Ditemukan 6738 data
LIAN MONIHARAPON
12 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk menggantikan nama Pemohon dari akta kelahiran pemohon nomor tigabelas tanggal 4 April 1968 semula bernama TJUN LIANG diganti menjadi LIAN MONIHARAPON sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) pemohon nomor 8171035908630003;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Ambon untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon tersebut dari semula
bernama TJUN LIANG diganti menjadi LIAN MONIHARAPON;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Pemohon:
LIAN MONIHARAPON
HIONG LIAN
4 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk perubahan nama pemohon pada kutipan akta kelahiran pemohon yang semula tertulis HIONG LIAN menjadi TJHIN HIONG LIAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Pontianak untuk mendaftarkan perubahan nama pemohon tersebut dalam
Pemohon:
HIONG LIAN
LIAN LUMBEO
13 — 15
Pemohon:
LIAN LUMBEO
SUI LIAN
8 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Pemohon SUI LIAN sebagai wali yang sah terhadap 1 (satu) orang anak Perempuan yang bernama VIVIAN CLARENCE lahir pada tanggal 24 November 2010 sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1276-LT-03112011-0051, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi, tertanggal 22 November 2011;
- Memberi Ijin kepada Pemohon SUI LIAN untuk
Pemohon:
SUI LIAN
VIVI LIAN TJAHJONO
37 — 15
Pemohon:
VIVI LIAN TJAHJONO
DWI LIAN SUKARNISIH
30 — 2
Pemohon:
DWI LIAN SUKARNISIH
AY LIAN NIO
13 — 4
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca AY LIAN NIO, diganti nama menjadi tertulis dan terbaca LIANAWATI.
Pemohon:
AY LIAN NIO
BONG TJAU LIAN
4 — 7
MENETAPKAN
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan;
- Menyatakan, bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis dan terbaca yang bernama BONG TJAU LIAN dirubah menjadi SUMYATI;
- Memerintahkan Pemohon untuk segera setelah menerima penetapan ini melaporkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang agar dibuat catatan pinggir pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran dengan<
strong> Nomor 2300/1960, tertanggal 21 Oktober 1960, atas nama BONG TJAU LIAN serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Pemohon:
BONG TJAU LIAN
15 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
RIFAI alias LIAN LIAT FA, 2. LIAN DJOE ENG, 3. LIAN TJIT TJAI alias LIANITA, 4. LIAN MIE TJIOE tersebut ;
RIFAI alias LIAN LIAT FA, DKK VS LIAN LIAT KIE, DKK
LIU KHUI LIAN
10 — 7
Pemohon:
LIU KHUI LIAN
ONG LIAN HIOK
23 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon Ong Lian Hiok adalah sebagai WALI terhadap Cucu Kandung Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama :
- Verrel Diamond, laki-laki, lahir di Medan pada tanggal 1 Desember 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LU-19122014-0245 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 19 Desember 2014;
- Memberi
Pemohon:
ONG LIAN HIOK
JAP SHEN LIAN
25 — 2
Pemohon:
JAP SHEN LIANPENETAPANNomor 466/Pdt.P/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Permohonanmemberikan Penetapan sebagai berikut atas permohonan yang diajukan oleh :JAP SHEN LIAN, Lakilaki, umur 52 Tahun, lahir di Medan, tanggal 10Juni 1969, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam,pekerjaan Wiraswasta, alamat di Jalan Perumahan MegaMartubung BLK F20 Lingk 10 Kecamatan Medan Labuhan,selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut:Setelah
membaca berkas perkara dan surat permohonan Pemohon;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Pemohon;Setelah memeriksa bukti Surat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal16 Juni 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dibawah register Nomor 446/Pdt.P/2021/PN Mdn telah mengemukakan dalildalilsebagai berikut :Bahwa Pemohon warga Negara Indonesia dengan NIK1271191006690001 atas nama JAP SHEN LIAN yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan
Kota Medan tanggal 09 Juni 2021;Bahwa Pemohon melangsungkan perkawinan pada tanggal 29Desember 2015 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor0310/021/XII/2015 antara JAP SHEN LIAN dengan DEWI RAMIYATIyang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Aceh Tamiang;Bahwa anak Pemohon PUSPA JUNITA DEWI lahir di Aceh Tamiangtanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116LU010820180005 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat PencatatanSipil pada tanggal 1 Agustus 2018;Bahwa terdapat kesalahan dalam Kutipan
Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 0310/021/XII/2015 atas nama JapShen Lian dan Dewi Ramayati, diberi tanda bukti P2;. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116LU010820180005 atasnama Puspa Junita Dewi, diberi tanda bukti P3;. Fotocopy Kartu Keluarga No. 1271130806210025 atas nama KepalaKeluarga Jap Shen Lian, diberi tanda bukti P4;. Fotocopy Surat Keterangan Lahir No.
(Pemohon)dan Dewi Ramiyati, sehingga berdasarkan alat bukti tersebut diperoleh faktahukum bahwa benar anak Pemohon adalah merupakan anak kesatu daripasangan suami isteri Jap Shen Lian dan Dewi Ramiyati, tetapi pada KutipanAkta Kelahiran Nomor 1116LU010820180005 atas nama Puspa Junita Dewiyang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil AcehTamiang tanggal 1 Agustus 2018 tertulis anak Pemohon lahir di Aceh Tamiang,sehingga terdapat kekeliruan penulisannya dengan menuliskan bahwa
19 — 2
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah dan mengganti nama kecil Pemohon dari : KHOE LIAN GWAN menjadi LENNY GUNAWATI; 3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan putusan ini dalam waktu 30 (tiga) puluh hari setelah menerima turunan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri untuk mencatat kedalam register yang bersangkutan tentang perubahan nama kecil tersebut sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3571-LT-12012016-0008 yang dikeluarkan di Kota Kediri pada tanggal 12 Januari 2016 dari KHOE LIAN GWAN menjadi LENNY GUNAWATI ; 4.
- KHOE LIAN GWAN
Dhoho No.80RT.0O2 RW. 001 Kelurahan Setonogedong Kecamatan KotaKota Kediri sebagaimana terurai dalam Kartu Keluarga No.3571021405065010 atas nama kepala keluarga LennyGunawati yang sebelumnya bernama KHOE LIAN GWAN,Halaman dari8 Putusan Perdata Permohonan Nomor ...
Memberi ijin kepada Pemohon merubah/menggantinama kecil Pemohon dari : KHOE LIAN GWANmenjadi LENNY GUNAWATI ;3.
Tanda Penduduk atas nama LENNY GUNAWATI yangsebelumnya bernama KHOE LIAN GWAN, NIK : 3571024404480004,tanggal 17072012, (bukti bertanda P1) ;2. Kartu Keluarga No. 3571021405065010, tanggal 26 Januari 2011 atasnama Kepala Keluarga LENNY GUNAWATI yang sebelumnya bernamaKHOE LIAN GWAB , (bukti bertanda P 2) ;3.
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3571LT120120160008,atas namaKHOE LIAN GWAN yang dikeluarkan di Kota Kediri pada tanggal 12Januari 2016 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaKediri, ( bukti bertanda P3 );4.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah dan mengganti namakecil Pemohon dari : KHOE LIAN GWAN~ menjadi LENNYGUNAWATI;3.
Lian Fenny
14 — 2
Pemohon:
Lian Fenny
Lian Kie
20 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tertera di Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran yang semula bernama Lian Kie diganti menjadi Wie Lian Kie sesuai dengan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Menyatakan Lian Kie adalah orang yang sama dengan Wie Lian Kie;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut di atas kepada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan
Pemohon:
Lian Kie
PEK LIAN
7 — 5
Pemohon:
PEK LIAN
LIAN MONIHARAPON
12 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yang dulu bernama TJUN LIANG dan LIAN TJIU adalah orang yang sama dengan nama LIAN MONIHARAPON;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlahRp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Pemohon:
LIAN MONIHARAPON
SUSANTO LIAN
130 — 28
Pemohon:
SUSANTO LIAN
LIAN MIE
18 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 350/Ist/1998 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 1998 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak di Mempawah dari yang semula tertulis Lian Mie menjadi Bong Lian Mie;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan sah
Pemohon:
LIAN MIE
LIAN SUMENDAP
23 — 12
Pemohon:
LIAN SUMENDAP