Ditemukan 546491 data
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT SAMBI
Tergugat:
1.Moh Vehin Abdul Aziz
2.Sari Wahyuni
26 — 18
Menimbang, bahwa dari ketentuan Perma tentang Gugatan Sederhana No.4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 4 ayat (1) : "Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama"
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan menelaah dari Surat Gugatan Penggugat, tertera dengan jelas Tergugat terdiri dari
3 (tiga) orang yakni :Moh Vehin Abdul Aziz,Sari Wahyuni danSiti Anisah;
Menimbang, bahwa dari posita gugatan tidak dapat diketahui hubungan hukum diantara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III sehingga tidak diketahui apakah diantara Tergugat memiliki kepentingan hukum yang sama yang mana hal demikian haruslah jelas diuraikan dalam posita gugatan terkait dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Perma terntang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang,
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 30/Pdt.G.S/2022/PN Gpr dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG
Tergugat:
1.YUYUN YUNINGSIH
2.YUDA FIRMANSYAH
16 — 0
Memperhatikan, ketentuan Pasal 8 nomor 3 Rv (Reglement of de Rechtsvordering), Pasal 1238 KUHPerdata dan Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan hukum yang berlaku dalam perkara ini :
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat
HERNIYAWATI
Tergugat:
SITI NURAENAH Bt SUJATNA
30 — 0
sengketa acara cepat (small claim court);
Menimbang, bahwa aturan hukum mengenai penyelesaian sengketa acara cepat belum diatur dalam berbagai ketentuan hukum dan perundang-undangan sehingga Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan membuat aturan hukum bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila belum cukup diatur dalam perundang-undangan dalam rangka mengisi kekurangan atau kekosongan hukum dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa secara hukum keberlakuan PERMA Nomor 2 tahun 2015 berkedudukan sebagai aturan khusus (lex specialis) yang secara khusus dan terbatas mengatur mengenai tahapan penyelesaian gugatan sederhana.
Dalam konteks ini, satu diantara aturan khusus tersebut adanya tahapan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim terkait dengan syarat formal untuk menentukan gugatan yang akan disidangkan termasuk klasifikasi gugatan sederhana atau tidak termasuk karena tidak memenuhi syarat formal;
Menimbang, bahwa seiring keberlakuan PERMA Nomor 2 tahun 2015 ternyata dalam praktik terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan sehingga sebagai antisipasi sekaligus solusi atas kondisi demikian Mahkamah
Agung memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa satu diantara obyek pemeriksaan pendahuluan adalah mengenai domisili hukum para pihak yaitu harus berada dalam daerah hukum yang sama namun dengan pengecualian sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 secara khusus dan terbatas mengatur dalam hal Penggugat berada diluar
Nomor 4 tahun 2019 maka Hakim berpendapat gugatan ini tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan sederhana sebagaimana diatur PERMA Nomor 2 tahun 2015 juncto PERMA Nomor 4 tahun 2019 atau dengan kata lain Hakim berpendapat perkara ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian
32 — 23
Memerintahkan Pengadilan Agama Mungkid untuk membuka persidangan kembali dengan memanggil para pihak in persona untuk melaksanakan mediasi sebagaimana diamanatkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 ;----------------b. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang untuk mengirimkan Bundel A beserta Putusan Sela ini kepada Pengadilan Agama Mungkid ;---------------------------------------------------------------------------------c.
Memerintahkan Pengadilan Agama Mungkid untuk mengirimkan kembali Bundel A beserta hasil pelaksanaan mediasi sebagaimana diamanatkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang ;--------- 3. Menangguhkan biaya perkara pada Tingkat Banding sampai putusan akhir ;----------------------------------------------------- MENGADILI ----------------------------------------1.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor: 0871/Pdt.G/2010/PA.Mkd., tanggal 21 Pebruari 2011 M.
Memerintahkan Pengadilan Agama Mungkid untuk membukapersidangan kembali dengan memanggil para pihak inpersona untuk melaksanakan mediasi sebagaimanadiamanatkan Perma Nomor 1 Tahun2008 ; b. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi AgamaSemarang untuk mengirimkan Bundel A beserta PutusanSela ini kepada Pengadilan AgamaMungkid ; e.
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat:
Muhammad Reza
23 — 0
Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk
Tergugat:
1.ZARIS USMAN
2.DAMAI YANTI
26 — 9
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah Hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan a quo mencatumkan alamat Tergugat I dan Tergugat II di Sumber Agung Rt.006 tidak disertai dengan nama kota
ataupun kabupaten sehingga tidak dapat diketahui apakah para Tergugat tersebut berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan demikian syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 4 ayat (3) perma nomor 4 tahun 2019 tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat:
Edy Saputra
25 — 4
Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan dengan perkaraini.Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari kesepakatanperdamaian yang diajukan oleh para pihak ternyata tidaklan bertentangan denganhukum sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian tersebutadalah sebagai undangundang yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya.Mengingat akan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Pasal130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma
GILLIAN KHOE
Tergugat:
JHON TIMALAYA
25 — 0
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menetapkan hari sidang dan memeriksa perkara pada persidangan maka Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana ketentuan hukum acara pemeriksaan gugatan sederhana dan adapun aspek pemeriksaan pendahuluan tersebut telah disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Gugatan Sederhana
tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari berkas gugatan beserta surat-surat yang bersangkutan dengan seksama, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma
Gugatan Sederhana, maka Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo dapat menunjuk kuasa/kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat atau dengan kata lain kuasa yang ditunjuk itu harus berdomisili atau berada di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Hakim memeriksa dan meneliti alamat atau domisili kantor Penerima Kuasa yang ada pada
Kota Ambon sehingga kuasa yang ditunjuk oleh Penggugat tidak juga berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama dengan Tergugat sehingga dengan demikian Hakim berpendapat bahwa Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana jo Pasal 11 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana, hal mana syarat tersebut merupakan syarat formil dan juga merupakan bagian dari karakteristik Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya
Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana jo Pasal 11 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan
RIDWAN EKO SATRRIO
Tergugat:
PT.ALVIN JAYA SUKSES
82 — 65
Menimbang bahwa berdasarkan Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pasal 3 ayat (2) huruf a menyebutkan Tidak termasuk dalam gugatan sederhana perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan:
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada Posita ke 19 yang menyebutkan
pemesanan rumah kepada PT.Alvin Jaya Sukses dimana dalam perjanjian tersebut telah ada klausul mengenai arbitrase tersebut, sehingga Perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat merupakan Undang-Undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 KUHPerdata);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal tersebut maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat tersebut termasuk perkara yang penyelesaiannya tidak dapat dilakukan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Perma
Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 3 ayat (2) huruf a, dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 15/Pdt.GS/2020/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuanPasal 2 Ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 15/Pdt.G.S/2020/PN Jmr dalam register perkara; dan
3.
PT. BPR MILLENIA
Tergugat:
1.JOUDY KALALO
2.SUMARTI PAEMBONAN
37 — 10
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat
maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mendapatkan Penggugat telah memberikan Kuasa pada Kuasa Hukum yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan baik Penggugat dan Tergugat, sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian
AHMAD ILAHI
Tergugat:
SAEFUL BAHRI
23 — 13
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 29 Desember
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana ;
Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;
Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan
Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
PT BPR RESTU ARTHA YOGYAKARTA CABANG CONDONGCATUR
Tergugat:
1.JASWATI
2.PANJI NUR ASIS
3.PANJI NUR RAHMAT
31 — 15
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perma nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana yang menjelaskan bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa nilai gugatan perkara aquo sejumlah Rp546.423.990,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sehingga nilai
tersebut melebihi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Perma nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana dan Pasal 1 ayat (1) Perma nomor 4 Tahun 2019
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2024/PN Yyk dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT BANK RAKYAT INDONESIA , Tbk. Kantor Cabang Langsa
Tergugat:
Syafaruddin
17 — 0
Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat:
Muhammad Reza
20 — 6
Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan denganperkara ini.Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari kesepakatanperdamaian yang diajukan oleh para pihak ternyata tidaklah bertentangan denganhukum sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa kesepakatan perdamaiantersebut adalah sebagai undangundang yang mengikat bagi para pihak yangmembuatnya.Mengingat akan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata,Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rog, Perma
NETTI
Tergugat:
MURSIDA BINTI BAHTIAR
386 — 210
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan sederhana mendalilkan Bahwa objek sengketa dalam gugatan ini adalah sebidang tanah Pertanian/Sawah seluas 7.900 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 10 Tahun 1991 kemudian terakhir dirubah menjadi No. 89 Tahun 2008 atas nama Mursida Binti Bahtiar, yang terletak di Desa Sorik Kecamatan Rao Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman, dengan batas-batas sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang
tata cara penyelesaian gugatan sederhana, Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, dimana dalam pasal 3 ayat 2 Perma tersebut diatas mengatur mengenai hal-hal yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
1.
Sengketa hak atas tanah;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari uraian dalil Gugatan Sederhana Penggugat, Hakim menilai Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat temasuk dalam hal yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perma nomor 4 tahun 2019 yaitu sengketa hak atas tanah, serta Hakim juga menilai Gugatan Sedehana yang diajukan oleh Penggugat memiliki beban pembuktian yang tidak sederhana, sebagaimana yang dimaksud Pasal 11 ayat (2)
AMIR FIQRI AYATULLAH PT. ARMADA MOTOR INTI REJEKI
Tergugat:
MOHAMMAD NASIR MANSYUR
40 — 0
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, selanjutnya dalam pasal 11 ayat (3) pada pokoknya juga menyebutkan pula apabila dalam pemeriksaan, Hakimberpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapanyang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah
ARMADA MOTOR INTI REJEKI beralamat di Perum UNIMAS GARDEN REGENCY BLOK H, No. 5 Waru, Sidoarjo yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, sedangkan Tergugat MOHAMMAD NASIR MANSYUR beralamat di Bukit Darmo Golf Blok K/12 E, Kota Surabaya yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat melanggar ketentuan pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KCP Air Madidi
Tergugat:
1.Jekris Kasiadi
2.Tespina Kakombohe
29 — 51
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Perma
No. 4 Tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut dengan PERMA Gugatan Sederhana) mengatur pada pokoknya Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana mengatur bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Menimbang,
bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana tersebut dimaksudkan agar bukti tersebut dapat diteliti oleh Hakim pemeriksaan perkara dan selanjutnya Hakim dapat memberikan penilaian apakah gugatan termasuk gugatan sederhana atau bukan;
Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan Para Tergugat telah memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA) sesuai Surat Pengakuan Hutang nomor 69178039/5121/08/19 tanggal 21 Agustus 2019;<
Dikarenakan bukti tersebut tidak dilampirkan oleh Penggugat, maka Hakim tidak dapat menilai sederhana atau tidaknya gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak melampirkan bukti tersebut, padahal Penggugat memiliki kewajiban untuk melampirkan bukti-bukti surat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk
HIDAYATULLAH TIRTA WIJAYA
Tergugat:
HAERUL ANWAR
18 — 15
Menimbang, bahwa atas Petitum angka 5 Gugatan tersebut diatas Hakim mempertimbangkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perkara cidera janji / perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dapat diajukan dalam gugatan sederhana tetapi dalam
PT. BPR Cinde Wilis Jember
Tergugat:
A Nurwahyudi
31 — 8
Nomor 77/Pendaft/Pdt/2020 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Melawan
Nama : A Nurwahyudi, umur 44 tahun, tempat lahir Jember, tanggal lahir 21 Maret 1976, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Dsn.Sudung Timur RT 02/RW 09 Sukowiryo-Jelbuk, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara
Menimbang bahwa berdasarkan Perma
Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pasal 4 angka 3 menyebutkan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang bahwa dalam gugatan ini Penggugat dalam hal ini PT.
BPR Cinde Wilis Jember beralamat di Kompleks Ruko Gajah Mada Square JL.Gajah Mada No.187 Kavling A-17-18 Jember, maka dengan mendasarkan pasal 2 Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menyebutkan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum, sehingga dengan mendasarkan pada pasal 4 angka 3, dan pasal 2 Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor
atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana alamat Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama , dalam hal ini wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang meliputi Kabupaten Jember, sehingga Pengadilan berpendapat gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan memerintahkan
Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 8/Pdt.GS/2020/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukanlah Gugatan Sederhana ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret
1.Heti Margaretha Polii
2.audy alexander tujuwale,SH
Tergugat:
1.DEDI STIV ARING alias Stiv Aring
2.Dedy Stev Aring
16 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan Penggugar dan Tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa
ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mendapatkan Penggugat telah memberikan kuasa pada Kuasa Hukum yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan baik Penggugat dan Tergugat,sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.