Ditemukan 991 data
63 — 22
tidak ada artinya karena subjek hukum telahmeninggal dunia, dan apabila diajukan pembatalan nikahyang berwenang adalah Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas,maka Pengadilan Agama Wonosari berwenang secara absolutdalam perkara ini, dan karenanya Pengadilan AgamaWonosari sudah benar untuk + melanjutkan pemeriksaanperkara ini sampai dengan putusan akhir;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMenimbang, bahwa kematian almarhum berdasarkanbukti P.1l, karena untuk menentukan asas ijbari
18 — 5
; dan Apa saja yang merupakan harta peninggalan (tirkah) Pewaris :Menimbang, bahwa selain hal tersebut, salah satu asas dalam sistem kewarisanIslam, berlaku asas ijbari. Adapun pengertian asas tersebut, bahwa dalam kewarisan Islamperalihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, berlakudengan sendirnya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak daripewaris atau permintaan dari ahli warisnya.
37 — 25
Barangbergerak terdiri dari yang tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 5 padabagian barang bergerak, sedangkan barang tidak bergerak terdiri dari yangtersebut pada angka 1 sampai dengan angka 5 bagian barang tidak bergerakserta hasil dari barang tidak bergerak angka 1,2,3, yakni berupa hasil panensawah dan kebun karet di Gunung Bayu ( hasil panen getah karet ).Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas ijbari, yakni pada saatseseorang meninggal dunia, maka kerabatnya, baik karena pertalian darahmaupun
35 — 27
jelas terlihat bahwa dalam gugatan para Penggugat adanyakontradiksi antara posita dengan petitum, sehingga gugatan paraPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana ketentuanYurisprudensi Nomor 1075K/Sip/1980 tertanggal 8 Desember 1982;Menimbang, bahwa dari halhal tersebut di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia diantaranya menganutazas kematian dan azas ijbari
No. 0572 /Pdt.G/2016 /PA.Pra.Menimbang, bahwa melekatnya kedudukan sebagai Pewaris dansebagai Ahli Waris tersebut terjadi karena adanya azas ijbari, yaitu Seseorangtidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai ahli waris karenaazas takhayyuri (memilih) tidak berlaku.
76 — 33
banding Para Pembanding berupahasilmusyarawah keluarga Surandim bin Sarikromo tanggal 6 Oktober 2018 yangmasih adaharta waris seluas 9.734 m2 yang belum dibagi waris dan akandiselesaikan di kemudian hari secepatnya.Menimbang, bahwa berdasarkan Asas Hukum Kewarisan Islammenurut pendapat Muhammad Daud Ali dalam bukunya Hukum IslamPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia halaman 128yang diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi AgamaSemarang, adalah terdapat asas Ijbari
, yang dalam hukum kewarisan Islammengandung arti bahwa peralihan harta seorang yang meninggal duniakepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketentuan Allahtanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli waris;Asas Ijbari hukum kewarisan Islam dapat pula dilihat dari beberapa segi lainyaitu :a.
16 — 5
./2019/PA.Tgrs.Page 8 of 11=fa :gi< lpafiY teeajiY atfsvOya=iZiea agi*2euSampaikanlah faraidh (bagianbagian itu) pada yang berhak, adapunsisanya berikanlah untuk lakilaki yang dekat (ashabah)Menimbang, bahwa sistem kewarisan Islam menganut azas ijbari, makamajelis berpendapat untuk menetapkan hak milik dari tirkah ah perlu ditetapkanahli waris yang berhak menerimanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dihubungkan dengan pasal 174 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
13 — 1
:;=ja :gi< lpaftY ieeajfY Oya=iZieaaqi*2euSampaikanlah faraidh (bagianbagian itu) pada yang berhak, adapunsisanya berikanlah untuk lakilaki yang dekat (ashabah)Page 8 of 11Menimbang, bahwa sistem kewarisan Islam menganut azas ijbari, makamajelis berpendapat untuk menetapkan hak milik dari tirkah almarhum perluditetapkan para ahli waris yang berhak menerimanya;Menimbang, bahwa Wawan Setiawan, yang meninggal dunia pada 24 Juni2018,, tidak meninggalkan ahli waris lain kecuali seorang ibu dan 2 (dua)
41 — 8
Islam;e Bahwa, sampai dengan sekarang Pemohon dan anakanaknya masih tetap beragama Islam;e Bahwa, sebelum meninggal dunia, almarhum WSR binSKR tidak pernah meninggalkan wasiat baik lisanmaupun tertulis;e = Bahwa, almarhum WSR bin SKR hanya meninggalkanahli waris yaitu Pemohon dan anakanaknya saja, dantidak ada ahli waris lainnya;Menimbang, bahwa walaupun para ahli waris selain dari Pemohon tidak ikutmengajukan permohonan penetapan ahli waris ini, namun karena sistem kewarisanIslam menganut asas ijbari
30 — 20
Tmlkarena itu, pertamatama Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahbenar pewaris, in cassu, Kusniansyah bin Hasan, telah meninggal dunia ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.8 dan kesaksian dua saksi paraPemohon telah terbukti bahwa pada 15 Oktober 2018 Kusniansyah bin Hasantelah meninggal dunia di RSUD Tamiang Layang disebabkan penyakit yangdideritanya, hingga patut dinyatakan bahwa benar pewaris Kusniansyah binHasan telah meninggal dunia dan untuk selanjutnya harus dinyatakan pulabahwa secara ijbari
11 — 1
No.0013/Pdt.P/2019/PA.TDN.Menimbang, bahwa tentang petitum 2, telah meminta para Pemohonuntuk ditetapbkan sebagai Ahli Waris dari PEWARIS, Majelis Hakimberpendapat, patut dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa sistem kewarisan islam menganut azas ijbari, makaMajelis Hakim berpendapat untuk menetapkan hak milik Tirkah Pewaris perluditetapkan para Ahli Waris yang berhak menerimanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berpendapat
67 — 9
:Dalam petitum tersebut Penggugat tidak menyebutkan siapa saja ahli warisdari almarhum Rasmo dan almarhumah Suripah;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelisberpendapat bahwa didalam gugatan waris, semua orang yang menjadi abhliwaris haruslah dilibatkan sebagai pihak, dimohonkan untuk ditetapkan sebagaiahli waris dengan mangacu pada asas ijbari yaitu pada saat seseorangmeninggal dunia, maka kerabatnya (baik atas pertalian darah maupunperkawinan) langsung menjadi ahli waris dan
15 — 9
penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orang yangmeninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan hartapeninggalan, kedua, Ahli Waris yaitu saat Pewaris meninggal dunia mempunyaihubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islamdan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf bdan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
42 — 2
bahwa yang dimaksud dengan kewarisan sebagaimana termuatdalam penjelasan pasal 49 ayat huruf (b) Undang Nomor 3 tahun 2006, sebagaiberikut: penentuan siapa menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan,penentuan bagian masingmasing ahli waris, dan melaksanakan pembagian hartapeninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentangpenentuan siapa yang menjadi ahli waris penentuan bagian masingmasing ahli waris ;Menimbang, bahwa didalam kewarisan juga berlaku asas Ijbari
21 — 15
Tentang Ahli Waris.Menimbang, bahwa Ahli Waris adalah orang yang pada saatmeninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinandengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untukmenjadi Ahli Waris;Menimbang, bahwa salah satu asas hukum kewarisan Islam adalahasas ijbari yang mengandung arti bahwa peralihan harta dari seorang yangmeninggal dunia kepada Ahli Warisnya berlaku dengan sendirinya menurutketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak Pewaris atau AhliWaris
70 — 25
;Menimbang, bahwa berdasarkan perimbanganpertimbangantersebut di atas bahwa Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Pemohonagar Pemohon dan Para Termohon ditetapkan sebagai ahli waris darialmarhum Xxtelah menyimpangi asas kewarisan Islam yaitu asas Ijbari,sehingga gugatan Pemohon dinyatakan tidak berdasarkan hukum, dandisisi lain Pemohon juga tidak dapat menjelaskan apakah ahli waris yanglainnya yaitu ayah kandung dan ibu kandung almarhum xx, apakah keduaorang tua almarhum Xxmasih hidup atau sudah meninggal
98 — 54
XXXXtidak dijadikan sebagai pihak sementara secara hukum bahwa ketika seseorangmeninggal dunia dan memiliki harta waris maka harta tersebut beralin secaraotomatis kepada ahli waris sesuai dengan asas ijbari;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka MajelisHakim menilai gugatan Penggugat pada perkara a quo merupakan gugatankurang pihak (p/urium litis consortium) karena ahli waris dari almh.
66 — 26
ini; Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan bahwa harta warisan PEWARISyang berupa pekarangan sebagaimana terurai pada point 2.2 di atas, Tergugatmenyatakan tidak boleh dijual/dipindah tangankan, Tergugat tidak bersedia memberikanbagian kepada Penggugat 1, bagian Penggugat I oleh Tergugat dijadikan persiapan danakan diberikan kepada Penggugat I jika Penggugat I diceraikan oleh suaminya; Menimbang, bahwa terhadap dalil Tergugat tersebut Majelis hakimberpendapat bahwa hukum faraid adalah bersifat ijbari
24 — 16
jelas terlihat bahwa dalam gugatan para Penggugat adanyakontradiksi antara posita dengan petitum, sehingga gugatan paraPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana ketentuanYurisprudensi Nomor 1075K/Sip/1980 tertanggal 8 Desember 1982;Menimbang, bahwa dari halhal tersebut di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia diantaranya menganutazas kematian dan azas ijbari
No. 0844 /Pdt.G/2016 /PA.Pra.Menimbang, bahwa melekatnya kedudukan sebagai Pewaris dansebagai Ahli Waris tersebut terjadi karena adanya azas ijbari, yaitu Seseorangtidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai ahli waris karenaazas takhayyuri (memilih) tidak berlaku.
99 — 25
Maimana binti Djaka Bidaula beralihkepada Nur Chalim dan Jihan Sabilah Jana, sehingga patut ditetapkansebagai ahli waris langsung dari Maimana binti Djaka Bidaula;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia diantaranyamenganut azas kematian, azas ijbari serta azas Ahli Waris langsung (eigenhofde) dan Ahli Waris Pengganti (plaatsvervulling).
Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karenakeberlakuan azas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolakkedudukannya sebagai Ahli Waris karena azas (takhayyuri) tidak berlaku.Sedangkan azas Ahli Waris Pengganti menjadikan waktu kematiansebagai penentu apakah seseorang berkedudukan sebagai Ahli Warislangsung atau hanya meneruskan hak yang semestinya ia terima kepadaanakanaknya yang berkedudukan sebagai Ahli Waris Pengganti,sebagaimana diatur pada Pasal
36 — 3
beragama Islam;e Bahwa, sampai dengan sekarang Pemohon dan anakanaknya masih tetap beragama Islam;e Bahwa, sebelum meninggal dunia, almarhum LKM bin ADtidak pernah meninggalkan wasiat baik lisan maupuntertulis;e Bahwa, almarhum LKM bin AD hanya meninggalkan ahliwaris yaitu Pemohon dan anakanaknya saja, dan tidak adaahli waris lainnya;Menimbang, bahwa walaupun para ahli waris selain dari Pemohon tidak ikutmengajukan permohonan penetapan ahli waris ini, namun karena sistem kewarisanIslam menganut asas ijbari