Ditemukan 28029 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN METRO Nomor 182/Pdt.P/2018/PN Met
Tanggal 12 September 2018 — Pemohon:
Tia Anggraini
418
  • Pemohon:
    Tia Anggraini
    PENETAPANNomor 182/Pdt.P/2018/PN Met.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Metro yang mengadili perkara perdata permohonanpada tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikut di bawah inidalam perkara permohonan:Tia Anggraini, Tempat Tanggal Lahir : Palembang, 26111994 , Agama : Islam,Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja,Tempat Tinggal : Jalan Pepaya LK.V RT.036/RW.012, KelurahanYosomulyo, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
    Fotokopi ljazah Sekolah Dasar atas nama Tia Anggraini yang ditandatanganioleh Dra. Sri Endarti Tertanggal 30 Juni 2006, diberi tanda P5;Halaman 2 dari 9 halaman, Penetapan Nomor 182/Padt.P/2018/PN Met.6. Fotokopi ljazah Sekolah Menengah Pertama atas nama Tia Anggraini yangditandatangani oleh Sri Rahayu, S. Pd. Tertanggal 20 Juni 2009, diberi tandaP6;7. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas atas nama Tia Anggraini yangditandatangani oleh Drs.
    Bahwa orang tua Pemohon Nama Sumadi telah menikah dengan namaMursiyem pada tanggal 12 Juli 1979 di Kecamatan Wonosari, KabupatenKlaten; Bahwa dari perkawinan tersebut orang tua Pemohon telah dikaruniai 5orang anak, bernama Yakup Male, Ruth Damayanti, Roybowo,Kurniawati, dan Tia Anggraini; Bahwa Pemohon tersebut telah mempunyai Kutipan Akta Kelahiran dariDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro Nomor474.1/2323/lst/2006.
    ;Halaman 6 dari 9 halaman, Penetapan Nomor 182/Padt.P/2018/PN Met.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan bukti P5berupa Fotokopi ljazah Sekolah Dasar atas nama Tia Anggraini yangditandatangani oleh Dra. Sri Endarti Tertanggal 30 Juni 2006, bukti P6 berupaFotokopi Ijazah Sekolan Menengah Pertama atas nama Tia Anggraini yangditandatangani oleh Sri Rahayu, S. Pd.
    Tertanggal 20 Juni 2009, bukti P7berupa Fotokopi ljazah Sekolah Menengah Atas atas nama Tia Anggraini yangditandatangani oleh Drs. Hanwar Priyo Handoko Tertanggal 26 Mei 2012, danbukti P8 berupa Fotokopi ljazah Institut Agama Islam Negeri Metro Lampungatas nama Tia Anggraini yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Enizar, M.
Register : 15-03-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 112/Pdt.P/2019/PN Smn
Tanggal 1 April 2019 — Pemohon:
DESY ANGGRAINI
234
  • Pemohon:
    DESY ANGGRAINI
    PENETAPANNomor : 112/Pdt.P/2019/PN.Smn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan dalam tingkat pertama telah memberikan penetapansebagai berikut dalam permohonan dari Pemohon :Desy Anggraini, tempat dan tanggal lahir Sleman, 18121991, jeniskelamin perempuan, Agama Islam, Warga Negera Indonesia,alamat Kebitan, Sendangarum, Minggir, Sleman, Yogyakarta,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, selanjutnya disebut sebagaiPemohon
    3404045812910001 atas nama DesyAnggraini alamat Kebitan Rt.004/020, Sendangarum, Minggir, Sleman,bertanda P1 ;Foto copy Kartu Tanda Penduduk nomor 3404043009920001 atas nama ArifinHidayatulloh, alamat Kebitan Rt.004/020, Sendangarum, Minggir, Slemanbertanda P2 ;Foto copy Kartu Keluarga nomor 3404040308160002 atas nama KepalaKeluarga Arifin Hidayatulloh, alamat Kebitan Rt.004/020, Sendangarum, Minggir,Sleman , bertanda P3Foto copy Kutipan Akta Nikah nomor 0098/002/IX/2014 antara ArifinHidayatulloh dengan Desy Anggraini
    Kabupaten Sleman, bertanda P5Suratsurat bukti tersebut telah dibubuhi materai secukupnya dandipersidangan telah dicocokan dengan aslinya ternyata sesual ;Halaman 2 dari 7 halaman Penetapan Nomor 112/Pdt.P/2018PN.Smn.Menimbang, bahwa selain surat bukti tersebut diatas, Pemohon jugamengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang dimuka persidangantelah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :1.Saksi Ahmad Yusuf:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon Desy Anggraini
    sehingga Pemohonbermaksud ingin memperbaiki nama anaknya tersebut;Bahwa oleh karena kekeliran nama tersebut pada Akte Kelahiran,maka untuk merubah / memperbaiki nama tersebut disyaratkanadanya penetapan dari Pengadilan;Bahwa anak Pemohon yang bernama Geral Ardesta Al Khalifi lahir,pada tanggal 3 Juli 2015;Bahwa perubahan/perbaikan nama tersebut telah diketahui dandisetujui oleh suami Pemohon selaku ayah dari Geral Ardesta AlKhalifi;Saksi Abdul Rahman Sarit:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon Desy Anggraini
Register : 28-06-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Kph
Tanggal 8 Juli 2021 — Pemohon:
ANGGUN ANGGRAINI
4824
  • MENETAPKAN:
    1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama QEYLA PUSVITA yang semula tertera nama Ibu/Pemohon ANGUN menjadi ANGGUN ANGGRAINI;
    3.Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 2214/DISP/KPH/2007 atas nama QEYLA PUSVITA dengan mengganti nama ibu
    yang semula tertera nama ANGUN menjadi ANGGUN ANGGRAINI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Negara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Pemohon:
ANGGUN ANGGRAINI
Pemohon dipersidangan ;Tentang Duduknya PerkaraMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal22 Juni 2021, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepahiangdibawah register Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Kph pada tanggal 28 Juni 2021, telahmengemukakan halhal sebagai berikut : Bahwa Pemohon berdomisili di Desa Sinar Gunung yang merupakan WilayahKewenangan Pengadilan Negeri Kepahiang yang termuat sesuai dengan NIK1708045205010001; Bahwa sebelumnya telah terjadi Pernikahan antara ANGGUN ANGGRAINI
(PEMOHON) dan FIQIH HIDAYAT (Suami) pemohon; Bahwa dari Pernikahan tersebut Pasangan diatas dikaruniai anak yangbernama QEYLA PUSVITA; Bahwa terkait permohonan ini akan melakukan perubahan atas terdapatkesalahan pada AKTE KELAHIRAN ANAK PEMOHON; Bahwa dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tertera yaitu ANGUN,seharusnya yang benar yaitu ANGGUN ANGGRAINI;Halaman 1 dari 10 Penetapan Nomor 9/Padt.P/2021/PN KphBahwa segala dokumen yang tercantum atas perubahan AKTA KELAHIRANini digunakan untuk Kepentingan
Wiwik Pusvita Sari, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi adalah Bibi dari Pemohon; Bahwa Pemohon dan Figih Hidayat menikah; Bahwa Pemohon dan suaminya memiliki anak yang bernama QeylaPusvita yang lahir pada tanggal 18122014; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonannya adalah untukmemperbaiki nama Pemohon dalam Akte Kelahiran anak pemohon tertulisAngun mau diganti menjadi Anggun Anggraini; Bahwa seharihari Pemohon dikenal dengan nama Anggun Anggraini; Bahwa Pemohon
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah namaPemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama QEYLAPUSVITA yang semula tertera nama lbu/Pemohon ANGUN menjadiANGGUN ANGGRAINI;3.
Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan AktaKelahiran anak Pemohon Nomor : 1708LT160820180005 atasnama QEYLA PUSVITA dengan mengganti nama ibu yang semula terteranama ANGUN menjadi ANGGUN ANGGRAINI pada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;Halaman 9 dari 10 Penetapan Nomor 9/Padt.P/2021/PN Kph4.