Ditemukan 1646 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-04-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2313 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 8 April 2015 — H. SUNTORO, S.IP., M.Si.
6545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan mengabaikan alasan pembenar ;Bahwa dalam putusan Tingkat Pertama halaman paragraf terakhirpertimbangan hukumnnya menyebutkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majellis Hakim tidak menemukan alasanalasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidanabagi Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf yang menghapuskesalahan Terdakwa, yaitu tidak mampu bertanggungjawab, dayapaksa (overmacht), pembelaan terpaksa yang melampaui batas(noodweer exces), atau menjalankan perintah yang tidak sahdengan itikad
Register : 24-04-2014 — Putus : 12-09-2014 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 29/PID.SUS/TPK/2014/PN.PBR
Tanggal 12 September 2014 — - Ir. ATOK YUDIANTO - ALBERT BENNY CARUSO MANURUNG - DEDI SYAPUTRA, S.Sos, M.Si
20750
  • pertimbangan ini majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum terdakwa, pembelaan tersebutharuslah ditolak seluruhnya ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasanalasanyang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana bagi para terdakwa,Halaman 312 dari 324 halaman Putusan Nomor 29/Pid.Sus/Tipikor/201 4/PN.PBRbaik berupa alasan pemaaf yang menghapus kesalahan para terdakwa, yaitutidak mampu bertanggungjawab, daya paksa (overmacht), pembelaanterpaksa yang melampaui batas (noodweer exces
Register : 01-10-2015 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr
Tanggal 11 Februari 2016 — JAMAL ABDILLAH Bin ABU ZAKIR
134113
  • PorMenimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasanalasanyang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa, baikberupa alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, yaitu tidakmampu bertanggungjawab, daya paksa (overmacht), pembelaan terpaksayang melampaui batas (noodweer exces), atau menjalankan perintah yangtidak sah dengan itikad baik, atau berupa alasan pembenar yangmenghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, berupa keadaan darurat(noodtoestand) sebagaimana diatur dalam
Register : 25-05-2015 — Putus : 12-10-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2015/PN. Bdg.
Tanggal 12 Oktober 2015 — AMIR HAMZAH Bin MAKMUR
10715
  • Serta tidakditemukan adanya alasan pemaaf yang menghapus kesalahan Terdakwa : yaitu tidakmampu bertanggungjawab (pasal 44 KUHP), daya paksa (overmacht) mutlak dan relatif(pasal 48 KUHP), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) (pasal49 ayat (2) KUHP), atau menjalankan perintah yang tidak sah dengan itikad baik (pasal51 ayat (2) KUHP), sehingga secara hukum terdakwa mempunyai kemampuanbertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannnya dalam perkara ini dan harusdijatuhi pidana yang
Putus : 30-03-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 184/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Tanggal 30 Maret 2015 — Drs. EC. DJOKO WALUJO, SH. MM.
17045
  • Nomor :00159/1 03 0100/LS/II/2013 Rincian Rencana Penggunaan Dana709.188.000.000, ; 9 STITT MUYASORAD exces cencseccc eee eerenewatenmnenenencereeeenennnenemanemennceee3261 (Satu) Bendel Berisi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No 3337 Tanggal 25Maret 2013 Atas Nama SITI MUYASAROH, No.Rekening Bank BRI314401009977532 Jumlah 163.852.000, ;Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) No 00216/1 03 0100/LS/IV/2013Tanggal 25 Maret 2013; Surat Pengantar Nomor :00216/1 03 0100/LS/IV/2013 tanggal 24
Register : 24-10-2013 — Putus : 12-03-2014 — Upload : 08-01-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR
Tanggal 12 Maret 2014 — HM. RUSLI ZAINAL
718215
  • pidana bagi terdakwa ; Menimbang, bahwa dengan pertimbangan ini majelis Hakim tidaksependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa maupunpembelaan terdakwa, pembelaan tersebut haruslah ditolak seluruhnya; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasanalasanyang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana bagi terdakwa, baikberupa alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, yaitu tidakmampu bertanggungjawab, daya paksa (overmacht), pembelaan terpaksayang melampaui batas (noodweer exces