Ditemukan 191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2015 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PTUN JAMBI Nomor 4/G/2015/PTUN.JBI.
Tanggal 10 Agustus 2015 — PT. TAMARONA MAS INTERNASIONAL vs. BUPATI KABUPATEN SAROLANGUN
279297
  • Mineral danBatubara yang menyatakan Penciutan wilayah izin usaha pertambanganHalaman 11dilakukan atas permohonan PemegangTUP?
    Tamarona MasInternasional;Bahwa saksi mengetahui jika terhadap surat keputusan penciutan wilayah izinusaha pertambangan, pihak PT. Tamarona Mas Internasional telahmengajukan keberatan akan tetapi tidak mendapattang gapan; Bahwa saksi mengetahui jika penciutan wilayah izin usaha pertambanganyang dimiliki oleh PT. Tamarona Mas Internasional dan dituangkan dalampenerbitan objek sengketa a quo tersebut disebabkan tumpang tindih antarawilayah usaha pertambangan PT.
    Tamarona MasInternasional nomor: Tmi 1005011 tanggal 2 mei 2011,perihal permohonan penciutan IUP eksplorasi PT.
    SSKB belum Tergugatketahui kesesuaiannya dengan RKAB 2012 dan laporan triwulan yangdisampaikan serta kesesuaian pada areal penciutan;Pemkab Sarolangun akan melakukan proses penciutan terhadap IUP PT.TNP dan TIP sesuai dengan permohonan yang bersangkutan apabilapihak PT.
    Tamarona Mas Internasional nomor: Tmi 1005011 tanggal 2 mei2011, perihal permohonan penciutan IUP eksplorasi PT. Tamarona MasInternasional, hal mana Tergugat telah menerbitkan surat keputusan BupatiSarolangun nomor 13 tahun 2011 tentang persetujuan penciutan wilayah izin usahapertambangan eksplorasi PT.
Register : 28-10-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 09-02-2015
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 21/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal 5 Februari 2015 — - PT. PADANG MULIA, Melawan - BUPATI BARITO TIMUR.
164129
  • Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 273 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penciutan Keempat Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia yaitu menjadi seluas 1.527 (seribu lima ratus dua puluh tujuh) hektar yang terletak di Desa Sumber Garunggung, Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah atas nama PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya; -----
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 273 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penciutan Keempat Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia yaitu menjadi seluas 1.527 (seribu lima ratus dua puluh tujuh) hektar yang terletak di Desa Sumber Garunggung, Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah; -----------------------4.
    Bahwa setiap penciutan areal pertambangan batubara haruslah didahuluioleh suatu surat permohonan yang diajukan oleh pemilik Izin UsahaPertambangan batubara.
    Laporan, data, dan informasi penciutan atau pengembalian yangberisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperolehHal. 20 dari 53 hal. Putusan No. 21/G/2014/PTUN.PLKpada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan ataupengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;b. Peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;c. Bukti pembayaran kewajiban keuangan;d. Laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dane.
    Laporan, data dan informasi penciutan pengembalian yang berisikansemua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wlayah yangakan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta datalapangan hasil kegiatan; 29" 722 eob. Peta wlayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya; c. Bukti pembayaran kevejiban keuangan, d. Laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan e.
    yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkandan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan, b.Hal. 48 dari 53 hal.
    Padang Mulia in casu Penggugat selaku pemegangUP tidak pernah ada melakukan permohonan penciutan kepada bupatiterhadap wilayah izin pertambangan yang dimilikinya serta tidak pernahmenyerahkan dokumendokumen yang harus dilampirkan, meliputi : Laporan,data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuanteknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan ataualasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan; kemudianPeta wilayah penciutan
Register : 23-08-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 22-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 K/TUN/2021
Tanggal 5 Oktober 2021 — PT. PADANG MULIA VS 1. BUPATI BARITO TIMUR., 2. PT. ANUGERAH KREASI KARYA;
180117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Barito Timur Nomor250, Tahun 2010, Tentang Penciutan Kedua Luas Wilayah Peningkatan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi kepada PT. Padang Mulia, Tanggal 18 Oktober 2010;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati BaritoTimur Nomor: 250, Tahun 2010, Tentang Penciutan Kedua Luas WilayahPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi kepada PT. Padang Mulia, Tanggal 18Oktober 2010;4.
    Menyatakan batal dan Tidak Sah Keputusan Bupati Barito Timur Nomor250 Tahun 2010 tentang Penciutan Kedua Luas Wilayah PeningkatanIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia. tanggal 18Oktober 2010;3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati BaritoTimur Nomor 250 Tahun 2010 tentang Penciutan Kedua Luas WilayahPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia tanggal 18Oktober 2010;4.
    Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Keputusan Bupati Barito Timur Nomor250, Tahun 2010, Tentang Penciutan Kedua Luas Wilayah Peningkatan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi kepada PT. Padang Mulia, Tanggal 18 Oktober 2010;3.
Register : 22-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PTUN PALU Nomor 6/P/FP/2019/PTUN.PL
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon:
PT. BUMI INDAH SULTRA
Termohon:
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
307257
  • (fotokopi sesuai asli);: Permohonan Penciutan Wilayah IUP Operasi ProduksiBahan Galian Nikel dan Mineral Pengikutnya Nomor:003/DIR/BIS/VII/2017 Tanggal 4 Juli 2017.(fotokopisesuai asli);: Permohonan Penciutan IUP OP Tanggal 6 Nkopember2019. (fotokopi dari fotokopi);: Tanda Terima Surat Permohonan Penciutan IUP OP PT.Bumi Indah Sultra Tanggal 6 Nopember 2019.(fotokopisesuai asli);: Koordinat Permohonan Penciutan Wilayah Izin UsahaPertambangan PT.
    (Sesuai dengan asli);: Lembar Disposisi Perihal Permohonan Penciutan IUP OPoleh Gubernur Sulawesi Tengah Tanggal 8 Nopember2019.(Ssesuai dengan asli);: Lembar Disposisi Perihal Permohonan Penciutan IUP OPoleh PT. Bumi Indah Sultra.(sesuai denga asli);: Permohonan Penciutan IUP OP Tanggal 6 Nopember2019 oleh PT.Bumi Indah Sultra yang ditujukan kepadaGubernur Sulawesi Tengah.
    Bumi Indah Sultra pernah mengajukanpenciutan IUP kepada Gubernur Sulawesi Tengah;Bahwa saksi pernah melihat berkasnya akan tetapi saat pengajuan keGubernur Sulawesi Tengah saksi tidak tahu;Bahwa Saksi mengetahui luas penciutan tersebut dari sekitar 13.000 Hektarmenjadi sekitar 8.000 hektar;Bahwa saksi mengetahui luas wilayah penciutan karena yang membuatsuratnya adalah saksi dan permohonan penciutan pertimbangannya adalahbiaya PNBP karena berdasarkan luas;Bahwa saksi bekerja di PT.
    Bumi Indah Sultra yang mempunyaimasalah penciutan;Bahwa saksi tidak mengetahui selain PT.
    tentang penciutan disebabkanTumpang tindih dengan PT.
Register : 03-06-2010 — Putus : 30-11-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 23/G/2010/PTUNBJM
Tanggal 30 Nopember 2010 —
21195
  • Arutmin7677Indonesia kepada Dirjend yaitu bukti P.6 dan P.8mengenai perkara penciutan wilayah PT. ArutminIndonesia, karena saksi ikut mengonsep surat tersebutBahwa yang saksi ketahui' tentang riwayat penerbitandan penciutan PKP2B PT.
    Mineral danBatubara berkaitan dengan penetapan perjanjiankerjasama untuk melaksanakan proses penciutan,dimana dalam hal ini berarti ada perubahan wilayahpenambangan dimana perubahan tersebut bisa meluasdan menyempit, yang dimaksud disini adalah perubahanwilayah pertambangan yang menyempit yang berartimengalami penciutan. Disimpulkan dari buktitersebut ada persyaratan yang harus dipenuhi untukmelakukan penciutan wilayan pertambangan yang untukitu. PT.
    Arutmin Indonesia ( Penggugat ) yang berdasarkanSK Dirjend 95 dapat dilakukan hanya berdasarkan suratyang dibuat Penggugat tentang penciutan tambang makaahli menjelaskan SK Dirjend tahun 1995, sedang suratpenciutan tahun 2000, yang berarti surat penciutan ituada 5 tahun setelah SK Dirjend tersebut.
    / mengebiri wewenang pihak pihak ~~ untukmengurangi wilayah karena ini masalah hak sedangkandari segi formilnya ini masalah kontrak yang sudahmengikat kedua belah pihak dan dalam kontrak tersebutada wewenang mengenai penciutan wilayah, disinipemerintah hanya mengatur pelaksanaan penciutan itu1142.115Prof.
    menyetujui dengan memenuhisyarat syarat guna pemrosesan SK penciutan wilayahyang diajukan PT.
Putus : 28-02-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 K/TUN/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — PT. ETAM MANUNGGAL JAYA VS I. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR., II. KOPERASI UNIT DESA (KUD) PADAT KARYA;
11032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi Nomor: 503/790/IUPOP/DPMPTSP/V/2017, tanggal22 Mei 2017, tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa PertambanganKP Eksploitasi menjadi Penciutan dan Perpanjangan Pertama IzinUsaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada KUD PadatKarya;3.
    Mengabulkan Permohonan Pemohon Kasasi semula Penggugat untukmenunda pelaksanaan administratif Surat Keputusan Tata UsahaNegara, yaitu Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi ProduksiNomor: 503/790/IUPOP/DPMPTSP/V/2017, tanggal 22 Mei 2017,tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan KP Eksploitasimenjadi Penciutan dan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan(IUP) Operasi Produksi Kepada KUD Padat Karya yang dikeluarkan olehTermohon Kasasi semula Tergugat;2.
    Putusan Nomor 119 K/TUN/2019tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan KP Eksploitasimenjadi Penciutan dan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan(IUP) Operasi Produksi Kepada KUD Padat Karya, selama sengketatersebut sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan yangmemperoleh kekuatan hukum tetap (/nkracht van gewijisa);Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon Kasasi semula Tergugat dan TermohonKasasi Il semula Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi Nomor: 503/790/IUPOP/DPMPTSP/V/2017, tanggal22 Mei 2017, tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa PertambanganKP Eksploitasi menjadi Penciutan dan Perpanjangan Pertama IzinUsaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada KUD PadatKarya.3.
    Memerintahkan Termohon Kasasi/Tergugat dengan kewajibanmencabut Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi ProduksiNomor: 503/790/IUPOP/DPMPTSP/V/2017, tanggal 22 Mei 2017,tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan KP Eksploitasimenjadi Penciutan dan Perpanjangan Pertama Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada KUD Padat Karya.4.
Register : 18-04-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 23-08-2017
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 80/B/2017/PT.TUN.MKS
Tanggal 3 Agustus 2017 — - PT. Persadatama Inti Jaya Mandiri vs 1. GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH, 2. PT. BINTANGDELAPAN WAHANA
11451
  • Untuk itu, Pendapat Pemohon Bandingdahulu Penggugat haruslah di tolak karena tanpa dalil hukum dan telahmengenyampingkan faktafakta persidangan;Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas sesuai dengan PertimbanganHukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Tata UsahaNegara Palu, maka tindakan untuk melakukan penciutan adalah tindakanyang bersesuaian dengan Peraturan dan asasasas umum Pemerintahanyang Baik yang berlaku.
    Sebab, tanpaadanya penciutan yang dilakukan oleh Termohon Banding dahuluTergugat maka tidak akan ada kepastian hukum atas wilayah IUPmasingmasing pihak, maka untuk memberikan jaminan hak Asasikepada para pihak maka tindakan penciutan dilakukan.
    Oleh karena itu keputusan Terbanding dahulu Tergugat yangmenetapkan penciutan atas wilayah IUP Pembanding dahulu Penggugat yangtumpang tindih keseluruhan berdasarkan norma Pasal 12 ayat (2) tidak tepat,dengan alasan yang pertama, bahwa ketentuan yang mengatur kemungkinanpenciutan adalah Pasal 12 (1) huruf a, yakni jika terdapat fakta tumpang tindihsebagian; alasan yang kedua, bahwa Pasal 12 (2) yang dipergunakanTerbanding dahulu Tergugat secara normatif tidak mengatur kemungkinanadanya penciutan
    karena penciutan hanya dilakukan jika terdapat tumpanghalaman 28 dari 33 halaman.
    /408/DISESDMG.ST/2016 tertanggal 11 Mei 2016 tentangPerubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor540/109/DISESDMG.ST/2015 tentang Penciutan Wilayah Izin PertambanganOperasi Produksi PT.
Register : 08-07-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 17/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penggugat:
PT PADANG MULIA ( diwakili oleh Antonius Alexander Krustiantoro selaku Direktur Utama)
Tergugat:
BUPATI BARITO TIMUR
322181
  • Laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yangberisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperolehpada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan ataupengembalian serta data lapangan hasil kegiatan ;b. Peta wilayah penciutan atau pengembalian besertakoordinatnya ;c. Bukti pembayaran kewajiban keuangan ;d. Laporan kegiatan sesuai status tahapan terkahir, dane.
    Laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalianyang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yangdiperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasanpenciutan atau pengembalian serta data lapangan hasilkegiatan ;b. Peta wilayah penciutan atau pengembalian besertakoordinatnya ;c. Bukti pembayaran kewajiban keuangan ;d. Laporan kegiatan sesuai status tahapan terkahir, dane.
    Laporan, data, dan informasi penciutan atau pengembalianyang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yangdiperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasanpenciutan atau pengembalian serta data lapangan hasilkegiatan ;b. Peta wilayah penciutan atau pengembalian besertakoordinatnya ;c. Bukti pembayaran kewajiban keuangan ;d. Laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir ; dane.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito TimurNomor 50 Tahun 2010 tentang Penciutan Pertama Luas WilayahPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia. tanggal 08April 2010 ;.
    Bukanperihal meminta Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 50Tahun 2010 tentang Penciutan Pertama Luas Wilayah PeningkatanIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Padang Mulia;3.2.Bahwa objek sengketa yaitu Surat Keputusan Bupati Barito TimurNomor 50 Tahun 2010 tentang Penciutan Pertama Luas WilayahPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi IzinUsaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Putus : 12-10-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282 K/TUN/2011
Tanggal 12 Oktober 2011 — PT. ARUTMIN INDONESIA vs BUPATI KOTABARU, dk
8331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dirjen 95 tersebut baruakan berakhir pada tahun 2025;Kemudian pada tanggal 20 Juni 2000, Pemohon Kasasimenyampaikan surat yang ditujukan kepada Direktur JenderalPertambangan Umum perihal penciutan wilayah pertambanganyang terletak di Kabupaten Kotabaru yaitu DU316/Kalsel (videBukti P10);Dimana dalam surat tersebut diuraikan pula secara jelas dan nyatabahwa latar belakang diajukannya surat penciutan wilayahpertambangan tersebut sematamata dilakukan oleh PemohonKasasi adalah atas anjuran Pemerintah
    No. 282 K/TUN/201 1Umum tentang Penciutan Wilayah Pertambangan Pembanding(Penggugat);Bahwa namun faktanya sejak diterbitkannya Surat Jawabansampai dengan saat ini Direktur Jenderal Pertambangan Umum(sekarang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara) tidak pernahmenerbitkan Surat Keputusan yang berisi mengenai penciutanwilayah pertambangan Pemohon Kasasi (i.c. untuk wilayah DU316/Kalsel) sebagai tindak lanjut atau bentuk persetujuan atassurat penciutan tertanggal 20 Juni 2000;Bahwa Pemohon Kasasi sangat
    (DU.316/Kalsel) tanggal 5 Mei 1995 (Bukti P.3) terkait denganPKP2B dan merupakan Keputusan TUN sehingga pelaksanaannyaadalah mengacu pada hukum administrasi;Menimbang, bahwa sesuai dengan Bukti P.6 = 1.3 = Tilintv.10,Penggugat mengajukan surat penciutan wilayah PKP2B kepadaDirjend Pertambangan Umum diajukan pada tanggal 20 Juni 2000,maka hukum administrasi atau peraturan perundangundanganyang mengatur tentang penciutan atau pengembalian wilayahpertambangan pada saat itu adalah UndangUndang Nomor
    Termasukpermasalahan mengenai penciutan yang diatur dalam Pasal 2.4.PKP2B dan masalah ketiadaan Surat Keputusan Direktur Jenderaltentang Penciutan dan fakta persetujuan Rencana Kerja AnggaranBiaya ("RKAB"), karenanya wajib diselesaikan terlebih dahulumenurut PKP2B;Hal. 33 dari 38 hal. Put. No. 282 K/TUN/201119.Hal tersebut juga ditegaskan dalam bagian Penjelasan Umumangka 4 huruf c dalam PP No. 32/1969 yang menyatakan :"c.
    Faktanya ..... , makaberdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 2 tersebut dihitung 6 (enam)bulan sejak tanggal surat pengembalian/penciutan sebagianwilayah Kuasa Pertambangan tersebut yaitu tanggal 20 Juni 2000maka terhitung tanggal 20 Desember 2000 pengembalian/penciutan tersebut dianggap sah menurut hukum, dan sejak saatitu. juga Penggugat PT.
Register : 09-07-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penggugat:
PT PADANG MULIA (Diwakili oleh Antonius Alexander Krustiantoro selaku Direktur Utama)
Tergugat:
BUPATI BARITO TIMUR
Intervensi:
PT. ANUGERAH KREASI KARYA (Diwakili oleh MILO ADINUSO Sebagai Pimpinan Kantor Cabang)
387246
  • PTAnugerah Kreasi Karya diatas Wilayah Pertambangan milikPenggugat sehingga terjadinya Penciutan luas wilayahpertambangan dari semula 2.434 Hektar menjadi luas 2.037Hektar yang diterbitkan Tergugat tentunya sangat merugikanPenggugat, karena penciutan wilayah pertambangan tersebuttelah mengurangi cadangan batubara yang akan ditambangPenggugat dan pada areal penciutan tersebut terdapatkandungan bartubara yang sangat besar, sehingga dapatdipastikan Penggugat akan mengalami kerugian investasiyang sangat
    Laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalianyang berisikan semua penemuan teknis dan geologisyang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan danalasan penciutan atau pengembalian serta data lapanganhasil kegiatan ;b. Peta wilayah penciutan atau pengembalian besertakoordinatnya ;c. Bukti pembayaran kewajiban keuangan ;d. Laporan kegiatan sesuai status tahapan terkahir, dane.
    Laporan, data dan informasi penciutan ataupengembalian yang berisikan semua penemuan teknisdan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akanHal. 25 Putusan Perkara Nomor 19/G/2020/PTUN.PLKdiciutkan dan alasan penciutan atau pengembalianserta data lapangan hasil kegiatan ;b. Peta wilayah penciutan atau pengembalian besertakoordinatnya ;c. Bukti pembayaran kewajiban keuangan ;d. Laporan kegiatan sesuai status tahapan terkahir, dane.
    penciutan wilayah izin usahapertambangan, pemegang IUP diharuskan untukmenyerahkan dokumendokumen pendukung berupa:a.
    Laporan, data, dan informasi penciutan ataupengembalian yang berisikan semua penemuan teknisdan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akandiciutkan dan alasan penciutan atau pengembalianserta data lapangan hasil kegiatan ;b. Peta wilayah penciutan atau pengembalian besertakoordinatnya ;c. Bukti pembayaran kewajiban keuangan ;d. Laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir ; dane.
Register : 16-10-2014 — Putus : 23-02-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/TUN/2014
Tanggal 23 Februari 2015 — PT. GANESHA RAPINDO IMPEX VS BUPATI KAB. BARITO TIMUR;
10256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ratio legis dari penafsiran Judex Factie tingkat banding tersebut padabutir 1 di atas, ada permohonan penciutan wilayah yang diajukan olehpemegang IUP secara sukarela dan ada penciutan wilayah IUP yangHalaman 22 dari 42 halaman Putusan Nomor 460 K/TUN/2014dilakukan secara tidak sukarela, yaitu permohonan penciutan wilayah IUPkarena adanya konflik, dan permohonan karena alasan yang demikiantidak diatur dalam Pasal 74 PP No. 24/2012;c.
    Laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yangberisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperolehpada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan ataupengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;Peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;Bukti pembayaran kewajiban keuangan;Laporan kegiatan sesuai status tahapan akhir; dano a9 5Laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan ataudilepaskan.Bahwa penafsiran Judex Factie tingkat banding mengenai
    Pasal 74 PP No.24/2012 bahwa ada penciutan wilayah IUP secara sukarela dan secaratidak sukarela adalah penafsiran yang tidak tepat dan tidak benar.
    Pasal 74PP No. 24/2012, tidak membatasi atau tidak membedakan alasanpermohonan penciutan atau pengembalian wilayah IUP. Pasal ini hanyamengatur tentang kebolehan pemegang JUP untuk mengajukanpermohonan penciutan atau pengembalian wilayah IUP dan syaratsyaratHalaman 23 dari 42 halaman Putusan Nomor 460 K/TUN/2014yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP apabila hendak mengajukanpermohonan penciutan wilayah IUP.
    Ini berarti, penciutan atau pengembalian wilayahIUP merupakan hak yang oleh Negara diberikan kepada pemegang IUP.Kewenangan pejabat tata usaha negara adalah memberikan atau tidakmemberikan persetujuan atas permohonan penciutan atau pengembalianwilayah IUP yang diajukan oleh pemegang IUP tersebut. Kewenanganpejabat tata usaha negara terkait penciutan atau pengembalian wilayah IUPbaru timbul, jika dan hanya jika, telah terpenuhi 2 syarat:a.
Putus : 14-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 606 K/TUN/2015
Tanggal 14 Desember 2015 — BUPATI BARITO TIMUR VS PT. PADANG MULIA
10084 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan uraian sebagai berikut :a.Bahwa setiap penciutan areal pertambangan batubara haruslahdidahului oleh suatu surat permohonan yang diajukan oleh pemilikIzin Usaha Pertambangan batubara.
    Hal ini sesuai dengan surat pernyataan dari bagianpenerimaan surat masuk dan dari surat pernyataan direkturoperasional Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidakpernah menerima surat apapun mengenai penciutan areal wilayahpertambangan batubara milik Penggugat.Bahwa dengan merujuk pada ketentuanketentuan dalam UU30/2014 yang diuraikan di atas, maka proses penerbitan ObyekGugatan dalam perkara a quo adalah perbuatan pejabat tata usahanegara yang melampaui wewenang.
    Melanggar Asas Kepastian HukumPenerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 273Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penciutan KeempatLuas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PTPadang Mulia yaitu menjadi seluas 1.527 (seribu lima ratus duapuluh tujuh) hektar yang terletak di Desa Sumber Garunggung,Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah jelas telahmelanggar asas kepastian hukum.
    Terlebih lagi, Pasal 74 ayat (3) PP 23/2010mengatur bahwa untuk dapat melaksanakan penciutan wilayahizin usaha pertambangan, pemegang IUP diharuskan untukmenyerahkan dokumendokumen pendukung sebagai berikut :a. Laporan, data, dan informasi penciutan atau pengembalianyang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yangdiperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasanpenciutan atau pengembalian serta data lapangan hasilkegiatan;b.
    Peta wilayah penciutan atau pengembalian besertakoordinatnya;Bukti pembayaran kewajiban keuangan;Laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dane. Laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkanatau dilepaskan.Sedangkan Penggugat tidak pernah menyerahkan dokumenapapun kepada Tergugat sebagaimana disebutkan di atas karenapenerbitan Obyek Gugatan a quo bukan didasarkan padapermohonan dari Penggugat melainkan tindakan sepihak dariTergugat semata.
Register : 01-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 K/TUN/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — I. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR., II. KOPERASI UNIT DESA (KUD) PADAT KARYA VS PT. ETAM MANUNGGAL JAYA;
12062 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala DinasPenanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ProvinsiKalimantan Timur Nomor 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, tanggal27 Oktober 2017 tentang Persetujuan Penciutan Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Etam Manunggal Jaya;.
    Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban mencabut Keputusan KepalaDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ProvinsiKalimantan Timur Nomor 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, tanggal27 Oktober 2017 tentang Persetujuan Penciutan Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Etam Manunggal Jaya;.
    Putusan Nomor 220 K/TUN/2019Menyatakan Surat Keputusan Pemohon Kasasi Nomor503/1881/IUPOP/V/BPPMDPTSP/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017Tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasional Produksi PT Etam Manunggal Jaya adalah sah dan menurutHukum;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya yangtimbul dalam perkara ini;Pemohon Kasasi II meminta agar:Mengadili:. Menerima Memori Kasasi serta alasanalasan Memori Kasasi dariPemohon Kasasi tersebut;.
    sendiri:Dalam EksepsiMenerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat II Intervensi/Pembanding/Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat/Termohon Kasasi untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi tidakdapat diterima (niet ontvankeleyik verklaard);Menyatakan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PelayananTerpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, Tanggal 27 Oktober 2017 TentangPersetujuan Penciutan
    Kasasimenumpang pada lokasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi PemohonKasasi I yang lebih dahulu terbit Kuasa Pertambangan Eksplorasinyadibandingkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi dari Termohon Kasasi dilahan/lokasi pertambangan yang sama sehingga terjadi tumpang tindih(vide Putusan Nomor 59 PK/TUN/2005, tanggal 18 Maret 2009) ; Bahwa objek sengketa a quo adalah Keputusan Kepala DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ProvinsiKalimantan Timur, Nomor 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017,Tentang Persetujuan Penciutan
Register : 09-07-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
PT PADANG MULIA (Diwakili oleh Antonius Alexander Krustiantoro selaku Direktur Utama)
Tergugat:
BUPATI BARITO TIMUR
Intervensi:
PT. ANUGERAH KREASI KARYA (Diwakili oleh MILO ADINUSO Sebagai Pimpinan Kantor Cabang)
406276
  • Sebab, penciutan wilayahpertambangan tersebut telah mengurangi cadangan batubarayang akan ditambang oleh Penggugat. Sehingga, Penggugatdapat dipastikan akan mengalami kerugian investasi yang sangatbesar dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor: 250, Tahun2010, Tentang Penciutan Kedua Luas Wilayah Peningkatan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi kepada PT.
    Laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalianyang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yangdiperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasanpenciutan atau pengembalian serta data lapangan hasilkegiatan ;b. Peta wilayanh penciutan atau pengembalian besertakoordinatnya ;c. Bukti pembayaran kewajiban keuangan ;d. Laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir ; dane.
    2010, Tanggal 18Oktober 2010 adalah, Penciutan Kedua dan pada angka Romawi IVmenyebutkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 250, Tahun 2010,Tanggal 18 Oktober 2010, Penciutan Pertama.
    Dirjen Mineraldan Bartu Bara yang tembusannya disampaikan juga kepadaTergugat Il Intervensi pada angka 7 menyebutkan : Bahwa, kamimemang pemah menerima SK Penciutan yaitu, Surat KeputusanBupati Barito Timur Nomor: 250, Tahun 2010, Tanggal 18 Oktober201,0 Tentang Penciutan Ketiga Luas Wilayah Peningkatan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
    Bukti TIl Int4fTahun 2010, Tentang Penciutan Ketiga LuasWilayah Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksploarsi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT. Padang Mulia,Tanggal 18 Oktober 2010 (fotokopi dari fotokopi);Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 250,Tahun 2010, Tentang Penciutan Kedua LuasWilayah Peningkatan Izin Usaha PertambanganEkslporasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
Register : 24-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 04-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/TUN/2020
Tanggal 2 April 2020 — PT. ETAM MANUNGGAL JAYA VS I. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR., II. KOPERASI UNIT DESA (KUD) PADAT KARYA, diwakili oleh BAHRUDDIN, S.Pd;
25474 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat KEPUTUSAN KEPALA DINASPENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUPROVINSI KALIMANTAN TIMUR Nomor: 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017 tentangPERSETUJUAN PENCIUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)OPERAS! PRODUKSI PT.ETAM MANUNGGAL JAYA;3.
    Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban mencabut KEPUTUSANKEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADUSATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Nomor: 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017 tentangPERSETUJUAN PENCIUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)OPERAS! PRODUKSI PT.ETAM MANUNGGAL JAYA;Halaman 2 dari 7 halaman. Putusan Nomor 78 PK/TUN/20204.
    B/2018/PTTUN JKT, tanggal 12 Desember 2018, yang menguatkan PutusanPengadilan Tata Usaha Samarinda Nomor: 10/G/2018/PTUN.SMD,tanggal 14 Agustus 2018;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSIAtau,Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi:DALAM POKOK PERKARA1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal DanPelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor:503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017tentang Persetujuan Penciutan
    Etam Manunggal Jaya;Memerintahkan kepada Tergugat dengan kewajiban untukmencabut keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor:503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi PT. Etam Manunggal Jaya;Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;Halaman 4 dari 7 halaman.
Register : 12-08-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 3/P/FP/2020/PTUN.JPR
Tanggal 16 September 2020 — Pemohon:
PT. BENLIZ PACIFIC
Termohon:
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI PAPUA
275143
  • Keputusan Gubernur Papua Nomor 540/95/Tahun 2014 tanggal28 April 2014, Tentang Penciutan Pertama Wilayah Izin UsahaEksplorasi PT.
    Benliz Pacific masih perludilakukan penciutan lagi, sehingga telah ditindak lanjuti oleh KepalaBadan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Provinsi Papuaberdasarkan:15.1.15.2.Keputusan Kepala Badan Perijinan Terpadu Dan PenanamanModal Provinsi Papua Nomor 08 Tahun 2016, tanggal 08Desember 2016 Tentang Penciutan Kedua Wilayah Izin UsahaPertambangan Eksplorasi PT.
    Penciutan Pertama Wilayah Izin Usaha Eksplorasi PT.
    BenlizPacific, Penciutan seluas 31.250 (tiga puluh satu ribu duaratus lima puluh) hektar, dari luas IUP 82.270 (delapan puluhdua ribu dua ratus tujuh puluh) hektar, kurang 31.250 (tigapuluh satu ribu dua ratus lima puluh) hektar, sama dengan51.020 (lima puluh satu ribu dua puluh) hektar, dari Tahun2011 hingga tahun 2014;Penciutan Kedua Wilayah Izin Usaha PertambanganEksplorasi PT.
    Benliz Pacific, menegaskan Penciutan seluas37.130 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh) hektar, darisisa luas IUP 65.450 (enam puluh lima ribu empat ratus limapuluh) hektar kurang 37.130 (tiga puluh tujuh ribu seratus tigapuluh) hektar, sama dengan 28.320 (dua puluh delapan ributiga ratus Qua puluh) hektar dari Tahun 2014 hingga tahun2016;Penciutan Kedua Wilayah Izin Usaha PertambanganEksplorasi PT.
Register : 23-11-2017 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 37/G/2017/PTUN.SMD
Tanggal 2 Mei 2018 — Penggugat:
PT. ETAM MANUNGGAL JAYA
Tergugat:
1.GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
2.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
281135
  • DanPerpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi kepadaKUD Padat Karya dengan Wilayah IUP Operasi ProduksiKeputusan Kepala Badan Perizinan Dan PenanamanModal Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017 tanggal 27 Oktober2017 Tentang Persetujuan Penciutan IUP OperasiProduksi PT.
    Dan Perpanjangan Pertama IzinUsaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada KUDPadat Karya, juga telah menerbitkan Surat Keputusan KepalaDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu PintuProvinsi Kalimantan Timur Nomor : 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, Tanggal 27 Oktober 2017 TentangPersetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP Operasi Produksi PT.
    Etam Manunggal Jaya;Bahwa Tergugat sebenarnya telah bertindak bijaksana denganmenerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman ModalDan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan TimurNomor : 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, Tanggal 27Oktober 2017 Tentang Persetujuan Penciutan Izin UsahaPertambangan (IUP Operasi Produksi PT.
    Eksplorasi PT.EMJ tahun 1997 (Bukti P6); Bahwa benar saksi tahu dan menunjukan SK Ekplorasi PT.EMJ tahun1997; Bahwa benar SK 540/1744 IUPOP PT.EMJ tahun 2009 (Bukti P7), ada2 blok sesuai titik koordinat, titik koordinat di SK tahun 2009 adalah 508887 9915229; Bahwa benar kalau titik koordinat yang ada di SK tersebut dimasukan ke data ada penciutan dari SK; Bahwa benar alasan penciutan itu menurut saksi, karena sebagianwilayah PT.EMJ masuk wilayah Tahura Bukit Suharto dan disarankanuntuk mengeluarkan
    dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat dalam hal ini telah menerbitkan SuratKeputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu Propinsi Kalimanatan Timur Nomor : 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017 tentang Persetujuan Penciutan Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi PT.
Register : 26-07-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 13-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 370 K/TUN/2021
Tanggal 23 September 2021 — PT. PADANG MULIA VS BUPATI BARITO TIMUR;
149122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito TimurNomor 50 Tahun 2010 tentang Penciutan Pertama Luas WilayahPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia. tanggal 08April 2010;4.
    Menyatakan batal dan Tidak Sah Keputusan Bupati Barito Timur Nomor50 Tahun 2010 tentang Penciutan Pertama Luas Wilayah PeningkatanIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi kepada PT Padang Mulia. tanggal 08 April 2010;3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito TimurNomor 50 Tahun 2010 tentang Penciutan Pertama Luas WilayahPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia. tanggal 08April 2010;4.
    terdapat alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan, antara lain sebagian areal yang diciutkan termasuk ke dalamkawasan hutan lindung, Termohon Kasasi/Tergugat karena jabatannya(ambshalve), tanpa adanya permohonan penciutan lahan dari PemohonKasasi/Penggugat, penciutan dapat dilakukan oleh TermohonKasasi/T ergugat; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapat alasanuntuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Barito Timur Nomor50 Tahun 2010 tentang Penciutan Pertama Luas Wilayah PeningkatanIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi kepada PT Padang Mulia tanggal 08 April 2010;3.
Register : 13-02-2018 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 K/TUN/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — PT. ARTHA BUMI MINING VS I. GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH., II. PT. BINTANGDELAPAN WAHANA;
218111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DALAM PENUNDAAN1.Mengabulkan permohonan penundaan (penangguhan)pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor540/407/DISESDMGST/2016 tentang Penciutan Atas Izin UsahaPertambangan PT Artha Bumi Mining Berdasarkan KeputusanBupati Morowali Nomor 540.3/SK.002/DESDM/VIII/2012 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PTArtha Bumi Mining tertanggal 11 Mei 2016;Menyatakan menunda (menangguhkan) Keputusan GubernurSulawesi
    Putusan Nomor 149 K/TUN/2018B.AtauDALAM POKOK PERKARA1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata UsahaNegara berupa Keputusan Gubernur Sulawesi TengahNomor 540/407/DISESDMGST/2016, tertanggal 11 Mei2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PTArtha Bumi Mining Berdasarkan Keputusan Bupati MorowaliNomor 540.3/SK.002/DESDM/VIII/2012 tentang PersetujuanPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi MenjadiIzin Usaha Pertambangan Operasi
    Produksi Kepada PTArtha Bumi Mining (objek sengketa);Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan TataUsaha Negara berupa Surat Keputusan Gubernur SulawesiTengah Nomor 540/407/DISESDMGST/2016, tertanggal 11Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha PertambanganPT Artha Bumi Mining Berdasarkan Keputusan BupatiMorowali Nomor 540.3/SK.002/DESDM/VIII/2012 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi Kepada PT Artha Bumi Mining (objek
    Mewajibkan dan memerintahkan Termohon Kasasi(d.h.Tergugat/Terbanding) untuk mencabut Keputusan GubernurSulawesi Tengah Nomor 540/407/DSESDMGST/2016, tertanggal 11Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT. ArthaBumi Mining Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor540.3/SK.002/DESDM/VIII/2012 tentang Persetujuan PeningkatanIzin. Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada PT Artha Bumi Mining(KTUN objek sengketa);5.
    Putusan Nomor 149 K/TUN/2018Bahwa perkara a quo memiliki keterkaitan hukum (innerlijkesamenhang) dengan perkara Nomor 103 K/TUN/2018 yang telah diputuspada tanggal 15 Maret 2018 dengan amar mengabulkan permohonan kasasiPT Bintangdelapan Wahana;Bahwa pilihan hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupadilakukannya penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)sebagaimana termuat dalam Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketaa quo disebabkan adanya tumpang tindih WIUP dengan mendasarkan padaasas kemanfaatan
Register : 09-06-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal 20 September 2016 — PT. PADANG MULIA, Melawan BUPATI BARITO TIMUR
14192
  • Bahwa setiap penciutan areal pertambangan batubara haruslah didahului olehsuatu surat permohonan yang diajukan oleh pemilik Izin Usaha Pertambanganbatubara.
    No. 24/G/2016/PTUN.PLKPasal 74 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 mengaturbahwa untuk dapat melaksanakan penciutan wilayah izin usahapertambangan, pemegang IUP diharuskan untuk menyerahkan dokumendokumen pendukung sebagai berikut : a. Laporan, data, dan informasi penciutan atau pengembalian yangberisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh padawilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan ;b.
    Ari Opu Pahandrian) mengenai penciutan keempat lahantambang milik PT. Padang Mulia yang ditetapbkan dengan Keputusan Bupati BaritoTimur Nomor 273 Tahun 2013 tentang Penciutan Keempat Luas WilayahHalaman 19 dari 47 hal. Put. No. 24/G/2016/PTUN.PLKPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
    Padang Mulia, terang dan jelas menunjukkan adanya penciutankeempat, sehingga dengan mudah dipahami bahwa sebelumnya ada penciutan ketiga, penciutan kedua dan penciutan pertama ;. bahwa kemudian setelah berselang waktu terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2014Kepala Teknik Tambang Penggugat (Bpk. Irwan Yusnanto) mendapat informasi dariKasi Pembinaan Distamben Kabupaten Barito Timur (Bpk. Ari Opu Pahandrian)mengenai penciutan keempat lahan tambang milik PT.
    Ari Opu Pahandrian)mengenai penciutan keempat lahan tambang milik PT.