Ditemukan 2275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2011 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42733/PP/M.I/15/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14068
  • Pengurang Penghasilan Bruto 17.411.621.649Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 72.935.139.332 Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.401.96,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan ini terdiri dari koreksi Biaya Panen danPengangkutan Kelapa Sawit sebesar Rp29.931.545,00 dan Koreksi Biaya Panendan Pengangkutan Karet sebesar Rp 470.420,00 yang dilakukan koreksi karenatidak ada bukti pendukungnya;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju ats
    PemohonBanding, sehingga Terbanding mengambil kesimpulan adanya penghapusanHutang;bahwa Majelis berpendapat, hutang Pemohon Banding kepada POE sebesarRp55.493.115.721,84 sekalipun tidak terlihat di Neraca, namun masih tercatat diBuku Besar Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding adanya penghasilan bungapenghapusan hutang tidak mempunyai dasar yang jelas;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atasPenghasilan Luar Usaha sebesar Rp 55.493.115.722,tidak dapat dipertahankan;Koreksi Pengurang
    masingmasingfinak mengenai selisih angka sebesar Rp 926.954.576,00;bahwa dari rincian Biaya Tak Langsung HO hasil UKM tersebut di atas, tidakterdapat unsur Biaya selisin kurs, yang merupakan dasar koreksi Terbanding;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dari total koreksi Biaya TakLangsung HO sebesar Rp16.035.823.478,00 koreksi yang tetap dipertahankanadalah sebesar Rp15.108.868.902,00 sedangkan' sisa koreksi sebesarRp926.954.576,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa oleh karena dari keseluruhan koreksi Pengurang
    jenisjenissengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007menjadi sebagai berikut:(dalam Rp) Dipertahankan oleh Majelis Dibatalkan/ditambah olehNo Jenis sengketa atas Objek Pajak sebagai Objek PPh Badan Majelis sebagai bagian Total nilai sengketaterbukti Tahun 2007 Objek PPh Badan Tahun terbukti20071 a 3 4 5 (3+4)il Penghasilan Neto Koreksi Harga Pokok Penjualan 0,00 30.401.961,00 30.401.961,00 Koreksi Penghasilan Luar Usaha3 0,00 55.493.115.722,00 55.493.115.722,00 Koreksi Pengurang
Putus : 27-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. ASTRA DAIDO STEEL INDONESIA
15135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak.Bahwa perhitungan pajak menurut Terbanding sebagaimana tercantum dalamSKPKB PPh Badan adalah sebagai berikut :Penghasilan Neto Fiskal menurut Pemohon Rp16.585.483.033Koreksi oleh Terbanding : Peredaran Usaha Rp2.384.886.709 Pengurang Penghasilan Bruto Rp 302.353.503Penghasilan Kena Pajak Rp 2 240.212PPh yang terutang Rp19.272.723.245Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 5.764.316.900Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 5.418.168.292Rp 346.148.608Sanksi
    Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp302.353.503,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pengurang penghasilanbruto yang berasal dari biaya gaji/upah dll sebesar di atas yang berasal dariekualisasi biaya gaji/upah dll dengan objek PPh Pasal 21 yang sudahdilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21;Menurut Pemohon Bandinga.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp302.353.503,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan:1 Bahwa koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp302.353.503,00berasal dari ekualisasi antara biayabiaya yang menjadi objek PPh Pasal21 dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh PemohonBanding terdapat selisih tersebut di atas;2 Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah tidak tepat dantidak mempunyai dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat
    (1) maupun Pasal 9 ayat (1) UU PPh, karena melakukan koreksibiaya berdasarkan pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21;3 Bahwa pengurang penghasilan yang koreksi oleh Pemeriksa adalahbiaya yang dapat dibebankan secara fiscal sesuai dengan ketentuanPasal 1 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu biaya untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelianbahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,honorarium, bonus, gratifikasi, dantunjangan yang diberikan
    Resona Perdania USD 555,00 0,00 Mizuho USD 1.707.966.479,00 1.151.611.800,00Total 118.558.881.530,00 77.432.452.378,00Total Kas dan Bank 123.167.569.565,00 80.734.088.048,00DikurangiAyat Silang Uang Dalam Perjalanan 29.317.066.595,00 0,00 Pindah Buku langsung antara Bank 10.572.556.066,00 0,00Total Ayat Silang 39.889.622.661,00 0,00Penerimaan Non PenjualanPenerimaan Uang Penjualan Aktiva 47.000.000,00 0,00 Terima Jasa Giro 59.829.980,00 0,00Total penerimaan non penjualan 106.829.980,00 0,00Total Pengurang
Register : 23-09-2013 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57433/PP/M.XVA/16/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15029
  • koreksi tersebut dikategorikan penghasilan Pemohon Banding yangkurang dilaporkan;Mbahyet Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN oleh Terbanding senilai Rp897.967.148,00karena koreksi Terbanding tidak semuanya berupa Peredaran Usaha;Mbahyut Mbapkiss DPP PPN sebesar Rp897.965.301,00 yang menjadi sengketa banding ini didasarkan ataspengujian terhadap arus piutang yang menurut Pemohon Banding dapat diperhitungkan sebagaipengurang, sedangkan menurut Terbanding tidak bisa diperhitungkan sebagai pengurang
    bahwa transaksi jaminan cetakan sebesar Rp498.192.195,00 telahdipungut PPNnya sebesar Rp49.819.220,00Sesuai dengan substansi transaksi tersebut menurut Terbanding transaksi ini adalahbagian dari penjualan,Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT PPN nilai sebesar transaksi ini telahdipungut PPNnya,Namun karena menurut Pemohon Banding transaksi ini bukan bagian dari penjualanmaka Pemohon Banding setiap mengembalikan jaminan Pemohon Bandingmenerbitkan kredit note dan melaporkan di SPT PPN sebagai pengurang
    dipungut tapi dikurangi juga dengan menerbitkankredit note,Terbanding berpendapat oleh karena menurut Terbanding transaksi ini merupakanbagian dari penjualan maka harus dikenakan PPNnya;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi penjualan barang bekassebesar Rp185.066.672,00 telah dipungut PPNnya sebesar Rp18.506.667,00Sesuai dengan uraian di sengketa PPh Badan, transaksi ini telah dibuktikanPemohon Banding sebagai penghasilan yang dicatat sebagai penghasilan lainlaindan pengurang
Putus : 25-06-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 289 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juni 2013 — DIRJEN PAJAK vs. PT. HALLIBURTON DRILLINGS SERVICES INDONESIA
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terima pada tanggal 2 Juli 2007;Bahwa berdasarkan penjabaran di atas Pemohon Banding mohon agar MajelisHakim Pengadilan Pajak berkenan untuk dapat memeriksa kembali persyaratan formalpenerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut;Material Formal;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksiTerbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Biaya Intercompany Leasing Cost sebesar US$ 4,220,095 merupakanbiaya yang Pemohon Banding dapat bebankan sebagai pengurang
    perusahaan PemohonBanding berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Pemohon Banding membebankan seluruh Biaya Intercompany LeasingCost sebesar US$ 5,480,643 sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai denganketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000....
    Tentang Koreksi Pengurang' Penghasilan Bruto, sebesarUS$ 4,383,152.79;1 Koreksi atas Biaya Intercompany Leasing Cost, sebesar US$4,220,095.74;1.1.
    Berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milikTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),antara lain berupa Kontrak Leasing, General Ledger dandokumen tterkait lainnya diketahui bahwaantara Acc Billed Revenue Service dan discout servicessebagai unsur pengurang dalam menghitung peredaran usahabukan suatu hal yang lazim karena besarnya % antara BilledRevenue Services dan DiscServices sebesar 77%, sementara pembebanan J/easing alatke perusahaan induk yang akan disewakan kembalidibebankan
    Sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman bahwaBiaya Intercompany Leasing dari perusahaan induk yangdialokasikan sebagai pengurang penghasilan bruto tidaklahsebanding dengan keuntungan (benefit) yang diterima olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),sehingga terjadi pengurangan penghasilan akibat daridiscount services (sebesar 77%) yang berpengaruh padapengurangan pajak (tax deductibility) ditambah denganpembebanan Biaya JInterco Leasing sebesar100%;1.10.
Register : 10-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 13/Pdt.G.S/2019/PN Pya
Tanggal 16 Juli 2019 — Penggugat:
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT LOMBOK TENGAH PD BPR NTB LOTENG
Tergugat:
1.NASRUDIN
2.MARZUKAH
2310
  • Tergugat I, Tegugat II, selanjutnya akan melakukan pembayaranpelunasan utang/ kredit kepada Penggugat akan di lunasi pada tanggal 31Oktober 2019 sebesar Rp. 30.374.035 ( Tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluhribu tiga puluh rupiah) pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal yangdiperjanjikan maka akan menjadi pengurang yang tertera pada pasal 1kesepakatan perdamaian .c.
    Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal yang diperjanjikan maka akanmenjadi pengurang hutang yang tertera pada pasal 1 kesepakatanperdamaian ini.Pasal 3Bahwa Penggugat wajib memberikan surat keterangan pembayaran tunggakanapabila Tergugat I, dan Tegugat II, telah melaksanakan pembayaran/tunggakan utang/ kredit sebagaimana ditentukan pada pasal 1 dan pasal 2Kesepakatan Perdamaian ini.Pasal 4Bahwa apabila utang/ kredit Tergugat dan Tegugat Il, telah dinyatakan lunassebagaimana dimaksud pada pasal
    Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal yang diperjanjikan maka akanmenjadi pengurang hutang yang tertera pada pasal 1 kesepakatanperdamaian ini.Pasal 3Bahwa Penggugat wajib memberikan surat keterangan pembayaran tunggakanapabila Tergugat I, Tegugat II, Tergugat Ill dan Tergugat IV telahmelaksanakan pembayaran/ tunggakan utang/ kredit sebagaimana ditentukanpada pasal 1 dan pasal 2 Kesepakatan Perdamaian ini.Pasal 4Bahwa apabila utang/ kredit Tergugat I, Tegugat II, Tergugat III dan TergugatIV telah
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HALLIBURTON INDONESIA
3417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding terima pada tanggal 29 Juni2007;Bahwa berdasarkan penjabaran diatas Pemohon Banding mohon agarMajelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk dapat memeriksa kembalipersyaratan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut;Material Formalbahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksiTerbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut1.Biaya Intercompany Leasing Cost sebesar US$ 269,274 merupakan biayayang dapat Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang
    perusahaanPemohon Banding berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuBahwa Pemohon Banding membebankan seluruh biaya IntercompanyLeasing Cost sebesar US$ 5,480,643 sebagai pengurang penghasilanbruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 17 Tahun2000....
    Koreksi atas Biaya Royalti sebesar US$ 26,197 merupakan biaya yangPemohon Banding dapat bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlakuBahwa biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan dalam laporankeuangan merupakan pembayaran royalti atas penggunaan peralatan danteknologi khusus yang dibuat dan dikembangkan secara Ichusus olehpihak produsen;Bahwa selain itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibanperpajakan sehubungan
    Bahwa dari data di atas diketahui bahwa Discounts Services danDiscounts Products adalah sebagai pengurang dalampenghitungan peredaran usaha;7.5. Bahwa dalam menjalankan usahanya yaitu di bidang JasaPenunjang Pertambangan, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menggunakan peralatan yangdiperoleh dengan cara menyewa dari induk perusahaan yang adadi Amerika;7.6.
    Bahwa dalam menghasilkan revenue (peredaran usaha), TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) menggunakanperalatan yang mana peralatan tersebut diperoleh dengan caramenyewa dari induk perusahaan (/ntercompany Leasing);8.2. bahwa dalam penghitungan Tota Revenue (Total Peredaran Usaha),terdapat komponen Discounts Services dan Discounts Products,dimana jumlah Discounts Services dan Discounts Products tersebutmerupakan pengurang dari 7otal Revenue;8.3.
Register : 06-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3706 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY, TBK.;
5432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 3706/B/PK/Pjk/2020telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar/seharusnya tidakterutang untuk Tahun Pajak 2014 menurut Pemohon Banding seharusnyaadalah sebagai berikut: Jumlah Menurut No Urai raran Wajib Pajak1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang
    Uraian Jumlah (Rp)1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 1.833.096.320.8775 Penghasilan neto dalam negeri (34) 329.691.571.3146 Penghasilan neto dalam negeri lainnya 735.351.451.4187 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 08 Penyesuaian Fiskal33.449.995.096933.481.898.298900.031.903.2029 Penghasilan neto
    Uraian (Rp)1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 1.833.096.320.8775 Penghasilan neto dalam negeri (34) 329.691.571.3146 Penghasilan neto dalam negeri lainnya 735.351.451.4187 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 08 Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif 33.449.995.096b.
Register : 23-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LAGUNA MANDIRI;
3229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan koreksi biaya AsuransiKecelakaan merupakan biaya dalam rangka mendapatkan,menagih danmemelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 huruf a ayat (6) UU PPh;Koreksi sebesar Rp.264.356.853,00Bahwa koreksi atas Penghasilan Netto dari luar Usaha merupakan beban lainnyaberupa biaya pensiun dapat dibebankan sebagai biaya/pengurang penghasilanmenurut ketentuan perpajakan.
    yang disampaikan olehPemohon Banding, Majelis dapat melihat dan menyakiniBahwa tunjangan Pajak Penghasilan sebesarRp95.187.400,00 yang dikoreksi oleh Terbanding terbuktitelah dimasukkan dalam penghasilan karyawan PemohonBanding dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21;Bahwa karena tunjangan Pajak Penghasilan sebesarRp95.187.400 O00 tersebut sudah ditambahkan dalampenghasilan karyawan dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal21, maka Majelis berpendapat bahwa biaya gaji tersebutdapat dijadikan sebagai pengurang
    Bahwa menurut Pemohon Banding dasar alasan koreksi yangdilakukan oleh Terbanding adalah sama dengan koreksi atasgaji, upah dan bonus sebesar Rp95.187.400,00 pada koreksiHarga Pokok Penjualan yaitu berupa kokresi yang dianggapsebagai cadangan tunjangan Pajak Penghasilan, namunsebenarnya koreksi ini merupakan tunjangan PajakPenghasilan untuk karyawan kantor pusat di Jakarta;Bahwa menurut Terbanding biaya Pajak Penghasilan sebesarRp81.948.100,00 dikoreksi karena Pajak Penghasilan tidakboleh dijadikan pengurang
    Pajak PenghasilanBahwa menurut Terbanding, karena Pajak Penghasilantidak boleh dijadikan pengurang dalam menghitungbesarnya Penghasilan Kena Pajak, maka atas beban PajakPenghasilan sebesar Rp.81.948.100,00 dikoreksi olehTerbanding;Asuransi Kecelakaan sebesar Rp.51.376.555,00 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf bUndangUndang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwapremi asuransi kecelakaan tidak boleh dibebankansebagai biaya, sebagai pengurang penghasilan bruto,kecuali atas biaya premi tersebut
    menjadi penghasilanbagi karyawan yang menerima premi asuransi tersebut; Bahwa menurut Terbanding, sepanjang premi asuransijiwa, Kesehatan dan kecelakaan dibayar oleh pemberiHalaman 29 dari 36 halaman Putusan Nomor 373 B/PK/PJK/2017kerja dan dihitung sebagai penghasilan oleh pihak yangmenerima, biaya premi tersebut dapat dijadikansebagai pengurang ' penghasilan bruto olehperusahaan; Bahwa Terbanding tidak berfokus apakah biayatersebut merupakan premi asuransi ataukahadministrasi asuransi, tetapi
Register : 02-07-2009 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 7 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
163145
  • ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata CaraPenyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa didalam pengisian Faktur Pajak Standar, Harga Jual dikurangi dengan potongan hargayang diperhitungkan sebagai pengurang Harga Jual atau pengurang Penggantian;MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa mengingat Pemohon Banding tidak mencantumkan Potongan Penjualan didalam Faktur Pajak, sedangkan berdasarkan ketentuan telah diatur
Register : 25-04-2012 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. EKADURA PERDANA;
4537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilakukan adalah sebagai berikut :a Harga Pokok Penjualan Dikoreksi sebesar Rp.3.664.883.715,00, yang terdiri darie Koreksi positif atas biaya manufaktur sebesar Rp.3.659.879.322,00 karenamenurut Pemeriksa Pemohon Banding melaporkan bebannya terlalu tinggi;e Koreksi positif atas biaya overhead pabrik sebesar Rp.5.004.393,00 karenamenurut Pemeriksa tidak didukung bukti;b Penghasilan Luar Usaha dikoreksi sebesar Rp.1.871.896.766,00 karena menurutPemeriksa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan;c Pengurang
    Putusan Nomor 239/B/PK/PJK/2012perhitunganperhitungan di atas kertas tanpa memperhatikan asas materialitas(kejadian sesungguhnya yang benarbenar terjadi);c Pengurang Penghasilan BrutoBahwa atas koreksi Biaya Profesional sebesar Rp.134.357,00 Pemohon Bandingtidak setuju, dan Pemeriksa tidak memberikan rincian atas koreksi yang dilakukan;Bahwa atas koreksi Biaya Bunga Cash Pooling sebesar Rp.40.861.105,00 PemohonBanding tidak setuju, karena Pemeriksa melakukan koreksi tingkat bunga CashPooling dari
    jelas dan nyatanyata bahwaMajelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yang terungkapdi persidangan dan dasardasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amarpertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amarputusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajaknyatanyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidangperpajakan.B Tentang koreksi positif Pengurang
    Putusan Nomor 239/B/PK/PJK/201212yang berlaku dalam penentuan nilai koreksi positif Pengurang PenghasilanBruto pada Biaya Bunga Cash Pooling sebesar Rp44.070.332,00.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22747/PP/M.X/15/2010 tanggal 22 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakansangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyatanyataamar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak
    Putusan Nomor 239/B/PK/PJK/2012141213pooling dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (1) huruf a, karena pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak tidak didukungdengan dasardasar hukum perpajakan yang berlaku.Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyatanyata bahwakoreksi positif yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) terhadap Pengurang Penghasilan Bruto pada Biaya Bunga CashPooling sebesar Rp44.070.332,00 adalah sudah tepat dan
Register : 17-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1981 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEDCO POWER INDONESIA;
8959 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp928.870.633,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi untuk pengurang penghasilanbruto sebesar Rp.928.870.633,00 dengan rincian sebagai berikut:a. Accomodation Expenses sebesar Rp699.406.688,00;b.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp928.870.633,00 Accomodation Expenses:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukanTerbanding atas biaya Accomodation Expenses sebesarRp699.406.688,00 karena biaya tersebut dikeluarkan untuk akomodasiperjalanan dinas karyawan Pemohon Banding seperti hotel dantransportasi lain yang berhubungan dengan pengembangan projectyang Pemohon Banding lakukan seperti project pembangkit listriksicanang, centaur dan singa, dan project yang akan Pemohon
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp928.870.633,00 yang berasaldari:(a) Biaya Akomodasi (accommodation expense) sebesarRp699.406.688,00; dan(6) Biaya Perjalanan Dinas (Traveling Expense) sebesarRp229.463.945,00;Ad.1.a)Bahwa menurut Terbanding koreksi atas tagihan reimbursement sebesarRp23.121.819.739,00 merupakan hasil ekualisasi Peredaran Usaha denganDPP PPN, karena ketika pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan kontrakkontrak yang membuktikan adanya reimbursement,sebagaimana dimaksud
    Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan fakta di persidanganyang disampaikan Pemohon Banding berupa /nvoice dan Faktur Pajak,Ekualisasi omzet SPT PPh Badan dengan SPT PPN yang seharusnya untuktahun 2009, Bukti Potong PPh Pasal 23 terhadap transaksi tersebut, terbuktiaccrue revenue sebesar Rp1.032.307.318,00 tersebut bukan merupakanpenghasilan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;Ad 2.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto dilakukan karena biaya ataspengeluaran tersebut
    Dengandemikian koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto berupaBiaya Akomodasi (accommodation expense) sebesar Rp699.406.688,00dan Biaya Perjalanan Dinas (Traveling Expense) sebesarRp229.463.945,00 tetap dipertahankan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diHalaman 27 dari 29 halaman.
Register : 17-04-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 01-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.57615/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
436324
  • ., substansinya merupakan pembagian laba perusahaan sehingga merupakan dividenterselubung, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undangundang Pajak Penghasilan, ataspembagian laba tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;Mbahyt Rorabhiofdbaankingg tidak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan, Terbandingmenggunakan dasar koreksi Pasal 9 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
    WVeafelinding melakukan koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 berupa know how feesebesar Rp53.689.365.211,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f, Pasal 18 ayat (3) dan (4)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, menurut Terbanding pembayaran know how feesubstansinya adalah pembagian laba perusahaan (dividen terselubung) sehingga atas pembagian labatersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    menimbulkan komplain dari pemegangsaham minoritas, dengan demikian biaya know how fee yang dibayarkan sangat dipengaruhi olehhubungan kepemilikan pihak pemegang saham;bahwa Majelis berpendapat bahwa biaya know how fee yang dibayarkan kepada pihak Feng TayEnterprises Co, Ltd pada dasarnya merupakan pembagian bagian laba perusahaan (dividenterselubung), sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undangundang Pajak Penghasilansehingga atas pembagian laba tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang
Register : 09-02-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL);
71459 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa discount/potongan harga merupakan pengurang DasarPengenaan Pajak (DPP) sepanjang potongan harga tersebut tercantumdalam Faktur Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 dan 19UU PPN;b.
    hargatransaksi (dan bukan obyek PPN menurut Pasal 1 angka 17 jo. 18/19UndangUndang PPN);Discount usage adalah Pengurang Harga Yang Tercantum Dalam Faktur PajakWujud dari system self assessment1.Bahwa dari uraian dalildalil Pemohon Banding di atas dapat diambilkesimpulan sebagai berikut:a.
    Bahwa Discount usage bukan bonus sebagaimana dalil Terbanding,Discount usage hanya diberikan kepada Pelanggan Prabayar yangmelakukan aktivasi atau pengisian pulsa dan menggunakan jasatelekomunikasi;Bahwa dalildalil Pemohon Banding di atas membuktikan bahwa discountusage adalah pengurang harga transaksi, harga transaksi adalah harga riilatas penggunaan jasa telekomunikasi yang sebenarnya dengan hargastandar, sedangkan harga denominasi adalah harga diskon setelahdikurangi discount usage, nilai transaksi
    Faktur Pajak Sederhana yang mencantumkan antara lainharga transaksi, nilai discount usage dan harga setelah diskon, sehinggamenurut ketentuan Pasal 1 Ayat 17, 18/19 UndangUndang PPN discountusage tidak termasuk obyek pajak PPN, karena tidak termasuk pengertianharga jual/penggantian sebagai dasar penghitungan PPN;Discount usage Bukan Obyek PPN, dan Bukan Obyek KoreksiDiscount usage Bukan Obyek PPN1.Bahwa dalildalil yang dikemukakan di atas telah secara sah membuktikanbahwa discount usage adalah pengurang
    (pembatalan jurnal discountusage selama Tahun 2010), pembatalan ini dilakukan karena adaperubahan standar akuntansi jasa telekomunikasi (PSAK tentang AkuntansiPendapatan Jasa Telekomunikasi), inti perubahan standar akuntansi iniantara lain mengatur bahwa suatu transaksi yang secara material tidakmempunyai nilai uang, tidak perlu dicatat, standar akuntansi ini berlakumulai Tahun 2010;Bahwa sepanjang bulan Januari sampai Desember 2010, PemohonBanding masih mencatat discount usage sebagai diskon (pengurang
Register : 11-01-2012 — Putus : 06-03-2012 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 71/PID.B/2012/PN.BDG
Tanggal 6 Maret 2012 — Wanda Bin sarip
172
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 2 buah alat suntik pengurang GAS LPG- plastik seal cap dan kwitansi penjualan (dirampas untuk dimusnahkan).- 1 unit kendaraan PICK UP No.POL D 8254 BZ STNK atas nama KUSDIANTO KUSWARA.- 10 buah tabung GAS LPG 12 kg yang telah dikurangi isinya.dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa.6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
    Menetapkan barang bukti berupa : 2 buah alat suntik pengurang GAS LPG plastik seal cap dan kwitansi penjualan (dirampasuntuk dimusnahkan). unit kendaraan PICK UP No.POL D 8254 BZ STNKatas nama KUSDIANTO KUSWARA. 10 buah tabung GAS LPG 12 kg yang telah dikurangiisinya.dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melaluiterdakwa.6. Membebankan terdakwa untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.2000, (dua ribu rupiah).
Register : 26-05-2011 — Putus : 08-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44369/PP/M.I/16/2013
Tanggal 8 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10026
  • Majelis Terbanding Majelis2 3 4 5 6 (3x4) 7 (3x5) 8 (67)11 Koreksi Negatif atas Ekspor 0% 0% 0,00 0,00 0,00BKP (68.224.661.460,00)2 Koreksi Positif atas Penyerahan 36.018.414.651,00 10% 10% = 3.601.841.465,0 3.601.841.465,0 0,00yang PPNnya harus dipungut 0 0sendiri3 Lainnya (tidak disengketakan) 68.477.467.453,00 25.280.599,00 25.280.599,00 0,00Jumlah 36.271.220.644,00 3.627.122.0640 3.627.122.064,0 0,00 0 0 Menimbangterutang atau kredit pajak;: bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai pengurang
    pajak atas pajakbahwa yang dimaksud oleh Majelis sebagai kredit pajak adalah Pajak PertambahanNilai yang diperhitungkan sebagai pengurang terhadap Pajak Pertambahan Nilaiyang terutang atau Pajak Keluaran seluruhnya dalam menghitung jumlah PajakPertambahan Nilaiadministrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan PajakPertambahan Nilai, yang dapat meliputi:yang masih harus dibayarsebelum penerapan sanksiPajak Pertambahan Nilai dari Penjualan Retur sebagaimana dimaksud Pasal 5AUndangundang
    Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000, namun untuk kasus ini nilai penyerahanMenimbangretur telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung nilai objek pajak,sehingga tidak diperhitungkan lagi sebagai unsur kredit pajak;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pembeli Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak (Pemungut Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalamPasal 16A Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhirdengan
    Pajak berikutnyasetelah Masa Pajak obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000, sebagai kredit pajak negatif;Jumlah lebih bayar tersebut yang telah dikembalikan sesuai dengan Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB), sebagai kredit pajak negatif;: bahwa perkembangan sengketa mengenai kredit pajak adalah sebagai berikut:bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai pengurang
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1096 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEIERSDORF INDONESIA
7964 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Royalti)Rp9.762.450.705,00;Dasar Koreksi Terbanding:a. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya royalti yangdicatat dalam perkiraan Pengurang Penghasilan Bruto denganalasan bahwa terkait dengan biaya tersebut, Pemohon Bandingtidak dapat menunjukkan durability atas royalti tersebut, ownership,dan rasio test serta secara ekonomis Pemohon Banding telahmenjalankan aktivitas untuk mendapatkan income;b.
    Atas dasar itu,tim peneliti mengusulkan untuk mempertahankan koreksipemeriksa atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya royaltisebesar Rp9.762 450.705,00;Alasan Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas biaya royaltiyang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.764.382.627,00dan Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp9.762.450.705,00. Adapunalasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:1.
    Penghasilan Bruto dari Usaha 144.879.513.9814 Penghasilan dari Luar Usaha 8.029.506.1165 Jumlah Penghasilan Bruto 152.909.020 0976 Pengurang Penghasilan Bruto 120.982.350.2487 Penghasilan Neto Dalam Negeri 31.926.669.8498 Penghasilan Neto Luar Negeri9 Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto 311.926.669.84910 Kompensasi kerugian11.
    Olehkarena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterimaoleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah sebagai berikut:* Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan atas FactoryOverhead berupa Biaya Royalti sebesar Rp2.764.382.627,00 danKoreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Royaltisebesar Rp9.762.450.705,00 yang tidak dipertahankan
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksiKoreksi Positif Harga Pokok Penjualan atasFactory Overhead berupa Biaya Royalti sebesarRp2.764.382.627,00 dan Koreksi Positif Pengurang PenghasilanBruto berupa Biaya Royalti sebesar Rp9.762.450.705,00 adalahkarena:Halaman 21 dari 39 halaman. Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 711.2.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1281/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PACIFIC PALMINDO INDUSTRI,
4730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1.504.822.700,00 0,00) 1.504.822.700,00Kredit Pajak 287.151.943,00 0,00 287.151.943,00PPh Kurang (Lebih) Bayar 767.670.757,00 0,00 767.670.757,00Sanksi Administrasi 276.361.473,00 0,00 276.361.473,00Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 1.044.032.230,00 0,00) 1.044.032.230,00 Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP526/WPJ.07/2010 tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukanbanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP526/WPJ.07/2010tersebut, knususnya yang berkenaan dengan:Koreksi pengurang
    Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.501.449.677,00,Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp 10.237.602.003,00,Bahwa adapun alasanalasan Pemohon Banding mengajukanpermohonan banding adalah sebagai berikut:Yang berkenaan dengan Koreksi pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp1.501.449.677,00Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas PenguranganPenghasilan Bruto berupa biaya Belawan /ndirect dengan alasan bahwaHalaman 2 dari 35 halaman.
    berdasarkan penghitungan tersebut di atas, sebenarnyaPemohon Banding berhak untuk membebankan biaya tambahan sebesarRp4.179.532.593,00 karena biaya yang berhubungan langsung denganpenghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final berdasarkan penghitungantersebut di atas hanya sebesar Rp324.284.364,00 tidak sebesarRp4.503.816.957,00;Bahwa dengan merujuk pada alasanalasan sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak membatalkan koreksifiskal Terbanding berkenaan dengan pengurang
    Koreksi PenguranganRp1.501.449.677,00,Halaman 4445:Majelis =melakukan pemeriksaanPenghasilan Bruto sebesarbahwa terhadap LaporanPemeriksaan Pajak diketahui koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp1.515.830.148,00 merupakan koreksi positif atas biayageneral overhead dan administration didasarkan atas adanyapenghasilan yang dikenakan pajak final serta koreksi positif atasbiaya Belawan Indirect disebabkan Wajib Pajak kurang dalammengkoreksi biayabiaya yang berhubungan dengan penghasilanyang dikenakan
    pajak yang bersifat final;bahwa koreksi Bruto sebesarPengurang PenghasilanRp1.515.830.148,00 terdiri dari koreksi dengan perincian sebagai berikut:No Pengurang Fenghasian eee anding rerbending Roy.
Putus : 17-10-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 B/PK/PJK/2011
Tanggal 17 Oktober 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMIPUTERA – BOT FINANCE
13683 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali iniadalah Tentang Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupa Rugi Derivatif,sebesar Rp 35.036.317.461,00 ;2.
    semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakirnPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (errorfacti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telahHalaman 21 dari 31 halaman Putusan No.156/B/PK/PJK/201 1mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku berkaitandengan telah dibatalkannya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Pengurang
    Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2001 diketahui bahwaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telahmembebankan kerugian akibat Instrumen Derivatif atas Transaksi LindungNilai sebagai biaya dalam Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp35.036.317.460,00, yang terdiri dari komponen perhitungan sebagai berikut : NO. URAIAN JUMLAH (Rp)Ls Loss on on Derivative (Forex Swap)a. Swap Cost Biaya Swap 6.426.649.913,00Dikurangi:b. Gain (Loss) atas selisih kurs (5.985.000.000,00)c.
    Meskipun dalam ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur atas kerugian selisihkurs mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,namun atas kerugian yang timbul sebagai akibat transaksi derivatifyang tidak memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai tidak dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, karena hal tersebuttidak termasuk dalam pengertian kerugian selisih kurs mata
    Kerugian atas selisih kurs mata uang asing yang dapat dibebankansebagai Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor17 Tahun 2000 adalah kerugian selisih kurs mata uang asing akibatfluktuasi kurs.
Putus : 31-08-2009 — Upload : 13-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 B/PK/PJK/2006
Tanggal 31 Agustus 2009 — P.T. LANGGENG MAKMUR INDUSTRIES, Tbk., ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Langgeng Makmur Industries, Tok. tidak membebankan biaya bunga ke luar negeri sebagai pengurang penghasilanbruto (not deductible), mengapa harus menjadi objek yangdikenakan pajak (taxable) melalui mekanisme pemungutan PajakPenghasilan pasal 26 ?
    Langgeng Makmur Industries, Tok. tidakmembebankan biaya bunga sebagai pengurang penghasilan brutodalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2003 dan pemeriksapun tidakmelakukan koreksi negatif atas biaya bunga tersebut ;Bahwa menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding, biaya bunga ke luar negeri yang telahdibebankan dalam Laporan Keuangan tahun 2003 tidak terutangHal.8 dari 13 hal. Put.
    Langgeng MakmurIndustries, Tok. dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan WajibPajak Badan Tahun 2003 tidak membebankan biaya bunga ke luarnegeri sebagai pengurang penghasilan bruto dengan melakukanpenyesuaian/koreksi tarif fiskal terhadap biaya bunga sebesarRp.13.536.497.769,, dan koreksi atas biaya bunga sebesarRp.13.536.497.769, tersebut dilakukan dengan pertimbangan,karena P.T. Langgeng Makmur Industries, Tbk. sedang dalamproses mendapatkan pembebasan bunga dari para kreditor di luarnegeri.
Register : 21-08-2009 — Putus : 01-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43668/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 1 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15344
  • sampai laporan dibuat pada penelitian keberatanTerbanding belum mendapatkan adjustment tersebut;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif biaya rugi selisin kurssebesar Rp 6.908.941.013,00, sesuai dengan perincian perhitungan yang telahPemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa dan penelaah keberatan dalamproses pemeriksaan dan keberatan, biaya ini merupakan kerugian selisih kurs sesuaidengan Pasal 6 ayat 1 huruf e UndangUndang (UU) No. 17/2000, biaya kerugianselisih kurs merupakan pengurang
    sengketa sebesar Rp6.908.941.013,00 timbulkarena Pemohon Banding dalam penghitungan penghasilan netonya menyatakanadanya kerugian karena selisih kurs mata uang asing sebesar Rp6.908.941.013,00,sedang Terbanding tidak mengakui adanya kerugian tersebut;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), kerugian dari selisin kurs matauang asing merupakan unsur pengurang