Ditemukan 6856 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-11-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552 K/PID.SUS/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — YUNNY ANDRIANI, Amd., Anak Dari BENNY YOHANES
285281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , "jangan takut segala sesuatu yang menyangkut penerbitanBank Garansi merupakan tanggung jawab Terdakwa!".
    Selanjutnya saksiASEP SETIAWAN diperintah oleh Terdakwa untuk memproses danmembuat pengisian data pada 3 (tiga) blanko Bank Garansi dari CV.HARAPAN RAYA untuk menjamin kepada pihak ketiga PT. PURINDOILUFA, PT. SARITAMA TARASINDO CITRA dan PT.SATRIA TUGU TRANSCITRA selaku mitra usaha dengan mengabaikan tahaptahap penerbitanbank garansi sebagaimana diatur dalam Kebijakan dan ProsedurAdmininstrasi (KDPA) Bank Garansi No. 575 Bank ICB Bumiputera sehinggaBank Garansi bisa diterbitkan.
    No. 552 K/Pid.Sus/2017Bank Garansi atas permohonan JEFFRY CUTARNO selaku direktur CV.HARAPAN RAYA dari direksi Bank ICB Bumiputera pusat diterbitkan,dengan persyaratan agar Bank Garansi disetujui atau diterbitkan makadebitur (CV.
    No. 552 K/Pid.Sus/2017tanggal 10 Maret 2009 Atas Nama TEUKU JEUMALA; Surat Pengakuan dari Bank ICB Bumiputera No. 014/Rec 03/01tanggal 25 Juni 1996 Atas Nama NURSAMSI FAJRI; Peraturan Dan Kebijakan Operasional (PDKO) Bank ICB Bumiputeratentang Bank Garansi; Peraturan Pelaksanaan Pemberian Kredit (P3K) Bank ICBBumiputera tentang Bank Garansi; Permohonan Pengajuan Fasilitas Bank Garansi (Nota Aplikasi Kredit)No. 004rT RKMKT/II/2010 tanggal 15 Februari 2010; Permohonan Pengajuan Fasilitas Bank Garansi
    No. 552 K/Pid.Sus/2017ii)dimaksud pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998, sedancjkan kerugianpihak terafiliasi yaitu Bank ICB Bumiputera sematamata adalahkarena Nasabah Tidak membayar Claim Bank Garansi, bukanlahkerugian dimaksud pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998 tersebut;Bahwa kerugian klaim Bank Garansi adalah merupakan kewajibanperdata dari pemegang Bank Garansi dalam hal ini Saksi JeffryCutarno Direktur CV.
Register : 03-02-2015 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID/2015/PT.DKI
Tanggal 2 April 2015 — LEKI SETENCE
6147
  • GIHON MAJU JAYA hanya menjual kartu garansi yang akan akan melindungisetiap Handphone (HP) mana saja yang tertempel kartu garansi Dbest maupunDbest blue, seharusnya setiap pemegang kartu garansi haruslah bertindaksebagai importir HP, namun PT.
    GIHON MAJUe Kartu garansi yang CHUANDRI jual adalah kartu garansi D best dan Dbest Blue danyang mendaftarkan garansi d best dan dbest Blue adalah EBENEZER, yang didaftarkanpada bulan Agustus 2012 ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
    rekening sdr.NIKO dan dari hasil penjualan kartu garansi, CHUANDRY mendapatkan keuntungan darisetiap penjualan dan sisanya akan digunakan untuk membayar gaji kKaryawan, membuatkartu garansi, komisi direktur, komisaris, EBENEZER, Terdakwa dan ANTONIUS;Setelah membeli kartu garansi selanjutnya pembeli akan memasukkan handphonerekondisi ke kardusnya dan mencetak stiker Imei dan melekatkan nomor DJPT Postelserta melekatkan stiker dbest 2 tahu di kardus HP dan di dalam kardus.
    GIHON MAJU JAYA hanya menjual kartu garansi yang akan akan melindungi setiapHandphone (HP) mana saja yang tertempel kartu garansi Dbest maupun Dbest blue,seharusnya setiap pemegang kartu garansi haruslah bertindak sebagai importir HP,namun PT.
    GIHON MAJU JAYA;Kartu garansi yang CHUANDRI jual adalah kartu garansi D best dan Dbest Blue danyang mendaftarkan garansi d best dan dbest Blue adalah EBENEZER, yang didaftarkanpada bulan Agustus 2012 ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Putus : 17-04-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 K/PDT/2017
Tanggal 17 April 2017 — PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG VS ACG (SOUH BENGARA II) PTE., Ltd.;
240176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dokumen Pengadaan Lelang Ulang;Bahwa surat pencairan Bank Garansi Pelaksanaan dan lampiranpendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 dan 2 Bagian Cdi atas telah disampaikan dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 19Maret 2013;Bahwa pencairan Bank Garansi Pelaksanaan merupakan hak yangdimiliki oleh Penggugat berdasarkan Pasal 2 Bank Garansi Pelaksanaan.
    Pasal 2 Bank Garansi Pelaksanaan mengatur bahwa Penggugatmemiliki hak untuk melakukan klaim atas Bank Garansi Pelaksanaan.Klaim atas Bank Garansi Pelaksanaan dilakukan secara tertulis setelahPT.
    Jangka waktu jatuh tempo pencairan Bank Garansi Pelaksanaanadalah pada tanggal 19 April 2013;b. Penggugat telah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan untukmencairkan Bank Garansi Pelaksanaan;c. Tergugat wajib mencairkan Bank Garansi Pelaksanaan apabilaadanya tuntutan/klaim dari Penggugat setelah adanya cidera Jjanjiyang dilakukan oleh PT. Energi Tata Persada;d.
    Meminta agar Tergugat segera menyelesaikan proses verifikasi ataspengajuan pencairan Bank Garansi Pelaksanaan mengingat jangkawaktu jatuh tempo pencairan Bank Garansi Pelaksanaan adalahpada tanggal 19 April 2013;Halaman 12 dari 29 hal. Put.
    Bank Garansi Pelaksanaan NomorHalaman 17 dari 29 hal.
Register : 27-04-2017 — Putus : 09-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 226/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 9 Juni 2017 — PT.TAN ENERGY INDONESIA >< PT.ASURANSI SINAR MAS
7233
  • TAN ENERGY INDONESIA (ic.PENGGUGAT) sebagai PIHAK KEDUA, karenanya PENGGUGAT jugatelah menyerahkan jaminan atas pelaksanaan tender tersebut diatasberupa BANK GARANSI No. 01157/BG/CAMS/0205/2014, NO. SERI : AA100303 dari PT.
    PLN (PERSERO) Wilayah KalimantanBarat, untuk itu kemudian PENGGUGAT menyerahkan perpanjanganBANK GARANSI sebagaimana dalam PERUBAHAN BANK GARANSI No.00031/SPBG/CAMS/0205/2015, NO. SERI ; AA 107484 dari PT.
    PLN (PERSERO) Wilayah Kalimantan Baratmengembalikan uang pencairan klaim BANK GARANSI yang telahdibayarkan oleh PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. kepada PT.
    Beberapa PolisPolis Kontra Bank Garansi yangdimaksud yaitu sebagai berikut;1) Polis Kontra Bank Garansi No. 50.084.2013.0003 Periode Polis 16Oktober 2013 s/d 28 Januari 2014, Proyek Pekerjaan Pengadaan 2(dua) unit Genset berikut Perlengkapannya di Gedung Kebon Sirihdengan Bank Indonesia (Bukti T4);2) Polis Kontra Bank Garansi Jaminan Uang Muka No.50.084.2014.00006 Periode Polis 28 Januari 2014 s/d 28 Februari2014 Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pengadaan 2 (dua) Unit Gensetberikut Perlengkapannya di
    PLN (Persero);(Bukti T7);5) Polis Kontra Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No.50.084.2015.00011 Periode Polis 08 September 2014 s/d 05 Maret2015, Proyek Pekerjaan Sewa Genset PLTD HSD daya keluaran 2000KW Lokasi Marau Air Upas dengan PT.
Register : 12-06-2013 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 349/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR.
Tanggal 17 Juli 2014 —
11946
  • Sinar Antjol, Tergugat IItelah menyampaikan kepada Penggugat alasan penolakan klaim Bank Garansi aquo disebabkan pengajuan klaim diajukan telah melewati jangka waktupengajuan klaim Bank Garansi atau klaim telah kadaluarsa.Sesuai dengan ketentuan Bank Garansi a quo, klaim pembayaran atas dasar GaransiBank a quo dapat diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat II sampai waktu 14(empat belas) hari sesudah berakhirnya Garansi Bank (vide Hal 2 paragraf 1 jo.paragraph 3 Garansi Bank No. 594 KC/XITI/ADK/02
    /2010, Garansi Bank No. 595 KC/XIN/ADK/02/2010 dan Garansi Bank No. 596 KC/XII/ADK/02/2010tanggal 06 Februari 2010).Sehingga surat pengajuan klaim Bank Garansi Penggugat yang diterima oleh TergugatII tertanggal 24 Februari 2011 telah melewati jangka waktu pengajuan klaim 14 daritanggal berakhirnya Bank Garansi yaitu pada tanggal 06 Februari 2011;Oleh karena itu Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 6 yangmenyatakan alasan penolakan klaim Bank Garansi a quo mengada ada karena jelasmerupakan
    Bank No. 594KC/XIII/ADK/02/2010 tanggal 06 Februari 2010 ;b Garansi Bank No. 595KC/XIN/ADK/02/2010 tanggal 06 Februari 2010 ;c Garansi Bank No. 596KC/XHI/ADK/02/2010 tanggal 06 Februari 2010 ;Bahwa melalui surat No.
    B.1648KC/XII/ADK/05/2012 tanggal 03 Mei2013 Tergugat II dan Tergugat III telah menyampaikan kepada Penggugatalasan penolakan klain Bank Garansi yang diajukan oleh Penggugat karenapengajuan telah melewati jangka waktu atau klaim telah kadaluarsa ;Bahwa sesuai ketentuan Bank Garansi aquo, klaim pembayaran atas dasarBank Garansi aquo dapat diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat IIsampai waktu 14 (empat belas) hari sesudah berakhirnya Bank Garansi (videhal 2 paragraf 1 jo.
    BuktiT.2&36, T.2&37, T.2&38, Bank Garansi tersebut mulai berlaku sejak tanggal 06Februari 2010 sampai dengan tanggal 06 Februari 2011. Dan klaim pembayaran atasdasar Bank Garansi tersebut dapat diajukan oleh PT.
Register : 09-12-2014 — Putus : 29-01-2015 — Upload : 24-06-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 137/PID/2014/PTSMDA
Tanggal 29 Januari 2015 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Yunny Andriani Amd Diwakili Oleh : Piatur Pangaribuan, SH.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Eric Eka Cahyadi, SH.
14252
  • SuratNo.078/STTC/V/11yangditerbitkanolehPT.SaritamaTarasindoCitraMedantertanggal09Mei2011TentangPermintaanPencairanBankGaransi.
  • SuratNo.171/STTC/VI/11yangditerbitkanolehPT.SaritamaTarasindoCitraMedantertanggal23Juni2011TentangPencairanBankGaransi.
  • SuratNo.75/Satria/V/2011yangditerbitkanolehPT.SatriaTuguTransCiptaMedantertanggal11Mei2011TentangPencairanBankGaransi.
  • SuratNo.72/Satria/VI/2011yangditerbitkanolehPT.SatriaTuguTransCiptaMedantertanggal23Juni2011TentangInformasiNo.Rekening.
  • PeraturanDanKebijakanOperasional(PDKO)BankICBBumiputeratentangBankGaransi.
  • PeraturanPelaksanaanPemberianKredit(P3K)BankICBBumiputeratentangBankGaransi.
    persetujuan dari Direksi Bank ICB Bumiputera Pusat Di Jakarta ataspermohonan bank garansi yang diajukan JEFFRI CUTARNO sebagaipihak yang berwenang untuk mengeluarkan persetujuan diterbitkannyabank garansi kepada JEFFRI CUTARNO (Direktur CV.
    SARITAMA TARASINDO CITRA dan PT.SATRIA TUGUTRANS CITRA selaku mitra usaha dengan mengabaikan tahaptahappenerbitan bank garansi sebagaimana diatur dalam Kebijakan danProsedur Admininstrasi (KDPA) Bank Garansi No. 575 Bank ICBBumiputera sehingga Bank Garansi bisa diterbitkan.
    Menyatakan barang bukti berupa : Form Bank Garansi Nomor : 011/BGBBP/TRK/VII/2010 dengan No. BG.001895 Tanggal 6 Agustus 2010. Form Bank Garansi Nomor : 012/BGBBP/TRK/VII/2010 dengan No. BG.001896 Tanggal 6 Agustus 2010. Form Bank Garansi Nomor : 013/BGBBP/TRK/VII/2010 dengan No. BG.001897 Tanggal 6 Agustus 2010. Surat No. 078/STTC/V/11 yang diterbitkan oleh PT. Saritama Tarasindo CitraMedan tertanggal 09 Mei 2011 Tentang Permintaan Pencairan Bank Garansi.
    Menetapkan barang bukti berupa : Form Bank Garansi Nomor : 011/BGBBP/TRK/VII/2010 dengan No. BG.001895 Tanggal 6 Agustus 2010. Form Bank Garansi Nomor : 012/BGBBP/TRK/VII/2010 dengan No. BG.001896 Tanggal 6 Agustus 2010. Form Bank Garansi Nomor : 013/BGBBP/TRK/VII/2010 dengan No. BG.001897 Tanggal 6 Agustus 2010. Surat No. 078/STTC/V/11 yang diterbitkan oleh PT. Saritama TarasindoCitra Medan tertanggal 09 Mei 2011 Tentang Permintaan Pencairan BankGaransi.
    Bukti Transfer Pencairan Bank Garansi No. 011/BGBPP/TRK/VIII/2010sebesar Rp. 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT.PURINDO Ilufa. Bukti Transfer Pencairan Bank Garansi No. 012/BGBPP/TRK/VIII/2010sebesar Rp. 479.558.045, Kepada PT. Satria Tugu Trans Cipta. Bukti Transfer Pencairan Bank Garansi No. 013/BGBPP/TRK/VIII/2010sebesar Rp. 270.665.000, (dua ratus tujuh puluh juta enam ratus enampuluh lima ribu) kepada PT.
Register : 13-09-2017 — Putus : 27-11-2017 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1734/Pid.B/2017/PN Tng
Tanggal 27 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
ALVIAND DESWALDY, SH.
Terdakwa:
JAMES STEPHEN TANGKULUNG
14827
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
  • Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  • Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti berupa
    • 1 (satu) lembar asli Jaminan Penawaran (Bank Garansi
      Bahwa Jaminan Penawaran (Bank garansi) itu merupakan persyaratanuntuk mengikuti lelang, maka sesuai prosedur Jaminan Penawaran(Bank Garansi) diserahkan pada saat setelah lolos prakualifikasi yaitupada saat proses penawaran sebelum ditetapkan pemenang lelang. Bahwa untuk menjadi pemenang tender/lelang penyedia jasa harusmenjadi peserta lelang, untuk menjadi peserta lelang penyedia jasawajib menyerahkan Jaminan Penawaran (Bank Garansi).
      Tng.ke Cabang Pencetak Bank Garansi, memeriksa pencatatan di systemaplikasi, menyiapkan compliance klaim bank garansi, memeriksakelengkapan dokumen klaim dan kesesuaian isian antar dokumen,membuat surat balasan permintaan reveiew complance klaim BankGaransi, mendistribusikan dan melakukan Load balancing permintaankonfirmasi dan review complaine klaim Bank Garansi;Bahwa Bank Garansi sebagai Jaminan Bank yang digunakan untukkeseriusan pihak yang dijamin (peserta tender) dalam melakukanpenawaran kepada
      Tng.Dan saksi datang kekantor DAVID CHIAMINDAR LAKSONO memenuhiundangan DAVID CHIAMINDAR LAKSONO yang meminta bantuanpembuatan Jaminan Penawaran (Bank Garansi).Bahwa dalam pertemuan DAVID CHIAMINDAR LAKSONO memintakepada saksi untuk dibuatkan Jaminan penawaran (Bank Garansi)sebagai persyaratan Penawaran (Bank Garansi) sebagai persyaratanmengikuti tender di perusahaan AirNav kemudian saksi menanyakankepada DAVID CHIAMINDAR LAKSONO kapan Bank Garansi akandigunakan lalu DAVID CHIAMINDRA LAKSONO menjawab
      membuka amplop yang berisidokumen yang diberikan oleh CONDRO HANGGONO tersebut.Bahwa sebelum terdakwa membuatkan Jaminan penawaran (Bank Garansi)atas permintaan saksi CONDRO HANGGONO, terdakwa tidak pernahmembuat Jaminan Penawaran (Bank Garansi).Bahwa terdakwa menerima permintaan pembuatan Jaminan Penawaran(bank Garansi) dari saksi CONDRO HANGGONO. dikarenakan saksiCONDRO HANGGONO mengatakan kepada terdakwa agar dibuatkanJaminan Penawaran (Bank Garansi) untuk digunakan oleh seseorangmengikuti tender
      Bank Garansi) yaitu di Bank Mandiri hanya dalam waktu 2 (dua)hari.Menimbang, bahwa dalam fakta hukum terungkap pula bahwa saksiCONDRO HANGGONO, Amd meminta kepada saksi HERI SUMARLAN agarpemohon mempersiapkan 2 (dua) syarat yaitu Surat Permohonan pembuatanJaminan Penawaran (Bank Garansi) kepada PT.
Register : 07-08-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 453/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : VIRGINIA INDONESIA CO., LLC.
Terbanding/Tergugat : PT. Bank DKI
19292845
  • FS004/VI1/15056 perihal SuratPermohonan Pencairan Garansi Bank ("Surat Pencairan GaransiBank"). Melalui Surat Pencairan Garansi Bank tersebut,Penggugatmenyampaikan permohonan kepada Tergugat agar melakukanpencairan Garansi Bank sejumlah USD2.694.548.
    Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, Garansi Bankmemuat ketentuan bahwa klaim atas Garansi Bank diajukan secaratertulis paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal jatun tempoGaransi Bank. Berikut kutipannya:"Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuanketentuansebagai berikut:1. Garansi Bank berlaku dari tanggal 1Jun13 s/d 1Mar172.
    Meneliti sifat dan nilai transaksi yang akandijamin sehingga dapat diberikan garansi yangsesuai.10.3. Menilai jumlah garansi yang akan diberikanmenurut kemampuan bank.10.4.
    Penjaminan Garansi Bank No.47/SP/DIR/MX/2009 dan No. 24/069/IX/P E R J.
    kutipan Pasal 6 ayat (1) Perjanjian Penjaminan Garansi Bank:"Pasal 6TATA CARA KLAIM KONTRA GARANSI BANK1.
Register : 10-10-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 616/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 14 Desember 2017 — DJOKO PRASETYO (DIRUT PT.PACIFIC SEATRANS LINES >< TOTAL E & P INDONESIA CS
10751
  • Sesuai dengan ketentuan pada kontrak tentang jaminan pelksanaan makaPenggugat telah mengeluarkan Bank Garansi guna memenuhi ketentuanyang disebutkan pada kontrak sebagaimana berikut ini :a. Terhadapa Kontrak Nomor 4500009672 (ex CFT No. CTBS 001853AW) penerbitkan Bank Garansi oleh INDONESIA EXIM BANK;b. Terhadapa Kontrak Nomor 4500009998 (ex CFT No. CTBS00209AV)penerbitkan Bank Garansi oleh BANK BNI;Jaminan pelaksanaan :a.
    CTBS 001853AW) denganjaminan pekerjaan berupa performance bond/bank garansi oleh TurutTergugat;(2) Kontrak nomor 4500009998 (ex CFT No.
    ;e Percobaan pencairan bank garansi ke PT.
    /bank garansi akibat suatupenerbitan dengan jaminan PT.
    Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sudah sepatutnyadalam hal Penggugat tidak terima atas tindakan Tergugat melakukanpencairan Bank Garansi berdasarkan Kontrak Nomor 4500009672 danBank Garansi berdasarkan Kontrak Nomor 4500009998, makaseharusnya diajukan permohonan Arbitrase di BANI.
Register : 05-12-2017 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 11-03-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 187/Pdt.G/2017/PN Bpp
Tanggal 22 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
12874
  • Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2017 PENGGUGAT menerima suraidari TERGUGAT perihal perpanjangan Bank Garansi, hal ini disebabkanBank Garansi yang dikeluarkan oleh PT Bank Pembangunan DaerahNusa Tenggara Timur (Bank NTT), berkedudukan di JI. Cak Doko No.50 Kupang NTT masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 31Agustus 2017 dari tanggal berlakunya 20 Mei 2015.
    kepada TURUT TERGUGAT melatui Surat tertanggal 28 Agustus2017 perihal Bank Garansi disertai dengan pengisian AplikasiPembukaan Bank Garansi oleh PENGGUGAT (Vide Bukti TT 1).Bahwa PENGGUGAT di dalam mengajukan permohonan pembukaanBank Garansi melampirkan dokumen pendukung, antara lain sebagai berikut:a.
    dengan ketentuan yang dimuat di dalam JaminanPelaksanaan (Bank Garansi) No.
    7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanyaoleh bank tagihan tertulis dari penerima Bank Garansi yang menyatakanbahwa Terjamin tidak memenuhi kewajibannya atau telah melakukanwanprestasi.Bahwa TURUT TERGUGAT telah menerima lengkap dokumen persyaratanpencairan Bank Garansi dari TERGUGAT pada tanggal 29 November 2017,atas dasar kelengkapan dokumen persyaratan pencairan Bank Garansitersebut maka tidak ada alasan bagi TURUT TERGUGAT untuk menolakuatau. tidak mencairkan Bank Garansi tersebut, sehingga TURUTTERGUGAT
    Foto copy Surat Permohonan Bank Garansi tanggal 28 Agustus2017,Selanjutnya diberi tanda bukti TT 1a;2. Foto copy Aplikasi Penerbitan garansi dan syaratsyarat umum penerbitangaransi, selanjutnya diberi tanda bukti TT 1b ;3.
Register : 29-03-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 26-12-2018
Putusan PN MALANG Nomor 79/Pdt.G/2018/PN Mlg
Tanggal 13 Desember 2018 — Penggugat:
PT NUFARM INDONESIA
Tergugat:
PT Bank Panin, Tbk
327159
  • BANK GARANSI No. 006/BGR/004/420/XII/16 senilai Rp.500.000.000,;BANK GARANSI No. 007/BGR/004/420/XII/16 senilai Rp.300.000.000,;b. BANK GARANSI No. 008/BGR/004/420/XII/16 senilai Rp.200.000.000,;Ketiganya untuk menjamin kewajiban AlJ; danc. BANK GARANSI No. 001/BGR/004/420/I/17 senilai Rp.220.000.000,;d.
    Bahwa bank garansi artinya adalah plafond yang disediakan olehpenerbit bank garansi atas permohonan debitur, bukan uang tunai, makapemberian bank garansi harus dilakukan sesuai dengan filosofi danproses pemberian kredit.2.
    Bahwa terbitnya/lahirnya bank garansi didahului dengan adanya prosestransaksi antara nasabah Tergugat/pemohon bank garansi dengan pihakketiga ( penerima bank garansi ), sehingga bank garansi adalahperjanjian accessoir sedangkan perjanjian pokoknya adalah transaksiantara nasabah ( debitur ) Tergugat dengan pihak ketiga.3.
    Fotocopy Bank Garansi No.006/BGR/004/420/XII/16, bermaterai cukup,diberi tanda P5;6. Fotocopy Bank Garansi No.007/BGR/004/420/XII/16, bermaterai cukupdiberi tanda P6;7. Fotocopy Bank Garansi No.008/BGR/004/420/XII/16, bermaterai cukupdiberi tanda P7;8. Fotocopy Bank Garansi No.001/BGR/004/420/XII/17, bermaterai cukupdiberi tanda P8;9. Fotocopy Bank Garansi No.002/BGR/004/420/XII/17, bermaterai cukupdiberi tanda P9;10.
    Bank Garansi No.007/BGR/004/420/XII/16 senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), 3.Bank Garansi No. 008/BGR/004/420/XII/16 senilai Rp200.000.000, 00 (dua ratusjuta rupiah), dan 2 (dua) Bank Garansi untuk menjamin kewajiban PT.BumiIntan Jaya (BIJ) yaitu 1 Bank Garansi No. 001/BGR/004/420/I/17 senilaiRp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah), 2.
Register : 28-11-2018 — Putus : 01-02-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 771/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 1 Februari 2019 — PT.ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) >< NEGARA R.I CQ PEMERINTAH R.I CQ DIRJEND BINA UPAYA KESEHATAN CS
9257
  • Dariuraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Accecoirdalam pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit tersebut adalahBank Garansi yang diterbitkan oleh TERGUGAT II.Adapun Penjaminan Garansi Bank (Kontra Bank Garansi) dariTERGUGAT II kepada PENGGUGAT merupakan Perjanjian Accecoirdari Bank Garansi yang diterbitkan oleh TERGUGAT Il, dimanaHal. 29 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKIdalam hal ini posisi Bank Garansi adalah sebagai PerjanjianPokoknya.Berdasarkan uraian tersebut di atas
    Bahwa Perlu TERGUGAT II sampaikan bahwa TERGUGAT 11 telahmenerbitkan Bank Garansi sebagai berikuta. Bank Garansi Jaminan Uang Muka an. PT Rema Kasih Nomor62/JB.118ZX1/MTR/ASKR/1/2013 tanggal 3 Januari 2013Hal. 43 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKIdengan nilai Rp. 7.120.372.000,b. Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan an. PT Rema KasihNomor 14412/Z.28/BGASK/11/2013 tanggal 27 Februari 2017dengan nilai Rp. 1.780.093.000,c. Bank Garansi Jamilan Uang Muka an.
    Bahwa berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Konstruksi PengadaanModul Bangunan Rumah Sakit dengan TERGUGAT I, TURUTTERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II melakukan permohonanpenerbitan Bank Garansi kepada TERGUGAT II denganmelampirkan Kontra Garansi Bank yang diterbitkan olehPENGGUGAT.d. Bahwa atas permohonan penerbitan Bank Garansi dari PARATURUT TERGUGAT, TERGUGAT Il menerbitkan Bank Garansiuntuk menjamin PARA TURUT TERGUGAT sebagai berikut :1) Bank Garansi Jaminan Uang Muka an.
    Bahwa penerbitan Bank Garansi oleh TERGUGAT Il telah sesuaidengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU tanggal 18Maret 1991 Tentang Pemberian Garansi Oleh Bank, dimana BankGaransi yang diterbitkan TERGUGAT II telah memenuhi syaratsyaratyang harus dipenuhi dalam suatu Garansi Bank, yaitu sekurangkurangnya harus memuat :Judul "Garansi Bank" atau "Bank Garansi"Nama dan alamat Bank pemberi.Tanggal penerbitan.Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansiJumlah uang yang dijamin bank
    Surat Permohonan Pencairan Penjaminan Garansi BankNomor 310/MTR/III/2013 tanggal 28 Maret 2013.b. Surat Permohonan Pencairan Penjaminan Garansi BankNomor 309/MTR/III/2013 tanggal 28 Maret 2013.c. Surat Permohonan Pencairan Penjaminan Garansi BankNomor 311/MTR/III/2013 tanggal 28 Maret 2013.Hal. 53 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKId. Surat Permohonan Pencairan Penjaminan Garansi BankNomor 106/BLK/III/2013 tanggal 7 Maret 2013.e.
Register : 14-02-2017 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 80/Pdt.G/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Tanggal 6 September 2018 — Penggugat:
PT.BERKAH KAWASAN MANYAR SEJAHTERA
Tergugat:
PT BANK SYARIAH BUKOPIN
429221
  • sebagai berikut:Garansi Bank diterbitkan dengan memuat syaratsyarat sekurangkurangnya sebagai berikut:Judul Garansi Bank atau Bank Garansi;Nama dan alamat bank pemberi garansi;Tanggal penerbitan bank garansi;Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi;Jumlah uang yang dijamin oleh bank;Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Garansi Bank;Penegasan batas waktu pengajuan klaim;Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhisa*oa900Dpembayaran dengan terlebih dahulu menyita dan menjual
    Sehingga Tergugat tidak dapat mencairkanBank Garansi, dikarenakan tidak lengkapnya dokumendokumen yangmenjadi syarat pencairan Bank Garansi;10.
    kalau bank garansi itu memiliki reputasi nasional bahkaninternasional; Bahwa bank garansi selain sebagai produk bank, bank garansi itu adalahkontrak yang merupakan suatu penanjian tersendini diluar kontrak dasar.Jadi, bank garansi itu perjanjian antara bank penerbit bank garansi atau kitasebut juga sebagai bank penjamin dengan penerima bank garansi. Lalu,kontrak dasar itu tersendin, kontrak dasar itu adalah kontrak antara parapihak di dalam kontrak dasar.
    Lalu, bagaimana syaratsyaratpencairan bank garansi ? Nah, ini disebutkan di dalam teks bank garansi itusendin karena itu merupakan kontrak.
    Bahwa dalam pencariran bank garansi harus sesuai dengan apa yangtertulis di dalam bank garansi tersebut. Jadi, persyaratan apa yang diminta,itu yang dipenuhi oleh penerima bank garansi. Tidak boleh diminta diluar itu,kalau diminta diluar itu yaa itu sudah menyimpang dari bank garansi yangditerbitkan itu; Bahwa oleh karena para pihaknya berbeda. Bank garansi kan parapihaknya: bank penerbit bank garansi dan penerima bank garansi. Jadi,tanggung jawab ada para pihak ini.
Putus : 03-06-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 30/ Pdt.G/2015/PN.Plg
Tanggal 3 Juni 2015 —
15173
  • Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum atas Jaminan Pelaksanaan antara Penggugat dan Tergugat I dengan Tergugat II yaitu Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan No. 13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan Wanprestasi;6.
    Menghukum Tergugat II untuk membayar dana Jaminan Pelaksanaan yaitu Garansi Bank Pelaksanaan No. 13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat atau menyetor langsung ke Kantor Kas Negara TANPA SYARAT;7. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;8.
    Bahwa untuk melakukan pencairan Garansi Bank Jaminan Uang Muka dan Garansi BankJaminan Pelaksanaan, Penggugat telah memberitahukan hal tersebut kepada Tergugat II melaluisurat dari Penggugat dengan No.
    PW.09.01Ah/PJPA.S VIII/237 tanggal 04 Desember2013 (Bukti P.13) kepada Tergugat II untuk segera mencairkan dana Garansi Bank Uang Muka dan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Tergugat II atas nama Penggugatsebagai Pemegang Jaminan yang sah atas Jaminan kedua garansi bank tersebut.Namun sampai gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Negeri Palembang ternyata hanyaBank Garansi Uang Muka sebesar Rp. 2.536.354.400, (dua miliyar lima ratus tiga puluh enamjuta tiga ratus lima puluh
    PigTergugat II masih dalam jangka waktu berlakunya kedua garansi bank tersebut..
    Bank dengan Garansi Bank No.Halaman 33 dari 38, Putusan Nomor 30/PDT.G/2015/PN.
    segera mencairkan Garansi BankHalaman 34 dari 38, Putusan Nomor 30/PDT.G/2015/PN.
Putus : 12-01-2015 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1222/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr.
Tanggal 12 Januari 2015 — Huang Wei Als Suwandi Als Atat
10259
  • Menyatakan Barang Bukti Berupa :1. 1 (satu) kardus mika HP.2. 1 (satu) kardus kartu garansi3. 1 (satu) kardus stiker segel HP4. 1 (satu) kardus stiker karpet mesin HP5. 1 (satu) kardus stiker luar warna pink6. 1 (satu) kardus garansi DBest7. 1 (satu) kardus buku panduan penggunaan HP8. 1 (satu) kardus stiker postel (dalam mesin HP)9. 1 (satu) kardus DJPT10. 1 (satu) kardus bateray HP berbagai macam type 11. 1 (satu) kardus charger HP berbagai macam tipe12. 1 (satu
    Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang UndangHukum Pidana;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Huang Wei Als Suwandi Als Atat berupapidana penjara selama 5 (lima) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan Barang Bukti Berupa :~1 (satu) kardus mika HP.1 (satu) kardus kartu garansi1 (satu) kardus stiker segel HP1 (satu) kardus stiker karpet mesin HP1 (satu) kardus stiker luar warna pink2a456 1 (satu) kardus garansi
    MELA AMELIA untuk dikemas, adapun pengemasannya adalah kotak/kardus HP disiapkan ,selanjutnya diambil dari lemari stock asecoris berupa charger, headset,baterai, CD, kemudian dimasukan ke dalam kardus , dan untuk HPdimasukan ke dalam plastic dan diberikan stiker dbst 2 tahun yang kecilberikut dimasukan kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan,selanjutnya pada kardus sebelah kanan dilekatkan stiker imei danditempelkan nomor DJPT Postel dan setelah selesai kembali diberikansegel dbest besar dan pada
    , buku petunjuk manual, sticker Ditjen Postel,sticker DJPT, sticker garansi 2 tahun dan segel kardus dengan cara membeli sehargaRp. 37.500, per paket dari CHUANDRI (terdakwa dalam berkasterpisah). 22 == Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat(1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen JoPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.ATAUKEDUAwone Bahwa terdakwa HUANG WEI alias SUWANDI alias ATAT bersamasamadengan HENDRA Als NGUNPIN dan CHUANDY (berkas
    proses perakitan, awalnya Terdakwa membeli kartu garansiDBest berikut kelengkapannya antara lain Kartu Garansi, Buku petunjukpenggunaan dalam bahasa indonesia,Sticker garansi, Segel garansi, Stiker postel,sticker DJPT dan Terdakwamembeli dari salles PT.
    dan buku petunjuk manual lalupada dus kemasan akan ditempel sticker/label garansi, label produk, segel kemasandan sticker toko dan terdakwa menjual handphone tersebut melalui toko milikTerdakwa bernama Shandika Cell yang terletak di PGC Cililitan dan ke beberapawilayah di Pulau Jawa dan terdakwa dibantu oleh HENDRA Als NGUNPIN(terdakwa dalam berkas terpisah) dalam memperdagangkan Hp tersebut yangdisimpan di toko milik HENDRA AlsNGUNPIN . 2222 n nn nnn ne nnn nnn en ccs cnneneseKemudian Handphone
Putus : 12-01-2015 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1225/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr
Tanggal 12 Januari 2015 — TJIONG EK KIAN ALS SOEKARNO ALS ANTONI
515375
  • 1 (satu) set dalam pembelian kartu garansi kepadaCHUANDRY.
    LEKI STEN,sdr CHUANDRY, sdr EDI dan sdr NIKO : Bahwa benar selain menjual kartu garansi, buku panduan manual berbahasa indonesiadan sticker garansi 2 tahun, PT.
    kartu garansi;7.
    dengan rincian produk adalah Telepon selulermerk blacberry dengantipe/model 8520, 9300, 9700, 9780, 9800; Bahwa sesuai Permendag Nomor 19/MDAG/PER/5/2009, kartu jaminan/ garansi memuatsekurang kurangnya:a Masa garansi;b Biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan;c Pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan sukucadang dalam masa garansi dan pasca garansi;d Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untukproduk dalam negeri;e Nama dan alamat tempat
Register : 11-02-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN SINTANG Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Stg
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat:
PT NINDYA KARYA
Tergugat:
1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
2.PT JAYA SINGA MUDA
246102
  • Il dengan Bank Garansi No.
    Namunfaktanya, setelahPenggugatmengirimkankepadaTergugat1 suratpermintaan pencairan Bank Garansi, Tergugat ingkar dengan tidak melakukanpencairan Bank Garansi No. BGUM/STG/001/2018 tanggal 18 April 2018 (VideBukti P2) tersebut.10.Walaupun Tergugat ingkar melakukan pencairan Bank Garansi No.
    untuk mencairkan Bank Garansi No.
    Namun hubungan hukum tersebut tidak menimbulkansengketa baik Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2017 Tertanggal 25Agustus 2017 dan Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2018 Tertanggal 18April 2018.
    Bank Garansi tersebutditerbitkan oleh PT Bank Kalbar Cabang Sintang.
Putus : 31-01-2008 — Upload : 27-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1501K/PID/2007
Tanggal 31 Januari 2008 — LELLY SARI ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
4931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Garansi Bank Nomor 2004/GB/06/4420/SENIN tanggal 12Hal. 2 dari 18 hal. Put.
    Bahwa Garansi Bank Nomor 2004/GB/06/4420/SENIN tanggal 12 Januari 2004 yang dibuat dan ditandatangani olehTerdakwa 2 sebagai Garansi Bank yang tidak memenuhi syaratsyarat penerbitan Garansi Bank antara lain karena sebagai PerjanjianAccesoris diterbitkan dengan tidak mengacu pada Perjanjian Pokokyakni Perjanjian Jual Beli yang baru dibuat pada tanggal 26 Januari2004 serta tidak memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalampenerbitan Garansi Bank yang seharusnya diketahui oleh Terdakwa 2selaku Pegawai
    Bahwa Garansi Bank Nomor2004/GB/06/4420/SENIN tanggal 12 Januari 2004 yang dibuat danditandatangani oleh Terdakwa 2 sebagai Garansi Bank yang tidakmemenuhi syaratsyarat penerbitan Garansi Bank antara lain karenasebagai Perjanjian Accesoris diterbitkan dengan tidak mengacu padaPerjanjian Pokok yakni Perjanjian Jual Beli yang baru dibuat padatanggal 26 Januari 2004 serta tidak memenuhi syaratsyarat yangditentukan dalam penerbitan Garansi Bank yang seharusnya diketahuioleh Terdakwa 2 selaku Pegawai
Putus : 13-05-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152 K/Pdt/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — PT ASURANSI EKSPORT INDONESIA (Persero) VS PT MIKA PERSADA
5328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Jaminan Pelaksanaan Nomor 0379010001211 untukPembangunan Gedung SMK Negeri 6 Kecamatan Neglasari (PGS07)dengan jangka waktu sejak tanggal is Juni 2011 sampai dengan 26Desember 2011 dengan jumlah = jaminan setinggitingginyaRp147.182.950,00 (seratus empat puluh tujuh juta seratus delapanpuluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) (bukti P2);Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan Nomor 0378010001211 untukPembangunan Gedung SDN Rawacana (Baru) (PGS17) denganHalaman 2 dari 19 hal.
    Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan Nomor 0377010001211 untukPembangunan Gedung SMA Negeri 4 (PGS03) dengan jangka waktusejak tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan 26 Desember 2011 denganjumlah jaminan setinggitingginya Rp128.965.000,00 (seratus dua puluhdelapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) (bukti P4);4. Bahwa terhadap Garansi Bank tersebut di atas Penggugat telahmenerbitkan Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank sebagai berikut:a.
    Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank Nomor 1406.63.00062.1009.06.2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan jumlah jaminan setinggitingginyaRp210.363.200,00 (dua ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh tigaribu dua ratus rupiah) (bukti P5);b. Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank Nomor 1406.63.00061.1009.06.2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan jumlah jaminan setinggitingginyaRp147.182.950,0 (seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluhdua ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) (bukti P6);c.
    Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank Nomor 1406.63.00060.1009.06.2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan jumlah jaminan setinggitingginyaRp108.584.750,00 (seratus delapan juta lima ratus delapan puluh empatribu tujuh ratus lima puluh rupiah) (bukti P7);d. Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank Nomor 1406.63.00059.1009.06.2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan jumlah jaminan setinggitingginyaRp128.965.000,00 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enampuluh lima ribu rupiah) (bukti P8);5.
    Klaim Garansi Bank A/n PT Mika Persada sejumlahRp128.965.000,00 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enampuluh lima ribu rupiah) (bukti P11);Surat Nomor 041/TngKom/2012 tertanggal 6 Januari 2012 PerihalPengajuan Klaim Garansi Bank A/n PT Mika Persada sejumlahRp108.584.750,00 (seratus delapan juta lima ratus delapan puluh empatribu tujuh ratus lima puluh rupiah) (bukti P12);Surat Nomor 040/TngKom/2012 tertanggal 6 Januari 2012 PerihalPengajuan Klaim Garansi Bank A/n PT Mika Persada sejumlahRp147.182.950,00
Putus : 19-10-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1844 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT GRAHA MULTI INSANI, VS 1. PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU KANTOR CABANG JAKARTA, DK
251184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerbitan bank garansi didasarkan pada itikad baik pihak principaldan tidak ada unsur rekayasa, bila dikemudian hari ditemukan adanyaunsur rekayasa dan/atau terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN), bank garansi dibatalkan dan proses klaim ditolak;(b). Seluruh aktivitas transaksi pembayaran Proyek Awana harus melaluirekening Turut Tergugat;(c). Pencairan bank garansi dapat diproses lebih lanjut 14 (empat belas)hari, setelah habis masa berlakunya;(d).
    Penolakan Pencairan garansi bank oleh Tergugat merupakan wanprestasiTergugat kepada Penggugat;Majelis Hakim Yang Terhormat,18.
    atas penerbitan bank garansi tersebut;Halaman 6 dari 32 hal.Put.
    Jaminan uang muka sebesar Rp6.000.000.000,00 sebagaimanadimaksud dalam Bank Garansi Nomor 63/BG/PK.01.01/C.8 tanggal 14Maret 2014 dan Bank Garansi Nomor 62/BG/PK.01.01/C.8 tanggal 23April 2014;(6b).
    Bahwa 3 (tiga) Bank Garansi yang diterbitkan oleh Tergugat, yakni: (a)Bank Garansi Nomor 20/BG/PK.01.01/C.8, tanggal 28 Januari 2014 (BilyetNomor 000238), senilai Rp2.185.095.000,00, (b) Bank Garansi Nomor63/BG/PK/01/01/C.8, tanggal 14 Maret 2014 (Bilyet Nomor 000286), senilaiRp. 3.000.000.000,00 dan (c) Bank Garansi Nomor 62/BG/PK/01/01/C.8,tanggal 23 April 2014 (Bilyet Nomor 00285), senilai Rp3.000.000.000,00yang jika ketiganya dijumlahkan, nilai keseluruhannya Rp8.185.095.000,00,adalah bank garansibank