Ditemukan 14167 data
1.HENDRO NUGROHO, S.H.
2.DIMAS RANGGA AHIMSA,SH.
Terdakwa:
HERMAWAN Bin ISLAN
31 — 5
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmati;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karena kealpaannyaMajelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kelalaian/kealpaan (schuld/culpa),Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalamMemorie van Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihakia merupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususHalaman 10 dari 17 Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2021/PN BilKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Auditor tersebut dilakukan jauhsebelum Penyidik meminta melakukan Audit Investigasi, sehingga munculfakta hukum bahwa memang benar terjadi penyimpangan di dalamPengadaan Laboratorium Bahasa di mana Terdakwa bertindak sebagaiPengguna Barang, namun sekali lagi judex facti yang memeriksa danmengadili perkara a quo tidak mempertimbangkan hal tersebut di atas ;Bahwa berdasarkan asas hukum pidana dalam hal pertanggungjawabanpidana disebutkan bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (geen strafzonder schuld
Molejatno,SH. dalam karya populernya AsasAsas HukumPidana pada hal. 154 s/d 155 bahwa hubungan antara perbuatan pidanadan kesalahan dinyatakan dengan hubungan antara sifat melawanhukumnya perbuatan (wederrechtelijkheid dan schuld)....bahwa schuld tidakdapat dimengerti tanpa adanya wederrehtelijkheid, tapi sebaliknyawederrechtelijkheid mungkin ada tanpa adanya kesalahan....orang tidakmungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukanperbuatan pidana.
23 — 6
;Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari PenggunaanNarkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan ataupengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana khususnyaNarkotika golongan tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanoa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan,tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalam melakukanperbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (do/us/opzet) mempunyai 3(tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakandalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
)dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksidihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan faktafakta hukumHal. 13 dari 17 hal.
66 — 41
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld). ;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurutketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:1. Suatu perbuatan melawan hukumadanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan hokum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggu gat;3.
Menyebutkan bahwadalam hal perbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannyaharus mengutaraka tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld)dari pihak tergugat (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., PerbuatanMelanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman103, CV. Mandar maju, bandung, 2000). ;Doktrin : unsur kesalahan menurut j.
Satrio :Kesalahan/schuld disiniadalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yangberkaitandengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku (R.Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994). ;Doktrin : unsur kerugian menurut Prof. Dr.
60 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akantetapi asas Tiada pidana tanpa kesalahan (Gen Straf Zonder Schuld)tidak boleh dibalik menjadi Tiada kesalahan tanpa pidana. Dengandemikian hubungan dari kesalahan dan pemidanaan akan menjadi jelas,yaitu bahwa kesalahan itu merupakan dasar dari pidana ;Kesalahan disini diartikan secara umum, yaitu perbuatan yang secaraobjektif tidak patut, karenanya perbuatan itu setidaktidaknya dapatdicela. Sedangkan kesalahan sebagai suatu kesengajaan masih dapatdibagi lagi dalam :a.
Kesalahan adalah unsur, bahkan syaratmutlak bagi adanya pertanggungjawaban yang berupa pengenaanpidana ;Sebab juga bagi masyarakat Indonesia berlaku azas tidak dipidana tanpakesalahan : Geen straf zander schuld Keine Strafe ohm Schuld ataudalam bahasa Latinnya: Actus non facit reum nisi mem sit rea (an actdoes not make a person guilty unless his mind is guilty) ;Berdasarkan alasan dan keberatan yang kami uraikan sebagaimanatersebut di atas, maka ternyata karena Majelis Hakim tidak menerapkan ataumenerapkan
87 — 44
dimaksud Kendaraan Bermotor adalah setiapKendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (2) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka yangtermasuk kelompok kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobilpenumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus;Menimbang, bahwa sedangkan karena kelalaian dalam unsur ini samaartinya dengan ketidaksengajaan atau schuld
Unsur inisecara umum baik oleh pembentuk undangundang maupun doktrin telahdiartikan sebagai schuld atau culpa atau kesalahan yang didalamnyamengandung unsur kekurang hatihatian atau tidak adanya kehatihatian, lalai,atau kurang mempunyai perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ataudengan kata lain unsur ini mengandung arti sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau suatu kelalain yang sifatnya berat dan menyolok;Menimbang, bahwa untuk adanya kelalaian harus dipenuhi 2 (dua)elemen/syarat yaitu
rancanganundangundang tentang perubahan Kitab UndangUndang Hukum Pidana,Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi :Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoranorang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadappengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurangmengindahkan nilai jiwa sesama manusia, menyebabkan terjadinya kecelakaanlalulintas berupa tubrukantubrukan...... dst ;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld
52 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ada kesalahan (schuld);Bahwa Setelah Tergugat membaca keseluruhan isi gugatan Para Penggugat,tidak ada satupun dalil gugatan a quo yang menunjukkan bahwa perbuatanyang dilakukan Tergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebut diatasterutama syarat adanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Tergugat ;Maka: Berdasarkan halhal tersebut diatas, Tergugat memohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa, mengadiliserta memutus perkara a quo untuk menolak gugatan Para Penggugat atausetidaktidaknya
72 — 25
Lamintang dalam Bukunya HukumDelikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal. 178, kealpaansama artinya dengan Schuld / Culpa . Menurut SIMONS Seseorang dikatakanmempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebut dilakukan tanpadisertai dengan kehatihatian atau perhatian yang perlu ia lakukan sehinggamenurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang, bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa/ Lalai dihubungkandengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :Halaman 9 dari 14Putusan Nomor 98/Pid.B/2017/PN Bin.
35 — 4
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannyadalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslahterlebin dahulu terpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yangmana menurut Profesor SIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yangMembahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari
1986,Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN Pag.Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyaischuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan (denodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheia);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat
Lamintang, SH., halaman181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yangmenyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakansuatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspadaatau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebabterjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadioleh seseorang sehingga orang tersebut
134 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas /egalitasatau asas "tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada" ( VidePasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid);Sedangkan merujuk pada ilmu hukum pidana, kesalahan (schuld) terdiri darikesengajaan (do/us/opzet) atau
Sedangkan "kealpaan" (culpa) dapatdibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewusteschuld) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
93 — 26
Lamintang dalam Bukunya Hukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal. 178, kealpaansama artinya dengan Schuld / Culpa . Menurut SIMONS Seseorangdikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebutdilakukan tanpa disertai dengan kahatihatian atau perhatian yang perlu ialakukan sehingga menurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul;Bahwa jika pengertian dari Schuld/ Culpa / Lalai dihubungkan dengan faktapersidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum maka diperoleh kesimpulan bahwa :1.
M. ALKINDI, SH., MH.
Terdakwa:
BAGUS SATRIA LUBIS BIN MAHYUDIN LUBIS
26 — 22
pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang,mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidanatanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP),asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid vanalle schuld
tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid vanallematerielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadisandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa denganbersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alleschuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengancara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukumpidana yaitu sebagaimana
terurai dibawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kKesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan(culpa).
43 — 7
Alasan mengapa culpa menjadi salah satu unsur kesalahanadalah bilamana suatu keadaan, yang sedemikian membahayakankeamanan orang atau barang, atau mendatangkan kerugian terhadapseseorang yang sedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi.Oleh karena itu, undangundang juga bertindak terhadap laranganpenghatihati, sikap sembrono (teledor), dan pendek kata schuld(kealpaan yang menyebabkan keadaan seperti yang diterangkan tadi).Jadi, suatu tindak pidana diliputi kealbaan, manakala adanya perbuatanyang
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld)Disini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwaakibatnya tidak akan terjadi2.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya iadapat menduga sebelumnya.Perbedaan itu bukanlah berarti bahwa kealpaan yang disadari itusifatnya lebin berat dari pada kealpaan yang tidak disadari. Kerapkalijustru karena tanpa berfikir akan kemungkinan timbulnya akibat malahterjadi akibat yang sangat berat.
bisa juga oleh orang lain, dan terhadap pejalan kaki lebihdiutamakan, terlebih saat kejadian tabrakan cuaca saat itu dalamHalaman 19 dari 24 Putusan Nomor 160/Pid.Sus/2015/PN PwrAd. 3.keadaan cerah dan lalulintas tidak terlalu ramai dan kondisi jalanbagus/tidak berlubang serta jalan lurus sehingga bila dihubungkandengan teori kealpaan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya denganfakta yang terungkap dipersidangan, maka perbuatan terdakwa dapatdikategorikan sebagai Kealpaan yang disadari (bewuste schuld
Halfeus Hangoluan Samosir, SH
Terdakwa:
Rahmat Rusli
38 — 11
Kecelakaan Lalu Lintas berat;selanjutnya pada ayat (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360Halaman 10 dari 16 Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN PspKUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
50 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld)Disini pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnyatidak akan terjadi;b.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld)Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya;Bahwa dari Kedua syarat kelalaian dan gradasi kelalaian di atas, seharusnyaMajelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan semua alat bukti danbarang bukti yang terungkap dalam persidangan telah cukup, tetapi MajelisHakim berpendapat kurang karena dalam pertimbangan putusan Majelis Hakimterhadap Perbuatan
89 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 241 PK/PID.SUS/2016atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah adasebagaimana Pasal 1 ayat (1) KUHP, asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Bahwa ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Judex Facti sehingga Judex Facti tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada
asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Bahwa dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antaralain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis Terdakwa dan lainsebagainya sehingga diharapkan Putusan Judex Facti tersebutmemenuhi dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan
egal justice) belaka;Bahwa berdasarkan pemikiran di atas, maka diperoleh simpulandimana untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atautidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwizigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dalam hal bagaimana dan dengancara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaanTerdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpahak atau melawan hukum;Bahwa ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukumpidana terdiri dari kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan Terdakwa (yang mana tidak dibahas dalampertimbangan hukum Judex Facti) dan sesuai fakta persidanganpada saat penangkapan barang bukti (secara nyata) tidak ada dalampenguasaan Terdakwa melainkan dalam penguasaan (dalam helm)saksi Fauzi Rathami (Terpidana dalam
159 — 17
Kerugian disebabkan Kesalahan (Schuld)b. Dasar Hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukummenurut ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:1. Adanya perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);2.Adanya perbuatan Tergugat s/d Tergugat IV yang bersifatmelawan hukum;Halaman 9 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 124/Pdt.G/2015/PN. Tjk.3.
WirJono Prodjodikoro, SH menyebutkan bahwa:Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalamgugatannya harus mengutarakan tidak hanya adanya suatuperbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan jugaunsur kesalahan (schuld) dan pihak Tergugat.Halaman 10 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 124/Pdt.G/2015/PN. Tjk.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Perbuatan Melanggar Hukum :Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. MandarMaju, Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
Satrio:....kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela, yangdapat dipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibatperilaku, yaitu. kerugian, perilaku dan kerugian mana dapatdipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkankepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yang onrechtmatig ituharus dapat dipersalahkan kepada si pelaku.(R. Setiawan, SH, PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84,Bincipta, Bandung, Cetakan Kelima, 1994).Doktrin: Unsur Kerugian menurut Prof. Dr.
Tjk.perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan jugaunsur kesalahan (schuld) dan pihak Tergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Perbuatan Melanggar Hukum :Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. MandarMaju, Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
31 — 7
Bewuste Schuld (Culpa dengan kesadaran), yaitu Si pelaku telahHalaman 12 dari 20 Putusan Nomor 155/Pid.B/2017./PN. Trg.membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha untuk mencegah tetapi toh timbul masalah.b.
Onbewuste Schuld (Culpa tanpa kesadaran), yaitu Si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarangdan diancam dengan hukuman oleh undangundang, sedang iaseharusnya memperhitungkan akan timbulnya akibat.Menurut Yurisprudensi melalui HR dengan Arrestnya tanggal 21 Nopember1932 merumuskan kelalaian sebagai berikut, "Sedikit banyak merupakankesalahan disebabkan karena tidak ada kehatihatian yang mencolok;Dari faktafakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi
Bewuste Schuld (Culpa dengan kesadaran), yaitu Si pelaku telahmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha untuk mencegah tetapi toh timbul masalah.b.
Onbewuste Schuld (Culpa tanpa kesadaran), yaitu Si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarangdan diancam dengan hukuman oleh undangundang, sedang iaseharusnya memperhitungkan akan timbulnya akibat.Menurut Yurisprudensi melalui HR dengan Arrestnya tanggal 21 Nopember1932 merumuskan kelalaian sebagai berikut, "Sedikit banyak merupakankesalahan disebabkan karena tidak ada kehatihatian yang mencolok" Keterangan saksi korban EKA RETNO FEBRIYANTI BintiRUSMANSYAH yang menerangkan
38 — 13
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban meninggal dunia;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak =memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld atau culpatersebut.
Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti culpa, yang mengatakan bahwa :nschuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : "schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai "schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan tanpa disertai "
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
penipuan itu cukup jika orang orang yangdigerakkan pelaku itu telah melaksanakan perbuatan menyerahkan suatubenda, mengadakan perikatan utang atau meniadakan suatu piutang sepertiyang dikehendaki pelaku, tanpa harus digantungkan pada kenyataan apakahpelaku sudah mendapat keuntungan atau belumDalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 November 1921, NJ 1922halaman 184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504,W.9453 antara lain telah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld
untukmenguntungkan diri sendiri secara melawan hukumDalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalahbenarbenar murni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsur penipuan tidak ada adalah merupakan penafsiran yang sangatsangatkeliru Karena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnya merupakan tindakpidana penipuan;Hoge Raad dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200,W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa:Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
een geoorloofde oorzak heeft.Voor de toepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijkrecht niet ter zake(Cremers Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinya:Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itumempunyai dasar yang dapat dibenarkan atau tidak.