Ditemukan 10780 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 608/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 11 Juli 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
62
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.546000,- ( lima ratus empat puluh enam ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 18-04-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 508/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 20 Juni 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
84
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Talo Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Talo Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 09-02-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 234/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 30 Mei 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
82
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.606000,- ( enam ratus enam ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kare, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 18-07-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 831/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 22 Agustus 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
65
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.441.000,- ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaHalaman 9 dari 11 PerkaraNomor: 0831/Pdt.G/2017/PA.Kab.MnKecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 07-08-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 949/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 5 September 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
114
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391.000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 07-01-2013 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 13-05-2013
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 18/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn
Tanggal 18 Maret 2013 — PENGGUGAT X TERGUGAT
63
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.331.000,- (Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    Paniterauntuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepadaPengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, KabupatenMadiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Paron,Kabupaten Ngawi;5.
Register : 11-03-2013 — Putus : 29-07-2013 — Upload : 11-12-2013
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 300/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn
Tanggal 29 Juli 2013 — PENGGUGAT X TERGUGAT
83
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun;----------------------------------------------5.
    Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Binangun,Kabupaten Cilacap dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun;5.
Register : 21-08-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1036/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 19 September 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
63
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rejotangan, Tulungagung dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.471.000,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Rejotangan, Tulungagung dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 05-05-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 571/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 13 Juni 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
84
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.471000,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatHalaman 10 dari ll Perkara Nomor: 0571/Pdt.G/2017/PA.Kab.MnNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kare, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 03-09-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 13-12-2014
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1083/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn
Tanggal 21 Oktober 2014 — PENGGUGAT X TERGUGAT
63
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Madiun;-------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);-----------------------
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan DaganganKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Geger Kabupaten Madiun;5.
Register : 22-09-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA KETAPANG Nomor 514/Pdt.G/2017/PA.Ktp
Tanggal 5 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Sudiyono bin Padmosukarto) terhadap Penggugat (Rusmiati binti Sulaiman) ;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Matan Hilir
    untuk mengirimkan salinanputusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh Pasaltersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat bertempattinggal di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan ternyataperkawinan Penggugat dan Tergugat telah didaftarkan di Kantor Urusan AgamaKecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, maka kepada PaniteraPengadilan Agama Ketapang diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusanini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Pencatat Nikah padaKantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dankepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama KecamatanMatan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makabiaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;Him.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan DeltaPawan, Kabupaten Ketapang dan Pengawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang ;4.
Register : 19-01-2017 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 146/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 7 Maret 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
64
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kota Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.491000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Taman, Kota Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 10-11-2015 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 14-05-2016
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 0277/Pdt.G/2015/PA.PST
Tanggal 10 Desember 2015 — Penggugat melawan Tergugat
5943
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Dairi dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar serta Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanKerajaan, Kabupaten Dairi dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar sertaPengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, Kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;5.
Register : 21-08-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1033/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 2 Oktober 2017 — Penggugat X Tergugat
73
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 12-06-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 699/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 2 Agustus 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
1512
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 15-06-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 715/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 2 Agustus 2017 — PENGUGAT X TERGUGAT
84
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.431.000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 01-01-2015 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 10-04-2015
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 0002/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn
Tanggal 16 Maret 2015 — PENGGUGAT X TERGUGAT
73
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimanggis Kota Depok ;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.341.000,- ( Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah );
    Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kare,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Cimanggis Kota Depok ;Halaman 9 dari 11 Perkara Nomor:02 /Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn5.
Register : 21-04-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 15-10-2015
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor Nomor 0494/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn
Tanggal 31 Agustus 2015 — PENGGUGAT X TERGUGAT
83
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri ;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.641.000,- ( enam ratus empat puluh satu ribu rupiah );
    IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri ;5.
Register : 26-04-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 547/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 12 Juni 2017 — Penggugat X Tergugat
73
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 431.000,- ( empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah )
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 26-10-2017 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1255/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mn
Tanggal 3 April 2017 — Penggugat X Tergugat
74
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 511000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah)
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.