Ditemukan 6821 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : akuntan akutansi
Register : 11-07-2011 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51311/PP/M.VB/15/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16751
  • Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp8.792.372Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 319.441.705,MenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :bahwa uang muka yang diterima Pemohon Banding Tahun 2006 tidak diperhitungkan sebagai omzettahun 2006 oleh Terbanding berdasarkan halhal sebagai berikut:1) bahwa menurut Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum dan prinsip pengenaan PPh, penerimaanUang Muka belum dikategorikan omzet dan di Neraca dicatat sebagai kewajiban (Pendapatan yangDiterima Dimuka);2
    tahun 2006 pekerjaan sudahdimulai sehingga Pemohon Banding sudah mulai mengakui ada pendapatan dan beban dari proyektersebut;bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding terjadi sebagaidampak perbedaan persepsi antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam mengakui uang muka yangditerima Pemohon Banding di tahun 2006;bahwa Terbanding tidak mengakui adanya penerimaan pembayaran uang muka di tahun 2006 denganmemberikan penjelasan sebagai berikut:1. bahwa menurut Prinsip Akuntansi
    muka yang dibayarkan bulan Desember 2006 : Rp. 580.788.546Tambahan dana akibat eskalasi proyek/addendum : Rp. 344.842.354Jumlah nilai proyek J.O. yang diterima : Rp. 3.248.785.081Porsi Pemohon Banding atas Penghasilan J.O. 55%Penghasilan Pemohon Banding dari proyek J.O. : Rp. 1.786.831.795bahwa uang muka yang diterima Pemohon Banding pada bulan Desember 2006 sebesar Rp580.788.546belum dilaporkan sebagai omset PPh Badan Tahun Pajak 2006, dan menurut pendapat Majelis, hal itusesuai dengan prinsip akuntansi
Register : 17-07-2020 — Putus : 04-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 4 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
MARAHALIM HARAHAP, S.SOS
18647
  • Kabid Akuntansi 4,00 %Kabid Pengelolaan Aset Daerah 4,00 %Kasubbag pada Sekretariat, Kepala Seksi pada bidang Akuntansi,= aBidang Anggaran dan Perbendaharaan, Bidang Pengelolaan AsetDaerah 17,00 %i. Kuasa BUD 3,00 %j. Bendahara Pengeluaran 2,00 %k.
    Pegawai tidak tetap (kontrak) pada bidang pendapatan 6,00%Kabid Anggaran dan Perbendaharaan 4,00 %Kabid Akuntansi 4,00 %Kabid Pengelolaan Aset Daerah 4,00 % 0a @Kasubbag pada Sekretariat, Kepala Seksi pada bidang Akuntansi,Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, Bidang Pengelolaan AsetDaerah 17,00 %i. Kuasa BUD3,00 %j. Bendahara Pengeluaran 2,00 %k.
    Kabid Akuntansi 4,00 %g. Kabid Pengelolaan Aset Daerah 4,00 %h. Kasubbag pada Sekretariat, Kepala Seksi pada bidang Akuntansi,Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, Bidang Pengelolaan AsetDaerah 17,00 %I. Kuasa BUD 3,00 %j. Bendahara Pengeluaran 2,00 %k.
    Kabid Akuntansi 4,00 %g. Kabid Pengelolaan Aset Daerah 4,00 %h. Kasubbag pada Sekretariat, Kepala Seksi pada bidang Akuntansi,Halaman 235 dari 334 Nomor 51/Pid.SusTPK/2020/PNMdnBidang Anggaran dan Perbendaharaan,Bidang Pengelolaan AsetDaerah 17,00 %I. Kuasa BUD 3,00 %j. Bendahara Pengeluaran 2,00 %k.
    Kabid Akuntansi 4,00 %g. Kabid Pengelolaan Aset Daerah 4,00 %h. Kasubbag pada Sekretariat, Kepala Seksi pada bidang Akuntansi,Bidang Anggaran dan Perbendaharaan,Bidang Pengelolaan AsetDaerah 17,00 %I. Kuasa BUD 3,00 %j. Bendahara Pengeluaran 2,00 %k.
Putus : 24-03-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 6/PID.SUS-TPK/2015/PT.KPG
Tanggal 24 Maret 2015 — BEKAK KOLIMON, S.T, M.T
11555
  • PPK.RM/KU/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Pekerjaan Pengadaan PersalatanLaboratorium Akuntansi jurusan Akuntansi pada Politehnik Kupang , BeritaAcara pemeriksaan Pekerjaan, Kwitansi pembayaran. Pelaksana pekerjaanCV.Putra Mandiri Sejati. dan Berita Acara pemeriksaan pekerjaan 274) I (Satu) ........88 274)1 (satu) buah Surat perjanjian pekerjaan Asli Nomor: 123/PL.23.PPK.APBNP/KU/2012 tanggal 19 Nopember 2012.
    Indosoft. 299)1 (satu) jepitan ash Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 70/PL.23.PPK.RM/KU/2012 tangggal 4 Mei 2012 pekerjaan Renovasi ruangBasement Jurusan Akuntansi pada Poltek Kupang 300)1 (satu) jepitan asl Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 74/PL.23.PPK.RM/KU/2012 tangggal 4 Mei 2012 pekerjaan Renovasi Ruang KWUjurusan Akuntansi pada Poltek Kupang 301)1 (satu) jepitan asl Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 252/PL.23.PPK.APBNP/KU/2012 tangggal 10 Desember 2012 pekerjaan Pengadaan
    Dama Adiyis dan Berita Acara pemeriksaanpekerjaan 228.1 (satu) buah Surat perjanjian pekerjaan Pemborongan (Kontrak) Foto CopyNomor: 21.c/PL.23.PPK.RM/KU/2012 tanggal 24 Maret 2012 pekerjaanrenovasi Basement Jurusan Akuntansi pelaksana C.
    APBNP/KU/2012 tanggal 29 Oktober 2012 pekerjaan Pengsadaan PeralatanLaboratorium Multimedia Jurusan Akuntansi pada Poltek Kupang, BeritaAcara Pemeriksaan, Kwitansi pembayaran. Pelaksana CV.
    PPK.RM/KU/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Pekerjaan Pengadaan PeralatanLaboratorum Akuntansi jurusan Akuntansi pada Politehnik Kupang , BeritaAcara pemeriksaan Pekerjaan, Kwitansi pembayaran. Pelaksana pekerjaanCV.Putra Mandiri Sejati. dan Berita Acara pemeriksaan pekerjaan 274.1 (satu) buah Surat perjanjian pekerjaan Ash Nomor: 123/PL.23.PPK.APBNP/KU/2012 tanggal 19 Nopember 2012.
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 781 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIRTA SIBAYAKINDO;
3523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perlakuan Akuntansi dan Pencatatan atas Transaksi Jaminan BotolBahwa seperti telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat KeberatanPemohon Banding, berikut adalah jurnaljurnal akuntansi yang dibuat olehPemohon atas pembelian botol dan uang jaminan botol:Pembelian botol dari eksternal:Dr Aktiva TetapCr Hutang DagangPencatatan biaya penyusutan:Dr Biaya penyusutanCr Akumulasi penyusutanPenjualan produk air mineral dalam botol:Dr Piutang dagangCr Penjualan (hanya atas air mineral saja)Cr Hutang jaminan
    Terlampir bukti pencatatan botolsebagai aktiva tetap perusahaan (lampiran 7);Bahwa perlakuan akuntansi atas penjualan air minuman, penerimaan uangjaminan dan pengakuan aktiva perusahaan tersebut telah diaudit oleh KantorAkuntan Publik independen yang mengacu kepada Standar Akuntasi Keuanganyang belaku di Indonesia.
    Hal ini telahsesuai dengan perjanjian dan perlakuan akuntansi sebagaimana PemohonBanding jelaskan di atas;Bahwa Terbanding seharusnya konsisten dengan pendapatnya sendiri:Bahwa "Penerimaan uang jaminan atas botol dalam rangka tata niaga minumansebagai sarana untuk distribusi dan pemasaran minuman yang harusdikembalikan (returnable packaging) bukan berarti telah terjadi penyerahan hakatas botol tersebut dan bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak"(SE30/PJ.51/2003, tanggal 17 Desember 2003 surat
    TIV, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Nomor:57 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia;Bahwa Terbanding menyatakan atas penerimaan uang jaminandari penyerahan botol dan krat merupakan penghasilansehubungan kegiatan sewa dan penghasilan lain atas penggunaanharta yang dimiliki Pemohon Banding yaitu botol dan krat, sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4(1) huruf i UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbandingtersebut, dikarenakan
    TIV, serta pendapat Terbanding bertentangan denganStandar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia;bahwa selain hal tersebut, dalam melakukan koreksi Terbandingjuga menggunakan dasar hukum berupa peraturan perundanganantara lain: UndangUndang, PPN, Surat Edaran dan Surat Dirjen Pajakyang terkait dengan PPN; UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Pasal 1707 dan Pasal 1548 KUH Perdata;Halaman 15 dari 37 halaman Putusan Nomor 781 B/PK/PJK
Register : 13-07-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45395/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20725
  • Besar Penjualan dimaksud;bahwa Commercial Invoice diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2012 sedangkan padaRekening Koran pembayarannya di debet pada tanggal 3 April 2012, artinya pembayarandilakukan setelah terjadinya transaksi;bahwa Commercial Invoice diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2012, tetapi baru dicatatpada Buku Pembelian pada 10 April 2012, wajarnya pembelian diakui pada saat terjadinyatransaksi, yaitu pada saat diterbitkannya Commercial Invoice atau Sales Contract karenadasar pencatatan akuntansi
    di Indonesia dengan Akrual Basis;bahwa berdasarkan Pasal 66 Undangundang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) memilikikewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan laporan keuangan sesuai dengan standarakuntansi kKeuangan yang ditetapkan oleh Organisasi Akuntansi Profesi Indonesia;bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan: Kerangka DasarPenyusunan Penyajian Laporan Keuangan Paragraf 22 dinyatakan Untuk mencapaitujuannya
    Dengan dasar ini, pengaruhtransaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atausetara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkandalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1522/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
TISNA bin WANDA
4218
  • Dimanaseharusnya, sebelum adanya tanda tangan penerima dana, seharusnyaterdapat tanda tangan atau paraf dari bagian akuntansi dan keuangan, sertapersetujuan Manajer yang dibuktikan dengan paraf atau tanda tangan manajer.Halaman 3 dari 30 putusan No.1522/Pid.B/2018/PN. Jkt.
    Dan juga dikarenakandulunya saksi bekerja di Bagian Akuntansi yang tugasnya memeriksaalur masuk dan keluar uang perusahaan;Bahwa hal tersebut dikarenakan pada kurun waktu 2015 sampaidengan 2016 saksi diperintahkan Terdakwa setiap bulannya untukmelakukan penagihan setoran parkir kepada Sdr.
    KELUARGA MULYA sebagai Bagian KasirKeuangan dan Akuntansi sejak 2014 sampai dengan saat ini;Bahwa PT. KELUARGA MULYA bergerak dibidang Pelayanan JasaKesehatan dan Obat, yang sekarang beralamat di Jalan Kesemek No.57 Semper, Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan pimpinannya adalahSdr. dr. HADI OETOMO selaku Direktur;Bahwa peristiwa penggelapan dalam jabatan tersebut diketahui dariSdr. SANAPI selaku Plt.
    Dan juga dikarenakandulunya saksi bekerja di Bagian Akuntansi yang tugasnya memeriksaalur masuk dan keluar uang perusahaan;Bahwa hal tersebut dikarenakan pada kurun waktu 2015 sampaldengan 2016 saksi diperintahkan Terdakwa setiap bulannya untukmelakukan penagihan setoran parkir kepada Sdr.
Register : 03-08-2011 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49935/PP/M.III/15/2014
Tanggal 16 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12543
  • .: bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Biaya Pengupasan yangDitangguhkan sebesar Rp.43.331.739.624,00 yang dilakukan oleh Terbandingdengan dasardasar koreksi di atas, maka dengan ini disampaikan bahwa atassejumlah dimaksud merupakan penangguhan biayabiaya yang terkait dengankegiatan Overburden dimana hal ini hanya merupakan pencatatan yangdisyaratkan oleh SAK Nomor 33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum,sedangkan pemahaman Terbanding yang menyatakan bahwa padaprinsipnya, koreksi fiskal
    terjadi ketika terdapat perbedaan pengaturan antarakomersial dengan fiskal, jika di dalam peraturan perpajakan tidak diatursecara khusus, maka pajak akan mngikuti Prinsip Akuntansi yang BerlakuUmum, dalam hal ini PSAK No. 33, atas pernyataan tersebut adalah benar,namun perihal koreksi fiskal negatif atas biaya pengupasan yangditangguhkan dikaji dalam jenis biayanya jelas diatur dalam ketentuanperpajakan, yaitu dalam Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan, dimanajelas atas biaya yang ditangguhkan
    mempertahankankoreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.43.331.739.624,00.bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa atas koreksi PenyesuaianFiskal Negatif Biaya Pengupasan yang Ditangguhkan sebesarRp.43.331.739.624,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasardasarkoreksi di atas, maka dengan ini disampaikan bahwa atas sejumlah dimaksudmerupakan penangguhan biayabiaya yang terkait dengan kegiatanOverburden dimana hal ini hanya merupakan pencatatan yang disyaratkanoleh SAK Nomor 33 tentang Akuntansi
    Pertambangan Umum, sedangkanpemahaman Terbanding yang menyatakan bahwa pada prinsipnya, koreksifiskal terjadi ketika terdapat perbedaan pengaturan antara komersial denganfiskal, jika di dalam peraturan perpajakan tidak diatur secara khusus, makapajak akan mngikuti Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum, dalam hal iniPSAK No. 33, atas pernyataan tersebut adalah benar, namun perihal koreksifiskal negatif atas biaya pengupasan yang ditangguhkan dikaji dalam jenisbiayanya jelas diatur dalam ketentuan perpajakan
Register : 29-10-2013 — Putus : 03-12-2013 — Upload : 06-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 84/PID.TPK/2013/PT SMG
Tanggal 3 Desember 2013 — Pembanding/Terdakwa : SUPROJO, SE Bin MAT YASIR
Terbanding/Jaksa Penuntut : PRASETYO TEGUH BUDIANTO SH MH
4837
  • Jepara periode I bulan Mei 2008 s/d Mei 2012 ; --------------------------------------------------------------------------
  • Surat Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 08/ 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM ; ----------------------------------------
  • 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak (SSP) PPN pekerjaan sambungan Rumah tahun 2008 s/d 2011 ; ------------------------------------------
  • 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak
    Jepara(bukan rekanan yang menandatangani kontrak), sehingga proses pembayarantersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor08 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAMBagian V Prosedur point 7.3 Prosedur Penyiapan dan Pembayaran dengan Cek,angka 7 disebutkan bahwa setelah cek ditandatangani Direktur Administrasi danKeuangan (Manajer Administrasi dan Keuangan) dan Direktur Utama (Direktur)selanjutnya cek tersebut diberikan kepada pihak yang berhak
    MM selaku Direktur PDAM Kabupaten Jepara ; Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Sambungan Rumah (SR) proses penunjukanlangsung dilakukan tidak melalui proses seleksi penawaran beberapa rekanancalon penyedia barang dan jasa, namun dengan langsung menunjuk rekanantertentu. berdasarkan profil perusahaan yang diajukan oleh terdakwaSUPROJO,SE selaku Manajer Tehnik ; Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum dalam Bab VProsedur
    Saksi INNE DWI SURYANI sebagai uang efisiensi yangdigunakan untuk dana taktis ; Bahwa pencairan voucher upah pemasangan sambungan rumah yang diambil dikasir oleh saksi AJIT ASMORO (bukan yang menandatangani kontrak) tidaksesuai dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentangPedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum dalam Bagian V Prosedurpoint 7.3 Prosedur Penyiapan dan Pembayaran dengan Cek, angka 7 disebutkanbahwa setelah cek ditandatangani Direktur Administrasi dan Keuangan
    ANUGRAH KARYA NUSANTARA) ; Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Sambungan Rumah (SR) proses penunjukanlangsung dilakukan tidak melalui proses seleksi penawaran beberapa rekanancalon penyedia barang dan jasa, namun dengan langsung menunjuk rekanantertentu. berdasarkan profil perusahaan yang diajukan oleh terdakwaSUPROJO,SE selaku Manajer Tehnik ; Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum dalam Bab VProsedur, angka 6.2
    Jepara periode I bulan Mei2008 s/d Mei 2012 ; Surat Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 08/ 2000 tanggal 10Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM ; 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak (SSP) PPN pekerjaansambungan Rumah tahun 2008 s/d 2011 ; 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak (SSP) PPh final pasal 4ayat (2) pekerjaan Sambungan Rumah tahun 2008 s/d 2011 ; Dikembalikan kepada PDAM Kabupaten Jepara melalui saksi AgusPrasetyo Yuwono, SE.
Putus : 12-11-2015 — Upload : 12-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2015/PN.SBY
Tanggal 12 Nopember 2015 — Drs.ENDRO SUROSO,M.Si ; KEJAKSAAN NEGERI PROBOLINGGO
6610
  • Dokumen-dokumen dinas pendidikan dikembalikan melalui saksi ADI SUHERMANTO dan Dokumen dokumen Akuntansi dikembalikan pada Dinas Pendapatan pengelolaan keuangan dan aset dikembalikan melalui saksi HERI WIBOWO- Penetapan nomor:230 / Pen.Pid / 2014 / PN PBL yakni Dos parcel yang berisikan barang-barang telah kadaluarsa dikembalikan kepada penuntut umum untuk diserahkan ke penyidik kejaksaan yang kemudian akan dilakukan penyitaan ulang agar dapat dipergunakan dalam perkara lain.- Penetapan
    TPK/2015/PN.SBYDokumendokumen dinas pendidikan dikembalikan melalui saksi ADISUHERMANTO dan Dokumen dokumen Akuntansi dikembalikan pada DinasPendapatan pengelolaan keuangan dan aset dikembalikan melalui saksi HERIWIBOWOe Penetapan nomor:230 / Pen.Pid / 2014 / PN PBL yakni Dos parcel yang berisikanbarangbarang telah kadaluarsa dikembalikan kepada penuntut umum untukdiserahkan ke penyidik kejaksaan yang kemudian akan dilakukan penyitaan ulangagar dapat dipergunakan dalam perkara lain.e Penetapan nomor
    setelah memenuhi syaratbaru di terbitkan SP2DBahwa yang melakukan kontra post adalah staf akuntansi di verifikator danadministrator dan yang melakukan adalah saksi ANANG ke bidang akuntasiBahwa proses kontra post melalui satker dan yang melakukan kontra post denganbendahara mengimport data dari DPPKABahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengetajui;8.
    anak buah saksi HERIWIBOWO bahwa SPP sudah turun dan setelah dicairkan untuk disetorkankembali ke bidang akuntansi di DPPKA ;Bahwa setelah setor saksi lapor keatasan langsung saya yakni bu UMULdengan kata setelah keluar akan disetorkan ke bidang akuntansi dan jawabansaksi UMUL klo memang seperti itu ya dilaksanakan.Bahwa saksi tidak pernah melaporkan kepada terdakwa Drs.
    HERI WIBOWO untukmenindaklanjuti hasil rapat Staf,Bahwa benar yang sepengetahan terdakwa hanya dinas pendidikan saja yangkekurangan anggaran dimana peubahan anggaran terdakwa mengetahui secarapersis, sedangkan tentang pencairan di dinas pendidikan telah dilakukan sesuaitupoksi yakni usulan di dinas pendidikan diajukan ke akuntansi selanjutnyadiajukan kepada terdakwa untuk di cairkanBahwa benar kekurangan dan dilakukan penciaran, sdr.
    pada DKKPAD kota Probolinggosehingga Dinas Pendidikan menerima sebesar Rp.934.855..000,00 setelah potong pajak ;Menimbang, bahwa setelah saksi Anang mencairkan seluruh dana tersebutkemudian diserahkan kepada Nur Aini/ Staf Akuntansi di kantor DPPKAD dan uang tersebutolehHeri Wibowo dibelikan parcel kepada Welly Wahyudi di Surabaya dan Bini Savitri diMalang dan sisanya disimpan di brankas bidang akuntansi DPPKAD kota Probolinggo sebesar+ Rp.200.000.000,00 untuk biaya operasional Walikota ;Menimbang
Register : 06-09-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 28-11-2017
Putusan PT AMBON Nomor 20/PID.SUS-TPK /2017/PT.AMB
Tanggal 2 Oktober 2017 — DIRK RONALD RUMAHLATU, S.Sos
9950
  • Kepala Dinas DPPKAD kepada bidang Akuntansi/BUD, tanggal 7 Maret 2013;31) Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 123/bel/DPPKAD/III/2013, keperluan untuk : Pembayaran Ls Belanja Tidak Terduga, jumlah Rp. 500.000.000,- ditandatangani oleh Bendahara Umum daerah D.R.Rumahlatu, S.Sos tanggal Maret 2013;32) Foto copy Lembar cek No.
    BTT/SPM-LS/DPPKAD/I/2013 untuk Keperluan Pembayaran Langsung Belanja Tidak Terduga (Konflik Hualoy- Sepa);61) Asli Rekomendasi Penerbitan SP2D-LS (barang dan jasa) No : 02/R-BA/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 dari Kasi Akuntansi/Ferivikasi Kepada Kepala Bidang BUD berdasarkan hasil verifikasi atas SPM-LS No : 02.
    BTT/SPM-LS/DPPKAD/I/2013 untuk Keperluan Pembayaran Langsung Belanja Tidak Terduga;62) Asli Rekomendasi Penerbitan SP2D-LS (barang dan jasa) Nomor tanggal 29 Januari 2013 dari Kasi Akuntansi/Ferivikasi Kepada Kepala Bidang BUD berdasarkan hasil verifikasi atas SPM-LS Nomor 03.
    BTT/SPM-LS/DPPKAD/I/2013 untuk Keperluan Pembayaran Langsung Belanja Tidak Terduga;63) Asli Rekomendasi penerbitan SP2D-LS (barang dan jasa) Nomor 10/R-BA/III/2013 tanggal 7 Maret 2013 dari Kasi Akuntansi/Ferivikasi Kepada Kepala Bidang BUD berdasarkan hasil verifikasi atas SPM-LS Nomor 02.
    BTT/SPM-LS/DPPKAD/I/2013 untuk Keperluan Pembayaran Langsung Belanja Tidak Terduga;64) Foto copy Rekomendasi Penerbitan SP2D-LS (barang dan jasa) Nomor 123/R-BA/V/2013 dari Kasi Akuntansi/Ferivikasi Kepada Kepala Bidang BUD berdasarkan hasil verifikasi atas SPM-LS No : 24.BTT/SPM-LS/DPPKAD/V/2013 untuk Keperluan Pembayaran Langsung Belanja Tidak Terduga;65) Asli Rekomendasi Penerbitan SP2D-LS (barang dan jasa) No : 119/R-BA/V/2013 tanggal 14 Januari 2013 dari Kasi Akuntansi/Ferivikasi Kepada Kepala
    Kepala Seksi PengujianSPP/SPM pada Bidang Akuntansi pada DPPKAD merangkap Plt.
    Setelah itu Kepala DPPKAD memberikan perintah kepada bendaharabantuan DPPKAD untuk menindaklanjuti hal tersebut denganmenyiapkan SPP (surat permintaan pembayaran) dan SPM (suratperintah membayar), yang selanjutnya bendahara mengajukan SPP/SPMtersebut kepada bidang akuntansi DPPKAD untuk dilakukan verifikasi,setelah lolos verifikasi selanjutnya, oleh bidang akuntansi/verifikasiditeruskan kepada bidang Bendahara Umum Daerah (BUD) untukmendapatkan persetujuan, jika kembali disetujul, bidang BUD akanmenerbitkan
    Kepala Seksi PengujianSPP/SPM pada Bidang Akuntansi pada DPPKAD merangkap Plt. KepalaHal 11 dari96 Halaman Put.
    Nomor 20/PID.SUSTPK /2017/PTAMB.bantuan DPPKAD untuk menindaklanjuti hal tersebut denganmenyiapkan SPP (surat permintaan pembayaran) dan SPM (suratperintah membayar), yang selanjutnya Bendahara mengajukan SPP/SPMtersebut kepada bidang akuntansi DPPKAD untuk dilakukan verifikasi,setelah lolos verifikasi selanjutnya, oleh bidang akuntansi/verifikasiditeruskan kepada bidang Bendahara Umum Daerah (BUD) untukmendapatkan persetujuan, jika kembali disetujul, bidang BUD akanmenerbitkan SP2D (surat perintah
    BTT/SPMLS/DPPKAD//2013 untuk KeperluanPembayaran Langsung Belanja Tidak Terduga;64) Foto copy Rekomendasi Penerbitan SP2DLS (barang dan jasa)Nomor 123/RBA/V/2013 dari Kasi Akuntansi/Ferivikasi KepadaHal 60 dari96 Halaman Put.
Putus : 10-06-2009 — Upload : 21-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 795 K/Pid/2006
Tanggal 10 Juni 2009 — DR. H. ARIS SUPARMAN WIDJAYA, MM., Akt.
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Program D.Ill Akuntansi, Ijin Penyelenggaraan berlaku sampai dengantanggal 18 Mei 2004 telah mewisuda sejumlah 27 Mahasiswa ;Hal. 5 dari 17 hal. Put. No. 795 K/Pid/20064. Program S1 Manajemen, jin Penyelenggaraan berlaku sampai dengantanggal 22 Desember 2003 telah mewisuda sejumlah 352 Mahasiswa ;5.
    Program D.Ill Akuntansi, ljin Penyelenggaraan berlaku sampai dengantanggal 18 Mei 2004 telah mewisuda sejumlah 27 Mahasiswa ;4. Program S1 Manajemen, ljin Penyelenggaraan berlaku sampai dengantanggal 22 Desember 2003 telah mewisuda sejumlah 352 Mahasiswa ;5. Program S1 Ekonomi Pembangunan, jin Penyelenggaraan berlaku sampaidengan tanggal 22 Desember 2003 telah mewisuda sejumlah 139Mahasiswa ;Maka para Terdakwa selaku pengurus Sekolah Tinggi llmu Ekonomi(STIE) Kerjasama JI.
    Parangtritis Km. 3,5 Yogyakarta untukprogram studi D3 Akuntansi tahun 2000/2001 s/d 2003/2004 ; Data Dosen tetap dan tidak tetao STIEKER Jl. Parangtritis Km. 3,5Yogyakarta Jurusan IESP dan Keuangan Perbankan, Manajemen danAkuntansi tahun 2003/2004 ; Foto copy Laporan Akademik Tahunan, awal tahun Akademik 2003/2004 ;Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;4.
    Parangtritis Km. 3,5 Yogyakarta untukprogram studi D3 Akuntansi tahun 2000/2001 s/d 2003/2004 ;Hal. 10 dari 17 hal. Put. No. 795 K/Pid/2006 Data Dosen tetap dan tidak tetaop STIEKER JI. Parangtritis Km. 3,5Yogyakarta Jurusan IESP dan Keuangan Perbankan, Manajemen danAkuntansi tahun 2003/2004 ; Foto copy Laporan Akademik Tahunan, awal tahun Akademik 2003/2004 ;Tetap terlampir dalam berkas ;5.
    Program Studi D.3 Akuntansi Nomor : 340/DIKTVKep/1999 yang berlakusejak tanggal 18 Mei 1999 sampai dengan tanggal 18 Mei 2004 (sudahhabis masa berlakunya) ;Bahwa kedua STIE Kerjasama tersebut berada dalam 1 (satu) wadah atauYayasan yaitu yayasan Pendidikan Kerjasama, dimana dalam satu Yayasantidak dibenarkan terjadi dualisme kepengurusan ;Hal. 13 dari 17 hal. Put.
Putus : 04-03-2015 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 2723/Pid.B/2014/PN.Sby
Tanggal 4 Maret 2015 — NINIK SETYOWATI BINTI MULYONO
364
  • Setelah disetujui direksi selanjutnya oleh terdakwaformulir tersebut diajukan ke Divisi Keuangan dan Akuntansi / Finance setelah itu diajukanke kasir dan oleh kasir diserahkan uang tersebut kepada terdakwa ;Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh perusahaan setelah saksi HARYOBASKORO selaku auditor perusahaan PT.
    Beton Indotama Surya sejak bulanOktober 2011 sampai dengan bulan Maret 2013 dan bekeija sebagai sekretarisdireksi ;Bahwa terdakwa bertugas menganggarkan dan mengajukan keuangan untukkeperluan Departemen Direksi dan operasional lainnya untuk selanjutnya diajukanmelalui kas bon yang kemudian diserahkan kepada kasir yang apabila disetujui olehDivisi Keuangan dan Akuntansi PT.
    Beton Indotama Surya sebagai sekretaris direksi yang bertugasmenganggarkan dan mengajukan keuangan untuk keperluan Departemen Direksi danoperasional lainnya untuk selanjutnya diajukan melalui kas bon yang kemudian diserahkankepada kasir yang apabila disetujui oleh Divisi Keuangan dan Akuntansi PT.
Register : 26-04-2011 — Putus : 24-01-2012 — Upload : 21-03-2012
Putusan PN PAINAN Nomor 55/Pid.B/2011/PN.Pin
Tanggal 24 Januari 2012 — ERNAYETI, SE Pgl.ER Binti RAMALIS
13014
  • data Nasabah, Saksimengetahuinya setelah Terdakwa dicutikan pada tanggal 26Juli 2008, saat itu) Saksi melakukan pemeriksaan ternyataPutusan No: 55/Pid.B/2011/PN.Pin. hlm. 23 dari 6424banyak terdapat perbedaan pada Rekapitulasi;Bahwa semenjak Saksi menjabat sebagai DirekturOperasional, sudah 2 (dua) kali dilakukan, pertama kalipada akhir tahun 2007 dan yang kedua pada bulan Juni 2008masing masing terdapat perbedaan saldo, ada slippenyetoran akan tetapi tidak diinput oleh Terdakwa kedalam = Sistim Akuntansi
    kepada Terdakwa,Saksi ketahui setelah diberi catatan oleh Rika Amalia,selanjutnya dibentuk 1 (satu) tim dan Saksi sebagai KetuaTimnya;Bahwa yang Saksi lakukan adalah menemui Nasabah dengancara silaturahmi dan menanyakan kalau ia ada mempunyaitabungan dan deposito di BPR Salido Empati;Bahwa Saksi mengetahui mereka adalah nasabah karenameraka datang ke BPR Salido Empati;Bahwa dari hasil pengecekan dilapangan Saksi menemukansekitar 17 (tujuh belas) nasabah Deposito yang tidaktercatat ke dalam sistim akuntansi
    TIN AFRIDA ZAHRA;Bahwa Saksi ada menyampaikan mengenai selisih danatersebut tetapi pimpinan tidak jawaban dan diam saja;Bahwa seluruh transaksi baik itu penyetoran maupunmenerima tabungan dan Deposito, Saksi ada menerimaslipnya dan slip tersebut Saksi bukukan = dan Saksimelakukan pembukuan tidak menunggu bilyet diserahkankepada Nasabah;Bahwa setelah Saksi menerima bukti transaksi Depositodari Direktur lalu) Saksi bukukan secara manual;Bahwa Sistim Akuntansi dilakukan setelah Saksi keluardari BPR
    Salido Empati;Putusan No: 55/Pid.B/2011/PN.Pin. hlm. 31 dari 6432 Bahwa sebelum adanya Sistem Akuntansi/komputerisasi,Kasir ada mengisi buku register;Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya membenarkan dantidak keberatan terhadap keterangan Saksi;Saksi 5.
    ; Bahwa sistim komputerisasi/Sistim Akuntansi ada padatahun 2008 dan Terdakwa diberhentikan pada bulan Juni2008; Bahwa jabatan terakhir Terdakwa adalah Kabag Kas padatahun 2008, sebelumnya Terdakwa hanya diperbantukan; Bahwa sewaktu) memasukan data Nasabah secara manual kesistem komputerisasi/Sistim Akuntansi data Nasbah banyakyang dicocok cocokkan saja agar balance; Bahwa Terdakwa sudah melaporkan kepada Direktur Utamayaitu.
Register : 17-07-2020 — Putus : 04-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 4 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
SALATIELI LAOLI
17034
  • Kabid Akuntansi 4,00 %Kabid Pengelolaan Aset Daerah 4,00 %a @Kasubbag pada Sekretariat, Kepala Seksi pada bidang Akuntansi,Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, Bidang Pengelolaan AsetDaerah 17,00 %i. Kuasa BUD 3,00 %j. Bendahara Pengeluaran 2,00 %k.
    Kabid Akuntansi 4,00 %Kabid Pengelolaan Aset Daerah 4,00 %=eKasubbag pada Sekretariat, Kepala Seksi pada bidang Akuntansi,Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, Bidang Pengelolaan AsetDaerah 17,00 %i. Kuasa BUD 3,00 %j. Bendahara Pengeluaran 2,00 %Halaman 64 dari 359 Nomor 52/Pid.SusTPK/2020/PN Mdnk.
    Kabid Akuntansi 4,00 %Kabid Pengelolaan Aset Daerah 4,00 %= =Kasubbag pada Sekretariat, Kepala Seksi pada bidang Akuntansi,Bidang Anggaran dan Perbendaharaan,Bidang Pengelolaan AsetDaerah 17,00 %i. Kuasa BUD 3,00 %j. Bendahara Pengeluaran 2,00 %k.
    Kabid Akuntansi 4,00 %g. Kabid Pengelolaan Aset Daerah 4,00 %h. Kasubbag pada Sekretariat, Kepala Seksi pada bidang Akuntansi,Bidang Anggaran dan Perbendaharaan,Bidang Pengelolaan AsetDaerah 17,00 %I. Kuasa BUD 3,00 %j. Bendahara Pengeluaran 2,00 %k.
Register : 23-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. HABRIN POWER ENGINEERING. CO Ltd;
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termasuk dalam pengertianstelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metodepersentase tingkat penyelesaian pekerjaan (percentage of completionmethod).Pasal 28 ayat (7) beserta penjelasanbahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistemyang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan StandarAkuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundangundanganperpajakan menentukan lain.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 34 tentang AkuntansiKontrak KonstruksiParagraf 28bahwa Biaya
    Putusan Nomor 650/B/PK/PJK/20173.3.Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2009 beserta penjelasannya dan memperhatikan standarakuntansi yang berlaku sebagaimana diatur dalam PernyataanStandar Akuntansi Keuangan (PSAK) khususnya PSAK No.34,maka tagihan sebesar Rp. 61.126.090.258,00 tidak dapatdibebankan sebagai biaya penyelesaian kontrak.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)menyatakan tidak setuju
    Termasuk dalam pengertianstelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metodepersentase tingkat penyelesaian pekerjaan (percentage of completionmethod).Pasal 28 ayat (7) beserta penjelasanbahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistemyang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan StandarAkuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundangundanganperpajakan menentukan lain.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 34 tentangAkuntansi Kontrak KonstruksiParagraf 28bahwa Biaya
    Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah menyatakan bahwa pembayaran sebesarRp61.126.090.258,00 tidak dapat diyakinkan sebagai biayapelaksanaan proyek karena tidak jelas pekerjaan dan realisasinyaserta tidak dapat diyakini sebagai biaya subkontrak proyek karenatidak terdapat subkontrak yang melandasi transaksi sejumlahtersebut (tidak ada surat perjanjian subkontrak).Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat(7) UndangUndang KUP beserta penjelasan juncto pernyataanStandar Akuntansi
    Keuangan Nomor 34tentang Akuntansi Kontrak Konstruksi.Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 78 UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaianpembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundanganperpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim".Dengan demikian putusan Majelis yang tidak mempertahankankoreksi HPPpembebanan tagihan PT Mitra Selaras Hutama EnergiHalaman 17 dari 20 halaman.
Register : 16-02-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46469/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17594
  • Pihak pertama akan memberikan kepada pihak kedua bantuan manajemen (yangberhubungan dengan akuntansi, personil, urusan umum) yang berhubungan denganperbaikan teknis dan peningkatan produksi (teknik, marketing, pengadaan, kontrolkualitas dan jasa knowhow).c.
    Pihak pertama akan menyediakan bantuan manajemen dan nasehat tersebut denganmetode: Pihak pertama akan mengirimkan direkturnya, komisioner dan karyawan yangmembawahi akuntansi untuk mengadakan internal audit dan bantuan manajemenkepada pihak kedua paling tidak dua atau tiga kali dalam setahun.
    Pihak pertama akan mengirimkan direkturnya, komisioner dan karyawan yangmembawahi akuntansi untuk mengadakan bantuan laporan tahunan penutupankepada pihak kedua untuk kepentingan laporan tahunan pihak kedua. Pihak pertama akan memberikan bantuan dan nasehat yang diperlukan kepada pihakkedua sehubungan dengan penyusunan trial balance dan laporan keuangan atauanalisa keuangan.d.
    Untuk memberikan kepada XXX bantuan dalam manajemen perusahaan, teknologi produksi,marketing, pembelian, kontrol kualitas dan halhal terkait lainnya, dan untuk mendukung aktivitasmanufakturnya, XXX akan menyediakan beberapa karyawannya kepada XXX.XXX akan menyediakan kepada XXX dengan keahlian dan bantuan terhadapmanajemen perusahaan dengan:Mengirimkan direktur dan karyawan akuntansi untuk mengunjungi kantor XXX dualatau tiga kali dalam setahun.Mengirimkan direktur yang bertanggung jawab pada akuntansi
    , atau GeneralManager yang membawahi divisi akuntansi untuk mengunjungi XXX tiap akhir masabisnis dan mendukung penutupan operasi tiap masa tersebut.d.
Register : 29-10-2013 — Putus : 03-12-2013 — Upload : 23-07-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 84/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Tanggal 3 Desember 2013 — SUPROJO, SE Bin MAT YASIR
4941
  • Jepara periode I bulan Mei 2008 s/d Mei 2012 ; -------------------------------------------------------------------------- Surat Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 08/ 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM ; ---------------------------------------- 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak (SSP) PPN pekerjaan sambungan Rumah tahun 2008 s/d 2011 ; ------------------------------------------ 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak (SSP) PPN
    Jepara(bukan rekanan yang menandatangani kontrak), sehingga proses pembayarantersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor08 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAMBagian V Prosedur point 7.3 Prosedur Penyiapan dan Pembayaran dengan Cek,angka 7 disebutkan bahwa setelah cek ditandatangani Direktur Administrasi danKeuangan (Manajer Administrasi dan Keuangan) dan Direktur Utama (Direktur)selanjutnya cek tersebut diberikan kepada pihak yang berhak
    MM selaku Direktur PDAM Kabupaten Jepara ; Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Sambungan Rumah (SR) proses penunjukanlangsung dilakukan tidak melalui proses seleksi penawaran beberapa rekanancalon penyedia barang dan jasa, namun dengan langsung menunjuk rekanantertentu. berdasarkan profil perusahaan yang diajukan oleh terdakwaSUPROJO,SE selaku Manajer Tehnik ; Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum dalam Bab VProsedur
    ANUGRAHKARYA NUSANTARA) ; Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Sambungan Rumah (SR) proses penunjukanlangsung dilakukan tidak melalui proses seleksi penawaran beberapa rekanancalon penyedia barang dan jasa, namun dengan langsung menunjuk rekanantertentu. berdasarkan profil perusahaan yang diajukan oleh terdakwaSUPROJO,SE selaku Manajer Tehnik ; Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum dalam Bab VProsedur, angka 6.2 Prosedur
    Saksi InNe Dwi Suryani sebagai uang efisiensi yang digunakanuntuk dana taktis ; Bahwa pencairan voucher upah pemasangan sambungan rumah yang diambil dikasir oleh saksi Aji Asmoro (bukan yang menandatangani kontrak) tidak sesuaidengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentangPedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum dalam Bagian V Prosedurpoint 7.3 Prosedur Penyiapan dan Pembayaran dengan Cek, angka 7 disebutkanbahwa setelah cek ditandatangani Direktur Administrasi dan Keuangan
Register : 12-12-2012 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51874/PP/M.XVA/12/2014
Tanggal 14 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17971
  • Sementara dalam sengketa ini, Pemegang Saham tidak memberikanpinjaman kepada perusahaan, melainkan menyetorkan modal namun belum diaktekan;bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia tidak adaaturan secara spesifik yang mengatur mengenai penyajian pelaporan/pencatatan akuntansi atassetoran modal dari Pemegang Saham yang belum diaktekan. Sehingga untuk tujuan akuntansioleh perusahaan, setoran modal yang belum diaktekan tersebut dicatat sebagai hutang.
    maka instrumen keuangan tersebutdigolongkan sebagai kewajiban;Ekuitas07 Apabila pemegang instrumen keuangan tak mempunyai hak keuangan masa depan padapenerbit instrumen, namun berhak secara proporsional atas dividen atau distribusi berlandasekuitas, maka instrumen tersebut digolongkan sebagai ekuitas;Instrumen keuangan yang tak mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuanganpada saat perusahaan dalam kondisi kurang menggembirakan, digolongkan sebagaiinstrumen ekuitas;bahwa mengacu pada Standar Akuntansi
    Selain itu,terbukti Pemeriksa juga mencantumkan Akte Tahun 2009 ini pada Risalah Pembahasan danLaporan Pemeriksaan Pajak;bahwa tidak ada aturan secara spesifik yang mengatur mengenai penyajian pelaporan/pencatatan akuntansi apabila setoran modal dari Pemegang Saham tersebut belumdiaktekan. Sehingga oleh perusahaan atas transaksi setoran dari Pemegang Saham tersebutuntuk tujuan akuntansi dicatat sebagai hutang.
    negeri lainnya;bahwa sebagaimana telah diatur dalam perundangundangan perpajakan di atas, asasyang digunakan adalah asas materialitas yaitu pemotongan pajak dilakukan ataspenghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;bahwa kenyataannya dalam kondisi Pemohon Banding, Pemegang Saham tidakmengenakan bunga terhadap dana yang disetorkan ke Perusahaan yang mana PemohonBanding mencatat sebagai hutang (sebenarnya merupakan setoran modal yang belumdiaktekan), sebagaimana pencatatan dalam pengertian akuntansi
Putus : 20-07-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 140/ PID / 2011 / PT-BNA
Tanggal 20 Juli 2011 —
108128
  • tercatatdalam buku penerimaan maupun buku pengeluaranTahun 2008 dengan perincian sebagai berikute Daftar Rincian Penggunaan PPJU Tahun Anggaran 2008pada Bidang Pendapat tertanggal 25 Desember 2008yang ditandatangani oleh terdakwa dengan JumlahRp.220.239.520,e Daftar Rincian Penggunaan PPJU pada Bidang KekayaanYang Telah Dikompensasi Dengan SP2D tertanggal 25Desember 2008 yang ditanda tangani oleh terdakwadengan Jumlah Rp.37.920.000,e Daftar Rincian Penggunaan PPJU Tahun Anggaran 2008pada Bidang Akuntansi
    Telah DikompensasikanDengan SP2D tertanggal 25. desember 2008 yangditandatangani oleh terdakwa dengan jumlahRp.663.609 .500, Bahwa penggunaan uang sesuai dengan daftar daftaryang sengaja dibuat oleh terdakwa tersebut diatasadalah tidak benar dan palsu) dan menurut saksi' saksi daftar pengeluaran uang yang dibuat terdakwa22tidak benar karena dalam melaksanakan kegiatan padaRekapi t ul asitiap tiap bidang yang terdapat di dalam DPKKDkab.Aceh Barat yakni untuk bidang Anggaran,Bidangkekayaan,Bidang Akuntansi
    tertanggal 31Desember 2008 yang ditandatangani oleh KepalaBidang Akuntansi Drs.Marjan MHanafie L,M.Si denganjumlah total Realisasi Rp.160.573.340,e Rekapitulasi Bidang Anggaran tertanggal 31Desember 2008 yang ditandatangani oleh KepalaBidang Anggaran Zulyadi,SE.AK dengan jumlah totalRealisasi Rp.1.258.177.850,e Rekapitulasi pada bagian Sekretariat tertanggal 31Desember 2008 yang ditandatangani oleh Sekretaris~ %% DPKKD Kab.Aceh Barat Chairuman,SEi dengan jumlahtotal Realisasi Rp.5.427.295.403, Bahwa
    Bidang Akuntansi DPKKD Aceh Barat tanggal21 Maret 2008 sebesar Rp.50.073.860,d. Bidang Anggaran DPKKD Aceh Barat tanggal 25Desember 2008 sebesar Rp.41.287.500,e.
    Bidang Akuntansi DPKKD Aceh Barat tanggal 21 Maret2008 sebesar Rp.50.073.860, d. Bidang Anggaran DPKKD Aceh Barat tanggal 25Desember 2008 sebesar Rp.41.287.500,e.
Putus : 29-08-2019 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693 K/Pid/2019
Tanggal 29 Agustus 2019 — KOSTRA BALADHIKA, S.E., M.BA
15234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mknyang dilegalisir;Laporan kajian ahli akuntansi tentang penggunaan danaRp2.401.000.000,00 (dua miliar empat ratus satu juta rupiah)di PT. Anugrah Tirta Kencana Nomor : LAP02/KJAASSET/IV/2015 tanggal 2 April 2015;Dikembalikan kepada saksi Triyono;Halaman 2 dari 7 halaman Putusan Nomor 693 K/Pid/20194.4.
    Mknyang dilegalisir; Laporan kajian ahli akuntansi tentang penggunaan danaRp2.401.000.000,00 (dua miliar empat ratus satu juta rupiah)di PT. Anugrah Tirta Kencana Nomor : LAP02/KJAASSET/IV/2015 tanggal 2 April 2015;Dikembalikan kepada saksi Triyono;5.