Ditemukan 1907 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2019 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 304/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat:
Dwi Afrianto
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk Batam
2.PT Artha Dipta Karya
3.Notaris Devi Ananji SH MKn
270151
  • Bahwa secara hukum suatu transaksi cessie yang sah adalah dengansyarat dibuatnya akta cessie (berikut dengan syarat sahnya Suatu perjanjian)dan adanya pemberitahuan ke debiturnya debitur bank (pasal 613 jo 584KUH Perdata) ;8. Bahwa patut diduga Tergugat melakukan penjualan piutang (Cessie)kepada Tergugat II tanoa ada persetujuan dari Penggugat ;9.
    Bahwa secara Legal, jual beli cessie harus dilakukan dengan aktaperjanjian jual beli cessie dan akta penyerahan cessie, lalu dilakukanpendaftaran hak tanggungan atas nama perusahaan pengembang/investorbaru selaku cessionaris ;10.Bahwa patut diduga Tergugat melakukan penjualan piutang (Cessie)dengan Surat Penawaran Jual Beli Piutang (Cessie) No227/BTN/AM.AREAIV/VIII/2019, tanggal 27 Agustus 2019 dan SuratPembeli No : 004/ADKBTN/Cessie/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019kepada Tergugat II tanoa ada
    perludiperhatikan dalam transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnyasuatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) HARUSada pemberitahuan ke debitur bank tersebut ;31.Bahwa jual beli cessie secara legal harus dilakukan dengan aktaperjanjian jual beli cessie dan akta penyerahan cessie, lalu dilakukanpendaftaran hak tanggungan atas nama perusahaan pengembang/investorbaru selaku cessionaris ;32.Bahwa terkait Akta Notaris Devi Ananji, SH, MKn (Tergugat III) didugaterdapat
    beli cessie dan akta penyerahan cessie, maka harus melakukanpendaftaran hak tanggungan atas nama perusahaanpengembang/investor baru selaku cessionaris ;3) Tergugat Ill telah membuat Aktaakta Perjanjian Jual Beli PiutangNo. 1970, Akta Perjanjian Pengalinan Piutang CESSIE No. 1971, AktaPerjanjian Jual Beli Piutang No. 1972, dan Akta Perjanjian PengalihanPiutang CESSIE No 1973 yang tidak berdasar hukum, maka tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;3 Menyatakan Batal Demi Hukum :1) Surat Tergugat
    yang telah melakukan penjualan piutang (Cessie)dengan Surat Penawaran Jual Beli Piutang (Cessie) No227/BTN/AM.AREAIV/VIII/2019, tanggal 27 Agustus 2019 dan SuratPembeli No : 004/ADKBTN/Cessie/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019kepada Tergugat II tanoa ada persetujuan dari Penggugat ;2) Aktaakta Notaris (Tergugat III) terkait Akta Perjanjian Jual BeliPiutang No. 1970, Akta Perjanjian Pengalinan Piutang CESSIE No. 1971,Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 1972, dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang
Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1413/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut.
- LAMP KARTINI TOBING - MARIHOT TOBING
126116
  • MARIHOT TOBING dari segala tuntutan hukum ( onslag van recht vervolging ) ; - Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula ; - Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah akta perjanjian pengalihan utang ( cessie ) No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 dari Notaris Ny. SJARMEINI S.
    . ; - 1 (satu) buah akta penyerahan secara fidusia sebagai jaminan dan pengikatan secara cessie Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 oleh Notaris Maria Andriani Kidarsa, SH ;- 1 (satu) buah akta pengakuan utang Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 ;Dinyatakan tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; - Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
    Didalam Undang Undang sudah sangat jelas diletakkanposisi dan status kedudukan Surat Piutang (Cessie), dimana Surat Piutang (Cessie)merupakan Surat Piutang dan bukan kepemilikan atas jaminan yang melekat pada Cessietersebut. Surat Piutang tersebut dapat ditagih dan telah jatuh tempo jika kreditur telah tidakmembayar pada waktu yang telah ditentukan.
    penjualan Surat Piutang (Cessie) tersebut adalahCV.Efri Jhonly, akan tetapi pihak CV.Efry Jhonly hanya dijadikan sebagai saksi saja dantidak dijadikan sebagai Tersangka/Terdakwa;V.
    Penyidik ; Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Efri Jhonly & Co sebagai Manager Collectionsejak tahun 2007 ; Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co bergerak dalam bidang Jasa Keuangan atauPembelian Hak Tagih ( cessie ) ; Bahwa benar saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO pernah membeli Cessie( pengalihan piutang ) terhadap kios di Pasar Pagi Mangga Dua di Blok C Lt.
    Penyidik ; Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Efri Jhonly & Co sebagai Manager Marketingsejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 ; Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co bergerak dalam bidang Jasa Keuangan atauPembelian Hak Tagih ( cessie ) ; Bahwa benar saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO pernah membeli Cessie( pengalihan piutang ) terhadap kios di Pasar Pagi Mangga Dua di Blok C Lt.
    SOEKARNO membeli cessie terhadap 6(enam) kios termasuk kedua kios tersebut ; Bahwa sebenarnya Perusahaan Efri Jhonly & Co menjual cessie bukan menjualbarang / kios tetapi hanya menjual tagih utang ; 23 Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co memperoleh hak menjual cessie setelahmembeli dari PT. Primatama dan PT.
Register : 18-11-2020 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 777/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 5 Mei 2021 — Penggugat:
PT. SARANG TAWON SUKSES ABADI
Tergugat:
1.PT. MURNI ALDANA MANAJEMEN
2.PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA
Turut Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
29584
  • ) terhadap PENGGUGAT kepadaInvestor, dalam hal ini TERGUGAT I.Pengalihan piutang (cessie) tersebut telah dilakukan oleh TERGUGAT IIdan TERGUGAT secara sah dan sempurna berdasarkan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku melalui Akta PenyerahanPiutang (Cessie) Nomor 167 tanggal 26 November 2019 (untukselanjutnya disebut Akta Cessie).
    ) dapatmenjadi sah dan mengikat pihak Debitor, maka Akta Cessie tersebutharus:103.1.
    ).Dengan telah diberitahukannya Debitor mengenai pengalihan piutang(cessie) oleh TERGUGAT II melalui Surat Pemberitahuan PenyerahanPiutang (cessie), maka berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata, pengalihanpiutang (cessie) yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TERGUGAT IItelah sah menurut hukum dan mengikat Debitor.Halaman 40Putusan Perdata Gugatan Nomor 777/Pdt.G/2020/PN.Mdn.108.109.110.111.PARA TERGUGAT juga menolak dengan tegas bahwa pengalihan piutang(cessie) yang dilakukan oleh TERGUGAT II kepada TERGUGAT
    ,dalam bukunya yang berjudul Doktrin Subrogasi, Novasi, Cessie,Kencana, Penerbit Kencana, 2005, halaman 102:HFA Vollmar membedakan antara Cessie dan Subrogasibahwa:a. Cessie selalu terjadi karena Perjanjian:b Cessie selalu diperlukan suatu akta;Cc Dalam cessie peranan Kreditor mutlak diperlukan;d. Cessie dapat didasarkan atas berbagai peristiwa perdata;eCessie hanya berlaku kepada debitor setelah adanyapemberitahuan.Ahli Hukum Dr.
    PENGGUGAT tidak memiliki hak apapun untuk mengajukanpembatalan atas Akta Cessie.
Register : 11-02-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 15-01-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 152/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
FEDRIK ADHAR, SH.
Terdakwa:
YULIASIANE SULISTIYAWATI
176121
  • Berupa :

    - 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir (bukti pembayaran fidusia) yang ditujukan pada pihak Bank CIMB Niaga;

    - 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Nomor 6347/CSC-J-1/MGD/PK/VIII/2006 tanggal 30 Agustus 2006;

    - 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir salinan AKTA Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 32 tanggal 24 Januari 2017;

    - 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir salinan AKTA Perjanjian Pengalihan (Cessie

    Pengalinan (Cessie) Piutang tertanggal 24Januari 2017 kepada saksi koroban REGINALD TRISNA selaku DirekturPT.
    Pengalihan (Cessie) Piutang tertanggal 24Januari 2017 kepada saksi koroban REGINALD TRISNA selaku DirekturPT.
    Bahwa Akta Perjanjian Pengalihan Cessie kembali ditegaskan padapokoknya PT. Bank CIMB NIAGA dan PT. MKI mengakui danmenegaskan Akta Perjanjian Pengalinan Cessie tersebut berlakusebagai bukti pembayaran (kuitansi) yang sah atas pembayaranharga jual beli dan pengalihan piutang tersebut. Bahwa telah dibuatkan Pengalihan (Cessie) Piutang sesuai denganAkta No. 33 perihal Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutangtertanggal 24 Januari 2017 kepada saksi REGINALD selakuDirektur PT.
    Bahwa telah dibuatkan Pengalihan (Cessie) Piutang sesuai denganAkta No. 33 perihal Perjanjian Pengalihnan (Cessie) Piutangtertanggal 24 Januari 2017 kepada Reginald Trisna selaku DirekturPT. Mitra Kayu Industri dihadapan Notaris Dewil Ramasari, yangisi Perjanjian Pengalihnan (Cessie) Piutang tersebut pada intinyamenerangkan Reginald Trisna dari pihak PT. Mitra Kayu Industrisudah melakukan pembelian atas piutang dari PT. Bank CIMBNiaga terhadap PT.
    masih dalam collect 1, artinya masihlancer, tetapi bank tetap melakukan cessie; Bahwa pada saat dilakukan cessie oleh bank, barang masih ada Bahwa sistem keluar masuk barang tidak bisa ditentukan oleh waktu.Jika kita order barang maka tergantung dengan ketersediaanbarang atau stok dari vendor.
Register : 16-10-2020 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 591/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
KOESWANTO
Tergugat:
DIOR ALI
Turut Tergugat:
1.YUDI KURNIAWAN HADDY
2.TIRTA MAHENDRA DWIPUTRA
15251
  • Petama, jual beli cessie PT. Bank Agris pada PT. Geriya WijayaPrestige, yang pembeliannya dilakukan oleh Alfort Capital Limited(Badan Hukum);b. Kedua, jual beli cessie PT. Bank Commonwealth pada PT. GeriyaWijaya Prestige, yang pembeliannya dilakukan oleh Gaston InvestmentLimited (Subjek hukum berupa Badan Hukum).c. Ketiga, jual beli cessie ini didasarkan pada Perjanjian Kerjasama padatanggal 31 Oktober 2019. (vide poin 1 dan poin 11 Posita GugatanPenggugat).2.
    Sedangkan jelasjual beli atas cessie tersebut bukandilakukan oleh Penggugat maupun Tergugat, melainkan olehAlfort Capital Limited, dimana cessie a quo tidak pernahdijual kepada Penggugat maupun Tergugat;d.
    Bahwa dalam dalil gugatannya, Penggugat mendalilkan kerjasama (perjanjian) jual beli cessie dilakukan pada tahun 2019.Sehingga tidak masuk akal dan mengadaada apabila jual bellicessie sudah pada tahun 2011, dan setelah lebih dari 96(sembilan puluh enam) bulan kemudian, baru dilaksanakankerjasama jual beli cessie.
    Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukummengikat Perjanjian Kerjasama Pembelian Piutang (cessie) tertanggal31 Oktober 2019 sepanjang mengenai jual beli cessie PT. Bank Agrispada PT. Geriya Wijaya Prestige yang pembelian dilakukan oleh BadanHukum dengan nama PT. Alfort Capital Limited.2.
    (Vide Bukti P/sebagai dasar Gugatan Penggugat ) atau dengan pihak manapunserta tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapununtuk menandatangani perjanjian kerjasama pembelian Piutang(Cessie). sehingga dalil gugatan penggugat yang menyatakanadanya kerjasama pembelian piutang (Cessie) sepanjangbertautan dengan jual beli Cessie PT.
Register : 15-05-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Ptk
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
WINARDI
Tergugat:
TEGUH MUHAMMAD NOOR
12231
  • Menyatakan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No.61 tanggal 18 Februari.2019 dan Akta Perjanjian Jual Beli piutang No.60 tanggal 18 Februari 2019 yang dibuat dihadapn Notaris/PPAT Jahotmer Simanungkalit, SH, M.Kn., yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat Via PT.Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk Kantor Cabang Pontianak pada tanggal 18 Februari 2019 atas sebidang tanah SHM No. 3759 Desa Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, GS No.607/Saigon/2006 tanggal 21 November 2006 luas
    Kantor Cabang Pontianak berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No.61 tanggal 18 Februari 2019 dan Akta Perjanjian Jual Beli piutang No.60 tanggal 18 Februari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Jahotmer Simanungkalit, SH, M.Kn.
    Foto copy Akta Pengalihnan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 61, tanggal 18Februari 2019, diberi tanda P 4;5. Surat Keterangan Cessie Nomor 126/PTK/AMD/IX/2019 tanggal 26 September2019, diberi tanda P5;6. Foto copy Surat Peringatan (Penyelesaian Hutang) Nomor01/Ptk.
    Bank Tabungan Negara dan Teguh Muhammad Noor Nomor 0004201010035766, tanggal 27 Juli 2009, P1, Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 3759,tanggal 21 Nopember 2006, P2, Foto copy Akta Perjanjian Jual Beli Piuttang Nomor60, tanggal 18 Februari 2019, P3, Foto copy Akta Pengalihnan Hak Atas Tagihan(Cessie) Nomor 61, tanggal 18 Februari 2019, P 4, Surat Keterangan Cessie Nomor126/PTK/AMD/IX/2019 tanggal 26 September 2019, dan Foto copy Surat Peringatan (Penyelesaian Hutang) Nomor 01/Ptk.
    ., dan saksi Ahmad AriefFathurachman telah ternyata bahwa benar pada tanggal 18 Februari 2019Penggugat telah melakukan penanda tanganan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan(Cessie) No.61 dan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.60 antara PT.
    Menyatakan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No.61 tanggal 18Februari.2019 dan Akta Perjanjian Jual Beli piutang No.60 tanggal 18 Februari2019 yang dibuat dihadapn Notaris/PPAT Jahotmer Simanungkalit, SH, M.Kn.
    Kantor CabangPontianak berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No.61 tanggal18 Februari 2019 dan Akta Perjanjian Jual Beli piutang No.60 tanggal 18 Februari2019 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Jahotmer Simanungkalit, SH, M.Kn.7.
Putus : 10-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2497 K/Pdt/2012
Tanggal 10 Juli 2013 — TEKUN WINASIS VS Ir. PURWADI, Dkk
209155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Syaratutama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihakterhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang disini adalah pihakterhadap mana si berpiutang memiliki tagihan, pengaturan mengenai cessiediatur dalam Pasal 613 KUHPerdata Indonesia;Cessie adalah tentang peralihnan penyerahan tagihan atas nama dengan ciriatas nama:Praktek pelaksanaan cessie:Dalam praktek transaksi bisnis di Indonesia saat ini, akta cessie biasa dibuatdalam bentuk Assignment Deed.
    Dalamkonteks ini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi aktacessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturanadanya syarat batal;artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang/pinjaman siberhutang.
    ., sedangkan yang menjadi kreditur baru disebut Cess/onaris, debitur yangsama disebut cessie.
    maka akan timbulpertanyaan kapan cessie selesai?
    Faktanya pendaftaran bukan pada saatperalihan cessie.
Upload : 06-11-2014
Putusan PN BOGOR Nomor 9/Pdt.G/2014/PN.Bgr
8848
  • Bahwa Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikanpermasalahan tersebut dengan Penggugat, dimana pada tanggal 20 April2011 Tergugat mengirimkan surat kepada Penggugat dengan Nomor :0384A/LgICCR/Eks/ZREJ/IV/2011 Perihal: Pemberitahuan PeralihanPiutang Secara CESSIE/Subrogasi. Tetapi tidak disampaikan kepadapihak Penggugat;6.
    . : 09/PDT.G/2014/PN.BGR.kenal, dimana orangorang tersebut Penggugat menduga adalah suruhanTergugat dan Tergugat II (Pemenang Cessie); 8. Bahwa Tergugat menyatakan bahwa hubungan hukum antara Tergugat sudah berakhir dengan adanya Penandatanganan Cessie tersebut,padahal dalam perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat berlaku sejak Desember 2006 dan berakhir pada Desember 2016;9.
    Dimana dalam Pasal613 KUH Perdata menyatakan Cessie harus dilakukan dengan membuatsuatu akta, yang dinamakan akta Cessie, yang menyatakan bahwa aktaCessie baru berlaku terhadap Cessus apabila kepadanya sudahdiberitahukan adanya Cessie atau secara tertulis telah disetujui atau diakuiolehnya, menurut Pasal 613 ayat (3) Cessie baru mengikat Cessus, kalaukepadanya sudah diberitahukan atau telah diakui/disetujui; 5.
    (peristiwa hukum) sebagai dasar batal demi hukum/tidak sah, terhadap (i)Perjanjian Kredit Nomor : 5851200509082001 (Perjanjian Kredit) dan (il)Akta Pengalinan Piutang Secara Cessie/Subrogasi tertanggal 11 Mei 2011(akta cessie), apakah dalam pembuatan/penandatanganan Perjanjian Kreditdan Akta Cessie terdapat cacat yuridis seperti adanya paksaan, kekeliruan,kekhilafan dan pemalsuan/penipuan.
    Akan tetapi tibatiba Penggugat dalamtuntutannya (petitum) butir 3 dan 4 telah menuntut batal demi hukum/tidaksah Perjanjian Kredit dan Akta Cessie j =
Register : 08-06-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 309/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 20 September 2017 — - Ir.ISKANDAR ANIS (PENGGUGAT) - ANTONIUS SIMANJUNTAK (TERGUGAT)
18092
  • - Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Jual-Beli Piutang No.123 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 124 tertanggal 16 Mei 2016 berikut jaminan kebendaannya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 208/ Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, Luas 384 M2,atas nama : Drs.ARMYN yang ada pada Penggugat
    Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli Piutang No.123tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No.124 tertanggal 16 Mei 2016, telah membeli Piutang, dimana dalamperjanjian itu. disebutkan bahwa PT.Bank Tabungan Negara (Persero)bertindak selaku Penjual Piutang dan PENGGUGAT selaku Pembeli. (AktaPerjanjian JualBeli Piutang Bukti P2, dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Bukti P3);3.
    Hak piutangdianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktuakta itu diberitahukan pada siberutang ;Menimbang, bahwa secara singkat, dapat diketahui bahwa cessie merupakanpenggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru (Vide:Permasalahan Cessie dan Subrogasi Klinik Hukumonline.com. awal klik Rabu 21desember 2011, Diana Kusumasari,SH,.MH) ;Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dihubungkandengan pendapat Prof.Subekti sebagaiman
    diuraikan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Cessie adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditor lamaPutusan Gugatan Perdata Nomor : 309/Pdt.G/2017/PN.Madn.Halaman 18kepada kreditor baru berdasarkan suatu peristiwa hukum, dan dilakukan dengansuatu akta otentik, pemindahan berlaku terhadap Debitor apabila akta cessie tersebutdiberitahukan padanya secara resmi (betekend) dan Hak Tagih Piutang dianggaptelah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, bukan pada waktu akta itudiberitahukan
    pada sidebitor, sehingga agar Cessie dapat dinyatakan sah menuruthukum, maka harus memenuhi syarat syarat, sebagai berikut ;1.
    Jual Beli Piutang Nomor 123, Tanggal 16 Mei 2016 danPerjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) Nomor 124, Tanggal 16 Mei 2016 tersebutdinyatakan telah memenuhi syarat syarat syahnya perjanjian ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah Pengalihan Tagihan/Piutang (Cessie) tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum ?
Register : 10-08-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 95/PDT.G/2016/PN Jmb
Tanggal 5 Januari 2017 — RUDIANSYAH. DJ (Penggugat) lawan PT. BANK BUKOPIN Tbk CABANG JAMBI, dkk (Tergugat)
253110
  • Surat dengan Nomor: 774/JMB-PIM/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 Perihal Pengalihan Piutang (cessie) a.n Rudiansyah dan.c. Surat Nomor 775/JMB-PIM/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 perihal tentang Pengosongan Rumah tinggal a.n Rudiansyah, dand. Akta Perjanjian jual beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.e. Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76 tanggal 28 Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.f.
    MKN., selakuNOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH di KOTAJAMBI, selaku Turut Tergugat.e Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) NO. 76, tanggal28 Juli 2016 antara Tergugat dengan Tergugat Il yangHal. 4 dari 50 hal.
    /penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tidak/tanpa diketahui Penggugat, tidak/tanpa seizin Penggugat,tidak/anpa mendapat persetujuaan Penggugat dan tidak/tanpa ditandatangani oleh Penggugat, dimana akibat hukum daripembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Jual Beli Piutang danpembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tersebut adalah cacat hukum dan batal dan karenanya Turut Tergugatwajid membatalkan Surat Perjanjian Jual Beli Piutang NO. 75, tanggal28 Juli 2016
    PUTUSAN NO. : 95/PDT.G/2016/PN Jmbpembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)sudah seharusnya mengembalikan pembuatan/penerbitan SuratPerjanjian Jual Beli Piutang dan mengembalikanpembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tanpa suatu beban biaya apapun dan tanpa syarat apapun kepadaPara Tergugat..
    Penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76tanggal 28 juli 2016 dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR,SH.MKN.Sebagai mana uraian para tergugat pada poin 5 (lima) danPoin 6 (enam) diatas, tidak ada yang cacat hukum karena penerbitanSurat Perjanjian Jual Beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016 danPenerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76tanggal 28 Juli 2016 yang dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABUBAKAR, SH.MKN. tidak cacat Hukum, karena penerbitan kedua surattersebut
    Surat dengan Nomor: 774/JMBPIM/VIV/2016 tanggal 29 Juli2016 Perihal Pengalihan Piutang (cessie) a.n Rudiansyah dan.c. Surat Nomor 775/JMBPIM/VIV2016 tanggal 29 Juli 2016perihal tentang Pengosongan Rumah tinggal a.n Rudiansyah,dand. Akta Perjanjian jual beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.e. Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76 tanggal 28Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR,SH.M.Kn.f.
Register : 26-08-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan PN BATAM Nomor 157/PDT.G/2013/PN.BTM
Tanggal 2 Oktober 2013 —
6541
  • Bank Niaga, Tbk. telah melakukan aktapengalihan (cessie) piutang kepada PT. BOMA SUMBER ANUGAREH dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ACHMADBAJUMI SH., MH. dengan Nomor: 57 . Bahwa setelah akta pengalihan (cessie) piutang beralih kepada PT. BOMASUMBER ANUGERAH, pada tanggal 18 Oktober 2012 memberitahukanperihal tersebut kepada Tergugat namun tidak adaJawaban 502n22n8 nono.
    Surat peringatan ketiga tanggal 19 Desember 2012, dengan tanda P. 9 ;10.Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) piutang No. 487 dibuat di Notaris DianArianto, SH.
    Bank Niaga Tbktelah melakukan Akta Pengalinan Hutang (Cessie) kepada PT. Boma SumberAnugerah, yang diikat dalam akta Notaris No. 57 tanggal 27 September 2012dihadapan Notaris Achmad Bajumi, SH. MH (Vide bukti P.5) ;Menimbang, bahwa atas Cessie sebagaimana tersebut diatas PT.
    BomaSumber Anugerah pada tanggal 18 Oktober 2012 telah memberitahukan kepadaTergugat atas adanya Cessie tersebut akan tetapi Tergugat tidak menanggapinya(bukti P.6) ; 222222 2 nn one n nnn nnn neeMenimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat tidak memberikan jawabanterhadap pemberitahuan tentang adanya Cessie sebagaimana tersebut diatasmaka PT. Boma Sumber Anugerah melayangkan Surat Peringatan tertanggal 5November 2012, kedua tanggal 27 November 2012, ketiga tanggal 19 Desember2012.
    Boma Sumber Anugerah menanda tangani perjanjianpengalihan hutang (cessie) kepada Penggugat dihadapan Notaris DianAriyanto,SH.SE,M.KN dengan Akta No : 487 (vide Butki P10) ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam hal ini sebagai yang telahmendapatkan hak berdasarkan cessie dalam Akta : 487 tanggal 22 Agustus 2013,untuk mendapatkan penambahan kewajiban pembayaran hutang dari Tergugat,akan tetapi di dalam kenyataannya pihak Tergugat yang telah diberitahu tentangadanya cessie pertama sampai tiga kali dan telah
Putus : 04-01-2012 — Upload : 31-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1800 K/Pdt/2011
Tanggal 4 Januari 2012 — KOPERASI UNIT DESA "MARSUDI TANI", vs. MENIK RACHMAWATI
166115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Halini dikandung maksud bahwa Cessie atas barang jaminan dimaksud tidakboleh dilakukan oleh PT. Bank Bukopin kepada Debitur lain di luar BankIncasu Cessie kepada Penggugat ;Bahwa dengan demikian menunjukkan bahwa Ny. Menik Rachmawatisebagai Penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi legal standing untukmengajukan gugatan terhadap Tergugat;1. Bahwa poin 1,2,3,4 dan 5 fondamentum petendi gugatan Penggugatantara lain menyebutkan bahwa riwayat terbitnya Cessie dari PT.
    Bank DanamonIndonesia Tbk. secara cessie dan kemudian oleh PT. Bank DanamonIndonesia Tbk. dialinkan secara cessie kepada Penggugat;2. Bahwa mencermati gugatan Penggugat dalam fondamentum petendisebagaimana Tergugat sitir pada poin ll 1 Eksepsi diatas, ternyataPenggugat dalam mengajukan gugatan ini tidak melibatkan PT. BankBukopin, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sekarangTeam Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugastugas TeamHal. 6 dari 16 hal. Put.
    Bank Umum Koperasi Indonesiaberdasarkan cessie akte No. 1 tanggal 03 Februari 1986 sah menuruthukum ;3. Menyatakan menurut hukum pengalihan hak piutang antara Tergugat Terbanding juga Pembanding dan PT. Bank Umum Koperasi Indonesiakepada BPPN dan pengalihan hak piutang atas Tergugat Terbanding jugaPembanding dari BPPN kepada Bank Danamon Indonesia Tok adalah sahmenurut hukum ;4. Menyatakan menurut pengalihan piutang (cessie) dari PT.
    Bank Bukopin dan kepada pihak Ketiga lain yang menerimapengalihan hutang secara Cessie in casu kepadaTermohon Kasasi.3.
    Menyatakan menurut hukum pengalihan piutang (cessie) dari PT. BankDanamon Indonesia Tbk. Jakarta kepada Penggugat atas hak piutangterhadap Tergugat berdasarkan akta notariil pengalihan piutang (cessie)Nomor 83 tanggal 03 Mei 2006 yang dibuat oleh Ny. Syarmeini S. ChandraNotaris di Jakarta adalah sah menurut hukum ;5.
Register : 18-12-2012 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 15-05-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 573/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 9 Oktober 2013 — PT.BINA ARDI ABADI >< PT.BANK TABUNGAN NEGARA (Persero), Tbk,Cs
207113
  • Akta Pengalihan (Cessie) No.77 dan Akta PemberianJaminan Cessie No.78 yang dibuat dihadapan Notaris RUSTIANAH, SH,M.Kn (Turut TergugatlIl) Notaris di Tangerang.
    dan Tergugatll telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum (On Recht Matigedaad);Menyatakan menurut Hukum bahwa Cessie yang dilakukan Tergugatdalah tidak benar dan melawan Hukum karena merugikan Penggugat;Menyatakan Batal demi Hukum akta pengalihan Piutang (Cessie) BankBTN a.n Debitur PT.BINA ARDI ABADI kepada PT.RIFA CAPITAL sebagaiKreditur baru melalui Akta Pengalihan Akta Piutang (Cessie) No.77 danAkta Pemberian Jaminan Cessie No.78 tertanggal 14 Maret 2012 yangdibuat di hadapan Turut Tergugatll;Menghukum
    TENTANG PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)1.
    Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang (Sumber:Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku PenjelasanHukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J. Satrio); Menimbang, bahwa dari Pasal 613 KUHPerdata dan juga dari doktrintersebut di atas, bahwa syarat sahnya cessie adalah dilakukan sebagai berikut:1. Dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan (bersifatalternatif); 2.
    Akte cessie diberitahukan kepada debitur, atau secara tertulis disetujui dandiakuinya (bersifat alternatif); Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum di atas bahwa karena kreditmodal kerja yang telah diberikan oleh Tergugat (kreditur) kepada Penggugat(debitur), dan Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya (kredit macet),maka pada tanggal 14 Maret 2012 Tergugat melakukan cessie kepadaTergugatll, berdasarkan akte pengalihan piutang (Cessie) Nomor 77 dan AktePemberitahuan Jaminan Cessie Nomor 78 yang
Register : 11-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 608/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 17 Desember 2020 — Pembanding/Tergugat II : PT. AIS Capital Partners Indonesia
Terbanding/Penggugat : HENDY MUCHTAR SS
Terbanding/Turut Tergugat I : Notaris dan PPATEngawatiGazali, SH
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan pertanahan Kota Bandung
Turut Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. Cabang Bandung
Turut Terbanding/Tergugat III : HastomMaharajo S.E.,M.M
392229
  • Memberitahukan rencana Cessie tersebut kepada pihak terhutang (Debitur)untuk disetujui dan diakul;c.
    PERIHAL CESSIE (PENGALIHAN PIUTANG) DARI TERGUGAT KEPADAPERSEROAN AIS SME INVESTCO (SEBAGAIMANA AKTA CESSIE AIS SMEINVESTCO NO. 07 TERTANGGAL 09 AGUSTUS 2019 YANG DIBUAT DIHADAPAN ENGAWATI GAZALI, S.H.
    (Suharnoko,Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie, Cet ke1, Jakarta: Kencana PrenadaMedia, 2005, him. 101).ltu berarti, dikarenakan dalam hal Cessie, debitur adalah dalam kondisi pasif,maka Pemberi Pengalihan TIDAK BERKEWAJIBAN UNTUK MEMINTAPERSETUJUAN ATAU MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGALIHANPIUTANG (CESSIE) DARI DEBITUR.
    Berarti:Proses pengalihan piutang (cessie) dari Pembanding/ Tergugat !
    ;APAKAH PENGGUGAT DAPAT MEMINTA PEMBATALAN ATASPENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) PADAHAL PENGGUGAT BUKANMERUPAKAN PIHAK DALAM PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG(CESSIE);DANAPAKAH PENGGUGAT DAPAT MEMINTA PEMBATALAN ATASPENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) MESKIPUN GUGATAN INI TIDAKDIAJUKAN TERHADAP AIS SME INVESTCO SEBAGAI PENERIMAPENGALIHAN BERDASARKAN AKTA CESSIE.
Register : 04-12-2020 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 29-05-2021
Putusan PA BATAM Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
270151
  • Notaris di Kota Batam;
  • Menyatakan batal dan tidak sah Akta Perjanjian Pengalihan Hutang (Cessie) No. 49 Tanggal 28 April 2020 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hutang (Cessie) No. 52 tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II di hadapan Wany Thamrin SH.,M.Kn.
    Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudahdiperjanjikan sebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang didalam Akad Pembiayaan KPR yang disetujui dan disepakatibersama antara Tergugat dengan pihak Penggugat sebenarnyasudah diatur ketentuan yang terkait dengan Cessie yaitu padaketentuan Pasal 18 dari Akad Pembiayaan KPR Bank BTN Syariah,sebagai berikut :1) NASABAH menyetujui dan sepakat untuk memberikan haksepenuhnya kepada BANK untuk menyerahkan piutangMurabahah (Cessie) dan atau tagihan
    Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuan kepadaPenggugat dengan rincian sebagai berikut :9.1 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70808024Tanggal 10 Desember 2014a. Pengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).b. Surat No. 1003/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan1005/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 PeihalPemberitahun Rencana Cessie;c.
    Surat 1002/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan1004/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 PerihalPemberitahun Rencana Cessie;c. Melalui Surat Pengosongan Rumah: 1007/S/BTM/SUPP/IV/2020tanggal 15 April 2020;d. Pengumuman Koran Tribu tertanggal 29 April 2020 perihalPengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Pihak Ketiga;e. Surat 1115/S/BTM/SUPP/VI/2020 tanggal 29 April 2020 PerihalPemberitahuan Cessie.10.
    CESSIE YANG DILAKUKAN TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT IlBERTENTANGAN DENGAN HUKUM SYARIAH12)Bahwa berdasarkan keterangan saksi yaitu Ustadz Ahmad Syahreza,menyatakan akad cessie yang diselenggarakan tidak memenuhi rukundan syarat sah pelaksanaan. Akad cessie dalam ketentuan syariahialah akad hawalah yang lahir dari prinsip ta'awwun (saling tolongmenolong).
    Piutang (Cessie) Nomor 52 tanggal 28 April 2020yang dibuat dihadapan Notaris Wany Thamrin SH.
Putus : 30-05-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 30 Mei 2012 — PT. ARYDAN PACIFIC INDONESIA terhadap ISKANDAR ZULKARNAEN, SH.,MH. dan ALI SUMALI NUGROHO, SH., SSos, selaku TIM KURATOR PT. KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA (dalam pailit) dan MARTINUS LAIHAD, selaku Direktur PT. KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA (dalam pailit), dk.
316198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SadikunNiaga Mas Raya telah dilakukan pembagian yang dilakukan padatanggal 21 Oktober 2011 maka tidak relevan lagi adanya pengalihanpiutang tersebut diatas.Bahwa lebih lanjut Pemohon Kasasi akan menguraikan bahwa PerjanjianCessie tersebut telah memenuhi syaratsyarat cessie dan olehkarenanya adalah hal yang keliru apabila Judex Facti menyatakanPerjanjian Cessie tidaklah relevan terhadap Daftar Pembagian yangtelah dilakukan.Bahwa Perjanjian Cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab UndangUndangHukum Perdata
    Dengandemikian, telah terbukti Perjanjian Cessie telah terpenuhisebagaimana disyaratkan Pasal 613 ayat 1 KUHPer;2. Telah terpenuhinya Pasal 613 ayat 2 KUHPerBahwa Perjanjian Cessie antara Pemohon Kasasi dengan PT. SNRtelah memenuhi syarat Pasal 613 ayat 2 KUHPer yaitu bahwa padafaktanya telah melakukan pemberitahuan kepada Para Termohon Kasasi bahwa piutang PT.
    Satrio, dalambukunya berjudul "Penjelasan Hukum tentang cessie, National LegalReform Program, Jakarta, 2010, halaman 23 yang menyebutkan lebihlanjut sebagai berikut (kutipan) :"maka dalam suatu peristiwa cessie, yang penting adalah bahwaHal. 12 dari 18 hal. Put. No. 44 K/Pdt.Sus/2012B.4.B.5.pemberitahuan terjadinya cessie sampai pada cessus.
    Cessie antara Pemohon Kasasidengan PT.
    SNR adalah Perjanjian Cessie yang sah dan harus dihormatidan dipatuhi oleh Para Termohon Kasasi.Bahwa adalah keliru dan salah menafsirkan hukum apabila Judex Factimempertimbangkan bahwa karena telah dilakukan pembagian padatanggal 21 Oktober 2011 kepada PT. SNR maka cessie menjadi tidakrelevan terhadap proses pembagian tersebut.
Register : 15-07-2020 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN STABAT Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Stb
Tanggal 27 September 2021 — Penggugat:
Hamdani Eka Putra
Tergugat:
Coki
Turut Tergugat:
1.Sri Juliana Siburian, MS,I
2.Dimas Rahardian Sembiring
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
16268
  • ,Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Jual BeliPiutang) dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 48tanggaltanggal 29 April 2020, yang dibuat dihadapanAIDA SELLISIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnyadisebut Perjanjian Pengalihan Piutang) antara Muhammad Fatih AsSyifah dengan HAMDANI EKA PUTRA dengan Objek JaminanSertifikat Hak Milik Nomor 5778 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor1449.3.
    Bahwa Turut Tergugat dan Turut Tergugat II adalah Penjamin dan yangikut menyetujui dalam Perjanjian Kredit Nomor 450 tanggal 24 Desember2013 dan dalam akta Pengakuan Hutang Nomor 451 Tanggal 24Desember 2013, Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan Nomor 452Tanggal 24 Desember 2013, Akta Kuasa Menjual Nomor 456 Tanggal 24Desember 2013, dan akta Surat Pernyataan tanggal 24 Desember 2013.4.
    Cessie atas piutag yang berkaitan dengan penjualan unitperumahan yang di biayai bank5.
    ., Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnya disebut PerjanjianJual Beli Piutang) dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 122 tanggaltanggal 31 Januari 2020, yang dibuat dihadapan AIDASELLI SIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris di Kota Medan (untukHalaman 7 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Stbselanjutnya disebut Perjanjian Pengalihan Piutang) antara PT BANKTABUNGAN NEGARA Medan dengan Muhammad Fatih As Syifah.2.
    Bahwa atas Peralihan piutang tersebut pihak Bank Tabungan Negaratelah menyampaikan surat kepada Tergugat perihal: PemberitahuanPengalinan/Cessie Kredit Piutang kepada Muhammad Fatih As Syifayang copynya diberikan juga kepada Penggugat.3.
Register : 30-09-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN BATAM Nomor 575/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
WAHYUDI Bin SAPARUDIN
161218
  • WAHYUDI;
  • 1 (Satu) Bundel Salinan Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang No. Akta 28 , Tanggal 22 September 2020, Antara pihak Bank CIMB Niaga (Tn. ASRAN MORA TUA HARIANJA Dan Ny. PRATIWI PUJI LESTARI) dengan Tn. WAHYUDI;
  • 3 (Tiga ) Lembar Print Out Rekening Koran Bank BNI , Dengan Nomor Rekening : 0725869557 , An. WAHYUDI;
  • 1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Bank BCA , Dengan Nomor Rekening : 0615267878, An. PT.
    IDA ROSDIANA, dalam kerja sama pembelian cessie (Jual beli piutang) Di Bank Cimb Niaga berupa 1 (satu) Unit Rumah Yang beralamat di Komplek Beverly Extension Blok I1 No. 16 Kel. Belian Kec. Batam Kota-Kota Batam, dengan Sertipikat HGB (Hak guna bangunan) No. 14543. Tertanggal 01 September 2020;
  • 1 (satu) Lembar Bukti setoran / transfer Uang Di Bank Mandiri dari Rekening Mandiri, Dengan nomor rekening : 1090099060006 An.
    telah dilakukan Cessie,kepada Saksi Kurnia Fensury yang dikirimkan ke alamat KTP Debitur dijalan pramuka RT 001 Rw 002 Kel.
    ) dan saksi tidak mengetahui siapa yang telah melakukanpembelian piutang (Cessie) atau di mana pembelian piutang tersebut dilakukan; Bahwa pembelian piutang (Cessie) sehubungan denganperjanjian kerja sama berkaitan dengan rumah yang beralamat diKomplek Beverly Extension Blok I1 No. 16 Batam Centre Kec.
    untukmembeli piutang (Cessie)/ dari pihak Bank Cimb Niaga sehubungandengan rumah/objek jaminan yang berlamat di Komplek.
    Batam Kotakota Batam tersebut, yang dimana Terdakwa berperanuntuk bagian yang melakukan pembelian piutang (Cessie)/selaku Cessor atauyang melakukan akad cessie kepada pihak Bank Cimb Niaga atau yangmelakukan negosiasi kepada pihak Bank Cimb Niaga sedangkan saksi AbdiBakti Surbakti berperan pada bagian penjualan/mencari pembeli atasjaminan/rumah yang di beli secara cessie dan mencari investor/pemodal sertayang mengurus segala suratsurat/dokumen.
Register : 12-07-2021 — Putus : 11-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 169/Pdt.G/2021/PN Ckr
Tanggal 11 Februari 2022 — Penggugat:
SONDANG
Tergugat:
GEORGE ANDREAS WILLY TARUMA SELEJ
Turut Tergugat:
1.IRMA MULIDAYANTI
2.BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Cq. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG KOTA BEKASI
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
153126
  • Bahwa berdasarkan KUHperdata Cessie diatur dalam pasal 613KUHPerdata yang merupakan bagian dari buku kedua KUHPerdata yangmengatur kebendaan, dari sudut pandang hukum perikatan, Cessie dapatdikategorikan, dari Sudut pandang perikatan, Cessie dapat dikategorikansebagai suatu sarana hukum untuk terjadinya pergantian kreditur, MAKABERDASARKAN DALAM PASAL 613 KUHPerdata bahwa Penggugatadalah sebagai Kreditur baru;4.
    Kantor Cabang Kota Bekasi (Turut Tergugat II)mengenai Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) kepada Penggugat, bahwapengertian dan maksud dari CESSIE adalah suatu cara pemindahan piutangatas nama, dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yangnantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutangtersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkankepada kreditur baru.
    ) tanpa sepengetahuan Penggugat Rekonpensi /TergugatKonpensi;Menyatakan Akta PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN (CESSIE) No. 254Tertanggal 30 Desember 2020 Antara PT.
    Hak piutangdianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak padawaktu akta itu diberitahukan pada si berutang;Halaman 35 dari 38 halaman Putusan Nomor 169/Pdt.G/2021/PN CkrMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 613 Ayat (1) dan (2)KUHPerdata serta doktrin yang ada, maka syarat sahnya dan untukmengikatnya suatu Cessie ialah 1.
    Cessie/Pemindahan itu harus dilakukandengan secara tertulis, bisa dengan suatu akta otentik atau di bawahtangan; dan 2. agar Cessie/Pemindahan berlaku terhadap si berutang, aktacessie tersebut harus diberitahukan pada Debitur secara resmi (betekend);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P2 (Akta pengalihnan hakatas tagihan (cessie), Nomor : 254, tanggal 30 Desember 2020) dan P3 (AktaPerjanjian Jual Beli Piutang, Nomor 253, tanggal 30 Desember 2020) danketerangan saksi Tiur Vera Br Sirait, So dan
Putus : 25-06-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64 PK/Pdt/2015
Tanggal 25 Juni 2015 —
15497 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cessie inidituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) Nomor 5tanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Erni Rohaini, SarjanaHukum, Master of Business Administration, Notaris di Jakarta. Pengalihanhak tagih a quo juga telah diberitahukan kepada Turut Tergugat , dankarenanya cessie telah mengikat PT Goro Batara Sakti dan sah menurutketentuan hukum yang berlaku;9.
    Cessie inidituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) Nomor 5tanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Emi Rohaini, SarjanaHukum, Master of Business Administration, Notaris di Jakarta.
    ., Notaris di Jakarta, JadiAkta yang mana yang dimaksud oleh Penggugat sebagai dasar pembelianpiutang (cessie) antara Penggugat dengan Turut Tergugat II;.
    Bahwa atas hutang Turut Tergugat kemudian terjadi pembelian hak tagih(cessie) oleh Turut Tergugat Il dan kemudian dijual kepada Penggugatberdasarkan Akta Perjanjian Nomor 4 tanggal 15 Juli 2004 (Akta Nomor 4)dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania, S.H., dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor 5 tanggal 5 Agustus 2004 (Akta Nomor5) dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania, S.H.;.
    Tentang tidak adanya pemberitahuan cessie kepada cessus: Bahwa Judex Facti/Pengadilan Negeri sudah tepat dan benarmempertimbangkan cessie Akta Nomor 5 tanggal 5 Agustus 2004 tidakbisa dipisahkan dengan Akta Perjanjian Piutang Nomor 13 tanggal 30Januari 2005;5.