Ditemukan 2646 data
76 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEP70/WPJ.04/2008 tanggal 23 Januari 2008 denganperincian tambahan koreksi dari Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Pajak 2005 sebagai berikut :Uraian SKPKB Ditambah/ Kep70/No. 00013/206/05/013/07 (Dikurangi) WPJ.04/2008Tambahan Koreksi FiskusPeredaran Usaha 1.066.218.000 1.066.218.000Harga Pokok Penjualan (1.010.352.409) (1.010.352.409)Harga Pokok Penjualan 1.504.877.419 1.504.877.419(penyusutan )Jumlah 494.525.010 494.525.010Biaya Usaha :Biaya Penyusutan (77.677.728) (77.677.728)Biaya Representasi
Rp. 494.525.010,e Penyusutan Harga Pokok Penjualan Rp. (1.010.352.409,)e Penyusutan Koreksi Fiskal Rp. 1.504 419.Total Koreksi Penyusutan Rp. 494.525.010,Pemohon Banding menerima koreksi tersebut ;Tambahan Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto Rp. 305.630.983,Pemohon Banding menerima koreksi tersebut ;Tambahan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha :e Laba Penjualan Aktiva Tetap Rp. 11.772.727,e Pendapatan Penjualan Sampah Rp. 72.512.075.Rp. 84.284.802,Pemohon Banding menerima koreksi tersebut ;Tambahan
Beban Kantor 56.277.845, Beban Sumbangan (2.924.163,) Pendapatan Bunga 50.000.000, Repre & Entertainment Direksi 43.975.000,e Rekreasi & Olahraga BeG2 080.; 1.151.105.926,e Denda Pajak102.128.286,e Komisi Penjualan2.320.062.802,e Penjualan Aktiva TetapTotal Beda Tetap608.254. 101, Beda Waktu : Piutange Penyusutane Manfaat Pensiun KaryawanTotal Beda TetapTotal Koreksi Fiskal Menurut SPTPenghasilan Kena Pajak SPT Tahun 2005Tambahan Koreksi Fiskal Pemeriksa yang PB setujuie Harga Pokok Penjualan (Penyusutan
Put 20973/PP/M.I/15/2009 Tambahan Koreksi Fiskus Peredaran Usaha Rp. 1.066.218.000, Rp. 1.066.218.000,Harga Pokok Penjualan (Rp. 1.010.352.409,) (Rp. 1.010.352.409,)Harga Pokok Penjualan Rp. 1.504.877.419, Rp. 1.504.877.419,(Penyusutan )Jumlah Rp. 494.525.010, Rp. 494.525.010,Biaya Usaha : Biaya Penyusutan(Rp. 77.677.728,)(Rp. 77.677.728,) Biaya RepresentasiRp. 20.437.821,Rp. 20.437.821, PemasaranBiaya Repre & 180.500, Rp. 180.500Entertainment PemasaranBiaya Bensin 9.679.500, Rp. 9.679.500,Kendaraan
No. 598/B/PK/PJK/2010 Tambahan Koreksi FiskusPeredaran Usaha 1.066.218.000 (1.066.218.0000) Harga Pokok Penjualan (1.010.352.409) (1.010.352.409)Harga Pokok Penjualan 1.504.877.419 1.504.877.419(Penyusutan )Jumlah 494.525.010 494.525.010Biaya Usaha :Biaya Penyusutan (77.677.728) (77.677.728)Biaya Representasi 20.437.821 20.437.821PemasaranBiaya Repre & 180.500 180.500Entertainment PemasaranBiaya Bensin 9.679.500 9.679.500Kendaraan BermotorBiaya Representasi & Entertainment 929.250 929.250Biaya Perjalanan
46 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mesin & Peralatan sebesar Rp426.720.000,00;Bahwa Koreksi atas Penyusutan Paper Machine Modifikasi X sebesarRp. 666.750.000,00 dengan tahun perolehan 2004 dimana PemohonBanding tidak melakukan penyusutan atas aktiva tsb di tahun 2005 danTerbanding juga tidak melakukan penyusutan secara fiskal atas aktivatsb, sehingga pemeriksa meragukan keberadaan aktiva paper machinemodifikasi X dan melakukan koreksi atas penyusutannya;Lainlain sebesar Rp 6.492.800,00;Bahwa Koreksi atas Biaya Kegiatan Selamatan
Penyusutan Mesin dan Peralatan sebesar Rp240.030.000,00;Bahwa koreksi atas akun penyusutan mesin dan peralatan sebesarRp240.030.000 tidak dapat Pemohon Banding terima;2. Penghapusan Piutang sebesar Rp35.967.192,00;Bahwa Koreksi Penghapusan Piutang sebesar Rp35.967.192,00 dapatPemohon Banding terima;B.
Penyusutan mesin & peralatan Rp 426.720.000,00Koreksi (Rp 1.100.104.986,00)Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi pemeriksa atas Harga PokokPenjualan sebesar Rp1.100.104.986,00 tidak bisa Pemohon Bandingterima, dengan alasan sebagai berikut:Bahwa koreksi negatif atas akun saldo akhir barang jadi sebesarRp1.526.824.986,00 dapat Pemohon Banding terima;Bahwa koreksi atas akun penyusutan mesin dan peralatan sebesarHalaman 15 dari 39 halaman.
tahun 2006 (Bukti Nomor 05 terlampir), dimana pemeriksamenerima serta tidak mempermasalahkan mengenai keberadaan aktivapaper machine modifikasi X dan tidak mengkoreksi penyusutan atas aktivatersebut, dengan demikian secara konsisten dan sesuai dengan prinsipmatching Pemohon Banding dapat melakukan pembebanan penyusutanpada tahun 2007;Koreksi Fiskal Negatif:Bahwa Koreksi Fiskal Negatif terdiri dari Penyusutan Mesin dan Peralatansebesar Rp240.030.000,00;Bahwa koreksi atas akun penyusutan mesin dan
Pemohon Banding sudah melakukan penyusutan atas aktivatersebut sejak tahun 2006 dan hal ini diperkuat dengan adanya hasilpemeriksaan tahun 2006, dimana pemeriksa menerima serta tidakmempermasalahkan mengenai keberadaan aktiva paper machinemodifikasi X dan tidak mengkoreksi penyusutan atas aktiva tersebut,dengan demikian secara konsisten dan sesuai dengan prinsip matchingPemohon Banding dapat melakukan pembebanan penyusutan pada tahun2007;Bahwa berdasarkan uraian di atas, perhitungan PPh Badan tahun
172 — 92
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44530/PP/M.X V/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak : 2008Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 79.523.055.449,00, dengan pokoksengketa sebagai berikut :No Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Badan Nilai Sengketa (Rp)(Penghasilan Neto)Biaya Usaha1, Penyusutan dan Amortisasi2. Administrasi Kantor Rp 2.750.447.273,003.
bahwa biaya penyusutan danamortisasi tersebut memang digunakan oleh 21 perusahaan afiliasi aktif danbukan sematamata menggunakan jumlah ratarata dari seluruh afiliasiPemohon Banding.Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan PajakKantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Nomor :LAP98/WPJ.06/KP.1100/2010 tanggal 25 Juni 2010 serta berdasarkanketerangan Terbanding dalam persidangan dapat diketahui bahwa Terbandingmelakukan koreksi positif Penyusutan
dan Amortisasi sebesar Rp2.750.447.273,00 dengan alasan sebagai berikut :e Berdasarkan penelitian atas pembukuan serta pencatatan yang ada, biaya penyusutan telahdihitung dengan benar sesuai metode yang dianut Pemohon Banding,e Aktiva Tetap yang menjadi objek biaya penyusutan juga telah dilaporkan sebagai hartakekayaan Pemohon Banding,e Untuk tujuan fiskal, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri,e Namun demikian, untuk dapat mengetahui jumlah biaya yang dapat dibebankan sebagaipengurang
rugi fiskal atas selisih biayapenyusutan aktiva tetap sebesar Rp 913.704.535,00, namun karenaTerbanding telah melakukan koreksi positif Biaya Penyusutan dan Amortisasisebesar Rp2.750.447.273,00, maka Terbanding kemudian melakukan koreksinegatif sebesar (Rp913.704.535,00).bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi negatif Penyusutan Aktiva Tetapsebesar (Rp913.704.535,00) terkait dengan koreksi positif Biaya Penyusutandan Amortisasi sebesar Rp2.750.447.273,00.Menurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut
Majelisbahwa koreksi positif Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebesarRp2.750.447.273,00 telah dibatalkan oleh Majelis karena koreksi tersebuttidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi negatifselisih biaya penyusutan aktiva tetap sebesar (Rp 913.704.535,00) tidak dapatdipertahankan.bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Biaya Usaha yang dilakukan olehTerbanding sebesar Rp 11.420.306.703,00, dipertahankan
72 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
komersial sebesarRp664.661.371,00, sedangkan penyusutan fiskal olehPemohon banding sebesar Rp663.326.712,00 telah dilakukankonsisten sesuai ketentuan yang berlaku dan dari hasilpemeriksaan tahuntahun sebelumnya tidak dikoreksi olehTerbanding;Bahwa dari daftar penyusutan yang disampaikan PemohonBanding diketahui bahwa perolehan atas pengembanganproduk SAP All in One Odysseus Maintenance Systemsebesar Rp750.000.000,00 untuk pengeluaran tahun 2004,dan sebesar Rp2.573.306.848,00 untuk pengeluaran tahun2005
, sehingga sesuai dengan Pasal 11 ayat ( 3) UU PPHyang menyatakan bahwa penyusutan dimulai pada bulandilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masihdalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulanselesainya pengerjaan harta tersebut ,maka penyusutan yangdilakukan oleh Pemohon banding telah benar;Bahwa ketentuan perundangundangan yang terkait dengan pokoksengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembaliantara lain sebagai berikut:2. 1.Bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun
komersial sebesarRp664.661.371,00, sedangkan penyusutan fiskal olehPemohon banding sebesar Rp663.326.712,00 telahdilakukan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku dandari hasil pemeriksaan tahuntahun sebelumnya tidakdikoreksi oleh Terbanding;bahwa dari daftar penyusutan yang disampaikanPemohon Banding diketahui bahwa perolehan atasHalaman 18 dari 24 halaman Putusan Nomor 1932/B/PK/PJK/2017pengembangan produk SAP All in One OdysseusMaintenance System sebesar Rp750.000.000,00 untukpengeluaran tahun
2004, dan sebesarRp2.573.306.848,00 untuk pengeluaran tahun 2005,sehingga sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU PPH yangmenyatakan bahwa penyusutan dimulai pada bulandilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yangmasih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulaipada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut ,makapenyusutan yang dilakukan oleh Pemohon banding telahbenar;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berpendapat Majelis Hakim tidak cermatdalam pertimbangan hukumnya serta
Oleh karena ituperhitungan amortisasi menurut PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) adalahsebagai berikut : Nilai Tahun Penyusutan Perolehan Perolehan 2004 2005 2006 2007 2008 750.000.000 2004 187.500.000 187.500.000 187.500.000 187.500.000 2.573.306.848 2004 643.326.712 643.326.712 643.326.712 643.326.712 Jumlah 830.828.716 830.828.717 830.828.718 830.828.719 Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat bahwaamortisasi yang dapat dibebankan sebagai biayapada
126 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyusutan dan Amortisasi 53.831.619 Dipertahankan Majelis5. Telepon/Fax/Seluler 57.017.318 Dipertahankan Majelis6. Travelling 129.083.976 Dipertahankan sebagian,Tidak PK.7.
Pembebanan biayaperbaikan rutin dapat dibebankan sekaligus, sedangkan pembebananbiaya perbaikan besar melalui penyusutan.
Namun pembebanan keduajenis biaya tersebut tergantung pula pada, apakah kendaraan hanyadipergunakan untuk antarjemput para pegawai saja (pembebananselurunnya) ataukah dipergunakan oleh pegawai tertentu karenajabatan atau pekerjaannya secara penguasaan penuh (pembebananhanya sebesar 50%):Bahwa terdapat ketidakkonsistenan Majelis Hakim Pengadilan Pajak,dimana pembebanan biaya untuk kendaraan dinas ini terkait langsungdengan biaya penyusutan, akan tetapi pada koreksi penyusutan yangjuga diajukan banding
, Majelis memutuskan untuk mempertahankankoreksi pemeriksa dengan alasan tidak ada dokumen atau buktipendukung yang membuktikan bahwa mobil tersebut digunakan untukantar jemput pegawai, sehingga atas biaya penyusutan disamakandengan sedan dan sejenisnya yaitu dibebankan 50% dari biayakeseluruhan.
karena tidak ada dokumen atau buktipendukung yang membuktikan bahwa mobil tersebut digunakan untukantar jemput pegawai, maka biaya penyusutan disamakan dengansedan dan sejenisnya yaitu 50% dari biaya keseluruhan, sehinggaperhitungan penyusutan aktiva mobil menurut hasil persidangan adalahsebagai berikut :Penyusutan menurut Pemohon Banding Rp324.529.723,00Penyusutan menurut Terbanding Rp270.698.104,00Koreksi Rp 53.831.619,00Bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas biaya penyusutansebesar Rp53.831.619,00
202 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
ditetapbkan dalam Lampiran VV Keputusan Menteri Keuangan;Bahwa radio komunikasi dan Argometer sudah menyatu dengan mobil sehinggaPemohon Banding lakukan penyusutan sejalan dengan masa manfaat mobil 4(empat) tahun sebesar 25% yang termasuk dalam kelompok 1 jenis hartaberwujud;Halaman 4 dari 24 halaman Putusan Nomor 666/B/PK/PJK/2013bahwa sebagai contoh Pemohon Banding sampaikan koreksi yang dilakukan Terbanding Penyusutan kelengkapan kendaran Taxi (termasuk radiokomunikasi dan argomoter);Uraian tahun
Penyusutan Inventaris4.
InventarisBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyusutan inventariskarena Pemohon Banding telah melakukan penyusutan sesuai denganketentuan tentang Pasal 11 UU PPh yang Pemohon Banding lakukan secarataat azas;Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap pos ini berdasarkan masamanfaat selama 8 tahun, sedangkan Pemohon Banding menyusutkan atasdasar manfaat adalah 4 tahun;Contoh koreksi penyusutan : Inventaris No.
Jenis Aktiva Tahun Nilai Tarif Penyusutan Tarif PenyusutanPerolehan Perolehan WP WP Pemeriksa Pemeriksa1.
Penyusutan inventaris dan bengkel 386.027.944 Nilai sengketa 11.328.198.557 6. Bahwaterkait dengankoreksiatasPeredaranUsaha berupaPenghasilan Sewa Ruangan/Gedung sebesar Rp. 9.547.918.782,00dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengandasar :6.1. Bahwa gedung Blue Bird Taxi yang di Jl.
174 — 84
Pada tahun2008 nilainya berkurang karena penyusutan menjadi 80, kemudian aktiva inidijual dengan nilai 50, maka netoffnya adalah aktiva menjadi kredit,revaluasi menjadi debet. Nilai penjualan sebesar 50 terutang PPN.
temuan penurunan saldoaktiva tetap pada laporan keuangan tahun 2008 sebagai berikut: Property, plant and equipment per31 256.065.378.576Desember 2007 Property, plant and equipment per 31Desember 2008235.391.518.152 Penuruan nilai aktiva20.673.860.424 Assets retired from active use per 31Desember 200750.112.733.333 Assets retired from active use per 31Desember 200721.450.187.879 Penurunan n ilai aktiva28.662.545.454 Jumlah penurunan nilai aktiva49 .336.405.878 Dikurangi penyesuaian fiskal 2008 2008 Penyusutan
komersiil 7.320.822.237 Koreksi positif penyusutan 6.278.996.555Jumlah penurunan nilai aktiva 48.294.580.196Keuntungan penjualan aktiva 3.116.310.964Nilai penjualan aktiva tetap 351.410.891.160 Sudah dilaporkan di SPT PPN Des 560.000.000 Penjualan aktiva ke Luar Negeri (3PEB) 1.428.882.237 1.988.882.237 Koreksi DPP PPN Pasal 16 D 49 .422.008.923 bahwa Pemohon Banding tidak menerima koreksi tersebut karena sumberpengambilan angka koreksi Terbanding adalah Laporan Komersial tahun2008 yang mengandung
sebesar Rp.9.195.545.455,00.bahwa pada tahun 2008 mesin generator set dijual semuanya dari assetsretired from use sebesar Rp.19.467.000.000,00 (lap appraisal).bahwa total pengurangan revaluasi:Rp. 9.195.545.455,00Rp.19.467.000.000,00Rp.28.662.545.455,00bahwa atas dokumen dan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbandingmemberi pendapat sebagai berikut:Penurunan aktiva Prop plant equip Rp.20.673.860.424,00Penurunan aktiva retired from use Rp.28.662.545.454.00Rp.49.336.405.878,00Dikurangi Penyesuaian penyusutan
119 — 40
denganpendapat sebagai berikut:bahwa berdasarkan faktafakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini:Surat Jalan Tahun 2007 yang baru dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2008 sebanyak 247.560 kgdengan nilai sebesar Rp.299.547.600,00 (247.560 kg x Rp1.210,00)Jumlah kaolin yang dijual cfm Surat Pemberitahuan setelah dikurangi retur yang belumdihitung oleh Terbanding (dihitung sebagai penyerahan) sebanyak 15.737.190 kg (15.739.825kg 2.635 kg);Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan
sejak barang dikirim daribelitung sampai barang siap didistribusikan ke konsumen;Pemohon Banding dapat membuktikan adanya penyusutan barang dari surat jalan (distribusibarang ke customer) sampai dibuatkan Faktur Pajak sebanyak 389.206 kg dengan nilai sebesar Rp.511.532.927,00 yang merupakan hasil perkalian besarnya penyusutan per bulandengan harga ratarata per bulan/per kg;Terdapat surat dari PT Pelayaran Nasional Lautri Genta Buana Nomor: 030/LGD/V/2010tanggal 10 Mei 2010 yang menerangkan tenggelamnya
membuktikan adanya Surat Jalan Tahun 2008 dibuatkan FakturPajak Tahun 2009;bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas maka perhitungan jumlah koreksi yangdipertahankan Majelis sebagai berikut: Jumlah (Kg)Jumlah Kaolin Tahun 2008 (Lap Prod) 17.332.120Surat Jalan Th 2007 yang FP dibuat Th 2008 247.560Kaolin tersedia untuk dikirim Th 2008 17.579.680Kaolin Dikirim berdasarkan FP Th 2008 15.737.190Selisih Pengiriman dengan FP 1.842.490Penyusutan setelah ditimbang pelanggan 389.206Selisih setelah dikurangi penyusutan
146 — 59
buktibukti yang cukup.bahwa menurut Pemohon Banding, biayabiaya yang terdapat dalam HargaPokok Penjualan tersebut merupakan biayabiaya yang terkait langsungdengan kegiatan usaha, dalam rangka mendapatakan, menagih danmemelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;bahwa berdasarkan hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) tanggal 7 Juni 2012,terbukti halhal sebagai berikut:1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti untuk biayabiayasebagai berikut: No Uraian Jumlah US$1 Biaya Penyusutan
biayabiaya yang tidakdidukung dengan buktibukti yang memadai.bahwa berdasarkan hasil UKM, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidakdapat membuktikan bahwa pengeluaran biaya sebesar US$603,809.52merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan mempertahankanpenghasilan Pemohon Banding.bahwa berdasarkan uraian tersebut, majelis berpendapat koreksi Terbandingsebesar US$683,997.52 sebesar US$603,809.52 tetap dipertahankan,sedangkan sebesar US$80,188.00 tidak dapat dipertahankan.3) Hasil UKM atas Biaya Penyusutan
penyustannya dari periode sebelumnya secara konsisten.bahwa Terbanding menyatakan bahwa software tersebut memang telahdicantumkan sebagai Fixed asset dalam Laporan Keuangan, dan PemohonBanding dapat menunjukkan rincian perhitungan biaya penyusutannya,namun tidak dapat menunjukkan bukti peroleh/pembayaran atas softwaredimaksud, sehingga koreksi tetap dipertahankan.bahwa Majelis berpendapat, buktibukti yang ditunjukkan oleh PemohonBanding dapat digunakan untuk menguji/membuktikan kebenaran jumlahBiaya Penyusutan
software dimaksud.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis berpendapat koreksiTerbanding atas Biaya Penyusutan Penyusutan Lisensi Movex GL Softwaresebesar US$619,203.23 tidak dapat dipertahankan.4) Hasil UKM atas Biaya Penyusutan CPL Enhancement Project sebesar US$325,938.38bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan buktibukti perhitungan biayapenyusutan dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.bahwa Terbanding menyatakan CPL Enhancement Project berupa coatingmachine dikeklompokkan
138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 dinyatakan Jenisjenis Harta BerwujudYang Termasuk dalam Kelompok II antara lain disebutkan coating Machineuntuk usaha semi conductor.bahwa Majelis berpendapat bahwa coating machine yang digunakan olehPemohon Banding berupa Coating machine adalah jenis harta sebagaimanadimaksud dalam dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor:138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis berpendapat koreksiTerbanding atas Biaya Penyusutan
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, tidakseharusnya Pemeriksa/Penelaah Keberatan melakukan koreksi atasjumlah tersebut sebagai peredaran usaha PT Vita Samudera;Harga Pokok Penjualanbahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi positif pemeriksa atasharga pokok penjualan;Biaya Usaha Lainnyabahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi positif pemeriksa atasbiaya penyusutan;Penghasilan Final/Bukan Obyek Pajakbahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi positif pemeriksa ataspenghasilan yang dikenakan PPh Final;Koreksi Positif
Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.47841/PP/M.XVIII/15/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tersebut harusHalaman 12 dari 17 halaman Putusan Nomor 610 B/PK/PJK/2015dibatalkan.Atas sengketa tentang koreksi positif atas biaya penyusutan aktiva tetapsebesar Rp1.439.243.105,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 41:bahwa atas koreksi penyusutan sebesar Rp 1.439.243.105,00, setelahdiadakan uji bukti berdasarkan Berita Acara uji bukti, Pemohon Bandingbisa memperlihatkan bukti asli kepemilikan dari aktiva yang disusutkanyang semula menjadi alasan koreksi Terbanding, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas penyusutan sebesar
Rp1.439.243.105,00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalahkoreksi positif atas biaya penyusutan aktiva tetap sebesarRp1.439.243.105,00 berdasarkan hasil perhitungan ulang = ataspengelompokan jenis aktiva.Bahwa atas pendapat Majelis Hakim sebagaimana tertuang pada halaman41 putusan a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menyatakan tidak setuju dengan alasanalasan sebagai berikut:3.1.
Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding), koreksi positif atas biaya penyusutan yangPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) lakukan adalahberdasarkan penghitungan ulang karena Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) telah salah dalam melakukanpengelompokan masa manfaat aktiva sebagimana dimaksud dalamPasal 11 UU PPh dan KMK138, bukan karena sengketa buktikepemilikan sebagaimana dimaksud Majelis Hakim.3. 3.
127 — 56
amandement, third amandement pada saat pemeriksaandan keberatan sehingga Majelis berkesimpulan biaya bunga tersebut terkaitdengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pengahasilansebagaimana dimaksud Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan dankarenanya koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp119.168.507,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp. 1.000.573.319,00bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukanpembebanan biaya penyusutan
Terbandingmelakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif sebesarRp1.000.573.319,00.Menurut PemohonMenurut MajelisMemperhatikanMengingat: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, bahwa PemohonBanding mengakui terjadi kesalahan dalam pengisian Surat PemberitahuanForm 1771I pada bagian 1 huruf c) Biaya Usaha Lainnya yang terlalutinggi dari seharusnya, namun demikian kesalahan tersebut diimbangi denganpenyesuaian fiscal negative pada bagian 4 huruf a) Selisih PenyusutanKomersial di bawah Penyusutan
samayaituRp1.829.871.708,00 dan Pemohon Banding mendasarkan pengisian SuratPemberitahuan dengan metode bottomup yaitu mengambil nilai Laba KenaPajak berdasarkan Audit Report dan memasukkan elemenelemen lainnyabelakangan.bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa Laporan KeuanganAudited Tahun 2008, Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal Tahun 2008 dan SuratPemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008.bahwa berdasarkan buktibukti di atas Majelis berpendapat Pemohon Bandingmelakukan kesalahan memasukkan biaya penyusutan
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
USAHAMenurut TerbandingKoreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp11.192.599.257,00Bahwa Pemeriksa menghitung penjualan kakao dengan pendekatan biayapanen yang ada pada laporan keuangan yang dilampirkan pada SPTTahunan PPh Badan Tahun Pajak 2000, yaitu sebagai berikut:Bahwa untuk Peredaran Usaha, rincian perhitungan pemeriksasebesarRp11.192.599.257,00 sebagai berikut: Biaya panen coklat basah(Rp) 403.905.062Dibagi: Upah panen coklat basah per kg (Rp) 100Hasil panen coklat basah (kg) 4.039.051Dikurangi: penyusutan
Bahwa pada saat pembahasan Pemohon Banding memberikan bukti berupaperhitungan penyusutan baik penyusutan tanaman maupun non tanaman.Berdasarkan penelitian, perhitungan dan perbandingan dengan data yangdiberikan oleh Pemeriksa serta perhitungan ulang penyusutan kembaliTerbanding berkesimpulan bahwa:a. Untuk penyusutan non tanaman perhitungan penyusutan yangdilakukan oleh Pemeriksa yang meliputi pengklasifikasian objek,penentuan tarif untuk tahun 2000 sudah tepat;b.
Sedangkan untuk perhitungan penyusutan non tanaman berdasarkanpenelitian Pemeriksa pada KPP Pemeriksa terdapat perbedaanpenentuan metode penyusutan dimana menurut Pemohon Bandinguntuk penyusutan tanaman menghasilkanmenggunakan MetodePenyusutan Garis Lurus dengan tarif 5%, sedangkan Pemeriksamenggunakan Metode Penyusutan Saldo Menurun dengan tarif 5%;Bahwa terdapat kesalahan Pemeriksa dalam penentuan metodepenyusutan yang digunakan sehingga terjadi kesalahan Pemeriksa dalampenentuan nilai perolehan
Berdasarkan hal tersebut Terbandingmenghitung kembali tarif penyusutan berdasarkanmetode yang digunakanPemohon Banding yaitu metode garis lurus dengan tarif 5%.
Danberdasarkan perhitungan Terbanding maka koreksi yang dilakukanPemeriksa terhadapRp213.836.728,00 dibatalkan;Bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding,perhitungan Harga Pokokpenyusutan tanaman menghasilkan sebesarPenjualan menjadi: MenurutUraian Pemohon Banding Pemeriksa(R Terbanding(Rp) p) (Rp) Biaya Pemeliharaan Kendaraan 21,386,903 9,386,903 9,386,903 Biaya Perlengkapan Kebun 11,499,452 7,499,452 7,499,452 Biaya Penyusutan Tanaman dan Non Tanaman 762,171,887 462,090,651 675,927,379 EteJumlah
57 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Besarnya biaya penyusutan menurut wajibpajak terlampir. Koreksi oleh penelaah dilakukan karena penelaah tidak mengakuijumlah aktiva tetap yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak lampirkan daftaraktiva tetap beserta bukti pembeliannya dan perhitungan penyusutan untuk tahunHalaman 5 dari 8 halaman Putusan Nomor 39 C/PK/PJK/20112006.
Jumlah aktiva tetap adalah sebesar Rp 42.340.433.750 (lihat daftar aktivatetap beserta bukti pembelian) dan penyusutan selama tahun 2006 adalah sebesarRp2.486.924.314 (lihat perhitungan penyusutan).Bersama ini wajib pajak lampirkan pula Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPhBadan tahun pajak 2005 No.00002/406/05/009/10 tanggal 24 Maret 2010 besertalampirannya serta Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tahun pajak2005.
Pembanding/Tergugat II : JULIANA EKAWIJAYA Diwakili Oleh : Nandang Purnama, SH.
Terbanding/Penggugat : SONY EKA WIJAYA
Turut Terbanding/Tergugat II : JULIANA EKAWIJAYA
216 — 128
SARI RASANERACAPer 31 Desember 2004 AKTIVA LANCARKas dan setara kasPiutang usahaPersediaanJumlah Aktiva lancar1.580.444.307115.462.000175.501.0001.871.407.307 HUTANGHutang JangkaPendekHutang UsahaJumlah Hutang AKTIVA TETAP BRUITIASModal disetor 200.000.000Harga Perolehan 120.000.000Laba PeriodeAkumulasi Penyusutan 15.000.000Sebelumnya 91.139.026Jumlah Aktiva Lengkap 105.000.000 Laba Berjalan 93.816.557JUMLAH AKTIVA 384.995.582Jumlah Ekuitas 384.955.582JUMLAH HUTANG 384.955.582& EKUITASSARI RASANERACAPer
AKTIVA LANCARKas dan setara kasPiutang usahaPersediaanJumlah Aktiva lancar20.256.720.951369.352.400561.415.60021.187.488.951 HUTANGHutang JangkaPendekHutang UsahaJumlah Hutang AKTIVA TETAPHarga Perolehan 120.000.000 EKUITASAkumulasi Penyusutan 45.000.000 Modal disetor 200.000.000Jumlah Aktiva Lengkap 75.000.000 Laba Periode 1.902.030.994 SebelumnyaJUMLAH AKTIVA 2.358.099.438 Laba Berjalan 256.068.445Jumlah Ekuitas 2.358.099.438JUMLAH HUTANG 2.358.099.438& EKUITASPHalaman 18 dari 41 halaman, Putusan
Biaya Penyusutan Kendaraan 15.000.000Jumlah Biaya Umum dan Administrasi 65.012.900Jumlah Biaya Operasional 100.156.900Laba sebelum Pajak 1.242.687.164Pajak 372.806.149Laba Bersih 869.881.0015SARI RASALaporan Laba RugiUntuk Periode berakhir 31 Desember 2004Pendapatan 5.938.001.600Harga Pokok Penjualan 4.512.881.216Laba Bruto 1.425.120.384Biaya OperasionalBiaya Penjualan Biaya Gaji 60.728.496Jumlah Biaya Penjualan 60.728.496Biaya Umum dan AdministrasiBiaya Gaji 59.500.000Biaya Utilitas 3.270.000Biaya
Periode berakhir 31 Desember 2009PendapatanHarga Pokok PenjualanLaba BrutoBiaya OperasionalBiaya PenjualanBiaya GajiJumlah Biaya PenjualanBiaya Umum dan AdministrasiBiaya GajiBiaya UtilitasBiaya Pajak KendaraanBiaya Servis KendaraanBiaya Penyusutan KendaraanJumlah Biaya Umum dan Administrasi10.027.312.8007.620.757.7282.406.555.072115.662.462115.662.462113.908.1299.119.5501.500.40018.000.00019.125.000157.653.079Halaman 29 dari 41 halaman, Putusan No. 303/PDT/2021/PT.BDG.Jumlah Biaya OperasionalLaba
Periode berakhir 31 Desember 2011PendapatanHarga Pokok PenjualanLaba BrutoBiaya OperasionalBiaya PenjualanBiaya GajiJumlah Biaya PenjualanBiaya Umum dan AdministrasiBiaya GajiBiaya UtilitasBiaya Pajak KendaraanBiaya Servis KendaraanBiaya Penyusutan KendaraanJumlah Biaya Umum dan AdministrasiJumlah Biaya Operasional12.227.641.2009.293.007.3122.934.633.888213.324.540213.324.540167.444.9506.121.6613.50.40024.000.0004.125.000205.042.0011418.366.551Halaman 30 dari 41 halaman, Putusan No. 303/PDT/2021
43 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka Pemohon Banding sangat keberatandan menolak ketetapan pajak dan sanksinya, dengan alasan sebagai berikut: Bukti pembelian kedua mesin dalam bentuk cek dan bukti bayar secaratunai terlampirHalaman 2 dari 19 halaman Putusan Nomor 237/B/PK/PJK/2016 Kedua mesin tersebut sudah masuk dalam SPT 2007/Lampiran KhususI/Daftar Penyusutan. Apabila diragukan dapat di cek kebenarannya di lapangan karena keduaalat tersebut adalah unit penting beroperasinya perusahaan.
Sedangkan pengeluaran yangmempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannyadilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi.Pasal 11 ayat (1)Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatushak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yangdimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahundilakukan
dengan menyampaikandokumen pendukung pada persidangan tanggal 30 Nopember 2010yaitu : SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007; Daftar Penyusutan yang menjadi Lampiran SPT Pajak PenghasilanBadan Tahun 2007; Payment Voucher tanggal 10 Oktober 2007;Bahwa meskipun jelas dan nyatanyata bukti pembelian kedua mesinyang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) patut diduga adalah bukti yang baru dibuat dan atas mesintersebut telah disusutkan pada tahun pajak 2007 sehingga
atasHalaman 12 dari 19 halaman Putusan Nomor 237/B/PK/PJK/2016pembelian mesin tersebut dibebankan dua kali yaitu pada HargaPokok Penjualan dan Penyusutan.
Oleh karenanya sesuai Pasal 6 ayat (1) hurufb dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 11 ayat (1) Undangundang PPh pembebanannya dilakukan melalui penyusutan;Bahwa oleh karena telah diakui oleh oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) maupun Majelis HakimPengadilan Pajak sebagaimana telah dijelaskan pada angka 6.4. dan6.5. di atas bahwa Mesin Bubut senilai Ro12.500.000,00 dan MesinMilling senilai Rp12.500.000,00 telah dicatat Termohon PeninjauanHalaman 15 dari 19 halaman Putusan
134 — 60
pendapat sebagai berikut:bahwa berdasarkan faktafakta dalam persidangan dan dokumen yang ada,Majelis meyakini bahwa:e Surat Jalan Tahun 2007 yang baru dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2008 sebanyak 247.560 kgdengan nilai sebesar Rp299.547.600,00 (247.560 kg x Rp1.210,00),e Jumlah kaolin yang dijual cfm Surat Pemberitahuan setelah dikurangi retur yang belum dihitungoleh Terbanding (dihitung sebagai penyerahan) sebanyak 15.737.190 kg (15.739.825 kg 2.635kg),e Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan
sejak barang dikirim daribelitung sampai barang siap didistribusikan ke konsumen,e Pemohon Banding dapat membuktikan adanya penyusutan barang dari surat jalan (distribusibarang ke customer) sampai dibuatkan Faktur Pajak sebanyak 389.206 kg dengan nilai sebesarRp511.532.927,00 yang merupakan hasil perkalian besarnya penyusutan per bulan dengan hargaratarata per bulan/per kg,Terdapat surat dari PT.
membuktikan adanya surat jalan tahun 2008 dibuatkan FakturPajak tahun 2009.bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas maka perhitungan jumlah koreksiyang dipertahankan Majelis sebagai berikut: Jumlah (Kg)Jumlah Kaolin Tahun 2008 (Lap Prod) 17.332.120Surat Jalan Th 2007 yang FP dibuat Th 2008 247.560Kaolin tersedia untuk dikirim Th 2008 17.579.680Kaolin Dikirim berdasarkan FP Th 2008 15.737.190Selisih Pengiriman dengan FP 1.842.490Penyusutan setelah ditimbang pelanggan 389.206Selisih setelah dikurangi penyusutan
67 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya Penyusutan Inventaris Rp.18.128.396,00;b. Biaya Penyusutan Kendaraan Rp.20.283.631 ,00;c. Biaya Denda Pajak Rp.18.981.531,00;d.
Koreksi Penyusutan Alat Pabrik Rp372.650.131,00; danh.
Koreksi Penyusutan Alat Pabrik sebesar Rp.372.650.131,00bahwa koreksi a quo terkait dengan masalah pembuktian atasbukti transaksi pembukuan Pemohon Banding.
Koreksi Penyusutan Tahun 2005 dan 2006 sebesarRp537.013.150,00a. bahwa Penyusutan dihitung ulang sesuai KMK138/KMK.03/2002 dan S66/PJ.42/2003, dan hasilnyadiketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) terlalu besarmembebankan Biaya Penyusutan di Tahun Pajak 2005dan 2006;b. atas Beban Penyusutan yang terlalu besar tersebutmengakibatkan perubahan kemampuan ekonomis yangbelum dikenakan pajak pada tahun 2005 dan 2006, dandimasukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) sebagai
Koreksi Penyusutan Tahun 2005 dan 2006 sebesarRp537.013.150,00a. bahwa koreksi Penyusutan tahun 2005 dan 2006dihitung ulang oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) sesual dengan KMK138/KMK.03/2002.
53 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp1.062.261.144,00dapat dijelaskan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi BiayaPenyusutan sebesar Rp1.062.261.144,00 yang masihdipertahankan oleh Terbanding. Dari sejumlah tersebut, terdapatkoreksi sebesar Rp813.218.764,00 yang terkait dengan perbedaanmasa manfaat atas beberapa Aktiva Tetap sehingga menyebabkanperbedaan perhitungan penyusutan antara Pemohon Bandingdengan Terbanding.
Koreksi Positif Biaya Penyusutan sebesar Rp249.042.380,00ll. Koreksi Positif Biaya Sewa sebesar Rp62.941.026,00Ill. Koreksi Positif Biaya Keperluan Kantor Tambang sebesar Rp77.947.764,00Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa dasar hukum terkait sengketa adalah sebagai berikut :+ Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak yang menyatakan :Halaman 15 dari 36 halaman.
Koreksi Positif Biaya Penyusutan sebesar Rp249.042.380,001. Bahwa atas pokok sengketa banding berupa koreksi Penyesuaian Fiskal3.Positif Biaya Penyusutan sebesar Rp1.062.261.144,00, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya mengajukanPeninjauan Kembali atas Koreksi Sehubungan dengan Natura BukanDi Daerah Tertentu sebesar Rp249.042.380,00 saja..
Bahwa koreksi sebesar Rp249.042.380,00 terdiri dari biaya penyusutan untuk :Keterangan Jumlah Cfm WPOffice Furniture 40.551.327,44Mess Equipment 47.784.723,96Building Site 112.679.511,50Total 249.042.380,44 Adapun alasan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)melakukan koreksi adalah karena biaya penyusutan tersebut merupakanbiaya Penyusutan untuk aktiva tetap office furniture, mess equipment danbuilding site yang diperuntukkan untuk karyawan, dan bukan untukkegiatan usaha Termohon Peninjauan
Oleh karenaitu biaya penyusutan aktiva tetap yang dipergunakan oleh karyawantidak dapat dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).12.
Pembanding/Jaksa Penuntut : DIAN ANGGREANI K, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : DIAN ANGGREANI K, SH
62 — 36
Pembayaran kegiatan dokumentasi ke Galerry Selaras tanggal 6Juni 2012 Sebesar Rp. 3.000.000.00, (Tiga juta rupiah) ;Zi, Biaya penyusutan dan pemeliharaan peralatan komputer(Program Teknisi) tanggal 20 Februari 2012 Sebesar Rp. 5.000.000.00,(Lima juta rupiah) ;28. Biaya penyusutan dan pemeliharaan peralatan komputer(Program Office) tanggal 27 Februari 2012 Sebesar Rp. 6.000.000.00,(Enam juta rupiah) ;29.
Biaya penyusutan dan pemeliharaan peralatan komputer(Program Design Grafis) tanggal 27 Februari 2012 Sebesar Rp.3.000.000.00, (Tiga juta rupiah) ;30, Biaya penyusutan dan pemeliharaan peralatan komputer(Program Mengemudi Mobil) tanggal 9 April 2012 Sebesar Rp.5.000.000.00, (Lima juta rupiah) ;31.
Biaya penyusutan dan pemeliharaan peralatan komputer(Program Internet) tanggal 11 Juni 2012 Sebesar Rp. 5.000.000.00,(Lima juta rupiah).Bahwa perbuatan Terdakwa EDI SUTARYONO yang melaporkankegiatan dana hibah yang diterima LPK TRIRON dari Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur tidak sesuai dengan peruntukannya bertentangan dengan :1.
Tipikot/2015/PT.SMR25.Pembayaran kegiatan dokumentasi ke Galerry Selaras tanggal 7 Mei2012 Sebesar Rp. 1.500.000.00, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) ;26.Pembayaran kegiatan dokumentasi ke Galerry Selaras tanggal 6 Juni2012 Sebesar Rp. 3.000.000.00, (Tiga juta rupiah) ;27.Biaya penyusutan dan pemeliharaan peralatan komputer (ProgramTeknisi) tanggal 20 Februari 2012 Sebesar Rp. 5.000.000.00, (Lima jutarupiah) ;28.Biaya penyusutan dan pemeliharaan peralatan komputer (ProgramOffice) tanggal 27 Februari
2012 Sebesar Rp. 6.000.000.00, (Enam jutarupiah) ;29.Biaya penyusutan dan pemeliharaan peralatan komputer (ProgramDesign Grafis) tanggal 27 Februari 2012 Sebesar Rp. 3.000.000.00, (Tigajuta rupiah) ;30.Biaya penyusutan dan pemeliharaan peralatan komputer (ProgramMengemudi Mobil) tanggal 9 April 2012 Sebesar Rp. 5.000.000.00, (Limajuta rupiah) ;31.Biaya penyusutan dan pemeliharaan peralatan komputer (ProgramInternet) tanggal 11 Juni 2012 Sebesar Rp. 5.000.000.00, (Lima jutarupiah).Bahwa perbuatan
140 — 51
rincian koreksi tersebut diatas, maka koreksiTerbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD. 37.456,51 TetapDipertahankan.Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar USD. 691.725,11bahwa menurut Pasal 3, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikanbesar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakanperusahaan pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapatdibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) darijumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan
Penyusutan Inventaris sebesar USD. 2.075,71bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding hanya menyerahkan buktiberupa Daftar Rincian Aktiva dan Akkumulasi Penyusutan Per 31 Desember2008 (sama seperti yang disampaikan pada proses keberatan).bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan bahwaPemohon Banding telah melakukan check ulang perhitungan penyusutaninventaris menjadi sebesar USD. 76.116,20, namun dari Daftar Rincian yangditunjukkan oleh Pemohon Banding Penytusutan Inventaris adalah
Penyusutan Kendaraan sebesar USD. 25.890,52bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding hanya menyerahkan buktiberupa Daftar Rincian Aktiva dan Akkumulasi Penyusutan Per 31 Desember2008 (sama seperti yang disampaikan pada proses keberatan), dan tidak adabukti/dokumen lain yang mendukung alasan Pemohon Banding mengajukanBanding.bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan bahwaPemohon Banding telah melakukan check ulang perhitungan penyusutanmenjadi USD. 65.659,64.bahwa dasar hukum Terbanding
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP220/PJ./2002 tentangPerlakukan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler danKendaraan Perusahaan yang menyebutkan : Atas biaya perolehan ataupembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yangdimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatanatau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%(limapuluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atauperbaikan besar melalui penyusutan
Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan KeputusanMenteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.bahwa memperhatikan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dandasar hukum yang dipergunakan Terbanding dalam melakukan koreksi,Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnyayang terkait dengan Penyusutan