Ditemukan 14254 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-02-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 199/Pid.B/2014/PN. Nnk
Tanggal 25 Februari 2015 — KASMAWATI Alias KASMA Binti BUJING
10943
  • secara luas diartikan melanggar undangundang,tidak mempunyai hak, bertentangan dengan hak orang lain ataubertentangan dengan hukum obyektif, maupun bertentangankepatutan dalam masyarakat ;Menimbang, bahwa oleh karena tanpa hak merupakan bagiandari sifat melawan hukum maka suatu perbuatan dapat dikatakanmelawan hukum harus terpenuhi dua hal yaitu adanya perbuatandan kesalahan ; Putusan Perkara No: 199/Pid.B/2014/PN.NnkMenimbang, bahwa di dalam hukum pidana dikenalpengertian asas geen straft zonder schuld
    Sedangkan yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) adalahkarena kurang kehati hatian atau kurang melihat ke depan yangperlu, dan apabila dilihat dari sudut kesadaran, kealpaan dibedakanatas dua bentuk yaitu kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dankealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld). Kealpaan yangtidak disadari biasanya terjadi karena kebodohan, ketidaktahuan,terkejut, atau keadaan pikiran yang tidak dapat menguasai tingkahlaku secara normal.
    tersebut.Sehingga dari fakta persidangan diatas telah membuktikan bahwatidak ada unsur kesalahan berupa kesengajaan dari diri terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya unsur kesalahanberupa kesengajaan dari diri terdakwa selanjutnya Majelis akanmempertimbangkan apakah dari perbuatan terdakwa tersebutterdapat unsur kesalahan berupa kelalaian (culpa) ataukah tidak.Bahwa seperti yang telah Majelis pertimbangkan diatas bahwakealpaan dibedakan atas dua bentuk yaitu kealpaan yang disadari(bewuste schuld
    ) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewusteschuld), dan dari perbuatan terdakwa yang tidak mengetahui samasekali isi dari bungkusan karet ban warna hitam yang dititipkantersebut adalah berupa amunisi karena terdakwa hanyamempercayai perkataan Pak Jumma saja yang mengatakan bahwaisi dari bungkusan karet ban tersebut hanya berupa baterai aki,maka dariperbuatan terdakwa tersebut termasuk ke dalam bentukkealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam bentukketidaktahuan, sehingga oleh karenanya
Putus : 14-01-2016 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Tanggal 14 Januari 2016 — SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG
2810
  • Tbtperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. lll,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disampingitu perbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam halini ada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Sebaliknya apabilakemungkinan terjadinya akibat (gevolg) yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuat delik, ataupembuat sama sekali tidak menginsyafi kKemungkinan akan terjadinyasuatu unsur tertentu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini adaculpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
    Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Halaman 17 dari 26 Putusan Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.
    Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa merupakankelalaian dalam bentuk disadari (bewuste schuld), karena dalam halini Terdakwa menyadari atau setidaktidaknya dapat menyadaribahwa sikap melawan arus dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbanagndi atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi:Unsur Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalamPasal 229 ayat (4);Menimbang,
Putus : 28-06-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1960 K/PID.SUS-LH/2017
Tanggal 28 Juni 2018 — MISNAWI alias P. YANTI
45176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • milik Perhutani, Terdakwa mengira bahwalahan tempat tumbuhnya pohon tersebut adalah milik majikanTerdakwa (lihat juga keterangan saksisaksi a de charge);Bahwa dari fakta hukum tersebut bagi Terdakwa telah terjadikekhilafan (dwaling) mengenai fakta yang dalam doktrin hukum pidanadisebut error in fact dan mistake of fact,Bahwa dalam hal Terdakwa khilaf tentang fakta yaitu Terdakwa tidakmengetahui kalau lahan/tempat tumbuhnya pohon kokap tersebutadalah milik orang lain in casu Perhutani, kesalahan (schuld
    Bahwa berdasarkan adagium tidak ada pidana tanpa kesalahan (geenstraf zonder schuld) yang merupakan dasar pemaaf yang tidak tertulis;6. Bahwa selain alasan tersebut, perbuatan Terdakwa juga tidak dapatdibebani pertanggungjawaban kriminal, karena dalam sikap bathinTerdakwa tidak terdapat mens rea:7.
Register : 22-04-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 37-K/PMT.IIII/BDG/AD/IV/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — MUSLIMIN, Serda NRP 3910524520470
8443
  • pidana, kecuali apabilaPengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut UndangUndang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya, ketentuan ini mengandung sedikitnya 3(tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan UndangUndang yangtelah ada (vide pasal 1 ayat (1) KUHP ), asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    tidaklahsekedar membuktikan Terdakwa memiliki atau menguasai narkotikasaja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pulamencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri Terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(avwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkeid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alat bukti terpenuhi atautidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukumAdapun tentang ajaran kesalahan (schuld
    ) yang dikenal denganilmu hukum pidana sebagaimana terurai dibawah ini:Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
    dalammelakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yangdilarang oleh UndangUndang disamping dapat menduga akibatperbuatan itu adalah hal yang terlarang.Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu :1) Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk).2) Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet alszekerheidsbewusizijm) dan153) Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dulus even tualis)sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam duabentuk yaitu :Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
Register : 10-11-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 486/Pid.Sus/2016/PN Sim
Tanggal 19 Januari 2017 — SUHARMAN
439
  • Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jauh ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
    Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain kKeadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS : KejahatanTerhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Ed.2.Cet
Register : 17-04-2014 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 92 / Pid.Sus / 2014 / PN.Sgr
Tanggal 4 Juni 2014 — TERDAKWA : I KETUT EDI ARTA YADNYA
3525
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat.
Register : 15-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 39/PID.SUS/2021/PT BBL
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pembanding/Terdakwa : PEBRI KUSUMA Bin YUSMAN AFANDI Diwakili Oleh : ROSTAM RAHMAD, SH.
Terbanding/Penuntut Umum : Denny, SH
4813
  • usnurunsurnya sebagai berikut :cles2.1.Unsur setiap orangTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasainarkotika Golongan Unsur Setiap OrangBahwa rumusan delik dalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feit sebagaldelik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggung jawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld
    (tiada pidana tanpakesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet(kesengajaan) maupun berupa culpa (kelalaian) dengan mengaitkanadanya suatu prinsip formeele wedderechtelijkheid dan adanya suatualasan penghapusan pidana berdasarkan fungsi negatif.Bahwa kata setiap orang sepadan dengan kata barang siapa yang biasatercantum dalam suatu perumusan delik , yakni Suatu istilah yang bukanmerupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yangmenunjuk kepada siapa saja orang perseorangan
    (Vide Putusan Halaman 1314)Bahwa rumusan delik dalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feit sebagaidelik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggung jawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpakesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet(kesengajaan) maupun berupa culpa
Putus : 20-09-2017 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN SAMARINDA Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Smr
Tanggal 20 September 2017 — YANUAR CAHYADI WIJAYA MELAWAN YULIANA, S.E.
5016
  • Citra AdiBakti, 2005, halaman 1014 adalah:a. adanya suatu perbuatan;b. perbuatan tersebut melawan hukum;Halaman14dari39P utusan Nomor 49/PDT/2018/PT SMRc. adanya kesalahan (schuld) dari pihak pelaku;d. adanya kerugian (schade) bagi pihak korban;e. adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian;. Bahwa, dari unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, maka hal apa saja yang telah dilakukan oleh Tergugat yang masukdalam kategori Perbuatan Melawan Hukum?;.
    Karena agar terpenuhinya Pasal 1365 Kitab UndangUndangHukum Perdata mengenai Onrechtamtige daad berdasarkan undangundang maupun yurisprudensi serta doktrin hukum mengenai unsurkesalahan (schuld) harus terkandung dalam sebuah perbuatan melawanhukum pelaku (Tergugat), yaitu:a. adanya unsur kesengajaan;b. adanya unsurkelalaian;c. tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf;.
    YURDA ADHI SENGGARA dalam halkesepakatan untuk melakukan pelunasan atas pembelian bahan corberupa ready mix pal terhadap Penggugat, sehingga dalil Penggugatmengenai adanya unsur kesalahan (schuld) dalam perbuatan melawanhukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidakterpenuhi;10.Bahwa, dalil Penggugat pada poin 9 huruf d, mengenai timbulnya11kerugian adalah dalil yang sangat mengadaada dan menyesatkan,bahwa Penggugat, telah berusaha mengaitngaitkan person Tergugatbaik dalam hal
    Citra AdiBakti, 2005, halaman 1014 adalah:a. adanya suatu perbuatan;. perbuatan tersebut melawan hukum;adanya kesalahan (schuld) dari pihak pelaku;. adanya kerugian (schade) bagi pihak korban;0a2080. adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian;10.Bahwa, dari unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, maka hal apa saja yang telah dilakukan oleh Tergugat yang masukdalam kategori Perbuatan Melawan Hukum?
    YURDA ADHI SENGGARA dalam halkesepakatan untuk melakukan pelunasan atas pembelian bahan corberupa ready mix pal terhadap Penggugat, sehingga dalil Penggugatmengenai adanya unsur kesalahan (schuld) dalam perbuatan melawanhukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidakterpenuhi;15.Bahwa, dalil Penggugat pada poin 9 huruf d, mengenai timbulnyakerugian adalah dalil yang sangat mengadaada dan menyesatkan,bahwa Penggugat, telah berusaha mengaitngaitkan person Tergugat baikdalam hal
Putus : 28-03-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN LUMAJANG Nomor 51/Pid.Sus/2013/PN.Lmj
Tanggal 28 Maret 2013 — RENI AGUSTIN
342
  • Unsur karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;Menimbang bahwa unsur utama dari pasal ini adalah adanya schuld atau culpa sedangkanpengertian dari schuld atau culpa adalah disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, danlain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.
    Jadi sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Simonsbahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatu perbuatan itu tanpadisertai kehati hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan ;Menimbang bahwa dari pengertian tersebut diatas maka unsur kekhilafan atau kealpaannya bisadiartikan sebagai tindakan yang tidak atau kurang memperhatikan kehati hatian dan tidak atau kurangmemperhatikan akibat yang akan timbul dari tindakan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan
Putus : 25-04-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 34/Pid.Sus/2013/PK.Pks
Tanggal 25 April 2013 — DEDDY ERIJANTO
165
  • Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
    Maka untuk menentukan apakah Terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materieledaad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika sajasecara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
    Adapun tentang ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawahini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yangdimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    . ; Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delikkepemilikan narkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsur delik memiliki atau menguasai
Putus : 05-04-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 K /Pid.Sus/2016
Tanggal 5 April 2016 —
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Menurut Kontorowicz untuk adanya penjatuhan pidana terhadappembuat (strafvorassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktianadanya perbutan pidana (Strafbare Handlung) setelah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subjektif pembuat.
    Moelyatnoantara lain mengatakan sebagai berikut; pada segi hand/ung, yang bolehdinamakan pula segi objek tif atau Tat ada Tatbestandmaszigkeit dantidak adanya alasan pembenar ( Fahlen Von Rechtertigungsgrungen) padahandelnde yang boleh dinamakan segi subjektif, sebaliknya ada schuld(kesalahan) dan tidak adanya alasan pemaaf (Fahlen Von PersonlichtenStrafauschlieszungsgrunden).
    Segi yang menjadi syarat Tat yaitu die strafbarehandlung dalam straf gesetzbuch, yang merupakan das kriminelleunrecht, sedangkan yang disyaratkan adalah segi schuld oleh karenaschuld adanya baru sesudah timbulnya unrechf atau sifat melawanhukumnya perbuatan dan tidak mungkin ada schuld tanpa adanyaunrecht;.
    Bahwa masalah pemisahan Tat dan schuld di Jerman memang sangatmudah dimengerti oleh karena di dalam hukum pidana Jerman telahmenetapkan pengertian perbuatan tersebut sebagai dasar dari semuaperbuatan pidana, apabila hukum pidana menyebut feit maka hukumpidana Jerman menyebut Handlung atau Tat. Pengertian feit adalah feitTerzake van hetwelkeen persoon strafbaar is, hanya karenaistilahHal. 27 dari 33 hal. Put.
Register : 28-05-2013 — Putus : 10-10-2013 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 150/Pid.B/2013/PN.Pkp
Tanggal 10 Oktober 2013 — RUSLI Alias YUN KIUN Bin YAP AKON
60304
  • Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas tlada pidana tanpa aturan undangundang yang telahada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
    belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulan dimanauntuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quotidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklahsekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpahak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkneid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hakatau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kKesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan
    ) dankealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika,54Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapatmenunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan caraapa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai)seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika.Bahwa menurut ajaran hukum pidana yang sekaligus merupakan prinsiphukum
Register : 30-10-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 26-04-2018
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 303/Pid.B/2017/PN Sbw
Tanggal 18 Januari 2018 — Penuntut Umum:
ARIN PRATIWI QUARTA, SH.
Terdakwa:
HERMANSYAH ALS HERMAN AK M. YASIN
6732
  • dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kalinamun tidak hadir dan kemudian diambil keterangan dirumahnya dan mengakuibahwa memang benar terdakwa meminjam kendaraan L 300 milik saksiMASLUM untuk menarik kendaraan milik korban ;Menimbang, bahwa ada 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    materielewederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa adalah orangyang benar telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid vanHalaman 20 dari 26 Putusan Nomor 303/Pid.B/2017/PN.Sbwalle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (Schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialan perbuatan yangdikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihatidalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan
    akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalahhal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet alS oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa
Register : 23-10-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN PELALAWAN Nomor 256/Pid.Sus/2018/PN Plw
Tanggal 10 Januari 2019 — Penuntut Umum:
HIMAWAN APRIANTO SAPUTRA, SH
Terdakwa:
RAMADHAN HARAHAP Als MADHAN Bin SUANGKUPON HARAHAP
3610
  • Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jauh ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai Onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
    Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS : KejahatanTerhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Ed.2.Cet
Register : 07-05-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 36/Pid.B/2019/PN Sru
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
ANTONIA SARWOM, S.H.
Terdakwa:
SOFYAN ANANAI Alias OPAN
7528
  • Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukanperbuatan pidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHPidana, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Halaman 19 Putusan Perkara Nomor : 36/Pid.B/2019/PN.SruMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    suatu peristiwa pidana adalah : Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasanpemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum,oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukanTerdakwa harus dipertanggung jawabkan
Putus : 03-11-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 246 /Pid.B/2014/PN Ktg
Tanggal 3 Nopember 2014 — SAPUTRA MAMONTO alias PUTRA
408
  • Unsur Yang Mengemudikan kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, bahwa hakekat dari terjadinya unsur ini adalah disebabkan karenakelalaiannya in casu mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia ;Menimbang, bahwa oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi, kelalalaian (schuld/culpa) memang telah di tafsirkan sebagai een tekort aanvoorzieningheid atau een tekort aanvoorzichttigheid
    yang berarti suatu kekurangan untuk melihat jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau sesuatu kekurangan akan sikap berhatihati,yang dalam penerapannya dikenal dengan Onbewuste Schulddan Bewuste Schuld ;1.
    Onbewuste Schuld yaitu apabila orang tersebut sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaanyang menyertai tindakannya walaupun sebenarnya ia dapat atau harus berbuatdemikian ;2.
Putus : 12-09-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1033 K/PDT/2011
Tanggal 12 September 2011 — MU'AWA, DK. VS ANGRITA, DK
2113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1033 K/PDT/2011Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan hak subyektif orang lain, maka itu berarti Para Tergugattelah melakukan kesalahan (schuld) ;Bahwa kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebuttelah mengakibatkan kerugian (schade) bagi Para Penggugat, karena ParaPenggugat tidak dapat bercocok tanam di atas tanah sengketa ;Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut selain merupakan perbuatanyang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
    , juga bertentangandengan kesusilaan baik dan bertentangan dengan kepatutan yang harusdiindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda ;Bahwa, dari adanya rangkaian peristiwa hukum yang terjadi mulai dariperbuatan melawan hukum (onrechmatig daad) sebagai akibat dari adanyakesalahan (schuld), sehingga menimbulkan adanya kerugian (schade) bagi ParaPenggugat, merupakan hubungan kausal, atau hubungan antara sebab danakibat hukumnya (dorzakelijk verband).
Putus : 02-02-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pid/2008
Tanggal 2 Februari 2010 — HERONIMUS DAE
8897 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kealpaan yang tidak disadari yang dikenal dengan Culpa Levisatau dalam dunia ilmu pengetahuan hukum dan juga praktekperadilan disebut Kesalahan yang tidak disadari atau Kurangpendugaduga (Onbewuste schuld).Ternyata baik dalam Putusan Hakim Pertama yakni PengadilanNegeri Surabaya maupun Putusan Hakim Banding, ternyata tidakdipertimbangkan secara mendasar (Onvoldoende gemotiveerd),kealpbaan macam manakah atau kesalahan macam manakah yangsecara hukum terbukti dengan sah dan meyakinkan dilakukan olehTerdakwa
    No. 532 K/Pid/20082.3.melakukan perbuatan pidana kealpaan atau kesalahan karenakurang pendugaduga (Onbewuste schuld).Dalam pertimbangan Judex Facti tidak pernah dipertimbangkanapakah Terdakwa terbukti dengan sah karena salahnyamenyebabkan matinya orang; dengan mana Pengadilan NegeriSurabaya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 6 (enam) bulanpenjara yang oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dikuatkan denganmerubah lamanya pidana yang dijatuhkan yakni dengan 1 (satu)tahun penjara potong tahanan.Padahal apa
Register : 06-02-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Mna
Tanggal 9 Maret 2020 — Penuntut Umum:
Muhamad Arpi SH
Terdakwa:
ZULKAPLI, SMHK Bin REMUI
7422
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b. Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (Schuld/culpa), Undangundangtidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalam Memorie vanToelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak ia merupakankebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakan kebalikan darikebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik Khusus Kejahatanterhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan baginyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). Kemudian Prof.
    melihat adakendaraan sehingga Terdakwa tidak menguasai kendaraannya dan berusahamelakukan pengereman pada kendaraannya namun mobil tersebut masih jalansehingga menabrak mobil Grand Max dan menabrak juga NAYSELA MEGAPUTRI Binti DIDI HERIANTO yang sementara mengisi BBM dimobil Grand Maxsehingga NAYSELA MEGA PUTRI Binti DIDI HERIANTO mengalami lukadikepala dan meninggal dunia dirumah sakit dan jika dikaitkan dengan teorikealpaan jelas Terdakwa dikategorikan sebagai Kealpaan yang tidak disadari(onbewuste schuld
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ROSLINA SH.
Terdakwa:
Riski Patra Bin Suryadi
174
  • Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam undangundang Nomor 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Dummengatakan bahwa culpa (schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet
    di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain pihak, hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai suatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya
    akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet dan culpa doktrin sering menyebutnya onbewuste schuld dan bewusteschuld ;Menimbang, bahwa Prof.