Ditemukan 3089 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2013 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 74/Pid.B/2013/PN Pangkajene
Tanggal 18 Juli 2013 — REYZAL ALIAS REI BIN BAHAR KAMI AZIZ
483
  • Menyatakan Terdakwa REYZAL ALIAS REI BIN BAHAR KAMI AZIZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, membawa senjata tajam berupa sangkur; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bilah sangkur, bergagang dan bersarung, bermata tajam berujung runcing sekitar 20 cm, dan lebar sekitar 20 cm merek Tehnishub Agulung, dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    H dan menemukan senjata tajam berupa sangkur dengan panjang sekitar 20 Cm dan lebar sekitarIlwwIl2,5 Cm di dalam laci Dasboard depan sebelah kiri di dalam mobil Toyota Avanza berwarna Silver, yang olehterdakwa sangkur tersebut diakui sebagai miliknya, hal mana terdakwa membawa sangkur tersebut tidak adahubungannya dengan pekerjaannya sebagai mahasisiwa serta terdakwa membawa sangkur tersebut tanpadilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankanuntuk
    tersebut dipergunakan untuk menyelam;e Bahwa setelah saksi melihat di mobil yang terdakwa tumpangi ditemukan sangkur, kemudiansaksi melihat terdakwa dan sangkur terdakwa diserahkan kepada pimpinan operasi ciptakondisi;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;2.
    tersebut dipergunakan untuk menyelam;e Bahwa setelah saksi melihat di mobil yang terdakwa tumpangi ditemukan sangkur, kemudiansaksi melihat terdakwa dan sangkur terdakwa diserahkan kepada pimpinan operasi ciptakondisi;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknyasebagai berikut :e Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa tertangkap tanganmembawa, memiliki
    pada saat itu terdakwa mengatakan sangkur tersebut dipergunakan untuk menyelam;e Bahwa setelah saksi melihat di mobil yang terdakwa tumpangi ditemukan sangkur, kemudiansaksi melihat terdakwa dan sangkur terdakwa diserahkan kepada pimpinan operasi ciptakondisi;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah badik sangkur,bergagang dan bersarung, bermata tajam berujung runcing panjang sekitar
    yang terdakwa simpan di dashboard mobildan berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa terdakwa membawa sangkur dengan tujuan untuk jaga diri danterdakwa mengetahui kalau membawa senjata tajam dapat membahayakan orang lain;Menimbang, bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa sangkur tersebut tidak mempunyai hakoleh karena senjata tajam berupa sangkur yang dibawa oleh terdakwa dapat membahayakan nyawa dan jiwaterdakwa sendiri maupun nyawa dan jiwa orang lain;Dengan demikian unsur tanpa hak mempunyai persediaan
Register : 28-04-2014 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN BANJARBARU Nomor 94/ PID.B / 2014/ PN.Bjb
Tanggal 17 Juni 2014 — MUKRIANSYAH Als IMUK Bin TAFSIR (Alm)
4425
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) centimeter yang terbuat dari stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang dililit dengan bahan yang terbuat dari plastik berwarna hitam dan putih lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kain berwarna hitam dalam keadaan patah terbagi dua antara mata sangkur dan gagangnya, dirampas untuk dimusnahkan; 6.
    Bahwa kemudian saksi ERWIN SAPRIWAN SIMORANGKIR dan saksi ANDYPRATAMA menanyakan kepemilikian senjata tajam jenis sangkur tersebut kepadaTerdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis sangkur tersebut adalahmilik Terdakwa yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dari rumahnya untuk jaga diripada saat diperjalanan menuju Komplek Lokalisasi Pembatuan.
    YUSUFmenanyakan nama kepada terdakwa dan terdakwa mengaku bernamaMUKRIANSYAH dan Terdakwa juga mengakui bahwa dialah yangmembuang senjata tajam jenis sangkur tersebut kelantai mobil truk danpemilik senjata tajam jenis sangkur tersebut, selanjutnya Terdakwa besertasenjata tajam jenis sangkur tersebut saksi bawa bersama dengan rekan saksiyaitu saksi ANDY PRATAMA Bin M.YUSUEF ke POLRES Banjarbaru ;Bahwa benar Terdakwa pada saat itu duduk ditengah pada saat menumpangmobil truk ;Bahwa benar pada saat
    pihak Kepolisian) untuk menguasai atau membawa senjatatajam jenis sangkur lengkap dengan sarungnya tersebut ;Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebuttidak diperuntukan dalam pekerjaan yang sah pada saat itu pada saat itu ;Bahwa benar senjata tajam jenis sangkur yang dibawa Terdakwa tersebutbila digunakan untuk menusuk orang lain atau menikam bisa melukai oranglain karena ujungnya runcing dan bagian mata pisau tajam ;Bahwa benar senjata tajam tersebut patah antara mata sangkur
    Banjar ;Bahwa benar saksi dan saksi ERWIN SAPRIWAN SIMORANGKIRmenanyakan kepada Terdakwa maksud dan tujuan membawa senjata tajamjenis sangkur lengkap dengan sarungnya tersebut untuk menjaga diri bilaada yang mengganggu di Komplek Lokalisasi Pembatuan ;e Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib atauberwenang (pihak Kepolisian) untuk menguasai atau membawa senjatatajam jenis sangkur lengkap dengan sarungnya tersebut ;e Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur
    dilokalisasi ;Bahwa benar senjata tajam jenis sangkur yang dibawa Terdakwa tersebut biladigunakan untuk menusuk orang lain atau menikam bisa melukai orang lainkarena ujungnya runcing dan bagian mata pisau tajam ;Bahwa benar senjata tajam jenis sangkur tersebut bukan merupakan bendapusaka ;Bahwa benar senjata tajam tersebut patah antara mata sangkur dengangagangnya karena dijatuhkan Terdakwa kelantai mobil truk pada saatpenggeledahan ;Bahwa benar barang bukti diperlihatkan kepada Terdakwa pada saatdipersidangan
Register : 10-12-2019 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 1435/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 26 Februari 2020 — Penuntut Umum:
I Nyoman Agus Pradnyana, SH.
Terdakwa:
Arky Piterson Babu
11043
  • Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah pisau sangkur
      Sus/2019/PN DpsPITERSON BABU pergi dari Bar & Restaurant Lost Gringos berjalan kakimenyeberang jalan kearah depan La Favela Night Club setelah itu saksi MADE ARIANTA keluar Bar & Restaurant Lost Gringos untuk mengejarterdakwa ARKY PITERSON BABU dan pada saat berada di tengah jalandi depan La Favela Night Club saksi MADE ARIANTA melihat terdakwaARKY PITERSON BABU datang sambil mengeluarkan pisau sangkur daripinggang belakangnya lalu melepaskan sarung pisau sangkur tersebutdan mengayunkan pisau sangkur
      Sus/2019/PN Dpssarung tersebut dilepaskan dan Sangkur yang sudah tidak dalamkeadaan tersarung diarahkan ke perut saksi sebanyak 1 kali sambilberbicara tapi saksi tidak jelas mendengar Apa yang dibicarakan olehterdakwa dan terdakwa juga mengayunayunkan sangkur tersebut kebeberapa arah sambil berbicara yang tidak jelas;Bahwa pada saat terdakwa mengeluarkan sangkur saksi merasaketakutan karena telah mengancam nyawa saksi di mana terdakwaterdakwa dalam keadaan emosi;Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi
      tersebut dan diayunkanke arah perut saya sebanyak 1 kali sambil berbicara dengan nada tinggisaya sempat mundur 2 langkah Karena saya takut ditusuk terdakwa.Terdakwa juga sempat mengayunayunkan pisau Sangkur ke beberapaarah dan sempat menyayatnyayat lehernya dengan menggunakanpunggung pisau Sangkur tersebut dengan gaya mengancam sambilmengeluarkan katakata yang tidak jelas kemudian terdakwatersebutberlari dan dikejar olen masyarakat dan pisau Sangkur tersebut dibuangke semaksemak;Bahwa saksi tidak
      Sus/2019/PN Dpsjenis sangkur terhadap teman saksi yang bernama MADE ARIANTAdengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur;Bahwa benar saat ditunjukan dipersidangan barang bukti berupa sebilahpisau sangkur stenlis dengan gagang warna coklat berikut Sarungnya darikain warna hitam kepada saksi, saksi mengenali bahwa sangkur tersebutyang diayunayunkan oleh terdakwa kepada saksi MADE ARIANTApada saat kejadian.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah
      pisau sangkur tersebut kearah perut saksi MADEARIANTA sebanyak 1 (Satu) kali lalu saksi MADE ARIANTA mundur 2(dua) langkah karena saksi MADE ARIANTA takut ditusuk olehterdakwa ARKY PITERSON BABU.
Register : 14-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN PALOPO Nomor 307/Pid.Sus/2018/PN Plp
Tanggal 26 September 2018 — Penuntut Umum:
1.Gerei Sambine, SH. MH
2.Sakaaria Aly Said, SH
Terdakwa:
DEDY LOMO ALS. DEDY
3928
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Dedy Lomo Alias Dedy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tanpa hak memiliki senjata penikam berupa pisau sangkur yang berbentuk pistol, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Lomo Alias Dedy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah pisau sangkur yang berbentuk pistol lengkap dengan sarungnya.

    tersebut saksi Refal Rinaldy langsung lari dan menahanmobil patroli yang sementara melintas di jalan, lalu saksi Refal Rinaldy lalumenyampaikan ke petugaskepolisiandariPolresPalopo bahwa ada seseorangmembawa senjata Penusuk berupa Sangkur, mendengar hal tersebut petugasPolres Palopo yang sedang melaksanakan patroli langsung melakukanpenggeledahan terhadap badan terdakwa, dan ditemukan didalam / balikpinggang terdakwa sebilah sangkur yang berbentuk pistol, sehingga terdakwalangsung diamankan di Polres
    Bahwa terdakwa DEDY ditemukan oleh petugas kepolsian denganmembawa sebilah pisau sangkur yang berbentuk pistol. Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa membawa senjatapenikam berupa pisau sangkur.
    Imamn Bonjol dan tibatiba datangseorang yang mengaku bernama Refal Rinaldy berlari menahanmobil patroli yang dikendarai saksi setelah itu saksi Refal Rinaldy lalumenyampaikan ke saksi bahwa ada seseorang yang mengancamnyadengan menggunakan senjata Tajam / penusuk berupa sangkur yangberbentuk pistol.Bahwa saksi menghampiri terdakwa tersebut dan menggeledahbadannya dan menemukan di balik pinggangnya senjata Tajam /penusuk berupa sangkur yang berbentuk pistol.Bahwa pada saat itu terdakwa dalam keadaan
    Dedy dan menggeledah badannya dan dibalikpinggangnya ditemukan senjata tajam berupa pisau sangkur yangberbentuk pistol.Bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau sangkur yangberbentuk pistol tersebut tanpa hak dan tanpa ijin dari Pihak berwajib.Bahwa senjata tajam berupa pisau sangkur yang berbentuk pistoltersebut adalah milik terdakwa dan di pergunakan untuk jaga diri.Hal 5dari9PutusanNomor : 307/Pid.Sus/2018/PN PlpMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan
    Bahwa dari keterangan saksisaksi maupun keteranganterdakwa telah didapatkan faktafakta banhwaTerdakwa telah mengakuibahwa senjata penikam berupa pisau sangkur yang berbentuk pistoltersebut adalah milik terdakwa yang disimpan / diselipkan di balik /dalam pinggangnya dan senjata penikam berupa badik yang berbentukpisau. sangkur yang berbentuk pistol tersebut dibawanya untukmenjagadiri,.
Register : 13-09-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 2 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
2.ADITYA DWI JAYANTO
Terdakwa:
ABDUL MUJUD Als UJUD Bin MUHYAR
286
  • penusuk;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL MUJUD ALS UJUD BIN MUHYAR (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau sangkut panjang dari ujung pisau sangkur
      ke gagang sangkur 29 cm lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari plastic warna hitam.
      Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur panjang dari ujung pisausangkur kegagang sangkur 29 cm lengkap dengan kumpangnya yangterbuat dari plastik warna hitam, 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam yang terbuat dari kain merk poloVILLA,Dirampas untuk tidak dapat dipergunakan kembali.4.
      Ahmadi Bin Japri (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa terdakwa ABDUL MUJUD Als UJUD Bin MUHYAR (Alm) padahari Minggutanggal 22Juli 2018 sekitar pukul07.30 Wita bertempat diDesa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten BalanganPropinsiHalaman 4 dari 24 Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN AmtKalimantan Selatan, terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilahSenjata Tajam jenis Pisau sangkur panjang dari ujung pisau sangkur kegagang sangkur 29 (dua puluh sembilan) cm lengkap
      panjang dari ujung pisau sangkur ke gagang sangkur 29 (duapuluh sembilan) cm lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari plastikwarna hitam; Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 22 Juli2018, sekira jam 07.00 Wita terdakwa berangkatdari rumahnya di DesaBihara Hilir Rt 02 Kec.
      Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten BalanganPropinsi KalimantanSelatan, terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilan Senjata Tajam jenisPisau sangkur panjang dari ujung pisau sangkur ke gagang sangkur 29 (duapuluh sembilan) cm lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari plastikwarna hitam; Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 22 Juli2018, sekira jam 07.00 Wita terdakwa berangkatdari rumahnya di DesaBihara Hilir Rt 02 Kec.
      Kalimantan Selatan, terdakwa kedapatanmembawa 1 (satu) bilan Senjata Tajam jenis Pisau sangkur panjang dari ujungpisau sangkur ke gagang sangkur 29 (dua puluh sembilan) cm lengkap dengankumpangnya yang terbuat dari plastik warna hitam, peristiwa tersebut bermulapada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018, sekira jam 07.00 Wita terdakwaberangkatdari rumahnya di Desa Bihara Hilir Rt O02 Kec.
Register : 19-10-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 2974/PID.SUS/2015/PN Mdn
Tanggal 13 Januari 2016 — - ENEK SYAHPUTRA SEKEDANG
286
  • Bahwa benar Terdakwa membawa Senjata pemukul, senjata penikam, senjatapenusuk jenis sangkur tersebut adalah untuk perlengkapan pakaian dinas TNIyang Terdakwa kenakan, dan senjata pemukul, senjata penikam, senjatapenusuk jenis sangkur yang Terdakwa bawa tersebut jika Terdakwa gunakanterhadap diri seseorang dapat melukai atau membunuh seseorang.sceeeere Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal Pasal 2 Ayat 1 Dari UndangUndang Darurat Republik Indonesia Nomor12 Tahun 1951
    SP berpangkat Serda, 1 (satu) pasang sepatu PDL TNI, 1 (satu)Bilah sangkur TNI;Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 21.30 wib diJalan Panglima Denai Gg.
    SesarKecamatan Medan Amplas karena memiliki senjata tajam berupa sangkur;Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu berupa 1 (satu)lembar Kartu Tanda Penduduk an. A. FARHAN. SP, 1 (satu) lembar KartuTanda Prajurit TNI an. A. FARHAN, SP, 1 (satu) set pakaian dinas TNI an. A.FARHAN. SP berpangkat Serda, 1 (satu) pasang sepatu PDL TNI, 1 (satu)Bilah sangkur TNI;Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 21.30 wib diJalan Panglima Denai Gg.
    SP berpangkat Serda, 1 (satu)pasang sepatu PDL TNI, 1 (satu) Bilan sangkur TNI, Dirampas untukdimusnahkan ;4.
    SP berpangkat Serda, 1 (satu) pasang sepatu PDL TNI, 1(satu) Bilah sangkur TNI;Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekirapukul 21.30 wib di Jalan Panglima Denai Gg.
Register : 08-03-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 62/PID.Sus/2016/PN Yyk
Tanggal 28 April 2016 —
497
  • MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Widarto alias Petak bin Suwiji (almarhum) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk jenis pisau sangkur; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang mata pisau kurang lebih 20 cm (duapuluh centimeter), gagang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang kurang lebih 10 cm beserta sarungnya berwarna coklat, dirampas untuk dimusnahkan.
    Anto tidak terpancing dengan kejadiantersebut.Bahwa pada sekitar pukul 00.30 WIB pada malam hari tahun baru2016 itu juga saat saksi di Pos Ronda Nglegok, Serangan, Ngampilan,Yogyakarta saksi mendapati terdakwa Widarto yang berada didekattempat sampah di bantaran sungai Winongo, RT.06, RW.01,Serangan sedang mengayunayunkan pisau sangkur dalam perkaraini dengan tangan kanannya sedang tangan kirinya memegangbungkus sarung pisau sangkur sambil berteriakteriak.e Bahwa pada saat itu terdakwa Widarto tidak
    mengenakan baju dansaksi sempat meminta sangkur tersebut dari terdakwa namun saksitidak berhasil mendapatkan pisau sangkur yang dipegang terdakwatersebut.e Bahwa selanjutnya saksi menghubungi rekanrekan saksi di polsekNgampilan dan kemudian terdakwa Widarto berhasil diamankanbeserta barang bukti pisau sangkur dalam perkara ini.e Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakberkeberatan dengan keterangan saksi tersebut danmembenarkannya.2.
    Bahwa kemudian terdakwa menghunus pisau sangkur tersebutdengan cara melepaskannya dari sarungnya dan kemudianmengacungacungkannya kearah warga kampung Serangan Utara.Halaman 7 dari 17 Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2016/PN.
    yang sebelumnya telah terdakwabuang terlebih dahulu di pinggir sungai Winongo.Bahwa terdakwa meskipun bekerja sebagai seorang petugaskeamanan namun pisau sangkur yang dipergunakannya pada malamtahun baru 2016 tersebut bukanlah pisau sangkur berijin dari pihakkepolisian yang menjadi pegangannya bertugas seharihari.Menimbang, bahwa Terdakwa melalui team Penasihat Hukumnya telahmengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang meringankan (a de charge) sebagaiberikut:1.Saksi Candra dibawah sumpah pada pokoknya
    Bahwa pada saat itu saksi menemukan sebilah pisau sangkur dankemudian saksi berikan kepada terdakwa.e Bahwa oleh terdakwa pisau sangkur tersebut dilepas dari sarungpembungkusnya dan kemudian diacungacungkannya kepada parawarga RT.01 sambil berteriakteriak menakutnakuti warga RT.01yang datang.e Bahwa kemudian datang petugas kepolisian melerai perkelahian antarwarga kampung tersebut dan terdakwa ditangkap petugas kepolisiankarena kedapatan membawa senjata tajam pisau sangkur tersebutdalam perkara ini.e
Register : 17-01-2020 — Putus : 13-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PN Sibuhuan Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN Sbh
Tanggal 13 Maret 2020 — Penuntut Umum:
MELVIA BODY PANJAITAN SH MH
Terdakwa:
Ahmad Rajab Daulay
7830
  • pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (hari);
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah sangkur
      warna hitam merk Columbia;
    • 1 (satu) buah sarung sangkur warna hitam;

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) bilah sangkur warna hitam merk Columbia;e 1 (Satu) buah sarung sangkur warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.e 1 (Satu) buah jaket warna hitam merk ROCK RIDER OriginalDikembalikan kepada Terdakwa AHMAD RAJAB DAULAY.4.
    keluarganya mintatolong;Bahwa terdakwa meletakkan sangkur di pinggang baru diikat ;Bahwa menurut saksi pisau sangkur tidak bisa digunakan seharihari ;Bahwa pisau sangkur tersebut pisau khusus ;Bahwa menurut saksi pisau tersebut tidak digunakan Terdakwa sesuai denganpekerjaan Terdakwa ;Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk memiliki senjata ;Bahwa menurut sakasi pisau sangkur tersebut digunakan untuk Militer ;Bahwa saksi tidak ada tanyakan mengenai darimana terdakwa mendapatkanpisau sangkur ;Bahwa menurut
    Pisau Sangkur terdakwa kasih bukan saling tarik menarik2.
    Bahwa tujuan tTrdakwa membawa sangkur untuk memancing dan mencaricacing ; Bahwa Terdakwa memancing tengah malam ; Bahwa Terdakwa bekerja di kebun sawit milik masyarakat sebagai penjagasawit ; Bahwa Terdakwa tidak ada megang pinggang ; Bahwa polisi melihat sangkur Terdakwa karena terlihat ujung sangkur di celanapinggang Terdakwa ; Bahwa Terdakwa tidak tahu bahwa sangkur dilarang undangundang ; Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga dan mempunyai anak 3 orang ; Bahwa Terdakwa tidak ada menggunakan pisau
    tersebut untuk yang lain ; BahwaTerdakwa mau berdamai dengan Polisi ; Bahwa Terdakwa tahu kesalahan terdakwa karena terdakwa membawasenjata; Bahwa Saat itu Terdakwa beli sangkur karena sangkur cantik bagus; Bahwa Terdakwa merasa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan(a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (satu) bilah sangkur warna hitam merk Columbia; 1 (Satu) buah sarung sangkur
Register : 24-10-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 285/Pid.Sus/2019/PN Son
Tanggal 14 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.ERLY ANDIKA, SH
2.STEVY STOLLANE AYORBABA, SH
Terdakwa:
ROY MARTHEN FAKDAWER
5822
  • Menetapan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;

    ---- - 1 (satu) buah pisau sangkur dengan panjang kurang lebih 50 Cm dengan hulu berwarna coklat Merk USI design Y04228;

    Dirampas untuk dimusnakan.

    5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah).

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau sangkur dengan panjang kurang lebih 50 Cmdengan hulu berwarna coklat Merk USA design Y04228.DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN5.
    Putusan Nomor: 285/Pid.B/2019/PN.SonDULU.Bahwa ketika Saksi DIARTO melihat hal tersebut langsung Saksi DIARTOmenegur terdakwa dengan berkata : TIDAK USAH TODONGTODONGPAKAI SANGKUR BEGITU.
    Saksi DIARTOmenegur terdakwa dengan berkata : TIDAK USAH TODONGTODONGPAKAI SANGKUR BEGITU.
    dengan menodongkan 1 (satu)buah pisau sangkur dengan panjang kurang lebih 50 Cm dengan huluberwarna coklat Merk USA design Y04228 ke arah Sdr.Diarto danlangsung Sdr.Diarto merampas 1 (satu) buah pisau sangkur denganpanjang kurang lebih 50 Cm dengan hulu berwarna coklat Merk USAdesign Y04228 dari gengggaman Terdakwa.
    , dan kembaliTerdakwa mengancam Sadr.Diarto dengan menodongkan 1 (satu) buahpisau sangkur dengan panjang kurang lebin 50 Cm dengan hulu berwarnacoklat Merk USA design Y04228 ke arah Sdr.Diarto dan langsung Sdr.Diartomerampas 1 (satu) buah pisau sangkur dengan panjang kurang lebih 50Cm dengan hulu berwarna coklat Merk USA design Y04228 darigengggaman Terdakwa.Hal. 14 dari 17 hal.
Putus : 01-10-2012 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN MANOKWARI Nomor 84/Pid.B/2012/PN.Mkw
Tanggal 1 Oktober 2012 — SAKARIAS MARIAR Alias ITAM MARIAR
3120
  • g sebelah kanan saksi korban, kemudian saksi korbanterjatuh dan saksi korban berusaha merampas pisau sangkur dari tangan terdakwa, namun padasaat itu sdr.
    yakniwei lepas itu sangkur, nanti saya tembak kamu kemudian Sakeus Bonepayhentikan kendaraannya didepan Hotel Mokwam untuk menurunkan DemianusPiahar dan Mathius Ari ;Bahwa benar terdakwa Sakarias Mariar Alias Itam Mariar langsung berjalankearah Sakeus Bonepay yang sementara duduk diatas sepeda motor didepanHotel Mokwam dengan membawa sebuah Pisau sangkur yang disembunyikandidalam bajunya lalu menikam Sakeus Bonepay dengan sangkur tersebut kearahdada namun Sakeus Bonepay dapat menangkisnya dengan
    yakni wei lepasitu sangkur, nanti saya tembak kamu kemudian Sakeus Bonepay hentikankendaraannya didepan Hotel Mokwam untuk menurunkan Demianus Piahar danMathius Ari ;e Terdakwa Sakarias Mariar Alias Itam Mariar langsung berjalan kearah SakeusBonepay yang sementara duduk diatas sepeda motor didepan Hotel Mokwamdengan membawa sebuah Pisau sangkur yang disembunyikan didalam bajunyalalu menikam Sakeus Bonepay dengan sangkur tersebut kearah dada namunSakeus Bonepay dapat menangkisnya dengan tangan kiri
    bukti berupa 1 (satu) buahsangkur berwarna hitam merk S1 Pindad, panjang sangkur 28 cm dan gagang karet berwarnahitam yang dipergunakan terdakwa untuk menikam saksi korban Sakeus Bonepay mempunyaisisi yang tajam dan berbentuk runcing pada ujung sangkur tersebut sehingga barang buktiberupa pPisau sangkur milik terdakwa merupakan sejata tajam ataupun sebagai senjata penusuk28Menimbang, bahwa dengan pertimbangan Majelis Hakim yang demikian makaterdakwa dengan membawa barang bukti berupa pisau sangkur
    ADHE ISMAWAN dokter pemerintahpada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari ;Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan majelis pada unsur Ad.2 tersebut diatas makaterdakwa telah membawa, memiliki atau menguasai senjata tajam atau senjata penusuk berupa1 (satu) buah sangkur berwarna hitam merk S1 Pindad, panjang sangkur 28 cm dan bergagangkaret warna hitam ;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak dapat menunjukan fakta tentangkegunaan dari pisau sangkur tersebut yakni dipergunakan untuk pertanian, untuk
Putus : 13-02-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Tml
Tanggal 13 Februari 2017 — WAHYUDIN alias WAHYU alias ABAH SAUKY bin ABDUL HAMID
2625
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur merk USA SABER Nomor : EA044 yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang besi berwarna hitam dengan ukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) ;- 1 (satu) buah tas slempang merk Navy Club berwarna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa : Sangkur merk USA SABER No. EA044 terbuat dari besi berwarna hitamdengan ukuran + 30 cm (tiga puluh centimeter). Tas selempang warna hitam merk Navy Club.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    dari besiberwarna hitam dengan gagang besi berwarna hitam dengan ukuran + 30 cm(tiga puluh sentimeter) yang disimpan oleh terdakwa dalam 1 (satu) buah tasslempang merk Navy Club berwarna hitam yang dibawa oleh terdakwa ;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut diakui oleh terdakwasebagai milik terdakwa ;Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut untukkeperluan menjaga diri selama di perjalanan ;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur yang ada pada terdakwa tidakmempunyai
    1 (satu) buah tasslempang merk Navy Club berwarna hitam yang dibawa oleh terdakwa ;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut diakui oleh terdakwasebagai milik terdakwa ;Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut untukkeperluan menjaga diri selama di perjalanan ;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur yang ada pada terdakwa tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;Bahwa sebelum ditangkap dan digeledah, saksi sedang menemaniterdakwa mencari keberadaan isteri terdakwa
    sangkur yang ada padaterdakwa bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib,melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjagadiri selama di perjalanan ;Menimbang, bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur yang ada padaterdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa terdakwa sehariharinya bekerja sebagai wiraswastadan senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut tidak ada relevansinya denganpekerjaan terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 09-08-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PN BANTA ENG Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Ban
Tanggal 13 September 2018 — Pidana - SALIR Bin Dg. TAMBUNG
9520
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) senjata tajam (pisau sangkur) bersarung yang berwarna perak (besi putih) yang berukuran panjang 30 (tiga puluh) cm dan lebar 4 (empat) cm;Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    yang Terdakwaletakkan diatas meja kemudian Terdakwa mengakui kalau pisau sangkurtersebut miliknya dan akhirnya Terdakwa juga diamankan untuk diproseslebih lanjut;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut adalah milik Terdakwa;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam jenispisau sangkur;Bahwa saksi SWANDI DG BELLA Alias BABEL BIN SADANG yang lebihduluan digeledah dari pada Terdakwa;Bahwa tidak ada hubungan pekerjaan Terdakwa dengan pisau sangkur;Halaman 4 dari 13 Putusan
    tersebut miliknya dan akhirnya Terdakwajuga diamankan untuk diproses lebih lanjut;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut adalah milik Terdakwa;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam jenispisau sangkur;Bahwa saksi SWANDI DG BELLA Alias BABEL BIN SADANG yang lebihduluan digeledah dari pada Terdakwa;Bahwa tidak ada hubungan pekerjaan Terdakwa dengan pisau sangkur;Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan waktu ditangkap;Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018
    yang Terdakwaletakkan diatas meja kemudian Terdakwa mengakui kalau sangkur tersebutmiliknya dan akhirnya Terdakwa juga tertangkap;Bahwa Terdakwa membawa sangkur untuk jaga diri;Bahwa jarak rumah ANCA dengan rumah Terdakwa sekitar 100 (seratus)meter;Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau saksi SWANDI DG BELLA Alias BABELBIN SADANG membawa badik;Bahwa Terdakwa mendapatkan sangkur tersebut dengan cara membelidipasar dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Bahwa Terdakwa mengetahui kalau membawa
    yang Terdakwaletakkan diatas meja kemudian Terdakwa mengakui kalau sangkur tersebutmiliknya dan akhirnya Terdakwa juga tertangkap; Bahwa benar Terdakwa membawa sangkur untuk jaga diri; Bahwa benar tidak ada hubungan pekerjaan Terdakwa dengan pisausangkur; Bahwa benar jarak rumah ANCA dengan rumah Terdakwa sekitar 100(seratus) meter; Bahwa benar Terdakwa membeli pisau sangkur dipasar pada tahun 2017dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN
    yang Terdakwaletakkan diatas meja kemudian Terdakwa mengakui kalau sangkur tersebutmiliknya dan akhirnya Terdakwa juga tertangkap; Bahwa benar Terdakwa membawa sangkur untuk jaga diri;Halaman 10 dari 13 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Ban Bahwa benar tidak ada hubungan pekerjaan Terdakwa dengan pisausangkur; Bahwa benar jarak rumah ANCA dengan rumah Terdakwa sekitar 100(seratus) meter; Bahwa benar Terdakwa membeli pisau sangkur dipasar pada tahun 2017dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah
Register : 07-10-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 483/Pid.Sus/2019/PN Kag
Tanggal 5 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Aidil Fitriansyah, SH
Terdakwa:
Firdaus als Fir bin Bustomi
8115
  • terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Sangkur
      denganpanjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm pada bagian bilah pisau bergerigipada bagian atas bersarung kulit warna hitam dimana pisau sangkur tersebut diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kirinya kemudian saksi Jhon Kenendiyang melihat terdakwa membawa pisau sangkur tersebut lalu menegurterdakwa agar terdakwa tidak membawa pisau sangkur tersebut lalu terdakwatidak mengindahkan nasehat saksi Jhon Kenedi.Selanjutnya saksi Jhon Kenedi dan terdakwa langsung pergi denganmenggunakan sepeda motor
      Sus/2019/PN.Kag.Selanjutnya saksi Yogi Pranata, saksi Anasri, saksi John Kenedi,terdakwa serta anggota Polisi lainya mencari pisau sangkur yang dibuanterdakwa tersebut, namun karena pada saat tengah malam suasana gelap dantidak adanya penerangan pisau sangkur yang dibuang terdakwa tidakditemukan, lalu pencarian dihentikan.Keesokan harinya pencari terhadap pisau sangkur tersebut dilanjutkanlalu saksi Yogi Pranata dan saksi Anasri menemukan 1 (satu) bilan senjatatajam jenis Pisau sangkur dengan panjang
      Bahwa kejadian bermula pada saat saksi John Kenedi yangsedang di rumahnya di datangi oleh terdakwa, dimana terdakwa padasaat itu telah membawa senjatam tajam jenis pisau sangkur, dimanapisau sangkur tersebut di selipkan terdakwa di pinggang sebelahkirinya kemudian saksi Jhon Kenendi yang melihat terdakwamembawa pisau sangkur tersebut lalu menegur terdakwa agarterdakwa tidak membawa pisau sangkur tersebut lalu terdakwa tidakmengindahkan nasehat saksi Jhon Kenedi.
      Ogaan llir; Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjagai sahwa kejadian tersebut bermula pada saat terdakwa mendatangi rumahsaksi John Kenedi, dimana terdakwa pada saat itu telah membawasenjatam tajam jenis pisau sangkur, dimana pisau sangkur tersebut diselipkan terdakwa di pinggang.
      Ogaan llir; Bahwa benar kejadian tersebut bermula pada saat terdakwa mendatangirumah saksi John Kenedi, dimana terdakwa pada saat itu telah membawasenjatam tajam jenis pisau sangkur, dimana pisau sangkur tersebut diselipkan terdakwa di pinggang. Kemudian saksi Jhon Kenedi mengajakterdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Jhon Kenediuntuk membesuk ibunya, setelah selesai membesuk ibu saksi Jhon Kenedilalu saksi Jnon Kenedi dan terdakwa langsung pulang.
Register : 02-06-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN MAMUJU Nomor - 82/Pid.Sus/2016/PN.Mam
Tanggal 28 Juli 2016 — - HENDRIK BIN MARJO
142144
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam (sangkur) lengkap dengan gagang dan sarung sangkur;Dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Papalang Kab.Mamuju atau setidaktidaknya padatempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkaranya tanopa hak menguasai, membawa, mempunyaipersediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1(satu) bilah senjata tajam (Sangkur) lengkap dengan gagang dan sarung sangkur, yangdilakukan dengan cara sebagai berikut :e Pada waktu dan tempat tersebut
    Awaluddin, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :e Luka robek pada bagian perut sebelah kanan dengan ukuran 5,6 cm x 2,5 cm,dalam luka + 6,5 cmKesimpulan :Lukaluka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tajam.Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa 1(satu) bilah senjata tajam (Sangkur) lengkap dengan gagang dan sarung sangkur yang manaterhadap barang bukti ini para saksi dan terdakwa membenarkannnya sebagai alat yangdigunakan untuk melakukan penikaman
    Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam (sangkur)lengkap dengan gagang dan sarung sangkur, dirampas untuk dimusnahkan;5.
    Mamuju;Bahwa di persidangan telah diperlinatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjatatajam (sangkur) lengkap dengan gagang dan sarung sangkur;Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang terkait kepemilikan sanjatatajam berupa sangkur;Bahwa terdakwa dalam pengaruh minuman beralkohol;Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimakan mempertimbangkan apakahberdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan
    Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) bilah senjata tajam (sangkur) lengkap dengan gagang dan sarung sangkur;Dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Mamuju pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016, oleh kami, DWIYANTORO, S.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh ANDI ADHA, S.H.
Register : 16-05-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN BANGIL Nomor 230/Pid.Sus/2018/PN Bil
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
LA ODE TAFRIMADA, SH.
Terdakwa:
MAULIDIN bin SAPER
9612
  • senjata tajam jenis pisau ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) bilah Pisau jenis Sangkur
      gunakan untuk membuat prayang dari bambu;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut tertinggal di rumahmertua Saksi yang ditempati terdakwa Maulidin Bin Saper adik ipar Saksisehingga senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut di bawa olehterdakwa Maulidin Bin Saper ;Bahwa Saksi tidak pernah Terdakwa Maulidin Bin Saper adik ipar Saksimembawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut;Halaman 7 dari 16 Putusan Perkara Pidana Nomor 230/Pid.Sus/2018/PN.BilBahwa seandainya Saksi tahu senjata tajam
      jenis pisau sangkur di mintaterdakwa Maulidin Bin Saper adik ipar Saksi tidak akan Saksi berikankarena senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut untuk membuatprayang bambu;Bahwa Terdakwa Maulidin Bin Saper tidak pernah ijin kepada Saksimembawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut ;Bahwa Saksi sudah lama memiliki senjata tajam jenis pisau sangkurtersebut ;Bahwa Saksi mendapat senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut dari dikasih teman Saksi yang sekarang sudah meninggal;Menimbang bahwa dipersidangan
      Pasuruan ;Bahwa Barang bukti senjata tajam jenis pisau sangkur Terdakwa letak didalam tas pinggang milik Terdakwa ;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur milik kakak ipar Terdakwa;Bahwa Terdakwa membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisausangkur buat jagajaga karena Terdakwa pernah di keroyok di daerahlatek Kec.
      Bangil;Bahwa saat Terdakwa di keroyok pada waktu itu tidak membawa senjatatajam jenis pisau sangkur hanya menggunakan tangan kosong;Bahwa Terdakwa di tangkap petugas kepolisian bersama pacar Terdakwasaksi Septadinda Hiqmah Wardhani;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur digunakan sebagai alat penusukdan bukan digunakan sebagai alat dapur ;Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut;Bahwa Terdakwa tidak jjin kakak
      ipar Terdakwa untuk membawa,menyimpan senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut;Bahwa Terdakwa membawa pisau sangkur tersebut tidak ada rencanauntuk mencederai orang dan Niat Terdakwa membawa senjata tajam jenispisau sangkur untuk jaga diri ;Menimbang, bahwa baik Penuntut umum maupun terdakwamenyatakan bahwa tidak ada lagi hal hal yang akan di kemukakan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaanHalaman 8 dari 16 Putusan Perkara Pidana Nomor 230/Pid.Sus/2018/PN.Bilatas perkara
Register : 05-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN GARUT Nomor 198/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
HERMAN DARMAWAN,SH
Terdakwa:
MUGIA AGI MULYA Als MUGI Bin ASEP
9011
  • bersalah melakukan tindak pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan:
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) pisau sangkur
      Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) bilah pisau sangkur berukuran 35Cm dengan pegangan terbuat dari kayu beserta serangkanya (sarung)berwarna hitam dirampas untuk dimusnahkan;4.
      Garut; Bahwa jenis senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa bentuk sangkurdengan panjang kurang lebih 35 Cm berikut dengan serangkanya warnahitam; Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut dengancara dipegang dengan menggunakan tangan kanan dimana ketika itusebilah sangkur tersebut sedang digunakan untuk memalak sopir yanglewat di pertigaan Palnunjuk, Desa Banjarsari, Kec.
      Garut saat saksi sedang nongkrong melihat terdakwakeluar dari Sekretariat GMBI POKJA ALCAPONE sambil membawasenjata tajam berupa sangkur yang di gantungkan pada tas tali selendangyang dipakai oleh terdakwa;Bahwa benar terdakwa dalam keadaan mabuk berat dan menodongkanpisau sangkur tersebut kepada sopir yang lewat dan meminta uang;Bahwa benar saksi yang melihat tersebut menarik pisau sangkur yangdipegang oleh terdakwa dan menariknya ke Sekretariat GMBI POKJAALCAPONE;Terhadap keterangan saksi tersebut
      RayaPalnunjuk, Desa Banjarsari, Kecamatan, Bayongbong, Kabupaten Garut;Bahwa benar terdakwa membawa sebilah sangkur dengan cara sangkurdipegang dengan tangan kanan sambil terdakwa berdiri di tengah JI.
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) pisau sangkur berukuran 35 cm dengan pegangan terbuat darikayu disertai serangkanya (Sarungnya)Dirampas untuk dimusnahkan.6.
Register : 29-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 48/Pid.B/2021/PN Nab
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
MARYO SAPULETE, S.H
Terdakwa:
ELI WEYA
4522
  • telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 12 (dua belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau sangkur
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah pisau sangkur denganpanjang 30 (tiga puluh) centimeter warna hitam bertuliskan Rambo FirstBlood Part VI, Dirampas untuk dimusnahkan;5.
    denganmenggunakan tangan kanan Terdakwa dari atas ke bawah ke arah saksikorban Dodi Inggeruhi dan pisau sangkur tertancap di bagian tubuhsaksi korban Dodi Inggeruhi antara leher dengan bahu kiri, setelahpisau. tertancap, Terdakwa menekan pisau = sangkur tersebutmenggunakan kedua tangannya sehingga membuat pisau sangkurtertancap semakin ke dalam di bagian tubuh saksi korban, selanjutnyaTerdakwa mencabut pisau sangkur dan hendak kembali menikam saksikorban Dodi Inggeruhi namun digagalkan oleh saksi
    penganiayaan saat itu di lakukan oleh Terdakwa adalahdengan cara Terdakwa menikam korban dengan mengunakansebuah pisau sangkur, Terdakwa menikam korban dengan caraTerdakwa mengayunkan pisau sangkur yang sudah Terdakwapegang dengan mengunakan tangan kanannya setelah pisautertancap di antara leher dan bahu kiri korban, Terdakwa malahmenekan pisau sangkur tersebut dengan kedua tangannya hinggaakhirnya pisau tertancap/masuk semakin dalam setelah ituTerdakwa langsung mencabut pisau sangkur tersebut;Bahwa
    sebanyak 1 (satu) kali;Bahwa sebelum Terdakwa menikam korban pisau sangkur tersebutTerdakwa simpan atau Terdakwa selip di pinggang bagian belakangnya;Bahwa Terdakwa dapat memiliki pisau sangkur tersebut adalah dengancara Terdakwa membelinya di pasar Oyehe sekitar 1 (Satu) bulan yanglalu maksud dan tujuannya membawa pisau sangkur tersebut adalahuntuk Jaga diri saja;Bahwa setelah ditunjukan sebuah barang bukti berupa pisau sangkurdengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter berwarna hitam kepadanya,Terdakwa
    dengan menggunakan tangan kanan Terdakwadari atas ke bawah ke arah saksi korban Dodi Inggeruhi dan pisau sangkurtertancap di bagian tubuh saksi korban Dodi Inggeruhi antara leher denganbahu kiri, setelah pisau tertancap, Terdakwa menekan pisau sangkur tersebutmenggunakan kedua tangannya sehingga membuat pisau sangkur tertancapsemakin ke dalam di bagian tubuh saksi korban, selanjutnya Terdakwamencabut pisau sangkur dan hendak kembali menikam saksi korban DodiInggeruhi namun digagalkan oleh saksi
Register : 11-11-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 04-01-2016
Putusan PN JEMBER Nomor 802/Pid.B/2015/PN.Jmr
Tanggal 22 Desember 2015 — MOH. IMAM HANAFI
427
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Sangkur dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
    terdakwa ; Bahwa selanjutnya saksi memgamankan terdakwa beserta barang bukti berupasebuah sangkur ke Polsek Bangsalsari untuk diproses lebih lanjut ;e Bahwa terdakwa memiliki sangkur tersebut tidak ada ijin dari yangberwenang;e Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan terdakwa sehariharinya;e Bahwa terdakwa saksi tangkap karena memiliki sangkur yang tidaksesuai dengan peruntukkannya dan tidak berkaitan dengan pekerjaannyaserta tidak ada ijin dari yang berwenang ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
    adayang mencurigakan dari gerakgerik terdakwa, dan juga ada yangmenginformasikan bahwa terdakwa menyembunyikan sangkur dibalikbajunya, kemudian terdakwa digeledah dan saksi menemukan sebuahSangkur yang disimpan dibalik baju dipinggang terdakwa ;Bahwa selanjutnya saksi memgamankan terdakwa beserta barang buktiberupa sebuah sangkur ke Polsek Bangsalsari untuk diproses lebih lanjut ;e Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa sangkur tersebut ;Atas keterangan saksi yang
    Jember sehubungan dengan adanya tindak pidana tanpa ijin membawa/menguasai senjata tajam ;e Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada saat berlangsung OrkesDangdut terdakwa berjoget dengan para pengunjung lainnya dan tibatiba terdakwadigeledah oleh dua orang anggota polisi selanjutnya terdakwa beserta sangkur yangterdakwa simpan dibalik baju dibawa ke Polsek Bangsalsari ;e Bahwa tujuan terdakwa membawa sangkur tersebut hanya untuk berjagajaga dirisaja karena pada saat konser dangdut
    Jember sehubungan dengan adanya tindak pidana tanpa ijinmembawa/menguasai senjata tajam ;e Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada saat berlangsungOrkes Dangdut terdakwa berjoget dengan para pengunjung lainnya dan tibatiba terdakwa digeledah oleh dua orang anggota polisi selanjutnya terdakwabeserta sangkur yang terdakwa simpan dibalik baju dibawa ke PolsekBangsalsari ;e Bahwa tujuan terdakwa membawa sangkur tersebut hanya untuk berjagajaga diri saja karena pada saat konser dangdut
    Jember terdakwa berjoget denganpara pengunjung lainnya dan tibatiba terdakwa digeledah oleh dua orang anggotapolisi selanjutnya terdakwa beserta sangkur yang terdakwa simpan dibalik bajudibawa ke Polsek Bangsalsari ;Menimbang, bahwa terdakwa memiliki sebilah sangkur tersebut tidak adaijin dari yang berwenang dan saat itu malam hari sehingga terdakwa tidak saatdalam keadaan/jadwal bekerja sehingga terdakwa ditangkap saksi MunitolipSugiantopo dan saksi Abu Hasan, SH karena memiliki sangkur yang tidak
Putus : 11-05-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN.Sdk
Tanggal 11 Mei 2015 — MUHAMMAD SALEH TUMANGGER
277
  • Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN.Sdk.Bahwa ketika itu saksi menghentikan laju sepeda motor Terdakwa untukmemeriksa kelengkapan suratsurat Terdakwa selanjutnya saksi menyuruhTerdakwa membuka jok sepeda motor untuk memeriksa barangbarangbawaan Terdakwa dan saksi melihat di dalam jok/bagasi sepeda motorTerdakwa terdapat sebilah pisau jenis sangkur warna hitam merek PINDAD;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menguasai ataupun membawa ataupunmemiliki sebilah pisau jenis sangkur warna hitam merek PINDAD
    Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN.Sdk.Bahwa Terdakwa memperoleh sebilah pisau jenis sangkur warna hitammerek PINDAD tersebut sebagai kenangkenangan dari seorang temanTerdakwa yang merupakan anggota POLRI bertugas di Singkil;Bahwa pisau sangkur tersebut Terdakwa bawa untuk berjagajaga diperjalanan karena saat kejadian Terdakwa sedang membawa uang sebanyakRp.15 (lima belas) juta;Bahwa pisau sangkur tersebut belum pernah Terdakwa pergunakan;Bahwa Terdakwa tidak pernah menjadi anggota TNI/POLRI melainkanbekerja
    sebagai wartawan atau jurnalis;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menguasai ataupun membawa ataupunmemiliki sebilah pisau jenis sangkur warna hitam merek PINDAD tersebut;Bahwa barangbarang yang disita dari Terdakwa ialah senjata sangkur,sepeda motor, STNK dan SIM;Bahwa sepeda motor tersebut adalah milik orang tua Terdakwa bernamaUsman M.
    Tumangger;e Bahwa benar Terdakwa mendapatkan pisau sangkur itu sebagai kenangkenangan dari temannya yang merupakan anggota POLRI bertugas diSingkil;e Bahwa benar Terdakwa membawa pisau sangkur tersebut untuk berjagajaga;e Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin menguasai ataupun membawaataupun memiliki sebilah pisau jenis sangkur warna hitam merek PINDADtersebut;e Bahwa benar Terdakwa tidak pernah menjadi anggota TNI/POLRI danpekerjaan Terdakwa adalah wartawan;e Bahwa benar dari penangkapan Terdakwa
    Tumangger, sedangkanbarang bukti berupa sebilah pisau jenis sangkur warna hitam merek PINDADHalaman 9 dari 11 halaman.
Putus : 07-12-2016 — Upload : 23-01-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 347/ Pid.B / 2016 / PN Jap
Tanggal 7 Desember 2016 —
3519
  • Japdengan Sangkur yang di ikat pada sebuah kayu, setelah itu Saksi AIPDA JAKTAIME menghampiri terdakwa sambil berkata KITA DATANG KESINI KARENAADA LAPORANG dan saat itu terdakwa langsung membuka sangkur yang diikat pada sebuah kayu dan langsung menikam sebuah sangkur yang pada saatitu masih terbungkus dengan ke arah keteak sebelah kanan AIPDA JAK TAIME,sehingga AIPDA JAK TAIME teriak KAWAN SAYA DARAH setelah ituterdakwa langsung menuju ke saksi sambil memegang sebuah sangkur yangmasih terbungkus
    Jappalak sambil membawa sebuah sangkur lalu saya bertanya kepada sdr YohanOhee Siapa orang yang memalak itu lalu sdr.
    kayu, setelah itu Aipda Jak Taimemenghampiri pelaku sambil berkata Kita datang kesini karena ada laporan saatitu pelaku langsung membuka sangkur yang diikat pada sebuah kayu danglangsung menikam sebuah sangkur yang masih terbungkus dengan sarung kearah keteak sebelah kanan Aipda Jak Taime, sehingga Aipda Jak Taime teiak Kawan saya darah setelah itu pelaku langsung menuju ke saya sambilmemegang sebuah sangkur yang masih terbungkus sarung tersebut sehinggasaya sambil mundur dan pada saat itu Briptu
    dan Aipda Jak Taime langsung pergi kelokasi kejadian yang berada diKantor Distrik Sentani Timur ; Bahwa, benar setelah sampai di lokasi kejadian lalu saksi Hengky Engel meilihatTerdakwa dalam kondisi mabuk serta memegang sebuah kayu panjang dandiujung kayu tersebut terdapat sebuah sangkur yang diikat, setelah melihat saksiHengky Angel, Briptu Nekson dan Aipda Jak Taime, Terdakwa langsungmengatakan Kamu pulang, kamu pulang yang mana pada saat itu Terdakwamengancam saksi Hengky Engel dengan sangkur
    , Briptu Nekson dan Aipda Jak Taime, Terdakwa langsungmengatakan Kamu pulang, kamu pulang yang mana pada saat itu Terdakwamengancam saksi Hengky Engel dengan sangkur yang diikat pada sebuah kayu,setelah itu Aipda Jak Taime menghampiri pelaku sambil berkata Kita datang kesinikarena ada laporan kemudian saat itu Terdakwa langsung membuka sangkur yangdiikat pada sebuah kayu dang langsung menikam Aipda Jack Taime dibagian bawahketiak sebelah kanan, sehingga Aipda Jack Taime berteriak Kawan saya darah