Ditemukan 6870 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2012 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 435/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 21 Januari 2013 —
360267
  • Mengacu kepada izin prinsip tersebut,Bank BNI menerbitkan Garansi Bank PT Bank Negara Indonesia (Persero) TbkKantor Cabang Utama Dukuh Bawah No. 2008/DKB/025/7565/SENIN tertanggal11 Agustus 2008 (selanjutnya disebut 'Garansi Bank).3. Bahwa Kontra Garansi Bank nomor 202.863.200.08.5001 tanggal 11 Agustus2008 (selanjutnya disebut Garansi Bank) diterbitkan oleh TERGUGAT II untukmenjamin Garansi Bank.4.
    Cashcollateral (jaminan uang tunai) berfungsi sebagai salah satu sumber pembayaranapabila terdapat tuntutan klaim atas Garansi Bank dan Kontra Garansi Bank.5.
    Kontra Garansi Bank diterbitkan untuk menjamin Garansi Bank yangditerbitkan oleh Bank BNI, sehingga apabila terjadi pencairan Garansi Bank,maka TERGUGAT II akan membayarkan sebesar nilai Garansi Bank yangdicairkan kepada Bank BNI.
    Apabila didalam jangka waktu berlakunya Garansi Bank,Pemilik Pekerjaan (Obligee) mengajukan tuntutan/klaim pencairan Garansi Bank,maka sertifikat Garansi Bank tersebut diserahkan kepada Bank BNI, sehinggaPelaksana Pekedaan tidak dapat lagi mengembalikannya kepada Bank BNI.Bahwa dengan tidak adanya pengajuan tuntutan/klaim pencairan Garansi Bankoleh Pemilik Pekerjaan (Obligee) selama jangka waktu berlakunya Garansi Bankserta jangka waktu pengajuan tuntutan/klaim Garansi Bank telah berakhir, makatidak
    Tidak ada tuntutan/klaim pencairan Garansi Bank. Jangka waktu pengajuan tuntutan/klaim Garansi Bank telah berakhir,sehingga Pemilik Pekerjaan (Obligee) tidak dapat lagi mengajukantuntutan/klaim pencairan Garansi Bank.
Register : 27-03-2012 — Putus : 14-03-2013 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 187/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.
Tanggal 14 Maret 2013 — PT. META EPSI Lawan 1. PT. BANK CIMB NIAGA Tbk.. 2. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) (Persero),.
356286
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengajuan pencairan Bank Garansi yang merugikan Penggugat ; Memerintahkan Tergugat I untuk tidak memenuhi permintaan Tergugat II dalam surat Tergugat II No. 07388/2011 dan ataupun surat-surat susulannya untuk pengajuan pencairan klaim Bank Garansi yang terdiri dari: o Bank Garansi berupa Performance Bond No 11085G010554, diperpanjang terakhir tertanggal 8
    Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan seluruh jumlah uang yang telah diterimanya dari Tergugat I atas pencairan Bank Garansi yang nilainya masing-masing : Rp. 35.276.284.811,- + US$ 1,772,434 + Rp.13.799.492.185, beserta dengan bunga dan biaya-biaya yang timbul dan dibebankan oleh Tergugat I kepada Penggugat akibat adanya pencairan bank Garansi dalam jangka waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; Menghukum Tergugat II paling lambat dalam jangka
    waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menarik kembali Suratnya No. 07388/2011 sepanjang mengenai Perfomance Bond dan tidak mengajukannya kembali permintaan pencairan Bank Garansi ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
    Garansi Garansi Bank dari Tergugat dan Pengajuan KlaimPencairannya Oleh Tergugat II tidak Memenuhi Syarat Syarat HukumDan Klausula Dalam Garansi Garansi Banknya.13.Bahwa sebagai sebuah perikatan antara Tergugat , Tergugat II danPenggugat, maka Garansi Garansi Bank dari Tergugat aquo tunduksepenuhnya pada hukum Indonesia, dan oleh karenanya isi serta syarat syarat dan tata cara pencairannya juga harus sesuai dengan dan tidakHalaman 9 dari 124 Putusan No. 187/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Selmelanggar ketentuan
    kemudian beralasan bahwa pengajuan klaim pencairanGaransi Garansi Bank dari Tergugat adalah karena Penggugat tidakmau memperpanjang Garansi Garansi Bank yang ada.50.Bahwa faktanya adalah Penggugat telah mengajukan perpanjangan51.masa berlaku Garansi Garansi Bank kepada Tergugat , dan ataspengajuan ini Tergugat meminta agar kontrak atau perjanjian mengenaipembangunan Proyek PLTU Gorontalo diperpanjang terlebin dahulu olehTergugat Il sebagai dasar (underlying) bagi perpanjangan Garansi Garansi Bank
    Sebaliknyayang dilakukan oleh Tergugat Il adalah secara sepihak dan sewenangwenang mengajukan klaim pencairan atas Garansi Garansi Banktersebut kepada Tergugat . Dengan demikian, adalah menyesatkan jikadisampaikan oleh Tergugat Il bahwa Garansi Garansi Bank aquodiajukan pencairannya karena Penggugat tidak mau memperpanjangnya.52.
    Penerbitan Bank Garansi);Halaman 33 dari 124 Putusan No. 187/Pdt.G/2012/PN.Jkt.SelBank penerbit Bank Garansi setuju untuk membayar kepada PenerimaBank Garansi, berdasarkan bukti permohonan tertulis dari PenerimaBank Garansi yang menyatakan : (1).
    Sehingga Perjanjian Bank Garansimerupakan perjanjian yang dibuat dalam rangka pemenuhan atau pelaksanaandari Perjanjian Bank Garansi berikut Bank Garansi.
Register : 09-11-2012 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 27-03-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 500/PDT.G/2012/PN.BDG.
Tanggal 12 Desember 2013 —
6021
  • Bank Garansi pada TURUT TERGUGATIl maka janji TERGUGAT untuk bertanggungjawab penuh atas GaransiBank tersebut menjadi jatuh tempo, dan oleh karenanya TERGUGATwajidb membayar kepada PENGGUGAT sejumlah Garansi Banktersebut.Bahwa seperti yang PENGGUGAT sampaikan diatas, bahwakekhawatiran PENGGUGAT tentang itikad tidak baik TERGUGATmenjadi terbukti karena pada faktanya setelah addendumperpanjangan pelaksanaan proyek ditandatangani dan Garansi Bankditeruskan, TERGUGAT masih tidak dapat menyelesaikan
    Memerintahkan Turut Tergugat Il untuk tidak mencairkan Garansi Bank sebesarRp.672.478.125.00 (enam ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh puluh delapanribu seratus dua puluh lima rupiah) kepada Turut Tergugat I.3.
    Bahwa atas permintaan Turut Tergugat , Penggugat telah menempatkan BankGaransi pada Turut Tergugat II, sebagaimana Garansi Bank No. 219/JBASK/BDH/IV/9T.672/2008 tanggal 14 April 2008.
    mestinya dan Turut Tergugat i mengajukan klaimpencairan Bank Garansi pada Turut Tergugat Il, maka Tergugatbertanggung jawab penuh atas Garansi Bank tersebut.Bahwa setelah Addendum perpanjangan pelaksanaan = proyekditandatangani dan Garansi Bank diteruskan, ternyata Tergugat tidakdapat menyelesaikan pekerjaan pada tanggal yang ditetapkan yaitutanggal 14 November 2009, sehingga Turut Tergugat memutuskankontrak melalui suratnya tanggal 15 November 2009 Nomor620/1246/DBm.Bahwa kemudian Turut Tergugat
    mengajukan Permohonan PencairanJaminan atau Garansi Bank dari Penggugat pada Turut Tergugat IIsebagaimana surat Turut Tergugat tanggal 1 Desember 2009 Nomor620/1251 /DBm.Bahwa sesuai dengan Surat Penyataan Tergugat tanggal 17 Januari2008, maka dengan adanya permohonan pencairan Garansi Bank olehTurut Tergugat I, kewajiban Tergugat untuk membayar Garansi Bankmenjadi jatuh tempo dan Tergugat harus bertanggung jawab menyelesaikanKlaim Garansi Bank tersebut, baik secara langsung kepada Turut Tergugat
Register : 27-04-2017 — Putus : 09-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 226/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 9 Juni 2017 — PT.TAN ENERGY INDONESIA >< PT.ASURANSI SINAR MAS
7233
  • TAN ENERGY INDONESIA (ic.PENGGUGAT) sebagai PIHAK KEDUA, karenanya PENGGUGAT jugatelah menyerahkan jaminan atas pelaksanaan tender tersebut diatasberupa BANK GARANSI No. 01157/BG/CAMS/0205/2014, NO. SERI : AA100303 dari PT.
    PLN (PERSERO) Wilayah KalimantanBarat, untuk itu kemudian PENGGUGAT menyerahkan perpanjanganBANK GARANSI sebagaimana dalam PERUBAHAN BANK GARANSI No.00031/SPBG/CAMS/0205/2015, NO. SERI ; AA 107484 dari PT.
    PLN (PERSERO) Wilayah Kalimantan Baratmengembalikan uang pencairan klaim BANK GARANSI yang telahdibayarkan oleh PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. kepada PT.
    Beberapa PolisPolis Kontra Bank Garansi yangdimaksud yaitu sebagai berikut;1) Polis Kontra Bank Garansi No. 50.084.2013.0003 Periode Polis 16Oktober 2013 s/d 28 Januari 2014, Proyek Pekerjaan Pengadaan 2(dua) unit Genset berikut Perlengkapannya di Gedung Kebon Sirihdengan Bank Indonesia (Bukti T4);2) Polis Kontra Bank Garansi Jaminan Uang Muka No.50.084.2014.00006 Periode Polis 28 Januari 2014 s/d 28 Februari2014 Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pengadaan 2 (dua) Unit Gensetberikut Perlengkapannya di
    PLN (Persero);(Bukti T7);5) Polis Kontra Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No.50.084.2015.00011 Periode Polis 08 September 2014 s/d 05 Maret2015, Proyek Pekerjaan Sewa Genset PLTD HSD daya keluaran 2000KW Lokasi Marau Air Upas dengan PT.
Putus : 20-11-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2959 K/Pdt/2010
Tanggal 20 Nopember 2012 —
501350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2959 K/Pdt/2010kepada Bank yang akan ditunjuk Tergugat I (selanjutnya disebut "BankGaransi");e Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank HSBC Jakarta akan diendorseoleh Bank HSBC Swiss Genewa untuk dapat diterima baik oleh TergugatI;3 Bahwa dalam lampiran SPK yang merupakan kesatuan tak terpisahkan denganSPK, disepakati oleh para pihak bahwa Bank Garansi akan diterbitkan atas namaCapital Investment Assets Limited (sebuah perusahaan milik Tergugat I) danoleh karenanya Capital Investment Assets Limited
    akan membuka rekening diHSBC (vide bukti P1 lampiran);4 Bahwa sebagai biaya jasa pengurusan Bank Garansi a quo, berdasarkan Pasal 2SPK, Tergugat I menyerahkan kepada Penggugat dana tunai sebesar USD100.000 (seratus ribu US Dollar);5 Bahwa selain itu, 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Bank Garansi a quo,Tergugat I berjanji kepada Penggugat akan memberikan pinjaman sementaraselama 3 (tiga) bulan, sebesar USD 4.000.000 (empat juta US Dollar) (vide Pasal1.3 jo.
    Dan semua akibat atas pembatalanini akan kita rundingkan bersama;Dengan demikian jelas bahwa tidak dapat terbitnya bank garansi padatanggal 2 Februari 2007 bukan karena kesalahan Pemohon Kasasi,melainkan karena Termohon Kasasi I sendiri yang tidak mampumemenuhi syarat diterbitkannya Bank Garansi.
    KetidakmampuanTermohon Kasasi I tersebut baru diutarakan kepada Pemohon Kasasipada tanggal 5 Februari 2007 melalui surat;Dalam hal ini seharusnya Judex Facti tidak bertindak kaku (strict)dengan melihat bahwa pada tanggal 2 Februari 2007 Bank Garansi tidakbisa terbit sebagai kesalahan Pemohon Kasasi, tetapi seharusnya melihatlebih dalam dengan mencari penyebab tidak bisa terbitnya Bank Garansi.Terbukti tidak bisa diurusnya penerbitan Bank Garansi oleh PemohonKasasi karena Termohon Kasasi I sendiri
    No. 2959 K/Pdt/20101818e Dalam kasus ini Pemohon Kasasi tidak dapat dinilat melakukanWanprestasi oleh karena Bank Garansi tidak terbit di tanggal 2 Februari2007, melainkan justru Termohon Kasasi Ilah yang Wanprestasi yaitutidak melaksanakan sama sekali kewajibannya, sehingga mengakibatkanPemohon Kasasi tidak dapat mengurus penerbitan Bank Garansi padatanggal 2 Februari 2007.e Dalam kasus ini, tanggal 2 Februari 2007 menjadi tidak relevan lagiuntuk dijadikan sebagai patokan tanggal penerbitan bank
Putus : 24-11-2014 — Upload : 08-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 454 K/Pid/2013
Tanggal 24 Nopember 2014 — TJANDRA LIMANJAYA bin YOHANES LIMANJAYA, DKK
215198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GEB dengan MORGANSTANLEY ada bank garansi yang diminta oleh MORGAN STANLEYkepada PT. GEB.Bahwa benar setahu saksi Bank Garansi yang diminta oleh MORGANSTANLEY kepada PT.
    Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, unit bank garansi processingmenerbitkan bank garansi dan mengirim kembali ke cabang, pejabat yangberwenang menandatangani bank garansi dan menyerahkan ke nasabah.e. Jangka waktu proses pembuatan bank garansi tersebut adalah apabiladokumen dan persyaratannya sudah lengkap bank garansi dapat diterbitkandalam waktu satu hari.Bahwa benar secara umum yang menandatangani bank garansi yangditerbitkan oleh pihak PT. Bank Mandiri adalah Kepala Cabang di PT.
    Bahwa lazimnya dalam praktik perbankan, bank memberitahukanketentuan terkait bank garansi kepada pemohon bank garansi.
    garansi, dan agunan tersebut harus dipenuhipemohon bank garansi sebelum Bank Mandiri menerbitkan bank garansi tersebutdemikian pula pemohon bank garansi harus memiliki rekening di Bank Mandiridilakukan di ruangan kantor Bank Mandiri dan tidak lazim atau tidak mungkinapabila diserahkan di parkiran atau di cafe serta ada tanda terima.
    HSBC ternyata Bank Garansi tersebut tidak tercatat pada BankHSBC kemudian para Terdakwa mengganti dengan Bank Garansi dari BankSulut.Hal. 87 dari 98 hal.
Putus : 08-10-2009 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No.45/PDT.G/2009/PN.JKT.PST
Tanggal 8 Oktober 2009 — PT. SINAR MAKMUR INTERGA vs PT. BANK UOB BUANA,cs
13461
  • Rek : 1850006068, dan berdasarkan PERJANJIAN (PEMBERIANPLAFOND GARANSI BANK) No. 07/PMK/BG/0008, tanggal 18 April 2007 Jo.Lampiran Perjanjian Tentang Pemberian Jaminan (Garansi) dengan PenyerahanKontra Jaminan No. 07/PMK/BG/0008, No.
    Garansi Bank ini ; Fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa Garansi Bank No. 07/GB/WHM/013telah di Klaim jauh hari sebelum berakhirnya masa berlaku Garansi Bank, danlebih jauh betentangan dengan keberadaan surat TURUT TERGUGAT tanggal 04September 2007 yang ditujukan kepada PENGGUGAT Perihal : Pengembaliandown payment sebesar Rp. 4.500.000.000, (empat milyar lima ratus jutaBahwa ketentuan butir 2 GARANSI BANK No. 07/GB/WHM/013 bertanggal 24April 2007 menyebutkan sebagai berikut :Pengajuan Klaim/tagihan
    PENGGUGAT telah melakukan pembayaran klaim Bank GARANSI (BG)No. 07/GB/WHM/013 a/n.
    Jaminan (Garansi) Bank yang diklaim tersebut.
    pembayaran yang diajukan oleh pihakPenerima Surat Jaminan (Garansi) Bank sampai jumlahmaksimum setinggitingginya sebesar nilai nominal jaminanyang tertulis di dalam Surat Jaminan (Garansi) Bank yangdiklaim tersebut.
Register : 12-02-2009 — Putus : 08-10-2009 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 45/ PDT.G/2009/PN.JKT.PST.
Tanggal 8 Oktober 2009 —
10121
  • Rek 1850006068, dan berdasarkan PERJANJIAN (PEMBERIANPLAFOND GARANSI BANK) No. 07/PMK/BG/0008, tanggal 18 April 2007 Jo.Lampiran Perjanian Tentang Pemberian Jaminan (Garansi) dengan PenyerahanKontra Jaminan No.07/PMK/BG/0008, No. Rek. : 1850006068 ..........
    SNAR MAKMUR NTEGRA No. 29/MPSK/SMIXII/2007tanggal 12 Desember 2007 Perihal : ReKonfimasi Pencairan Bank Garansi(BG) a/n PT. Sinar Makmur htegra, yang berisikan JAWABAN atas Surat PT.BANK UOB BUANA No. 07MWHM/1601 Tanggal 5 Desember 2007 danpenegasan bahwa klien kami tidak Wanprestasi sehingga Bank Garansi (BG)tidak dapat dicairkan ;Bahwa hal PENCARIAAN BANK GARANSI (BG) No. 07/GBWHM(013 a/n. PT.SINAR MAKMUR NTEGRA (ic.
    ;Bahwa Bank Garansi tersebut bemomor 07/GBMWHM/013 tertanggal 24April 2007 bemilai Rp. 990.000.000, (Sembilan ratus sembilan puuh juta Rupiah),berlaku (selanjutnya Bank Garansi No. 07/GBMWHM013 tersebut disebut dengan"BANK GARANSI") sejak 24 April 2007 sampai dengan 17 April 2008 diterbitkanoleh TERGUGAT (Bukti TT2); Bahwa disamping BANK GARANSI seperti tersebut di atas, berdasarkanPasal 8 but (i) dari LoA tersebut, PENGGUGAT juga berkewajiban untukmenyerahkan kepada Turut Tergugat Jaminan Uang Muka
    berjalan atau sebelumberakhimya masa beraku BANK GARANSI dimaksud.
    Bukti Tll : SERTPKAT GARANSI BANK No. 07/GBWHIW013 Tanggal 24April 2007 ; Untuk membuktikan bahwa, pengajuan klaim darn tertanggungdalam hal ini turut tergugat, selambatlambatnya 14 hari sejakberakhir masa berlaku Bank Garansi atau 14 hari setelahberakhir masa berlaku Bank Garansi atau 14 hari setelah tanggal 14April 2008, dengan demikian teroukti bahwa pengajuan klaim BankGaransi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan secara temporal;4.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1844 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT GRAHA MULTI INSANI, VS 1. PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU KANTOR CABANG JAKARTA, DK
257189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerbitan bank garansi didasarkan pada itikad baik pihak principaldan tidak ada unsur rekayasa, bila dikemudian hari ditemukan adanyaunsur rekayasa dan/atau terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN), bank garansi dibatalkan dan proses klaim ditolak;(b). Seluruh aktivitas transaksi pembayaran Proyek Awana harus melaluirekening Turut Tergugat;(c). Pencairan bank garansi dapat diproses lebih lanjut 14 (empat belas)hari, setelah habis masa berlakunya;(d).
    Penolakan Pencairan garansi bank oleh Tergugat merupakan wanprestasiTergugat kepada Penggugat;Majelis Hakim Yang Terhormat,18.
    atas penerbitan bank garansi tersebut;Halaman 6 dari 32 hal.Put.
    Jaminan uang muka sebesar Rp6.000.000.000,00 sebagaimanadimaksud dalam Bank Garansi Nomor 63/BG/PK.01.01/C.8 tanggal 14Maret 2014 dan Bank Garansi Nomor 62/BG/PK.01.01/C.8 tanggal 23April 2014;(6b).
    Bahwa 3 (tiga) Bank Garansi yang diterbitkan oleh Tergugat, yakni: (a)Bank Garansi Nomor 20/BG/PK.01.01/C.8, tanggal 28 Januari 2014 (BilyetNomor 000238), senilai Rp2.185.095.000,00, (b) Bank Garansi Nomor63/BG/PK/01/01/C.8, tanggal 14 Maret 2014 (Bilyet Nomor 000286), senilaiRp. 3.000.000.000,00 dan (c) Bank Garansi Nomor 62/BG/PK/01/01/C.8,tanggal 23 April 2014 (Bilyet Nomor 00285), senilai Rp3.000.000.000,00yang jika ketiganya dijumlahkan, nilai keseluruhannya Rp8.185.095.000,00,adalah bank garansibank
Upload : 24-11-2016
Putusan PN SERANG Nomor 69/PDT.G/2014/PN SRG
PERDATA P : PT.JHS PILING SYSTEM T : PT.KRAKATAU ENGINEERING
316130
  • Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat yaitu kerugian akibat dicairkannnya Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) objek perkara aquo yaitu sebesar Rp. 61.429.500,- (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah sebebar Rp.687.000,- (enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
    Bahwa objek perkara ini adalah jaminan Pelaksanaan yaitu berupaBank Garansi (BG) No.
    pelaksanaan Kontrak Kerja, bukan mengenaipelaksanaan perjanjian Penanggungan' berdasarkan AplikasiPenerbitan Bank Garansi tanggal 27 Agustus 2014 (PerjanjianPenerbitan Bank Garansi) yang secara factual pada saat ini sedangtidak timbul sengketa antara Turut Tergugat dengan Penggugat ;Bahwa seandainya timbul sengketa terhadap pelaksanaanPerjanjian Penerbitan Bank Garansi (semisal Turut Tergugat telahwanprestasi terhadap komitmennya berdasarkan PerjanjianPenerbitan Bank Garansi) atau Turut Tergugat
    Bank Garansi ;c.
    dalamhal penerbitan maupun pencairan Bank Garansi dimaksud.Didalam hal pencairan Bank Garansi, Turut Tergugat telahmelakukannya berdasarkan klausula klaim yang ada pada BankGaransi yakni melampirkan asli Bank Garansi yang disertai SuratPernyataan Wanprestasi (Certificate of Default) ;Bahwa keberatan Penggugat terhadap surat Turut Tergugatkepada Penggugat No.3.Sp.JCK/275/2014 tanggal 30 Oktober2014 dimana Turut Tergugat memberikan informasi kepadaPenggugat bahwa Bank Garansi jaminan pelaksanaan ataspermintaan
    Bank Garansi Jaminan Uang Muka dan Bank Garansi JaminanPelaksanaan ;Menimbang, bahwa untuk menyangkal dalildalil penggugat, Tergugattelah mengajukan suratsurat bukti sebagai berikut ;1.
Upload : 08-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2095 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Stephen Julias
5128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengurusan Bank Garansitersebut ;Bahwa Terdakwa menjamin Bank Garansi tersebut dapat diterima denganbaik oleh saksi ltek Bachtiar dan Bank Garansi dapat diterbitkan seluruhnyapaling lambat pada hari jumat tanggal 02 Februari 2007 ;Bahwa Terdakwa menjamin apabila Bank Garansi tidak dapat diterbitkanpada wakiu yang telah disepakati maka Terdakwa bersedia mengembalikandana tunai sebesar USD $ 100.000 (seratus ribu dolar Amerika) tersebutkepada saksi ltek Bachtiar tanoa memotong atau menunda dengan
    Bahwa Terdakwa menyatakan dapat mengurus, mangatur, menjaminuntuk memberikan Bank Garansi sebesar USD $ 5.000.000 (lima jutadolar Amerika) dari Bank HSBC Jakarta yang akan di endorse olehBank HSBC Swiss Jenewa agar dapat diterima dengan baik olehBank dari saksi ltek Bachtiar paling lambat tanggal 02 Februari 2007saksi ltek Bachtiar tidak menerima bank garansi sesuai yangdijanjikan ;3.
    Bahwa Terdakwa tidak pernah menjelaskan adanya pemilikjaminan/coleteral yang nantinya yang menjamin bank garansi, danTerdakwa tidak menjelaskan perihal tersebut kepada saksi ltek ;4.
    Bahwa pada tanggal 29 Januari 2007 bertempat di Lounge HotelBorobudur Jakarta Pusat Terdakwa menerima uang sebesar USD $100.000 (seratus ribu dolar Amerika) dari saksi ltek guna keperluanpengurusan Bank Garansi, namun kenyataannya uang sebesar itutidak digunakan untuk keperluan penggurusan Bank Garansi,melainkan digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri ;Hal. 7 dari 14 hal. Put. No. 2095 K/Pid/20105.
    Bahwa Majelis Hakim tidak cermat karena uang USD 100.000mutlak dikembalikan kepada saksi ltek karena Terdakwa tidak dapatmenyerahkan bank garansi sesuai dengan SPK Pasal 3 ayat (3),sedangkan kewajiban saksi ltek untuk mentransfer uang sebesar USDHal. 9 dari 14 hal. Put. No. 2095 K/Pid/20103.700.000 kepada Terdakwa adalah sangat tergantung kepada realisasijanji Terdakwa untuk mengadakan bank garansi sebagaimana ketentuanPasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Register : 01-01-1970 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor NO. 208/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim.
Tanggal 2 Oktober 2012 — - PT. ALBOK BOILER INDUSTRI, (PENGGUGAT) LAWAN - KONSORSIUM PAL-WASKITA (TERGUGAT), CS
14459
  • Pembayaran ini dilakukanseketika dan sekaligus lunas setelan Putusan dalam perkara ini.Bahwa untuk mencegah kerugian yang mungkin dialami oleh Penggugatmaka sudah sepantasnyalah bila Majelis Hakim yang memeriksa perkarain dapat menerbitkan putusan sela agar Tergugat tidak melakukanpencairan Bank Garansi, baik Bank Garansi yang diterbitkan untuk jaminanuang muka, maupun Bank Garansi yang diterbikan untuk JaminanPelaksanaan; 16.17.18.Bahwa untuk menanggapi Pemutusan Sepihak tersebut Penggugat telahmemberkan
    beslag) atasJaminan Bank Garansi tersebut agar Tergugat tidak melakukanpermohonan klaim kepada Turut Tergugat untuk melakukan percairanatas Bank Garansi tersebut, masingmasing sebagai berikut:a.
    Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak mencairkan Bank Garansi. tersebut, masingmasing sebagai berikut:a.
    No. 10, Cawang, Jakarta 13340.Menyatakan Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il untuk tidakmelakukan pencairan Bank Garansi sebagai berikut:a.
    No.7K/Pdt/Sip/2000,tanggal 28 April 2000, dengan tegas dinyatakan : Bank Garansimerupakan perjanjianbuntutikutan yang bersifataccesoir yang akanberakhir pada waktu berakhimya perjanjian pokok.Dengan demikian, Bank GaransiBank Garansi yang diterbitkan olehTurut Tergugat adalah merupakan perjanjian ikutan (accesoir) danPerjanjian dan Perjanjian Il dan karenanya hakhak istimewa yangmelekat pada Bank Garansi tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas padatindakan pengajuan pencairan Bark Garansi adalah
Upload : 06-06-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 02/Pid.Pra/2011/PN.BWI
HAYATUL MAKIN (pemohon) melawan KAPOLRES BANYUWANGI Cq. KASAT RESKRIM POLRES BANYUWANGI (termohon)
5729
  • Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tender Proyek badan pengurus cabang (BPC)GARANSI Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 01 Mei 2009 sampai dengan 25 Mei2009 telah mengurus suratsurat di antaranya adalah 14 SBUJK ( sertifikat badan usahajasa kontruksi ) dan KTA (kartu tanda anggota) untuk anggota BPC GARANSI kepadabadan pengurus daerah (BPD) GARANSI Propinsi Jawa Timur..
    Bahwa dalam pengurusan suratsurat di maksud BPD GARANSI Jawa Timur dalam halini di wakili oleh seseorang yang bemama SUTAN KASIDAL.. Bahwa setelah suratsurat tersebut selesai selanjutnya oleh Sutan Kasidal yang mewakiliBPD GARANSI Propinsi di titipkan kepada ABD. MUIS padahal yang bersangkutanbukan anggota BPC GARANSI.. Bahwa pemohon telah berusaha meminta suratsurat tersebut dan ABD MUISmenjanjikan untuk menyerahkan, namun hal itu tidak pernah ditepati..
    No. 008/SK/BPDGJATIM/II/2008, Tertanggal 15 Pebruari 2008, tentang Susunan PengurusPimpinan cabang Gabungan Rekanan Kontruksi Indonesia Masa Bhakti20082012, diberi tanda P. 1;2 Daftar Susunan Pengurus DPC Garansi Kabupaten Banyuwangi, yangdikeluarkan oleh BPD Garansi Provinsi Jatim tertanggal 15 Pebruari 2008 ,diberi tanda P. 2;3 Surat Pengunduran diri dari Jabatan Bendahara BPC Garansi Banyuwangi,yang dibuat oleh Agus Rusman tertanggal 18 September 2008 , diberi tandaP.3;4 Surat Perintah/Kuasa
    ;12Bahwa saksi tahu surat tersebut dibawa oleh Abdul Muis dari Ketua GaransiBanyuwangi ( Pak Makin ) ;Bahwa Pak Abdul Muis diberi surat tersebut dari BPD Garansi Surabya ;Bahwa setahu saksi tidak ada surat Kuasa dari Ketua Garansi kepada Abdul Mu isuntuk mengurus atau mengambil surat tersebut ;Bahwa secara pasti surat tersebut diserahkan kepada siapa saksi tidak tahu, yangsaksi tahu saat itu Ketua Garansi Banyuwangi menghubungi Abdul Muis dengantelepon dan katanya ia berada di rumahnya Agus Rusman
    surat tersebut adalah Abdul Muis, dan setahusaksi Abdul Muis tidak pernah diserahi tugas untuk mengurus surat tersebut,karena ia bukan Anggota Garansi Banyuwangi ;Bahwa saksi di Garansi Banyuwangi sebagai Sekretaris dua ;Bahwa saksi tidak tahu dasarnya apa Abdul Muis mengambil surat tersebut, danyang saksi dengar dari Ketua Garansi Banyuwangi kalau Abdul Muis tersebuthanya dititipi surat tersebut ;14e Bahwa setahu saksi yang berhak mengeluarkan surat tersebut adalah BPD GaransiProvinsi Jatim ;e
Putus : 28-03-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 769 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 28 Maret 2016 — DIAN ROSDIANA VS RIKA JUHANAH
16599 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Garansi meliputi cacat bahan,cacat aksesoris pada tas, dan cacat produk;2. Garansi diberikan jika ada cacat produksi dan kerusakan akibatpenggunaan normal. Garansi berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggalpembelian. (penting untung segera mengisi kartu garansi saatkonsumen mendapatkan produk);3. Apabila produk yang sama tidak tersedia, Sophie Paris akan menggantidengan produk baru yang memiliki kualitas atau nilai yang sama;4.
    Semua klaim garansi harus dibuat tertulis melalui surat atau email,dengan menyertakan kartu garansi, foto produk yang rusak, danketerangan rinci mengenai kerusakan produk;5. Apabila klaim garansi sudah lengkap dan memenuhi syarat, SophieParis akan mengirimkan produk pengganti kepada konsumen. SophieParis berhak menolak klaim apabila tidak memenuhi persyaratan klaim;6. Garansi ini tidak meliputi:1.
    kembali garansi atas barang tersebut, namunhasilnya tetap sama bahwa garansi barang tersebut tidak diterima di bagiangaransi tetapi harus melalui bagian Sophie Care;Halaman 12 dari 17 Hal.
    Garansi diberikan jika ada cacat produksi dan kerusakan akibatpenggunaan normal. garansi berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggalpembelian (penting untung segera mengisi kartu garansi saatkonsumen mendapatkan produk);3. Apabila produk yang sama tidak tersedia, Sophie Paris akan menggantidengan produk baru yang memiliki kualitas atau nilai yang sama;4.
Putus : 23-11-2020 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2905 K/Pdt/2020
Tanggal 23 Nopember 2020 — PT ARNOTT’S INDONESIA VS PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK. CABANG KANTOR CABANG ASIA AFRIKA BANDUNG (dahulu PT Bank Internasional Indonesia, Tbk.), dkk
10563 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan dokumendokumen dan suratsurat di bawah ini adalah sahdan mengikat Penggugat dan Tergugat:a.Bank Garansi (Bank Guarantee) Nomor BO006022/2015/BII/OPCtertanggal 12 Agustus 2015;. Perubahan (Amendment) Ke (1) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 17 Februari 2016;Perubahan (Amendment) Ke (2) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 21 Juni 2016;.
    Perubahan (Amendment) Ke (3) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 17 Mei 2017;Surat Nomor 037/FA/AIRA/XI/2017 perihal Permohonan PencairanBank Garansi tertanggal 9 November 2017;Bank Garansi (Bank Guarantee) Nomor B005769/2015/BII/OPCtertanggal 11 Juni 2015;Perubahan (Amendment) Ke (1) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 10 Mei 2016;Halaman 2 dari 10 hal. Put. Nomor 2905 K/Pdt/2020h. Perubahan (Amendment) Ke (2) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 11 Januari 2017;i.
    Bank Garansi (Bank Guarantee) Nomor BO006022/2015/BII/OPCtertanggal 12 Agustus 2015;b. Perubahan (Amendment) Ke (1) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 17 Februari 2016;Halaman 5 dari 10 hal. Put. Nomor 2905 K/Pdt/2020c. Perubahan (Amendment) Ke (2) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 21 Juni 2016;d. Perubahan (Amendment) Ke (3) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 17 Mei 2017;e. Surat Nomor 037/FA/AIRA/XI/2017 perihal Permohonan PencairanBank Garansi tertanggal 9 November 2017;f.
    Bank Garansi (Bank Guarantee) Nomor B005769/2015/BII/OPCtertanggal 11 Juni 2015;g. Perubahan (Amendment) Ke (1) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 10 Mei 2016:h. Perubahan (Amendment) Ke (2) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 11 Januari 2017;i. Perubahan (Amendment) Ke (3) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 18 Mei 2017; danj. Surat Nomor 038/FA/AIRA/XI/17 perihal Permohonan Pencairan BankGaransi tertanggal 9 November 2017:.
    Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) tidak mencairkan danaberdasarkan Bank Garansi (Bank Guarantee) Nomor B006022/2015/BII/OPC tertanggal 12 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh PT BankInternasional, Tbk, (Ssekarang Termohon Kasasi) yang terakhir kalidiubah dengan Perubahan (Amendement) ke (3) Bank Garansi (BankGuarantee) tertanggal 17 Mei 2017 yang diterbitkan oleh TermohonHalaman 6 dari 10 hal. Put.
Register : 05-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/PDT/2021/PT PTK
Tanggal 18 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat : PT NINDYA KARYA Diwakili Oleh : PT NINDYA KARYA
Terbanding/Tergugat I : PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Terbanding/Tergugat II : PT JAYA SINGA MUDA
17498
  • Pasal 24 KUHPerdataJo. angka 6 Bank Garansi No.
    Namun faktanya, setelah Penggugat mengirimkan kepada Tergugat surat permintaan pencairan Bank Garansi, Tergugat ingkar dengan tidakmelakukan pencairan Bank Garansi No. BGUM/STG/001/2018 tanggal 18April 2018 (Vide Bukti P2) tersebut.9. Walaupun Tergugat ingkar melakukan pencairan Bank Garansi No.
    KEINGKARAN TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN KEWAJIBANNYAMENCAIRKAN BANK GARANSI NO.
    Bahwakarena Bank Garansi yang dikeluarkan menyatakan penjamin adalahPerum Jamkrindo, dengan dasar:Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat mempunyai hubungan hukumsesual dengan Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2017 Tertanggal 25Agustus 2017 dan Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2018 Tertanggal18 April 2018. Namun hubungan hukum tersebut tidak menimbulkansengketa baik Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2017 Tertanggal 25Agustus 2017 dan Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2018 Tertanggal18 April 2018.
    Namun hubungan hukumtersebut tidak menimbulkan sengketa baik Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2017 Tertanggal 25 Agustus 2017 dan Bank garansi NomorBGUM/STG/001/2018 Tertanggal 18 April 2018.
Register : 16-02-2021 — Putus : 05-03-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 19/PDT/2021/PT PTK
Tanggal 5 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. CAHAYA NIAGA NUSANTARA Diwakili Oleh : HERAWAN UTORO DAN REKAN
Terbanding/Tergugat I : PT.SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk,
Terbanding/Tergugat II : PT.BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk, Kantor Cabang Pontianak
Terbanding/Tergugat III : PT.JASARAHARJA PUTERA Kantor Cabang Pontianak
17187
  • (2) Garansi Bank BTN No 1088/BSD.1II/CSMU/GB/X1/2018 tgl 1Januari 2018(3) Garansi Bank BTN No 1097/ BSD.II/CSMU/GB/X1/2018 tgl 1Januari 2018Setiap garansi bank yang diterbitkan oleh bank niscayamenunjuk perjanjian pokok yang dijamin oleh garansi banktersebut.
    permohonan Garansi Bank kepada Tergugat Il(Bank BNI).
    Cahaya NiagaNusantara) mengganti Bank Garansi yang lama dan memberikanBank Garansi yang baru.Bank Garansi yang lama dari Bank BTN tersebut adalah:1) Bank Garansi No. 041/Clg.II/CSMU/BG/X/2018 senilaiRp.10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) yang dikeluarkanoleh BTN yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober2019.2) Bank Garansi No. 1088/BSD.II/CSMU/GB/XI/2018 senilaiRp.10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) yang dikeluarkanoleh BTN yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 November2019.3) Bank Garansi
    JAMINAN dan asli warkat Garansi Bank dalambatas waktu pengajuan klaim selambatlambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah tanggal berakhirnya Garansi Bank ataupaling lambat pada tanggal 04 November 2020.....Artinya Tergugat selaku pihak PEMEGANG JAMINAN (bouwheeratau beneficiary) dalam Bank Garansi untuk mengklaimpembayaran penjualan semen dengan Bank Garansi cukup denganmenyerahkan surat pernyataan dan asli warkat Bank Garansi.
    TERGUGAT kepada TERGUGAT Ill,mengingat garansi bank tersebut dijamin dengan kontra garansi dariTERGUGAT Ill.
Register : 10-10-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 616/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 14 Desember 2017 — DJOKO PRASETYO (DIRUT PT.PACIFIC SEATRANS LINES >< TOTAL E & P INDONESIA CS
10751
  • Sesuai dengan ketentuan pada kontrak tentang jaminan pelksanaan makaPenggugat telah mengeluarkan Bank Garansi guna memenuhi ketentuanyang disebutkan pada kontrak sebagaimana berikut ini :a. Terhadapa Kontrak Nomor 4500009672 (ex CFT No. CTBS 001853AW) penerbitkan Bank Garansi oleh INDONESIA EXIM BANK;b. Terhadapa Kontrak Nomor 4500009998 (ex CFT No. CTBS00209AV)penerbitkan Bank Garansi oleh BANK BNI;Jaminan pelaksanaan :a.
    CTBS 001853AW) denganjaminan pekerjaan berupa performance bond/bank garansi oleh TurutTergugat;(2) Kontrak nomor 4500009998 (ex CFT No.
    ;e Percobaan pencairan bank garansi ke PT.
    /bank garansi akibat suatupenerbitan dengan jaminan PT.
    Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sudah sepatutnyadalam hal Penggugat tidak terima atas tindakan Tergugat melakukanpencairan Bank Garansi berdasarkan Kontrak Nomor 4500009672 danBank Garansi berdasarkan Kontrak Nomor 4500009998, makaseharusnya diajukan permohonan Arbitrase di BANI.
Register : 26-04-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 275/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 13 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : PT. Adhikarya Teknik Perkasa
Terbanding/Tergugat I : BANK INDONESIA Departemen Logistik dan Pengamanan Cq Divisi Pelaksanaan Logistik Dua
Terbanding/Tergugat II : Bank Bukopin, Kantor Area VII Jakarta Cq. Manager Pelayanan dan Operasi Area VII Jakartta
9252
  • Tergugat melalui Surat No.19/121/DPLFPIK/48/X1/2018 tanggal 30 Januari 2017, perihalPerpanjangan Bank Garansi Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi RumahBank Indonesia, JI. Halimun No. 1, Setiabudi, meminta Penggugatuntuk memperpanjang :1) Bank Garansi Pelaksanaan dan Bank Garansi Uang Mukasekurangkurangnya sampai dengan tanggal 30 April 2017.
    dalam Garansi Bank yang bersangkutan.
    . 194.728.750, dengan JangkaWaktu Bank Garansi 24 Nopember 2016 s.d 31 Januari 2017;b.
    Jangka Waktu Bank Garansi 1 Februari2017 s.d 30 April 2017;6.
    Surat Permohonan Klaim Bank Garansi.2. Fotocopy Bank Garansi yang diklaim dan asli Sertifikat KontraBank Garansi.3. Berita acara atau surat peringatan dari Obligee (dalam hal iniTergugat I) kepada Principal (Penggugat)4. Surat Pemutusan Kontrak dari Obligee (dalam hal ini Tergugat 1).5.
Register : 17-04-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 06-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 204/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 12 Juni 2017 — PT.BANK SYARIAH MANDIRI >< PT.PETRO ENERGY CS
121179
  • Menyatakan sah dan berharga jaminan pembayaran ( Bank Garansi ) dibawah No : 17/003/IV/Payment Bond/CB2/2015 tanggal 10 April 2015.4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat berdasarkan kontrak jual beli Sales contract for product sales & purchase No 002/PEKPM/SLS-Belawan/FEB/2015 tanggal 3 Februari 2015 dan addendum tanggal 9 Februari 2015.5.
    pernah melakukan pembayaran klaim Bank Garansi atas invoice No.021/PT Hal 8 dari 39 Halaman Put.
    No.204/ Pdt/2017/PT.DKIyang dijamin dalam Bank Garansi.
    yang berbeda dengan Kontrak 002 yangdiserahkan Tergugat Il selaku pemohon Bank Garansi (applicant)yang menjadi dasar penerbitan Bank Garansi.
    Bahwa oleh karena surat klaim Bank Garansi No. 019/PTPEFIN/V/2015sebesar USD 5,230,000 telah DICABUT oleh Penggugat, makapembayaran yang diperoleh Penggugat sebesar USD 5,230,000 BUKANMERUPAKAN PEMBAYARAN ATAS KLAIM BANK GARANSI.
    Bahwa dengan demikian, oleh karena surat klaim Bank Garansi No.019/PTPEFIN/V/2015 sebesar USD 5,230,000 telah dicabut olehPenggugat dan pembayaran kepada Penggugat sebesar USD 5,230,000tidak menggunakan mekanisme Bank Garansi, maka klaim Bank Garansidimaksud tidak pernah diproses oleh Tergugat .