Ditemukan 12768 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2012 — Putus : 19-06-2012 — Upload : 02-10-2012
Putusan PT BENGKULU Nomor 37/Pid.2012/PT.BKL
Tanggal 19 Juni 2012 — EVA DEVI BINTI SASTAN
248193
  • Orang yang melakukan (Pleger) orang ini ialah seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana dalam peristiwa pidana yang dilakukandalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhi elementatus Pegawai Negeri"2.
    Orang yang menyuruh melakukan(Doen plegen) disinisedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plagen) danyang disuruh (Plegen) jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang Iainmeskipun demikian toch ia dipandang dan dihukum sebagaiorang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidanaakan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (Pleger) itu harushanya merupakan suatu alat (instrument) saja maksudnya tatidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatnnya
    Orang yang turut melakukan (medepleger) Turut melakukan dalam artikata bersamasama melakukan sedikitdikitnya ada dua orang, taahorang yang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu.
    ) sedang pada suruh melakukanorang yang disuruh tidak dapat di hukum (Susilo Kitab undangundangHukum pidana )Berdasarkan pendapat Memori Vantoelichting tersebut pada poin 2 tersebutdiatas orang lain yang disuruh (Pleger) itu harus hanya merupakan suatualat (instrument) saja maksudnya ia tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatnnya misalnya dapat disimpulkan bahwa Orang yang disuruh melakukanperbutan pidana ( Pleger ) tidak dapat dijatuhi hukuman meskipun perbuatan danansiranasir dari perisitwa
    ) itu harus hanya merupakan suatu alat(instrument) saja maksudnya ia tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatnnya misalnya kwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pihakkepolisian Kaur telah menyadari bahwa yang mempunyai kaitan dengan penyalahgunaan Narkotika adalah Haryadi suami Terdakwa bukan terdakwa.Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa EVADEVI Binti SANTAS dalam perkara ini adalah sebagai PLEGER oleh karenaterdakwa adalah sebagai Pleger maka sesuai dengan
Register : 20-08-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 24-06-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 98/PID/2014/PTSMDA
Tanggal 26 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : AGUS SUPRIYANTO,SH
Terbanding/Terdakwa : NUR SALIM Bin KATMIJO
177152
  • Selaku Direktur PT.GARUDA NUSANTARA REALTY berdasarkan Akta Pendirian PerusahaanTerbatas Nomor 09 tanggal 3 Juni 2011, pada kurun waktu antara tahun2011 s/d 2013, bertempat di jalan Wahid Hasyim (Kantor PT GarudaNusantara Realty), sempaja samarinda atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Samarinda, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(Mede Pleger) melakukan perbuatan yang
    ;Atau KEDUA :Bahwa terdakwa NUR SALIM bin KATMIJO.selaku Direktur PT.GARUDA NUSANTARA REALTY berdasarkan Akta Pendirian PerusahaanTerbatas Nomor 09 tanggal 3 Juni 2011, pada kurun waktu antara tahun2011 s/d 2013, bertempat di jalan Wahid Hasyim (Kantor PT GarudaNusantara Realty), sempaja samarinda atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Samarinda, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan
    perbuatan(Mede Pleger),telan melakukan perbuatan yang harus dipandangsebagaiperbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukummemiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik oranglain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada tanggal 03 Juni 2011 terdakwa, bersepakat dengan saksi DWIMARGO PRANOTO dan Saksi SUNARTO untuk pembuatanperumahaan di jalan HM.ARDHAN (Ringroad Ill) kemudiaanterdakwa bersama dengan saksi
    Menyatakan terdakwa NUR SALIM bin KATMIJO bersalah melakukantindak pidana baik sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(Mede Pleger) melakukan perbuatan yang masingmasingmerupakan kejahatan namun ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitudengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, dengan memakai nama palsu ataumartabat palsu, dengan tipu muslihat
Putus : 05-03-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN GARUT Nomor 25/Pid.Sus/2015/PN.Grt.
Tanggal 5 Maret 2015 — WIDARTA Als. ADIT Bin DARSIM
279186
  • ); 2.orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen pleger); 3. orang yang turutmelakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa terhadap 3 (tiga) sebutan atau peranan pelakutersebut dibahas sebagai berikut:a.
    Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) apabila perobuatannya tersebut memenuhi seluruh unsurperbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh pelaku perbuatanpidana tunggal (Daden, bedanya yaitu pada p/eger dibutuhkan perananorang lain dengan kata lain perbuatan pidana tersebut dilakukan olehlebih dari satu orang. Bahwa dalam mewujudkan suatu perbuatanpidana, perbuatan seorang pleger dengan perbuatan pelaku tindakpidana lain adalah sama;b.
    Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang menyuruh melakukanperbuatan (doen pleger) apabila ia tidak melakukan tindak pidana secaramateril tetapi melalui orang lain dengan kata lain ada orang lain sebagaiorang yang disuruh melakukan, sehingga dalam melakukan perbuatansecara keseluruhan terdapat 2 (dua) orang atau lebih;Bahwa orang yang berperan sebagai yang disuruh melakukan dalam halini hanya sebagai alat atau instrumen bagi yang menyuruh melakukan,dan yang bertindak sebagai alat tersebut tidak
    Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang turut melakukanperbuatan (mede pleger) apabila terdapat 2 (dua) orang pelaku ataulebih yang melakukan perbuatan secara bersamasama, sehingga harusada kerjasama yang disadari antara mereka untuk melakukan perbuatanpidana tersebut, perbuatan seorang mede pleger tidak perlu memenuhisemua rumusan/unsur tindak pidana tetapi sudahlah cukup memenuhisebagian saja dari rumusan tindak pidana dan disadari pula bahwa tanpaperanan salah satu orang tersebut, maka perbuatan
    pidana yangdimaksudkan tidak akan terwujud;Bahwa orang yang turut melakukan harus memiliki kKepentingan yangsama dengan pembuat pelaksanan untuk terwujudnya tindak pidanatersebut;Menimbang, bahwa apabila ketentuan Pasal 55 Ayat (1) KUHP inidihubungkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, makaperanan yang tepat bagi terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan(pleger)Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Putus : 26-08-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PT SAMARINDA Nomor 98/PID/2014/PT.SMR
Tanggal 26 Agustus 2014 — NUR SALIM bin KATMIJO
14896
  • Selaku Direktur PT.GARUDA NUSANTARA REALTY berdasarkan Akta Pendirian PerusahaanTerbatas Nomor 09 tanggal 3 Juni 2011, pada kurun waktu antara tahun2011 s/d 2013, bertempat di jalan Wahid Hasyim (Kantor PT GarudaNusantara Realty), sempaja samarinda atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Samarinda, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(Mede Pleger) melakukan perbuatan yang
    Pasal 64 ayat (1) KUHP Jopasal 55 ayat 1 ke1 KUHP ;Atau KEDUA :Bahwa terdakwa NUR SALIM bin KATMUJO.selaku Direktur PT.GARUDA NUSANTARA REALTY berdasarkan Akta Pendirian PerusahaanTerbatas Nomor 09 tanggal 3 Juni 2011, pada kurun waktu antara tahun2011 s/d 2013, bertempat di jalan Wahid Hasyim (Kantor PT GarudaNusantara Realty), sempaja samarinda atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Samarinda, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger
    ) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(Mede Pleger),telah melakukan perbuatan yang harus dipandangsebagaiperbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukummemiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik oranglain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Pada tanggal 03 Juni 2011 terdakwa, bersepakat dengansaksi DWI MARGO PRANOTO dan Saksi SUNARTO untukpembuatan perumahaan di jalan HM.ARDHAN (Ringroad
    Menyatakan terdakwa NUR SALIM bin KATMIJO bersalah melakukantindak pidana baik sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(Mede Pleger) melakukan perbuatan yang masingmasingmerupakan kejahatan namun ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitudengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, dengan memakai nama palsu ataumartabat palsu, dengan tipu muslihat
Putus : 14-09-2011 — Upload : 28-06-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 1196/Pid.B/2011/PN.TNG.
Tanggal 14 September 2011 — WAHYUDI Als JAMBUL Bin ZAKARIA dan JAMALUDIN Als JAMAL Bin H. KANTA
212105
  • Yang melakukan, Yang menyuruh melakukan atau Turutmelakukan ;Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 55 KUHP memberikanpengertian orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yangsendirian, telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan orangyang menyuruh melakukan (doen pleger), disini sedikitnya ada duaorang yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana
    , akantetapi ia menyuruh orang lain, pleger itu harus hanya merupakaninstrument (alat) saja ;Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud dengan orangyang turut melakukan (medepleger), ialah perbuatan itu dilakukansecara bersamasama.
    Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orangitu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
    Tidak boleh misalnyahanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yangsifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang14menolong itu tidak masuk medepleger akan tetapi dihukum sebagaimembantu melakukan (medeplichtige) ;Menimbang, bahwa pleger, doen pleger maupun mede plegerdalam suatu peristiwa pidana adalah samasama sebagai pelakuperistiwa / tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi danterdakwa serta barang bukti dan fakta fakta yang diperoleh selamapersidanganBahwa
Register : 26-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN MARABAHAN Nomor 313/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Tanggal 8 Desember 2015 — I. Japar Bin H. Marhat (Alm) II. Martasiah Binti Sarifudin
7451
  • Dalam unsur initerdapat perbuatan yang bersifat alternatif yaitu orang yang melakukan (pleger) atauyang menyuruh melakukan (doen pleger) atau yang turut serta melakukan perbuatan(mede pleger).
    Sehingga apabila para terdakwa telah terbukti menjadi salah satu ataulebih dari jenis penyertaan tersebut, haruslah dianggap telah memenuhi unsur Pasal55 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhi semua unsurdelik.
    Namun demikian pleger berbeda dengan dader, pleger adalah dalam13melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1 orang,misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur. Dalamtindak pidana formil, plegernya adalah siapa yang melakukan dan menyelesaikanperbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yang dimaksud.
    Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuatlangsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manusdomina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turutmengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasing pesertatindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
    Demikian jugaperbuatan mengedarkannya dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II Dengan demikanTerdakwa I dan Terdakwa IJ adalah bersamasama melakukan (pleger).halaman 13 dari 17 halamanPutusan Nomor 313/Pid.Sus./2015/PN. Mrh.14Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur ini telahterpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UndangUndangRepublik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo.
Putus : 27-06-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 551/Pid.Sus/2012/PN BB
Tanggal 27 Juni 2012 — -: RENALDY Alias ALDI Alias INYONG Bin KUSNANDAR EFFENDI;
9737
  • Hakimakan mempertimbangkan tentang Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokanoleh Penuntut umum atas dakwaan Pasal pasal 82 Undangundang No. 23 Tahun2002, artinya apakah benar terdakwa bersamasama melakukan tindak pidanatersebut bersamasama dengan saksi Randi Rizky Mardatilah Bin Nono Sukarna,maka dengan memperhatikan kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkanbahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebutkapasitas terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger
    ), namun bukan sebagai (1) sebagai yang turut serta melakukan (pembuatpeserta/mede pleger), atau (2) orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini orang yang disuruh melakukan (manusmanistra) atau pelaku materiilnya tersebut adalah orang yang tidak dapatdipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannya baik karena adanyadaya paksa maupun karena tidak dapat bertanggung jawab, dengan demikianHakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhikualifikasi
    atau syaratsyarat sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger);Menimbang, bahwa dalam hal orang yang melakukan (plegen), karenaseorang pleger itu adalah orang yang karena perbuatannya menyebabkanterjadinya tindak pidana tersebut, sehingga tanpa adanya perbuatan pembuatpelaksana (pleger) tersebut tindak pidana tidak akan terjadi, maka dengandemikian syarat seorang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger) harus samadengan syarat seorang dader, oleh karenanya perbuatan seorang pleger jugaharus
    Inyong BinKusnandar Effendi dengan saksi Temon (terdakwa dalam berkas terpisah) untukterjadinya tindak pidana aquo, akan tetapi dalam pelaksanaan tindak pidananyaTerdakwa melakukan sendiri perbuatan memegang dengan cara meremas buahdada saksi korban Riana, sehingga dengan demikian maka perbuatan Terdakwatersebut telah memenuhi kualifikasi/syarat sebagai seorang pleger;Menimbang, bahwa dari apa yang telah dipertimbangkan di atas ternyataTerdakwa telah memenuhi kualifikasi sebagai "orang yang melakukan
    /pleger, disamping itu perbuatan Terdakwa juga telah pula memenuhi semua unsur daritindak pidana yang didakwakan sehingga telah memenuhi syarat layaknyaperbuatan seorang dader, sehingga dengan demikian maka unsur ini telahterpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka semuaunsur dari dakwaan Pertama telah terpenuhi sehingga Terdakwa Renaldy Als AldyAls Inyong bin Kusnandar Effendi harus dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
Register : 29-01-2013 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 27/Pid.B/2013/PN Kds.
Tanggal 27 Februari 2013 — Sugeng Oksan Bin Machyi, Dkk
10342
  • Orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger), danyang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger).Menimbang, bahwa apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masingmasing pesertadalam persitiwa tersebut (deelneming).Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan kata dandalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.
    Dalam unsur ini terdapatperbuatan yang bersifat alternatif yaitu orang yang melakukan (pleger) atau yang menyuruhmelakukan (doen pleger) atau yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger).24Sehingga apabila para terdakwa telah terbukti menjadi salah satu atau lebih dari jenispenyertaan tersebut, haruslah dianggap telah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhi semua
    unsur delik.Namun demikian pleger berbeda dengan dader, pleger adalah dalam melakukan tindakpidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1 orang, misalnya pembuatpeserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur.
    Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung(manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukan perbuatan(mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengejakanterjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasing peserta tindak pidana adalahsama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
    .37.000, (tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan taruhan dalam permainan juditersebut.26Menimbang, bahwa permainan sudah dilakukan 5 (lima) putaran, dan paraterdakwa belum pernah memenangi permainan.Menimbang, bahwa permainan judi tersebut tidak mempunyai izin.Menimbang, bahwa para terdakwa menyatakan mengetahui bahwa perbuatanyang dilakukannya salah.Menimbang, bahwa dari perbuatan para terdakwa dapat dikatakan telahmemenuhi persyaratan sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger
Putus : 22-10-2014 — Upload : 08-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 520/Pid.B/2014/PN.SURABAYA
Tanggal 22 Oktober 2014 — MOCHAMAD BUDI HARIYADI
314104
  • SriWilujeng dan Fadila Rofianti, maka tidak jelas mana perbuatan PLEGER,mana perbuatan DOEN PLEGER dan mana perbuatan MEDE PLEGER siapa Terdakwa yang menjadi PLEGER, DOEN PLEGER atau MEDEPLEGER, kemudian apa peranan dan kedudukan Terdakwa, bagaimana carayang dilakukan Terdakwa tidak diuraikan dengan jelas dan rinci ; e Bahwa karena adanya campur aduk peran antara terdakwa dan Fadila Rofiantidalam dakwaan tersebut di atas sangat mempengaruhi kecermatan,kelengkapan dan kejelasan tentang tindak pidana
Register : 10-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor 705/Pid.Sus/2017/PN Kpn
Tanggal 14 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
DHIMAS SAPUTRA,SH
Terdakwa:
1.DENI SETIAWAN Als SAET Bin SUPADI
2.WIDODO Als DAWEK Bin RAJAD
5728
  • Malang atau setidaktidaknyapada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang mengadili,telah baik secara bersamasama sebagai orang yang melakukanperbuatan (Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukanperbuatan (Mede Pleger) dengan sengaja melakukan kekerasan atauancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul , perouatan terdakwa dilakukan dengan caracaraatau keadaan sebagai
    Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anakuntuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;3. secara bersamasama sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger)atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger) ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang
    Secara Bersamasama Sebagai Orang Yang Melakukan Perbuatan(Pleger) atau Sebagai Orang Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan(Mede Pleger);Menimbang, bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 September2016 sekira pukul 23.00 Wib ketika Para Terdakwa bersama dengan YOPI danROHMAT sedang minum kopi di pasar wajak bertemu dengan DIAN WAHYUDIAls HAE, MUHAMMAD UDAIDILLAH DENI SETIAWAN Als UBET, NURFANTOdan VIKY yang saat itu sedang bersama dengan INDAH dan saksi korban SITIHUMAIROH, dimana pada saat bertemu
    Irohkenakan serta menurunkan celana dalam saksi lIroh hingga sebatas lutut,setelah itu Para Terdakwa dan MUHAMMAD UDAIDILLAH DENI SETIAWANAls UBET memegangmegang payudara, paha dan kemaluan saksi lroh hinggadatang DIAN WAHYUDI Als HAE dan NURFANTO, selanjutnya MUHAMMADUDAIDILLAH DENI SETIAWAN Als UBET, DIAN WAHYUDI Als HAE danNURFANTO membawa saksi Iroh kesebelah dayangan dan menyetubuhi saksilroh secara bergantian, dengan demikian unsur Secara BersamasamaSebagai Orang Yang Melakukan Perbuatan (Pleger
    ) atau Sebagai Orang YangTurut Serta Melakukan Perbuatan (Mede Pleger) telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 82 ayat 1 Jopasal 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP telahterpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan Tunggal ;Halaman 16 dari 18 PutuSan Nomor 705/Pid.Sus/2017/PN KpnMenimbang
Register : 07-07-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 219/Pid.B/2015/PN Bna
Tanggal 8 September 2015 — SYUKRI ALIAS ABU BIN SAMSUL BAHRI
6634
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, orang yangturut serta melakukan ; Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana yang dijunctokandengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, yaitu bersamasamamelakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksi dakwaantersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalammelakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagaiorang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagaiyang
    turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namunbukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruhmelakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebut tidakdapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannya baikkarena adanya daya paksa maupun karena tidak dapat bertanggungjawab, dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi kualifikasi atausyaratsyarat
    sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan (pembuatpeserta/mede pleger);Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebutsedikitnya ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) danorang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Putus : 20-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 64/Pid.B/2019/PN Gto
Tanggal 20 Mei 2019 — - MOHAMAD DATUELA Alias MAT
4510
  • Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan;Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, oleh karenanya satusaja dari unsur tersebut terpenuhi misalnya unsur mereka yang melakukan, unsurmenyuruh melakukan, atau unsur turut serta melakukan saja yang terbukti makaunsur tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pelaku dalam Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP ini adalah: Orang yang melakuan (pleger), Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), Orang
    yang turut serta melakukan (mede pleger);Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan (pleger) adalahorang yang berbuat melakukan semua unsur dari tindak pidana, pengertian orangyang menyuruh melakukan (medepleger) di sini disyaratkan dalam melakukanperbuatan pidana dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang yang mana salah satunyasebagai yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yang lain sebagai yangdisuruh melakukan (pleger) yang mana orang yang disuruh adalah sebagai alat11 dari 15 Halaman Putusan
    Nomor 64/Pid.B/2019/PN Gto(instrument) saja adapun yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana adalahorang yang menyuruh melakukan sedangkan yang di suruh melakukan tidak dapatdiminta pertanggungjawaban atas perbuatannya sedangkan pengertian turut sertamelakukan (medepleger) menurut doktrin hukum pidana dipandang sebagaipelaku bersama dalam arti kata bersamasama melakukan, di sini perouatandilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang, yaitu orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut serta
Register : 11-12-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MARABAHAN Nomor 271/Pid.B/2014/PN Mrh
Tanggal 20 Januari 2015 — MUHYIDIN Als IMUH Bin SASI
14097
  • Dalam unsurini terdapat perbuatan yang bersifat alternatif yaitu orang yang melakukan (pleger)atau yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger).
    Sehingga apabila para terdakwa telah terbukti menjadisalah satu atau lebih dari jenis penyertaan tersebut, haruslah dianggap telahmemenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhisemua unsur delik.
    Namun demikian pleger berbeda dengan dader, pleger adalahdalam melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur.Dalam tindak pidana formil, plegernya adalah siapa yang melakukan danmenyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yangdimaksud.
    Dengan demikian ada dua pihak, yaitupembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung(manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
    Dengan demikan Terdakwa adalah orang yang turut sertamelakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur ini telahterpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena dalam pembuktian semua UnsurUnsurDakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak
Register : 05-06-2015 — Putus : 21-08-2015 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 181/PID.B/2015/PN.KBJ
Tanggal 21 Agustus 2015 — -DARWIN SEMBIRING, DK
9521
  • sebagaimana telah terungkap sebagai fakta di persidangan tersebut di atas,menurut hemat majelis unsur ini pun telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan ParaTerdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan dipertimbangkan unsuryang berkaitan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini merupakan implementasi ajaranpenyertaan (deelneming), maksudnya subyek tindak pidana yang dapat dijatuhi pidanasebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger
    ), menyuruh lakukan(doen pleger), dan yang turut serta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana;Halaman 13 dari 18 Putusan Nomor 181/Pid.B/2015/PN Kbj.Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Mahkamah Agung dalam beberapa putusan memformulasikan bahwadua orang atau lebih yang telah melakukan perbuatan memenuhi semua unsur tindakpidana seperti yang telah ditentukan dalam undangundang, baik itu merupakan unsursubyektif maupun unsur obyektif dalam konteks pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdirumuskan sebagai orang yang bersamasama melakukan tindak pidana;Bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), dalam hal ini sedikitnyaada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger),
    orang yangdisuruh itu hanya merupakan suatu alat (instrumen) saja sehingga tidak dapat dimintapertanggungan jawab pidana, sedangkan orang yang turut melakukan (medepleger)dalam arti *bersamasama melakukan, sedikitnya harus ada dua orang yaitu yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu,kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan
    IImengayunkan cangkul yang dibawanya;Menimbang, bahwa dengan demikian ada peranan yang demikian erat antaraTerdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan perbuatannyayang saling menentukan satu sama lain untuk menimbulkan akibat yaituterjadinya tindak pidana pengancaman, sehingga menurut pendapat Majelis Hakimkepada mereka itu patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dengan demikian penyertaan (deelneming) dalam bentuk*bersamasama sebagai orang yang melakukan tindak pidana (pleger
Register : 21-06-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 92/PID.B/2016/PN.PSB
Tanggal 14 September 2016 — - MARLIS MARTONDANG Pgl USTAD MARLIS, DKK
11184
  • ), yang menyuruh melakukan (doen pleger),dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalahorang sebagai subjek hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkanperbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantumdalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkanTerdakwa
    Orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan katadan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger),dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);4 Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Setiap Orang;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Umum UndangUndang Nomor 39Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dimaksud dengan setiap
    ), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan katadan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger), dan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) telah terpenuhi;Ad.4 Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voorgezettehandeling) adalah harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut : Dalam melakukan beberapa perbuatan tersebut, terdakwa mempunyai hanyasatu
Register : 12-08-2011 — Putus : 10-10-2011 — Upload : 04-04-2012
Putusan PN BATANG Nomor 246/Pid.B/2011/PN.Btg
Tanggal 10 Oktober 2011 — MUHAMAD LUGITO BIN MAKSUM
528
  • Unsur Dilakukan secara bersamasama dalam peran masingmasing sebagaiorang orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger)atau turut melakukan perbuatan itu (mede pleger);Ad. 1.
    Unsur Dilakukan secara bersamasama dalam peran masingmasing sebagaiorang orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) atauturut melakukan perbuatan itu (mede pleger);Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta dankeadaan bahwa benar terdakwa telah melakukan judi togel bersamasama sdr. Eko dansdr. Anggi sehingga judi togel tersebut dapat terselenggara yang dilakukan denganperannya masing masing yaitu sdr. Eko dan sdr.
Register : 27-09-2012 — Putus : 16-10-2012 — Upload : 22-01-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 196/PID.B/2012/PN.SPG
Tanggal 16 Oktober 2012 — MOCH. ARIF SYAHBANA FAISOL ROMADHAN
7410
  • ., yang unsurunsurnya sebagai berikut:1 SETIAP ORANG2 YANG DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI atau MENGEDARKANSEDIAAN FARMASI dan/atau ALAT KESEHATAN YANG TIDAKMEMENUHI STANDAR dan/atau PERSYARATAN KEAMANAN,KHASIAT atau KEMANFAATAN dan MUTU sebagaimana dimaksuddalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) haruslah MEMILIKI KEAHLIAN danKEWENANGAN untuk itu.3 Dimana Perbuatan diatas, dilakukan secara BERSAMASAMA ( Pleger,Doen Pleger atau Mede Pleger).Ad. 1. SETIAP ORANG.
    PERBUATAN TERSEBUT dilakukan SECARA BERSAMASAMA (Pleger, 11Doen Pleger, Mede Pleger).
Putus : 02-03-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN MAKALE Nomor 149/PID.B/2015/PN.MAK
Tanggal 2 Maret 2016 — BENYAMIN NANI Alias TARBE , LORENTI DELO RUPANG Alias Pullan alias Ipul Alias Ipul alias Papa Redwan
7427
  • Makoleh peratura perundang undangan, dimana terhadap orang yang melakukan(pleger), atau menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan(medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (ultlokker) ataumembantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana dan terhadapmereka tetap dihukum sebagaimana pelaku (daderMenimbang, bahwa menurut hukum pidana di Indonesia, yangdimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir dari peristiwa
    pidana yangdilakukan, selanjutnya tentang pengertian orang yang menyuruh melakukan(doen pleger), disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen)dan yang disuruh (pleger) jadi bukan orang itu yang sendiri melakukan peristiwapidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian toch ia dipandangdan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidanaselanjutnya pengertian tentang orang yang turut melakukan (medepleger),dalam arti kata bersama sama melakukan, sedikit sedikitnya
    harus ada duaorang yakni orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang menyuruhmelakukan (mede pleger) dimana keduanya bersama sama melakukanperbuatan pelaksanaan, dalam hal ini melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu .Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting bahwa yangdimaksud turut melakukan adalah tiap orang yang sengaja turut berbuat dalammelakukan perbuatan pidanaMenimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RINomor: 525K/PID/1990 tanggal 31 Mei 1990 (termuat dalam
Register : 13-01-2014 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN BUNTOK Nomor 2/Pid.Sus/2014/PN.Btk
Tanggal 3 Maret 2014 — - REXI TRI MEILINO GANDRUNG Bin KARIANO GANDRUNG
919
  • Unsur Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut SertaMelakukan ;Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa subunsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh subunsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang Melakukan (pleger)adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpa bantuan orang lain;13PTSN No: 2/Pid.SUS
    /201 4/PN.BtkMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang Menyuruh Melakukan(doen pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang,yakni orang yang menyuruh (doen pleger) dan orang yang disuruh (pleger).
    Jadi bukanpelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lainyang hanya merupakan sebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger)tidak dapat dipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya danorang yang menyuruh (doen pleger) dipandang dan dipidana sebagai orang yangmelakukan sendiri tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang Turut Serta Melakukan(medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan adalah
    suatu tindak pidana yangdilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orangyang turut serta melakukan (medepleger) dimana tindak pidana harus dilakukan secarabersamasama, saling bekerja sama secara fisik dan saling membantu satu sama lain ;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap di persidangan dapatdiketahui, bahwa BBM jenis solar sebanyak +1450 (seribu empat ratus lima puluh) literyang dimuat di dalam 74 (tujuh puluh empat) jerigen, sebanyak +1300
Register : 11-12-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MARABAHAN Nomor 272/Pid.B/2014/PN Mrh
Tanggal 20 Januari 2015 — MAWANSYAH Als MAWAN Bin ARDIANSYAH
13388
  • Dalam unsurini terdapat perbuatan yang bersifat alternatif yaitu orang yang melakukan (pleger)atau yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger).
    Sehingga apabila para terdakwa telah terbukti menjadisalah satu atau lebih dari jenis penyertaan tersebut, haruslah dianggap telahmemenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhisemua unsur delik.
    Namun demikian pleger berbeda dengan dader, pleger adalahdalam melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur.Dalam tindak pidana formil, plegernya adalah siapa yang melakukan danmenyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yangdimaksud.
    Dengan demikian ada dua pihak, yaitupembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung(manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.