Ditemukan 470 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 148/Pdt.G/2017/PN.dpk
Tanggal 10 Januari 2018 — Joseph Parulian melawan Maduma Masta Silalahi
298119
  • Menyatakan Perkawinan antara Penggugat JOSEPH PARULIAN dengan Tergugat MADUMA MASTA SILALAHI yang telah langsungkan pada tanggal 13 Juni 2015 di secara Hukum Agama dihadapan Pemuka Agama Katholik RD.ALBERTUS KURNIADI di Gereja Katholik Keuskupan Bogor Paroki St.Thomas, Kelapa Dua, Cimanggis-Depok yang mana perkawinan tersebut telah dicatat pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1656/PK/JT/2015 tertanggal 30 Juli
    Joseph ParulianmelawanMaduma Masta Silalahi
    Menyatakan Perkawinan antara Penggugat JOSEPH PARULIAN denganTergugat MADUMA MASTA SILALAHI yang telah langsungkan pada tanggal13 Juni 2015 di secara Hukum Agama dihadapan Pemuka Agama KatholikRD.ALBERTUS KURNIADI di Gereja Katholik Keuskupan Bogor ParokiSt.Thomas, Kelapa Dua, CimanggisDepok yang mana perkawinan tersebuttelah dicatat pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaAdministrasi Jakarta Timur sebagai Kutipan Akta Perkawinan Nomor :1656/PK/JT/2015 tertanggal 30 Juli 2015, putus
Register : 06-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN MANOKWARI Nomor 33/Pdt.P/2021/PN Mnk
Tanggal 12 April 2021 — Pemohon:
FRANS MADUMA WIJAYA MALAU
3110
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Pemohon adalah orang yang bernama FRANS MADUMA WIJAYA MALAU;
    3. Memerintahkan kepada pegawai BPAK Universitas Papua untuk mencatat nama pada ijazah Pemohon sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohon;
    4. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon berdasarkan Akta
    Kelahiran Pemohon Nomor 477.1/12330/Dis-1P/2007 atas nama FRANS MADUMA WIJAYA MALAU yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tertanggal 29 November 2007;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp155.000,00(seratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Pemohon:
    FRANS MADUMA WIJAYA MALAU
    Bahwa nama pemohon adalah FRANS MADUMA WIJAYA MALAUsedangkan pada ijazah SD, SMP dan SMA, yang dimiliki pemohon adalahtertulis dan terbaca FRANS MADUMAWIJAYA MALAU ;2.
    Bahwa pemohon yang bernama FRANS MADUMA WIJAYA MALAUpenyesuaian nama yang tertulis dan terbaca FRANS MADUMA WIJAYAMALAU adalah sama dan oknumnya satu dengan tertulis dan terbacaFRANS MADUMAWIJAYA MALAU pada ijazah SD, SMP dan SMA;oe Bahwa demi kepastian hukum maka pemohon sangat membutuhkanpenyesuaian nama yang tertulis dan terbaca FRANS MADUMAWIJAYAMALAU adalah sama dan oknumnya satu dengan nama yang tertulis danterbaca FRANS MADUMA WIJAYA MALAU dalam satu PenetapanPengadilan Negeri Manokwari;Berdasarkan
    Saksi RIBKA VICTORIA TARIGAN:Bahwa Pemohon adalah orang yang bernama FRANS MADUMA WIJAYAMALAU lahir di Bekasi tanggal 22 Februari 1995 dari orangtua yangbernama Jesayas Malau (ayah) dan Hermina Silalahi (ibu);Bahwa nama Pemohon adalah FRANS MADUMA WIJAYA MALAUsedangkan pada ijazah SD, SMP dan SMA, yang dimiliki pemohon adalahtertulis dan terbaca FRANS MADUMAWIJAYA MALAU;Bahwa Pemohon yang bernama FRANS MADUMA WIJAYA MALAUadalah orang yang sama dan oknumnya satu dengan tertulis dan terbacaFRANS MADUMAWIJAYA
    Saksi PARLINDUNGAN PAKPAHAN:Bahwa Pemohon adalah orang yang bernama FRANS MADUMA WIJAYAMALAU lahir di Bekasi tanggal 22 Februari 1995 dari orangtua yangbernama Jesayas Malau (ayah) dan Hermina Silalahi (ibu);Bahwa nama Pemohon adalah FRANS MADUMA WIJAYA MALAUsedangkan pada ijazah SD, SMP dan SMA, yang dimiliki pemohon adalahtertulis dan terbaca FRANS MADUMAWIJAYA MALAU;Halaman 3 dari 8 Penetapan Nomor 33/Padt.P/2021/PN Mnk.
    WIJAYA MALAU sedangkanpada dokumendokumen kependudukan lainnya serta ijazahijazah Pemohontertulis nama Pemohon FRANS MADUMAWIJAYA MALAU;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 33/Padt.P/2021/PN Mnk.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa Pemohonadalah orang yang bernama FRANS MADUMA WIJAYA MALAU lahir di Bekasitanggal 22 Februari 1995 dari orangtua yang bernama Jesayas Malau (ayah)dan Hermina Silalahi (ibu) sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor477.1/12330/Dis1P/2007 atas nama FRANS MADUMA
Register : 06-08-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 666/PID.SUS/2018/PT MDN
Tanggal 5 September 2018 — OKTORA SAUD MADUMA SIPAYUNG ALS OKTO
2213
  • OKTORA SAUD MADUMA SIPAYUNG ALS OKTO
    Kabupaten Simalungun;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Oktora Saud Maduma Sipayung alias Okto telah ditangkap olehPenyidik sejak tanggal 11 Januari 2018;Terdakwa Oktora Saud Maduma Sipayung alias Okto ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.
    OKTORA SAUD MADUMA SIPAYUNGalias OKTO dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika No.
    RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;ATAUKEDUA:Bahwa la terdakwa OKTORA SAUD MADUMA SIPAYUNG alias OKTO padahari kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 12.00 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain di bulan Januari Tahun 2018 atau setidaktidaknya pada waktu laindi tahun 2018, bertempat di JI.
    Menyatakan Terdakwa Oktora Saud Maduma Sipayung telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 9 (sembilan) tahun;3.
Register : 02-11-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 820/Pid.Sus/2023/PN Kis
Tanggal 4 Desember 2023 — Penuntut Umum:
YOHAKIM ANGGREINI MADUMA TAMPUBOLON, S.H.
Terdakwa:
Ponimin
210
  • Penuntut Umum:
    YOHAKIM ANGGREINI MADUMA TAMPUBOLON, S.H.
    Terdakwa:
    Ponimin
Register : 23-07-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 314/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Februari 2022 — Penggugat:
MADUMA IRNAWATY SIHOMBING
Tergugat:
PT BANK MEGA TBK
170
  • Penggugat:
    MADUMA IRNAWATY SIHOMBING
    Tergugat:
    PT BANK MEGA TBK
Register : 20-03-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 530/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 18 April 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Suari
2225
  • Pembanding/Penuntut Umum : Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
    Terbanding/Terdakwa : Suari
Register : 27-03-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 226/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal 5 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
Terdakwa:
Suparmin
150
  • Penuntut Umum:
    Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
    Terdakwa:
    Suparmin
Register : 27-11-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 884/Pid.Sus/2023/PN Kis
Tanggal 10 Januari 2024 — Penuntut Umum:
YOHAKIM ANGGREINI MADUMA TAMPUBOLON, S.H.
Terdakwa:
Sudarlan
143
  • Penuntut Umum:
    YOHAKIM ANGGREINI MADUMA TAMPUBOLON, S.H.
    Terdakwa:
    Sudarlan
Register : 01-02-2024 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 84/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal 6 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
Terdakwa:
Junianto
156
  • Penuntut Umum:
    Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
    Terdakwa:
    Junianto
Register : 28-10-2021 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 869/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 15 Agustus 2022 — PANEN MADUMA
Tergugat:
PT. BFI FIINANCE INDONESIA, Tbk.,
445
  • PANEN MADUMA
    Tergugat:
    PT. BFI FIINANCE INDONESIA, Tbk.,
Register : 18-03-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 190/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal 29 April 2024 — Penuntut Umum:
Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
Terdakwa:
Harikowas
72
  • Penuntut Umum:
    Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
    Terdakwa:
    Harikowas
Register : 14-12-2023 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 964/Pid.Sus/2023/PN Kis
Tanggal 31 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
Terdakwa:
Suari
1310
  • Penuntut Umum:
    Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
    Terdakwa:
    Suari
Register : 04-12-2023 — Putus : 23-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 253/Pid.B/2023/PN Tjb
Tanggal 23 Februari 2024 — Penuntut Umum:
YOHAKIM ANGGREINI MADUMA TAMPUBOLON, S.H.
Terdakwa:
TOMMY PRAYITNO
90
  • Penuntut Umum:
    YOHAKIM ANGGREINI MADUMA TAMPUBOLON, S.H.
    Terdakwa:
    TOMMY PRAYITNO
Register : 25-01-2024 — Putus : 22-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal 22 April 2024 — Penuntut Umum:
Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
Terdakwa:
Adriansyah Putra
360
  • Penuntut Umum:
    Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
    Terdakwa:
    Adriansyah Putra
Register : 30-05-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 1131/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 9 Juli 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Teguh Haidir
2116
  • Pembanding/Penuntut Umum : Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
    Terbanding/Terdakwa : Teguh Haidir
Register : 22-02-2024 — Putus : 22-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 142/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal 22 April 2024 — Penuntut Umum:
Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
Terdakwa:
Imran Yadi
240
  • Penuntut Umum:
    Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
    Terdakwa:
    Imran Yadi
Register : 16-01-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal 24 April 2024 — Penuntut Umum:
Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
Terdakwa:
Teguh Haidir
2218
  • Penuntut Umum:
    Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon, S.H.
    Terdakwa:
    Teguh Haidir
Register : 06-12-2013 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 142/PID.B/2013/PN.RUT
Tanggal 6 Februari 2014 — VIKTOR MA‘AR
8624
  • terdakwa kantor koperasi simpan pinjam maduma di lembormengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000, (Dua juta rupiah) ;Perbuatan Terdakwa VIKTOR MAAR diatur dan diancam pidana dalam Pasal372 Jo.
    Unit Lembor, yangberalamat di Kampung Malawatar, Desa Tangge, Kecamatan Lembor,Kabupaten Manggarai Barat ;e Bahwa sebagai Kasir tugas saksi yaitu menerima uang dan mengeluarkanuang di Koperasi Maduma tersebut ;e Bahwa uang yang saksi keluarkan berasal dari Bendahara Koperasi Maduma ;e Bahwa setiap adanya pemasukan dan pengeluaran uang, ada pembukuannya,dan sebagai Kasir, saksi punya buku (satu) buah saja ;e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa juga sebagai karyawandi Koperasi Maduma
    (Tiga puluh juta rupiah) ;2 Saksi ARDITO WIRA LUKAS MISA :e Bahwa saksi adalah Kepala Unit pada Koperasi Maduma Unit Lembor dansekaligus sebagai pemilik modal, yang kantornya beralamat di KampungMalawatar, Desa Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat ;e Bahwa Koperasi Maduma Unit Lembor berdiri pada bulan Pebruari 2013 danKantor Pusatnya ada di Kupang ;e Bahwa Koperasi Maduma tersebut berbadan hukum, dan Koperasi Madumatersebut bergerak di bidang simpan pinjam uang ;e Bahwa Koperasi Maduma
    dan baru menjadi karyawan selama 7 bulan ;Bahwa tugas terdakwa adalah sebagai pemberi pinjaman dan penagih dari parapeminjam, dengan mendapatkan gaji Rp.2.060.000, (Dua juta enam puluh riburupiah) per bulan ;Bahwa Koperasi Maduma mempunyai karyawan 6 (enam) orang, dengan jumlahnasabah sebanyak 61 (enam puluh satu) orang ;Bahwa Koperasi Maduma dalam (satu) bulan, 2 (dua) kali tutup buku ;Bahwa ternyata terdakwa menggelapkan uang Koperasi Maduma sejak bulan Juli2013 sampai dengan bulan September 2013
    (Tiga puluh juta rupiah) ;3 Saksi BENEDIKTUS ABI :e Bahwa saksi adalah pimpinan Koperasi Maduma Unit Waso/Ruteng,Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,sedangkan Koperasi Maduma, pusatnya di Kupang yang bergerak dalambidang usaha simpan pinjam dalam bentuk uang, dan sumber uangnya berasaldari bos di Medan yang bernama Nainggolan ;e Bahwa Koperasi Maduma berdiri di Ruteng pada tahun 2011, sedangkanKoperasi Maduma berdiri di Lembor pada tahun 2012 dan karyawan diLembor ada 4
Register : 02-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN RANAI Nomor 43/Pid.B/2019/PN Ran
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.Eka P Kristian Waruwu, SH.MH
Terdakwa:
MEGI SAPUTRA BIN MUSLIMIN
12836
  • KSP MADUMA;
  • 2 (dua) lembar fotocopy surat pengesahan pendirian Menteri Negara dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor: 151/BH/V.1/DISKOP-UKM/3/IX/2014;
  • 1 (satu) rangkap slip gaji KSP MADUMA NATUNA atas nama Megi Saputra;
  • 1 (satu) rangkap surat pengangkatan pimpinan unit atas nama Megi Saputra;

Dikembalikan kepada Terdakwa Megi Saputra Bin Muslimin;

  • 1 (satu) rangkap promise nasabah fiktif;

Dirampas untuk dimusnahkan

KSP Maduma Natuna berada di Air Kolek;Bahwa Koperasi CV. KSP Maduma Natuna bergerak di bidang SimpanPinjam;Bahwa Pemilik Koperasi CV. KSP Maduma Natuna adalah BapakMartumbur Nainggolan;Bahwa Koperasi CV. KSP Maduma Natuna merupakan cabang dari kantoryang berada di Medan;Bahwa Kantor pusat Koperasi CV.
yaitu sejak 15 Oktober 2015; Bahwa Kantor Koperasi CV.KSP Maduma Natuna berada di Air Kolek; Bahwa Koperasi CV.KSP Maduma Natuna bergerak di bidang SimpanPinjam; Bahwa pemilik Koperasi Maduma adalah Bapak Martumbur Nainggolan; Bahwa Koperasi Maduma Ranai merupakan cabang dari kantor yangberada di Medan dan Kantor pusat Koperasi Maduma berada di BangkaBelitung; Bahwa Terdakwa merupakan Pimpinan Unit Il Koperasi Maduma yangmembawahi wilayah Cemaga, Tanjung, Ceruk dan Sebadai Hulu; Bahwa Terdakwa menerima
KSP Maduma Natuna berada di AirKolek, Koperasi tersebut bergerak di bidang Simpan Pinjam dimana PemilikKoperasi CV. KSP Maduma Natuna adalah Bapak Martumbur Nainggolan;Bahwa benar Koperasi CV. KSP Maduma Natuna merupakan cabang dariKantor yang berada di Medan dan Kantor pusat Koperasi CV.
Register : 12-12-2023 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 939/Pid.Sus/2023/PN Kis
Tanggal 31 Januari 2024 — Penuntut Umum:
YOHAKIM ANGGREINI MADUMA TAMPUBOLON, S.H.
Terdakwa:
Reflyarman Wijaya Alias Ungkuk
67
  • Penuntut Umum:
    YOHAKIM ANGGREINI MADUMA TAMPUBOLON, S.H.
    Terdakwa:
    Reflyarman Wijaya Alias Ungkuk