Ditemukan 3055 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-07-2013 — Upload : 10-10-2013
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 138/Pid.B/2013/PN.TG
Tanggal 25 Juli 2013 — HERRY DAVID Bin WILLI LAPIAN
395
  • Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------- 1 (satu) buah sangkur beserta sarungnya ; ----------------------- 2 (dua) buah borgol ; ----------------------- 1 (satu) buah lakban warna hitam ; ----------------------- 1 (satu) lembar surat ; ----------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ----------------------
Putus : 26-06-2014 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 89/ Pid.B/ 2014/ PN.TGT.
Tanggal 26 Juni 2014 — -MUHAMMAD MANSYUR Bin RIDWAN
383
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah sangkur dengan ukuran panjang 17,5 (tujuh belas koma lima) cm beserta gagang dan kumpangnya;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
    Kecamatan Waru Kabupaten PenajamPaser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencobamenyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya ataumempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam, atausenjata penusuk jenis pisau badik, parang dan pisau sangkur
    Bin RIDWAN bersalahmelakukan tindak pidana Membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang DaruratNomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam tersebut dalam DakwaanPenuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD MANSYUR BinRIDWAN dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dikurangidengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah sangkur
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD MANSYUR Bin RIDWAN, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MembawaSenjata Tajam tanpa Ijin;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD MANSYUR BinRIDWAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;5 Menetapkan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) buah sangkur
Putus : 18-10-2014 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 254/Pid. B /2014/ PN.TG
Tanggal 18 Oktober 2014 — -MAHUDI Bin MAHMUD
424
  • Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah pisau jenis sangkur terbuat dari besi bergagang plastik warna hitam dengan panjang mata sekitar 18 cm ;-------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah sarung sangkur warna hitam ;----------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------6.
    terdakwa MAHUDI Bin MAHMUD telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa Senjata Tajam sebagaimanadakwaan Kesatu penuntut umum yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAHUDI Bin MAHMUD dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3 Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah pisau jenis sangkur
    terbuat dari besi bergagangplastik warna hitam dengan panjang mata sekitar 18e (satu) buah sarung sangkur warnaMenimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa tidakmengajukan pembelaan atau pledoi akan tetapi berupa permohonan yang disampaikan secaralisan pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 yang pada pokoknya terdakwa mengakubersalah serta menyesali perbuatannya, berjanji akan lebih hatihati lagi serta memohon agarMajelis hakim menjatuhkan hukuman seringanringannya
    terbuat dari besi bergagang plastik warna hitam dengan panjangmata sekitar 18 cm dari dalam kamar terdakwa, setelah itu terdakwa yang membawasenjata tajam jenis sangkur tersebut yang dipegang dengan menggunakan tangan kananterdakwa mendatangi saksi Ridwan Bin Hade (Alm) namun dihadang oleh tamupenginapan yang lain sehingga terdakwa kembali ke lantai bawah kemudian pintupenginapan dikunci dari dalam oleh terdakwa lalu terdakwa masuk ke dalam kamarterdakwa ; 22222 n nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn
    yangdipegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa hendakmendatangi saksi namun saat itu dihadang oleh tamu penginapanyang lain sehingga sangkur tersebut tidak sempat dipergunakan olehterdakwa selanjutnya terdakwa kembali lagi ke lantai Bahwa jarak antara saksi dengan terdakwa pada saat terdakwamembawa pisau sangkur + 2 (dua) meter yaitu saksi berada diatas dilantai 2, sedangkan terdakwa berada di anak tangga di pertengahantang@a ;e Adapun senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis
    terbuat dari besi bergagang plastik warnahitam dengan panjang mata sekitar 18CM) j 222 anna nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nen en neee 1 (satu) buah sarung sangkur warna hitam ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriTanah Grogot pada hari : Selasa Tanggal 18 Oktober 2014, oleh kami : NASRULLOH, SH.
Putus : 26-06-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor : 93 / Pid. B /2014 / PN. TG.
Tanggal 26 Juni 2014 — -MUHAMMAD ARAS Bin MACOA
4315
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah sangkur dengan ukuran panjang 16 (enam belas) cm beserta gagang dan kumpangnya.- 1 (satu) buah pucuk senjata jenis air soft gun.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah sangkur dengan ukuran panjang 16 (enam belas) cm besertagagang dan kumpangnya ; 1(satu) buah pucuk senjata jenis air soft gun.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    UJANG hingga akhimya datang anggota kepolisan dan melakukanpenggeledahan terhadap terdakwa dan rekanrekan ; Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, senjata tajam jenis sangkur tersebutterdakwa simpan di pinggang sebelah kiri didalam baju terdakwa, dan pada saat akandiperiksa oleh petugas kepolisian, terdakwa mengeluarkan sangkur tersebut danmenyimpannya di bawah kursi yang ada di depan terdakwa ; Bahwa selain membawa senjata tajam jenis sangkur, pada saat itu terdakwa jugamembawa 1 (satu) buah senjata
    UJANG hingga akhimya datang anggota kepolisan dan melakukanpenggeledahan terhadap terdakwa dan rekanrekan ; Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, senjata tajam jenis sangkur tersebutterdakwa simpan di pinggang sebelah kiri didalam baju terdakwa, dan pada saat akandiperiksa oleh petugas kepolisian, terdakwa mengeluarkan sangkur tersebut danmenyimpannya di bawah kursi yang ada di depan terdakwa ; Bahwa adapun tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untukberjagajaga karena terdakwa
    Dan selain membawasenjata tajam jenis sangkur, pada saat itu terdakwa juga membawa 1 (satu) buah senjatareplika jenis Air Soft Gun warna hitam type M84 Cal. 6 mm nomor 09Q03420 yang disimpanpada pinggang sebelah kanan terdakwa ;Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya permintaan Sadr.WAHYUDIN RUKMANA Als.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa:1 (satu) buah sangkur dengan ukuran panjang 16 (enam belas) cm beserta gagang dankumpangnya. 1 (satu) buah pucuk senjata jenis air softgun.Dirampas untuk dimusnahkan.6.
Register : 16-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 305/Pdt.P/2023/PN Bjm
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon:
INDAH BUDIARTI, S.ST binti SANGKUR
600
  • Pemohon:
    INDAH BUDIARTI, S.ST binti SANGKUR
Register : 16-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 304/Pdt.P/2023/PN Bjm
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon:
INDAH BUDIARTI, S.ST binti SANGKUR
430
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam pencatatan dan penerbitan Akta Kematian atas nama Orang tua Laki-laki Pemohon yang bernama SANGKUR Bin WARIDO;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pencatatan dan penerbitan akta kematian tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    Pemohon:
    INDAH BUDIARTI, S.ST binti SANGKUR
Register : 20-12-2019 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 10-11-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2646/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Tanggal 5 Maret 2020 — Penuntut Umum:
RICHARD N.P SIMAREMARE,SH
Terdakwa:
SUPREIDI als SANGKUR
161
    1. Menyatakan Terdakwa Supreidi als Sangkur tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Supreidi als Sangkur tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
    4. Menjatuhkan pidana kepada
    Penuntut Umum:
    RICHARD N.P SIMAREMARE,SH
    Terdakwa:
    SUPREIDI als SANGKUR
Register : 13-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 484/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 20 Mei 2020 — Pembanding/Terdakwa : SUPREIDI als SANGKUR
Terbanding/Penuntut Umum : RICHARD N.P SIMAREMARE,SH
2918
  • Pembanding/Terdakwa : SUPREIDI als SANGKUR
    Terbanding/Penuntut Umum : RICHARD N.P SIMAREMARE,SH
    Menyatakan Terdakwa Supriedi als Sangkur tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009tentang Narkotika,dalam surat dakwaan Primair.. Membebaskan Terdakwa Supriedi als Sangkur dari Dakwaan Primair..
    Menyatakan Terdakwa Supriedi als Sangkur telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak Atau melawan hukummemiliki, mMenguasai Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam suratDakwaan Subsidair..
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriedi als Sangkur dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masapenangkapan dan penahanan dan denda Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah)subsidair 6 (enam) bulan penjara Dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan..
    (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana tersebut, Pengadilan NegeriLubuk Pakam telah menjatuhkan Putusan Nomor 2646/Pid Sus/2019/PN Lbp tanggal51.Maret 2020, yang amarnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Supreidi als Sangkur tersebut diatas tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Supreidi als Sangkur tersebut diatas terbukti secara sahdan meyakinkan
    Menyatakan perbuatan Terdakwa SUPREIDI ALS SANGKUR terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan NarkotikaGolongan bagi diri sendiri;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPREIDI ALS SANGKUR oleh karenaitu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana rehabilitasimedis selama 6 (enam) Bulan, dengan ketentuan biaya rehabilitasi Terdakwaditanggung oleh Negara;4.
Register : 16-09-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN BAJAWA Nomor 60/Pid.B/2021/PN Bjw
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
DANIEL MERDEKA SITORUS, SH
Terdakwa:
DIDAKUS DAME Als. DAKUS
14550
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun penjara;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Sebilah pisau sangkur
      dengan ciri-ciri bewarna hitam, gagang pisau sangkur terbuat dari besi berbentuk bulat, panjang gagang pisau sangkur 13,5 cm, panjang bilah pisau sangkur 22 cm, lebar bilah pisau sangkur 4 cm, ujung bilah pisau sangkur berbentuk lancip dan sarung pisau sangkur dengan ciri-ciri sarung pisau sangkur bewarna hijau lumut, panjang sarung pisau sangkur 25 cm, pada bagian sarung pisau sangkur terdapat lilitan tali bewarna hijau, bagian ujung bawah samping kiri dan kanan sarung pisau sangkur terdapat
      sebatang besi bewarna hitam, bagian ujung atas sarung pisau sangkur terdapat asesoris kaitan ikat pinggang;

    Dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;

    • 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
    • 1 (satu) lembar baju bewarna cokelat dengan motif tenun adat;

    Dikembalikan kepada keluarga sdri.

    Menyatakan barang bukti : Sebilah pisau sangkur dengan ciriciri bewarna hitam, gagang pisausangkur terbuat dari besi berbentuk bulat, panjang gagang pisausangkur 13,5 cm, panjang bilah pisau sangkur 22 cm, lebar bilah pisausangkur 4 cm, ujung bilah pisau sangkur berbentuk lancip dan sarungpisau sangkur dengan ciriciri Sarung pisau sangkur bewarna hijaulumut, panjang pisau sangkur 25 cm, pada bagian sarung pisausangkur terdapat lilitan tali bewarna hijau, bagian ujung bawah sampingkiri dan kanan sarung
    Sebilah pisau sangkur dengan ciriciri : Pisau sangkur berwarna hitam; Gagang pisau sangkur terbuat dari besi berbentuk bulat; Panjang gagangpisau sangkur 13,5 Cm; Panjang bilah pisau sangkur 22 Cm; Lebar bilahpisau sangkur 4 Cm; Ujung bilah pisau sangkur berbentuk lancip; 2.
    Sarungpisau sangkur dengan cirriciri : Sarung pisau sangkur berwarna hijaulumut; Panjang pisau sangkur sangkur 25 Cm; Pada bagian sarung pisausangkur terdapat lilitan tali berwarna hijau; Bagian ujung bawah sampingkiri dan kanan sarung pisau sangkur terdapat sebatang besi berwarna hitam; Bagian ujung atas sarung pisau sangkur terdapat aksesoris kaitan ikatpinggang;2. Barang milik korban An. Delvina Azi Als.
    denganCiriciri : Pisau sangkur berwarna hitam; Gagang pisau sangkur terbuat daribesi berbentuk bulat; Panjang gagang pisau sangkur 13,5 Cm; Panjang bilahpisau sangkur 22 Cm; Lebar bilah pisau sangkur 4 Cm; Ujung bilah pisausangkur berbentuk lancip; dan Sarung pisau sangkur dengan ciriciri : Sarungpisau sangkur berwarna hijau lumut; Panjang sarung pisau sangkur 25 Cm; Pada bagian sarung pisau sangkur terdapat lilitan tali berwarna hijau; Bagianujung bawah samping kiri dan kanan sarung pisau sangkur
    Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah pisau sangkur dengan ciriciri bewarna hitam, gagang pisausangkur terbuat dari besi berbentuk bulat, panjang gagang pisau sangkur13,5 cm, panjang bilah pisau sangkur 22 cm, lebar bilah pisau sangkur 4cm, ujung bilah pisau sangkur berbentuk lancip dan sarung pisau sangkurdengan ciriciri Sarung pisau sangkur bewarna hijau lumut, panjang sarungpisau sangkur 25 cm, pada bagian sarung pisau sangkur terdapat lilitantali bewarna hijau, bagian ujung bawah samping kiri
Register : 24-07-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 542/Pid.Sus/2019/PN Bpp
Tanggal 16 September 2019 — Penuntut Umum:
ARDIANSYAH, SH
Terdakwa:
DIKI KURNIAWAN Bin JUNAIDI
4621
  • melakukan tindak pidana Tanpa Hak membawa senjata Penikam atau penusuk ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) bbilah sangkur
      stainless steel dari ujung sangkur sampai dengan gagang sangkur dengan panjang sekitar 35 Cm di bungkus dengan kain berwarna hitam di ikat dengan tali berwarna putih;

    Di Rampas untuk dimusnahkan

    1. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki shogun warna hitam No.Polisi KT. 2103 K;

    Dikembalikan kepada terdakwa Diki Kurniawan

    1. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
      Menyatakan barang bukti berupa : 01 (satu) Bilah sangkur stailess steel dari ujung sangkur Sampai dengangagang sangkur dengan panjang sekitar 35 Cm di bungkus dengan kainberwarna hitam diikat dengan tali berwarna putih.Di Rampas untuk dimusnakan. 01 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No. Polisi KT2103 KDikembalikan kepada terdakwa DIKI KURNIAWAN.4.
      Pol KT 2103 KK warna hitammembawah 1 (satu) bilah sangkur stainless steel dari ujung sangkur sampaidengan gagang sangkur dengan panjang sekitar 35 (tiga puluh lima) Cm dibungkus dengan kain berwarna hitam diikat dengan tali berwarna putih yang disimpan terdakwa di pinggangnya, sehingga saksi pada saat itu langsungmemberhentikan terdakwa dan menanyakan tentang kepemilikan senjata tajamtersebut apa memiliki Surat ijin dari pihak berwenang atau tidak, dan ternyataterdakwa tidak memilikinya, terdakwa
      Adapun terdakwa menjelaskan kalau senjata tajamjenis sangkur yang dibawahnya tersebut ia peroleh dari rumah terdakwadimana sangkur tersebut milik bapak terdakwa dan terdakwamengambilnya atau membawahnya tanpa sepengetahuan bapaknya. Terdakwa menjelaskan kalau ia membawah senjatatajam jenis sangkur tersebut tanpa di lengkapi jin dari pihak yangberwenang.
      sangkur stailess steel dari ujung sangkur sampai dengangagang sangkur dengan panjang sekitar 35 Cm di bungkus dengan kainberwarna hitam diikat dengan tali berwarna putih.2. 1 (Satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Bilah sangkur stailess steel dari ujung sangkur sampai dengangagang sangkur dengan panjang sekitar 35 Cm di bungkus dengan kainberwarna hitam di ikat dengan tali berwarna putih;Di Rampas untuk dimusnakan. 1 (Satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No. Polisi KT2103 KDikembalikan kepada terdakwa Diki Kurniawan6.
Register : 28-04-2014 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN BANJARBARU Nomor 94/ PID.B / 2014/ PN.Bjb
Tanggal 17 Juni 2014 — MUKRIANSYAH Als IMUK Bin TAFSIR (Alm)
3414
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) centimeter yang terbuat dari stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang dililit dengan bahan yang terbuat dari plastik berwarna hitam dan putih lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kain berwarna hitam dalam keadaan patah terbagi dua antara mata sangkur dan gagangnya, dirampas untuk dimusnahkan; 6.
    Bahwa kemudian saksi ERWIN SAPRIWAN SIMORANGKIR dan saksi ANDYPRATAMA menanyakan kepemilikian senjata tajam jenis sangkur tersebut kepadaTerdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis sangkur tersebut adalahmilik Terdakwa yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dari rumahnya untuk jaga diripada saat diperjalanan menuju Komplek Lokalisasi Pembatuan.
    YUSUFmenanyakan nama kepada terdakwa dan terdakwa mengaku bernamaMUKRIANSYAH dan Terdakwa juga mengakui bahwa dialah yangmembuang senjata tajam jenis sangkur tersebut kelantai mobil truk danpemilik senjata tajam jenis sangkur tersebut, selanjutnya Terdakwa besertasenjata tajam jenis sangkur tersebut saksi bawa bersama dengan rekan saksiyaitu saksi ANDY PRATAMA Bin M.YUSUEF ke POLRES Banjarbaru ;Bahwa benar Terdakwa pada saat itu duduk ditengah pada saat menumpangmobil truk ;Bahwa benar pada saat
    pihak Kepolisian) untuk menguasai atau membawa senjatatajam jenis sangkur lengkap dengan sarungnya tersebut ;Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebuttidak diperuntukan dalam pekerjaan yang sah pada saat itu pada saat itu ;Bahwa benar senjata tajam jenis sangkur yang dibawa Terdakwa tersebutbila digunakan untuk menusuk orang lain atau menikam bisa melukai oranglain karena ujungnya runcing dan bagian mata pisau tajam ;Bahwa benar senjata tajam tersebut patah antara mata sangkur
    Banjar ;Bahwa benar saksi dan saksi ERWIN SAPRIWAN SIMORANGKIRmenanyakan kepada Terdakwa maksud dan tujuan membawa senjata tajamjenis sangkur lengkap dengan sarungnya tersebut untuk menjaga diri bilaada yang mengganggu di Komplek Lokalisasi Pembatuan ;e Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib atauberwenang (pihak Kepolisian) untuk menguasai atau membawa senjatatajam jenis sangkur lengkap dengan sarungnya tersebut ;e Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur
    dilokalisasi ;Bahwa benar senjata tajam jenis sangkur yang dibawa Terdakwa tersebut biladigunakan untuk menusuk orang lain atau menikam bisa melukai orang lainkarena ujungnya runcing dan bagian mata pisau tajam ;Bahwa benar senjata tajam jenis sangkur tersebut bukan merupakan bendapusaka ;Bahwa benar senjata tajam tersebut patah antara mata sangkur dengangagangnya karena dijatuhkan Terdakwa kelantai mobil truk pada saatpenggeledahan ;Bahwa benar barang bukti diperlihatkan kepada Terdakwa pada saatdipersidangan
Putus : 01-10-2012 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN MANOKWARI Nomor 84/Pid.B/2012/PN.Mkw
Tanggal 1 Oktober 2012 — SAKARIAS MARIAR Alias ITAM MARIAR
2417
  • g sebelah kanan saksi korban, kemudian saksi korbanterjatuh dan saksi korban berusaha merampas pisau sangkur dari tangan terdakwa, namun padasaat itu sdr.
    yakniwei lepas itu sangkur, nanti saya tembak kamu kemudian Sakeus Bonepayhentikan kendaraannya didepan Hotel Mokwam untuk menurunkan DemianusPiahar dan Mathius Ari ;Bahwa benar terdakwa Sakarias Mariar Alias Itam Mariar langsung berjalankearah Sakeus Bonepay yang sementara duduk diatas sepeda motor didepanHotel Mokwam dengan membawa sebuah Pisau sangkur yang disembunyikandidalam bajunya lalu menikam Sakeus Bonepay dengan sangkur tersebut kearahdada namun Sakeus Bonepay dapat menangkisnya dengan
    yakni wei lepasitu sangkur, nanti saya tembak kamu kemudian Sakeus Bonepay hentikankendaraannya didepan Hotel Mokwam untuk menurunkan Demianus Piahar danMathius Ari ;e Terdakwa Sakarias Mariar Alias Itam Mariar langsung berjalan kearah SakeusBonepay yang sementara duduk diatas sepeda motor didepan Hotel Mokwamdengan membawa sebuah Pisau sangkur yang disembunyikan didalam bajunyalalu menikam Sakeus Bonepay dengan sangkur tersebut kearah dada namunSakeus Bonepay dapat menangkisnya dengan tangan kiri
    bukti berupa 1 (satu) buahsangkur berwarna hitam merk S1 Pindad, panjang sangkur 28 cm dan gagang karet berwarnahitam yang dipergunakan terdakwa untuk menikam saksi korban Sakeus Bonepay mempunyaisisi yang tajam dan berbentuk runcing pada ujung sangkur tersebut sehingga barang buktiberupa pPisau sangkur milik terdakwa merupakan sejata tajam ataupun sebagai senjata penusuk28Menimbang, bahwa dengan pertimbangan Majelis Hakim yang demikian makaterdakwa dengan membawa barang bukti berupa pisau sangkur
    ADHE ISMAWAN dokter pemerintahpada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari ;Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan majelis pada unsur Ad.2 tersebut diatas makaterdakwa telah membawa, memiliki atau menguasai senjata tajam atau senjata penusuk berupa1 (satu) buah sangkur berwarna hitam merk S1 Pindad, panjang sangkur 28 cm dan bergagangkaret warna hitam ;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak dapat menunjukan fakta tentangkegunaan dari pisau sangkur tersebut yakni dipergunakan untuk pertanian, untuk
Putus : 04-07-2012 — Upload : 05-02-2013
Putusan PN CIAMIS Nomor 154/Pid.Sus/2012/PN.Cms
Tanggal 4 Juli 2012 — UDIN MAHPUDIN Alias TETENG Bin SOPANDI
552
  • melakukan tindak pidana Membawa Senjata Tajam Penusuk atau Penikam sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; - Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah sangkur
    Dede kemudian terdakwa langsung mengeluarkan sangkur dan diacungkan kedepan tetapi tidak diarahkan kepada seseorang ;Bahwa kemudian melihat terdakwa mengacungkan sangkur ke depan lalu tindakansdr. Dede adalah memegang bagian yang tajam dari sangkur tersebut dan akhirnyamelukai tangan sdr.
    Sandi bilang bahwa terdakwalahyang mengambilnya dan akhirnya terdakwa mengakuinya terus terang ;Bahwa kemudian secara tibatiba kemudian terdakwa mengeluarkan sangkur danmengacungkannya namun tidak ditujukan kepada seseorang ;Bahwa melihat terdakwa mengacungkan sangkur kemudian saksi langgsungmemegang sangkur bagian yang tajamnya karena takut dikenakan kepadaseseorang ;Bahwa akibat memegang sangkur bagian tajamnya tersebut, saksi mengalami lukapada telapak tangan saksi dan terluka sehingga harus dijahit
    keatas ;Bahwa selanjutnya secara tibatiba pisau sangkur milik terdakwa tersebut langsungdipegang oleh sdr.
    Dedeterluka dan mengeluarkan darah ;Bahwa pisau sangkur tersebut biasanya disimpan di WC dirumah terdakwa namun olehkarena saat itu terdakwa merasa terancam, maka ketika keluar rumah terdakwamembawa pisau sangkur tersebut yang kemudian terdakwa simpan dibalik baju ;Bahwa maksud terdakwa mengeluarkan pisau sangkur adalah hanya untuk menakutnakuti karena anggota BBC semakin banyak yang datang dan ketika itu keadaan sudahmemanas ;Bahwa maksud terdakwa mengeluarkan pisau sangkur hanya untuk diacungkan
    Ujang Maskur memegang tangan terdakwa ;Bahwa setelah pisau sangkur terdakwa dipegang oleh sdr.
Register : 10-12-2019 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 1435/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 26 Februari 2020 — Penuntut Umum:
I Nyoman Agus Pradnyana, SH.
Terdakwa:
Arky Piterson Babu
10332
  • Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah pisau sangkur
      Sus/2019/PN DpsPITERSON BABU pergi dari Bar & Restaurant Lost Gringos berjalan kakimenyeberang jalan kearah depan La Favela Night Club setelah itu saksi MADE ARIANTA keluar Bar & Restaurant Lost Gringos untuk mengejarterdakwa ARKY PITERSON BABU dan pada saat berada di tengah jalandi depan La Favela Night Club saksi MADE ARIANTA melihat terdakwaARKY PITERSON BABU datang sambil mengeluarkan pisau sangkur daripinggang belakangnya lalu melepaskan sarung pisau sangkur tersebutdan mengayunkan pisau sangkur
      Sus/2019/PN Dpssarung tersebut dilepaskan dan Sangkur yang sudah tidak dalamkeadaan tersarung diarahkan ke perut saksi sebanyak 1 kali sambilberbicara tapi saksi tidak jelas mendengar Apa yang dibicarakan olehterdakwa dan terdakwa juga mengayunayunkan sangkur tersebut kebeberapa arah sambil berbicara yang tidak jelas;Bahwa pada saat terdakwa mengeluarkan sangkur saksi merasaketakutan karena telah mengancam nyawa saksi di mana terdakwaterdakwa dalam keadaan emosi;Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi
      tersebut dan diayunkanke arah perut saya sebanyak 1 kali sambil berbicara dengan nada tinggisaya sempat mundur 2 langkah Karena saya takut ditusuk terdakwa.Terdakwa juga sempat mengayunayunkan pisau Sangkur ke beberapaarah dan sempat menyayatnyayat lehernya dengan menggunakanpunggung pisau Sangkur tersebut dengan gaya mengancam sambilmengeluarkan katakata yang tidak jelas kemudian terdakwatersebutberlari dan dikejar olen masyarakat dan pisau Sangkur tersebut dibuangke semaksemak;Bahwa saksi tidak
      Sus/2019/PN Dpsjenis sangkur terhadap teman saksi yang bernama MADE ARIANTAdengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur;Bahwa benar saat ditunjukan dipersidangan barang bukti berupa sebilahpisau sangkur stenlis dengan gagang warna coklat berikut Sarungnya darikain warna hitam kepada saksi, saksi mengenali bahwa sangkur tersebutyang diayunayunkan oleh terdakwa kepada saksi MADE ARIANTApada saat kejadian.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah
      pisau sangkur tersebut kearah perut saksi MADEARIANTA sebanyak 1 (Satu) kali lalu saksi MADE ARIANTA mundur 2(dua) langkah karena saksi MADE ARIANTA takut ditusuk olehterdakwa ARKY PITERSON BABU.
Upload : 06-03-2017
Putusan PN SUMBER Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN Sbr.
JAWAWI Bin HERMAN;
246
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau sangkur, terbuat dari besi panjang kurang lebih 30 Cm, dengan gagangnya terbuat dari plastik fiber warna hitam, tanpa dilengkapi dengan sarung senjata;Dikembalikan kepada saksi BUDI NANDAR;- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk/Type : Yamaha / 31B (Jupiter Z-CW), Nomor Polisi Terpasang E-2986-HF, warna h;jau, tahun 2011, Nomor Rangka MH331B004BJ960576, Nomor Mesin 31B960631, berikut kunci kontak;- 1 (satu) lembar STNK (surat
    senjata tajam tersebut disimpandibagasi kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau denganm nomorPolisi E 2986 HF yang sedang dikendarai oleh terdakwa, kemudian, kemudiansaksi NARSITA bersama anggota lainnya membawa terdakwa JAWAWI BinHERMAN ke Kantor Polres Cirebon beserta barang bukti berupa senjata tajamjenis pisau sangkur dan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna hijau denganNomor Polisi E 2986 HF yang dikendarainya tersebut;Bahwa berdasarkan keterngan terdakwa, pisau sangkur tersebut
    Cirebon terdakwa JAWAWI Bin HERMAN meminjam senjatatajam jenis pisau sangkur kepada saksi BUDI NANDAR yang biasa digunakansaksi BUDI NANDAR untuk memotong/menyembelih ayam potong dan saatterdakwa saat terdakwa meminjam pisau sangkur tersebut, saksi BUDI NANDARtidak mengetahui maksud dan tujuannya;Halaman 3 sampai dengan 18 Perkara Nomor 108/Pid.B/2016/PN Sbr.Bahwa mengetahui saksi BUDI NANDAR setelah pisau sangkur dipinjamoleh terdakwa, terdakwa menyimpanya di bagasi motor dibawah jok motor milikterdakwa
    nomor polisi E2986HF, yang dikendarainya; Bahwa saya melakukan penagkapan dengan anggota, Saudara NARSITAdan LUTFI; Bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dalampersidangan adalah barang bukti dalam perkara ini; Bahwa pada saat itu saya menanyakan kepada terdakwa JAWAWI BinHERMAN, dan jawabanya bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur yangdibawanya tersebut hanya untuk berjagajaga saja dijalan; Bahwa menurut pengakuan terdakwa JAWAWI Bin HERMAN bahwasenjata tajam jenis pisau sangkur
    Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar jam 20.00 WIBterdakwa JAWAWI Bin HERMAN, meminjam senjata tajam jenis pisausangkur terbuat dari besi panjang kurang lebih 30 Cm dengan gagangterbuat dari plastic fiber warna hitam tanpa dilengkapi dengan sarungsenjata kepada saya; Bahwa saya gunakan senjata tajam jenis pisau sangkur untukmenyembelih atau memotong ayam potong; Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur terbuat dari besi panjang kuranglebih 30 Cm dengan gagang terbuat dari plastic
    tidak memiliki ijin apapun pada saatmembawa senjata tajam jenis pisau sangkur milik saya tersebut;Halaman 13 sampai dengan 18 Perkara Nomor 108/Pid.B/2016/PN Sbr.
Register : 21-10-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN TILAMUTA Nomor 39/PID.B/2013/PN.TLM
Tanggal 12 Desember 2013 — FENTRIS HANAPI Alias ENDI
8027
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata penikam/ senjata penusuk jenis pisau sangkur yang terbuat dari besi yang dibalut karet plastik dengan ukuran : panjang mata pisau 20 (dua puluh) cm, lebar mata pisau 4 (empat) cm, panjang gagang 13 (tiga belas) cm, leba 4 (empat) cm dan panjang keseluruhan 33 (tiga puluh tiga) cm; 1 (satu) bilah senjata penikam/ senjata penusuk jenis pisau sangkur yang terbuat dari besi yang mempunyai 4 (empat) lubang, dengan ukuran : panjang
    mata pisau 12 (dua belas) cm, lebar 2 (dua) cm, panjang gagang 10 (sepuluh) cm, lebar 2 (dua) cm, panjang keseluruhan 22 (dua puluh dua) cm; 1 (satu) buah sarung sangkur warna hitam terbuat dari plastik dan kain/ nilon yang mempunyai 2 (dua) lubang tempat penyimpanan pisau sangkur;masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah jaket/ sweater lengan panjang warna putih keabu-abuan dengan kombinasi hitam merah; 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna cokelat merk Cressida
    ; 1 (satu) buah sarung sangkur warna hitam terbuat dari plastik dan kain/nilonyang mempunyai 2 (dua) lubang tempat penyimpanan pisau sangkur, saksimengenali dan membenarkan bahwasanya pisau sangkur itulah yang pernahditemukan oleh saksi;e Bahwa pada saat itu Terdakwa mengenakan kaus berwarna cokelat dan jaket/switer warna putih keabuabuan dengan kombinasi hitam merah;Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;4.
    Setelah selesai bantubantumembersihkan ikan, kebetulan ada teman yang mengajak Terdakwa untuk mengikutijalannya sidang di Pengadilan Negeri Tilamuta dan Terdakwa tidak sadar kalau pisausangkur tersebut ikut dibawanya sehingga Terdakwa mengatakan kepada temannyatersebut untuk mengantar dulu pisau sangkur kembali kerumah namun kata temannyatidak perlu sehingga dibawalah pisau sangkur itu ke kantor Pengadilan NegeriTilamuta;11e Bahwa pisau sangkur tersebut bukanlah milik Terdakwa melainkan Terdakwamenemukannya
    yangterbungkus jadi satu dalam sarung sangkur yang diselipkan di pinggang Terdakwa,lalu sesampainya di Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta, pisau sangkur tersebutdisimpan Terdakwa di belakang ruangan umum dibawah tumpukan kayu;e Bahwa kedua pisau sangkur tersebut ciricirinya adalah :e satu bilah senjata penikam/ senjata penusuk jenis pisau sangkur yang terbuatdari besi yang dibalut karet plastik dengan ukuran : panjang mata pisau 20(dua puluh) cm, lebar mata pisau 4 (empat) cm, panjang gagang 13 (
    tiga belas)cm, lebar 4 (empat) cm dan panjang keseluruhan 33 (tiga puluh tiga) cm;e satu bilah senjata penikam/ senjata penusuk jenis pisau sangkur yang terbuatdari besi yang mempunyai 4 (empat) lubang, dengan ukuran : panjang matapisau 12 (dua belas) cm, lebar 2 (dua) cm, panjang gagang 10 (sepuluh) cm,lebar 2 (dua) cm, panjang keseluruhan 22 (dua puluh dua) cm;e satu buah sarung sangkur warna hitam terbuat dari plastik dan kain/ nilonyang mempunyai 2 (dua) lubang tempat penyimpanan pisau sangkur
    yang terbungkus jadi satu dalam sarung sangkur yangdiselipkan di pinggang Terdakwa, lalu sesampainya di Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta,pisau sangkur tersebut disimpan atau disembunyikan Terdakwa di belakang ruangan umumyang ditutupi dengan tumpukan kayu, selanjutnya Terdakwa kemudian kembali ke lobbykantor untuk menghadiri sidang;Menimbang, bahwa pisau sangkur tersebut bukan merupakan golongan senjata yangdipakai dalam keperluan rumah tangga, bukan pula tergolong sebagai senjata yangdiperuntukkan
Register : 13-10-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 729/PID.SUS/2017/PT-MDN
Tanggal 5 Desember 2017 — OKIS RIDWAN RANGKUTI, S.Pdi
4314
  • Kemudiansaksi Muhammad Syahrun Fadli Nasution Als Mamad meminta 1 (satu)pucuk senjata tajam jenis sangkur kepada Terdakwa Okis Ridwan Rangkuti,S.Pdi., kemudian Terdakwa Okis Ridwan Rangkuti, S.Pdi., membuka danmenyerahkan 1 (satu) buah sabuk/kopel warna hitam yang ada tergantung 1(satu) buah sarung sangkur berisikan 1 (satu) pucuk senjata tajam jenissangkur, 1 (satu) pisau kecil dan 3 (tiga) butir amunisi (peluru tajam) yangdiselipkan di gulungan tali sarung sangkur kepada saksi MuhammadSyahrun Fadli
    ., berikut barang buktiberupa 1 (satu) buah sarung sangkur berisikan 1 (Satu) pucuk senjata tajamjenis sangkur, 1 (satu) pisau kecil dan 3 (tiga) butir amunisi (peluru tajam)kepada pihak Polres Madina yang bertugas di tempat acara tersebut untukdiproses sesuai hukum yang berlaku;Halaman 4 dari 13 Putusan Nomor 729/PID.SUS/2017/PT MDNBahwa saksi Muhammad Syahrun Fadli Nasution Als Mamad (berkasterpisah) memperoleh 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis sangkur, 1 (satu)pisau kecil dan 3 (tiga) butir amunisi
    ., berikut barang buktiberupa 1 (satu) buah sarung sangkur berisikan 1 (Satu) pucuk senjata tajamjenis sangkur, 1 (Satu) pisau kecil dan 3 (tiga) butir amunisi (peluru tajam)kepada pihak Polres Madina yang bertugas di tempat acara tersebut untukdiproses sesuai hukum yang berlaku;Bahwa saksi Muhammad Syahrun Fadli Nasution Als Mamad (berkasterpisah)memperoleh 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis sangkur, 1 (satu)pisau kecil dan 3 (tiga) butir amunisi (peluru tajam) dengan carameminjamnya dari Terdakwa
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis sangkur dan 1 (satu) pucuk pisaukecil.1 (satu) buah sarung sangkur warna hitam.3 (tiga) butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.1 (satu) buah kopel warna hitam.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang buktidalam berkas perkara an. Terdakwa Muhammad Syahrun Fadli Nasutionals. Mamad;6.
Register : 09-08-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PN BANTA ENG Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Ban
Tanggal 13 September 2018 — Pidana - SALIR Bin Dg. TAMBUNG
8916
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) senjata tajam (pisau sangkur) bersarung yang berwarna perak (besi putih) yang berukuran panjang 30 (tiga puluh) cm dan lebar 4 (empat) cm;Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    yang Terdakwaletakkan diatas meja kemudian Terdakwa mengakui kalau pisau sangkurtersebut miliknya dan akhirnya Terdakwa juga diamankan untuk diproseslebih lanjut;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut adalah milik Terdakwa;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam jenispisau sangkur;Bahwa saksi SWANDI DG BELLA Alias BABEL BIN SADANG yang lebihduluan digeledah dari pada Terdakwa;Bahwa tidak ada hubungan pekerjaan Terdakwa dengan pisau sangkur;Halaman 4 dari 13 Putusan
    tersebut miliknya dan akhirnya Terdakwajuga diamankan untuk diproses lebih lanjut;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut adalah milik Terdakwa;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam jenispisau sangkur;Bahwa saksi SWANDI DG BELLA Alias BABEL BIN SADANG yang lebihduluan digeledah dari pada Terdakwa;Bahwa tidak ada hubungan pekerjaan Terdakwa dengan pisau sangkur;Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan waktu ditangkap;Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018
    yang Terdakwaletakkan diatas meja kemudian Terdakwa mengakui kalau sangkur tersebutmiliknya dan akhirnya Terdakwa juga tertangkap;Bahwa Terdakwa membawa sangkur untuk jaga diri;Bahwa jarak rumah ANCA dengan rumah Terdakwa sekitar 100 (seratus)meter;Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau saksi SWANDI DG BELLA Alias BABELBIN SADANG membawa badik;Bahwa Terdakwa mendapatkan sangkur tersebut dengan cara membelidipasar dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Bahwa Terdakwa mengetahui kalau membawa
    yang Terdakwaletakkan diatas meja kemudian Terdakwa mengakui kalau sangkur tersebutmiliknya dan akhirnya Terdakwa juga tertangkap; Bahwa benar Terdakwa membawa sangkur untuk jaga diri; Bahwa benar tidak ada hubungan pekerjaan Terdakwa dengan pisausangkur; Bahwa benar jarak rumah ANCA dengan rumah Terdakwa sekitar 100(seratus) meter; Bahwa benar Terdakwa membeli pisau sangkur dipasar pada tahun 2017dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN
    yang Terdakwaletakkan diatas meja kemudian Terdakwa mengakui kalau sangkur tersebutmiliknya dan akhirnya Terdakwa juga tertangkap; Bahwa benar Terdakwa membawa sangkur untuk jaga diri;Halaman 10 dari 13 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Ban Bahwa benar tidak ada hubungan pekerjaan Terdakwa dengan pisausangkur; Bahwa benar jarak rumah ANCA dengan rumah Terdakwa sekitar 100(seratus) meter; Bahwa benar Terdakwa membeli pisau sangkur dipasar pada tahun 2017dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah
Register : 08-02-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN BATULICIN Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN Bln
Tanggal 17 April 2018 — Penuntut Umum:
AGUNG WIBOWO, SH
Terdakwa:
SEPRI BENU bin NIKOLAS BENU
4512
  • strong>enikam sebagaimana dalam dakwaan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur
    milik Terdakwa; Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan maksud untukmenjaga diri; Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut bukan merupakanbenda pusaka ; Bahwa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut tidak ada hubungannyadengan pekerjaan seharihari Terdakwa ; Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak dapat memperlihatkan surat ijin yangsah atas kepemilikan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut; Bahwa Senjata tajam jenis sangkur akan
    ;Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut tidak ada hubungannyadengan pekerjaan seharihari Terdakwa ;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak dapat memperlihatkan surat ijin yangsah atas kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut;Bahwa Senjata tajam jenis sangkur akan mengakibatkan luka bahkan kematianapabila senjata tajam tersebut ditusukkan kepada orang lain;Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlinatkan dipersidangan berupa1 (Satu) bilan senjata
    tajam jenis sangkur tersebut ditemukan dipinggang sebelah kiritertutup oleh pakaian yang Terdakwa pakal;Bahwa 1 (satu) bilan senjata tajam jenis sangkur tersebut adalah milik Terdakwasendiri;Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut bukan merupakanbenda pusaka ;Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut tidak ada hubungannyadengan pekerjaan seharihari Terdakwa ;Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur untuk jaga diri;Bahwa Terdakwa mengetahui bahayanya
    warna hitam; Bahwa benar senjata tajam jenis sangkur tersebut ditemukan dipinggang sebelahkiri tertutup oleh pakaian yang Terdakwa pakali; Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut adalah milikTerdakwa sendiri; Bahwa benar 1 (satu) bilan senjata tajam jenis sangkur tersebut bukanmerupakan benda pusaka ; Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut tidak adahubungannya dengan pekerjaan seharihari Terdakwa ; Bahwa benar Terdakwa mengetahui bahayanya membawa
    panjang 30 Cm lengkap dengan sarungnya yangterbuat dari kain warna hitam;Bahwa benar senjata tajam jenis sangkur tersebut ditemukan dipinggang sebelahkiri tertutup oleh pakaian yang Terdakwa pakai;Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut adalah milikTerdakwa sendiri;Bahwa benar 1 (satu) bilan senjata tajam jenis sangkur tersebut bukanmerupakan benda pusaka ;Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut tidak adahubungannya dengan pekerjaan seharihari Terdakwa
Putus : 07-12-2016 — Upload : 23-01-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 347/ Pid.B / 2016 / PN Jap
Tanggal 7 Desember 2016 —
3316
  • Japdengan Sangkur yang di ikat pada sebuah kayu, setelah itu Saksi AIPDA JAKTAIME menghampiri terdakwa sambil berkata KITA DATANG KESINI KARENAADA LAPORANG dan saat itu terdakwa langsung membuka sangkur yang diikat pada sebuah kayu dan langsung menikam sebuah sangkur yang pada saatitu masih terbungkus dengan ke arah keteak sebelah kanan AIPDA JAK TAIME,sehingga AIPDA JAK TAIME teriak KAWAN SAYA DARAH setelah ituterdakwa langsung menuju ke saksi sambil memegang sebuah sangkur yangmasih terbungkus
    Jappalak sambil membawa sebuah sangkur lalu saya bertanya kepada sdr YohanOhee Siapa orang yang memalak itu lalu sdr.
    kayu, setelah itu Aipda Jak Taimemenghampiri pelaku sambil berkata Kita datang kesini karena ada laporan saatitu pelaku langsung membuka sangkur yang diikat pada sebuah kayu danglangsung menikam sebuah sangkur yang masih terbungkus dengan sarung kearah keteak sebelah kanan Aipda Jak Taime, sehingga Aipda Jak Taime teiak Kawan saya darah setelah itu pelaku langsung menuju ke saya sambilmemegang sebuah sangkur yang masih terbungkus sarung tersebut sehinggasaya sambil mundur dan pada saat itu Briptu
    dan Aipda Jak Taime langsung pergi kelokasi kejadian yang berada diKantor Distrik Sentani Timur ; Bahwa, benar setelah sampai di lokasi kejadian lalu saksi Hengky Engel meilihatTerdakwa dalam kondisi mabuk serta memegang sebuah kayu panjang dandiujung kayu tersebut terdapat sebuah sangkur yang diikat, setelah melihat saksiHengky Angel, Briptu Nekson dan Aipda Jak Taime, Terdakwa langsungmengatakan Kamu pulang, kamu pulang yang mana pada saat itu Terdakwamengancam saksi Hengky Engel dengan sangkur
    , Briptu Nekson dan Aipda Jak Taime, Terdakwa langsungmengatakan Kamu pulang, kamu pulang yang mana pada saat itu Terdakwamengancam saksi Hengky Engel dengan sangkur yang diikat pada sebuah kayu,setelah itu Aipda Jak Taime menghampiri pelaku sambil berkata Kita datang kesinikarena ada laporan kemudian saat itu Terdakwa langsung membuka sangkur yangdiikat pada sebuah kayu dang langsung menikam Aipda Jack Taime dibagian bawahketiak sebelah kanan, sehingga Aipda Jack Taime berteriak Kawan saya darah