Ditemukan 6870 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-01-1970 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor NO. 208/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim.
Tanggal 2 Oktober 2012 — - PT. ALBOK BOILER INDUSTRI, (PENGGUGAT) LAWAN - KONSORSIUM PAL-WASKITA (TERGUGAT), CS
14459
  • Pembayaran ini dilakukanseketika dan sekaligus lunas setelan Putusan dalam perkara ini.Bahwa untuk mencegah kerugian yang mungkin dialami oleh Penggugatmaka sudah sepantasnyalah bila Majelis Hakim yang memeriksa perkarain dapat menerbitkan putusan sela agar Tergugat tidak melakukanpencairan Bank Garansi, baik Bank Garansi yang diterbitkan untuk jaminanuang muka, maupun Bank Garansi yang diterbikan untuk JaminanPelaksanaan; 16.17.18.Bahwa untuk menanggapi Pemutusan Sepihak tersebut Penggugat telahmemberkan
    beslag) atasJaminan Bank Garansi tersebut agar Tergugat tidak melakukanpermohonan klaim kepada Turut Tergugat untuk melakukan percairanatas Bank Garansi tersebut, masingmasing sebagai berikut:a.
    Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak mencairkan Bank Garansi. tersebut, masingmasing sebagai berikut:a.
    No. 10, Cawang, Jakarta 13340.Menyatakan Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il untuk tidakmelakukan pencairan Bank Garansi sebagai berikut:a.
    No.7K/Pdt/Sip/2000,tanggal 28 April 2000, dengan tegas dinyatakan : Bank Garansimerupakan perjanjianbuntutikutan yang bersifataccesoir yang akanberakhir pada waktu berakhimya perjanjian pokok.Dengan demikian, Bank GaransiBank Garansi yang diterbitkan olehTurut Tergugat adalah merupakan perjanjian ikutan (accesoir) danPerjanjian dan Perjanjian Il dan karenanya hakhak istimewa yangmelekat pada Bank Garansi tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas padatindakan pengajuan pencairan Bark Garansi adalah
Register : 26-04-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 275/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 13 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : PT. Adhikarya Teknik Perkasa
Terbanding/Tergugat I : BANK INDONESIA Departemen Logistik dan Pengamanan Cq Divisi Pelaksanaan Logistik Dua
Terbanding/Tergugat II : Bank Bukopin, Kantor Area VII Jakarta Cq. Manager Pelayanan dan Operasi Area VII Jakartta
9252
  • Tergugat melalui Surat No.19/121/DPLFPIK/48/X1/2018 tanggal 30 Januari 2017, perihalPerpanjangan Bank Garansi Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi RumahBank Indonesia, JI. Halimun No. 1, Setiabudi, meminta Penggugatuntuk memperpanjang :1) Bank Garansi Pelaksanaan dan Bank Garansi Uang Mukasekurangkurangnya sampai dengan tanggal 30 April 2017.
    dalam Garansi Bank yang bersangkutan.
    . 194.728.750, dengan JangkaWaktu Bank Garansi 24 Nopember 2016 s.d 31 Januari 2017;b.
    Jangka Waktu Bank Garansi 1 Februari2017 s.d 30 April 2017;6.
    Surat Permohonan Klaim Bank Garansi.2. Fotocopy Bank Garansi yang diklaim dan asli Sertifikat KontraBank Garansi.3. Berita acara atau surat peringatan dari Obligee (dalam hal iniTergugat I) kepada Principal (Penggugat)4. Surat Pemutusan Kontrak dari Obligee (dalam hal ini Tergugat 1).5.
Register : 18-09-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Juni 2020 — DWI ANDRIANTO
34084
  • Terkait dengan penerbitan Bank Garansi olehBank Mandiri terhadap PT Dharma Perdana Muda, hal tersebut tidakdiketahui oleh Kantor pusat dikarenakan sesuai dengan petunjuk teknisproses penerbitan dan klaim bank garansi Bank Mandiri atas dasarkontra bank garansi dari PT. Asuransi Asei Indonesia, untuk setiappenerbitan bank garansi atas kontra bank garansi dari PT.
    Asuransi Asei Indonesiatanggal 18 Desember 2015 adalah sebagai berikut (vide PTO ProsesPenerbitan dan Klaim Bank Garansi atas dasar Kontra Garansi dari PT.Asuransi Asei Indonesia, Bab Ill Teknis Pelaksanaan huruf A.Penerbitan Bank Garansi Poin 1 s/d poin 25 halaman IIl1 dan III2);Bahwa proses penerbitan Bank Garansi PT.
    Dharma Perdana Muda dalam pengurusanbank garansi dari Bank Mandiri dan pengurusan kontra bank garansi dari PT.Asuransi Asei Indonesia (PT.
    kontra bank garansi dari PT.
    ASE)atas klaim pencairan kontra bank garansi dari Zaid Burhan lbrahim selakuKepala KPPN Jakarta IV;Bahwa pencairan kontra bank garansi dari PT.
Register : 09-07-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 355/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Januari 2019 — Penggugat:
PT. Adhikarya Teknik Perkasa
Tergugat:
1.BANK INDONESIA Departemen Logistik dan Pengamanan Cq Divisi Pelaksanaan Logistik Dua
2.Bank Bukopin, Kantor Area VII Jakarta Cq. Manager Pelayanan dan Operasi Area VII Jakartta
14652
  • Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991tentang Pemberian Garansi Oleh Bank (Selanjutnya disebut SE BI Nomor23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991), diatur bahwa Garansi Bank merupakanperjanjian buntut (Accessoir) maka jangka waktunya akan berakhir karena : berakhirnya perjanjian pokok, atau berakhirnya Garansi Bank sebagaimana ditetapkan dalam Garansi Bankyang bersangkutan.Jelas bahwa jangka waktu Bank Garansi dapat berakhir sebagaimanaditetapbkan dalam Garansi Bank yang bersangkutan
    Bahwa dalam positaPoint. 11 gugatan Penggugat menyatakan :Bahwa Tergugat Il dalam menerbitkan Bank Garansi seperti yang kamiuraikan atas dasar Surat Perpanjangan Bank Garansi yang dibuat olehTergugat I, yaitu : Surat No 18/565/DPLFPIK/Srt/B tanggal 15 November 2016 perihalPerpanjangan Bank Garansi Jaminan Uang Muka dan = JaminanPelaksanaan;e Surat No 19/121/DPLFPIK/Srt/B tanggal 30 Januari 2017 perihalPerpanjangan Bank Garansi Pelaksanaan Pekerjaan..
    JangkaWaktu Bank Garansi 24 Nopember 2016 s.d 31 Januari 2017;c.
    Waktu Bank Garansi 1 Februari 2017 s.d 30 April 2017;6.
    Mengingat Bank Garansi merupakan peyanjian(Accesoir) maka jangka waktunya akan berakhir karena : Berakhirnya perjanjian pokok, atau Berakhirnya Garansi Bank sebagaimana ditetapkan dalam Garansi Bankyang bersangkutan.Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia di atas jangkawaktu Bank Garansi dapat berakhir dengan dua hal : pertama habisnya jangkawaktu Perjanjian Pokok dan yang kedua dengan berakhirnya jangka waktusebagaimana ditetapkan dalam Bank Garansi itu sendiri.Dapat disimpulkan
Register : 24-05-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 255/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 25 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : P.T. Tanndon Wira Persada yang diwakili oleh Sudarsono selaku Direktur Diwakili Oleh : JOU HASYIM WAIMAHING, SH.,MH
Terbanding/Tergugat I : P.T. Bank Bukopin, Tbk.,Kantor Pusat, Cq. P.T. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Bekasi Barat,
Terbanding/Tergugat II : P.T. Asuransi Jasaraharja Putera Kantor Pusat, Cq. P.T. Asuransi Jasaraharja Putera Cabang Jakarta, TB. Simatupang,
Terbanding/Tergugat III : P.T. Sinar Menara Deli
Terbanding/Tergugat IV : P.T. Karya Insani Sedjahtera, PT. KIS
352264
  • mengajukan Klaim Kontra Bank Garansi kepada PT.
    Kenapa bisa Teradipencairan Garansi Bank yang demikian??
    Kenapa tidak mencairkan garansi bank??.
    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum garansi bankatau garansi bank, ada 2 (dua) ketentuan yang tidakboleh dicantumkan dalam garansi bank sebagaimanadiatur dalam SE BI yaitu:Halaman 89 dari 129 halaman Putusan Nomor 255/PDT/2021/PT BDG29.30.1.1.2. Syaratsyarat yang terlebin dahulu harusdipenuhi untuk berlakunya garansi bank(conditional); dan1.1.3.
    untuk berlakunya garansi bank (conditional) danketentuan bahwa garansi bank dapat diubah/dibatalkan secarasepihak (revocable).
Register : 09-11-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 173/Arb.Btl/2015/PN.Plg
Tanggal 14 Januari 2016 — PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 -LAWAN- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
26895
  • Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan tentangPenjaminan Garansi Bank No. Pihak Pertama:029/MOU/BPM/IV/2007 No. Pihak Kedua: 033/DIR/P/2007tertanggal 9 April 2007 yang diperbaharui dengan PerjanjianKerjasama antara PT. Asuransi Bumiputeramuda 1967 denganPT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan tentangPenjaminan Garansi Bank No. Pihak Pertama:051/MOU/BPM/II/2009 No.
    Bank Pembangunan DaerahSumatera Selatan tentang Penjaminan Garansi Bank No. PihakPertama: 029/MOU/BPM/IV/2007 No. Pihak Kedua:033/DIR/P/2007 tertanggal 9 April 2007 yang diperbaharuidengan Perjanjian Kerjasama antara PI. AsuransiBumiputeramuda 1967 dengan PT. Bank Pembangunan DaerahSumatera Selatan tentang Penjaminan Garansi Bank No. PihakPertama: 051/MOU/BPMIII/2009 No.
    sertifikat kontrabank garansi yang disepakati antara Bank Cdengan perusahaan D.Catatan:A adalah PT.
    PLN (Persero) (Obligee)dengan jalan mencairkan Bank Garansi tersebut SELAMA ITUPULA PEMOHON BELUM TIMBUL HAKNYA menuntutpembayaran kepada Principal (PT.
    SUMSELBABEL, Klaim Bank Garansi,tanggal 29 Mei 2012, yang telah dibubuhi meterai cukup keterangansesuai dengan aslinya (diberi tanda T.16 ) ; 18.Photo copy surat dari Bank SUMSELBABEL, Klaim Bank Garansi,tanggal 29 Juni 2012, yang telah dibubuhi meterai cukup keterangansesuai dengan aslinya (diberi tanda T.17 ) ; 19.Photo copy surat dari Bank SUMSELBABEL, Klaim Bank Garansi,tanggal 03 Juli 2012, yang telah dibubuhi meterai cukup keterangansesuai dengan aslinya (diberi tanda T.18 ) ; 20.Photo copy
Register : 23-02-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 167/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 20 April 2021 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT. PAN PACIFIC INSURANCE Diwakili Oleh : Harisan Aritonang, S.H
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat II : PT. WASKITA KARYA PERSERO TBK DIVISI II Diwakili Oleh : PT. WASKITA KARYA PERSERO TBK DIVISI II
Terbanding/Penggugat : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA
258185

  • Menyatakan sah secara hukum Surat PERJANJIAN KERJASAMA tentang KONTRA BANK GARANSI sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 099/PKS/PPI-BPDJATIM/III/2016, tertanggal 21 Maret 2016 054 / 60 / III / 2016 / DIR / KMK.

    Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Uang muka No. 01111319060001 tertanggal 12 April 2019 dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 123.309.535.544,- (seratus dua puluh tiga milyar tiga ratus sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);
    Menyatakan Pembanding I semula Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestatie) terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 099/PKS/PPI-BPDJATIM/III/2016, 054 /60 /
    III / 2016 / DIR / KMK tertanggal 21 Maret 2016;
    Menghukum Pembanding I semula Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat klaim Kontra Bank Garansi dengan nilai klaim sebesar Rp. 107.754.590.243,- (seratus tujuh milyar tujuh ratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah).
    Bahwa obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah Kontra Bank Garansisebagaimana Pasal 2 ayat (1) Perjanjian Kerjasama yang mengatur :Obyek Kontra Bank Garansi berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini adalahPenjaminan atas penerbitan Bank Garansi yang diterbitkan oleh PenerimaJaminan, yaitu penjaminan atas:a.g.Bank Garansi Antidatir;Bank Garansi Format Kimpraswil;Bank Garansi Penawaran;Bank Garansi Uang Muka;Bank Garansi Pelaksanaan;Bank Garansi Pemeliharaan;Bank Garansi Pembayaran.Berdasarkan hal tersebut
    diatas, maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasamaa quo adalah untuk penjaminan atau pengcoveran oleh Tergugat terhadapBank Garansi yang diterbitkan oleh Penggugat;4.
    Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Bank Garansi Jaminan UangMuka No. 12323102 6367 tertanggal 29 Oktober 2018 oleh Penggugat,selanjutnya Tergugat menerbitkan Sertifikat Kontra Bank Garansi JaminanUang Muka No. 01111318110001 tertanggal 1 November 2018 (Bukti P8)sebagai bentuk implementasi prestasi Perjanjian Kerjasama antaraPenggugat dengan Tergugat;8.
    Bahwa selanjutnya sebagai satu kesatuan dengan Bank Garansi JaminanUang Muka No. 12323128 3448 tertanggal 2 April 2019 Tergugatmenerbitkan Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Uang Muka No.01111319060001 tertanggal 12 April 2019 (Bukti P14);12.Bahwa atas terbitnya Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Uang MukaNo. 01111319060001 tertanggal 12 April 2019, sebagaimana ketentuandalam Pasal 8 tentang Biaya Penjaminan pada Perjanjian Kerjasama,Penggugat telah melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat
    Bank Garansi (Jaminan Uang Muka) No. 12323128 3448 tertanggal 2April 2019 yang diterbitkan PT. Bank Pembangunan Daerah JawaTimur, Tok Cabang Jakarta (videBukti P13);b. Surat Bank Jatim Nomor: 057/512/JKT/KGD/KRD/Srt tertanggal 16November 2018 tentang Persyaratan yang harus dipersiapkan untukpencairan Bank Garansi (Bukti P17);c.
Register : 17-04-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 06-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 204/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 12 Juni 2017 — PT.BANK SYARIAH MANDIRI >< PT.PETRO ENERGY CS
121179
  • Menyatakan sah dan berharga jaminan pembayaran ( Bank Garansi ) dibawah No : 17/003/IV/Payment Bond/CB2/2015 tanggal 10 April 2015.4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat berdasarkan kontrak jual beli Sales contract for product sales & purchase No 002/PEKPM/SLS-Belawan/FEB/2015 tanggal 3 Februari 2015 dan addendum tanggal 9 Februari 2015.5.
    pernah melakukan pembayaran klaim Bank Garansi atas invoice No.021/PT Hal 8 dari 39 Halaman Put.
    No.204/ Pdt/2017/PT.DKIyang dijamin dalam Bank Garansi.
    yang berbeda dengan Kontrak 002 yangdiserahkan Tergugat Il selaku pemohon Bank Garansi (applicant)yang menjadi dasar penerbitan Bank Garansi.
    Bahwa oleh karena surat klaim Bank Garansi No. 019/PTPEFIN/V/2015sebesar USD 5,230,000 telah DICABUT oleh Penggugat, makapembayaran yang diperoleh Penggugat sebesar USD 5,230,000 BUKANMERUPAKAN PEMBAYARAN ATAS KLAIM BANK GARANSI.
    Bahwa dengan demikian, oleh karena surat klaim Bank Garansi No.019/PTPEFIN/V/2015 sebesar USD 5,230,000 telah dicabut olehPenggugat dan pembayaran kepada Penggugat sebesar USD 5,230,000tidak menggunakan mekanisme Bank Garansi, maka klaim Bank Garansidimaksud tidak pernah diproses oleh Tergugat .
Upload : 12-02-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 71/Pdt.G/2014/PN Plg
5726
  • Chairul Huda,ST)Untuk masa berlakunya kedua garansi bank tersebut adalah sebagaiberikut :a. Masa berlakunya Garansi Bank No. 13/OJR/076/9210/Kamis atasJaminan Uang Muka selama 178 (seratus tujuh puluh delapan)hari kalender terhitung sejak 24 Mei 2013 sampai dengan 17November 2013 dan tuntutan/klaim dapat diajukan paling lambat30 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank.b.
    Jaminan Pelaksanaan Garansi Banknomor : 13/OJR/089/4777/SENIN tanggal 13 Mei 2013 yaituangka waktu pengajuan klaim selambatlambatnya 14 (empatbelas) hari setelah berakhirnya GARANSI BANK atau palinglambat tanggal 26 November 2013.4.
    terlaksana ;Bahwa saksi tidak tahu syaratsyarat untuk mencairkan bank garansi ;2.
    telah habis danklaim yang diajukan terhadap Garansi Bank tersebut telah lewat waktu,sehingga Tergugat tidak dapat mencairkan Garansi Bank yang telah lewatwaktu.
    Bahwakewajiban Bank dari penerbitan Bank Garansi adalah melakukan pembayaransesuai dengan yang diperjanjikan dalam Bank Garansi tersebut Apabila pihak26yang dijamin /Nasabah Bank Garansi telah Wanprestasi dalam perjanjianpokok, bahwa dalam pengertian tersebut, maka penerima jaminan dalam BankGaransi cukup membuktikan adanya wanprestasi dalam perjanjian pokok yangmenjadi dasar penerbitan Bank garansi tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana didalilkan olen Penggugat, dan tidakdibantah oleh pihak tergugat
Putus : 23-08-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1447 K/Pdt/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM cq DIRJEN PERAIRAN cq BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI SUMATERA VIII cq KEPALA SNVT PJPA cq PPK IRIGASI DAN RAWA II SNVT PELAKSANA JARINGAN PEMANFAAT AIR VS 1. PT KARYA SARANA SEJAHTERA ABADI, , DK
9375 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bank JaminanUang Muka dan garansi bank Jaminan Pelaksanaan;5.
    ./20161) Garansi Bank dengan Nomor 13/OJR/076/9210/Kamis, tanggal 23 Mei2013 senilai Rp2.536.354.400,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh enamjuta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) atas JaminanUang Muka;2) Garansi Bank dengan Nomor 13/OJR/089/4777/Senin, tanggal 13 Mei2013 senilai Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah)atas jaminan pelaksanaan (bukti P.4);Untuk masa berlakunya kedua garansi bank tersebut adalah sebagai berikut:a.
    Masa berlakunya Garansi Bank Nomor 13/OJR/076/9210/Kamis atasJaminan Uang Muka selama 178 (seratus tujuh puluh delapan) harikalender terhitung sejak 24 Mei 2013 sampai dengan 17 November2013 dan tuntutan/klaim dapat diajukan paling lambat 30 hari kalendersetelah tanggal jatuh tempo garansi bank;b.
    kedua garansi bank tersebut.
    Bahwa dikarenakan garansi bank Jaminan Pelaksanaan tersebutHalaman 6 dari 16 hal. Put.
Register : 05-08-2016 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN CIREBON Nomor 39/Pdt.G/2016/PN CBN
Tanggal 27 Februari 2017 — Perdata: Pengugat: - PT JANGKAR DELTA INDONESIA Tergugat: - ARIEF NUGROHO, S.H., M.H Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - MUHAMMAD SHOBIRIN, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - ASDEL FIRA, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - IKRA RHAMA, SH., MH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - REKYONO DIHATMOJO, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - INDRY MELISSA, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - ANTHONY MUSLIM PATIMURA, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA
23953
  • Bahwa untuk menjamin kewajiban TERGUGAT I terhadap PENGGUGATmaka TERGUGAT I memberikan jaminan yang diterbitkan olehTERGUGAT Ilberupa bank garansi sebagai berikut: Bank Garansi No. 121/BGR/08/220/0811 yang dikeluarkan oleh PTBank Pan Indonesia Tok (Bank Panin) sebesar Rp. 200.000.000, (duaratus juta rupiah); Bank Garansi No. 120/BGR/08/220/0811 yang dikeluarkan oleh BankPanin sebesar SGD 72.630, (SGD seventy two thousand six hundredthirty);Bank Garansi tersebut di atas berlaku sejak tanggal 12 Agustus
    untuk menolak pencairan Bank Garansi, dikarenakansyarat pencairan Bank Garansi berdasarkan Bank Garansi No.120/BGR/08/220/0811 dan No. 121/BGR/08/220/0811 adalah sebagaiberikut: Angka 2 (dua) Bank Garansi menyebutkan Diajukannya permintaan olehPenerima Bank Garansi kepada Bank untuk melakukan pembayaranberdasarkan Bank Garansi ini wajib disertai dengan buktibukti yang sahbahwa yang dijamin telah melalaikan kewajibannya/wanprestasi sesualdengan Surat Keputusan Direksi Nomor 010/JDI/SPSubdisv/V/2011tentang
    Bank Panin Tbk)sebagai syarat penerbitan Bank Garansi akan diterbitkan oleh PT.
    Garansi telah memberitahukan kepada Tergugat sebagai pihakterjamin Bank Garansi yang menjadi kewajiban Bank penerbit BankGaransi.
    dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi.Bahwa Bank Garansi tersebut sifatnya adalah domestic dan sifatnya samadengan pemberian kredit yaitu bila terjadi klem maka terjadi resiko kredit, danisinya masuk dalam informal kontrakBahwa syaratsyarat dari Bank Garansi yaitu harus ada produk Bank, namaalamat pemberi garansi, tanggal terbit Bank Garansi, pihak Bank (ada 3pihak), nasabah dan pihak ketiga yang berhubungan dengan Bank Garansitersebut.Bahwa Bank Garansi tersebut waktunya ada yang 14 (
Register : 23-10-2017 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Bon
Tanggal 3 Mei 2018 — Penggugat:
LILIS SULASTRI
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Cq PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Kanwil Banjarmasin Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Cabang Bontang
2.PT BANK INDONESIA Kantor Perwakilan Propinsi Kaltim
12748
  • (BG) sebagaimana keterangankondisi dan keterangan fasilitas 001002544 Bank Garansi yang diterbitkanlain?
    IndomincoMandiri; Bahwa setiap proyek tidak harus memakai Bank Garansi dan yang setahusaksi Bank Garansi dipakai ketika ada tender besar diatas Rp.1.000.000.000, ( satu milyar rupiah); Bahwa sepengetahuan saksi nama CV. Milik Penggugat yakni CV.ALAVIYA; Bahwa belum pernah CV. ALAVIYA mengikuti tender diatas Rp.1.000.000.000, ( satu milyar rupiah); Bahwa jika nilai proyek dibawah Rp. 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah)tidak memakai Bank Garansi; Bahwa Seingat saksi Penggugat menjadi rekanan PT.
    Indominco Mandiri tidak pernah memintaBank Garansi kepada Penggugat namun Penggugat sendiri yangmemberikan Bank Garansi kepada PT. Indominco MandiriBahwa saksi tidak tahu bagaimana cara pembayaran ketika proyek;Bahwa sepengetahuan saksi CV. ALAVIYA belum pernah ada masalahdengan PT.
    ALAVIYA menerima fasilitasBank Garansi yaitu : Fasilitas 001002544 Bank Garansi yang diterbitkandijamin PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan tanggal kondisi macet 20 Mei2014, Jatuh tempo 16 April 2014 dengan plafon nominal Rp. 7.000.000, (tujuhjuta rupiah) dan Fasilitas 001002544 Bank Garansi yang diterbitkan dijaminPT.
    Selanjutnya Penggugat Pemilik CV.ALAVIYA pada tanggal 12Nopember 2015 mengajukan permohonan Bank Garansi kepada Tergugat untuk Pelaksanaan pekerjaan pada PT.Indominco Mandiri atas pekerjaanPenanaman Lokal di bekas Area Tambang, dimana atas permohonanPenggugat tersebut Tergugat ! menerbitkan Bank Garansi Nomor0333011716150000229 tanggal 13 Nopember 2015 ;2.
Putus : 21-03-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146 K/Pdt/2017
Tanggal 21 Maret 2017 — PT. KRAKATAU ENGINEERING VS PT. JHS PILING SYSTEM
294207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 146 K/Pdt2017Zt28.29,30.penjelasan yang diberikan Penggugat, sehingga pencairan JaminanPelaksanaan (Bank Garansi) obyek perkara a quo tidak dilakukanoleh Turut Tergugat untuk kepentingan Tergugat ;Bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengembalian JaminanPelaksanaan (Bank Garansi) obyek perkara a quo kepada Penggugatdan melakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi)obyek perkara a quo melalui Turut Tergugat berdasarkan hukumadalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);Bahwa Ketentuan
    Bahwa Tergugat tidak menyadari kesalahan yang telahdilakukannya, bahkan melakukan pencairan JaminanPelaksanaan (Bank Garansi) obyek perkara a quo meskipuntelah ada pemberitahuan pengunduran diri dan permohonanpengembalian Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) obyekperkara a quo dari Penggugat;Halaman 10 dari 22 hal. Put.
    Nomor 146 K/Pdt2017pelaksanaan Kontrak Kerja, bukan mengenai pelaksanaan perjanjianPenanggungan berdasarkan Aplikasi Penerbitan Bank Garansi tanggal27 Agustus 2014 (Perjanjian Penerbitan Bank Garansi) yang secarafaktual pada saat ini sedang tidak timbul sengketa antara TurutTergugat dengan Penggugat;Bahwa seandainya timbul sengketa terhadap pelaksanaan PerjanjianPenerbitan Bank Garansi (semisal Turut Tergugat telah wanprestasiterhadap komitmennya berdasarkan Perjanjian Penerbitan BankGaransi) atau
    memang padadasarnya tidak terdapat permasalahan antara Turut Tergugat sebagaiPenjamin dalam jaminan Bank Garansi dengan Penggugat dalampelaksanaan penanggungan Bank Garansi berdasarkan PerjanjianPenerbitan Bank Garansi;Bahwa oleh karenanya mendasarkan pada uraian tersebut di atas,Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan NegeriSerang yang memeriksa perkara a quo agar menyatakan gugatanHalaman 16 dari 22 hal.
    Tidak mengembalikan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi)obyek perkara a quo kepada Penggugat, danHalaman 18 dari 22 hal. Put. Nomor 146 K/Pdt20172. Melakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) obyekperkara aquo melalui Turut Tergugat, berdasarkan hukum adalahPerbuatan Melawan Hukum. Bahwa apabila semua tindakan Tergugat tersebut dianggap melanggarketentuanketentuan yang bersumber dari:1. Surat perjanjian Job Order Surat Nomor 54.1/JO/1715/DBO IKE/VIII/2014;2.
Putus : 17-06-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2044 K/PID.SUS/2014
Tanggal 17 Juni 2015 — EFFENDY TONY
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akan tetapisetelah dibuka dan diperiksa ternyata 2 (dua) unit Nokia Booklet 3G RX72yang dibeli tersebut tidak dilengkapi sertifikasi dari Dirjen Postel serta tidakdilengkapi dengan sertifikasi izin edar maupun buku petunjuk dalam bahasaIndonesia dan kartu garansi.
    , sehingga konsumen yang membelinya tidak mengertitata cara penggunaannya dan apabila terjadi kerusakan tidak ada jaminanatau garansi dari Terdakwa;Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancampidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo.
    No. 2044 K/PID.SUS/2014Benar saksi selaku pembeli atau konsumen telah dirugikan karena saksitidak mengerti tata cara penggunaannya karena di dalam bungkus NokiaBooklet 3G tipe RX72 tersebut tidak ada petunjuk penggunaan dalambahasa Indonesia dan apabila terjadi kerusakan saksi tidak ada jaminanatau garansi dari Terdakwa;.
    ., pada pokoknya menerangkan antara lain sebagaiberikut:Benar Nokia Booklet 3G merek Nokia adalah barang dagangan yang wajibdilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia;Benar buku petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi purna jualdalam bahasa Indonesia wajib didaftarkan ke Direktorat JenderalPerdagangan Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Bina Usaha danPendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan;Benar pelaku usaha yang memperdagangkan
Putus : 10-03-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — MISBAHUDDIN GASMA,S.H.,M.H. dan MARTHIN PASARIBU, S.H., selaku Tim Kurator PT.NINCEC MULTI DIMENSI (Dalam Pailit) VS PT.BPD JABAR DAN BANTEN CABANG KHUSUS JAKARTA
272616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bankberupa Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond) untuk menjaminHal. 5 dari 36 hal.
    Besaran setoran jaminan Garansi Bank adalah sebagai berikut:1. Sebesar Rp5.966.741.903,00 yaitu sebesar 10% dari Garansi Banksenilai Ro59.667.419.037,00 dan;2. Sebesar USD 268.870, yaitu sebesar 10% dari Garansi Bank senilaiUSD 2.688.708,;Bahwa Penggugat juga telah menyerahkan kepada Tergugat KontraGaransi Bank berupa:1.
    Namun hingga saat gugatan ini diajukanTergugat belum juga melaksanakan permohonan pencairan jaminan BankGaransi;Bahwa permintaan pengembalian setoran jaminan (Margin Deposit)Garansi Bank oleh Penggugat kepada Tergugat adalah berdasarkanalasanalasan yang sah menurut hukum dan Garansi Bank PerformanceBond Nomor 773 dan Nomor 774 telah jatuh tempo pada tanggal 25Oktober 2011 sehingga Garansi Bank batal dengan sendirinya dan menjaditidak berlaku lagi karena tidak terjadi pencairan Bank Garansi selama
    masaperiode berlakunya Bank Garansi.
    Dengan tidak diserahkannya setoran jaminan Garansi BankPelaksanaan (Performance Bond) kepada Pemohon Kasasi makamengakibatkan kerugian bagi Pemohon Kasasi yang hingga saat iniPemohon Kasasi belum mampu melunasi seluruh utangutangnya kepadaPara Kreditor disebabkan Termohon Kasasimasih menahan setoranjaminan Garansi Bank Pelaksanaan milik Pemohon Kasasi.
Putus : 12-01-2015 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1222/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr.
Tanggal 12 Januari 2015 — Huang Wei Als Suwandi Als Atat
10661
  • Menyatakan Barang Bukti Berupa :1. 1 (satu) kardus mika HP.2. 1 (satu) kardus kartu garansi3. 1 (satu) kardus stiker segel HP4. 1 (satu) kardus stiker karpet mesin HP5. 1 (satu) kardus stiker luar warna pink6. 1 (satu) kardus garansi DBest7. 1 (satu) kardus buku panduan penggunaan HP8. 1 (satu) kardus stiker postel (dalam mesin HP)9. 1 (satu) kardus DJPT10. 1 (satu) kardus bateray HP berbagai macam type 11. 1 (satu) kardus charger HP berbagai macam tipe12. 1 (satu
    Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang UndangHukum Pidana;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Huang Wei Als Suwandi Als Atat berupapidana penjara selama 5 (lima) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan Barang Bukti Berupa :~1 (satu) kardus mika HP.1 (satu) kardus kartu garansi1 (satu) kardus stiker segel HP1 (satu) kardus stiker karpet mesin HP1 (satu) kardus stiker luar warna pink2a456 1 (satu) kardus garansi
    MELA AMELIA untuk dikemas, adapun pengemasannya adalah kotak/kardus HP disiapkan ,selanjutnya diambil dari lemari stock asecoris berupa charger, headset,baterai, CD, kemudian dimasukan ke dalam kardus , dan untuk HPdimasukan ke dalam plastic dan diberikan stiker dbst 2 tahun yang kecilberikut dimasukan kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan,selanjutnya pada kardus sebelah kanan dilekatkan stiker imei danditempelkan nomor DJPT Postel dan setelah selesai kembali diberikansegel dbest besar dan pada
    , buku petunjuk manual, sticker Ditjen Postel,sticker DJPT, sticker garansi 2 tahun dan segel kardus dengan cara membeli sehargaRp. 37.500, per paket dari CHUANDRI (terdakwa dalam berkasterpisah). 22 == Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat(1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen JoPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.ATAUKEDUAwone Bahwa terdakwa HUANG WEI alias SUWANDI alias ATAT bersamasamadengan HENDRA Als NGUNPIN dan CHUANDY (berkas
    proses perakitan, awalnya Terdakwa membeli kartu garansiDBest berikut kelengkapannya antara lain Kartu Garansi, Buku petunjukpenggunaan dalam bahasa indonesia,Sticker garansi, Segel garansi, Stiker postel,sticker DJPT dan Terdakwamembeli dari salles PT.
    dan buku petunjuk manual lalupada dus kemasan akan ditempel sticker/label garansi, label produk, segel kemasandan sticker toko dan terdakwa menjual handphone tersebut melalui toko milikTerdakwa bernama Shandika Cell yang terletak di PGC Cililitan dan ke beberapawilayah di Pulau Jawa dan terdakwa dibantu oleh HENDRA Als NGUNPIN(terdakwa dalam berkas terpisah) dalam memperdagangkan Hp tersebut yangdisimpan di toko milik HENDRA AlsNGUNPIN . 2222 n nn nnn ne nnn nnn en ccs cnneneseKemudian Handphone
Putus : 23-03-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 PK/Pid/2015
Tanggal 23 Maret 2016 — TJANDRA LIMANJAYA bin YOHANES LIMANJAYA ,dkk
332453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,kemungkinan akan mencairkan Bank Garansi 2008 dan untuk bekerjasamaagar proses dapat berjalan lancar.
    Putusan No. 96 PK/Pid/2015dengan pihak Perusahaan Listrik Negara pada tanggal 21 Maret 2007,yaitu : Pada awal bulan April 2007 menyerahkan Bank Garansi yangditerbitkan oleh Bank Mandiri Nomor MBG7712123081007; Pada tanggal 18 Maret 2008 menyerahkan Bank Garansi yangditerbitkan oleh Bank Mandiri Nomor MBG7712204131108; Pada tanggal 20 Mei 2009 menyerahkan Bank Garansi yangditerbitkan oleh Bank HSBC Nomor BJC00189JJBG9;Yang ternyata ketiga Bank Garansi yang diserahkan oleh TJANDRALIMANJAYA bin YOHANES
    Bahwa setelah pihak PLN melakukan pengecekan ke Bank Mandiriternyata bahwa Bank Mandiri tidak pernah menerbitkan Bank Garansikemudian Terdakwa , Terdakwa II mengganti Bank Garansi tersebutdengan Bank Garansi dari Bank HSBC Nomor BJC 00189 tertanggal 18Mei 2009 dan setelah dicek di Bank HSBC ternyata Bank Garansi tersebuttidak tercatat pada Bank HSBC kemudian Para Terdakwa menggantidengan Bank Garansi dari Bank Sulut.3.
    Bank Garansi) adalah palsu, sebagaimanadiuraikan di bawah ini: Pembuatan Bank Garansi dilakukan dengan menggunakan jasapihak ketiga yakni Omega Consultant Management atas tawarandari Tony P.
    Bahwa berdasarkan fakta tersebut dipertimbangkan tentang apakah Terdakwa dan Terdakwa II mengetahui tentang Bank Garansi tersebut palsu atau tidakpalsu, dipertimbangkan sebagai berikut :Bahwa ternyata setelah Bank Garansi diterbitkan dan diterima oleh PTGEB, Bank Garansi tersebut oleh PT GEB langsung diserahkan kepadaMorgan Stanley dan setelah itu Terdakwa dan Terdakwa II mengetahuibahwa Bank Garansi tersebut palsu, maka H.
Register : 26-07-2012 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 435/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 21 Januari 2013 —
360267
  • Mengacu kepada izin prinsip tersebut,Bank BNI menerbitkan Garansi Bank PT Bank Negara Indonesia (Persero) TbkKantor Cabang Utama Dukuh Bawah No. 2008/DKB/025/7565/SENIN tertanggal11 Agustus 2008 (selanjutnya disebut 'Garansi Bank).3. Bahwa Kontra Garansi Bank nomor 202.863.200.08.5001 tanggal 11 Agustus2008 (selanjutnya disebut Garansi Bank) diterbitkan oleh TERGUGAT II untukmenjamin Garansi Bank.4.
    Cashcollateral (jaminan uang tunai) berfungsi sebagai salah satu sumber pembayaranapabila terdapat tuntutan klaim atas Garansi Bank dan Kontra Garansi Bank.5.
    Kontra Garansi Bank diterbitkan untuk menjamin Garansi Bank yangditerbitkan oleh Bank BNI, sehingga apabila terjadi pencairan Garansi Bank,maka TERGUGAT II akan membayarkan sebesar nilai Garansi Bank yangdicairkan kepada Bank BNI.
    Apabila didalam jangka waktu berlakunya Garansi Bank,Pemilik Pekerjaan (Obligee) mengajukan tuntutan/klaim pencairan Garansi Bank,maka sertifikat Garansi Bank tersebut diserahkan kepada Bank BNI, sehinggaPelaksana Pekedaan tidak dapat lagi mengembalikannya kepada Bank BNI.Bahwa dengan tidak adanya pengajuan tuntutan/klaim pencairan Garansi Bankoleh Pemilik Pekerjaan (Obligee) selama jangka waktu berlakunya Garansi Bankserta jangka waktu pengajuan tuntutan/klaim Garansi Bank telah berakhir, makatidak
    Tidak ada tuntutan/klaim pencairan Garansi Bank. Jangka waktu pengajuan tuntutan/klaim Garansi Bank telah berakhir,sehingga Pemilik Pekerjaan (Obligee) tidak dapat lagi mengajukantuntutan/klaim pencairan Garansi Bank.
Putus : 13-05-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152 K/Pdt/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — PT ASURANSI EKSPORT INDONESIA (Persero) VS PT MIKA PERSADA
5629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Jaminan Pelaksanaan Nomor 0379010001211 untukPembangunan Gedung SMK Negeri 6 Kecamatan Neglasari (PGS07)dengan jangka waktu sejak tanggal is Juni 2011 sampai dengan 26Desember 2011 dengan jumlah = jaminan setinggitingginyaRp147.182.950,00 (seratus empat puluh tujuh juta seratus delapanpuluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) (bukti P2);Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan Nomor 0378010001211 untukPembangunan Gedung SDN Rawacana (Baru) (PGS17) denganHalaman 2 dari 19 hal.
    Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan Nomor 0377010001211 untukPembangunan Gedung SMA Negeri 4 (PGS03) dengan jangka waktusejak tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan 26 Desember 2011 denganjumlah jaminan setinggitingginya Rp128.965.000,00 (seratus dua puluhdelapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) (bukti P4);4. Bahwa terhadap Garansi Bank tersebut di atas Penggugat telahmenerbitkan Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank sebagai berikut:a.
    Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank Nomor 1406.63.00062.1009.06.2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan jumlah jaminan setinggitingginyaRp210.363.200,00 (dua ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh tigaribu dua ratus rupiah) (bukti P5);b. Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank Nomor 1406.63.00061.1009.06.2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan jumlah jaminan setinggitingginyaRp147.182.950,0 (seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluhdua ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) (bukti P6);c.
    Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank Nomor 1406.63.00060.1009.06.2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan jumlah jaminan setinggitingginyaRp108.584.750,00 (seratus delapan juta lima ratus delapan puluh empatribu tujuh ratus lima puluh rupiah) (bukti P7);d. Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank Nomor 1406.63.00059.1009.06.2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan jumlah jaminan setinggitingginyaRp128.965.000,00 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enampuluh lima ribu rupiah) (bukti P8);5.
    Klaim Garansi Bank A/n PT Mika Persada sejumlahRp128.965.000,00 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enampuluh lima ribu rupiah) (bukti P11);Surat Nomor 041/TngKom/2012 tertanggal 6 Januari 2012 PerihalPengajuan Klaim Garansi Bank A/n PT Mika Persada sejumlahRp108.584.750,00 (seratus delapan juta lima ratus delapan puluh empatribu tujuh ratus lima puluh rupiah) (bukti P12);Surat Nomor 040/TngKom/2012 tertanggal 6 Januari 2012 PerihalPengajuan Klaim Garansi Bank A/n PT Mika Persada sejumlahRp147.182.950,00
Putus : 08-01-2009 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 391/Pid.B/2008/PN.Kdr
Tanggal 8 Januari 2009 — MULYANTO Bin PAWIRO TUKIJAN (Alm)
242
  • Sugiono kondisi barang baru, tidak ada STNK, BPKB, Noka,dan Nosin tidak tahu, belum ada plat kendaraan, namun disertai surat jalan danbuku garansi dipinjam pakaikan sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;1 (satu) unir sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam tahun 2008 saatditerima dari sdr.
    Sugiono kondisi barang baru, tidak ada STNK, BPKB, Noka,dan Nosin tidak tahu, belum ada plat kendaraan, namun disertai surat jalan danbuku garansi dipinjam pakaikan sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2008 saatditerima dari sdr.
    Sugiono kondisi barang baru, tidak ada STNK, BPKB, Noka,dan Nosin tidak tahu, belum ada plat kendaraan, namun disertai surat jalan danbuku garansi dipinjam pakaikan sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Skywave warna hitam tahun 2008 saatditerima dari sdr.
    Sugiono kondisi barang baru, tidak ada STNK, BPKB,Noka, dan Nosin tidak tahu, belum ada plat kendaraan, namun disertai suratjalan dan buku garansi dipinjam pakaikan sebesar Rp.4.000.000,00 (empat jutarupiah) ;8 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2008 saatditerima dari sdr.