Ditemukan 10780 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 499/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 28 September 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
92
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.511.000,- ( lima ratus sebelas ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi, Kabupaten Lamonganuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 25-05-2015 — Putus : 09-11-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor Nomor: 0628/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn
Tanggal 9 Nopember 2015 — PENGGUGAT X TERGUGAT
83
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.471.000,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun;5.
Register : 01-09-2014 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 12-12-2014
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1065/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn
Tanggal 10 Nopember 2014 — PENGGUGAT X TERGUGAT
83
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.316.000,- ( Tiga ratus enam belas ribu rupiah );
    Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi;5.
Register : 21-08-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 13-12-2014
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1005/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn
Tanggal 22 September 2014 — PENGGUGAT X TERGUGAT
83
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun ;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.366.000,- ( Tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan BalerejoKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun ;5.
Register : 12-06-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 697/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 24 Agustus 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
61
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan kepada PengawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garum, KabupatenBlitar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 04-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 451/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 15 Mei 2017 — Penggugat X Tergugat
86
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 18-01-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 140/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 22 Mei 2017 — Penggugat X Tergugat
87
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 04-11-2016 — Putus : 19-04-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1302/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mn
Tanggal 19 April 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
84
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukumtetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanSaradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu;5.
Register : 22-04-2013 — Putus : 17-06-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 487/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn
Tanggal 17 Juni 2013 — PENGGUGAT X TERGUGAT
104
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;---------------------------------------------------5.
    Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari,Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;5.
Register : 11-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1265/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 9 Nopember 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
102
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 08-05-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 581/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 21 Juni 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
114
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Nglames, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 23-02-2016 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 08-06-2016
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 0264/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mn
Tanggal 5 April 2016 — PENGGUGAT X TERGUGAT
73
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5.
    yangterdapat dalam pasal 84 Undangundang Nomor 7 tahun 1989, TentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,Halaman 9 dari 12 halamanmaka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinanPutusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiundan Pengawai
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 07-02-2007 — Putus : 05-04-2007 — Upload : 27-03-2013
Putusan PA MAKALE Nomor 3/Pdt.G/2007/PA.Mkl
Tanggal 5 April 2007 — Penggugat VS Tergugat
3213
  • Membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.SUBSIDER :Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan penggugat dan tergugatdatang dipersidangan.Bahwa penggugat sebagai seorang Pengawai Negeri Sipil telah mendapat izin ceraidari Kepala Sekolah XxxxxxxxXxXXXXXXXXxxxxxx Nomor :158/106.18/SMP.01/ TU/2007,tertangal 23 Pebruari 2007.Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut, tergugat tidak memberikansanggahan
    penggugat serta alat bukti tertulis berupafoto kopy Buku Nikah Nomor : 02/1991, tanggal 4 April 1991, yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, maka harusdinyatakan terbukti bahwa antara penggugat dengan tergugat terkait dalam perkawinan yangsah.Menimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha menasehati penggugat untukkembali rukun dengan tergugat namun tidak berhasil, dan penggugat tetap pada gugatannyadan mohon putusan.Menimbang, bahwa penggugat selaku Pengawai
    Negeri Sipil dalam melakukanperceraian telah memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1) paraturan pemerintah nomor 45 tahun1990 tentang perubahan atas paraturan pemerintah nomor : 10 tahun 1983 tentang IzinPerkawinan Dan Perceraian Bagi Pengawai Negeri Sipil, dimana penggugat telahmemperoleh surat izin untuk bercerai yang dikeluarkan oleh Kepala SekolahXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Nomor :158/106.18/ SMP.01/ TU/2007, tertangal 23 Pebruari2007.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan penggugat tentang kehidupan
Register : 02-04-2015 — Putus : 11-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor Nomor 0413/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn
Tanggal 11 Mei 2015 — PENGGUGAT X TERGUGAT
52
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun ;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.416000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah );
    IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun ;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkup hukumperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009, maka semua biaya yang timbul akibat perkara inidibebankan
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun ;5.
Register : 19-06-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 720/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 15 Agustus 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
94
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Ilir, Kabupaten Samarinda dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun vuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Samarinda llir, Kabupaten Samarinda dan PengawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan,Kabupaten Madiun vuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;5.
Register : 28-08-2014 — Putus : 28-10-2014 — Upload : 13-12-2014
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1057/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn
Tanggal 28 Oktober 2014 — PENGGUGAT X TERGUGAT
114
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun;-------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);------------
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan WunguKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan Kabupaten Madiun;5.
Register : 04-07-2017 — Putus : 07-08-2017 — Upload : 29-04-2019
Putusan PA KETAPANG Nomor 314/Pdt.G/2017/PA.Ktp
Tanggal 7 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Maya Karimata, Kabupaten Kayong Utara;

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 241,000.00 (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasaltersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat bertempattinggal di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan ternyataperkawinan Penggugat dan Tergugat telah didaftarkan di Kantor Urusan AgamaKecamatan Pulau Maya Karimata, dahulu Kabupaten Ketapang sekarangKabupaten Kayong Utara, maka kepada Panitera Pengadilan Agama Ketapangdiperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatanhukum tetap kepada Pengawai
    Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Maya Karimata,Kabupaten Kayong Utara;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makabiaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkansalinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PengawalPencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan,Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Maya Karimata, Kabupaten KayongUtara;4.
Register : 25-08-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 13-12-2014
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1018/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn
Tanggal 7 Oktober 2014 — PENGGUGAT X TERGUGAT
83
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun;--------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);--------------
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan10Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun;5.
Register : 22-11-2016 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1373/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mn
Tanggal 18 April 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
144
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.531000,- ( lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 11-09-2012 — Putus : 19-02-2013 — Upload : 06-05-2013
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 930/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mn
Tanggal 19 Februari 2013 — PENGGUGAT X TERGUGAT
97
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan danPengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, KabupatenMadiun;5.