Ditemukan 231 data
30 — 7
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
12 — 8
tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamHal 15 dari 17 hal Penetapan Nomor 107/Pdt.P/2021/PA.LIkRabu, 10 Maret 2021 / 26 Rajab 1442kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
25 — 7
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
20 — 7
tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamHal 15 dari 17 Penetapan Nomor 15/Pdt.P/2021/PA.LIk18 Januari 2021 / 05 Jumadil Akhir 1442kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
18 — 14
Penetapan Nomor 300/Padt.P/2021/PA.LIkSelasa, 14 September 2021 / 07 Safar 14432020 tentang Kabupaten Layak Anak yang menyatakan keluarga berkewajibanuntuk memberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah sertapendapat Jamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantumdalam kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa rabbahumun nabiyyul amin halaman178 yang selanjutnya dijadikan pertimbangan hukum, berbunyi sebagai berikut:itd clei ed sg0l ole pgins vo wM8 clo Ugay Usa Ll1b p0 Jol told cure
14 — 18
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
19 — 7
kaidah fikih yang berbunyi: bets afc 3 le play es Sagaslaall, yakni kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkan padakemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak yang menyatakan keluarga berkewayjibanuntuk memberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah sertapendapat Jamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantumdalam kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
13 — 5
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
14 — 6
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
17 — 14
Penetapan Nomor 234/Pdt.P/2021/PA.LIkJumat, 09 Juli 2021 / 28 Zulkaidah 1442dalam kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa rabbahumun nabiyyul amin halaman178 yang selanjutnya dijadikan pertimbangan hukum, berbunyi sebagai berikut:itd cle il ed sg0l le pgs yo uM clo! Ugay Usa Ll1d,0 Jol dol cure il slag dura Wl Bpuleog Sli! plS>lS gid pro YSlgll yo WgArtinya : Bagi seorang balig yang ingin menikah, harus memahami halhalpranikah.
21 — 4
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
25 — 10
tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHal 15 dari 17 hal Penetapan Nomor 97/Padt.P/2021/PA.LIkSenin, 08 Maret 2021 / 24 Rajab 1442Hak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
18 — 10
Penetapan Nomor 261/Pdt.P/2021/PA.LIkRabu, 18 Agustus 2021 / 09 Muharam 1443Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak yang menyatakan keluarga berkewayjibanuntuk memberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah sertapendapat Jamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantumdalam kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa rabbahumun nabiyyul amin halaman178 yang selanjutnya
13 — 7
atas rakyatnya didasarkanpada kemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak bahwa keluarga berkewajiban untukmemberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah serta pendapatHal 15 dari 17 hal Penetapan Nomor 182/Pdt.P/2021/PA.LIkSenin, 12 April 2021 / 29 Syakban 1442Jamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
21 — 10
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
42 — 35
, yakni kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkan padakemaslahatan;Halaman 16 dari 18 Penetapan Nomor 13/Pdt.P/2022/PA.LIkMenimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak yang menyatakan keluarga berkewayjibanuntuk memberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah sertapendapat Jamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantumdalam kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
20 — 11
kaidah fikih yang berbunyi: bets afc 3 Gle play C8 Salaslaall, yakni kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkan padakemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak yang menyatakan keluarga berkewajibanuntuk memberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah sertapendapat Jamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantumdalam kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
28 — 18
kaidah fikih yang berbunyi: bets afc 3 le play eb Saiaslaall, yakni kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkan padakemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak yang menyatakan keluarga berkewajibanuntuk memberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah sertapendapat Jamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantumdalam kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
14 — 10
kaidah fikih yang berbunyi: bets afc 3 le play 8 tigaslaall, yakni kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkan padakemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak yang menyatakan keluarga berkewayjibanuntuk memberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah sertapendapat Jamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantumdalam kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
23 — 13
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa