Ditemukan 180 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-08-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/TUN/2022
Tanggal 18 Agustus 2022 — PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA (PB IDI), DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
12165 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 09-09-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 21-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2021
Tanggal 30 Nopember 2021 — ., DK VS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA;
485322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA;
Register : 10-09-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 21-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2021
Tanggal 23 Desember 2021 — ., DKK VS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA;
309186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA;
Register : 14-10-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 07-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 P/HUM/2021
Tanggal 21 Desember 2021 — M.H VS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA;
416254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M.H VS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA;
Register : 17-11-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 13-02-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 P/HUM/2022
Tanggal 16 Januari 2023 — ., M.H VS KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI);;
11744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.H VS KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI);;
Register : 24-06-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 12-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2021
Tanggal 9 September 2021 — RATNA SITOMPUL, SPM (K), DKK VS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA;
270133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RATNA SITOMPUL, SPM (K), DKK VS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA;
Register : 20-03-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 64/G/2018/PTUN.JKT
Tanggal 28 Agustus 2018 — S ; KETUA KONSIL KEDOKTERAN PADA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
302215
  • S ; KETUA KONSIL KEDOKTERAN PADA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
    ., KetuaDivisi Pembinaan Konsil Kedokteran Konsil KedokteranIndonesia;2. R. Bimo Satrio R,S.H., M.Kes., M.H., Kepala BagianPelayanan Hukum Sekretariat Konsil KedokteranIndonesia;3. lwan Rusmana, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Persidangan,Bagian Pelayanan Hukum Sekretariat KonsilKedokteran Indonesia;4. Maritania, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian PenyusunanPeraturan, Bagian Pelayanan Hukum Sekretariat KonsilKedokteran Indonesia;5.
    Bahwa objek dari gugatan ini adalah Keputusan Ketua Konsil KedokteranNomor 12/KKVKEP/IIV2018 Tanggal 6 Maret 2018 Tentang PelaksanaanPutusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;B. Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara:2. Bahwa menurut Pasal 1 angka 3 UU No 29 Tahun 2004 Tentang PraktikKedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah suatu badanotonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atasKonsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi;3.
    Bahwa Tergugat adalah Ketua merangkap anggota Konsil Kedoteranpada Konsil Kedokteran Indonesia yang bertanggungjawab kepadaPresiden Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UUNomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yang menyatakanKonsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertanggung jawab kepada Presiden,.
    Bukti T6BUndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PraktikKedokteran, khususnya Pasal 55, 64, dan 69 (fotokopi darifotokopi);Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia,terkait dengan Pasal 15 (fotokopi dari fotokopi);Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan PelanggaranDisiplin Dokter dan Dokter Gigi (fotokopi dari fotokopi);Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor
    Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia adalah 17 orang, yang manakeanggotaannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan, demikianjuga pengusulan pemberhentian anggota Konsil Kedokteran Indonesia diajukanoleh Menteri kepada Presiden, kemudian dalam melaksanakan tugas danwewenangnya Konsil Kedokteran Indonesia dibantu Sekretariat yang dipimpin olehseorang sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan, danbiaya untuk pelaksanaan tugastugas Konsil Kedokteran Indonesia
Register : 18-01-2012 — Putus : 13-03-2012 — Upload : 10-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 14/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 13 Maret 2012 — Kartamihardja,2.Nandina Oktavia,DKK;ketua konsil kedokteran pada konsil kedokteran indonesia ( KKI )
3715
  • Kartamihardja,2.Nandina Oktavia,DKK;ketua konsil kedokteran pada konsil kedokteran indonesia ( KKI )
    ., M.H & Associates, Alamat Jl.Cikawao No. 45 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10November 2011, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;MelawanKETUA KONSIL KEDOKTERAN PADA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA( KKI ), berkedudukan di JI. Hang Jebat Ill Blok F3, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Sabir Alwy,SH.MH., Budi Irawan, SH.
    ,M.Hum., sSemuanya warganegara Indonesia,Pekerjaan Pegawai Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Alamat JI.
Register : 07-01-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 K/TUN/2020
Tanggal 10 Maret 2020 — KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA., III. Dr. IVAN RIZAL SINI, Sp.OG., IV. Dr. ARYANDO PRADANA, Sp.OG., V. dr. REINO RAMBEY, Sp.OG;
10241027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA., III. Dr. IVAN RIZAL SINI, Sp.OG., IV. Dr. ARYANDO PRADANA, Sp.OG., V. dr. REINO RAMBEY, Sp.OG;
    Reino Rambey, Sp.OG;dan Objek Sengketa yang diterbitkan Tergugat II berupa:1)Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor64/KKI/KEP/VIII/2018, tertanggal 8 Agustus 2018, tentang tidakditemukan pelanggaran profesi, atas nama dr. Ivan Rizal Sini,Sp.OG;Halaman 3 dari 11 halaman. Putusan Nomor 65 K/TUN/20202) Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor65/KKI/KEP/VIII/2018, tertanggal 8 Agustus 2018, tentang tidakditemukan pelanggaran profesi, atas nama dr.
    Aryando Pradana,Sp.OG; dan3) Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor66/KKI/KEP/VIII/2018, tertanggal 8 Agustus 2018, tentang tidakditemukan pelanggaran profesi, atas nama dr. Reino RambeySp.OG;3.
    Reino Rambey, Sp.OG;dan Objek Sengketa yang diterbitkan Tergugat Il berupa:1) Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor64/KKI/KEP/VIII/2018, tertanggal 8 Agustus 2018, tentang tidakditemukan pelanggaran profesi, atas nama dr. Ivan Rizal Sini,Sp.OG;2) Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor65/KKI/KEP/VIII/2018, tertanggal 8 Agustus 2018, tentang tidakditemukan pelanggaran profesi, atas nama dr.
    Putusan Nomor 65 K/TUN/20203) Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor65/KKI/KEP/VIII/2018, tertanggal 8 Agustus 2018, tentang tidakditemukan pelanggaran profesi, atas nama dr. Aryando Pradana,Sp.OG; dan4) Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor66/KKI/KEP/VIII/2018, tertanggal 8 Agustus 2018, tentang tidakditemukan pelanggaran profesi, atas nama dr. Reino RambeySp.OG;3.
    Reino Rambey, Sp.OG;dan Objek Sengketa yang diterbitkan Termohon Kasasi II dahuluTerbanding II/Tergugat II berupa:2) Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor64/KKI/KEP/VIII/2018, tertanggal 8 Agustus 2018, tentang tidakditemukan pelanggaran profesi, atas nama dr. Ivan Rizal Sini,Sp.OG.3) Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor65/KKI/KEP/VIII/2018, tertanggal 8 Agustus 2018, tentang tidakditemukan pelanggaran profesi, atas nama dr.
Register : 19-03-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 56/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 12 Agustus 2014 — EKO MEDIO SEPTIAWAN;KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
151109
  • EKO MEDIO SEPTIAWAN;KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
    Kedokteran Indonesia (KKI)adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifatindependen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan KonsilKedokteran Gigi ;e Pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa Konsil Kedokteran Indonesiabertanggung jawab kepada Presiden ;e Pasal 6 dinyatakan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyaifungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokterdan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangkameningkatkan mutu pelayanan medis :e Pasal 8
    yangdikenakan sanksi oleh Organisasi Profesi atau perangkatnya karenamelanggar ketentuan etika profesi ;Pasal 14 ayat (3) dinyatakan keanggotaan Konsil KedokteranIndonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri ;Pasal 19 ayat (4) dinyatakan bahwa Pengusulan pemberhentiananggota Konsil Kedokteran Indonesia diajukan oleh Menteri kepadaPresiden ;Pasal 20 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa : dalam melaksanakantugas dan wewenangnya Konsil Kedokteran Indonesia dibantuSekretariat yang dipimpin oleh
    (fotokopisesuai dengan aslinya) ; Surat Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia Nomor :TU.03.02/3/KKI/1/0070/2014, tertanggal 7 Januari 2014, Hal :Penyampaian Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia. (fotokopisesuai dengan aslinya) ; Nota Kesepahaman Konsil Kedokteran Indonesia danPemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor : HK.03. 05.995,Nomor : 077/12534, tertanggal 10 Juli 2008, TentangPeningkatan Upaya Perlindungan Masyarakat Atas JasaPelayanan Kesehatan Di Provinsi Jawa Tengah.
    (fotokopi sesuaifotokopi) ;Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor : 67/ KKI/KEP/V1I/2008, tertanggal 16 Juni 2008 Tentang Pembentukan MajelisKehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Di Tingkat ProvinsiJawa Tengah. (fotokopi sesuaifotokop1) ;9. Bukti T9 : Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor : 68/ KKI/KEP/VI/2008, tertanggal 16 Juni 2008 Tentang PengangkatanAnggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Di TingkatProvinsi Jawa Tengah.
    Kedokteran Indonesiadiatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia, Pasal 10 : 77 22 2n nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnneKetentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangKonsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi diatur dengan Peraturan KonsilKedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Ketentuan Pasal 60 ayat (3) PeraturanKonsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Tata Cara Penanganan KasusDugaan Pelanggaran
Register : 19-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 06-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 283/B/2018/PT.TUN.JKT
Tanggal 10 Desember 2018 — S,
Terbanding/Tergugat : KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA PADA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
746
  • S,
    Terbanding/Tergugat : KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA PADA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Register : 28-10-2013 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 198/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 29 April 2014 — KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
9789
  • KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Putus : 18-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 PK/TUN/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — VS KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI),
310206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI),
    KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI), berkedudukandi Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 6, Gondangdia, Menteng, JakartaPusat dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada :1. R. Bimo Satrio R, S.H., M.Kes., M.H., Kepala Bagian PelayananHukum, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;2.
    ., Kepala Bagian PelayananHukum, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;2. Gunadi Sri Ultimastuti, S.H., Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum,Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;3. lwan Rusmana, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian PenyusunanPeraturan, Bagian Pelayanan WHukum, Sekretariat KonsilKedokteran Indonesia;4. Maritania, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Persidangan, BagianPelayanan Hukum, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia,5.
    ,yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.Pasal 1 angka (5) menyebutkan :Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, yang selanjutnyadisingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukanada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalampenerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkansanksi.Bahwa tentang Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) juga diatur di dalamPeraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 2 Tahun 2011 Tentang TataCara
    Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter DanDokter Gigi, yaitu dapat dilinat pada :Pasal 1 angka (12) yang menyebutkan sebagai berikut :Konsil Kedokteran Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKI adalahsuatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen,yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.Halaman 25 dari 41 halaman.
    Putusan Nomor 101 PK/TUN/2016ketentuan BAB III mulai dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 25 UndangUndang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang mengaturtentang Fungsi, Tugas dan Wewenang dari Konsil Kedokteran Indonesia(KKI) tidak satu kalimatpun yang menjelaskan bahwa Konsil KedokteranIndonesia (KKI) menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan di bidangpemerintahan (eksekutif).Pasal 6 mengatakan :Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan,pengesahan, penetapan, serta pembinaan
Register : 25-09-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 22-01-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 484/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 19 Desember 2023 — Penggugat:
NJOMAN OLY SOESIANINGSIH, Dr
Tergugat:
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI)
1020
  • Penggugat:
    NJOMAN OLY SOESIANINGSIH, Dr
    Tergugat:
    KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI)
Putus : 25-06-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 K/TUN/2015
Tanggal 25 Juni 2015 — TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, Sp.OG melawan KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI), dkk
176104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, Sp.OGmelawanKETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI), dkk
    KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI), berkedudukan diJalan Teuku Cik Ditiro Nomor 6, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat,selanjutnya memberi kuasa kepada:1. Dr. Sabir Alwy, SH.,MH., pekerjaan Wakil Ketua Majelis KehormatanDisiplin Kedokteran Indonesia;2. R. Bimo Satrio Rahardjo, SH.,Mkes.,MH., pekerjaan Kepala BagianPelayanan Hukum, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;3. Gunadi Sri Ultimastuti, SH., pekerjaan Kepala Sub Bagian BantuanHukum, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;4.
    ,MH., pekerjaan Kepala Sub Bagian Persidangan,Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;4. Wishnu Erlangga Putera, SH, M.Hum., pekerjaan Staf Sub BagianPersidangan, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;5. Bayu Wijayanto, SH.
    ,MH., pekerjaan Kepala BagianPelayanan Hukum, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia ;3. Gunadi Sri Ultimastuti, SH., pekerjaan Kepala Sub Bagian BantuanHukum, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia ;4. Maritania, SH.,MH., pekerjaan Kepala Sub Bagian Persidangan,Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia ;4. Wishnu Erlangga Putera, SH, M.Hum., pekerjaan Staf Sub BagianPersidangan, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia ;5. Bayu Wijayanto, SH.
    Bahwa, Pasal 55 ayat (2) UndangUndang Nomor 29Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menegaskanbahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesiamerupakan lembaga otonom dari Konsil KedokteranIndonesia ;d.
    Bahwa, Pasal 55 ayat (2) UndangUndang Nomor 29 Tahun2004 Tentang Praktik Kedokteran, menegaskan bahwa MajelisKehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia merupakan lembagaotonom dari Konsil Kedokteran Indonesia ;d.
Register : 25-09-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 22-01-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 485/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat:
AGUS HARI SUBEKTI, Dr
Tergugat:
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI)
1140
  • Penggugat:
    AGUS HARI SUBEKTI, Dr
    Tergugat:
    KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI)
Register : 20-10-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 192/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
I Ketut Sukartayasa, SH, S.Kep, M.Sc
Tergugat:
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Tahun 2020
205575
  • Penggugat:
    I Ketut Sukartayasa, SH, S.Kep, M.Sc
    Tergugat:
    Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Tahun 2020
    Presiden Nomor 90 Tahun2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Pasal 16 Ehuruf c;4.
    IPAI) dalam Anggota Konsil TenagaKesehatan Indonesia (KTKI) Tahun 2020;6.
    Kesediaan menjadi calon anggota Konsil MasingMasingTenaga Kesehatan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000, danb.
    Pasal 40:Ayat (1) Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesiamerupakan pimpinan konsil masingmasing TenagaKesehatan,Ayat (2) Keanggotaan konsil masingmasing Tenaga Kesehatanterdiri atas unsur : huruf c. Organisasi Profesic.
    Kes. tercantum padaangka 8 Konsil Gizi;8) Syofia Nelli, DNClin., M.
Register : 25-04-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 21-02-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 93/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 22 Nopember 2018 — PROF.DR.Dr. ILHAM OETAMA MARSIS, Sp.OG : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
308224
  • Konsil KedokteranIndonesia..
    BuktiP9 :Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor15/KKI/KEP/V1I/2014 tentang Pimpinan Dan Keanggotaan KonsilKedokteran Indonesia Masa Bakti 20142019 Dalam Jabatan;(Fotokopi dari fotokopi);Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor496/MENKES/PER/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan CalonAnggota Konsil Kedokteran Indonesia; (Fotokopi dari fotokopi);Salinan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Konsil KedokteranIndonesia; (Print out) ;Anggaran
    asili);Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar lkatan DokterIndonesia Nomor : 001/KU/PB IDI/12/2006 tanggal 17Desember 2006 tentang Susunan Dan Personalia PengurusBesar Ikatan Dokter Indonesia Masa Bakti 2006 2009; (fotokopidari fotokopi);Surat Konsil Kedokteran Indonesia NomorTU.03.02/4/KKI/2085.1/2017 tentang Pengertian rangkap jabatanAnggota Konsil Kedokteran Indonesia tanggal 12 Mei 2017 ;(Fotokopi dari fotokopi);Surat Konsil Kedokteran Indonesia Nomor HK.01.04/03/KKI/III/1573/2017 tentang
    OG Konsil Kedokteran Indonesia; (Fotokopi darifotokopi);Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor10/PUUXV/2017 tanggal 19 April 2018 ; (Print out dari web) ;Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/MTahun 2014 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari DanDalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ; (Fotokopi darifotokopi);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2018tentang Pemberhentian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia ;(Fotokopi);Surat Pernyataan dari
    Kedokteran IndonesiaNo. 1 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja konsil Kedokteran Indonesia(vide bukti P5) apabila dirangkaikan maka terdapat kaedah hukum bahwaterhadap pemberhentian antar waktu Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesiaprosedurnya adalah diawali adanya rapat pleno Konsil Kedokteran Indonesia, yangkemudian diusulkan oleh Ketua KKI kepada Menteri dan selanjutnya Menterimengusulkan kepada Presiden, dan Presiden menetapkan pemberhentiannya;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim
Register : 25-07-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 207/B/2014/PT.TUN.JKT.
Tanggal 4 Nopember 2014 — .; KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI).; MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA(MKDKI).; MARTINI NAZIF.;
9464
  • .;KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI).;MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA(MKDKI).;MARTINI NAZIF.;
    PENGGUGAT/PEMBANDING32220002200022=000"Melawan1 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKD, berkedudukan di JalanTeuku Cik Ditiro Nomor 6, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat ;Hal 1 dari 9 hal Put. No.207/B/2014/PT.TUN.JKT.1. Budi Irawan, S.H.,M.Hum.., ;Kepala Bagian Pelayanan Hukum, SekretariatKonsilKedokteran Indonesia ; 2. Gunadi Sri Ultimastuti, S.H. ; Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Sekretariat KonsilKedokteran Indonesia ;3. Resi Arisandi, drg, M.H.Kes.
    . ; Staf Sub Bagian Persidangan, Sekretariat Konsil KedokteranIndonesia. ;~~ 22 eesBerdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : HK.03/03/KKI/X1/4065/2013, tanggal 14November 2013, Selanjutnyadisebut sebagaiTERGUGAT I /TERBANDING I 2oeeorne neon2. MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN = INDONESIA(MKDKD)D),berkedudukan di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 6,Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat ; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Dr. Sabir Alwy, S.H.,ML.H.
    Wishnu Erlangga Putera, S.H, M.Hum. ; Staf Sub Bagian Persidangan, Sekretariat Konsil KedokteranIndonesia ; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 3760/U/MKDKI/XI/2013, tanggal 14 November 2013, Selanjutnya disebutsebagaiTERGUGAT Il /TERBANDING Il :3. MARTINI NAZIF, Warganegara Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempattinggal di Kalibata City Square Tower Borneo 20 BA, Kalibata,Jakarta Selatan.Dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M. ; 2.
Register : 09-11-2020 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 204/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 3 Juni 2021 — Penggugat:
1.PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
2.PENGURUS BESAR PERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIA
3.MAJELIS KOLEGIUM KEDOKTERAN INDONESIA
4.MAJELIS KOLEGIUM KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
5.ASOSIASI FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Kesehatan RI
6421170
  • Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia diusulkan oleh masingmasing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua)kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil KedokteranIndonesia kepada Menteri.li. Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang berasal dari unsurtokoh masyarakat diusulkan oleh Konsil Kedokteran Indonesiaperiode berjalan kepada Menteri.Halaman 19 dari 105 halaman.
    Pemberhentian Keanggotaan Konsil KedokteranIndonesiae.
    Pasal 6 dari Permenkes a quomengatur:(1) Dalam hal pimpinan masingmasing unsur dan Konsil KedokteranIndonesia periode berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) dan ayat (2):a. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia;b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakilsetiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia;dan/atauc. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkantidak memenuhi persyaratan,Menteri dapat mengusulkan calon anggota Konsil
    Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Tata Cara PengangkatanDan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; Pasal5(1) Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia diusulkan oleh masingmasing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kalidari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran IndonesiaKepada Menteri;(2) Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang berasal dari unsurtokoh masyarakat diusulkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia periodeberjalan kepada
    Pasal 6(1) Dalam hal pimpinan masingmasing unsur dan Konsil KedokteranIndonesia periode berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) dan ayat (2):a. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia;b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakilsetiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau ;c. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidakmemenuhi persyaratan, ;Menteri dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesiakepada