Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2012 — Putus : 19-06-2012 — Upload : 02-10-2012
Putusan PT BENGKULU Nomor 37/Pid.2012/PT.BKL
Tanggal 19 Juni 2012 — EVA DEVI BINTI SASTAN
245188
  • Orang yang melakukan (Pleger) orang ini ialah seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana dalam peristiwa pidana yang dilakukandalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhi elementatus Pegawai Negeri"2.
    Orang yang menyuruh melakukan(Doen plegen) disinisedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plagen) danyang disuruh (Plegen) jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang Iainmeskipun demikian toch ia dipandang dan dihukum sebagaiorang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidanaakan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (Pleger) itu harushanya merupakan suatu alat (instrument) saja maksudnya tatidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatnnya
    Orang yang turut melakukan (medepleger) Turut melakukan dalam artikata bersamasama melakukan sedikitdikitnya ada dua orang, taahorang yang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu.
    ) sedang pada suruh melakukanorang yang disuruh tidak dapat di hukum (Susilo Kitab undangundangHukum pidana )Berdasarkan pendapat Memori Vantoelichting tersebut pada poin 2 tersebutdiatas orang lain yang disuruh (Pleger) itu harus hanya merupakan suatualat (instrument) saja maksudnya ia tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatnnya misalnya dapat disimpulkan bahwa Orang yang disuruh melakukanperbutan pidana ( Pleger ) tidak dapat dijatuhi hukuman meskipun perbuatan danansiranasir dari perisitwa
    ) itu harus hanya merupakan suatu alat(instrument) saja maksudnya ia tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatnnya misalnya kwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pihakkepolisian Kaur telah menyadari bahwa yang mempunyai kaitan dengan penyalahgunaan Narkotika adalah Haryadi suami Terdakwa bukan terdakwa.Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa EVADEVI Binti SANTAS dalam perkara ini adalah sebagai PLEGER oleh karenaterdakwa adalah sebagai Pleger maka sesuai dengan
Putus : 26-08-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PT SAMARINDA Nomor 98/PID/2014/PT.SMR
Tanggal 26 Agustus 2014 — NUR SALIM bin KATMIJO
14694
  • Selaku Direktur PT.GARUDA NUSANTARA REALTY berdasarkan Akta Pendirian PerusahaanTerbatas Nomor 09 tanggal 3 Juni 2011, pada kurun waktu antara tahun2011 s/d 2013, bertempat di jalan Wahid Hasyim (Kantor PT GarudaNusantara Realty), sempaja samarinda atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Samarinda, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(Mede Pleger) melakukan perbuatan yang
    Pasal 64 ayat (1) KUHP Jopasal 55 ayat 1 ke1 KUHP ;Atau KEDUA :Bahwa terdakwa NUR SALIM bin KATMUJO.selaku Direktur PT.GARUDA NUSANTARA REALTY berdasarkan Akta Pendirian PerusahaanTerbatas Nomor 09 tanggal 3 Juni 2011, pada kurun waktu antara tahun2011 s/d 2013, bertempat di jalan Wahid Hasyim (Kantor PT GarudaNusantara Realty), sempaja samarinda atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Samarinda, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger
    ) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(Mede Pleger),telah melakukan perbuatan yang harus dipandangsebagaiperbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukummemiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik oranglain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Pada tanggal 03 Juni 2011 terdakwa, bersepakat dengansaksi DWI MARGO PRANOTO dan Saksi SUNARTO untukpembuatan perumahaan di jalan HM.ARDHAN (Ringroad
    Menyatakan terdakwa NUR SALIM bin KATMIJO bersalah melakukantindak pidana baik sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(Mede Pleger) melakukan perbuatan yang masingmasingmerupakan kejahatan namun ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitudengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, dengan memakai nama palsu ataumartabat palsu, dengan tipu muslihat
Putus : 05-03-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN GARUT Nomor 25/Pid.Sus/2015/PN.Grt.
Tanggal 5 Maret 2015 — WIDARTA Als. ADIT Bin DARSIM
269186
  • ); 2.orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen pleger); 3. orang yang turutmelakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa terhadap 3 (tiga) sebutan atau peranan pelakutersebut dibahas sebagai berikut:a.
    Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) apabila perobuatannya tersebut memenuhi seluruh unsurperbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh pelaku perbuatanpidana tunggal (Daden, bedanya yaitu pada p/eger dibutuhkan perananorang lain dengan kata lain perbuatan pidana tersebut dilakukan olehlebih dari satu orang. Bahwa dalam mewujudkan suatu perbuatanpidana, perbuatan seorang pleger dengan perbuatan pelaku tindakpidana lain adalah sama;b.
    Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang menyuruh melakukanperbuatan (doen pleger) apabila ia tidak melakukan tindak pidana secaramateril tetapi melalui orang lain dengan kata lain ada orang lain sebagaiorang yang disuruh melakukan, sehingga dalam melakukan perbuatansecara keseluruhan terdapat 2 (dua) orang atau lebih;Bahwa orang yang berperan sebagai yang disuruh melakukan dalam halini hanya sebagai alat atau instrumen bagi yang menyuruh melakukan,dan yang bertindak sebagai alat tersebut tidak
    Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang turut melakukanperbuatan (mede pleger) apabila terdapat 2 (dua) orang pelaku ataulebih yang melakukan perbuatan secara bersamasama, sehingga harusada kerjasama yang disadari antara mereka untuk melakukan perbuatanpidana tersebut, perbuatan seorang mede pleger tidak perlu memenuhisemua rumusan/unsur tindak pidana tetapi sudahlah cukup memenuhisebagian saja dari rumusan tindak pidana dan disadari pula bahwa tanpaperanan salah satu orang tersebut, maka perbuatan
    pidana yangdimaksudkan tidak akan terwujud;Bahwa orang yang turut melakukan harus memiliki kKepentingan yangsama dengan pembuat pelaksanan untuk terwujudnya tindak pidanatersebut;Menimbang, bahwa apabila ketentuan Pasal 55 Ayat (1) KUHP inidihubungkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, makaperanan yang tepat bagi terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan(pleger)Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Putus : 14-09-2011 — Upload : 28-06-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 1196/Pid.B/2011/PN.TNG.
Tanggal 14 September 2011 — WAHYUDI Als JAMBUL Bin ZAKARIA dan JAMALUDIN Als JAMAL Bin H. KANTA
211105
  • Yang melakukan, Yang menyuruh melakukan atau Turutmelakukan ;Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 55 KUHP memberikanpengertian orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yangsendirian, telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan orangyang menyuruh melakukan (doen pleger), disini sedikitnya ada duaorang yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana
    , akantetapi ia menyuruh orang lain, pleger itu harus hanya merupakaninstrument (alat) saja ;Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud dengan orangyang turut melakukan (medepleger), ialah perbuatan itu dilakukansecara bersamasama.
    Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orangitu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
    Tidak boleh misalnyahanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yangsifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang14menolong itu tidak masuk medepleger akan tetapi dihukum sebagaimembantu melakukan (medeplichtige) ;Menimbang, bahwa pleger, doen pleger maupun mede plegerdalam suatu peristiwa pidana adalah samasama sebagai pelakuperistiwa / tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi danterdakwa serta barang bukti dan fakta fakta yang diperoleh selamapersidanganBahwa
Register : 29-01-2013 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 27/Pid.B/2013/PN Kds.
Tanggal 27 Februari 2013 — Sugeng Oksan Bin Machyi, Dkk
10042
  • Orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger), danyang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger).Menimbang, bahwa apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masingmasing pesertadalam persitiwa tersebut (deelneming).Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan kata dandalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.
    Dalam unsur ini terdapatperbuatan yang bersifat alternatif yaitu orang yang melakukan (pleger) atau yang menyuruhmelakukan (doen pleger) atau yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger).24Sehingga apabila para terdakwa telah terbukti menjadi salah satu atau lebih dari jenispenyertaan tersebut, haruslah dianggap telah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhi semua
    unsur delik.Namun demikian pleger berbeda dengan dader, pleger adalah dalam melakukan tindakpidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1 orang, misalnya pembuatpeserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur.
    Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung(manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukan perbuatan(mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengejakanterjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasing peserta tindak pidana adalahsama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
    .37.000, (tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan taruhan dalam permainan juditersebut.26Menimbang, bahwa permainan sudah dilakukan 5 (lima) putaran, dan paraterdakwa belum pernah memenangi permainan.Menimbang, bahwa permainan judi tersebut tidak mempunyai izin.Menimbang, bahwa para terdakwa menyatakan mengetahui bahwa perbuatanyang dilakukannya salah.Menimbang, bahwa dari perbuatan para terdakwa dapat dikatakan telahmemenuhi persyaratan sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger
Putus : 27-06-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 551/Pid.Sus/2012/PN BB
Tanggal 27 Juni 2012 — -: RENALDY Alias ALDI Alias INYONG Bin KUSNANDAR EFFENDI;
9637
  • Hakimakan mempertimbangkan tentang Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokanoleh Penuntut umum atas dakwaan Pasal pasal 82 Undangundang No. 23 Tahun2002, artinya apakah benar terdakwa bersamasama melakukan tindak pidanatersebut bersamasama dengan saksi Randi Rizky Mardatilah Bin Nono Sukarna,maka dengan memperhatikan kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkanbahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebutkapasitas terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger
    ), namun bukan sebagai (1) sebagai yang turut serta melakukan (pembuatpeserta/mede pleger), atau (2) orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini orang yang disuruh melakukan (manusmanistra) atau pelaku materiilnya tersebut adalah orang yang tidak dapatdipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannya baik karena adanyadaya paksa maupun karena tidak dapat bertanggung jawab, dengan demikianHakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhikualifikasi
    atau syaratsyarat sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger);Menimbang, bahwa dalam hal orang yang melakukan (plegen), karenaseorang pleger itu adalah orang yang karena perbuatannya menyebabkanterjadinya tindak pidana tersebut, sehingga tanpa adanya perbuatan pembuatpelaksana (pleger) tersebut tindak pidana tidak akan terjadi, maka dengandemikian syarat seorang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger) harus samadengan syarat seorang dader, oleh karenanya perbuatan seorang pleger jugaharus
    Inyong BinKusnandar Effendi dengan saksi Temon (terdakwa dalam berkas terpisah) untukterjadinya tindak pidana aquo, akan tetapi dalam pelaksanaan tindak pidananyaTerdakwa melakukan sendiri perbuatan memegang dengan cara meremas buahdada saksi korban Riana, sehingga dengan demikian maka perbuatan Terdakwatersebut telah memenuhi kualifikasi/syarat sebagai seorang pleger;Menimbang, bahwa dari apa yang telah dipertimbangkan di atas ternyataTerdakwa telah memenuhi kualifikasi sebagai "orang yang melakukan
    /pleger, disamping itu perbuatan Terdakwa juga telah pula memenuhi semua unsur daritindak pidana yang didakwakan sehingga telah memenuhi syarat layaknyaperbuatan seorang dader, sehingga dengan demikian maka unsur ini telahterpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka semuaunsur dari dakwaan Pertama telah terpenuhi sehingga Terdakwa Renaldy Als AldyAls Inyong bin Kusnandar Effendi harus dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
Register : 20-08-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 24-06-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 98/PID/2014/PTSMDA
Tanggal 26 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : AGUS SUPRIYANTO,SH
Terbanding/Terdakwa : NUR SALIM Bin KATMIJO
174149
  • Selaku Direktur PT.GARUDA NUSANTARA REALTY berdasarkan Akta Pendirian PerusahaanTerbatas Nomor 09 tanggal 3 Juni 2011, pada kurun waktu antara tahun2011 s/d 2013, bertempat di jalan Wahid Hasyim (Kantor PT GarudaNusantara Realty), sempaja samarinda atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Samarinda, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(Mede Pleger) melakukan perbuatan yang
    ;Atau KEDUA :Bahwa terdakwa NUR SALIM bin KATMIJO.selaku Direktur PT.GARUDA NUSANTARA REALTY berdasarkan Akta Pendirian PerusahaanTerbatas Nomor 09 tanggal 3 Juni 2011, pada kurun waktu antara tahun2011 s/d 2013, bertempat di jalan Wahid Hasyim (Kantor PT GarudaNusantara Realty), sempaja samarinda atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Samarinda, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan
    perbuatan(Mede Pleger),telan melakukan perbuatan yang harus dipandangsebagaiperbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukummemiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik oranglain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada tanggal 03 Juni 2011 terdakwa, bersepakat dengan saksi DWIMARGO PRANOTO dan Saksi SUNARTO untuk pembuatanperumahaan di jalan HM.ARDHAN (Ringroad Ill) kemudiaanterdakwa bersama dengan saksi
    Menyatakan terdakwa NUR SALIM bin KATMIJO bersalah melakukantindak pidana baik sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(Mede Pleger) melakukan perbuatan yang masingmasingmerupakan kejahatan namun ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitudengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, dengan memakai nama palsu ataumartabat palsu, dengan tipu muslihat
Putus : 02-12-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1278 K/PID/2014
Tanggal 2 Desember 2014 — NUR SALIM Bin KATMIJO
7740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Garuda Nusantara Realty),Sempaja, Samarinda atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masihtermasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, baik sebagaiorang yang melakukan perbuatan (Pleger) atau sebagai orang yang turut sertamelakukan perbuatan (Mede Pleger) melakukan perbuatan yang masingmasingmerupakan kejahatan namun ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan maksud untukmenguntungkan dlri sendiri atau orang lain secara melawan
    Garuda Nusantara Realty),Sempaja, Samarinda atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masihtermasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, baik sebagaiorang yang melakukan perbuatan (Pleger) atau sebagai orang yang turut sertamelakukan perbuatan (Mede Pleger), telah melakukan perbuatan yang harusdipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawanhukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
    Terdakwa bekerja untuk membangun rumah paranasabah melainkan dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSamarinda tanggal 05 Juni 2014 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa NUR SALIM BIN KATMNO bersalah melakukantindak pidana baik sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger
    ) atausebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger)melakukan perbuatan yang masingmasing merupakan kejahatan namunada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiriatau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu ataumartabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian katakata bohong,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya,sebagaimana dakwaan
Putus : 22-10-2014 — Upload : 08-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 520/Pid.B/2014/PN.SURABAYA
Tanggal 22 Oktober 2014 — MOCHAMAD BUDI HARIYADI
301104
  • SriWilujeng dan Fadila Rofianti, maka tidak jelas mana perbuatan PLEGER,mana perbuatan DOEN PLEGER dan mana perbuatan MEDE PLEGER siapa Terdakwa yang menjadi PLEGER, DOEN PLEGER atau MEDEPLEGER, kemudian apa peranan dan kedudukan Terdakwa, bagaimana carayang dilakukan Terdakwa tidak diuraikan dengan jelas dan rinci ; e Bahwa karena adanya campur aduk peran antara terdakwa dan Fadila Rofiantidalam dakwaan tersebut di atas sangat mempengaruhi kecermatan,kelengkapan dan kejelasan tentang tindak pidana
Register : 26-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN MARABAHAN Nomor 313/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Tanggal 8 Desember 2015 — I. Japar Bin H. Marhat (Alm) II. Martasiah Binti Sarifudin
7246
  • Dalam unsur initerdapat perbuatan yang bersifat alternatif yaitu orang yang melakukan (pleger) atauyang menyuruh melakukan (doen pleger) atau yang turut serta melakukan perbuatan(mede pleger).
    Sehingga apabila para terdakwa telah terbukti menjadi salah satu ataulebih dari jenis penyertaan tersebut, haruslah dianggap telah memenuhi unsur Pasal55 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhi semua unsurdelik.
    Namun demikian pleger berbeda dengan dader, pleger adalah dalam13melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1 orang,misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur. Dalamtindak pidana formil, plegernya adalah siapa yang melakukan dan menyelesaikanperbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yang dimaksud.
    Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuatlangsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manusdomina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turutmengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasing pesertatindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
    Demikian jugaperbuatan mengedarkannya dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II Dengan demikanTerdakwa I dan Terdakwa IJ adalah bersamasama melakukan (pleger).halaman 13 dari 17 halamanPutusan Nomor 313/Pid.Sus./2015/PN. Mrh.14Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur ini telahterpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UndangUndangRepublik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo.
Putus : 24-10-2013 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 1915/PID.B/2013/PN.TNG
Tanggal 24 Oktober 2013 — IRFAN NAHROWI Bin SAIDI
386
  • Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatanBahwa yang dimaksud orang yang melakukan (pleger) orang di sini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang dimaksud orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) di sinisedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadiHal. 9 dari 13 hal. Put.
    No. 1915/PID.B/2013/PN.TNGbukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, tetapi ia menyuruh orang lain.Meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, yangdisuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat saja, ia tidak dapat dihukum karenatidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;Bahwa orang yang turut melakukan perbuatan (mede pleger) turut melakukandalam arti kata bersamasama
    melakukan sedikitsedikitnya ada dua orang ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan perbuatan (mede pleger)peristiwa pidana itu di sini diminta bahwa kalau kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam melakukan perbuatannya merekap judipakong telah ditangkap bersamasama dengan temannya yang bernama Anen BinMinang dan pada diri Terdakwa ditemukan uang tunai sejumlah
Putus : 24-10-2013 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 1916/PID.B/2013/PN.TNG
Tanggal 24 Oktober 2013 — ANEN Bin MINANG
242
  • Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatanBahwa yang dimaksud orang yang melakukan (pleger) orang di sini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang dimaksud orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) di sinisedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadibukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, tetapi ia menyuruh orang lain.Meskipun
    demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, yangdisuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat saja, ia tidak dapat dihukum karenatidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;Bahwa orang yang turut melakukan perbuatan (mede pleger) turut melakukandalam arti kata bersamasama melakukan sedikitsedikitnya ada dua orang ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan perbuatan
    (mede pleger)peristiwa pidana itu di sini diminta bahwa kalau kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam melakukan perbuatannya merekap judipakong telah ditangkap bersamasama dengan temannya yang bernama Irfan NahrowiBin Saidi dan pada diri Terdakwa Irfan Nahrowi Bin Saidi ditemukan uang tunaisejumlah Rp. 433.000, (empat ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagai hasil pasangankupon judi pakong
Register : 07-07-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 219/Pid.B/2015/PN Bna
Tanggal 8 September 2015 — SYUKRI ALIAS ABU BIN SAMSUL BAHRI
6434
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, orang yangturut serta melakukan ; Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana yang dijunctokandengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, yaitu bersamasamamelakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksi dakwaantersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalammelakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagaiorang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagaiyang
    turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namunbukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruhmelakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebut tidakdapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannya baikkarena adanya daya paksa maupun karena tidak dapat bertanggungjawab, dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi kualifikasi atausyaratsyarat
    sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan (pembuatpeserta/mede pleger);Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebutsedikitnya ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) danorang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Putus : 14-02-2012 — Upload : 23-10-2012
Putusan PN SAMPANG Nomor 288/PID.B/2011/PN.SPG
Tanggal 14 Februari 2012 — MUNAHAH al P. MOH. AMIN QUHTBI
4415
  • ., yangunsurunsurnya sebagai berikut:1 BARANGSIAPA2 MEMBUAT SURAT PALSU ATAU MEMALSUKAN SURAT YANGDAPAT MENIMBULKAN SESUATU HAK, SESUATU PERIKATANATAU SUATU PEMBEBASAN HUTANG, DENGAN MAKSUD UNTUKMEMPERGUNAKANNYA ATAU MENYURUHMEMPERGUNAKANNYA OLEH ORANG LAIN, SEOLAHOLAHSURAT ITU ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN3 JIKA PEMAKAIANNYA DAPAT MENIMBULKAN SESUATUKERUGIAN.4 Melakukan (Pleger), Turut Serta Melakukan (Mede Pleger) danMenyuruh Melakukan (Doen Pleger).Ad.1.
    Melakukan (Pleger), Turut Serta Melakukan (Mede Pleger) dan Menyuruh14Melakukan (Doen Pleger).Menimbang bahwaberdasarkan fakta yang terungkap dipersidangandapat diketahui bahwa yang menjadi Pleger dalam kasus pidana ini adalahHASBULLAH ( Dalam Pencarian Orang/DPO) sedangkan Terdakwa Munahahmenurut pertimbangan Majelis Hakim adalah dalam kapasitas sebagai TurutSerta Melakukan atau Mede Pleger., karena terdakwa pada prinsipnya telahmengetahui bahwa perbuatan Hasbullah yang membuat Surat Palsu tersebutadalah
Register : 11-12-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MARABAHAN Nomor 271/Pid.B/2014/PN Mrh
Tanggal 20 Januari 2015 — MUHYIDIN Als IMUH Bin SASI
13496
  • Dalam unsurini terdapat perbuatan yang bersifat alternatif yaitu orang yang melakukan (pleger)atau yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger).
    Sehingga apabila para terdakwa telah terbukti menjadisalah satu atau lebih dari jenis penyertaan tersebut, haruslah dianggap telahmemenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhisemua unsur delik.
    Namun demikian pleger berbeda dengan dader, pleger adalahdalam melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur.Dalam tindak pidana formil, plegernya adalah siapa yang melakukan danmenyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yangdimaksud.
    Dengan demikian ada dua pihak, yaitupembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung(manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
    Dengan demikan Terdakwa adalah orang yang turut sertamelakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur ini telahterpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena dalam pembuktian semua UnsurUnsurDakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak
Register : 27-09-2012 — Putus : 16-10-2012 — Upload : 22-01-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 196/PID.B/2012/PN.SPG
Tanggal 16 Oktober 2012 — MOCH. ARIF SYAHBANA FAISOL ROMADHAN
6910
  • ., yang unsurunsurnya sebagai berikut:1 SETIAP ORANG2 YANG DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI atau MENGEDARKANSEDIAAN FARMASI dan/atau ALAT KESEHATAN YANG TIDAKMEMENUHI STANDAR dan/atau PERSYARATAN KEAMANAN,KHASIAT atau KEMANFAATAN dan MUTU sebagaimana dimaksuddalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) haruslah MEMILIKI KEAHLIAN danKEWENANGAN untuk itu.3 Dimana Perbuatan diatas, dilakukan secara BERSAMASAMA ( Pleger,Doen Pleger atau Mede Pleger).Ad. 1. SETIAP ORANG.
    PERBUATAN TERSEBUT dilakukan SECARA BERSAMASAMA (Pleger, 11Doen Pleger, Mede Pleger).
Register : 12-08-2011 — Putus : 10-10-2011 — Upload : 04-04-2012
Putusan PN BATANG Nomor 246/Pid.B/2011/PN.Btg
Tanggal 10 Oktober 2011 — MUHAMAD LUGITO BIN MAKSUM
518
  • Unsur Dilakukan secara bersamasama dalam peran masingmasing sebagaiorang orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger)atau turut melakukan perbuatan itu (mede pleger);Ad. 1.
    Unsur Dilakukan secara bersamasama dalam peran masingmasing sebagaiorang orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) atauturut melakukan perbuatan itu (mede pleger);Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta dankeadaan bahwa benar terdakwa telah melakukan judi togel bersamasama sdr. Eko dansdr. Anggi sehingga judi togel tersebut dapat terselenggara yang dilakukan denganperannya masing masing yaitu sdr. Eko dan sdr.
Register : 05-06-2015 — Putus : 21-08-2015 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 181/PID.B/2015/PN.KBJ
Tanggal 21 Agustus 2015 — -DARWIN SEMBIRING, DK
8721
  • sebagaimana telah terungkap sebagai fakta di persidangan tersebut di atas,menurut hemat majelis unsur ini pun telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan ParaTerdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan dipertimbangkan unsuryang berkaitan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini merupakan implementasi ajaranpenyertaan (deelneming), maksudnya subyek tindak pidana yang dapat dijatuhi pidanasebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger
    ), menyuruh lakukan(doen pleger), dan yang turut serta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana;Halaman 13 dari 18 Putusan Nomor 181/Pid.B/2015/PN Kbj.Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Mahkamah Agung dalam beberapa putusan memformulasikan bahwadua orang atau lebih yang telah melakukan perbuatan memenuhi semua unsur tindakpidana seperti yang telah ditentukan dalam undangundang, baik itu merupakan unsursubyektif maupun unsur obyektif dalam konteks pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdirumuskan sebagai orang yang bersamasama melakukan tindak pidana;Bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), dalam hal ini sedikitnyaada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger),
    orang yangdisuruh itu hanya merupakan suatu alat (instrumen) saja sehingga tidak dapat dimintapertanggungan jawab pidana, sedangkan orang yang turut melakukan (medepleger)dalam arti *bersamasama melakukan, sedikitnya harus ada dua orang yaitu yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu,kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan
    IImengayunkan cangkul yang dibawanya;Menimbang, bahwa dengan demikian ada peranan yang demikian erat antaraTerdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan perbuatannyayang saling menentukan satu sama lain untuk menimbulkan akibat yaituterjadinya tindak pidana pengancaman, sehingga menurut pendapat Majelis Hakimkepada mereka itu patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dengan demikian penyertaan (deelneming) dalam bentuk*bersamasama sebagai orang yang melakukan tindak pidana (pleger
Register : 20-11-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 107/Pid.B/LH/2020/PN Tjt
Tanggal 14 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
Jasmin Bin Nyamin Alm
28374
  • pada masingmasing itulahterjalin hubungan yang sedemikian erat, dimana perbuatan yang satumenunjang perbuatan lainnya yang secara keseluruhan mengarah pada satutujuan yaitu terwujudnya tindak pidana;Menimbang, bahwa di dalam delik penyertaan dikenal adanyakemungkinan status keterlibatan seseorang itu sebagai pembuat delik (dader)yang wujudnya itu sendiri dapat terjadi dengan 4 (empat) kemungkinan bentukyaitu sebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (p/leger), sebagai turutserta dengan pleger
    dalam melakukan tindak pidana (mede pleger), sebagaiorang yang menyuruh pleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) dansebagai orang yang menganjurkan/ membujuk pleger untuk melakukan tindakpidana (uitlokker);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemungkinan pertamasebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (pleger) ialah orang yangHalaman 18 dari 25 Putusan Nomor 107/Pid.B/LH/2020/PN Tjtsecara meteriil dan persoonlijk nyatanyata melakukan perbuatan yang secarasempurna memenuhi semua
    unsur dari rumusan delik yang terjadi, sedangkankemungkinan kedua sebagai turut serta dengan pleger dalam melakukan tindakpidana (mede pleger) ialah orang yang melakukan kesepakatan dengan oranglain untuk melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan yang telah disepakatitersebut sehingga dalam bentuk penyertaan ini dua orang atau lebih yangdikatakan sebagai mede pleger tersebut semuanya harus terlibat aktif dalamsuatu kerja sama pada saat tindak pidana dilakukan bukan karena kebetulanakan tetapi
    memang telah merupakan kesepakatan yang telah direncanakanbersama sebelumnya, lalu kemungkinan ketiga sebagai orang yang menyuruhpleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) ialah orang yang menyuruhorang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, dimana secara yuridis orangyang disuruh dan akhirnya betulbetul melakukan tindak pidana tersebut harusmerupakan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan cirimelibatkan minimal 2 (dua) orang dimana satu pihak sebagai orang yangmenyuruh melakukan
Register : 06-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 148/Pid.B/2015/PN Bna
Tanggal 1 Juli 2015 — AGUS SALIM Bin RAMLI UMAR
424
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta
    /mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebuttidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannyabaik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapatbertanggung jawab, dengan demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhikualifikasi atau syaratsyarat sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana
    /pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan(pembuat peserta/mede pleger);Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnyaada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.