Ditemukan 188 data
8 — 2
Dengan demikian penyelesaian yang dipandang adil danbermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian ;Menimbang, bahwa perkara perceraian yang diajukan oleh Tergugatdengan alasanalasan sebagaimana fakta hukum diatas adalah merupakansikap jera atau menolak (khiyar) istri untuk melanjutkan perkawinan denganTergugat sebagai suaminya, karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan talakbain sughro sebagaimana pendapat Sayyid Sabig dalam Kitab Figih SunnahJuz Il halaman 248 yang diambil alin sebagai pendapat
8 — 2
Dengan demikian penyelesaian yang dipandang adil danbermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas gugatan perceraianini dikwalifikasi sebagai khiyar thalak berupa sikap istri yang jera atau menolakuntuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat karena alasan adanya cacatatau muskilat.
11 — 4
Dengan demikian penyelesaian yang dipandang adil danbermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas gugatan perceraianini dikwalifikasi sebagai khiyar thalak berupa sikap istri yang jera atau menolakuntuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat karena alasan adanya cacatatau muskilat. Oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan talak bainHal. 7 dari 11 hal. Put.
- Tentang : Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
mengharuskannya untuk membeli keseluruhan barang dengan harga yang disepakati.Pasal 66Pembeli tidak boleh memilahmilah benda dagangan yang diperjualbelikan dengan cara borongan denganmaksud membeli sebagiannya saja.Pasal 67Penjual dibolehkan menawarkan beberapa jenis barang dagangan secara terpisah dengan harga yang berbeda.Bagian KetigaTempat dan Syarat Pelaksanaan BaiPasal 68Tempat jualbeli adalah tempat pertemuan pihakpihak dalam melaksanakan akad jual beli.Pasal 69Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar
telah diterimanya maka ia tidak punya hak untuk membatalkanakad jual beli.11Pasal 94Dalam hal pembatalan jual beli fasad, jika harga telah dibayar dan diterima oleh penjual, maka pembelimempunyai hak untuk menahan barang yang dijual sampai penjual mengembalikan uangnya.Pasal 95Jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah.Pasal 96Jual beli yang sah tidak dapat dibatalkan.Pasal 97Dalam jual beli yang belum menimbulkan hak dan kewajiban (ghayr lazim), penjual dan pembeli memiliki hakpilihan (khiyar
istisna dapat dilakukan pada barang yang dapat dipesan.Pasal 106Dalam bai istisna, identifikasi dan deskripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesan.Pasal 107Pembayaran dalam bai istisna dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati.Pasal 108(1) Setelah akad jual beli pesanan mengikat, tidak satu pihak pun boleh tawarmenawar kembali terhadap isiakad yang sudah disepakati.(2) Jika objek dari barang pesanan tidak sesuai dengan spesifikasinya, maka pemesan dapat menggunakan hakpilihan (khiyar
harus dinyatakan secara pasti dalam akad.Pasal 226Pemelihara tanaman wajib mengganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya jika kerugian tersebutdisebabkan oleh kelalaiannya.BAB IXKHIYARBagian PertamaKhiyar SyarthPasal 227(1) Penjual dan atau pembeli dapat bersepakat untuk mempertimbangkan secara matang dalam rangkamelanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya.(2) Waktu yang diperlukan dalam ayat (1) adalah tiga hari, kecuali disepakati lain dalam akad.Pasal 228Apabila masa khiyar
telah lewat, sedangkan para pihak yang mempunyai hak khiyar tidak menyatakanmembatalkan atau melanjutkan akad jual beli, akad jual beli berlaku secara sempurna.Pasal 229(1) Hak khiyar alsyarth tidak dapat diwariskan.(2) Pembeli menjadi pemilik penuh atas benda yang dijual setelah kematian penjual pada masa khiyar.(3) Kepemilikan benda yang berada dalam rentang waktu khiyar berpindah kepada ahli waris pembeli jikapembeli meninggal dalam masa Khiyar.Pasal 230Pembeli wajib membayar penuh terhadap benda
23 — 14
Khiyar Iniesta Kaizan, laki-laki, lahir di Bekasi, 15 Juli 2011;
2. Raid Aryayuka, laki-laki, lahir di Bekasi, 20 Maret 2015;
3. Azkal Uwais, laki-laki, lahir di Bekasi, 28 Agustus 2018;
Berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat selaku Ayah Kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anaknya tersebut;
5.
10 — 2
G/2019/PA.KrsMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas gugatan perceraianini dikwalifikasi sebagai khiyar thalak berupa sikap istri yang jera atau menolakuntuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat karena alasan adanya cacatatau muskilat.
326 — 133
261 tetang kebolehan membatalkan pernikahan/fasach perkawinan yang ternyata didapati cacat dipihak istri yangmatannya sebagai berikut ;Artinya ; Bahwa Rasulullah SAWmenikah dengan seorang banyghifar ketika waita datang kepada beliau dan menanggalkanpakaiannya beliau melihat belang putih di pinggulnya lalu Rasulullahmengembalikan nya kepada keluarganya dengan bersabda; kalianmenipuku ini secara jelas menunjukkan bahwasrasulullahmembatalkan pernikahan ;Hadits ini disebutkan ibnu kasyir dalam bab khiyar
18 — 5
wanita lain Tergugat tetap berusaha untukbisa rukun dengan Penggugat tetapi Penggugattidak mau bahkan mengatakan Penggugat telahmenikah dengan laki laki lain;Bahwa Tergugat menikah dengan wanita laintersebut atas seizin Penggugat sendiri;Bahwa anak anak diasuh oleh Tergugat karenaPenggugat sendiri yang menyuruh Tergugat untukmengasuh mereka;Bahwa Tergugat tidak menghendaki' bercerai denganPenggugat tetapi jika Penggugat bersikeras maubercerai dan perceraian memang terjadi, berartiPenggugat telah khiyar
22 — 0
Pasal ini mengandung arti Seorang anak yang telah berusiaminimal 12 tahun mempunyai hak khiyar (memilih) pengasuhan (hadhanah),apakah ingin diasuh dan/atau dipelihara oleh ayahnya atau ibunya;Menimbang, bahwa dalam persidangan Penggugat telah menghadirkananak pertama dan anak kedua, sehingga Majelis telah mendengar keinginananak tersebut untuk memilih tinggal dan diasuh oleh ibu (Penggugat) atau olehbapaknya (Tergugat);Menimbang, bahwa atas pengakuan anak pertama dan anak keduaPenggugat dan Tergugat
43 — 9
Penggugat menyatakan jawaban atas Tergugat ngawur, hal tersebut bolehboleh saja, tetapi dalam gugatan Penggugat, maupun yang diadili oleh Penggugat daripihak Penggugat sendiri belum tentu. bisa membuktikan gugatannya dan apa yang didalilkan Penggugat tidak memiliki kriteria hukum yang jelas, dan tidak bisadipedomani sehinggs harus di tolak ;Bahwa point 4 menyangkut masalah khiyar, Tergugat menyatakan khiyar terhadapPenggugat dalam hidup berumah tangga bersama Tergugat, suami isteri,pihak11Penggugat
10 — 6
, bahwa Majelis Hakim juga merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Islam dan menjadikan pendapat tersebut menjadipendapat Majelis Hakim dalam pertimbangan penetapan ini, sebagaimanadikemukakan oleh Wahbah azZuhaili dalam alFigh allslami wa Adillatuh, juz7, halaman 234, yaitu : menurutku pendapat yang terkuat dalam persoalan iniadalah pendapat Imam Malik, yaitu penilaian sekufu adalah dari sisi agama dankeadaan, yaitu keadaan yang selamat dari aibaib yang menyebabkan si wanitaakan menuntut khiyar
19 — 4
Dan menginap dirumah orang tuanya 2 minggu, 3 minggu malah sampai 3 bulan tanpa seizinTergugat;Tergugat pernah mendatangi Penggugat di rumah orang tuanya untukmengajak rukun kembali, tetapi Penggugat menolak;Benar Tergugat tidak pernah lagi memberi nafkah lahir dikarenakan Penggugatmeninggalkan Tergugat tanpa izin (khiyar).
11 — 1
Pasal ini mengandung arti Seorang anak yang telah berusiaminimal 12 tahun mempunyai hak khiyar (memilih) pengasuhan (hadhanah),apakah ingin diasuh dan/atau dipelihara oleh ayahnya atau ibunya;Menimbang, bahwa dalam persidangan Penggugat tidak dapatmenghadirkan anak kedua dan ketiga, sehingga Majelis tidak dapat mendengarketerangannya untuk memilih tinggal dan diasuh oleh ibu (Penggugat) atau olehbapaknya (Tergugat);Menimbang, bahwa kalaupun anak kedua dan ketiga Penggugat denganTergugat tidak dihadirkan
88 — 83
Hak Hadhonah bagi ibu yang diberikan oleh hukum dibatasi sampai dengananak mumayyiz/berumur 12 tahun, setelah itu menjadi hak anak untukmenentukan pilihannya, jika hak hadhonah yang diberikan kepadaibu/Penggugat/Terbanding dalam perkara a quo sampai dengan anak tersebutberumur 21 tahun atau dewasa dan mandiri, berarti perubahan amar tersebuttelah menutup hak anak untuk menentukan pilihannya sendiri setelah mumayyiz(hak khiyar) karena pada dasarnya pemberian hak hadhonah tersebut untukkepentingan
38 — 10
Tergugat minta majelishakim, Tergugat dan Penggugat disumpah dalam memberikan keterangan dankesaksian di dalam pengadilan ini;Tergugat menganggap Penggugat nusuz/durhaka dan khiyar, karena diameninggalkan rumah tangga tanpa seizin Tergugat.
6 — 0
Pasal ini mengandung arti Seorang anak yang telah berusiaminimal 12 tahun mempunyai hak khiyar (memilih) pengasuhan (hadhanah),apakah ingin diasuh dan/atau dipelihara oleh ayahnya atau ibunya;Menimbang, bahwa ternyata anak pertama Penggugat dan Tergugatbernama Anak I, lahir tanggal 08 Mei 2007 (umur 13 tahun), selama ini telahtinggal dengan Penggugat, sehingga dengan ketidakhadirannya di persidangandapat disimpulkan bahwa anak tersebut menginginkan tinggal dan diasuh olehPenggugat;Menimbang, bahwa
60 — 10
yang harus dilalui oleh setiap perempuan sebagaiakibat dari berakhirnya pernikahan dan pengaruhnya.Menimbang, bahwa putusnya perkawinan dapat mengakibatkankeharusan bagi perempuan untuk menjalani masa iddah sebagaimanadisebutkan Muhammad Zaid allbyani dalam kitabnya Syarh al ahkam asysyariah fi ahwal asy Syakhsiyah yang diambil alih menjadi pendapat majelisHakim yang menyebutkan putusnya perkawinan dapat dibedakan karenakematian suami, talag rajl mauapun bain, shugra maupun qubra dan fasakhatau khiyar
70 — 18
Pasal ini mempunyai korelasi dantidak dapat dipisahkan dengan Pasal 105 huruf (a) KHI,artinya seorang anak yang telah berusia minimal 12 tahunmempunyai hak khiyar (memilih) hadhanah apakah ingindiasuh dan/atau dipelihara oleh ayahnya atau ibunya.9.
33 — 19
Mutah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pemeliharaan anak bernama Adnan Khiyar Raja Nu'man, laki-laki, umur 4 tahun sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan secara terus menerus hingga anak tersebut dewasa dan mandiri, diluar biaya pendidikan dan ksesehatan, dengan menambahkan kenaikan setiap tahun minimal 10 % (sepuluh persen)
- Menolak
9 — 1
Pasal ini mengandung arti Seorang anak yang telah berusiaminimal 12 tahun mempunyai hak khiyar (memilih) pengasuhan (hadhanah),apakah ingin diasuh dan/atau dipelihara oleh ayahnya atau ibunya;Hlm.12 dari 16 hlm.