Ditemukan 4345 data
Pembanding/Penggugat II : Siswanto, MPd
Pembanding/Penggugat IV : Drs. Boy Parady Purba, S.Sos
Terbanding/Tergugat I : HJ. Salha
Terbanding/Tergugat II : H. Imran Efendy Hasibuan
Terbanding/Tergugat III : HJ. Nurhayati Damanik
Terbanding/Tergugat IV : Dra. Siti Hanifah Lubis
Terbanding/Tergugat V : Nasafri
Terbanding/Tergugat VI : H. Asrul Sani
Terbanding/Tergugat VII : Rosmayana Marpaung
Terbanding/Tergugat VIII : Maimunah
Terbanding/Tergugat IX : Muhammad Syofian
Terbanding/Tergugat X : Kamaluddin
Terbanding/Tergugat XI : Pengurus Majelis Penyantun Madrasah Muslimat AL Jamiatul Washliyah Ranting Timbang Galung Kota Pematangsiantar
Terbanding/Tergugat XII : Nadzir atas Tanah Wakaf di Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung atau disebut Nadzir tanah Wakaf Kelurahan Timbang Galung
Terbanding/Tergugat XIII : Pengurus Yayasan Perguruan Mesra
Terbanding/Tergugat XIV : Menteri Agama Republik Indonesia CQ Kepala Kantor Wilaya
46 — 26
dan tujuandibidang : Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan, sehingga Majelis berpendapatbahwa maksud dan tujuan Yayasan Perguruan Mesra tidak bertentanganperuntukan harta benda wakaf sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang Undang Nomor : 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, menurut Penggugat sangatberbahaya dan berpotensi besar untuk menyulut dan menyuburkan tumbuhnyaaksi aksi kejahatan dalam peralihan hak atas tanah wakaf.Bahwa Penggugat mengkuatirkan pertimbangan Majelis dalam putusan aquo,dapat menjadi preseden
27 — 16
Dalam pada itu apabila Terdakwa dijatuhipidana penjara dibawah standar pidana minimum akan menimbulkan preseden yang burukdalam pelaksanaan peraturan perudangundangan, yang mengakibatkan tidak tercapainyatujuan pemidanaan yang bersifat bermanfaat, memenuhi rasa keadilan dan kepastianhukum./ Menimbang.,...........Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis danpsikologis atau dari aspek legal justice, moral justice, dan sosial justice maka Majelisberpendirian mengenai
278 — 477 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 707 K/Pdt.SusPHI/2016perselisinan ketenagakerjaan, sehingga menurut ahli, frasa itu harusdipertegas dengan menggunakan preseden yang sudah ada sajayaitu ketika P4, P4D maupun P4 Pusat (P4P) ada, di mana upahproses itu sampai putusan yang inkracht van gewijsde;5. Memperjelas tafsiran dari frasa belum ditetapkan akan membantuhakimhakim di pengadilan hubungan industrial sehingga mempunyaipilihan yang tegas.6. Ahli juga mendukung keterangan juga yang tadi dikatakan oleh Prof.Dr.
72 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 712 K/Pdt.SusPHI/20156.8.tidak mencerminkan suatu putusan pengadilan yang berkualitas,sehingga dapat memberikan preseden buruk bagi penegakan hukumdi Indonesia, oleh karenanya sangat tepat dan berdasarkan hukumapabila Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yangmemeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo pada TingkatKasasi membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama danmengadili sendiri perkara a quo serta mengabulkan eksepsi Tergugatmaupun menolak gugatan Penggugat dan Penggugat
Terbanding/Penggugat I : PT. CITRA ASRI NUSANTARA
Terbanding/Penggugat II : PT. PRIMATAMA KARYA SENTOSA
Terbanding/Turut Tergugat XI : TITA FARIDA SEMBIRING
Terbanding/Turut Tergugat IX : Hj. Maryamah Br. Nasution Binti Husin Nasution
Terbanding/Turut Tergugat VII : Muani Nasution
Terbanding/Turut Tergugat V : Nurmizani Nasution
Terbanding/Turut Tergugat III : Istihsanah Nasution
Terbanding/Turut Tergugat I : H. MUCHRID NASUTION
Terbanding/Turut Tergugat XVI : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI HUKUM DAN HAM RI CQ. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Terbanding/Turut Tergugat XIV : Syahril Sofyan, SH
Terbanding/Turut Tergugat XII : Ade Yulianty
Terbanding/Turut Tergugat X : RAMLI NASUTION
Terbanding/Turut Tergugat VIII : Mualimah Nasution
Terbanding/Turut Tergugat VI : Shamunasti Nasution
Terbanding/Turut Tergugat IV : Nasrullah Nasution
Terbanding/Turut Tergugat II : SYAHMUDDIN NASUTION
Terbanding/Tu
78 — 74
MOEIS, dengan dasar Akte Perdamaian danJual Beli Saham yang diduga keras adalah hasil konspirasi dantipu muslihat, yang dibuat secara rekayasa dan akalakalan sertamelawan hukum, oleh karenanya harus ditolak dan jika gugatanyang demikian ditolerir akan sangat merugikan kepentinganhukum Pelawan I, Pelawan II dan Pelawan III dalam Rekonvensiyang telah dimenangkan perkaranya oleh hukum= danmenjadikan preseden buruk bagi peradilan dan semakinterpuruknya hukum di Indonesia;Majelis Hakim yang mulia, kiranya
1986 — 1584 — Berkekuatan Hukum Tetap
harus mengajukan permohonan PeninjauanKembali adalah Jaksa Agung, terpidana/pihak yang berkepentingan.Dapat diyakini bahwa pemikiran yang terkandung dalam perundangundangan lama tersebut tetap menjadi sumber inspirasi dalammerumuskan ketentuanketentuan KUHAP, sehingga permintaanPeninjauan Kembali dapat pula diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum /Kejaksaan.Yurisprudensi/ Praktek Peradilan.Meskipun sistem hukum civil law yang dianut dalam hukum acara pidanaIndonesia tidak menganut asas stare decisis atau preseden
231 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertimbangan hukum judex facti yang mempertimbangkanuntuk efisiensi dan efektivitas penuntutan hakhak normatif paraTerbanding/para Penggugat/Pekerja, Hakim Banding berpendapat,berhubung belum adanya mekanisme hukum acara yang dapatmengayomi keadaan a quo untuk suatu penyelesaian, maka saranayang dipandang tepat adalah dengan "cara class action" yangmerupakan terobosan sebagai wujud dari "judge made law"adalah pertimbangan yang sangat keliru dan menyesatkan dantelah melanggar UU maka agar tidak jadi preseden
160 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 683 K/PID.SUS/2017hukum Pasal 2 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman sebagaimana mestinya, yaitu tidak memperhatikanperadilan negara menerapkan dan menegakan hukum dan keadilanberdasarkan Pancasila, hal ini dapat menjadi preseden buruk di kKemudianhari serta tidak membuat jera pelaku tindak pidana korupsi untukmenciptakan keserasian dan keseimbangan di masyarakat, sehinggadengan demikian dimohonkan dengan arif dan bijaksana agar Judex Factimenyatakan Terdakwa telah
437 — 321 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1950 K/Pdt/2016Xl/Pembanding XI telah melakukan perbuatan melanggar hukum, agardibatalkan demi tercipta preseden bahwa Negara Republik Indonesiaadalah suatu kesatuan masyarakat yang disebut bangsa Indonesia.
92 — 88
Bahwa juga seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertama dalammemutus perkara a quo, disamping faktafakta hukum yang terungkapdi depan persidangan juga harus mempertimbangka dengan StatusKewenagan dan Preseden yang terjadi selama ini.
Allied World Managing Agency Limited
Tergugat:
1.PT. Bagja Kumbara Nusantara
2.PT. Samudera Ekspedisi Aman
449 — 703
Secara umum, Inggris sebagaiNegara dengan sistem common law jelas menerapkan stare decisisprinciple yakni bergantung pada preseden, yang mana suatu PutusanPengadilan akan sangat didasarkan pada kasus sama yang telahdiputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Inggris sebelumnya.
286 — 1118 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas dasar tersebutmaka sepatutnya Pemohon Keberatan diberikan kesempatanuntuk melakukan pemeriksaan berkas perkara (enzage)sebagaimana Para Pihak diberikan kesempatan tersebutdalam upaya hukum Banding;Bahwa ditinjau dari preseden hukum yang ada, TermohonKeberatan pada faktanya pernah memberikan kesempatanenzage kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa CTahun Anggaran 2008 di PT PLN (Persero) Distribusi JawaTengah dan D.I.
52 — 25
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkandan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undangundang Nomor 48 tahun 2009sebagai berikut :Halhal Yang Memberatkan :e Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat inisedang giatgiatnya memberantas korupsi ;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan preseden
Saleh Alhasni
Tergugat:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indoesia
467 — 505
Perludicatat bahwa tuntutan pembatalan objek sengketa a quo oleh ParaPenggugat akan membawa dampak dan implikasi serius terhadap kondisisosiologis setempat dan preseden hukum di kemudian hari, karena di atasHPL Tergugat II Intervensi 1 tersebut telah berdiri bangunanbangunan milikmasyarakat, yang beritikad baik dan memahami posisi Tergugat II Intervensi1 sebagai pemegang HPL.
409 — 321 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 745 PK/Pdt/2017XXXlll/Turut Tergugat (PT Interkon Kebon Jeruk);29.Bahwa tindakan Termohon Peninjauan Kembali Penggugat dalammengajukan gugatan a quo adalah merupakan preseden buruk terhadapusaha pengembang perumahan (real estate), karena tindakan TermohonPeninjauan Kembali/semula Penggugat dapat melemahkan kepercayaanpublik/masyarakat terhadap jual beli perumahan, khawatir adanya gugatmenggugat atau tuntutmenuntut diantara para Pemegang Sahamdengan Direksi Perseroan yang dapat mengakibatkan
Pembanding/Tergugat I : PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA, Tbk
Pembanding/Tergugat II : TOMY WINATA
Terbanding/Penggugat : FIREWORKS VENTURES LIMITED
Turut Terbanding/Tergugat II : TOMY WINATA
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. GERIA WIJAYA PRESTIG
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. GERIA WIJAYA PRESTIG
316 — 235
dengan yang lainnya;Bahwa Tergugat II khawatir apabila terhadap 1 (satu) perkara dengansumber dan substansi yang sama serta sebagian besar pihak yangsama pula, namun dalam proses hukumnya diperiksa, diputus, dandiadili oleh beberapa Pengadilan Negeri yang berbeda, akanmenghilangkan esensi dari kepastian hukum dan keadilan itu sendiri,karena akan timbul putusan yang saling tumpang tindih dan/ataubertentangan antara satu dengan yang lainnya untuk substansi perkarayang sama; Hal ini tentu akan menjadi preseden
911 — 615
Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk memeriksa,mengadili dan memutuskan status kata HUGO adalah nama generik;Bahwa gugatan rekonvensi ini sangat beralasan hukum untuk dapatdipertimbangkan yang dapat dijadikan preseden baik dalam penegakanHukum Kekayaan Intelektual terkhusus pada rezim hukum merek;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, maka melalul gugatanrekonvensi a quo PENGGUGAT REKONVENSI memohon kepada mgjelishakim pemeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan denganmenyatakan elemen
434 — 290
celahhukum yang ada pada sistem peradilan Indonesia yang melarangpengadilan untuk menolak suatu perkara dan tidak melarang dilakukannyaupayaupaya hukum lebih lanjut oleh para pihak yang bersengketa untukmelakukan banding, kasasi maupun peninjauan kembali, dimana langkahtersebut memerlukan waktu yang lama, sehingga PARA PENGGUGATmencoba untuk tidak membayar utang atau setidaknya menundapembayaran utang tersebut kepada para kreditur untuk suatu jangka waktuyang lama, sehingga hat tersebut dapat menjadi preseden
217 — 100
Jikahal ini dibenarkan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha dan investasidi Indonesia; A.2. PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TELAHMENDISKREDITKAN PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGATREKONVENSI 7.
247 — 726
Oleh karena itu, menurut ahli, frasa belum ditetapkanmenimbulkan kerancuan penafsiran dari hakim, khususnya yangselama ini bertanggung jawab memeriksa kasuskasus terkaitperselisihnan ketenagakerjaan, sehingga menurut ahli, frasa itu harusdipertegas dengan menggunakan preseden yang sudah ada sajayaitu ketika P4, P4D maupun P4 Pusat (P4P) ada, di mana upahproses itu sSampai putusan yang inkracht van gewijsde;.