Ditemukan 9411 data
103 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tuduhan yang tidak berdasar tersebut juga telah melanggar Pasal 27ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (UU Nomor 11 Tahun 2008) yang melarang setiap orangyang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Berikut ini kutipandari Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut:Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008:BAB VIIPERBUATAN YANG DILARANGPasal 27:(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran namabaik;Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi jelas merupakan Perbuatan MelawanHukum yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi
58 — 24
Putusan No.886/Padt.G/2020/PA.JU22.23.24.hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan Penghinaan ;Bahwa telah TERBUKTI Gugatan PENGGUGAT tidakmendalilkan secara jelas, cermat, tepat, detail dan benartentang kerugian Materiil dan Immaterial yang dialaminya.Bahwa PENGGUGAT hanya mendalilkan tentang nilaikerugian secara materiil dan immaterial sebesar Rp.3.000.000.000, (Tiga Milyar Rupiah) dan dendaketerlambatan pembayaran sebesar 3 % dikali Rp.3.000.000.000
mengajukan Gugatan dalamperkara a quo ;Bahwa TERGUGAT bersikukuh dan tetap berpedomankepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesiadalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK/ PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan PASAL 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA gantikerugian Immateriil hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat, danPenghinaan ;Bahwa oleh karena saat ini PENGGUGAT tidak mengalamikematian, luka berat, dan Penghinaan
IRAWATI FITRIA CAHYA RINI, SH
Tergugat:
1.PT. BANK CIMB NIAGA TBK
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN BPN KOTA BANDUNG
93 — 31
Adapun kerugian immateriiladalah kerugian berupa pengurangan kesenangan hidup misalnyakarena penghinaan (Pasal 1372 BW), luka atau cacatnya anggotatubuh/badan (Pasal 1371 BW). Hubungan causalUntuk dapat menuntut ganti kerugian terhadap orang yang melakukanperbuatan melanggar huku, selain harus adanya kesalahan, Pasal1365 BW juga mensyaratkan adanya hubungan causal artinyahubungan sebabakibat antara perbuatan melanggar hukum dankerugian.
Terbanding/Penggugat : PRIBADI BARUS
52 — 45
B.W. yang menentukan bahwa gantirugi immateriil itu, hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti, kematian, luka berat dan penghinaan;9.
Sindu Rahardjo Lijanto
Tergugat:
1.Agung Prasetyo
2.Pipit
3.Endik
Turut Tergugat:
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo
107 — 43
Ganti rugi Karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karenaPerbuatan Melawan Hukum sedang Pasal 1243 KUHPerdata membuatketentuan tentang ganti rugi karena Wanprestasi.Maka menurut Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasidapat diterapkan untuk menentukan ganti kerugian karena Perbuatan MelawanMenimbang bahwa sebelum menyatakan tentang adanya PerbuatanMelawan Hukum dari KARYONO akan ditentukan dulu apakah TERGUGAT
1.JAMALUS Gelar MALIN SUTAN
2.EDWAR
3.KAMBARUDDIN
4.YUDESRA
5.ERNAWATI
6.HERRI JEFRIANTO
Tergugat:
1.BIYUTI
2.MASHUR
3.NOFRIANI
4.JAMAAN
5.YARNI
6.HERMANTO
7.YELMARNI
8.RAHMAH
9.E M I
10.SYAHRUL
11.ASNI
12.TARMIZI
13.MASRIL
14.YUFRIZAL
15.ISMAIL
75 — 16
yang disebutkan oleh Penggugat,sangat menyinggung dan menyakitkan hati bagi Tergugattergugat 2 s/d7, terutama sekali bagi Tergugat 6. b (Yufrizal seharusnya adalahYusrizal) sebagai ketua Pengurus Mushalla AtTaubah, denganPenggugat menyebut katakata berkedok agama, Penggugat telahmelakukan pelecehan agama terhadap Tergugattergugat 2 s/d 7,dimana secara tidak langsung Penggugat telah menuduh Tergugattergugat 2 s/d 7 beragama Islam hanya sebagai kedok untukmenyerobot tanah objek perkara, ini adalah penghinaan
133 — 40
milyar dua ratus lima puluh juta rupiah),secara tanggungrenteng;Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975menyatakan Tuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila sipenuntut dapat membuktikan di persidangan tentang perincianadanya kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370 sampai denganPasal 1372 KUHPerdata yang menentukan bahwa ganti rugiimmateriil itu, hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti : kematian, luka berat dan penghinaan
4508 — 5965
kaitannya denganpenggunaan Merekmerek "PEPSODENT STRONG 12JAM" olehTergugat;Lebih lanjut, Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk bahwa gantirugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam halhal tertentu saja.Berikut Tergugat kutip isi Putusan Mahkamah Agung Nomor650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994, yang pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata,ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, luka berat dan penghinaan
Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta oleh Penggugat tidak berkaitandengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimanadisyaratkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut di atas. Bahkankeseluruhan tuntutan ganti rugi Penggugat sudah sepatutnya untukdianggap tidak berdasar hukum.
MARYAM
Tergugat:
1.Ibu FAUZIA
2.PT. MNC Finance Cab. Kota Pontianak, Kalimantan Barat
3.PT. Batavia Prosperindo Finance Kredit Mobil, Kantor Cab. Kota Pontianak
Turut Tergugat:
1.PT. MNC Finance Jakarta
2.PT. Batavia Prosperindo Finance Jakarta
84 — 16
Putusan Nomor 51 /Pdt.G/2020/PN Ptk.rekonvensi, sehingga apa yang telah dipertimbangkan dan diputus dalamgugatan konvensi dianggap termasuk dalam pertimbangan hukum mengenaigugatan Rekonvensi;Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan rekonpensi adalah mengenalpencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi.Menimbang, bahwa untuk itu Majelis terlebin dahulu mempertimbangkansebagai berikut:Menimbang, bahwa perbuatan pencemaran nama baik dapatmenimbulkan kerugian bagi orang lain dalam bentuk penghinaan
Melanggar kepentingan pribadi seseorang.Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1376 KUHPerdatamenyatakan bahwa tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapatdikabulkan jika ternyata tidak adanya maksud untuk menghina;Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan dalam gugatan konvensiPenggugat/Tergugat Rekonvensi menuntut agar Tergugat dalam konvensidinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena pemindahanpinjaman yang dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat II ke Tergugat Illsecara diamdiam tanpa
ILSYE HARIYANTI,SH.,MHum
Terdakwa:
MARILAMBOK PAKPAHAN anak dari TOMAN PAKPAHAN
438 — 334
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MARILAMBOK PAKPAHAN Anak dari TOMAN PAKPAHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
87 — 38
judex facti, maka gugatan ganti rugi tersebutdinyatakan tidak dapat diterima.Selain memberikan kaidah hukum terkait dengan kewajiban untukmemberikan rincian ganti kerugian sebagaimana disampaikan diatas,Mahkamah Agung R.l melalui Putusan Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 juga memberikan pedoman terkait tuntutan immaterialyang diajukan dalam suatu perkara perdata, yang mana pada pokoknyadinyatakan bahwa ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhal terjadi kKematian, luka berat, dan penghinaan
56 — 32
Bahwa, menanggapi posita Poin 14 tidak benar, karena antaraPenjual dan pembeli telah bersepakat untuk melakukan jual beli dansetelah terjadinya jual beli serta penandatanganan akta jual belliantara penjual dan pembeli tidak ada masalah di kemudian hari,sehingga apabila tergugat di katakan sebagaimana poin 14tersebut sudah merupakan suatu penghinaan dan merendahkanmartabat tergugat ;Halaman 14, Putusan Nomor 136/Pdt/2019/PT SMG8.9.10.11Bahwa, terhadap posita poin 15, bahwa sebenarnya almarhum H.Sarman
HAJRAH, S.Sos
Termohon:
Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Sulteng Cq. Kepala Kepolisian Resort Parimo
159 — 42
Habibu, sertaada namanya Ibu Hajrah Habibu;Bahwa nama akun facebook Saksi sendiri adalah ITA;Bahwa Saksi juga sudah diperiksa sebagai Saksi dalam perkara ini padatanggal 18 Juni 2019 dan Saksi bersama Ibu Narjan Djibran serta kuasahukumnya;Bahwa Saksi diperiksa di Polres Parigi Moutong oleh petugas penyidiknya,namun Saksi lupa namanya, tetapi ada juga Pak Medy anggota Polres yangmendampingi penyidik itu;Bahwa Saksi melihat dan membaca kata katanya Hajra Habibu di akunfacebooknya memang katakata penghinaan
119 — 46
Sus/2020/PN SDAPasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mengatur norma hukum pidana baru, melainkanhanya mempertegas pemberlakuan norma hukum pidana penghinaan dalamKUHP ke dalam undangundang baru karena ada unsur tambahan khusus yaituperkembangan di bidang elektronik atau siber.
40 — 14
Una hal. 6 dari 44atas pernyataan pemohon tersebut, pemohon maupun keluargapemohon telah dirugikan, sehingga termohon akan segeramelaporkan pemohon kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindakpidana "Penghinaan/Fitnah dan atau ~"Perbuatan TakMenyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP Jo.Pasal 335 KUHP.4.
105 — 43
Penggugat seharusnya TAHU DIRI sebagai ponakan dancucu, tentang asal muasal harta warisan yang menjadi obyeksengketa ini, adalah harta dari boedel warisan Opa/BapakTh.M Henriquez dan BUKAN harta gono gini dari Agustinus daGomez dan almarhumah lbu Helena Ona Henriques dalamperkawinannya, atau harta bawaan dari Agustinus da Gomez;> Bahwa peristiwa atau perbuatan pidana penghinaan danpengerusakan telah dilaporkan ke Polsek Alok, dan akandiproses lebih lanjut oleh penyidik;12.Bahwa dalil posita para
Mia Andina, S.H
Terdakwa:
YUYUN NURLELA Binti Alm MUHAMAD TOHIR
416 — 409
kepadaMasyarakat UPI (2017)Bahwa dalam 5 (lima) tahun terakhir Ahli pernah Ahli pernah dimintaiketerangan dalam kapasitas sebagai Ahli Forensik Bahasa, baikditingkat Penyelidikan, Penyidikan dan Persidangan, diantaranyadalam perkara sebagai berikut:halaman 18 Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN BjrODugaan melakukan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengajadan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan danatau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan ataudokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan
Pembanding/Tergugat III : TITIK YUENDAH HADININGRUM Diwakili Oleh : NGATMAN HARSOYO
Terbanding/Penggugat : YENI MARYANI BINTI UDIT SUGANDI
Terbanding/Turut Tergugat I : SHALLMAN SE SH MM MKn NOTARIS DAN PPAT
Terbanding/Turut Tergugat II : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
Turut Terbanding/Tergugat I : BANDONO BAYU RIYADI BIN dr. NGATMAN HARSOYO
130 — 64
Kerugian Immateriil yakni pelecehan harkat dan martabat, penghinaan,meresahkan dan membuat tidak tenang serta mengganggu aktifitas dankegiatan Para Penggugat Rekonpensi, yang jika dinilai dengan uangsebesar / sejumlah: Rp749.999.000,00 (Tujuh ratus empat puluhsembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).Jadi total kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar oleh TergugatRekonpensi kepada Para Penggugat Rekonpensi secara kontan dan tunaiadalah sejumlah Rp900.000.000,00
Pembanding/Tergugat II : Bima Dharmasetya Diwakili Oleh : DR. M. RENDI ARIDHAYANDI, S.H, M.H YUN YUN TARAGA, S.H. DINY DIANA FARIDA, S.H.
Terbanding/Penggugat : ZHONGXING ZHENG
977 — 576
praktiknya, pemenuhantuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip exaquo et bono, Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilHalaman 21 dari 35 Halaman Putusan Nomor 601/PDT/2021/PT BDG.hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaan
69 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam Yurisprudensinya Mahkamah Agung RepublikIndonesia (MARI), dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya"perdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian. luka berat dan penghinaan".