Ditemukan 2029 data
692 — 656
Sebab, menurut perkembangan ilmu hukumsaat kini kalimat/kata force majeur tidaklah dapat diartikan sematamata hanya karenaperusahaan mengalami bencana alam, kebakaran, huru hara;Bahwa lebih lanjut sebagaimana pada point 2 (dua) tersebut di atas kalimat/kata forcemajeure semestinya pula dimaknai bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Energidan Sumber Daya Mineral No. 07 tahun 2012 tanggal 06 Pebruari 2012 Jo.
masih berjalan tidak tutup dan masih mempekerjakankaryawan yang lain ;Bahwa penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja menurut perusahaan adalahberdasarkan Force Majeur dan karyawan menuntut pembayaran pesangon, penggantianhak serta hakhak lainnya yang belum dibayarkan perusahaan atas pemutusan hubungankerja tersebut ;Bahwa menurut Ahli Force Majeur disebabkan karena adanya bencana alam, kebakaran,huru hara dan halhal lain yang tidak bisa diprediksikan oleh manusia;Halaman 13 dari 27 Putusan PHI
adalah sebuah keadaan/kejadian diluar kemampuan manusia yang tidak terduga/tidak terkontrol dan tidakterkendali atau suatu keadaan memaksa atau sebuah keadaan/kejadian diluarkemampuan manusia yang tidak bisa dihindari dan terkadang memaksa ;Halaman 15 dari 27 Putusan PHI No. 12/Pdt.SusPHI/2014/PN PalBahwa aturan yang mengatur mengenai Force Majeur adalah KUH Perdata ada 2 pasalterkait ganti rugi dan resiko yaitu Pasal 1224, 1223 KUH Perdata.
Abrar Saleng, SH, MHantara lain telah mengemukakan sebagai berikut :a Keadaan Force Majeur tidak hanya dapat disebabkan oleh tindakan alam tetapi juga karenaregulasi;b Dengan keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun2012 dan Nomor 20 Tahun 2013 serta Surat Edaran Menteri Perdagangan RI Nomor 04/M.Dag/ED/12/2013, maka perusahaan tambang in casu PT.
963 — 667
TERGUGAT ID) berdasarkan faktafaktakronologis yang telah kami sampaikan di atas, dapat ditarik kesimpulan telahterjadi situasi yang dapat diklasifisir Force Majeur sebagai suatu kejadianyang berada diluar kuasa manusia.
Point 15 gugatan ini juga diakuioleh Tergugat I dan Tergugat II secara tegas tertulis adanya keraguraguandalam mendalilkan alasan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagaikeadaan Force Majeur, yaitu di dalam Surat Jawaban Somasi Ke 2,ternomor:020/LOWS/II/2011, tanggal 10 Maret 2011 dari Kuasa HukumTergugat I dan Tergugat II dari law Office Warsito Sanyoto & Partner, padaPoint 2 yang berbunyi sebagai berikut : Bahwa mengenai pengertian ForceMajeur, perlu kita samasama mencari referensi kembali
sertauntuk menyatakan suatu keadaan Force Majeur harus ditentukan olehPemerintah, dan hingga saat ini belum ada suatu ketetapan dari pemerintahdalam apapun bahwa sakitnya Ayah TERGUGAT I dan TERGUGAT II sakitBUKAN meninggal dunia adalah termasuk ForceBahwa lebih jauh lagi maksud pasal 5 ayat 3 dalam Kontrak/Perjanjian tersebuttelah dengan jelas berarti ; (Apabila) Bahwa PIHAK KEDUA (ic.PENGGUGAT) dan SYAHRINI (ic.
kerugian yang timbulsecara kekeluargaan untuk memperoleh penyelesaian yangterbaik.Bahwa dengan demikian sudah seharusnya sebagaimana penjelasan Point 19 danPoint 20 gugatan ini, Tergugat I dan Tergugat II apabila mengalami kondisi222324Force Majeur, maka harus tetap menanggung kerugian yang diderita atau dialamioleh Penggugat;Bahwa pada dasarnya klausul Force Majeur adalah suatu kondisi tidak dapatterpenuhinya hak dan kewajiban salah satu pihak terhadap pihak lainnya yangdibenarkan oleh hukum yang
pun telah disepakati secara tegastentang harus adanya pengakuan dari Pihak ketiga/Pihak Netral dalamhal ini telah disepakati menunjuk Pemerintah untuk menentukan suatukeadaan force Majeur atau5 Bahwa telah disepakati walaupun salah satu pihak mengalami keadaanForce Majeur maka pihak tersebut tetap bertanggung jawab untukmengganti kerugian pihak lainnya yang tidak mengalami Force Majeursecara kekeluargaan.6 Bahwa ketentuan pasal ini lebih Netral dan Berkeadilan yang samauntuk dipakai dalam Kontrak
256 — 233
Bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak, yakni pada tanggal 20Desember 2011, Penggugat telah melakukan pekerjaan tersebut denganhasil 73,849 %, akan tetapi rusak akibat bencana alam (force majeur)banjir hingga 3 (tiga) kali, sehingga Penggugat memulai pekerjaan dariawal lagi, dan pencapaian hasil kemajuan pekerjaan serta terjadinyabencana alam (force majeur) tersebut juga telah dilaporkan olehPenggugat kepada Para Tergugat, hal ini terbukti sebagai berikut :6.1.6.2.6.3.Banjir (force majeur
Namunkemajuan pekerjaan signifikan tersebut kembali ditelan bencana alam(force majeur) yang sangat dahsyat pada tanggal 22 Desember 2011,sehingga pekerjaan Penggugat yang telah siap 72,491 % tersebuthancur dan kembali turun menjadi 52,143 %.
Banjir (force majeur) Pertama, tanggal 26 Januari 2011, telahmenghancurkan dan merusak konstruksi bangunan jembatan yangtelah siap dibangun dengan hasil 73,849 %.
Sehingga akibatbencana alam (force majeur) tersebut Penggugat kembali mengalamikerugian yakni sebesar 72,491 % 52,143 % = 20,348 % atau setaradengan nilai uang Rp. 486.571.550, (empat ratus delapan puluhenam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus lima puluhrupiah);6.4.
427 — 162
Sebab, menurut perkembangan ilmu hukumsaat kini kalimat/kata force majeur tidaklah dapat diartikan sematamata hanya karenaperusahaan mengalami bencana alam, kebakaran, huru hara;Bahwa lebih lanjut sebagaimana pada point 2 (dua) tersebut di atas kalimat/kata forcemajeure semestinya pula dimaknai bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Energidan Sumber Daya Mineral No. 07 tahun 2012 tanggal 06 Pebruari 2012 Jo.
masih berjalan tidak tutup dan masih mempekerjakankaryawan yang lain ;Bahwa penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja menurut perusahaan adalahberdasarkan Force Majeur dan karyawan menuntut pembayaran pesangon, penggantianhak serta hakhak lainnya yang belum dibayarkan perusahaan atas pemutusan hubungankerja tersebut ;e Bahwa menurut Ahli Force Majeur disebabkan karena adanya bencana alam, kebakaran,huru hara dan halhal lain yang tidak bisa diprediksikan oleh manusia;e Bahwa definisi khusus dalam
adalah sebuah keadaan/kejadian diluar kemampuan manusia yang tidak terduga/tidak terkontrol dan tidakterkendali atau suatu keadaan memaksa atau sebuah keadaan/kejadian diluarkemampuan manusia yang tidak bisa dihindari dan terkadang memaksa ;Bahwa aturan yang mengatur mengenai Force Majeur adalah KUH Perdata ada 2 pasalterkait ganti rugi dan resiko yaitu Pasal 1224, 1223 KUH Perdata.
Sebab, menurut perkembangan ilmu hukumHalaman 17 dari 26 Putusan PHI No. 15/Pdt.SusPHI/2014/PN Palsaat kini kalimat/kata force majeur tidaklah dapat diartikan sematamata hanya karenaperusahaan mengalami bencana alam, kebakaran, huru hara;2 Bahwa lebih lanjut sebagaimana pada point 2 (dua) tersebut di atas kalimat/kata forcemajeure semestinya pula dimaknai bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Energidan Sumber Daya Mineral No. 07 tahun 2012 tanggal 06 Pebruari 2012 Jo.
Abrar Saleng, SH, MHantara lain telah mengemukakan sebagai berikut :a Keadaan Force Majeur tidak hanya dapat disebabkan oleh tindakan alam tetapi juga karenaadanya regulasi;b Dengan keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun2012 dan Nomor 20 Tahun 2013 serta Surat Edaran Menteri Perdagangan RI Nomor 04/M.Dag/ED/12/2013, maka perusahaan tambang in casu PT.
408 — 141
Sebab, menurut perkembangan ilmu hukumsaat kini kalimat/kata force majeur tidaklah dapat diartikan sematamata hanya karenaperusahaan mengalami bencana alam, kebakaran, huru hara;3 Bahwa lebih lanjut sebagaimana pada point 2 (dua) tersebut di atas kalimat/kata forcemajeure semestinya pula dimaknai bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Energidan Sumber Daya Mineral No. 07 tahun 2012 tanggal 06 Pebruari 2012 Jo.
masih berjalan tidak tutup dan masih mempekerjakan karyawan yang lain ;e Bahwa penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja menurut perusahaan adalahberdasarkan Force Majeur dan karyawan menuntut pembayaran pesangon, penggantianhak serta hakhak lainnya yang belum dibayarkan perusahaan atas pemutusan hubungankerja tersebut ;e Bahwa menurut Ahli Force Majeur disebabkan karena adanya bencana alam, kebakaran,huru hara dan halhal lain yang tidak bisa diprediksikan oleh manusia;e Bahwa definisi khusus
adalah sebuah keadaan/kejadian diluar kemampuan manusia yang tidak terduga/tidak terkontrol dan tidakterkendali atau suatu keadaan memaksa atau sebuah keadaan/kejadian diluar kemampuanmanusia yang tidak bisa dihindari dan terkadang memaksa ;Bahwa aturan yang mengatur mengenai Force Majeur adalah KUH Perdata ada 2 pasalterkait ganti rugi dan resiko yaitu Pasal 1224, 1223 KUH Perdata.
Sebab, menurut perkembangan ilmu hukumsaat kini kalimat/kata force majeur tidaklah dapat diartikan sematamata hanya karenaperusahaan mengalami bencana alam, kebakaran, huru hara;2 Bahwa lebih lanjut sebagaimana pada point 2 (dua) tersebut di atas kalimat/kata forcemajeure semestinya pula dimaknai bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Energidan Sumber Daya Mineral No. 07 tahun 2012 tanggal 06 Pebruari 2012 Jo.
Abrar Saleng, SH, MHantara lain telah mengemukakan sebagai berikut :a Keadaan Force Majeur tidak hanya dapat disebabkan oleh tindakan alam tetapi juga karenaadanya regulasi;b Dengan keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun2012 dan Nomor 20 Tahun 2013 serta Surat Edaran Menteri Perdagangan RI Nomor 04/M.Dag/ED/12/2013, maka perusahaan tambang in casu PT.
408 — 175
Menurut Tergugat, keadaan force majeure terjadi bukan karena kesalahanatau kelalaian manusia melainkan semata mata di karenakan faktor yangtidak dapat dikendalikan oleh kKemampuan manusia ,seperti faktor alam.Oleh karena itu , banjir yang menggenangi di areal tambang hanya dapatdinyatakan sebagai keadaan force majeur apabila dapat dibuktikanPenggugat penyebabnya karena faktor alam yang tidak dapat dikendalikanoleh manusia;c.
Surat Keterangan pemilik tambang menyebutkan, force majeur terjadi sejaktanggal 19 Mei 2017 sampai dengan 23 Mei 2017, tetapi kenyataannyapada tanggal 23 Mei 2017 telah dilakukan pemuatan batubara ke kapalTergugat. Hal ini membuktikan bahwa tanggal 23 Mei 2017 hauling (pengankutan batu bara darai areal tambang ke pelabuhan muat (jetty)dapat dilakukan, sehingga surat keterangan force majeur patut diragukankebenarannya;d.
BaraArtha Energi);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menilaibahwa Penggugat telah dapat membuktikan telah terjadi Farce Majeur pada saatlaycan (kapal Tergugat siap memuat batubara) dari tanggal 19 Mei 2017 sampaidengan tanggal 23 Mei 2017;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis dalil Penggugat yangmenyatakan bahwa di daerah tambang telah mengalami Force Majeur (keadaanmemaksa) yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan Haulinng (pengangkutanbatu bara) dan laycan menjadi
Merriam Darus Badrulzaman, SH.dalam bukunya Kompilasi Hukum Perikatan, menyebutkan bahwa Force Majeur(keadaan memaksa) mengakibatkan perikatan tersebut tidak lagi bekerja (werking),walaupun perikatannya sendiri masih ada, dalam hal ini:1. Kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi;2. Tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itutidak dapat menuntut;3. Kreditur tidak dapat meminta pemutusan perjanjian;4.
12 Surat PerjanjianAngkutan Laut (SPAL) No. 105/TPJBAE/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 (bukti suratP3 yang sama dengan bukti surat T1), mengenai Force Majeur telah diatur dandisepakati dalam Surat Perjanjian SPAL tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena mengenai Force Majeur telah diatur dandisepakati dalam Surat Perjanjian SPAL antara Penggugat dan Tergugat, makaperbuatan Tergugat yang telah meminta pembayaran demurrage sebesarRp.182.570.000, (seratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh riburupiah
237 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena, Judex Facti tidak mempertimbangkan faktahukum mengenai sudah terjadinya peristiwa Force majeur (tenggelamnyaKapal KM. Kurnia) dalam pelaksanaan kesepakatan jasa pengiriman MaterialTower, dimana Material Tower dikirim dengan menggunakan Kapal KM.
No. 2301 K/Pdt/2009Pasal 1545 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang dikutipsebagai berikut :Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeur di luarkesalahan pihak Debitur ;Pasal 1553 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang dikutip sebagaiberikut :Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeur bukankejadian yang disengaja oleh Debitur ;Pasal 1244 Kitab UndangUndang hukum Perdata, yang dikutip sebagaiberikut :Dalam terjadinya peristiwa Force Majeur, pihak Debitur tidak dalamkeadaan itikad buruk
Ridwan Khairandy, SH., MH.Dalam sebuah seminar mengenai Force Majeur di Universitas Gajah MadaProgram Pasca Sarjana lIlmu Hukum pada tanggal 22 Maret 2007,Hal. 29 dari 33 hal. Put.
No. 2301 K/Pdt/2009yang menyatakan sebagai berikut :Dalam hal terjadi Force majeur, maka sebenarnya kewajiban Debituruntuk melaksanakan kewajiban berdasarkan kontrak, menjadi selesai,dan tidak dapat dituntut untuk membayar ganti rugi dan bunga.Karena, siapa yang bisa menduga atau memperkirakan bahwaperistiwa banjir, angin topan, ombak besar, gempa bumi yangmerupakan peristiwa Force majeur, bisa terjadi hari ini, minggu depanatau bulan depan.
Karena sengaja mengesampingkan fakta hukum terjadinya peristiwaForce majeur, maka analogi hukum yang digunakan oleh Judex Facti, tentunyayang menguntungkan posisi hukum Termohon Kasasi.
206 — 91
mengajukan Gugatan ke PengadilanPajak;Mbahwa Rispdl40 Ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakanJangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktudimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat;bahwa penjelasan Pasal 40 Ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmenjelaskan Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat karena keadaan di luarkekuasaannya (force majeur
dari Tergugatdisampaikan pada karyawan Penggugat namun tidak diberikan kepada Direksi, sehingga Penggugatmerasa SKPKB tersebut diterbitkan tanpa adanya SPHP;bahwa setelah Tergugat menerbitkan Surat Paksa, Penggugat berupaya untuk melakukan keberatan tetapijangka waktu pengajuan keberatan telah terlampaui sehingga Penggugat mengajukan permohonanpembatalan ketetapan pajak;bahwa atas penjelasan tersebut Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanyakeadaan diluar kekuasaan (force majeur
) yang dapat mengakibatkan Penggugat tidak dapat memenuhijangka waktu 30 hari pengajuan Gugatan;bahwa Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 018/SHLPP/IX/2013 tanggal 18 September 2013tidak termasuk dalam pengertian keadaan di luar kekuasaan (force majeur), sehingga Majelis berpendapatPenggugat mengajukan Gugatan dalam jangka waktu 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) hari ataumelebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPasal 40 Ayat (3) UndangUndang
221 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
Force majeur, sehingga mesin atau barang modalmengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi seperti kebakaran, dsb;Bahwa pesawat Helikopter Dauphin N2 PKTSX dengan seri nomor 6472mengalami kondisi force majeur dimana harus mengalami pendaratan darurat diperairan Kalimantan sehingga mengalami kerusakan berat atau tidak dapatdipakai lagi.
Menurut Pemohon PeninjauanKembali, semula Pembanding hal ini adalah force majeur yangseharusnya dipertimbangkan oleh DUP.Bahwa disisi lain DJP dan Pengadilan Pajak hanya mendasarkanpada Pasal 4A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2003tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000dan Pasal 16 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor370/KMK.03/2003.
Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak tidaktepat dan tidak adil jika mendasarkan putusannyahanya menggunakan kedua aturan a quo, karenabuktibukti yang diajukan Pemohon PeninjauanKembali, semula Pembanding tidak dipertimbangkanoleh Pengadilan Pajak, sehingga kedua aturan a quotidak dapat diterapbkan untuk pengalihan karenaforce majeur.2.7.1.7.
Bahwa tidak adanya pengecualian pengalihan akibatforce majeur nyatanyata mencerminkan adanyaketidakadilan bagi Pengusaha Kena Pajak.Seharusnya untuk mencerminkan asas keadilansecara proporsional ini, hanya pengalihan BarangKena Pajak dalam kondisi bisnis yang normal sajayang harus dikenakan PPN Impor tersebut,sedangkan pengalihan karena force majeurseharusnya dikecualikan2.8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004Tanggal 30 Desember 2004 Tentang Tatalaksana ImporSementara, Pasal 14 ayat (3):Dalam hal tertentu berupa kerusakan berat karenakeadaan memaksa (force majeur) atau musnah karenakeadaan memaksa (force majeur), importir dapatdibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembalibarang impor sementara dimaksud serta dibebaskan darikewajiban melunasi kekurangan Bea Masuk dan sanksiadministrasi berdasarkan pertimbangan DirekturJenderal. (Bukti P14).
228 — 193 — Berkekuatan Hukum Tetap
348PK/Pdt/2009Pengadaan Aspal Drum Produksi Dalam Negeri KegiatanPengadaan Aspal Bantuan Kabupaten/Kota dan Masyarakat JawaTengah, senilai Rp. 9.349.212.000, (sembilan miliar tigaratuS empat puluh sembilan juta dua ratus dua belas riburupiah) ;Bahwa dalam perjanjian tersebut Penggugat dalamkapasitas sebagai penyedia barang/jasa, sedangkan Tergugatdalam kapasitas sebagai pengguna anggaran atau seringdisebut pengguna barang/jasa ;Bahwa dalam perjanjian tersebut diatur pula adanyakeadaan kahar (force majeur
PeraturanPresiden Nomor 32/2005, yang inti isinya antara lainPenggugat tidak bertanggung jawab atas kerugian yangdiakibatkan keadaan kahar (force majeur) ;Bahwa tanpa diduga, pada waktu pelaksanaannya telahterjadi keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dirumuskandalam perjanjian dan peraturan perundangan yang mendasari,yaitu. gangguan industri berupa tidak tersedianya aspal(kelangkaan barang) dari produsen, yang mengakibatkanPenggugat hanya dapat menyerahkan sebagian nilai kontrakatau 200 drum
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;ATAUApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadil adilnya ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) padapokoknya atas dalil dalil sebagai berikutDALAM EKSEPSSubyek Gugatan Tidak Lengkap Bahwa keadaan kahar (force majeur) yang didalilkanPenggugat disebabkangangguan industri berupa tidak tersedianya aspal(kelangkaan barang) dariHal. 6 dari 17 hal. Put.
Tentang kekhilafan hakim atau sesuatu' kekeliruanyang nyata Bahwa, yang menjadi pokok permasalahandalam perkara ini adalah apakah benarPemohon Peninjauan Kembali dalam keadaankahar atau "force majeur" sehingga tidakdapat memenuhi prestasi melaksanakanPerjanjian Kontrak No. 602.1/337 tanggal 3Agustus 2005 ; Bahwa, judex facti (Pengadilan TinggiSemarang) dalam putusan a quo telah kelirumenafsirkan pengertian keadaan kahar atau"force majeur" dalam Perjanjian Kontrak No.602.1/337 tanggal 3 Agustus 2005
aspal tersebutmemang ketiadaan stock dari Pertamina,kiranya dapat ditafsirkan sebagai suatukahar (Force Majeur), karena tidak mungkinPenggugat dapat memenuhi kewajibanpengiriman aspal drum, kalau) memang stockdari sumbernya(PT.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat:
1.RAMADHENNY
2.RISDAWATI
71 — 0
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Tergugat I dan Tergugat II karena adanya keadaan memaksa (force majeur);
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1512 atas nama Ramadhenny kepada Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp288.400,00 (dua ratus delapan puluh delapan
190 — 71
dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Mbahwa Raispdl4#0 Ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakanJangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktudimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat;bahwa penjelasan Pasal 40 Ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmenjelaskan Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat karena keadaan di luarkekuasaannya (force majeur
dari Tergugatdisampaikan pada karyawan Penggugat namun tidak diberikan kepada Direksi, sehingga Penggugatmerasa SKPKB tersebut diterbitkan tanpa adanya SPHP;bahwa setelah Tergugat menerbitkan Surat Paksa, Penggugat berupaya untuk melakukan keberatan tetapijangka waktu pengajuan keberatan telah terlampaui sehingga Penggugat mengajukan permohonanpembatalan ketetapan pajak;bahwa atas penjelasan tersebut Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanyakeadaan diluar kekuasaan (force majeur
) yang dapat mengakibatkan Penggugat tidak dapat memenuhijangka waktu 30 hari pengajuan Gugatan;bahwa Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 019/SHLPP/IX/2013 tanggal 18 September 2013tidak termasuk dalam pengertian keadaan di luar kekuasaan (force majeur), sehingga Majelis berpendapatPenggugat mengajukan Gugatan dalam jangka waktu 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) hari ataumelebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPasal 40 Ayat (3) UndangUndang
160 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perubahan KeputusanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 298/KMK.01/1997Tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagiPerusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman ModalDalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Non PMA/PMDN pada Pasal3A disebutkan: Barang modal yang akan dipindahtangankan ataudialinkan/dihapuskan dari asset perusahaan sebelum jangka waktu 2(dua) tahun dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masukyang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya dalam halforce majeur
Force majeur, sehinggamesin atau barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapatdipakai lagi seperti kKebakaran, dan sebagainya;Bahwa pesawat Helikopter Dauphin N2 PKTSX dengan seri nomor6472 mengalami kondisi force majeur dimana harus mengalamipendaratan darurat di perairan Kalimantan sehingga mengalamikerusakan berat atau tidak dapat dipakai lagi.
Ld., Singapore, maka berdasarkanketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor147/PMK.04/2011, Pemohon Kasasi seharusnya tidak dikenakan lagi PajakPenjualan atas Barang Mewah;Alasan Ketiga: Helicopter Jenis Dauphin SA365N2 Mengalami Rusak BeratDan Tidak Dapat Dipakai Lagi Akibat Jatuh di Perairan Laut Kalimantan,Sehingga Dalam Hal Ini Telah Terjadi Force Majeur Yang MenyebabkanHelicopter Harus Dikembalikan Ke Penjualnya di Singapura;Halaman 10 dari 14 halaman.
Putusan Nomor 743/B/PK/PJK/201320.21.22.23.Yang dimaksud dengan force majeur atau Keadaan memaksa adalah suatukeadaan diluar kekuasaan debitur/Pemohon Peninjauan Kembali yangmenyebabkan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melaksanakankewajibannya. Adapun unsurunsur dari force majeur atau keadaanmemaksa dalam Pasal 1244 KUHPerdata menurut Prof. Dr. Mariam DarusBadrulzaman, dalam bukunya yang berjudul Kompilasi Hukum Perikatan,halaman 25, adalah sebagai berikut:a. Tidak memenuhi prestasi;b.
Dengan adanya kecelakaan tersebut maka terdapat force majeur ataukeadaan memaksa yang mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembalimengembalikan helicopter jenis Dauphin SA365N2 dari PemohonPeninjauan Kembali kepada Eurocopter South East Asia Pte. Ld. selakupenjual di Singapura.
154 — 56
putusanditerima secara langsung;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undangundang Nomor 14 tahun2002 tentang Pengadilan Pajak maka secara yuridis formil diketahui tanggal diterimakeputusan Tergugat adalah tanggal pengiriman pos keputusan Tergugat tersebut yaitu 04Juni 2012;bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa:Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luarkekuasaannya (force majeur
diterbitkan oleh Tergugat mempunyai jangkawaktu yang tidak terbatas dan adanya perbedaan penafsiran mengenai tanggal diterima olehPenggugat yang dikarenakan suatu keadaaan atau keterbatasan atau pengetahuan Penggugat,maka demi keadilan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) telah memberikan saranapertimbangan hukum dalam pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan.bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan alasan force majeur
yangmenyebabkan gugatan diajukan lewat jangka waktu 30 (enam puluh) hari yaitu karenaKeputusan yang diterbitkan Tergugat tidak mempunyai tanggal sebagai dasar berlakunyasuatu keputusan sehingga Penggugat tidak mempunyai dasar dalam mengambil sikap atautindak lanjutnya atas Keputusan yang diterbitkan Tergugat dikerenakan tidak mempunyaitanggal atau jangka waktu pemberlakuan;bahwa menurut Majelis secara umum yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaan atauforce majeur adalah suatu kejadian terjadi
Yang termasuk kategori keadaan di luar kekuasaan atau force majeuradalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencanalainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang;bahwa dengan demikian suatu keputusan yang diterbitkan tanpa tanggal bukan hal yangmenjadikan force majeur bagi Penggugat;bahwa sesuai undangundang, Majelis berpendapat jangka waktu 30 (tiga puluh) hariadalah jangka waktu yang cukup bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan;bahwa dengan
1601 — 1128
.- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;- Menyatakan hukum bahwa Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);- Menyatakan hukum bahwa tuntutan strict liability tidak dapat dikenakan kepada Tergugat karena Force Majeur;- Menyatakan hukum bahwa penghitungan kerugian (ekologis,ekonomis dan pemulihan) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.201.000,-(Dua ratus satu ribu rupiah);
110 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
RichterGarmindo memang benar terjadi pada tanggal 10 Agustus 2008,namun sampai dengan gugatan ini diajukan, para Penggugat (selakupihak pekerja) bahkan pihak mediator tidak pernah mengetahuipenyebab terjadinya kebakaran tersebut, apakah murni sebagaiperistiwa alam (force majeur) atau karena kelalaian bahkan ataukarena adanya unsur kesengajaan, hal tersebut tidak pernahtransparan dijelaskan dan dibuktikan secara otentik oleh Tergugat(pinak perusahaan) selama proses mediasi di DISNAKERTRANSPEMKOT Semarang
Pengusaha dikarenakan Force Majeur yang selanjutnyamengakibatkan perusahaan tutup, sementara faktanya dalam perkara aquo sampai saat ini perusahaan tetap beroperasi dan tidak tutupsebagaimana ketentuan yang termuat dalam Pasal 164 ayat (1) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa dengan demikian dalam perkara a quo tidaklah dapat dibenarkanPemutusan Hubungan Kerja dikarenakan adanya Force Majeur, olehkarenaitu sudah layak dan sepantasnya putusan Pengadilan HubunganIndustrial
No. 369 K/Pdt.Sus/201 1Bahwa dengan demikian dalam perkara a quo tidaklah dapat dibenarkanPemutusan Hubungan Kerja dikarenakan adanya Force Majeur, akantetapi dikarenakan alasan efesiensi, oleh karena itu sudah layak dansepantasnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang No. 112/G/20a/PHI.SMG, tertanggal 08 Maret 2011harus dibatalkan;.
ketentuan Pasal 156 ayat(4) UU No, 13/2003;Bahwa dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan olehTermohon Kasasi/dahulu Tergugat terhadap para Pemohon Kasasi/dahulu para Penggugat bukan dikarenakan Force Majeur, melainkandikarenakan efesiensi/rasionalisasi jumlah karyawan yang dilakukanperusahaan, maka sudah layak dan sepantasnya apabila para PemohonKasasi/dahulu para Penggugat diberikan hak sesuai dengan ketentuanPasal 164 ayat (3) Undangundang No. 113 Tahun 2103 tentangKetenagakerjaan,
Menimbang, bahwa terhadap petitum para Penggugat angka 4 harusditolak, oleh karena menurut majelis PHK dalam perkara a quo adalahdikarenakan adanya keadaan yang memaksa (Force Majeur) danTergugat telah pula melakukan upayaupaya agar tidak terjadi PHK ...;Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh TermohonKasasi/ dahulu Tergugat bukan dikarenakan oleh keadaan yangmemaksa (Force Majeur), melainkan dikarenakan efisiensi rasionalisasiHal. 26 dari 32 hal. Put.
108 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Pemohon Kasasill/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknyaialahALASANALASAN PARA PEMOHON KASASI I/PENGGUGAT I, I1 DAN IIIDALAM POKOK PERKARA :JUDEX FACTI TELAH SALAH DAN KELIRU DALAM PERTIMBANGAN HUKUMDAN PENERAPAN HUKUMNYA MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJADIKARENAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM PERKARA A QUOBUKAN DISEBABKAN FORCE MAJEUR ;1.
No. 367K/PDT.SUS/2011paragraph ke2, halaman 33, yangmenyata kan :...Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa PHK dalam perkara a quodapat dibenarkan menurut hukum yaitu) PHK dikarenakanadanya keadaan yang memaksa (Force Majeur)...
No. 367K/PDT.SUS/2011dibenarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerjadikarenakan alasan adanya Force Majeur, seharusnya yangdilakukan oleh perusahaan/Tergugat adalah PHK karenaalasan efisiensi OLEH KARENA ITU SUDAH LAYAK DANSEPANTASNYA PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADAPENGADILAN NEGERI SEMARANG NO. 113/G/2010/PHI.SMG.,TERTANGGAL 17 MARET 2011 HARUS DIBATALKAN ;3.
Bahwa Judex Facti telah keliru) dalam pertimbanganhukum dan penerapan hukumnya, pada paragraph ke 2,halaman 35, yang menyatakan...Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 Majelismenyatakan bahwa PHK yang terjadi dalam perkara a quoadalah PHK karena keadaan yang memaksa (Force Majeur)dan Tergugat telah melakukan upayaupaya agar tidakterjadi PHK berdasarkan pertimbangan tersebut makapetitum angka 4 haruslah ditolak...
No. 367K/PDT.SUS/2011tepat dan benar, karena alasan force majeur sebagaimanaketentuan Pasal 163 ayat (1) UndangUndang No. 13 Tahun2003 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkaraint tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang undang,maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para PemohonKasasi : . SRI SUTANTI, II. SITI ISRIYATI, dan Ill. SITIFATONAH dan Pemohon Kasasi II : PT.
174 — 55
diterima secara langsung;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undangundang Nomor 14 tahun2002 tentang Pengadilan Pajak maka secara yuridis formil diketahui tanggal diterimakeputusan Tergugat adalah tanggal pengiriman pos keputusan Tergugat tersebut yaitu 04Juni 2012;bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa:Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luarkekuasaannya (force majeur
diterbitkan oleh Tergugat mempunyai jangka waktuyang tidak terbatas dan adanya perbedaan penafsiran mengenai tanggal diterima olehPenggugat yang dikarenakan suatu keadaaan atau keterbatasan atau pengetahuanPenggugat, maka demi keadilan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) telah memberikansarana pertimbangan hukum dalam pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan.bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan alasan force majeur
yangmenyebabkan gugatan diajukan lewat jangka waktu 30 (enam puluh) hari yaitu karenaKeputusan yang diterbitkan Tergugat tidak mempunyai tanggal sebagai dasar benlakunyasuatu keputusan sehingga Penggugat tidak mempunyai dasar dalam mengambil sikap atautindak lanjutnya atas Keputusan yang diterbitkan Tergugat dikerenakan tidak mempunyaitanggal atau jangka waktu pemberlakuan;bahwa menurut Majelis secara umum yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaanatau force majeur adalah suatu kejadian terjadi
Yang termasuk kategori keadaan di luar kekuasaan atau forcemajeur adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang;bahwa dengan demikian suatu keputusan yang diterbitkan tanpa tanggal bukan hal yangmenjadikan force majeur bagi Penggugat;bahwa sesuai undangundang, Majelis berpendapat jangka waktu 30 (tiga puluh) hariadalah jangka waktu yang cukup bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan;bahwa dengan
159 — 85
diterima secara langsung;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undangundang Nomor 14 tahun2002 tentang Pengadilan Pajak maka secara yuridis formil diketahui tanggal diterimakeputusan Tergugat adalah tanggal pengiriman pos keputusan Tergugat tersebut yaitu 04Juni 2012;bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa:Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luarkekuasaannya (force majeur
diterbitkan oleh Tergugat mempunyai jangka waktuyang tidak terbatas dan adanya perbedaan penafsiran mengenai tanggal diterima olehPenggugat yang dikarenakan suatu keadaaan atau keterbatasan atau pengetahuanPenggugat, maka demi keadilan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) telah memberikansarana pertimbangan hukum dalam pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan.bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan alasan force majeur
yangmenyebabkan gugatan diajukan lewat jangka waktu 30 (enam puluh) hari yaitu karenaKeputusan yang diterbitkan Tergugat tidak mempunyai tanggal sebagai dasar benlakunyasuatu keputusan sehingga Penggugat tidak mempunyai dasar dalam mengambil sikap atautindak lanjutnya atas Keputusan yang diterbitkan Tergugat dikerenakan tidak mempunyaitanggal atau jangka waktu pemberlakuan;bahwa menurut Majelis secara umum yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaanatau force majeur adalah suatu kejadian terjadi
Yang termasuk kategori keadaan di luar kekuasaan atau forcemajeur adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang;bahwa dengan demikian suatu keputusan yang diterbitkan tanpa tanggal bukan hal yangmenjadikan force majeur bagi Penggugat;bahwa sesuai undangundang, Majelis berpendapat jangka waktu 30 (tiga puluh) hariadalah jangka waktu yang cukup bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan;bahwa dengan
132 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta telah terjadi keadaan di luarkekuasaan Pemohon Peninjauan Kembali (force Majeur) pada krisiskeuangan atau moneter selama tahun 19971998 yang memberikandampak yang sangat merugikan bagi dunia usaha khususnya perusahaantermasuk Pemohon Peninjauan Kembali yang sumber dananya berasal daripinjaman Bank dan Lembaga Keuangan (vide Bukti PK7);Hal ini perlu mendapat pertimbangan karena masalah besar ini timbul ketikapihak Perbankan atau kreditur menaikkan suku bunga pinjaman
Berdasarkan pengumuman PemerintahRI dan informasi berbagai Mass Media diketahui bahwa saat itu telah terjadiKrisis Moneter (force Majeur) yang dialami Negara RI selama tahun 19971998 (vide Bukti PK8);2.2. Bahwa Pemeriksa Pajak dalam menetapkan dan menerbitkan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) telah mengabaikan bukti dan faktayang menjadi dasar penghitungan pajak yang harus dibayar denganberdasarkan data yang tidak benar (vide Bukti PK9).
Putusan Nomor 988/B/PK/PJK/2017pembatalan atas kenaikan utang tersebut merupakan penghasilansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UndangUndangPPh karena utang yang terjadi dalam kondisi tidak normal dan luar biasa,ditetapkan secara sepihak oleh Kreditur serta di luar kKekuasaan PemohonPeninjauan Kembali (force Majeur) yang kemudian ditinjau kembali(dianulir) oleh pinak Kreditur.
Dalam kaitan dengan data baru dan ataudata baru yang belum terungkap berupa keadaan yang terjadi diluar kKekuasaanPemohon Peninjauan Kembali (kondisi force Majeur) yang belumdipertimbangkan Majelis Hakim Agung RI, yaitu dimana dalam kondisi ForceMajeur ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UndangUndang PPh tersebutdengan keliru diberlakukan dan dijadikan dasar penerbitan SKPKB Nomor00033/206/04/012/08 oleh pemeriksa pajak;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39011/PP/M.X/99/2012 diucapkandalam
Putusan Nomor 988/B/PK/PJK/2017bukti dan fakta hukum yang ada yaitu terjadinya krisis moneter (force majeur) yangmengakibatkan timbulnya kenaikan bunga pinjaman antara 42% 58% yang sangatbesar secara sepihak yang kemudian dianulir (dibatalkan), tetapi oleh pemeriksadianggap penghasilan yang menjadi dasar perhitungan dalam SKPKB Nomor00033/206/04/012/08 sebesar Rp33.232.155.785,00 tersebut;Selanjutnya perkenankan Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Penggugat) jugamenyampaikan kehadapan Majelis Hakim