205/2/6/KSOP-SBG 2016; Alat Navigasi yang terdiri dari:a. 1 (satu) unit Radio Icom ICE-707;b. 1 (satu) unit GPS Garmin 128i;c. 1 (satu) unit Echosounder Merk Osca AE-667 MK-II;d. 1 (satu) unit Echosounder MM EC APS 336;e. 1 (satu) unit Kompas Magnet;f. 1 (satu) unit Bateray Charger Accu;g. 1 (satu) unit Teropong Nicon Action EX; 10 (sepuluh) set Jaring Gill Net/Jaring Malong; 15 (lima belas) buah Drum Plastik; 4 (empat) buah
    Sumber Rezeki GT 52, dokumen kapalberupa: SIPI, SIUP, SLO : Nihil, SKPKPI, PAS BESAR, alat Navigasi berupa 1(satu) unit Radio Icom ICE707, 1 (satu) unit GPS Merk GARMIN 128 i, 1 (satu)unit Echosounder Merk OSCA AE667 MKIl, 1 (satu) unit Echosounder MM ECAPS 336, 1 (satu) unit kompas magnet, 1 (satu) unit Bateray Charger ACCU, 1(satu) unit teropong NICON ACTION EX, 10 (sepuluh) set Jaring Gill Net/JaringMalong, 15 (lima belas) buah drum plastik, 4 (empat) buah Fiber air, sekitar 1(satu) ton ikan campur
    Sumber Rezeki GT 52, dokumen kapalHalaman 4 dari 24 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Sbgberupa: SIPI, SIUP, SLO : Nihil, SKPKPI, PAS BESAR, alat Navigasi berupa 1(satu) unit Radio Icom ICE707, 1 (satu) unit GPS Merk GARMIN 128 i, 1 (satu)unit Echosounder Merk OSCA AE667 MKll, 1 (satu) unit Echosounder MM ECAPS 336, 1 (satu) unit kompas magnet, 1 (satu) unit Bateray Charger ACCU, 1(satu) unit teropong NICON ACTION EX, 10 (sepuluh) set Jaring Gill Net/JaringMalong, 15 (lima belas) buah drum plastik
    terdiri dari :SIP 26.16.0001.50.51653 berlaku s/d 29 Mei 2017, SIUP:02.04.02.0292.4956, SKPKPI: PK.005/7/15/KSOPSBG 16 s/d 29 Mei 2017dan Pas Besar: PK.205/2/6/KSOPSBG 2016, Alat Navigasi yang terdiri dari:Halaman 14 dari 24 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Sbg1 (satu) unit Radio Icom ICE707, 1 (satu) unit GPS Garmin 128i, 1 (satu)unit Echosounder Merk Osca AE667 MKll, 1 (satu) unit Echosounder MMEC APS 336, 1 (satu) unit Kompas Magnet, 1 (satu) unit Bateray ChargerAccu, 1 (satu) unit Teropong Nicon Action
    dari: SIPI: 26.16.0001.50.51653 berlaku s/d 29 Mei 2017,SIUP: 02.04.02.0292.4956, SKPKPI: PK.005/7/15/KSOPSBG 16 s/d 29 MeiHalaman 19 dari 24 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Sbg2017 dan Pas Besar: PK.205/2/6/KSOPSBG 2016, Alat Navigasi yang terdiridari: 1 (satu) unit Radio Icom ICE707, 1 (satu) unit GPS Garmin 128i, 1 (satu)unit Echosounder Merk Osca AE667 MKll, 1 (satu) unit Echosounder MM ECAPS 336, 1 (Satu) unit Kompas Magnet, 1 (satu) unit Bateray Charger Accu, 1(satu) unit Teropong Nicon Action
    Pas Besar: PK.205/2/6/KSOPSBG 2016; Alat Navigasi yang terdiri dari:1 (satu) unit Radio Icom ICE707;(satu) unit GPS Garmin 128i;(satu) unit Echosounder Merk Osca AE667 MKll;(satu) unit Echosounder MM EC APS 336;(satu)(satu)satu) unit Kompas Magnet;~@ 29 5 p111 (satu) unit Bateray Charger Accu;g. 1 (satu) unit Teropong Nicon Action EX;* 10 (sepuluh) set Jaring Gill Net/Jaring Malong; 15 (lima belas) buah Drum Plastik; 4(empat) buah Fiber Air;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa
Register : 23-05-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 19-07-2022
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Liw
Tanggal 13 Juli 2022 — Penggugat:
1.MISTAK
2.ANTA
Tergugat:
Presiden RI Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Cq Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS)
10946
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ;
    2. Memerintahkan kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini ;
    3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Putus : 24-03-2014 — Upload : 19-06-2015
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 33/Pdt.G/2014/PN.Tlg.
Tanggal 24 Maret 2014 — YASELIM bin SANDAR, dkk melawan KEMENTERIAN KEHUTANAN RI. cq. DINAS KEHUTANAN PROPINSI JAWA TIMUR cq. DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
12020
  • .* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPerdata dengan Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), dalam pemeriksaanpendahuluan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : 1YASELIM bin SANDAR, Umur 89 tahun, Pekerjaan Tani, Tempat tinggalDusun Pucung RT. 02, RW. 02 Desa Sidem, Kecamatan Gondang, KabupatenTulungagung :KASENI bin JAMAL, Umur: 73 tahun, Pekerjaan Tani, Tempat tinggal DusunBago
    Hak Asasi Manusia pada Pasal 36 ditentukan sebagai berikut :1 Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupunbersamasama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidakmelanggar hukum. ; 2 Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenangwenang dan secara melawan hukum ;Halaman 3 dari 34 Halaman3).4).3 Hak milik mempunyai fungsi sosial ;Bahwa dalam gugatan ini Penggugat menggunakan mekanisme dengan AcaraPerwakilan Kelompok (Class Action
    Republik Indonesia Nomor: Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan PerwakilanKelompok yang sudah diakui dalam doktrin hukum dan peraturan perundangundangan di Indonesia, yaitu: bertindak tidak hanya untuk kepentingan dirinyasendirisendiri, tetapi juga sekaligus mewakili ahli warisnya dari masingmasingwarga/masyarakat Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung yangmengalami peristiwa yang sama sehubungan dengan tindakan para Tergugat ;Bahwa penggunaan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action
    sendirisendiri bertindak sebagai Penggugat, maka proses pengajuanPutusan No. 33/Pdt.G/2014/PN.Tlg.gugatan menjadi tidak sederhana, tidak cepat dan akan memerlukan biaya yangbesar ;6) Bahwa gugatan ini terdapat adanya dalil dan tuntutan yang sama serta adanya wakilkelas (class representative) yang secara jujur dan sungguhsungguh untuk melindungikepentingan dari anggota kelasnya (class members), sehingga dengan demikian telahmemenuhi persyaratan untuk dapat dilakukannya suatu gugatan perwakilan kelompok(class action
Register : 12-11-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3376/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 19 Januari 2021 — Penuntut Umum:
PAULINA.SH.MH
Terdakwa:
Ahmad Parlindungan Siregar
184
  • Madras Hulu Kec Medan Polonia Kota Medan, dan sekitar bulan Juni 2020 sekira pukul 02.00 wib terdakwa sedang bertugas melakukan patrol di ruangan kerja pegawai lalu terdakwa mendekati salah satu meja pegawai dan menarik paksa laci meja yang terkunci hingga laci terbuka, dan mengambil uang sebesar Rp. 1.200.000(satu juta dua ratus ribu rupiah), Kemudian pada tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 20.00 wib tersangka melakukan tugas patroli di lantai Il dan membuka paksakerja pegawai dan mengambil 1 buah Action
    Saksi Ahmad Mustaqim: Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 Agustus2020 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Kartini No 23 kel Madras Hulu KecMedan Polonia Kota Medan; Bahwa adapun yang menjadi korban pencurian tersebut adalah PT PLNPersero;Halaman 4 dari 11 halaman Putusan Pidana Nomor 3376/Pid.B/2020/PN Mdn Bahwa adapun barang yang diambil oleh Terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp.11.300.000,00 (Sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), 130 Singapura Dolar, 1 (Satu ) unitt Action
    Saksi Hasudungan Leonardo Pasaribu: Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 Agustus2020 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Kartini No 23 kel Madras Hulu KecMedan Polonia Kota Medan; Bahwa adapun yang menjadi korban pencurian tersebut adalah PT PLNPersero; Bahwa adapun barang yang diambil oleh Terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp.11.300.000,00 (Sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), 130 Singapura Dolar, 1 (Satu ) unitt Action Camera dan 2 (dua) buah MMC ukuran 32 GB dan 64 GB; Bahwa
    Unsur melakukan pencurianMenimbang, bahwa terhadap unsur Melakukan pencurian akandipertimbangkan sebagai berikut : Bahwa adapun barangbarang yang diambil oleh Terdakwa berupa1diambil oleh Terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp.11.300.000,00 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), 130 Singapura Dolar, 1 (Satu ) unitt Action Camera dan 2 (dua) buah MMC ukuran 32 GB dan 64 GB; Bahwa cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara Terdakwa masuk kedalam beberapa ruangan pegawai yang ada di
Register : 12-03-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 179/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 27 Mei 2019 — Pembanding/Tergugat I : Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang beralamat di kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pembanding/Tergugat II : Kementerian Pekerjan Umum dan perumahan Rakyar Cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane
Pembanding/Tergugat III : Ir. Joko Widodo Mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Terbanding/Penggugat I : Hj. Sri Rini Soedarjono
Terbanding/Penggugat II : Nur Sa’adah
Terbanding/Penggugat III : Suhaenah
Terbanding/Penggugat IV : Netty
Terbanding/Penggugat V : Mardjono
Terbanding/Penggugat VI : Irwan
Terbanding/Penggugat VII : Galuh Radiah
227158
  • WARGA YANG MENGAJUKAN GUGATAN CLASS ACTION TIDAK JELAS. Bahwa warga yang mengajukan gugatan class action dalam perkara a quotidak jelas apakah warga yang berada di RW 04 Kelurahan Bidaracina sajaatau bersamasama dengan warga yang berada di RW 014 KelurahanBidaracina juga..
    gugatan class action, telah diatur secara jelasdalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentangAcara Gugatan Perwakilan Kelompok (PERMA No. 1/2002).
    pokok perkara gugatan perwakilan kelompok(Class Action) Penggugat tersebut diatas terlebih dahuluakan mempertimbangkan apakah gugatan perwakilankelompok (Class Action) Penggugat tersebut telahmemenuhi persyaratan suatu gugatan kelompok (ClassAction) ataukah tidak, atau dengan perkataan lain Apakahgugatan perwakilan kelompok (Class Action) Penggugattersebut sah ataukah tidak, (Hal ini sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 5 PERMA No. 1 Tahun 2002 tentangAcara Gugatan Perwakilan Kelompok).Putusan Pengadilan
    Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) ParaPenggugat tidak sah atau tidak dapat diterima;2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilankelompok (class action) Nomor: 321/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst inidihentikan;3.
    Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ParaPenggugat telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.3.
Putus : 28-11-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1798 K/Pdt/2013
Tanggal 28 Nopember 2014 — DAVID M.L.TOBING,S.H.,M.Kn, dan kawan melawan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dan kawan-kawan
393277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan warganegara menurut Black's LawDictionary 7" Edition merupakan an action under a statute giving citizensthe right to sue violators of the law and to seek injunctive relief andpenalties.
    Actio popularis atau citizen lawsuit adalah suatu gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warganegara(atas nama kepentingan umum) terhadap suatu perbuatan melawan hukum,berdasarkan peraturan perundangundangan yang mengatur adanyaprosedur tersebut;Istilah action popularis maupun citizen law suit tidak dikenal di Indonesia,dimana pada prinsipnya action popularis digunakan oleh negara yangmenganut sistem civil law, sementara di negara yang menganut sistemcommon law dikenal sebagai citizen law suit;Para
    Dalam pertimbangannya disebutkan bahwaalasan diadopsinya mekanisme gugatan class action (perwakilan kelompok)adalah karena telah adanya undangundang yang menggunakan dasargugatan kelompok, namun belum ada hukum acara peradilan yang cukupmengatur mengenai mekanisme gugatan class action sehingga perlu diaturdan ditetapkan dalam suatu peraturan Mahkamah Agung;Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu lembaga atau mekanismegugatan yang tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia hanya dapatdiadopsi
    Tergugat Il sebelumnya tidak pernah menerima somasi dalam bentukapapun dari Para Penggugat;Apabila Para Penggugat hendak menggunakan mekanisme gugatan warganegara atau citizen law suit atau action popularis, maka seyogyanya prinsipdan kriteria gugatan warga negara atau citizen law suit atau action popularisharus diterapkan secara konsisten dan tidak sepotongsepotong;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka selayaknya Yang Mulia MajelisHakim yang memeriksa perkara ini menyatakan gugatan a quo tidak
    Berbeda dengan class action,Penggugat tidak harus merupakan kelompok warga negara yangdirugikan secara langsung oleh negara oleh karena itu Penggugattidakharus membuktikan kerugian materiil apa yang telah dideritanyasebagai dasar gugatan, berbeda dengan gugatan perdata biasa. Selainitu, Penggugat secara keseluruhnya adalah mewakili warga negaraIndonesia, tidak perlu dipisahpisah menurut kelompok kesamaan faktadan kerugian sebagaimana dalam gugatan class action;.
Register : 12-09-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 19 Desember 2013 — NELSON WIJAYA;GUBERNUR BANK INDONESIA
8138
  • IKI ; (3) Bank akan menyampaikan rencana penyelesaian (action plan)kredit grup PT. IKI secara rinci dan bukti penyelesaian kredit PT.IKI (the Fame) selambatlambatnya tanggal 12 September 2011 ;(4) Bank akan menyampaikan realisasi penyelesaian kredit grup PT.IKI sesuai dengan tenggat waktu dalam action plan ;Mengenai permasalahan pelanggaran atau pelampauan BMPKterhadap kredit grup PT. Istana Kenten Indah, disebabkan padapemeriksaan kredit Tahun 2010/2011 Tergugat menyatakan PT.
    Apabila dalam jangkawaktu 3 (tiga) bulan fasilitas kredit debitur tersebut tidak dapatdilunasi, maka kami minta Saudara menurunkan kualitas kreditdebitur tersebut menjadi Macet (5) :1818Penetapan penyampaian action plan yang ditetapkan oleh Tergugatpada dasarnya bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat padatanggal 26 Agustus 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No : 8/13/PBI/2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.7/3/PBI/2005, Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BankUmum pada
    Pasal 24 menentukan sebagai berikut(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak(action plan) untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan atauPelampauan BMPK ; (2) Action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuatpaling kurang langkah langkah untuk penyelesaianPelanggaran BMPK dan atau Pelampauan BMPK serta targetwaktu penyelesaian ; (3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan sebagai berikut : a. untuk Pelanggaran BMPK, paling lambat dalam jangkawaktu
    I (satu) bulan sejak action plan disampaikan kepadaBank Indonesia ; b. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh halhalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b,dan huruf c ditetapkan paling lambat 9 (sembilan) bulansejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia ;c. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh halhalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, ditetapkanpaling lambat 12 (dua belas) bulan sejak action plandisampaikan kepada Bank Indonesia ; d. untuk Pelampauan BMPK
    yang disebabkan oleh halhalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, ditetapkanpaling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak batas akhirwaktu penyampaian action plan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 25 ; e Pada tanggal 3 Februari 2012 dilakukan Exit MeetingPemeriksaan Umum PT.
Register : 28-06-2011 — Putus : 03-01-2012 — Upload : 02-02-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 128/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 3 Januari 2012 — David Tjandrawidjaja;1.Gubernur Provinsi DKI Jakarta,2.Gereja Tiberias Indonesia
212166
  • ,dan telah diperbaiki padaPemeriksaan Persiapan pada tanggal 10 Agustus 2011; Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta Nomor : 128/G/2011/PTUNJKT,tertanggal 10 Agustus 2011, tentang Pengajuan GugatanPenggugat dengan Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok(Class action) ; Telah membaca Putusan Sela tanggal 7 September 2011,Nomor : 128/G/2011/PTUNJKT tentang diterimanyapermohonan dari GEREJA TIBERIAS INDONESIA, yang diwakilioleh PDT. DR.
    Kelapa Nias, Kelurahan Kelapa Gading Barat,Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta UtaraKepada Gereja Tiberias Indonesia (Dahulu Paroki SantoYakobus) untuk Pembangunan GerejaKEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT DALAM KAITANGUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK ( CLASS ACTION .Bahwa sebelum sampai pada alasan alasan hukum diajukannyagugatan ini, terlebih dahulu) Penggugat hendak mengajukandasar kedudukan dan kepentingan Penggugat, beserta yangdiwakilinya untuk mengajukan gugatanBahwa Penggugat
    Putusan Nomor : 128/G/2011/PTUN JKT.sangat besar, dengan fakta yang sama, dan bila masingmasing secara langsung dan sendiri sendiri bertindaksebagai Penggugat dalam gugatan ini, maka prosespengajuan gugatan menjadi tidak sederhana, tidak cepatdan memakan biaya yang tidak murah, sehingga menjaditidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan diatasDengan adanya kesamaankesamaan tersebut, maka telahmemenuhi persyaratan untuk dapat dilakukannya suatugugatan perwakilan kelompok (class action), dimanaPenggugat
    Kelapa Gading Barat, Kec.KelapaGading, Kota Administrasi Jakarta Utara kepadaGereja Tiberias Indonesia (dahulu Paroki SantoYakobus) untuk Pembangunan Gereja ; Bahwa gugatan a quo telah salah dan keliru denganmenggunakan gugatan class action terhadap putusanPejabat Tata Usaha Negara karena gugatan' classaction a quo merupakan ruang lingkup hukum acaraperdata bukan merupakan ruang lingkup Peradilan TataUsaha Negara, hal ini tercantum dalam Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung R.!I.
    Bahwa Penggugat keliru) dan tidak berdasar dalammengajukan gugatan yang mengatasnamakankelompok (class action) sehingga tidak memenuhikriteria dan kepentingan hukum ;Tentang dasar hukum = dan Subjek Gugatan dalamhubungannya dengan Kriteria kepentingan dalammengajukan Gugatan yang mengatasnamakan Kelompok (classaction) ;Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 joNomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atasUndang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara, menyebutkan
Register : 21-06-2016 — Putus : 18-08-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN KLATEN Nomor 129/Pid.B/2016/PN Kln
Tanggal 18 Agustus 2016 — SUGIANTO Alias KENTHIR Bin SAMTO WIYONO
618
  • dan 357874067117272 berada dalam kekuasaanterdakwa SUGIANTO Alias KENTHIR Bin SAMTO WIYONO, terdakwaSUGIANTO Alias KENTHIR Bin SAMTO WIYONO pergi meninggalkan anaksaksi HAMZAH HANAFI tidak untuk menemui kakak terdakwa SUGIANTOAlias KENTHIR Bin SAMTO WIYONO yang rumahnya di sekitar stasiunKlaten seperti yang di sampaikan kepada anak saksi HAMZAH HANAFImelainkan membawa tas cangklong warna hitam (masih dalam pencarian)yang berisi 1 (satu) buah kemera merk Canon type EOS 100D, 1 (satu) buahkamera action
    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa SUGIANTO Alias KENTHIR BinSAMTO WIYONO menguasai 1 (satu) buah kemera SLR merk Canon typeEOS 100D, 1 (satu) buah kamera action merk SJ Cam, 1 (satu) buah HPLenovo type A536 Imei : 866566026567514 dan 866566026567522, 1 (satu)batang Hp merk ASUZ ZENFONE warna hitam biru Imei357874067117264 dan 357874067117272 dan 1 (satu) buah sepeda anginjenis jengki warna hitam merk phoenix untuk di jual dan hasilnyadipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari.Perbuatan terdakwa
    AKBAR AJl SAPUTRA, dibawah sumpah memberikan keterangansebagai berikut:Bahwa korban penipuan tersebut adalah saksi dan teman teman saksidiantaranyaADITYA PRASETYA AJl HAMZAH HANAFI dan MUHAMADPANDU MAHARDIKA.Bahwa barang milik saksi HAMZAH HANAFI yang telah dibawa olehterdakwa adalah 1 ( satu ) unit Kamera SLR merk Canon dan 1 ( satu ) unitkamera Action merk SJ Cam, tas cangklong warna hitam, HP Asus ZenfoneC milik ADITYA PRASETYO Aul dan HP Lenovo milik MUHAMAD PANDUMAHARDIKA, dan sepeda jengki
    Klaten berupa Satu batang HP merek AZUSZENFON C warna hitam biru dengan nomor IMEI : 357874067117264 /357874067117272, Satu batang HP merek LENOVO, Satu buah CameraSLR merek CANON, Satu buah Camera Action SJ Cam, Tas cangklongwarna hitam, Sepeda angin warna hitam dan barang tersebut adalah milikHAMZAH HANAFI Lahir di Klaten, tanggal 10 Februari 2001, Umur 15Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan kelas 9 / kelas III SLTP,Agama Islam, Pekerjaan pelajar, Alamat tempat tinggal : Dk.
    Satu batang HP merek AZUS ZENFON C warna hitam biru dengannomor IMEI : 357874067117264/ 357874067117272.Satu batang HP merek LENOVO.Satu buah Camera SLR merek CANON.Satu buah Camera Action SJ Cam.Tas cangklong warna hitam.
Register : 09-04-2013 — Putus : 05-06-2013 — Upload : 11-08-2017
Putusan PN KARAWANG Nomor No. 19/Pdt.G/2013/PN.Krw
Tanggal 5 Juni 2013 — DAYAT RUSPENDI ENDANG SOBANDI SURYANA I Y A T UDIN HAFIDIN.AS SURYANA AGUS SUNTARA DAYAT bin KONO TASYIM WAHYUDIN IMA THOYIBAH LAWAN PT. TENANG JAYA SEJAHTERA TULUS WIDODO
194110
  • Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ;2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) ;3. Memerintahkan Pihak Para Penggugat dan pihak Para Tergugat serta pihak Para Turut Tergugat untuk menghentikan perkara ini ;4.
    KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA WAKIL KELAS(PENGGUGAT) DALAM KAITAN PROSEDUR GUGATAN PERWAKILANKELAS (CLASS ACTION).1.
    Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat menggunakan acara gugatan secaraClass Action, maka mengenai gugatan Clas Action tentunya haruslah memenuhiketentuan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2002 tentang acaraGugatan Perwakilan Kelompok ;4.
    Dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang gugatan, Persidangan,Penyitaan, pembuktian dan putusan Pengadilan Siar Grafika, Jakarta, 2005, him.139140 memberikan pengertian Class Action (CA) yang bersinonim Class Suit atauRepresentative Action (RA) yang berarti :a.
    dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung)Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, maka sebelummemasuki pemeriksaan gugatan pokok, ada pemeriksaan awal/pendahuluan untukmengetahui sah tidaknya gugatan ini diajukan secara class action.
    ;Turut Tergugat III telah mengajukan bantahan yang pada pokoknya bahwa tidaksedikit masyarakat Mulyasejati yang pro adanya perusahaan limbah di desa tersebut,karena banyak manfaat yang diambil untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi;bahwa kelompok perubahan tatanan sosial kemasyarakatan dibentuk saat mengajukangugatan class action, oleh karena itu berkesimpulan bahwa gugatan tersebut belummemenuhi persyaratan formil class action ;Dengan adanya bantahan tersebut semakin menjadikan ketidakjelasan
Register : 26-03-2014 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 16-08-2017
Putusan PN KARAWANG Nomor 14 / PDT / G / 2014 /P.N. Krw
Tanggal 24 Juli 2014 — 1. TARJINAH 2. ROYANI 3. SLAMET BUDIARTO 4. UMAR IBNOE HOTOB 5. NURSYAID 6. ASEP SUPRIYADI 7. IDIN NURHAIDIN 8. ATENG WAHYUDI 9. ENDANG HUSNA 10. ASEP MUSTOPA 11. JONIH RAHMAT 12. MARDIMAN UJUNG 13. H. IWAN SOMANTRI 14. AGUS FERRYANTO,S.H. 15. DUL JALIL,S.H. 16. IRFAN NADIRA NASUTION,S.H. 17. LUKMAN HAKIM,S.H. 18. MOHAMMAD DIRO MASBANG,S.H.A MELAWAN 1. Negara Republik Indonesia (RI) cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq Wakil Presiden RI cq. Menteri Pekerjaan Umum cq. Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Karawang (BUPATI) 2. Negara Republik Indonesia (RI) cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq Wakil Presiden RI cq. Menteri Pekerjaan Umum cq. Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. Pemerintah Kabupaten Karawang cq. Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Karawang 3. Negara Republik Indonesia (RI) cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq Wakil Presiden RI cq. Menteri Pekerjaan Umum cq. Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. Pemerintah Kabupaten Karawang cq. DPRD Kabupaten Karawang, 4. Negara Republik Indonesia (RI) cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq Wakil Presiden RI cq. Menteri Pekerjaan Umum cq. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 5. Negara Republik Indonesia (RI) cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq Wakil Presiden RI cq. Menteri Pekerjaan Umum
673449
  • Sejalan denganUndangundang tentang jalan, dalam Peraturan Pemerintah ini juga tidak ada satupunketentuan yang mengatur mengenai Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)maupun Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).Bahwa dengan tidak diaturnya mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)maupun Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dalam Peraturan Pemerintahini, maka Gugatan Para Penggugat a quo patut ditolak.Pengaturan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI.
    Penggugat tidak dipisahpisah menurut kelompok kesamaan fakta dankerugian sebagaimana dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).d. Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak memerlukan adanya suatunotifikasi Option Uot (pemberutahuan) setelah gugatan didaftarkan sebagaimanadiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 1 Tahun 2002 tentang GugatanPerwakilan Kelompok (Calss Action).e. Petitum dalam Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak boleh memintaadanya ganti rugi materiil.f.
    Bahwa dalam Undangundang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan tidak ada satupunketentuan yang mengatur mengenai Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)maupun Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).9. Bahwa Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) atau Gugatan Perwakilan Kelompok(Class Action) hanya dapat diajukan terhadap halhak yang secara tegas dan jelasdiatur dalam Peraturan Perundangundangan seperti:a. Undangundang tentang Perlindungan Konsumen;b.
    Yang mengatur tentang Gugatan Warga Negara (Citizen LawSuit) maupun Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).
    Penggugat tidak dipisahpisah menurut kelompok kesamaan fakta dankerugian sebagaimana dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).d. Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak memerlukan adanya suatunotifikasi Option Uot (pemberitahuan) setelah gugatan didaftarkan sebagaimanadiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 1 Tahun 2002 tentang GugatanPerwakilan Kelompok (Calss Action).e. Petitum dalam Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak boleh memintaadanya ganti rugi materiil.f.
Register : 25-06-2006 — Putus : 30-05-2006 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN CALANG Nomor 02/PID.B/2006/PN.CAG
Tanggal 30 Mei 2006 — -MUSTAFA ZARDI BIN M. SALEH -T. IRWANSYAH BIN Alm MUSTAFA KAMAL
475
  • RAMI di warung kopi milk Usman dan disitulah pembicaraan untuk melaksanakanPerampokan/Pencurian di Mess Non Goverment Organization Action Contre La Faim(NGO ACF) dan ZULFAN EFENDI mengatakan kepada Terdakwa MUSTAFA ZARDIsetiap tanggal 27 28 karyawan Non Government Organization Action Contre La Faim/ Dan...4(NGO ACF) gajian jadi tanggal 26 NGOACF sudah bawa pulang uang.
    Irwansyah dengan Granat yang dipegang ZULFAN EFENDI selanjutnyaterdakwa MUSTAFA ZARDI dan Terdakwa T.IRWANSYAH iangsungmendekat/merapat ke Mess Non Government Organization Action Contre La Faim (NGOACF) dengan tanpa disengaja dan dihendaki tibatiba keluar Satpam Mess NonGovernment Organization Action Contre La Faim (NGO ACF) yang bernama MUSTAFAIBRAHIM yang maksud dan tujuan MUSTAFA IBRAHIM untuk mengisi minyak gensetdan begitu keluar dari gudang setelah mengisi minyak genset tersebut TerdakwaMUSTAFA
    MUSTAFA KAMAL Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2006sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Mess Non Government Organization Action Contre LaFaim (NGO ACF) bersamasama atau setidaktidaknya masingmasing bertindak untukdirinya sendirisendiri yakni dengan ZULFAN EFENDI BIN Alm.
    IRWANSYAH ada memilikisenjata, selang beberapa hari ZULFAN EFENDI menjumpai Terdakwa MUSTAFAZARDI di warung milk USMAN selanjutnya mereka Terdakwa ZULFAN EFENDI danTetrdakwa MUSTAFA ZARDI sepakat bersama untuk melakukan perampokan/pencurianMess Non Government Organization Action Contre La Faim (NGO ACF) denganperkataan tunggu saja kapan ZULFAN EFENDI tentukan harinya, biar ZULFAN EFENDIcek dan monitor kapan Mess Non Government Organization Action Contre La Faim (NGOACF) membawa pulang uang gajian
    RAMI di warung kopi milk Usman dan disitulah pembicaraan untuk melaksanakanPerampokan/Pencurian di Mess Non Government Organization Action Contre La Faim(NGO ACF) dan ZULFAN EFENDI mengatakan kepada Terdakwa Mustafa Zardi biasasetiap tanggal 27 28 karyawan Non Goverment Organization Action Contre La Faim(NGO ACF) gajian jadi tanggal 26 NGOACF sudah bawa pulang uang.
Register : 29-06-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 03-11-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 126/B/2020/PT.TUN.MDN
Tanggal 22 September 2020 — Pembanding/Penggugat : Drs. INDRA SUHERI, DKK
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
6237
  • Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota II tingkatbanding tidak sependapat dengan alasan penerimaan pemeriksaan sengketa inidengan prosedur class action dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagaiDLIKUt ; 202222 noon nn nnn nn nen nn nn nnn ne nen ne nnn nnn ne nnn ene nnnnnennnnnnnennennense Bahwa sebelum pemeriksaan sengketa berlangsungdengan prosedur Class action dinyatakan sah, seharusnya terlebihdahulu) mendapat penilaian dari Hakim mengenai pemenuhanpersyaratan yang ditentukan dalam PERMA No
    . 1 Tahun 2002,penilaian mana dinyatakan dalam bentuk suatu. penetapansebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 PERMA No. 1 Tahun bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumenperkara dihubungkan dengan uraian Putusan Pengadilan tingkatpertama, ternyata penilaian mengenai sahnya pemeriksaandengan prosedur class action dilakukan bersamaan denganpemutusan perkara ini yang dimuat dalam pertimbangan hukumputusannya;Halaman 12 Putusan No.126/B/2020/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMe Bahwa alasan pertimbangan
    banding, bahwa Pengadilan tingkat pertamatelah keliru) menerapkan hukum acara mengenai prosedurberacara secara class action dengan alasan, yang pertama,seharusnya penilaian layak tidaknya prosesur class actiondilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
    Hakim Ketua Majelis danHakim Anggota II Pengadilan Tinggi berpendapat bahwapemeriksaan perkara ini dengan prosedur class action tidak dapatdipertahankan, oleh karenanya pernyataan penerimaanpemeriksaan dengan prosedur class action yang dinyatakan dalampertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama harus dibatalkandan dinyatakan tidak mengikat dalam proses pemeriksaansengketa ini, sehingga kedudukan Para Penggugat dalamsengketa ini bukanlah selaku perwakilan kelompok (representatif Bahwa pentingnya
    Apabila ternyata terjadi kesalahandalam acaranya maka kesalahan dalam melakukan prosedurnotifikasi tidak dapat dibebankan kepada pihakpihak yangmengajukan prosedur class action :3).
Register : 04-04-2008 — Putus : 27-01-2010 — Upload : 05-07-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 111 / PDT.G / 2008 / PN.JKT.PST
Tanggal 27 Januari 2010 — ADI PARTOGI SINGAL SIMBOLON, CS >< TEMASEK HOLDINGS, Pte Ltd, (TEMASEK), CS
381235
  • Menerima gugatan perwakilan kelompok (class action) yangdiwakili oleh Para Penggugat, untuk seluruhnya ;4.
    Kuasa hukum dalamPerkara Gugatan Perwakilan (Class Action) No. 480/Pdt.G/2007/PN.TNGyang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang ;2. Menyatakan Perkara No. 111/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST yang disidangkandi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digabungkan dengan GugatanPerwakilan Kelompok (Class Action) Perkara No.480/Pdt.G/2007/PN.TNG yang disidangkan di Pengadilan NegeriTangerang $;3.
    Apabila bentuk dan formalitas surat gugatan Para Penggugat ditetapkantelah memenuhi bentuk formal gugatan Class action kemudian acarapersidangan selanjutnya adalah hukum acara sebagaimana gugatanbiasa sebagaimana diatur dalam HIR yaitu jawabjinawab yang kemudianakan diputuskan dalam putusan sela yaitu apakah materi pokok perkaradapat diajukan secara class action dan sah secara hukum, sebagaimanadimaksud untuk pembuktian Pasal 1 huruf b jo. Pasal 2 jo. Pasal 5 PermaNo.1.
    Putusan akhir sebagaimana dimaksud Pasal 9 Perma No.1 Tahun 2002 ;Menimbang, bahwa perbedaan substansial pembuktian gugatan denganacara claas action dengan gugatan perkara perdata biasa, yaitu gugatan denganacara gugatan class action selain gugatan Para Penggugat harus memenuhisyarat formalnya surat gugatan secara class action sebagaimana yangditentukan dalam Pasal 3 Perma No. 1 Tahun 2002, Para Penggugat wajibmembuktikan adanya perobuatan melawan hukum dari Para Tergugat, ParaPenggugat juga wajib
    ;Tanpa menyebutkan dan membuktikan halhal tersebut di atas, gugatanperwakilan kelompok (class action) adalah menjadi tidak sah Pada kenyataannya dalam perkara ini, Gugatan Para PenggugattidakHal 43 dari 237 hal Put No.111/Pdt.G/2008/PN.JKT.PSTmemenuhi persyaratanpersyaratan tersebut diatas, dan oleh karenaituGugatan Perwakilan Kelompok (class action) yang diajukan olehPara Penggugat dalam perkara aquo adalah tiidak sah.