Ditemukan 28944 data
52 — 3
42 — 4
19 — 14
12 — 10
12 — 1
61 — 3
23 — 8
8 — 0
17 — 2
29 — 20
50 — 4
20 — 11
40 — 7
89 — 44
7 — 0
54 — 14
M E N E T A P K A N Menerima permohonan Kuasa Penggugat tersebut ; Menyatakan Perkara Nomor: 03/Pdt.G/2014/PN.KPG di Cabut Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 251.000,-(Dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelisberpendapat bahwa pencabutan gugatan oleh Kuasa Hukum parapenggugat tersebut beralasan hukum, karenanya dapat diterima dandikabulkan dan menyatakan perkara tersebut dicabut ;Mengingat akan ketentuan dan pasalpasal lain dari undangundang yangbersangkutan khususnya pasal 271 Rv ;MENETAPKAN= Menerima permohonan Kuasa Penggugat tersebut ;= Menyatakan Perkara Nomor: 03/Pdt.G/2014/PN.KPG di Cabut= Menghukum penggugat untuk membayar ongkos
62 — 11
50 — 5
10 — 7
15 — 3